Tag: Megawati Soekarnoputri

  • PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik

    PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) tidak mempersoalkan kritik yang diarahkan kepada partai berlogo banteng tersebut terkait pandangan mereka soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

    Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa kritik dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus adalah hal yang wajar dalam dinamika politik.

    “Dinamika biasa,” jawab Chico kepada Bisnis, Senin (23/12/2024). 

    Sebelumnya, sejumlah partai seperti Gerindra, PKB, Golkar, dan PSI menyerang balik PDIP terkait kritik tersebut. Mereka melontarkan pernyataan bernada serupa.

    Contohnya saja, Juru Bicara PSI, I Putu Yoga Saputra menilai bahwa partai yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri itu bak pahlawan kesiangan, padahal sempat terlibat dalam panitia kerja (panja) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Bahkan, Ketua Panja UU HPP berasal dari PDIP.

    “Kami sangat menyesalkan sikap PDIP. Lihat jejak digital, PDIP menjadi pengusul dan terlibat dalam panja UU HPP. Bahkan Ketua Panja dari PDIP. Kalau sekarang mereka menolak, apa namanya? Ya, pahlawan kesiangan,”  katanya lewat rilisnya, Senin (23/12).

    Respon PDIP 

    Chico menjelaskan bahwa inisiator UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Adapun, dijelaskan bahwa Komisi 12 pada saat itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. 

    “Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus bertanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 Fraksi yang menyetujui,” ujarnya. 

    Lanjutnya, Chico, mengatakan bahwa persoalan jni bukan salah Presiden Prabowo atau siapapun, namun kondisi-kondisi yang memerlukan pertimbangan untuk pemberlakuan PPN 12%.

    “Jadi menurut saya tidak perlu saling menyalahkan sebab yang salah adalah situasi ekonomi warisan pemerintah sebelumnya dan ekonomi global yang memang tidak mendukung. Itu saja,” terangnya. 

  • Balik Badan soal Kenaikan PPN 12%, PKB Sebut Sikap PDIP Mencla-mencle

    Balik Badan soal Kenaikan PPN 12%, PKB Sebut Sikap PDIP Mencla-mencle

    Jakarta (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mempertanyakan sikap PDI Perjuangan yang dinilai “masuk angin” dalam menyikapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. PKB pun menuding sikap PDIP mencla-mencle.

    ”Hemat saya PDIP sikapnya mencla mencle. PDIP yang semula menginisiasi dan memimpin panja tentang UU HPP sehingga diputuskan kenaikan PPN 12 persen, kok sekarang balik badan, bahkan terkesan menyerang kebijakan tersebut,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.

    Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid menegaskan, peran PDIP terkait kenaikan PPN 12 persen sangat besar. Sebab, partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan inisiator sekaligus memimpin Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen.

    Dia menilai, perubahan sikap PDIP tersebut terkesan aneh di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini berharap, polemik kenaikan PPN 12 persen tidak memicu imbas negatif pada kinerja perekonomian nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kebijakan ekonomi yang diambil saat ini sudah melalui pertimbangan dan kajian yang matang.

    ”Anehnya, pada saat kepemimpinan Presiden Prabowo, kok sikap PDIP jadi berubah tidak setuju dengan UU yang telah diperjuangkan sendiri,” tuturnya.

    Diketahui, UU HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN 12 persen, selama pembahasan rancangan UU-nya, diproses dalam Panja RUU yang diketuai Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP saat itu, Dolfie Othniel Fredric Palit.

    Dalam pembahasan tingkat I di Komisi XI DPR bersama pemerintah, sebanyak delapan fraksi setuju RUU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

    Namun, belakangan Ketua DPR RI yang juga elite PDIP Puan Maharani mengeluarkan pernyataan bernada ketidaksetujuan terhadap kenaikan PPN 12 persen. Puan menyebut dirinya memahami urgensi peningkatan penerimaan negara melalui tarif PPN ini. Hanya saja, dia tidak ingin masyarakat menjadi korban dari kebijakan ini.

