Tag: Megawati Soekarnoputri

  • Didampingi Prananda Prabowo, Megawati Tiba di Arena Rakernas I PDIP

    Didampingi Prananda Prabowo, Megawati Tiba di Arena Rakernas I PDIP

    GELORA.CO -Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tiba di arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 sekaligus peringatan HUT ke-53 PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara. 

    Pantauan RMOL di lokasi, Presiden kelima RI itu tiba pukul 14.00 WIB didampingi Ketua DPP PDIP sekaligus putranya, Muhammad Prananda Prabowo.

    Kedatangan Megawati tampak disambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Puti Guntur Soekarno, dan Gubernur serta Wagub Jakarta yang juga kader PDIP Pramono Anung serta Rano Karno ketika datang ke lokasi.

    Sejumlah abang dan none Jakarta juga terlihat menyambut Megawati di lokasi dan seorang di antaranya memberikan bunga mawar putih. Dia kemudian menerima bunga, lalu menyerahkan ke Prananda yang kemudian diserahkan ke Puti Guntur. 

    Megawati kemudian menaiki eskalator untuk menuju ruang Rakernas I sekaligus HUT ke-53. Dia tampak berpegangan dengan Prananda sebelum menaiki eskalator. 

    Sejumlah awak media kemudian menyapa Megawati yang sudah berada di eskalator merespons dengan melambai ke para wartawan.

    Sekadar informasi, PDIP mengusung tema Satyam Eva Jayate, dengan subtema Di Sanalah Aku Berdiri, Untuk Selama-lamanya dalam Rakernas yang dilaksanakan dari 10-12 Januari 2026.

    Adapun, Satyam Eva Jayate adalah slogan berbahasa Sansekerta yang artinya “Kebenaran akan Menang”.

    Subtema “Di Sanalah Aku Berdiri untuk Selama-lamanya” diambil dengan mengutip lagu Indonesia Raya di stanza kedua.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Rakernas partainya dihadiri pengurus PDIP di tingkat pusat dan daerah yang diwakili ketua, sekretaris, dan bendahara.

    “Rakernas ini akan dibahas sikap politik, termasuk jawaban partai atas berbagai persoalan, hingga program internal partai dan tanggung jawab kerakyatan partai,” kata Hasto melalui keterangan persnya, Jumat, 9 Januari 2026.

  • Didampingi Prananda Prabowo, Megawati Hadiri Rakernas dan HUT ke-53 PDIP di Ancol

    Didampingi Prananda Prabowo, Megawati Hadiri Rakernas dan HUT ke-53 PDIP di Ancol

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 sekaligus peringatan HUT ke-53 di arena Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Dia tampak didampingi Ketua DPP PDIP sekaligus sang putranya, Prananda Prabowo.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Megawati tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadiran Presiden ke-5 Republik Indonesia itu menandai dimulainya rangkaian agenda besar PDIP tersebut.

    Megawati datang ke lokasi dengan mengenakan pakaian berkelir merah dan hitam serta selendang. Dia disambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Puti Guntur Soekarno, dan Gubernur serta Wagub Jakarta yang juga kader PDIP Pramono Anung serta Rano Karno.

    Sejumlah abang dan none Jakarta juga terlihat menyambut Megawati di lokasi dan seorang di antaranya memberikan bunga mawar putih. Dia kemudian menerima bunga, lalu menyerahkan ke Prananda yang kemudian diserahkan ke Puti Guntur.

    Megawati kemudian menaiki eskalator untuk menuju ruang Rakernas I sekaligus HUT ke-53, sembari berpegangan dengan Prananda. Ketua Dewan Pembina BRIN itu sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan.

     

  • Ganjar Sebut PDIP Akan Bahas Wacana Pilkada Lewat DPRD dalam Rakernas

    Ganjar Sebut PDIP Akan Bahas Wacana Pilkada Lewat DPRD dalam Rakernas

    Di sisi lain, Ganjar menjelaskan Rakernas PDIP juga akan membahas soal isu internasional di tengah kondisi geopolitik yang berubah. Dia menekankan Indonesia tak boleh diam melihat kondisi dunia saat ini.

    “Dalam kontek politik luar negeri kita, kita tidak boleh diam pada soal seperti ini. Karena itu kelak kemudian akan berpengaruh kepada kita semuanya. Maka kita mesti siaga,” tutur Ganjar.

