Tag: Megawati Soekarnoputri

  • PDIP Surabaya Semarakkan HUT Ke-52 dengan Kegiatan Kerakyatan

    PDIP Surabaya Semarakkan HUT Ke-52 dengan Kegiatan Kerakyatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-52, PDI Perjuangan Surabaya menggelar serangkaian kegiatan kerakyatan yang melibatkan masyarakat secara luas. Berbagai program ini bertujuan untuk mempererat hubungan partai dengan rakyat sekaligus menggali semangat gotong-royong yang menjadi ciri khas partai berlambang banteng tersebut.

    Wakil Sekretaris PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa perayaan tahun ini dirancang untuk menekankan peran partai dalam membangun solidaritas masyarakat.

    “Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang dekat dengan rakyat dan selalu hadir dalam setiap dinamika kehidupan mereka,” ungkap Achmad, Selasa (7/1/2025).

    Kegiatan dimulai dengan pemasangan bendera partai dan baliho di berbagai sudut kota. Selain itu, tumpengan bersama masyarakat di 31 kecamatan juga akan digelar sebagai simbol kebersamaan. Tidak hanya itu, kerja bakti di kampung-kampung menjadi salah satu cara partai untuk mendorong semangat gotong-royong.

    “Kerja bakti ini bukan sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga wujud nyata dari semangat gotong-royong yang kami junjung tinggi,” jelas Achmad Hidayat.

    Tak ketinggalan, partai juga akan menyelenggarakan senam massal SICITA (Senam Indonesia Cinta Tanah Air) di Asrama Haji Sukolilo. Kegiatan ini sekaligus untuk mengenang semangat juang Kongres Luar Biasa (KLB) partai di masa lalu.

    “Senam ini simbol kebersamaan dan kecintaan pada tanah air. Kami ingin semua kader dan masyarakat terlibat,” tambah Achmad.

    Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-52, partai juga memberikan santunan kepada anak yatim dalam rangka memperingati ulang tahun Ibu Megawati Soekarnoputri. Program ini diiringi dengan penanaman makanan pendamping beras serta pembagian bibit tanaman pangan kepada masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat tidak hanya merasakan manfaatnya, tetapi juga termotivasi untuk mandiri dan memperkuat ketahanan pangan,” kata Achmad dengan optimis.

    Melalui rangkaian kegiatan ini, PDI Perjuangan Surabaya ingin menunjukkan bahwa perayaan ulang tahun partai tidak hanya berhenti pada seremoni, tetapi juga aksi nyata untuk rakyat.

    “Semangat HUT ke-52 ini adalah membangun optimisme, kebersamaan, dan keberpihakan kepada rakyat. Itulah jiwa PDI Perjuangan,” pungkasnya. [asg/but]

  • Sambut HUT ke-52 PDI Perjuangan, DPP BMI Gelar Bakti Sosial bagi Pengemudi Ojek Online di Jakarta – Halaman all

    Sambut HUT ke-52 PDI Perjuangan, DPP BMI Gelar Bakti Sosial bagi Pengemudi Ojek Online di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka memperingati HUT Ke-52 tahun PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Pusat Banteng Muda Indonesia (DPP BMI) menggelar kegiatan Bakti Sosial dengan melaksanakan program cek kesehatan dan ganti oli gratis untuk para ojek online. 

    Ketua Bidang Kehormatan DPP BMI, Muhammad Narendra Kiemas mengatakan, kegiatan Bakti Sosial yang diselenggarakan oleh Banteng Muda Indonesia ini sebagai bentuk kepedulian organisasi sayap partai PDI Perjuangan kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online.

    “Bakti Sosial ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kita atas capaian PDI Perjuangan yang pada tanggal 10 Januari 2025 nanti akan memasuki usia ke-52 tahun,” kata Narendra, Minggu (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kegiatan Bakti Sosial kali ini sengaja menargetkan para pengemudi ojek online. Sebab, pengemudi ojek online adalah pejuang keluarga yang memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.