    “Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” kata Puan dalam keterangan tertulis. [hen/beq]

  • Serangan Balik Koalisi Pendukung Prabowo usai PDIP Kritik PPN 12%

    Serangan Balik Koalisi Pendukung Prabowo usai PDIP Kritik PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan sikap PDI Perjuangan atau PDIP yang menolak kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

    PSI menjadi partai keempat yang menyerang balik PDIP. Sebelumnya ada Gerindra, PKB, dan Golkar yang telah melontarkan pernyataan dengan nada yang sama kepada partai berlambang banteng tersebut.  

    Juru Bicara PSI, I Putu Yoga Saputra menilai bahwa partai yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri itu bak pahlawan kesiangan, padahal sempat terlibat dalam panitia kerja (panja) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Bahkan, Ketua Panja UU HPP berasal dari PDIP.

    “Kami sangat menyesalkan sikap PDIP. Lihat jejak digital, PDIP menjadi pengusul dan terlibat dalam panja UU HPP. Bahkan Ketua Panja dari PDIP. Kalau sekarang mereka menolak, apa namanya? Ya, pahlawan kesiangan,”  katanya lewat rilisnya, Senin (23/12/2024).

    Menurutnya, PPN 12% itu sudah menjadi amanat UU yang apabila tidak dijalankan, justru melanggar hukum dan mengundang risiko sosial.

    “Kenaikan itu bermanfaat dalam jangka panjang terkait peningkatan penerimaan negara untuk membiayai sejumlah hal, termasuk program kesejahteraan sosial. Ujung-ujungnya akan kembali ke rakyat,” ujar Yoga.

    Satu hal lain, Fraksi PDIP adalah fraksi terbesar di DPR RI. Mereka sangat bisa mengarahkan pembahasan sebuah UU. “Kalau mereka tidak ada di parlemen atau fraksi kecil, okelah. PDIP itu fraksi terbesar di DPR. Tidak ada catatan sama sekali mereka menolak saat pembahasan,” pungkas Yoga.

    Gerindra Minta PDIP Oposisi 

    Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan bahkan menyarankan agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera menyatakan diri sebagai oposisi. 

    Sebelum Hergun, politikus Gerindra lainnya yakni Wihadi Wiyanto dan Bahtra Banong juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka mempertanyakan sikap PDIP yang berubah menetang tarif PPN 12%..

    Adapun Heru Gunawan menuding bahwa banyak politisi PDIP mengunakan isu PPN untuk menyampaikan kritik kepada pemerintahan Prabowo Subianto atas rencana kenaikan PPN 12% atas barang tertentu.

    Dia menyebut Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI menyatakan, kenaikan PPN 12% dapat memperburuk kondisi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.

    Termasuk, mantan calon presiden yang diusung PDIP yang juga Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan, kebijakan tersebut bisa membuat ngilu kehidupan rakyat.  

    “Menurutnya, PDIP tidak perlu bermain drama dengan berpura-pura membela rakyat kecil. Semua tahu, bahwa kenaikan PPN 12% merupakan tanggung jawab PDIP yang kala itu menjadi pimpinan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tuturnya lewat rilisnya, Minggu (22/12/2024).

    Politisi yang biasa disapa Hergun itu menyatakan, dasar kenaikan PPN adalah Pasal 7 Ayat (1) UU HPP yang menyatakan tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dan tarif 12% berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Dia menilai bahwa berdasarkan ketentuan UU HPP, kenaikan tarif PPN dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama sudah dilakukan pada 2022.

    “Waktu itu PDIP paling bersemangat menyampaikan kenaikan PPN dan bahkan mau pasang badan. Sehingga aneh menjelang pemberlakukan tahap kedua, PDIP berpaling muka dan mengkritik dengan keras,” katanya.

    Lebih lanjut, mantan anggota Panja UU HPP itu, menjelaskan bahwa pembahasan tingkat I UU HPP dilakukan di Komisi XI DPR. Waktu itu yang menjabat sebagai Ketua Panja adalah kader PDIP Dolfi OFP.