    Selain itu, Rakernas PDIP turut menyoroti bencana yang terjadi di berbagai daerah Indonesia. Menurut Ganjar, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memerintahkan kader yang di eksekutif maupun legislatif untuk memperhatikan lingkungan agar bencana kembali tak terjadi.

    “Perintah ketua umum beberapa kali menyampaikan kepada 3 pilar partai, apakah di struktural, kemudian yang di eksekutif, maupun di legislatif, agar mengontrol pada wilayah ini. Ya tata ruangnya, ya lingkungannya,” ucap dia.

    “Kalau sudah terlanjur apa yang perlu dilakukan, kalau belum bagaimana mencegahnya. Itu saya kira agenda-genda akan kita bicarakan,” sambung Ganjar.

     

  • Megawati Hadiri Rakernas 2026 & HUT ke-53 PDIP di Ancol Hari Ini

    Megawati Hadiri Rakernas 2026 & HUT ke-53 PDIP di Ancol Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus HUT ke-53 PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).

    Megawati terlihat hadir pukul 14.07 WIB. Kedatangannya disambut para kader dan jajaran petinggi PDI Perjuangan yang sudah menunggu di depan lobi gedung.

    Mega yang terlihat memakai pakaian berwarna merah bercorak hitam ini menyempatkan diri menyalami beberapa petinggi PDI Perjuangan.

    Setelah itu, Megawati dan jajaran petinggi PDI Perjuangan langsung masuk ke dalam gedung untuk mengikuti jalannya rakernas. Dia tidak sempat memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu di lobi utama gedung.

    Hingga saat ini, proses rangkaian kegiatan rakernas masih berlangsung secara tertutup.

    Sebelumnya, beberapa tokoh partai dan non partai mulai dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo hingga Rocky Gerung datang ke Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara. Beberapa tokoh datang sekitar pukul 13.00 WIB bersama dengan rombongan kader.

    Ganjar terlihat datang lebih dahulu dan sempat dimintai keterangan oleh awak media yang sudah menunggu di depan gedung.

    Setelah itu, Rocky Gerung terlihat hadir. Namun tidak seperti Ganjar, Rocky tidak sempat memberikan keterangan kepada awak media.

    Beberapa menit kemudian, beberapa tokoh pun hadir dari mulai dari Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), Hasto Kristianto dan mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.

    Mereka masuk ke gedung sambil melambaikan tangan menyapa sapaan awak media.

  • PDIP Keluarkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi, Sanksi Langsung Dipecat

    PDIP Keluarkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi, Sanksi Langsung Dipecat

    Liputan6.com, Jakarta – DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat edaran yang melarang keras seluruh kadernya menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi. Larangan tersebut diterbitkan menjelang Rakernas PDIP yang digelar di Beach City Internasional Stadium (BCIS) Jakarta Utara pada 10-12 Januari 2026.

    Larangan ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Dalam surat tersebut, kader PDIP diminta tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai.

    “Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” kata Sekretaris Jendera PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

    Dia mengatakan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat jelas dalam menjaga marwah partai. Surat tersebut menginstruksikan empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader partai.

    Pertama, Menjaga Kehormatan: Menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.

    Kedua, Larangan Korupsi: Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.

    Ketiga, Nol Toleransi, dimana Partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.

    Keempat, Sanksi Pemecatan, dimana DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.

     

  • Jelang HUT ke-53, PDI Perjuangan Tumpengan di Pesarean Ki Ageng Pengging

    Jelang HUT ke-53, PDI Perjuangan Tumpengan di Pesarean Ki Ageng Pengging

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan, kader partai bersama budayawan dan warga menggelar tasyakuran tumpengan di Pesarean Ki Ageng Pengging, Surabaya. Kegiatan ini menjadi ruang doa, refleksi, sekaligus penguatan semangat kebangsaan di tengah dinamika sosial yang terus bergerak.

    PDI Perjuangan akan memperingati HUT ke-53 pada 10 Januari 2026 dengan tema Satyam Eva Jayate dan subtema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya. Tema tersebut bermakna “Kebenaran akan Menang” dan menjadi pijakan perjuangan partai dalam menjaga nilai kebangsaan.

    Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, menggelar tasyakuran tumpengan bersama kader partai, budayawan Komunitas Tunggak Jati Nusantara, serta warga di Pesarean Ki Ageng Pengging. Ki Ageng Pengging atau Kebo Kenongo dikenal sebagai salah satu cikal bakal Kota Surabaya sekaligus ayah dari Joko Tingkir.

    “Semangat berkobar untuk menggelorakan nafas Pancasila 1 Juni 1945 di tengah kondisi yang tidak menentu harus menjadi pijakan seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan,” kata Achmad Hidayat, Jumat (9/1/2026).

    Pesarean Ki Ageng Pengging sendiri kini telah resmi diambil alih Pemerintah Kota Surabaya. Kompleks pemakaman di Jalan Ngagel Nomor 87 itu dihibahkan kepada Pemkot untuk dirawat dan dipelihara sebagai bagian dari jejak sejarah kota.

    Dalam tasyakuran tersebut, Achmad berharap PDI Perjuangan terus menjadi benteng kebhinekaan, khususnya di Kota Surabaya. Dia menilai peran partai harus tetap memberi warna positif bagi kemajuan pembangunan kota.

    “PDI Perjuangan harus menjadi benteng utama menjaga Bhinneka Tunggal Ika dan terus memberi warna yang baik bagi kemajuan Surabaya,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa dinamika, kritik, dan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dijalani dengan niat baik.

    “Dinamika dan kritik itu keniscayaan. Kalau niatnya untuk kebaikan bersama, di situ kasih sayang akan terwujud,” imbuhnya.

    Dalam tumpengan tersebut, doa juga dipanjatkan untuk Proklamator Bung Karno, Ibu Megawati Soekarnoputri, para senior partai, kader, simpatisan, serta seluruh rakyat Surabaya agar senantiasa mendapat perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa. [asg/but]

  • PDIP Luncurkan Maskot Banteng di Rakernas Ancol Besok, Apa Maknanya?

    PDIP Luncurkan Maskot Banteng di Rakernas Ancol Besok, Apa Maknanya?

    Jakarta

    Rakernas sekaligus HUT ke-53 PDIP bakal digelar di Ancol, Jakarta, 10-12 Januari 2026. PDIP akan meluncurkan maskot banteng baru. Apa makna maskot tersebut?

    Berdasarkan keterangan resmi PDIP, Jumat (9/1/2026), maskot Banteng tersebut merupakan hasil sayembara yang dilaksanakan partai selama tiga bulan, sejak Oktober hingga Desember 2025. Maskot banteng bernuansa merah-hitam ini sudah menghiasi arena Rakernas PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, sejak gladi resik yang dipantau langsung Ketua DPP PDIP Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital sekaligus putra Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, M Prananda Prabowo.

    Ketua Koordinator Media Pintar Perjuangan (MPP), Henky, yang menemani Pranana menyebut membeberkan makna maskot banteng. “Maskot banteng bukan hanya simbol. Ia adalah energi. Energi yang tumbuh dari rakyat, untuk rakyat, mama maskot akan diumumkan besok saat perayaan HUT ke-53 PDIP,” kata Henky.

    Henky mengungkit kolaborasi dan semangat gotong royong yang menyatukan berbagai elemen masyarakat. Dari kolaborasi itu, lanjut Henky, lahir inovasi serta ide baru untuk menjawab tantangan zaman. Henky menambahkan, gerakan yang diusung melalui Maskot Banteng bersifat inklusif dan terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang usia, profesi, maupun latar belakang.

    “Inilah movement, pergerakan rakyat yang nyata. Gerakan yang menumbuhkan empowerment, pemberdayaan di setiap lapisan masyarakat. Inilah makna dibalik Maskot Banteng,” ungkapnya.

    Prananda Prabowo sempat berpose di depan maskot Banteng dan maskot Media Pintar Perjuangan (MPP) yang diberi nama Pagor atau Pasar Gotong Royong.

    “Besok di perayaan HUT ke-53 PDI Perjuangan, nama maskot banteng dari hasil sayembara ini akan resmi diumumkan,” kata Prananda.

    (gbr/imk)

  • Lobi Politik di Balik Wacana Kepala Daerah Lewat DPRD

    Lobi Politik di Balik Wacana Kepala Daerah Lewat DPRD

    Liputan6.com, Jakarta – Di balik ruang-ruang fraksi DPR, lobi politik kian gencar dilakukan. Wacananya mengerucut pada satu isu, ingin pemilihan kepala daerah atau Pilkada ke tangan DPRD.