    “Jadi gerakan Bakti Sosial bukan hanya untuk meringankan beban mereka saja, tapi sekaligus juga harus menjadi pembelajaran bagi generasi muda, bahwa anak muda harus memiliki semangat juang tinggi sebagaimana ‘Api Nan Tak Kunjung Padam’ untuk menggapai cita-cita,” ucap Narendra.

    Di tempat yang sama, Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP BMI, Sumarna T. Agusta menyampaikan, kegiatan Bakti Sosial yang menyentuh masyarakat secara langsung ini merupakan komitmen BMI sebagai organisasi sayap partai PDI Perjuangan untuk setia bergerak dan berjuang bersama-sama rakyat di akar rumput. 

    Hal ini sebagaimana amanat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diberbagai kesempatan.

    “Jadi sekali lagi, Bakti Sosial ini sebagai bentuk rasa syukur kita atas kepercayaan rakyat kepada PDI Perjuangan selama ini,” ujar Sumarna.

    Lebih jauh dia menyampaikan, rencananya kegiatan Bakti Sosial untuk membantu masyarakat ini tidak hanya digelar di Jakarta saja, tapi juga akan digelar di seluruh Indonesia yang melibatkan kader muda BMI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

    “Kita berharap BMI bisa hadir dan membantu kesulitan rakyat di seluruh Indonesia,” tambahnya.

    Salah satu pengemudi ojek online, Rojali (45) mengapresiasi kegiatan Bakti Sosial tersebut. 

    Menurut Rojali, cek kesehatan dan ganti oli gratis untuk pengemudi ojek online yang difasilitasi oleh BMI itu sangat membantu meringankan para pengemudi ojek berbasis daring.

    “Kalau sepeda motor kami dalam keadaan baik dan sehat, kerja kami untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga kami juga semakin baik,” ujar Rojali

    Untuk diketahui, sejumlah fungsionaris DPP BMI terlihat hadir dalam kegiatan Bakti Sosial dalam rangka memperingati HUT ke-52 th PDI Perjuangan tersebut. Diantaranya Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP BMI Andika Putra Wijaya, Ketua Bidang Pangan dan Pertanian DPP BMI Ibrahim Galih Akbar, Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital DPP BMI Christoper Kevin, serta para Direktorat DPP BMI lainnya.

     

     

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • Banteng Tangsel Cap Jempol Darah Harga Mati untuk Megawati Soekarnoputri

    Banteng Tangsel Cap Jempol Darah Harga Mati untuk Megawati Soekarnoputri

    loading…

    PDIP Tangerang Selatan melakukan cap jempol darah kesetiaan terhadap Megawati Soekarnoputri. PDIP Tangsel menggelar apel siaga patroli demi mengantisipasi hal-hal provokatif menjelang kongres PDIP. Foto: Ist

    TANGERANG SELATAN – PDIP Kota Tangerang Selatan bersama satgas cakrabuana dan PAC melakukan cap jempol darah dan apel siaga patroli demi menjaga dan mengantisipasi hal-hal provokatif menjelang kongres PDIP.

    “Ini kesadaran bergerak kami banteng-banteng Tangsel melakukan cap jempol darah kesetiaan terhadap Ibu Megawati Soekarnoputri dan siap melawan siapa pun yang cawe-cawe mengawut-awut PDIP,” tegas Ketua DPC PDIP Tangsel Wanto Sugito di depan kantor DPC Tangsel, Minggu (5/1/2025).

    Baca Juga

    Apel siaga digelar dalam rangka menindaklanjuti arahan DPP PDIP sekaligus pelepasan para satgas cakrabuana untuk setiap hari melakukan keliling se-Tangsel memantau situasi spanduk-spanduk yang provokatif.

    Wanto mensinyalir ada kekuatan invisible hand yang mencoba menggoyahkan fondasi perjuangan PDIP, yang ingin mengoyak rumah besar benteng perjuangan PDIP.

