Tag: Megawati Soekarnoputri

  • Kasus Harun Masiku, KPK Usut Soal Ini Sebelum Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    Kasus Harun Masiku, KPK Usut Soal Ini Sebelum Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambahkan nama Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke daftar cegah ke luar negeri pada kasus suap Harun Masiku. 

    Yasonna menjadi salah satu dari dua orang yang baru masuk daftar cegah KPK pada kasus Harun Masiku, selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Adapun, Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024. 

    Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku. 

    Sebelumnya, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Hasto Tersangka, PDI-P Dinilai Tetap Sulit Diintervensi Pihak Luar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Desember 2024

    Hasto Tersangka, PDI-P Dinilai Tetap Sulit Diintervensi Pihak Luar Nasional 25 Desember 2024

    Hasto Tersangka, PDI-P Dinilai Tetap Sulit Diintervensi Pihak Luar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah,
    Adi Prayitno
    , menilai, momentum Sekretaris Jenderal
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka belum tentu dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
    Sebab, menurut Adi, PDI-P adalah partai yang sulit untuk diintervensi oleh pihak eksternal partai.
    “Sulit bagi PDI-P diintervensi pihak luar,” kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
    Adi mengatakan, PDI-P merupakan partai yang dikenal dengan militansi dan soliditas kadernya ketika menghadapi tekanan dari luar.
    Meski demikian, ia mewanti-wanti agar partai banteng itu merapatkan barisan agar tidak diacak-acak oleh pihak tertentu.
    “Mesti solidkan barisan supaya PDI-P tetap kokoh dari upaya obok-obok pihak manapun,” ujar Adi.
    Akademisi itu menilai tidak ada pihak yang diuntungkan dari penetapan Hasto sebagai tersangka, kecuali pihak-pihak yang tidak menyukainya.
    Selain itu, persoalan hukum ini juga menimbulkan persepsi negatif terhadap partai, meskipun kasus Hasto hanya terkait dugaan suap.
    “Elite manapun yang berurusan dengan (Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    ) pasti citranya tak baik. Meski kasus Hasto ini sebatas soal urusan suap menyuap, bukan
    korupsi
    yang merugikan uang negara,” ujar Adi.
    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
    Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto.
    Selain itu, ia juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun.
    Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut penetapan tersangka ini menunjukkan partainya sedang diacak-acak.
    Hal ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Megawati yang menyebut PDI-P akan diganggu menjelang kongres tahun depan.
    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Hasto PDIP Jadi Tersangka di KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Desember 2024

    Tanggapi Hasto PDIP Jadi Tersangka di KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum Regional 25 Desember 2024

    Tanggapi Hasto PDIP Jadi Tersangka di KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ketujuh RI Joko Widodo merespons status tersangka suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Adapun
    Jokowi
    merupakan mantan kader PDIP. Ia dipecat per 4 Desember 2024 lalu karena dianggap melanggar kode etik partai dan tak mendukung calon yang diusung PDIP saat Pemilihan Presien 2024.
    Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.
    “Hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujar Jokowi di Solo, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
    Di hari yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menanggapi status Hasto sebagai tersangka suap. Ia menegaskan, penersangkaan Hasto tak ada kaitan dengan dirinya.
    Putra pertama Jokowi ini meminta media menanyakan isu tersebut ke KPK.
    “Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya,” kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Selain Jokowi, Gibran juga dipecat PDIP. Alasannya hampir sama. Keduanya, tidak mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung PDIP.
    Pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Hasto sebagai Sekjen.
    Sementara pemecatan Gibran tertuang dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
    Beberapa hari setelah pemecatan itu, Hasto diumumkan sebagai tersangka suap oleh KPK.
    Artikel ini telah tayang di
    Tribunnews.com
    dengan judul ”
    Jokowi dan Gibran Respons Hasto Kristiyanto PDIP Jadi Tersangka KPK, Wapres Sebut Tak Ada Kaitan

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka – Page 3

    Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Namun lembaga antirasuah itu, membantah adanya unsur politik di balik tindakan tersebut.

    Menanggapi hal itu, analis politik Arifki Chaniago mengamati, pasca status hukum Hasto maka akan terjadi guncangan di tubuh PDIP. Khususnya soal adanya dua kubu antara Puan Maharani dan Prananda Prabowo yang sama-sama anak dari sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri.