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengamini hal itu. Bahkan, partainya yang menjadi salah satu pihak didatangi lantaran partai berlambang banteng bermoncong putih itu kian lantang menolak usulan kepala daerah dipilih DPRD.

    “Lobi-lobi, saya kira pembicaraan-pembicaraan, ngobrol-ngobrol sudah,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

    Meski tak menyebut sosok yang mendatangi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu, Deddy menegaskan, sejauh ini PDIP belum goyah akan pilihan mereka.

    “Kita tetap tegas, teguh, agar Pilkada dipilih secara langsung. Bukan diwakilkan pada oligarki DPRD,” tutur dia.

    Bahkan, Deddy berharap, partainya tak sendiri dalam berjuang. Masih butuh banyak tangan agar rencana Pilkada dipilih DPRD runtuh. “Kita menunggu dukungan dari masyarakat sipil,” jelas dia.

    Sementara, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga membantah pernyataan Deddy.

    “Enggak ada tuh,” kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (8/1/2026).

    Menurut dia, sejauh ini belum ada pembicaraan dengan partai politik yang tak setuju dengan opsi kepala daerah dipilih oleh DPRD.

    “Iya, yang saya tahu, tidak ada,” kata Viva.

    Di lain sisi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengklaim, banyak publik yang menolak Pilkada dipilih DPRD lantaran salah persepsi.

    “Mungkin yang dibayangkan publik adalah desain pilkada model Orde Baru di mana keterlibatan publik hampir nihil,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

    Dia menyadari Pilkada tak langsung masih dianggap tak melibatkan masyarakat secara maksimal. Padahal, konsepnya masih di desain.

    “Kalaupun nanti ada perubahan desain pilkada, kita akan melibatkan semaksimal mungkin partisipasi publik dalam Pilkada tidak langsung,” klaim Sarmuji.

    Dia mencontohkan, masyarakat bisa dilibatkan dalam proses penjaringan calon kepala daerah hingga kampanye.

    “Rakyat bisa terlibat dalam proses penjaringan calon. Publik bisa berinteraksi langsung dengan kandidat melalui kampanye langsung, bisa didesain melalui tatap muka langsung, platform media sosial atau media lainnya. Yang penting publik bisa mengetahui bagaimana isi pikiran kandidat,” jelas Sarmuji.

    Bahkan, kata dia, meski bukan Pilkada langsung, namun akan tetap ada debat terbuka bagi calon.

    “Debat kandidat bisa tetap dilakukan. Dengan demikian publik akan menilai kualitas calon. Jika DPRD memilih calon yang tidak berkualitas dia akan dihukum rakyat di pemilu selanjutnya,” klaim Sarmuji.

     

  • Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi

    Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi

    Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PUKUL
    09.00 WIB lebih sedikit pada Selasa pagi, 6 Januari 2026, saya menapaki lantai 4 Gedung M FIA Universitas Indonesia (UI) di Depok.
    Saya datang karena satu nama yang menggugah ingatan saya kembali ke Pekanbaru: Endang Hadiyanti. Dulu ia pegawai saya ketika saya menjabat Kepala Perwakilan BPKP
    Riau
    (2016–2019) di Pekanbaru.
    Kini di panggung auditorium UI itu, ia berdiri sebagai promovendus. Melangkah dari dunia memo, map, dan temuan audit, ke dunia metodologi, model, dan pertanggungjawaban akademik.
    Ketika Endang mulai menulis disertasinya, ia memiliki tiga anak. Penulisan itu memakan waktu tiga setengah tahun.
    Rentangan waktu yang bagi orang lain mungkin hanya pergantian kalender. Namun, bagi Endang sebagai seorang istri dan ibu, ia adalah rentang tubuh, tidur yang terpotong, dan rumah yang tak pernah benar-benar sunyi.
    Dalam masa itu, Endang tidak hanya menambah halaman dan daftar pustaka; ia juga menambah keluarga. Dari tiga anak, bertambah dua lagi. Saat disertasinya selesai, ia menjadi ibu dari lima anak.
    Pukul 10.00 WIB, di meja depan, Prof. Retno Kusumastuti, M.Si. membuka sidang. Di kiri-kanannya duduk para penguji: Prof. Dr. Eko Prasojo, Dr. Arief Hadianto, sementara layar zoom menampilkan para penguji lain: Prof. Dr. Roy V. Salomo dan Prof. Kumorotomo.
    Berdampingan dengan penguji hadir Dr. Lina Miftahul Jannah, M.Si. sebagai promotor, dan Dr. Achmad Lutifi, M.Si. sebagai ko-promotor.
    Judul disertasi Endang panjang seperti jalur administrasi yang berliku: “Desain Kebijakan Anti
    Korupsi
    : Studi Kasus di Provinsi Riau dengan Pendekatan Kontingensi.” Namun barangkali, untuk sesuatu yang rumit, kita memang perlu kalimat yang tak lekas selesai.
    Di kursi auditorium yang dingin itu, saya mendengar kata-kata akademik dari Endang tentang desain, kebijakan, dan kontingensi.
    Namun yang datang diam-diam bukan istilah, melainkan sebuah wilayah: Riau, dengan kabutnya, dengan kebun sawitnya. Juga dengan pertanyaan yang tidak pernah benar-benar pergi: mengapa kekuasaan begitu mudah jatuh ke dalam godaan?
    Saya pernah bekerja di mesin yang disebut pengawasan pemerintah. Di situ orang belajar satu hal: yang paling berbahaya bukan kesalahan yang gaduh, melainkan kesalahan yang menjadi kebiasaan. Sebab kebiasaan punya kemampuan menenangkan batin. Seolah semuanya normal.
    Di sidang itu, Prof. Eko Prasojo bicara tentang sesuatu yang kini sering kita dengar, tetapi jarang kita akui secara jujur.
    “Sekarang orang korupsi memakai pertimbangan cost–benefit analysis,” katanya.
    Seolah korupsi adalah proposal investasi: ada modal, ada biaya operasional, ada estimasi risiko, ada perkiraan laba. Penjara masuk kolom “biaya”. Remisi masuk kolom “diskon”.
    Kalimat itu terasa seperti mengetuk dinding kesadaran kita. Ia mengingatkan saya pada
    Lord Acton: power tends to corrupt
    .
    Namun di sini “corrupt” tak lagi dramatis; ia bekerja seperti
    spreadsheet
    . Ia menilai penjara sebagai biaya transaksi.
    Ia menilai hukuman sebagai
    discount rate
    . Dan kita tahu, angka-angka memungkinkan orang berdalih: “Saya hanya realistis”.
    Padahal realisme sering kali adalah nama lain dari menyerah. Kita terbiasa menganggapnya “memang begitu adanya”.
    Barangkali sebab itu, ketika Indonesia Corruption Watch memotret tahun 2024, angkanya tidak terasa sebagai kejutan, melainkan sebagai konfirmasi dari sesuatu yang sudah lama kita rasakan: 364 kasus, 888 tersangka, potensi kerugian negara Rp 279,9 triliun. (antikorupsi.org)
    Yang mengerikan bukan hanya besarnya, melainkan juga catatan ICW bahwa instrumen TPPU dan Pasal 18 UU Tipikor (yang bisa menguatkan pemulihan aset) belum dimanfaatkan optimal.
    Seakan-akan kita masih sering berhenti pada “memasukkan orang”, tidak cukup jauh mengejar “mengembalikan uang”. (antikorupsi.org)
    Dan di peta sebaran itu, Riau, provinsi yang dulu saya kenal lewat rapat, penugasan, dan audit, kembali muncul sebagai titik yang terlalu sering menyala: menurut pantauan ICW yang diolah Katadata, Riau mencatat 35 kasus, tertinggi pada 2024. (Databoks)
    Angka-angka itu seperti deru mesin. Ia tidak menjerit, tetapi menandai bahwa sesuatu terus bekerja, terus berulang. Dan itu yang lebih menakutkan: korupsi sebagai rutinitas.
    Riau sering disebut kaya akan minyak, gas, hutan, dan sawit. Namun, kekayaan alam kadang seperti magnet: ia menarik bukan hanya investasi, melainkan juga nafsu.
    Yang disedihkan: nafsu itu sering datang melalui jalur yang sangat rapi: dokumen, izin, rapat, paraf.
    Dalam sekitar dua dekade, Riau menyaksikan empat episode kegubernuran yang bersinggungan dengan perkara korupsi. Bukan sebagai kecelakaan tunggal, melainkan sebagai pola yang berulang.
    Babak pertama: seorang gubernur didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran. (
    detiknews
    )
    Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda; pengadilan kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara. (
    Hukumonline
    )
    Hari ini, Rp 4,6 miliar mungkin terdengar “kecil” dibanding skandal-skandal mutakhir. Namun, justru di situlah tragedinya: kita belajar mengecilkan yang seharusnya besar—lalu merasa wajar.
    Babak kedua: seorang gubernur pada 2014 divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait PON dan sektor kehutanan. (
    detiknews
    )
    Dalam dakwaan perkara kehutanan, kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 265,912 miliar. (
    Hukumonline
    )
    Di sini korupsi naik kelas: dari pengadaan yang terbatas menjadi pengelolaan sumber daya—hutan, lahan, izin—sesuatu yang nilainya bukan hanya rupiah, melainkan juga udara, ekologi, dan masa depan.
    Babak ketiga: seorang gubernur, meskipun sudah berganti orang, ditangkap KPK pada 2014 dalam perkara suap terkait alih fungsi hutan. Rincian suap yang diterima 166.100 dollar AS terkait alih fungsi hutan seluas 2.522 hektar.
    (detiknews
    )
    Vonisnya bermula dari enam tahun dan kemudian diperberat menjadi tujuh tahun; ia sempat mendapat grasi dan bebas, lalu kembali dijerat KPK dalam perkara lain terkait dugaan suap pengesahan RAPBD-P. (
    detiknews
    )
    Dalam kisah ini ada sesuatu yang lebih pahit daripada hukuman: pengulangan. Seolah sistem memberi ruang bagi kita untuk lupa. Dan lupa itu menjadi karpet merah bagi pelanggaran berikutnya.
    Babak keempat, lebih dekat dengan hari ini: pada November 2025, seorang gubernur ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan nilai yang disebut Rp 7 miliar. (
    detiknews)
     