    “Kita tidak akan gentar. PDIP bukan sekadar partai. Ini adalah gerakan rakyat yang berakar pada sejarah, yang tegak di atas semangat perjuangan bangsa,” ujar mantan aktivis 98 ini.

    Bung Karno menyatakan agar barisan kaum marhaen kokoh dan kuat bukan hanya ideologinya saja tetapi juga organisasinya.

    (jon)

  • Dibalik Pemecatan Jokowi di PDIP, Ketakutan Megawati Diungkap Teddy Gusnaidi

    Dibalik Pemecatan Jokowi di PDIP, Ketakutan Megawati Diungkap Teddy Gusnaidi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan, Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dipecat dari PDI Perjuangan karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri takut.

    “”Saya bisa saja katakan bahwa Jokowi dipecat karena Megawati takut, arus bawah inginkan Jokowi jadi ketua umum PDIP, karena sangat layak,” kata Teddy Gusnaidi dalam akun X pribadinya, Jumat, (3/1/2025).

    Teddy Gusnaidi menyebut Megawati takut jika sampai arus bawah inginkan Jokowi menjadi Ketua Umum PDIP. Hal itu kata dia tidak sulit karena Jokowi sangat layak setelah pernah menjadi presiden dan bisa mengembalikan kejayaan PDIP.

    Selain beliau pernah jadi Presiden RI, Prestasi beliau juga mengembalikan kejayaan PDIP,” tambah Teddy Gusnaidi.

    Lebih lanjut dua menyindir para tokoh yang selalu mengadakan podcast dengan menyebarkab informasu tanpa ada bukti.

    “Cuma saya bukan kayak podcast-podcast dan tokoh-tokoh kutu busuk itu yang kerjaannya menyebarkan informasi tanpa ada bukti. Itulah bedanya saya dan mereka, saya menggunakan ilmu dalam berpendapat dan mereka menggunakan pantat dalam berpendapat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Jokowi dan Wapres yang sekaligus putranya sendiri Gibran Rakabuming Raka beserta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang juga menantunya dipecat secara resmi dari PDI Perjuangan.

    Kans Jokowi tersebut dipecat bersama 27 kader lainnya. Hal itu sesuai dengan SK bernomor Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024, No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

  • Anggota Kodam Bukit Barisan Tangkap Begal yang Resahkan Warga Binjai

    Anggota Kodam Bukit Barisan Tangkap Begal yang Resahkan Warga Binjai

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota TNI dari Kodam 1 Bukit Barisan mengagalkan aksi 3 kawanan yang diduga begal di Jalan Megawati, Kota Binjai, Sumatera Utara. Mereka diamankan petugas saat hendak melakukan aksi pembegalan kepada pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami istri.

    Aksi penyelamatan oleh anggota TNI tersebut, terekam melalui video berdurasi 30 detik dan viral di media sosial. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang yang membawa senjata tajam berupa parang, sementara 2 lainnya melarikan diri.

    Kepala Penerangan Kodam Bukit Barisan, Kolonel Inf Doddy Yudha, membenarkan jika video penyelamatan tersebut dilakukan oleh jajarannya. Ia juga menegaskan bahwa tindakan anggotanya tersebut adalah bentuk kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan masyarakat.

    “Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan wilayah Kodam I/Bukit Barisan tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

    Doddy juga memberikan apresiasi kepada personel Batalyon Rider 100/ Prajurit Setia, Kodam 1 Bukit Barisan yang melakukan aksi penyelamatan tersebut. Ia memuji tindakan cepat dan profesional dalam menangani insiden tersebut.

    “Kecepatan respons dan keberanian anggota di lapangan menunjukkan bahwa Kodam I/BB selalu hadir untuk masyarakat,” tambahnya.

    Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, parang dan kayu balok diserahkan ke Polres Binjai. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaan terutama saat bepergian di malam hari.

