Tag: Megawati Soekarnoputri

  • PDIP beri keterangan soal instruksi Megawati Soekarnoputri terkait retret

    PDIP beri keterangan soal instruksi Megawati Soekarnoputri terkait retret

    Selasa, 25 Februari 2025 22:07 WIB

    Juru Bicara DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) dan Ronny Talapessy (kedua kiri) bersama Wasekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (kedua kanan) serta Politisi  Guntur Romli (kanan) dan Andreas Hugo Pareira (kiri)  menyampaikan keterangan pers terkait instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam instruksinya Ketum PDIP tidak pernah melarang seluruh kader yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar pemerintah, namun meminta menunda perjalanan ke Magelang untuk menunggu arahan lebih lanjut serta meminta untuk tetap di daerah masing-masing agar bisa langsung bekerja melayani rakyat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

    Juru Bicara DPP PDIP Ahmad Basarah (kiri) bersama Wasekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (tengah) dan politisi Guntur Romli (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam instruksinya Ketum PDIP tidak pernah melarang seluruh kader yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar pemerintah, namun meminta menunda perjalanan ke Magelang untuk menunggu arahan lebih lanjut serta meminta untuk tetap di daerah masing-masing agar bisa langsung bekerja melayani rakyat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

  • Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , disebut memerintahkan bawahannya agar membantu
    Harun Masiku
    menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
    Arahan Hasto itu diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, Jumat (14/3/2025).
    “Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Jaksa mengatakan, pada 22 Juni 2019, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menggelar rapat pleno guna membahas Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif (Caleg) Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I.
    Meski sudah meninggal sebelum pemilu, saudara suami Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, itu tetap memperoleh suara terbanyak.
    Nazaruddin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Oktasari 13.310 suara.
    Kemudian, Harun Masiku di urutan kelima dengan 5.878 suara, disusul Sri Suharti 5.699 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
    Berdasarkan hasil rapat pleno di DPP PDI-P, Hasto memerintahkan Tim Hukum PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk menjadi pengacara partai dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait materi Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
    Pada satu waktu, Hasto juga memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat.
    Dalam pertemuan inilah ia memberikan arahan agar Harun, yang menempati urutan kelima, menggantikan Nazaruddin.
    “(Donny dan Saeful diminta) melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa,” ujar jaksa KPK.
    Pada Juli 2019, rapat pleno DPP PDI-P secara resmi memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terbaik Dapil Sumsel I dan menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin.
    Hasto pun memerintahkan Donny mengirimkan surat permohonan kepada KPU yang mengabarkan keputusan partai.
    Namun, surat balasan dari KPU kemudian tidak sesuai dengan sikap PDI-P.
    “Pada pokoknya, KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur jaksa KPK.
    Pada 31 Agustus 2019, KPU RI menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel I, bukan Harun Masiku.
    Operasi untuk memuluskan Harun pun dilanjutkan dengan meminta fatwa dari MA hingga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
    Di luar itu, pihak-pihak yang membantu mengurus PAW ini juga menerima jatah ratusan juta rupiah, termasuk eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
    Namun, ketika proses kongkalikong ini berlangsung, Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Karena perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    “Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, kalau kita klaster ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat.

    Utut merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu, di antaranya kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

    Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.

    “Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama,” katanya.

    Sebelumnya, Selasa (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna membahas RUU TNI.

    Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Megawati Soekarnoputri
    mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari PDI-P di kediamannya, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (13/3/2025) siang.
    Pengumpulan anggota DPR di komisi hukum ini dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    yang bakal digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, besok.
    “Pertemuan tertutup,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    Dalam surat nomor 7327/IN/DPP/2025 yang diterima
    Kompas.com
    , DPP PDI-P menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
    Dalam pertemuan ini, Megawati akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang tengah terjadi belakangan ini.
    Para anggota DPR RI diminta mengenakan seragam partai.
    Sementara terhadap kasus Hasto, Fraksi PDI-P di DPR dan DPP PDI-P menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto adalah politisasi hukum.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar besok.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP pada Kamis (13/3/2025), hari ini.

    Pertemuan Megawati dan anggota Komisi III DPR fraksi PDIP ini, bakal digelar secara tertutup.

    Rencananya, pertemuan tersebut, berlangsung di kediaman Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta.

    Instruksi Ketum PDIP itu dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Rabu (12/3/2025).

    “Pertemuan tertutup,” katanya, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Bocoran Pembahasan

    Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, Ketum PDIP akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. 

    Sementara itu, Fraksi PDIP di DPR bakal mengawal proses persidangan Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, pada Jumat (14/3/2025).

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah mengonfirmasi, sidang pertama pembacaan dakwaan Hasto akan digelar pada Jumat, lusa.

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025,” keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Sidang tersebut berkaitan dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK. 

    Selain itu, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya, yakni menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap tersebut, diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Kemudian, diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi soal Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

    Terbaru, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur.

    Permohonan praperadilan yang gugur tersebut, terkait kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto. 

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” ucap hakim Afrizal, Senin (10/3/2025).

    Setelah sidang praperadilan pada Senin kemarin, ada agenda sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

  • Respons Febri Diansyah Soal Ada Pihak yang Minta Hasto Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP – Halaman all

    Respons Febri Diansyah Soal Ada Pihak yang Minta Hasto Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, merespons kabar yang menyebut jika kliennya diminta mundur dari jabatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).

    Kabar tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang mengatakan jika pihaknya mendapat permintaan agar Hasto Kristiyanto mundur dari Sekretaris Jenderal PDIP.

    Permintaan yang diklaim berasal dari utusan ‘orang penting’ itu datang pada 14 Desember 2024.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

    Febri yang merupakan satu dari 17 tim hukum Hasto pun menegaskan jika hanya fokus dalam koridor hukum.