    Selain itu, sebagai partai terbesar di DPR, PDIP juga mengirim anggotanya paling banyak di Panja. “Pembahasan di tingkat I terbilang lancar. Hampir semua fraksi menyatakan persetujuannya terhadap UU HPP. Lalu, pembahasan dilanjutkan pada tingkat II yaitu di Rapat Paripurna DPR RI. Konfigurasinya tidak berbeda. Perlu diketahui, waktu itu Ketua DPR juga dijabat oleh kader PDIP Puan Maharani,” jelasnya.

    Hergun menyatakan, pembentukan UU HPP sejatinya bertujuan memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan tax ratio Indonesia. Sebagaimana diketahui, tax ratio Indonesia tercatat masih lebih rendah dibanding negara-negara lain.

    “Pada 2021 tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,9%. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%. Tax ratio Indonesia juga tercatat lebih rendah 22 poin persen dibanding negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dengan rata-rata 34%,” jelasnya.

    Jawaban PDIP

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, menjawab tudingan politikus Gerindra tentang protes kenaikan tarif PPN menjadi 12%. 

    Dolfie bahkan menegaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disetujui oe 8 fraksi di parlemen dalam paripurna 7 Oktober 2021 lalu.

    Adapun, kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui UU HPP. Dia menyebut hanya Fraksi PKS tidak menyetujui itu.

    “Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI [Komisi XI]. Disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, pada Minggu (22/12/2024).

    Adapun dalam amanat UU HPP, lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP pada kala itu, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12%, yang sebelumnya adalah 11%.

    Dia menjelaskan, dalam UU itu, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif dalam rentang 5% hingga 15% dan bisa menurunkan ataupun menaikkan. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, tambahnya, pemerintah dapat mengubah tarif PPN sesuai dengan persetujuan DPR.

    “Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN [naik atau turun],” jelasnya.

    Kendati demikian, Politikus PDIP ini menyebut jika Pemerintahan Prabowo Subianto tetap menggunakan tarif PPN 12%, ada enam hal yang perlu menjadi perhatian saat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    “Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, efisiensi dan efektivitas belanja negara,” pungkasnya.

  • Isu Politik Terkini: Sengketa Pemilu hingga Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Isu Politik Terkini: Sengketa Pemilu hingga Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik terkini telah diberitakan Beritasatu.com sepanjang Minggu (21/12/2024), dimulai dari Mahkamah Konstitusi yang menerima 312 pengajuan sengketa Pilkada 2024 hingga tanggapan Yenny Wahid atas usulan agar Gus Dur dijadikan pahlawan nasional.

    Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com:

    1. Perludem: MK Terima 312 Pengajuan Sengketa Pilkada 2024
    Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sebanyak 312 permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki menyebut data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari situs resmi MK per Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB.

    “Dari data yang dihimpun, ada 312 permohonan sengketa yang meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur,” ujar Ajid dalam diskusi daring bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024 yang dipantau di Jakarta, Minggu (22/12/2024) dilansir dari Antara

    Ia memerinci mayoritas permohonan berasal dari sengketa pemilihan bupati dengan jumlah 241 perkara, yang mencakup 77,2% dari total permohonan. Selanjutnya, sengketa pemilihan wali kota mencatat 49 perkara atau 15,7%, sementara permohonan sengketa pemilihan gubernur hanya berjumlah 22 perkara atau 7,1%.

    2. Wakil Ketua Banggar: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP
    Wakil Ketua Banggar yang juga Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen itu merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ujar Wihadi kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Wihadi mengaku aneh dengan sikap PDIP terhadap kenaikan PPN yang sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut. 

  • Wakil Ketua Banggar: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP

    Wakil Ketua Banggar: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Banggar yang juga Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen itu merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ujar Wihadi kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Wihadi mengaku aneh dengan sikap PDIP terhadap kenaikan PPN yang sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.

    “Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” jelas Wihadi.

    Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah ‘mengulik’ kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.  

    “Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan  gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” tutur Wihadi.