    “Kalau kita lihat sejak lama memang ada kubu politik di PDIP, baik Prananda dan Puan. Tetapi banyak faktor yang kita lihat, jadi apakah ini (Hasto tersangka) momentum sikap PDIP ke depan? yang jelas kita hormati semua proses hukumnya,” kata Arifki melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (25/12/2024).

    Arifki melanjutkan, efek politik yang akan terjadi ke depan akan membuka peluang baru apakah suksesi kepemimpinan PDIP di kongres ke depan akan menjadi pilihan politik. Misalnya, PDIP bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

    “Ada Puan yang secara hari ini memang dinilai mampu menjembatani beberapa kepentingan politik yang berkomunikasi dengan pemerintahan Prabowo tapi kalau misalnya suksesi kepimpinan itu oposisi atau hal yang berbeda, kemungkinan juga Bu Mega kembali terpilih atau Parananda yang secara sikap politik mirip dengan Bu Mega, saya rasa ini efek politik yang akan kita lihat ke depan,” jelas pria yang juha menjabat sebagai direktur eksekutif Aljabar Strategic ini.

    Soal untung rugi dua kubu di PDIP, Arifki mengibaratkan hal tersebut sebagai sebuah jalan yang terpisah. Jika mendukung pemerintahan Prabowo maka tidak ada opisisi, tetapi seberapa banyak kursi PDIP di kabinet.

    Sedangkan saat memilih oposisi, maka PDIP berpotensi mendapatkan suara publik dalam kontestasi elektoral selanjutnya.

    “Dalam kongres akan ada seberapa kuat bargaining yang diambil oleh PDIP karena ujungnya adalah seberapa banyak kursi yang didapatkan dalam konteks politik di kabinet Prabowo tapi kalau mau jadi oposisi maka PDIP akan meraih suara populis. Jadi pilihannya apakah mendapat efek populisme atau mendapat kursi di kabinet?,” jelas Arikfi.

     

  • Jokowi Ikut Komentari Status Tersangka Hasto

    Jokowi Ikut Komentari Status Tersangka Hasto

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI, Joko Widodo turut mengomentari langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Jokowi yang belum lama ini dipecat PDIP ini hanya merespons normatif. Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah patut dihormati semua pihak.

    “Hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Rabu, 25 Desember 2024.

    Jokowi juga tidak mau ambil pusing namanya dikait-kaitkan dengan status hukum yang menjerat tangan kanan Megawati Soekarnoputri itu.

    “Sudah purnatugas, pensiunan, enggak tahu,” singkat Jokowi.

    Nama Jokowi terang-terangan disinggung PDIP dalam penetapan tersangka Hasto di kasus suap Harun Masiku. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuding, Hasto adalah korban politik atas sikap kritis partainya di akhir pemerintahan Jokowi. 

    “Alasan sesungguhnya adalah motif politik, terutama karena Sekjen PDIP tegas menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.

  • Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku. Selain suap, elite PDIP turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Atas naiknya status Hasto dari saksi ke tersangka, PDIP menyatakan sembilan poin sikap. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. 

    Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. 

    Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa. 

    Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

    Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik. 

    Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny. 

    Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa.  Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.

    Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak. 

    “Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny. 

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIp Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyatakan, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti, bahwa pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait adanya upaya pengerusakan partai oleh pihak tertentu.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” tutur Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan para terdakwa pun sudah menyelesaikan masa hukuman. Dari seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Kasasi pun tidak satu pun yang membuktikan keterkaitan Hasto Kristiyanto dengan kasus suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

  • Pesan Natal Megawati: Momen Natal Momentum Berbagi Kasih

    Pesan Natal Megawati: Momen Natal Momentum Berbagi Kasih

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan ucapan Hari Raya Natal 2024. Dia berharap dalam perayaan natal ini bisa menjadi momentum dalam berbagi kasih terhadap sesama umat manusia.

    “Saya mengucapkan hari raya natal kepada saudara saudara ku umat Kristiani semoga natal penuh kegembiraan dan kedamaian,” ujar Megawati di YouTube PDI Perjuangan (PDIP), dikutip Rabu(25/12/2024).

    Megawati menambahkan, pada perayaan natal juga bisa meningkatkan toleransi antar umat manusia di Tanah Air. Dengan demikian, Presiden RI ke-5 ini mengharapkan agar suasana damai dan harmonis ini bisa dirasakan setiap orang tanpa terkecuali.