     

    Jaksa Siap Limpahkan Berkas 6 Tersangka Kasus Mafia Bola ke Pengadilan

  • MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden.

    Dimulai sejak Pilpres 2004
    Presidential threshold pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2004 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang ini, Pasal 5 ayat (4) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

    Penerapan presidential threshold pertama kali ini bertepatan dengan penyelenggaraan pilpres langsung pertama di Indonesia, yang melibatkan beberapa pasangan calon, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden petahana Megawati Soekarnoputri.

    Ambang Batas Ditingkatkan
    Pada Pilpres 2009, ketentuan presidential threshold mengalami perubahan. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, ambang batas diubah menjadi minimal 25% kursi DPR atau 20% suara sah nasional. Pemilu ini menghasilkan SBY-Budiono sebagai pemenang dengan 60,80% suara, mengalahkan pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.

    Pada Pemilu 2014, aturan presidential threshold tetap berlaku dengan besaran yang sama. Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-JK keluar sebagai pemenang Pilpres 2014.

    Pemilu Serentak
    Pemilu 2019 menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya, pilpres dan pileg dilaksanakan serentak. Meskipun begitu, aturan presidential threshold tidak mengalami perubahan signifikan, tetap menggunakan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Pilpres 2019 kembali diikuti oleh dua pasangan calon utama, yakni Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, dengan Jokowi-Ma’ruf keluar sebagai pemenang dengan 55,50% suara.

  • Dinamika Politik Indonesia Ke Depan Dipengaruhi 3 Kekuatan

    Dinamika Politik Indonesia Ke Depan Dipengaruhi 3 Kekuatan

    JAKARTA – Pengamat politik Hendri Satrio (Hensat) menyebut dinamika perpolitikan di Indonesia ke depan akan dipengaruhi oleh tiga kekuatan politik, yakni penguasa baru, mantan penguasa dan penguasa hybrid.

    Dia mengungkapkan, penguasa baru adalah mereka yang kini berkuasa, seperti Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra, mantan penguasa diwakili oleh PDI Perjuangan dan Megawati Soekarnoputri dan penguasa hybrid yang merupakan gabungan antara penguasa lama dan penguasa baru yang diwakili Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Penguasa hybrid ini melengkapi dua golongan sebelumnya. Meski masa jabatannya berakhir, penguasa hybrid masih memiliki pengaruh besar melalui jaringan politik dan kepuasan publik yang tinggi,” ujarnya, Rabu 1 Januari 2025.

    Menurut Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini, meski masa jabatan Jokowi telah berakhir, pengaruhnya masih terasa kuat mengingat keberadaan orang-orang dekatnya di kabinet Prabowo, serta terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

    “Pak Jokowi di ujung masa jabatannya ternyata kepuasan publiknya juga masih tinggi. Jadi, kalau pertanyaannya masih berkuasa atau tidak? Secara pengaruh, beliau masih besar, tapi secara hukum, dia tidak lagi berkuasa,” imbuhnya.

    Dia menilai, interaksi ketiga kekuatan ini akan menciptakan dinamika politik yang menarik. Ada semacam tarik-menarik, bahkan politik sandera, antara penguasa baru dan mantan penguasa yang sama-sama punya kekuatan politik besar.

    Selain itu, hubungan baik antara Jokowi dan Prabowo juga termasuk fenomena baru Indonesia. Sebab, hubungan antarpresiden sering diwarnai gesekan, seperti dari Soekarno ke Soeharto, dari Soeharto ke Habibie dan Megawati Soekarnoputri ke Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Saya harap rakyat dapat terus memantau bagaimana interaksi ketiga kekuatan ini karena akan memeengaruhi kebijakan serta arah pemerintahan ke depan,” kata Hensat.