    Dan pola itu tidak berhenti di tingkat provinsi. Di level kabupaten/kota di Riau, tercatat seorang bupati nonaktif yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan.
    Ada pula mantan bupati yang divonis 4 tahun dalam perkara korupsi (dengan rincian denda dan uang pengganti dalam putusan). Lalu, pada 2025, seorang mantan penjabat wali kota divonis 5,5 tahun dalam perkara korupsi pemotongan GU/TU persediaan.
    Nama yang menjabat boleh saja berbeda. Namun, ketika siapa pun dia menyandang amanah sebagai kepala daerah, kita lihat, betapa pola itu seperti mengulang lagu lama dengan aransemen baru.
    Pembabakan ini penting bukan karena kita gemar daftar perkara, melainkan karena ia membentuk pola: korupsi bukan insiden, melainkan risiko yang dianggap bisa dikelola. Dan ketika risiko bisa dikelola, moralitas menjadi sekadar catatan kaki.
    Daftar bisa saja diperpanjang, tetapi poinnya satu: korupsi di daerah sering tumbuh bukan karena orang tidak tahu aturan, melainkan karena aturan dipakai seperti tirai, menutupi transaksi yang berjalan di belakangnya.
    Di titik ini, saya mengerti kenapa Endang memilih kata “kontingensi”. Dalam teori, kontingensi berarti: tidak ada satu resep untuk semua penyakit. Kebijakan yang bekerja di satu tempat belum tentu bekerja di tempat lain.
    Korupsi lahir dari pertemuan konteks: kelembagaan, politik lokal, ekonomi sumber daya, budaya patronase, dan (kadang) pandangan masyarakat yang cenderung permisif.
    Sebuah kearifan yang terdengar sederhana, tetapi sering dilupakan oleh kita yang gemar solusi tunggal.
    Namun, saya menangkap inti yang lebih politis: Prof. Eko Prasojo dalam tanggapannya membedakan korupsi kecil sekelas
    petty cash,
    dan korupsi besar, korupsi transaksi dan “corruption by design”, yang sering disebut orang sebagai korupsi kebijakan.
    Ini korupsi yang tidak selalu meninggalkan jejak uang tunai di laci, melainkan jejak pasal di dokumen: perubahan tata ruang, izin, penganggaran, dan sektor lainnya.
    Cirinya: membuka ruang “bermain” untuk menjarah. Secara formal sah; secara substansi merampok.
    Pada titik inilah ucapan Prof. Eko Prasojo tentang analisis
    cost–benefit
    atas jarahan korupsi terasa seperti kunci yang pas.
    Jika korupsi sudah menjadi kalkulasi, maka yang harus mengubahnya bukan sekadar khotbah moral, melainkan perubahan struktur insentif: buat korupsi menjadi tidak layak dihitung.
    Dan itu membawa kita ke kata yang sering menimbulkan resistensi: pemulihan dan perampasan aset.
    Di luar negeri, “follow the money” bukan slogan. Ia kebijakan yang diukur.
    Hong Kong, misalnya, membangun ICAC sejak 1974 dengan pendekatan tiga serangkai: penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi publik. (ICAC)
    Lembar fakta resmi pemerintah Hong Kong menyebut ICAC bertanggung jawab langsung kepada
    Chief Executive
    , memakai strategi tiga-pronged itu, dan pada akhir 2024 memiliki
    establishment
    1.549 pos.
    Yang mereka bangun bukan hanya lembaga, melainkan rasa: bahwa korupsi bukan kelaziman. Mereka mengubah “normal” menjadi “memalukan”.
    Singapura menegakkan pilar hukumnya dengan Prevention of Corruption Act (PCA). CPIB menjelaskan PCA 1960 sebagai hukum utama anti-korupsi, diberlakukan pada 17 Juni 1960, yang memberi kewenangan investigasi dan mendefinisikan pelanggaran serta sanksinya. (Corrupt Practices Investigation Bureau)
    Kita boleh tak sepakat dengan semua hal tentang Singapura, tentang kedisiplinannya, tentang cara negaranya mengatur warganya, tetapi sulit menyangkal satu hal: negara itu membuat korupsi tidak nyaman, tidak menguntungkan, dan tidak mudah disembunyikan.
    Di Inggris, angka pemulihan aset dipublikasikan sebagai statistik tahunan: pemerintahnya melaporkan 284,5 juta pound sterling aset yang dipulihkan melalui
    confiscation, forfeiture,
    dan
    civil recovery
    pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2025. (GOV.UK)
    Bukan berarti Inggris suci, bahkan mereka bergulat dengan peran London sebagai “laundromat” global. Namun, mekanisme “mengambil kembali” tetap dijadikan ukuran yang transparan.