    “Semoga perayaan natal ini dapat menguatkan ikatan toleransi di tanah air, mempererat persahabatan kebersamaan dan kasih sayang. Semoga cahaya natal selalu menetap di hari dan menjadi terang bagi kita semua,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan pesan untuk memperkuat tolerasi antara umat beragama dalam ucapan Natal-nya.

    Menurut putri Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut, toleransi merupakan sebuah kunci guna membangun bangsa yang damai.

    “Dalam semangat persaudaraan dan menyongsong Tahun Baru, saya ingin mengucapkan selamat merayakan Hari Natal kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ini momen yang tepat untuk memperkuat tali persaudaraan dan saling berbagi kasih,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, pada Rabu (25/12/2024).

  • Polemik di Balik Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka

    Polemik di Balik Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Dia adalah satu-satunya Sekjen PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Hasto menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada Komisioner KPK Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku untuk melaju ke Senayan dengan status sebagai anggota DPR Pergantian Antarwaktu alias PAW.

    Langkah KPK menersangkakan Hasto memicu polemik. Isu politisasi digaungkan oleh politikus PDIP. Mereka menganggap bahwa Hasto telah menjadi korban kriminalisasi karena sikapnya yang berseberangan dengan pemerintah maupun presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. 

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahkan mengancam akan mendatangi KPK jika Hasto ditahan dalam kasus tersebut. “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya Ketua Umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati, Kamis (12/12/2024) lalu.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni penegakan hukum. “Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Setyo juga menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap Hasto dan kasus Harun Masiku merupakan memori jabatan yang juga diserahkan dari pimpinan periode sebelumnya. 

    “Saya yakin Kedeputian Penindakan sudah melakukan ini, dan ini juga menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja,” ungkap mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.

    Ditetapkan Pimpinan Baru

    Adapun berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember. 

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    Tanggapan PDIP

    Sementara itu, PDIP menduga bahwa proses hukum terhadap Hasto berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan mantan kader. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, pengenaan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice kepada Hasto sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor hanya sekadar formalitas teknis hukum. Dia menyebut, proses hukum terhadap Hasto memiliki motif politik. 

    “Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny.

  • Pesan Natal Ketua DPR RI Puan: Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

    Pesan Natal Ketua DPR RI Puan: Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pesan untuk memperkuat tolerasi antara umat beragama. Hal itu disampaikannya saat momen Hari Raya Natal 2024. 

    Menurut putri Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut, toleransi merupakan sebuah kunci guna membangun bangsa yang damai.

    “Dalam semangat persaudaraan dan menyongsong Tahun Baru, saya ingin mengucapkan selamat merayakan Hari Natal kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ini momen yang tepat untuk memperkuat tali persaudaraan dan saling berbagi kasih,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, pada Rabu (25/12/2024).

    Puan berpandangan bahwa natal bukan hanya sekadar peryaan agama, tetapi juga momen untuk merenungkan nilai-nilai universal seperti kasih sayang, kedamaian, dan harapan.

    Lebih lanjut, cucu proklamator RI ini turut memberi contoh nilai kebersamaan antar umat beragama yang sering terlihat pada momen Natal. 

    Misalnya, lanjut dia, berbagai masyarakat dengan latar belakang agama dan budaya ikut menjaga kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadahnya.

    “Bahkan ada juga yang turut berpartisipasi membantu keamaanan di gereja. Saya melihat hal ini sebagai keharmonisan yang sejati. Indah sekali. Ini adalah Bhinneka Tunggal Ika sesungguhnya,” sambung Puan.

    Politikus PDIP ini mengigatkan akan pentingnya setiap umat untuk saling menghargai kepercayaan tiap-tiap warga negara supaya terciptanya hidup yang baik dan harmonis dengan sesama.

    Dengan kehidupan yang harmonis, Puan yakin Indonesia dapat mewujudkan lingkungan yang damai dan setiap individu merasa aman dalam menjalani kehidupan sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

    Eks Menko PMK ini juga meminta agar pemerintah dan stakeholder terkait dapat memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam merayakan Natal.

    “Sehingga saudara-saudara Nasrani dapat menjalani ibadah malam Natal nanti [24 Desember] dan ibadah Natal esok hari [25 Desember] dengan khidmat. Semoga damai Natal membawa berkah bagi kita semua,” tutup Puan.