Tag: Megawati Soekarnoputri

  • PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menegaskan tuntutan hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi posisi PDIP dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menegaskan bahwa kasus hukum tidak berkaitan dengan sikap partainya terhadap Pemerintahan Prabowo. Meski begitu, dia menyebut bahwa sikap partai akan disampaikan langsung dalam kongres mendatang.

    “Tidak ada [oposisi]. Kasus hukum ya, kasus hukum ya. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini melanjutkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo memiliki hubungan personal yang cukup baik. Terlebih, ini karena masing-masing sebagai pemenang legislatif dan eksekutif

    “Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ucapnya.

    Lebih jauh, Aria membeberkan bahwa PDIP merasa keputusan dari Tim JPU KPK adalah hal yang di luar perkiraannya. Pasalnya, PDIP merasa bahwa proses persidangan kemarin tidak menunjukkan adanya fakta hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menuntut Pak Hasto 7 tahun. 

    “Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pledoi dari Pak Hasto,” katanya.

    Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. 

    Surat tuntutan dibacakan hari ini, Kamis (3/7/2025), pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

  • 1
                    
                        Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar
                        Nasional

    1 Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar Nasional

    Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming
    Raka menyinggung soal
    Effendi Simbolon
    yang dipecat dari
    PDI-P
    saat menghadiri acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
    Gibran mengatakan, Effendi berkorban begitu besar karena sampai dipecat dari PDI-P sehingga kini Effendi harus mendukung visi, misi, program Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Ya karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran, Senin.
    Gibran kemudian berkelakar bahwa dirinya juga bernasib sama dengan Effendi, yakni sama-sama dipecat dari PDI-P.
    “Kok bisa berurutan gitu ya (dipecat),” kelakar Gibran disambut tawa dari para anggota PSBI Simbolon.
    Mantan wali kota Solo ini pun mengaku tidak masalah dipecat dari PDI-P, kini ia fokus untuk melancarkan program Prabowo.
    Gibran pun meminta Effendi Simbolon juga menempuh jalan yang sama seperti dirinya.
    “Tidak apa-apa, kita harus
    move on
    . Pilpres sudah selesai. Jangan sampai ada gesekan-gesekan di internal keluarga besar Simbolon, Pak Ketua,” kata Gibran.
    Menurut Gibran, proses Pemilu 2024 sudah tak perlu lagi diungkit.
    “Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan, sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-misi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” kata dia.
    Diketahui, PDI-P memecat Presiden ke-7 Jokowi dan Gibran dengan alasan menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi, terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.
    Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
    Sebelumnya, PDI-P juga memutuskan untuk memecat Effendi Simbolon terhitung sejak surat diterbitkan pada 28 November 2024.
    Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
    Dalam surat pemberhentian Effendi yang diterima
    Kompas.com
    , PDI-P memberikan sanksi pemecatan karena kadernya itu melanggar instruksi DPP partai terkait Pilkada Jakarta 2024.
    Diketahui, PDI-P mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.
    Namun, Effendi justru mendukung kandidat dari partai lain yang menjadi lawan dari Pramono-Rano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Ukir Sejarah jadi Pevoli Indonesia Pertama di Liga Turki

    Megawati Ukir Sejarah jadi Pevoli Indonesia Pertama di Liga Turki

    JAKARTA – Bintang voli Megawati Hangestri Pertiwi membuat sejarah menjadi pevoli Indonesia pertama yang bermain di Turki setelah dia resmi bergabung dengan Manisa BBSK.

    Pemain berjuluk Megatron tersebut diumumkan secara resmi oleh Manisa BBSK sebagai pemain mereka melalui media sosial Instagram pada Sabtu, 5 Juli 2025, dini hari WIB.

    “Selamat Datang Megawati Hangestri Pertiwi! Manisa BBSK telah mencapai kesepakatan untuk musim selanjutnya dengan Megawati Hangestri Pertiwi, yang bermain di Daejeon Red Sparks di V-League Korea Selatan,” tulis pihak klub.

    Pengumuman ini datang hanya satu hari setelah Megawati melangsungkan pernikahannya dengan Dio Novandra pada Jumat, 4 Juli 2025.