    Wihadi kembali mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu kalau kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan bila kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.

    “Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDIP dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” tegasnya.

    Wihadi justru menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya ‘melempar bola panas’ kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.

    “Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” pungkas Wihadi.

  • Dulu Inisiasi PPN 12 Persen Sekarang Malah Menolak, PROJO: PDIP Jangan Cuci Tangan! – Halaman all

    Dulu Inisiasi PPN 12 Persen Sekarang Malah Menolak, PROJO: PDIP Jangan Cuci Tangan! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ormas PROJO melihat PDI Perjuangan melemparkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada Januari 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto. 

    “PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12 persen. Kok, sekarang lempar batu sembunyi tangan,“ kata Wakil Ketua Umum DPP PROJO Freddy Damanik pada Minggu (22/12/2025).

    Freddy menerangkan bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disetujui DPR untuk menjadi undang-undang pada 29 Oktober 2021, dan mulai berlaku pada 2022. UU HPP inilah yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

    PROJO menilai PDIP sebagai partai pemenang yang berkuasa ketika itu tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap rakyat. Ketua DPR waktu itu juga politikus PDIP Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR. Namun, para politikus PDIP justru membuat seolah Presiden Prabowo yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12 persen. 

    “Masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo, PROJO mendukung penuh kebijakan pemerintahan Prabowo, “ ujar Freddy Damanik. 

    Menurut Freddy, pemerintah tidak lepas tangan dengan persoalan ini. Presiden Prabowo melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Meski begitu, tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah. Ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat.

    PROJO berpendapat jika sekarang tidak setuju dengan kenaikan PPN, seharusnya PDIP melakukan mekanisme perubahan undang-undang di DPR. Toh, PDIP adalah fraksi terbesar di parlemen. 

    “Sebaiknya PDIP jangan seperti lempar batu sembunyi tangan, harus bertanggungjawab dengan keputusan yang sudah diambil. PDI P jangan cuci tangan. ” kata  Fredd Damanik.

    Diinisiasi PDIP

    Sebelumnya Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Menurutnya, payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Anggota Komisi XI DPR RI, itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

    Terlebih, kata dia, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut.

    “Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” kata Wihadi.

    Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah ‘mengulik’ kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.  

    “Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan  gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” kata Wihadi.

    Wihadi kembali mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan bila kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.

    “Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” tegasnya.

    Wihadi justru menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya ‘melempar bola panas’ kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.

    “Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” kat Wihadi.

    PDIP Desak Dibatalkan

    Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka justru meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Keputusan diyakini akan berdampak besar kepada masyarakat.

    Rieke menjelaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meningkat. Selain itu, kenaikan PPN juga beepotensi akan menaikan harga kebutuhan pokok.

    “Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Rieke menjelaskan argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat. Dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.

    Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen setelah berkonsultasi dengan alar kelengkapan DPR RI.

    Dalam UU itu juga dijelaskan, Menteri Keuangan RI diberikan kewenangan menentukan besaran PPN perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

    “Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.

    Sebagai gantinya, Rieke mengusulkan pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. 

    Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen  pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

    Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak,  akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

    “Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Rieke juga meminta dana pembangunan infrastruktur wajib dengan skala prioritas  lyang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

    “Inovasi dan kreativitas mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara, termasuk segera menghimpun dan mengkalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, serta segera dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

  • Puan soal Harga Tiket Pesawat: Jangan Hanya Harga, Fokus Pelayanan

    Puan soal Harga Tiket Pesawat: Jangan Hanya Harga, Fokus Pelayanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pandangannya terkait kebijakan penurunan harga tiket pesawat oleh pemerintah jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

    Menurutnya, kebijakan ini pun harus diimbangi dengan kualitas pelayanan. Dia mengatakan semua operator harus bisa memastikan bahwa lonjakan penumpang tidak akan menurunkan standar pelayanan dan keselamatan.

    Tak hanya berpesan pada operator, cucu proklamator RI ini turut mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan supaya kualitas pelayanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi udara tetap terjaga meskipun ada penurunan harga tiket pesawat.