    Lalu kita kembali ke Indonesia, ke cermin yang agak buram, tetapi tetap memantulkan wajah kita. Di CPI 2024, Indonesia memperoleh skor 37 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara. (Transparency.org)
    AP News
    mengingatkan bahwa lebih dari dua pertiga negara di dunia skornya di bawah 50; dan negara-negara teratas seperti Denmark, Finlandia, Singapura tetap bertahan tinggi. (AP News)
    Indonesia tidak sendirian dalam masalah korupsi. Namun, itu bukan alasan untuk merasa wajar. “Banyak yang begitu” adalah obat bius yang paling murah.
    Yang menyakitkan, saya kira, adalah urusan malu. Di sidang itu, kata “malu” muncul seperti tamu tua yang lama tidak diajak bicara.
    Endang bicara tentang budaya malu; Prof. Eko menyinggung masyarakat yang masih bisa memuja pelaku, atau setidaknya memaafkannya terlalu cepat.
    Kita hidup di masa ketika seseorang bisa keluar dari penjara dan kembali mendapat kepercayaan publik.
    Bukan karena ia sudah menebus salah, melainkan karena publik menganggap salah itu “tidak terlalu penting”. Bahkan banyak masyarakat melihat kedermawanan justru lebih penting, meskipun sumbernya dari korupsi.
    Max Weber pernah mengingatkan bahwa etika tanggung jawab menuntut kita melihat konsekuensi, bukan sekadar niat.
    Namun, konsekuensi korupsi terlalu sering ditanggung oleh orang yang tidak ikut berhitung: petani yang lahannya terseret konflik izin; warga yang menghirup asap dari hutan yang digunduli; anak sekolah yang jalannya rusak karena proyeknya dipotong; dan negara yang kehilangan kemampuan mempercayai dirinya sendiri.
    Dalam sidang itu, saya menyaksikan sesuatu yang jarang: pengalaman birokrasi dipaksa masuk ke dalam bahasa teori. Dipaksa rapi, diuji, dibantah, diluruskan.
    Ada momen ketika pertanyaan Prof. Eko Prasojo terdengar seperti peringatan: di lubang mana disertasi ini akan “memutus” korupsi yang begitu besar?
    Dan Endang menjawab dengan kejujuran yang tidak melebih-lebihkan: mungkin ini batu kecil, tetapi tetap batu. Yang meskipun tidak berdentum tetapi tetap terasa dan menggugah ketika dilemparkan.
    Saya teringat Camus: tugas kita bukan menuntaskan semua, melainkan menolak berkompromi dengan kebohongan.
    Disertasi itu, walaupun membawa Endang Hadiyanti lulus Cum Laude, dengan IPK 3,8, tidak akan menurunkan korupsi sendirian.
    Ia tidak akan mengubah pejabat menjadi suci. Namun, setidaknya ia bisa melakukan sesuatu yang lebih dasar: membuat kita berhenti menyebut yang busuk sebagai wajar.
    Saya membayangkan kalimat antikorupsi menempel di dinding kantor-kantor pemerintahan: bukan sebagai dekorasi, tetapi sebagai pengingat bahwa negara dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan tidak bisa diaudit kalau sudah habis.
    Saya pulang siang itu dengan perasaan yang seperti riak air: kecil, tapi terus bergerak. Saya pikir, barangkali inilah yang paling mungkin kita kerjakan sekarang: memperbaiki desain kebijakan dan desain insentif; membangun pengawasan yang punya gigi. Dan, yang paling sulit, memulihkan rasa malu sebagai etika publik.
    Sebab, selama korupsi masih bisa dihitung sebagai keuntungan, ia akan selalu tampak rasional.
    Dan jika ia rasional, kita akan terus memproduksi babak-babak baru, nama-nama baru, sidang-sidang baru. Sementara luka lama tak pernah benar-benar sembuh.
    Namun pagi itu, di Depok, saya melihat seseorang yang pernah bekerja di bawah bayang-bayang laporan hasil audit instansi pemerintah, kini berdiri di bawah cahaya kampus, mencoba merumuskan jalan lain.
    Itu bukan akhir. Bahkan mungkin bukan awal yang besar. Namun, di negeri yang sering kalah oleh kebiasaan, sekadar tidak ikut menormalkan, itu sudah merupakan bentuk keberanian.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andi Arief Ungkap Langkah SBY: 4 Akun Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Andi Arief Ungkap Langkah SBY: 4 Akun Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Sebelumnya, Rizal Fadillah, menyebut bahwa Presiden ke-7, Jokowi, kini berada dalam tekanan besar akibat terus bergulirnya isu dugaan ijazah palsu.