    Manisa BBSK menyabut hangat kehadiran Megawati Hangestri Pertiwi. (Instagram @manisabbsk)

    Selain itu, kepastian ini sekaligus menjawab teka-teki ihwal masa depan Megawati Hangestri, yang sebelumnya dipenuhi tanda tanya ke mana dia berlabuh setelah meninggalkan Red Sparks.

    Megawati sempat membela Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia di final four Proliga 2025. Namun, isu dia akan bermain di kompetisi di Turki terus berhembus.

    “Kami menyambut Megawati dan berdoa untuk kesuksesannya bersama kami,” tulis Manisa BBSK.

    Manisa BBSK merupakan peserta Kadinlar 1. Ligi yang merupakan level kedua liga Turki. Manisa bakal berjuang untuk berlaga di level tertinggi liga voli Turki atau Sultanlar Ligi.

    Klub itu promosi setelah pada musim 2024/2025 finis di peringkat empat Kadinlar Voleybol Ligi 2.

    Walaupun bukan di level pertama, pencapaian Megawati ini menggembirakan karena Turki merupakan salah satu pemilik liga voli terbaik.

  • Pemerintah Siap Bentuk Tim Investigasi Gabungan dengan Brasil Selidiki Kematian Juliana Marins

    Pemerintah Siap Bentuk Tim Investigasi Gabungan dengan Brasil Selidiki Kematian Juliana Marins

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan investigasi gabungan dengan pemerintah Brasil, guna menyelidiki lebih lanjut kematian turis pendaki Gunung Rinjani, Juliana Marins. 

    Hal itu disampaikan Yusril, Jumat (4/7/2025). Dia menyebut pemerintah Indonesia mengusulkan berbagai solusi terhadap penuntasan kasus tersebut, termasuk melakukan investigasi gabungan secara bilateral dengan Brasil. 

    Yusril tidak memerinci apabila usulan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke pemerintah Brasil. Namun, usulan itu datang usai keluarga almarhum dan salah satu lembaga independen dari negara Amerika Latin itu berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum internasional. 

    “Jadi aparat penegak hukum di Indonesia dalam hal ini adalah kepolisian dapat bekerja sama dengan pihak otoritas Brasil yang menangani satu investigasi untuk menyelidiki kasus ini dan kita terbuka untuk itu,” ujarnya di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Yusril menyebut pembentukan tim investigasi gabungan antara dua pihak sudah pernah dilakukan di Indonesia secara terbuka dan adil menurut hukum. 

    Apapun hasil dari investigasi itu, terangnya, akan diungkapkan ke publik di dua negara tersebut apabila disetujui. 

    “Saya kira langkah ini akan fair, jujur, adil, lebih terbuka daripada membuat statement-statement mau membawa Indonesia ke hukum internasional hanya berdasarkan atas dugaan-dugaan, spekulasi yang tanpa didasari oleh satu penyelidikan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi,” kata ahli hukum tata negara itu. 

    Yusril mengakui pemerintah Indonesia mengetahui rencana keluarga Juliana dan salah lembaga independen asal Brasil, Federal Public Defender’s Office (FPDO), untuk membawa kasus kematian almarhum ke ranah hukum internasional. 

    Keluarga pun diketahui juga mendorong agar adanya otopsi ulang atas jenazah Juliana yang saat ini sudah dipulangkan ke negara asal. Hal itu kendati otoritas di Denpasar dan Brasil juga telah menggelar otopsi terhadap jenazah Juliana. 

    Adapun terkait dengan tuntutan hukum dimaksud, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak atau belum pernah menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil. 

    “Jadi bukan pemerintah Brasil, belum atau mungkin tidak sampai hari ini menyampaikan nota diplomatik ataupun menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini,” papar menteri yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan Gus Dur, Megawati dan SBY ini. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melakukan otopsi terhadap jenazah Juliana. Hasilnya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit mengungkap bahwa Juliana meninggal akibat benturan dengan benda tumpul saat jatuh di Gunung Rinjani. 

    Benturan tersebut menyebabkan luka lecet geser, patah tulang hingga pendarahan.  

    “Kami melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, jadi hasilnya kita memang menemukan luka-luka pada seluruh tubuh korban [Juliana], terutama yang ada adalah luka lecet geser, yang menandakan bahwa korban itu memang geser dengan benda tumpul. Kemudian kita juga menemukan adanya patah-patah tulang, terutama di daerah dada bagian belakang, tulang punggung dan paha,” jelas Putu Alit kepada media, Jumat (27/6/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, Juliana jatuh ke lereng Gunung Rinjani dari yang awalnya 200 meter, kemudian semakin terperosok hingga kedalaman 600 meter.