    “Kebijakan ini tidak boleh hanya berfokus pada aspek harga, melainkan juga pada kualitas pelayanan,” ujar Puan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (22/12/2024).

    Lebih jauh, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) turut mengimbau agar semua instansi terkait dapat bersinergi demi memastikan kelancaran transportasi masyarakat selama masa libur Nataru ini.

    “Bukan hanya di bandara saja, tapi semua moda transportasi seperti angkutan darat, kereta api, dan moda laut harus bisa memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

    Puan kembali menegaskan bahwasannya selain pelayanan yang perlu ditingkatkan di simpul transportasi, pemerintah harus memastikan aspek keselamatan dan keamanan masyarakat.

    “Keselamatan dan keamanan masyarakat dalam perjalanan harus menjadi prioritas utama. Pemeriksaan keamanan tidak boleh tergesa-gesa, dan semua prosedur harus dilakukan sesuai standar yang berlaku,” ucap putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

    Dia juga meminta agar posko pelayanan dan SDM medis siap membantu kebutuhan masyarakat di tiap-tiap titik perjalanan masyarakat.

    Pemerintah turunkan harga tiket

    Pemerintah pada akhir November 2024 telah mengumumkan bahwa penurunan harga tiket pesawat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 mencapai 10% atau setara Rp157.500 per tiket dengan tiga komponen utama. 

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, pihaknya memutuskan beberapa kebijakan bersama stakeholder terkait yaitu Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura Indonesia, Pertamina dan maskapai domestik untuk menurunkan harga tiket pesawat. 

    AHY menyebut, penurunan harga tiket ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata. 

    “Maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandar udaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10%,” AHY dalam keterangan resmi, Selasa (26/11/2024).

  • Isu Politik Sepekan: Jokowi Dipecat PDIP hingga Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

    Isu Politik Sepekan: Jokowi Dipecat PDIP hingga Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dalam sepekan terakhir menjadi fokus pembaca. Berita mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipecat PDIP menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan selama sepekan terakhir.

    Isu politik pekan ini lainnya, terkait wacana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor, usulan agar kepala daerah kembali dipilih DPRD, Presiden Prabowo yang mengunjungi Mesir untuk menghadiri KTT D-8, hingga kinerja menteri Kabinet Merah Putih versi survei LPI.

    Berikut isu politik sepekan Beritasatu.com.

    1. Respons Jokowi Soal Dipecat PDIP: Biar Waktu yang Mengujinya
    Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat PDIP. Jokowi dipecat bersama putra sulungnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution. Ketiganya menjadi bagian dari 27 kader yang dipecat PDIP.

    Merespons pertanyaan wartawan, Jokowi menegaskan dirinya tidak berada dalam posisi untuk membela diri atau memberikan penilaian atas keputusan pemecatan yang diambil oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Biar nanti waktu yang mengujinya,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, seusai menerima kunjungan relawan Bala JP, Selasa (17/12/2024).

    Ia juga memilih tidak berkomentar mengenai pemecatan Gibran. Jokowi juga kembali menyebut konsep partai perorangan saat ditanya langkah selanjutnya setelah tidak lagi bergabung dengan PDIP.

    2. Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang usulan memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi.

    Menurut Yusril, wacana Prabowo memaafkan koruptor ini merupakan langkah sistematis dan cepat untuk menyelesaikan masalah korupsi yang telah lama menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya, hasil dari upaya pemberantasan korupsi saat ini belum terlalu memuaskan.

    Yusril juga menguraikan mekanisme hukum yang mungkin dilakukan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    3. Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Bima Arya: Presiden Prabowo Tak Ingin Terburu-buru
    Selain berita Jokowi yang dipecat PDIP, isu politik sepekan lainnya yang hangat diperbincangkan, yakni Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian terkait sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini didasari oleh tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan Presiden Prabowo telah melontarkan wacana pemilihan kepala daerah yang mungkin akan kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk merealisasikan ini, Kemendagri akan berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan para peneliti.