  • Pengamat Soal Isu Presiden 3 Periode: Episode Lanjutan Perang Hasto Vs Jokowi

    Pengamat Soal Isu Presiden 3 Periode: Episode Lanjutan Perang Hasto Vs Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menyebut isu jabatan presiden 3 periode adalah episode lanjutan konflik antara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Menurut Adi, mencuatnya isu itu lantaran Hasto menuding Jokowi berkontribusi besar tekait kasus yang membelitnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Buktinya, dari pernyataan tim hukum Hasto mengatakan bahwa tersangkanya Hasto tak lepas dari sikap kritis Hasto ke Jokowi, yang dinilai mau tiga periode. Dan karena memecat Jokowi dan keluarga besarnya dari PDIP,” ujarnya kepada Bisnis, pada Selasa (2/1/2025).

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) ini melanjutkan, tentunya Jokowi membantah tudingan Hasto karena sudah pensiun, sehingga tidak ada kaitannya dengan urusan politik hukum di negara ini.

    Lebih jauh, Adi turut menanggapi soal jawaban Jokowi yang meminta sejumlah pihak untuk tidak melakukan framing jahat karena itu merupakan hal yang tidak baik.

    “Sebagai bentuk pembelaan bahwa Jokowi selama di-framing jahat oleh Hasto dan PDIP. Bagi Jokowi tentu itu tuduhan jahat dan negatif, karena Jokowi merasa tak pernah melakukan apapun yang dituduhkan mereka,” pungkasnya.

    Bantahan Jokowi

    Sebelumnya Jokowi menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara. 

    “Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun,” katanya dilansir dari Antara, Senin (30/12/2024). 

    Bahkan, dia meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP. 

    “Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,” ucapnya.

    Hasto singgung soal 3 periode

    Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

    Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto memberikan pernyataan melalui media sosial pribadinya. 

    Pada pernyataan tersebut, dia menyinggung soal pihak yang pernah meminta perpanjangan jabatan tiga periode kepada Megawati.

  • Refleksi Tahun Baru, PDIP Surabaya Tegaskan Semangat Gotong Royong

    Refleksi Tahun Baru, PDIP Surabaya Tegaskan Semangat Gotong Royong

    Surabaya (beritajatim.com) – Memasuki 2025, Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, menyampaikan refleksi dan harapan bagi keberlanjutan perjuangan partai. Dalam pernyataannya, Achmad menegaskan bahwa instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk mengukuhkan semangat gotong royong menjadi panduan utama partai dalam menghadapi tantangan mendatang.

    “Gotong royong adalah roh perjuangan kami. Dengan itu, kami tidak hanya berbicara soal politik, tetapi juga berkomitmen pada kesejahteraan rakyat,” ujar Achmad, Rabu (1/1/2025).

    Menurutnya, PDIP Surabaya fokus pada isu-isu strategis, seperti pola hidup bersih dan sehat, pencegahan stunting, dan penguatan kemandirian pangan. Isu-isu tersebut dianggap relevan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjawab tantangan pembangunan di kota ini.

    Achmad mencatat bahwa tahun 2024 merupakan tahun penuh dinamika, dengan penyelenggaraan pemilu legislatif, presiden, dan pemilihan kepala daerah. Meski menghadapi tantangan besar, PDIP Surabaya berhasil menunjukkan soliditas melalui kerja sama yang erat di semua tingkatan organisasi, mulai dari DPC hingga simpatisan.

    “Soliditas kami menjadi kunci keberhasilan. Ketua DPC Adi Sutarwijono bersama seluruh jajaran menjalankan setiap instruksi Ketua Umum dengan dedikasi tinggi, menghasilkan capaian yang memuaskan,” jelasnya.

    Sebagai partai politik, Achmad menegaskan bahwa PDIP tidak hanya berfokus pada kekuasaan, tetapi juga pada kemaslahatan rakyat. Dengan semangat baru, PDIP Surabaya optimistis dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap partai.

    Achmad menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa PDIP Surabaya akan terus berdiri untuk kesehatan, pendidikan, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. “Kami berdiri untuk kesehatan, pendidikan, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Ini adalah wujud nyata komitmen PDIP sebagai partai kerakyatan,” pungkasnya. [asg/beq]