    Dikatakan Rizal, persoalan tersebut justru semakin melebar setelah Jokowi berulang kali menyebut adanya orang besar di balik tuduhan tersebut.

    “Jokowi benar-benar berada dalam masalah besar karena berulang kali menyebut ada orang besar di belakang isu ijazah palsunya,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (4/1/2026).

    Ia menuturkan, kubu Jokowi bahkan mengarahkan tudingan tersebut kepada tokoh-tokoh besar nasional seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri.

    Akibatnya, kata Rizal, Partai Demokrat dan PDIP bereaksi keras.

    “Tentu Partai Demokrat dan PDIP berang. Keduanya mulai mengambil langkah hukum yang diawali dengan somasi,” ucapnya.

    Rizal mempertanyakan siapa pihak yang membisikkan langkah tersebut kepada Jokowi. Ia menilai pernyataan Presiden justru menjadi blunder politik serius.

    “Siapa pembisik Jokowi sehingga blunder memperluas medan tempur di tahun malapetaka 2026 tersebut? Nampaknya Jokowi terjebak dalam kebodohannya sendiri,” tegasnya.

    Rizal juga menyinggung posisi para pihak yang sebelumnya dilaporkan atau diadukan oleh Jokowi dan relawannya.

    Baginya, para terlapor saat ini memprioritaskan menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

    “Adalah para tersangka yang diadukan atau dilaporkan Jokowi dan relawannya yang juga telah mengajukan somasi akan tetapi belum berlanjut karena memilih prioritas untuk terlebih dahulu menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya,” jelas Rizal.