    Setelah lima hari berselang pada 25 Juni 2025 pukul 13:51 WITA, tim SAR gabungan baru bisa mengangkat jenazah korban dari dasar jurang menggunakan peralatan manual dengan tali yang ditarik pakai teknik lifting.

  • 1
                    
                        Resepsi Pernikahan Megawati Hangestri dan Dio di Jember Pakai Adat Jawa
                        Surabaya

    1 Resepsi Pernikahan Megawati Hangestri dan Dio di Jember Pakai Adat Jawa Surabaya

    Resepsi Pernikahan Megawati Hangestri dan Dio di Jember Pakai Adat Jawa
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com

    Resepsi pernikahan
    atlet voli putri Indonesia,
    Megawati Hangestri
    Pertiwi, dan
    Dio Novandra
    berlangsung di New Sari Utama Convention Hall, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
    Jember
    ,
    Jawa Timur
    , Sabtu (5/7/2025).
    Acara ini mengusung nuansa budaya Jawa yang kental, di mana Megawati dan Dio tampil serasi mengenakan busana tradisional berwarna hitam.
    Tante Megawati Hangestri, Ayun Sapta mengungkapkan, acara ini diselenggarakan secara sederhana.
     
    “Undangan yang disebar oleh pihak keluarga untuk acara resepsi ini hanya berjumlah 500,” ujarnya.
    Selain itu, artis dangdut Wahyu Fajar Giri, yang lebih dikenal dengan nama panggung Wahyu F Giri, akan menghibur para tamu yang hadir.
    Ayun menjelaskan, keputusan untuk menggelar resepsi dengan sederhana diambil karena Mega ingin pernikahannya terasa seperti layaknya orang pada umumnya.
    “Mega ingin pernikahannya sederhana, karena Mega menyebut dirinya bukan artis, jadi ingin pernikahannya dilakukan seperti orang kebanyakan,” jelas Ayun.
    Sebelumnya, Megawati dan Dio telah melangsungkan akad nikah di Masjid Roudhotul Muchlisin, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada Jumat (4/7/2025).
    Rencananya, resepsi kedua akan diselenggarakan di Surabaya oleh pihak mempelai pria pada Sabtu (12/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah buka suara usai munculnya kabar terkait dengan rencana penuntutan terhadap pemerintah Indonesia atas penanganan kecelakaan maut turis asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan setelah jenazah Juliana dikembalikan ke Brasil. 

    Pemerintah, kata Yusril, juga mengetahui adanya rencana keluarga Juliana untuk menuntut tanggung jawab otoritas di Indonesia. Namun demikian, dia memastikan bahwa rencana upaya hukum itu bukan dilakukan dari pemerintah Brasil. 

    Lembaga negara dimaksud adalah Federal Public Defender’s Office, yang disebut Yusril bersifat independen dan serupa dengan Komnas HAM di Indonesia. Dia mengakui bahwa pemerintah mengetahui lembaga tersebut telah aktif bersuara untuk mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab kematian Juliana di Rinjani. 

    “Lembaga ini sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil, kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil. Jadi, lembaga inilah yang bersuara keras mengenai kasus insiden kematian dari Juliana Marins ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Lembaga itu, lanjut Yusril, juga telah mendorong agar adanya otopsi ulang atas jenazah Juliana. Pemerintah Indonesia pun disebut menghormati permintaan lembaga yang juga sejalan dengan keinginan keluarga almarhum.

    Hal itu kendati otoritas di Denpasar dan Brasil juga telah menggelar otopsi terhadap jenazah Juliana. Adapun terkait dengan tuntutan hukum dimaksud, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak atau belum pernah menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil. 

    “Jadi, bukan pemerintah Brasil, belum atau mungkin tidak sampai hari ini menyampaikan nota diplomatik ataupun menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini,” papar menteri yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan Gus Dur, Megawati dan SBY ini. 

    Yusril pun mengaku sudah mencoba untuk menghubungi Duta Besar Brasil di Indonesia, namun belum ada respons. Dia menduga Duta Besar sedang menemani kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke KTT BRICS, yang juga akan diselenggarakan di Brasil. 