    4. Prabowo Hadiri KTT D-8 di Mesir
    Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) dan bertemu Presiden Abdel Fattah El-Sisi. Prabowo dan rombongan mendarat di Bandara Internasional Kairo, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 20.15 waktu setempat.

    KTT D-8, sebuah forum kerja sama ekonomi antara delapan negara berkembang, yaitu Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Turki, dan Pakistan.  Dalam konferensi ini, Indonesia akan menerima jabatan sebagai ketua D-8 pada 2026.

    5. Daftar 10 Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih
    Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan bahwa Menko Polkam Budi Gunawan menjadi menteri terbaik Kabinet Merah Putih. Berdasarkan hasil survei LPI tersebut menunjukkan mayoritas responden menilai kinerja Budi Gunawan terbaik di antara 10 menteri kabinet yang terjaring, meskipun selisih dengan menteri yang lain tidak terlalu berbeda jauh.

    Dari berbagai aspek yang diukur LPI, Budi Gunawan unggul dibandingkan menteri yang lainnya, yakni di aspek kinerja, dimensi progam kerja, dan kapasitasnya bekerja sesuai dengan visi-misi Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Penilaian ini tidak terlepas dari kinerja Budi Gunawan dalam memastikan situasi politik dan keamanan terkendali dan stabil.

    Demikian berita-berita politik sepekan yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya Jokowi yang dipecat PDIP.

  • Pramono Kenang Gus Dur Minta Megawati Masak Nasi Goreng

    Pramono Kenang Gus Dur Minta Megawati Masak Nasi Goreng

    Jakarta, CNN Indonesia

    Politikus PDI Perjuangan sekaligus Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengenang hubungan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada 1999 hingga setelahnya.

    Pram bercerita Gus Dur adalah orang yang meminta langsung Megawati menjadi calon wakil presiden untuk mendampinginya pada 1999.

    Ia menyambung cerita yang pernah disampaikan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar terkait pencalonan Gus Dur sebagai presiden pada 1999. Saat itu, Pram mengaku menyiapkan berkas Megawati.

    “Saya ditugaskan oleh almarhum Pak Taufik (Kiemas) dan Bu Mega untuk menyiapkan. Jadi apa yang disampaikan oleh Bu Khofifah pada waktu itu saya ingin menyambungkan puzzle-nya, bahwa itu benar. Sepenuhnya adalah arahan dan permintaan Presiden Abdurrahman Wahid pada waktu itu,” kata Pramono saat Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) malam.

    Pram juga mengaku menjadi saksi pertemuan Gus Dur dan Megawati setelah adanya kondisi yang berseberangan.

    Saat itu, Pram menyampaikan pesan kepada Megawati bahwa Gus Dur ingin bertemu.

    “Gus Dur menyampaikan pengen ketemu Mba Mega dan pada waktu itu kemudian saya ke ibu. ‘Mba, Gus Dur pengen ketemu’. Terus kata Mba Mega coba kamu tanyakan apa yang jadi kepengen beliau,” kata Pramono.

    Pramono pun mengatakan bahwa Gus Dur ingin makan nasi goreng yang dibuat Megawati. Setelahnya, kedua tokoh itu bertemu.

    “Maka saya sampaikan ke Mbak Mega, Gus Dur pengen dimasakin nasi goreng yang dimasak oleh Mbak Mega sendiri dan saya menjadi saksi dimasak sendiri oleh ibu. Akhirnya bertemulah dengan Ibu Mega setelah sekian waktu Gus Dur tidak bertemu dengan Bu Mega,” kata Pramono.

    “Dan ini pertemuan Gus Dur menunjukkan begitu jembar hatinya Gus Dur, begitu luasnya Gus Dur,” imbuh dia.

    (yoa/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dipecat PDIP, Effendi Simbolon Berpesan untuk Megawati: Berbaiklah dengan Jokowi yang Kau Benci Itu

    Dipecat PDIP, Effendi Simbolon Berpesan untuk Megawati: Berbaiklah dengan Jokowi yang Kau Benci Itu