    Di sisi lain, Yusril turut mengetahui rencana FPDO untuk menggugat Indonesia secara hukum internasional, maupun menyeret perkara ini ke Inter-American Commission on Human Rights. Namun, dia menyebut Indonesia bukanlah pihak dalam Konvensi HAM maupun anggota dari komisi tersebut. 

    “Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum, kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” terang akademisi hukum tata negara itu. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melakukan otopsi terhadap jenazah Juliana. Hasilnya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit mengungkap bahwa Juliana meninggal akibat benturan dengan benda tumpul saat jatuh di Gunung Rinjani. 

    Benturan tersebut menyebabkan luka lecet geser, patah tulang hingga pendarahan. “Kami melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, jadi hasilnya kita memang menemukan luka-luka pada seluruh tubuh korban [Juliana], terutama yang ada adalah luka lecet geser, yang menandakan bahwa korban itu memang geser dengan benda tumpul. Kemudian kita juga menemukan adanya patah-patah tulang, terutama di daerah dada bagian belakang, tulang punggung dan paha,” jelas Putu Alit kepada media, Jumat (27/6/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, Juliana jatuh ke lereng Gunung Rinjani dari yang awalnya 200 meter, kemudian semakin terperosok hingga kedalaman 600 meter.

    Setelah lima hari berselang pada 25 Juni 2025 pukul 13:51 WITA, tim SAR gabungan baru bisa mengangkat jenazah korban dari dasar jurang menggunakan peralatan manual dengan tali yang ditarik pakai teknik lifting.

  • 3
                    
                        Pernikahan Megawati Hangestri Digelar Hari Ini, Akad Nikah Bisa Ditonton Lewat Youtube
                        Surabaya

    3 Pernikahan Megawati Hangestri Digelar Hari Ini, Akad Nikah Bisa Ditonton Lewat Youtube Surabaya

    Pernikahan Megawati Hangestri Digelar Hari Ini, Akad Nikah Bisa Ditonton Lewat Youtube
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Atlet voli putri Indonesia,
    Megawati Hangestri Pertiwi
    , yang akrab disapa Megatron, akan segera mengakhiri masa lajangnya.
    Megawati akan menikah dengan atlet renang
    Dio Novandra
    .
    Rencananya,
    akad nikah
    akan dilangsungkan di
    Masjid Roudhotul Muchlisin
    , Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (4/7/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, keluarga Megawati dan Dio mulai berdatangan untuk acara sakral tersebut.
    Salah satu rekan setim Megawati di Redspark, Giovanna Millana, juga hadir untuk menyaksikan momen bahagia ini.
    Petugas keamanan Masjid Roudhotul Muchlisin, Adri, mengonfirmasi bahwa akan ada acara akad nikah di masjid tersebut.
    “Betul ada akad nikah (Mega dan Dio) jam 1, sekarang masih persiapan,” kata Adri di Masjid Roudhotul Muchlisin, Jumat (4/7/2025).
    Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa tamu undangan untuk acara akad nikah ini hanya terdiri dari keluarga kedua mempelai.
    Berdasarkan flyer pernikahan Mega dan Dio yang diterima Kompas.com, prosesi akad nikah akan disiarkan langsung melalui akun YouTube @MegawatiSmashUp-1st.
    Setelah prosesi tersebut, akan dilanjutkan dengan konferensi pers bersama wartawan sekitar pukul 14.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah – Page 3

    PDIP Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan partainya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    “Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” kata Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    “Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji. Dan tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai,” sambungnya.

    Partai pimpinan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu akan lebih dulu melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi putusan MK tersebut.

    “Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” kata politikus PDIP itu.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

    Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

    Mahkamah Konstitusi RI memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029. MK menilai pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

  • Nasib Duo Iwan Lukminto di Pusaran Korupsi Sritex

    Nasib Duo Iwan Lukminto di Pusaran Korupsi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terseret di pusaran korupsi. Penyidik telah memeriksanya berulang-ulang kali. Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menyita uang senilai Rp2 miliar dari tangannya.

    Iwan Kurniawan Lukminto bersama Iwan Setiawan Lukminto adalah penerus trah bisnis keluarga Lukminto. Dia pernah menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di emiten tekstil berkode SRIL. Iwan Kurniawan juga tercatat sebagai petinggi di sejumlah perusahaan milik Grup Sritex, raksasa tekstil asal Jawa Tengah, yang kini pamornya perlahan mulai redup.

    Soal kasus Sritex, Iwan telah membantah klaim penyidik tentang penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025) lalu.

    Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex  Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.

    “Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan,” imbuhnya waktu itu.

    Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. “Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut,” tegas Iwan.

    Di sisi lain, Iwan Kurniawan Lukminto pernah mengklaim karyawan Sritex tidak begitu merespons terkait dengan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

    Sejauh ini, Iwan menekankan, proses hukum rasuah pemberian kredit itu belum berdampak pada hubungan antara dirinya dengan karyawan Sritex. “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” ujar Iwan, dikutip Kamis (19/6/2025).

    Menurutnya, hubungan dirinya dengan karyawan Sritex masih baik-baik saja lantaran kasus pemberian kredit ini masih belum memperoleh putusan inkrah apakah merupakan perkara korupsi atau tidak. “Jadi ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidak pidana korupsi. Dari mereka pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

    Geledah dan Sita Uang 

    Adapun penyidik Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp2 miliar di kediaman bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Surakarta pada Senin (30/6/2025).

    “Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya rumah saudara IKL di Surakarta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024.

    “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

    Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah eks Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS yang berlokasi di Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta. Namun, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.

    Penggeledahan juga turut dilakukan di sejumlah perusahaan mulai dari PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.

    “Terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” imbuhnya.

    2 Komisaris Bank Daerah 

    Sementara itu, Kejagung juga telah memeriksa dua belas saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari 12 saksi yang diperiksa itu adalah Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng).

    “SP dan FXS selaku Komisaris Bank Jateng telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

    Selain itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Berikut ini saksi kasus Sritex yang telah diperiksa Kejagung pada Kamis (26/6/2025) :

    1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.

    2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.

    3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.

    4. HW selaku Pembuat Feasibility Study. PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.

    5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.

    6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.

    7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.

    8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.

    9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.

    10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.

    11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.

    12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.

  • HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas, Jokowi dan Megawati Tidak Hadir – Page 3

    HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas, Jokowi dan Megawati Tidak Hadir – Page 3

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, sebanyak 5.888 personel gabungan dikerahkan demi memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh rangkaian kegiatan, yang diperkirakan dihadiri sekitar 200 ribu masyarakat dari berbagai daerah itu.

    “Personel gabungan terdiri dari 5.705 anggota Polri, 100 personel TNI, dan 83 petugas dari Pemda DKI Jakarta,” tutur Susatyo kepada wartawan.

    Menurutnya, pengamanan di Monas dibagi menjadi tiga ring. Ring 1 merupakan area tamu VVIP dan VIP, UMKM, serta massa; Ring 2 di gerbang dan akses masuk Monas; dan Ring 3 meliputi kawasan sekitar Bundaran HI, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Simpang Harmoni, dan Jalan Veteran 1-3.

    “Selain itu, personel juga kita siagakan di titik-titik transportasi umum seperti stasiun kereta dan halte TransJakarta untuk memberikan rasa aman serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat,” jelas dia.

    Susatyo mengimbau masyarakat untuk menghindari jalan sekitaran Monas dan menggunakan jalur alternatif selama kegiatan berlangsung, guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Dia juga mengingatkan para orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak mereka selama berada di lokasi acara.

    “Pastikan anak-anak tidak hilang atau terpisah dari keluarga. Selalu dampingi mereka selama kegiatan berlangsung,” kata Susatyo.

    “Mohon barang berharga seperti perhiasan dan handphone dijaga baik-baik, jangan sampai hilang atau berpindah tangan kepada orang yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Susatyo.

    Dia berharap masyarakat dapat menikmati acara HUT ke-79 Bhayangkara di Monas dengan nyaman dan aman.

    “Ini adalah pesta rakyat dalam rangka HUT Bhayangkara. Kami ingin semua masyarakat yang hadir merasa senang dan terlayani dengan baik. Silakan datang, nikmati hiburan, kuliner gratis, khitanan, donor darah dan pengobatan gratis yang sudah kami siapkan,” Susatyo menandaskan.