    Mantan Jubir KPK itu menegaskan jika dirinya secara profesional bergabung untuk menjadi penasihat hukum.

    “Kami fokus pada aspek hukum, karena kami diminta bergabung di sini sebagai penasihat hukum Pak Hasto,” tegas Febri.

    Diberitakan sebelumnya, Deddy Sitorus mengatakan jika PDIP menerima utusan yang meminta agar pihaknya memecat Hasto dari jabatan Sekjen.

    Utusan itu juga meminta partai pimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu agar tidak memecat presiden ke-7, Joko Widodo.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

    “Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK,” tegasnya.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan pada 20 Februari 2025.

    Hal ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

    Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.

  • Puan sebut PDIP belum tunjuk Plt Sekjen karena hak prerogatif Ketum

    Puan sebut PDIP belum tunjuk Plt Sekjen karena hak prerogatif Ketum

    Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa PDIP belum menunjuk Plt Sekjen baru pengganti Hasto Kristiyanto yang ditahan karena hal tersebut merupakan hak atau kewenangan ketua umum, Megawati Soekarnoputri.

    “Karena memang sebelumnya itu dipilih dalam Kongres dan kalaupun ada pergantian, itu merupakan hak prerogatif dari Ketum,” kata Puan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut Puan, pergantian struktur DPP PDIP biasanya dilakukan di dalam agenda kongres partai. Namun bila ada kejadian luar biasa, menurutnya pergantian struktur tersebut akan menjadi pertimbangan dari internal PDIP.

    “Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak perlu, akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” kata dia.

    Terkait pelaksanaan Kongres PDIP, Puan pun belum bisa memastikan jadwalnya dalam waktu dekat. Dia menyebut sebelumnya PDIP sempat menyatakan akan menggelar kongres pada April, tetapi sejauh ini belum diputuskan.

    “Jadi kita selesaikan dulu ibadah puasa, kita menuju Lebaran kemudian setelah itu baru kami DPP partai, tentu saja dengan ketua umum, akan melaksanakan rapat untuk memutuskan kapan dilaksanakan kongres yang akan datang,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Membaca Pergerakan PDIP Usai Praperadilan Hasto Gugur

    Membaca Pergerakan PDIP Usai Praperadilan Hasto Gugur

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan kedua praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Alasan utama pengguguran ini adalah berkas perkara kasus suap Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh KPK sebelum sidang praperadilan kedua dimulai. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Kini, status Hasto sudah berubah di mata hukum. Beriringan dengan diterimanya berkas perkara di pengadilan, Sekjen PDIP tersebut berubah menjadi terdakwa. Mengutip detikNews, Hasto kini juga berstatus sebagai tahanan pengadilan.

    Meski tidak terima dengan keputusan ini, pihak Hasto tidak memiliki pilihan untuk menampiknya. Pihaknya juga menyebut jika gugurnya praperadilan kedua tersebut merupakan hasil dari strategi KPK yang mereka nilai takut kalah.

    “Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” kata Maqdir Ismail, pengacara Hasto (10/3) lalu.

    Sementara itu juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, juga menanggapi putusan hakim dalam sidang praperadilan kedua tersebut. Ronny menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto. Tidak jauh berbeda dengan Maqdir, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK.

    “Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” kata Ronny, dikutip dari detikNews edisi Senin (10/3).

    Tidak hanya itu, Gunrom menyebut jika kasus ini merupakan kasus tercepat dalam sejarah KPK. Ia membandingkan dengan kasus lain yang lama mangkrak di tangan KPK dan tidak diselesaikan secepat kasus Hasto.

    “Inilah KPK produk Jokowi, maka hanya 2 alternatif bubarkan KPK atau kembali perkuat KPK seperti dulu dengan tidak adanya intervensi politik,” kata Guntur, dikutip dari detikNews, Senin (10/3).

    Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP Puan Maharani pun ikut buka suara. Dirinya mengamini jika hingga saat ini belum ada nama yang disiapkan untuk menduduki kursi sekjen. Ia mengatakan jika hal tersebut adalah kewenangan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum partai.

    “Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain sebagainya, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak, perlu akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” kata Puan.

    Lalu sebesar apa efek pergantian status hukum Hasto di internal PDIP? Langkah apa saja yang sudah ditempuh PDIP untuk menyelamatkan Hasto? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur detikNews.

    Masih membahas soal hukum, detikSore akan bergabung dengan Jurnalis detikcom di Aceh untuk membahas kabar terbaru tentang kaburnya puluhan narapidana di Lapas Kutacane. Seperti ditulis detikcom, 50 narapidana melarikan diri dari lapas pada Senin (10/3). Kaburnya para narapidana ini sempat viral di media sosial.

    Mengutip detikSumbagsel, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh Yan Rusmanto 12 orang napi sudah ditangkap kembali tidak lama setelah kabur. Lalu bagaimana kabar terbarunya? Apa penyebab kaburnya para narapidana tersebut? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

    Secara khusus detikSore hari ini akan menghadirkan Johnny White. Dikenal sebagai ahli di bidang voice over atau sulih suara, karyanya sudah banyak terdengar dalam trailer film, iklan, radio, hingga konten video di media sosial. Tidak ingin menyimpan ilmu untuk dirinya sendiri, mantan penyiar radio ini juga aktif mengajar sulih suara lewat kelas-kelas yang dia buka. Benarkah profesi sulih suara cukup menjanjikan? Curi ilmu Johnny White di Sunsetalk nanti.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Batal Digelar April, Puan Tak Tahu Kapan Kongres PDIP Bergulir

    Batal Digelar April, Puan Tak Tahu Kapan Kongres PDIP Bergulir

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan hingga kini partainya masih belum memutuskan bulan dan tanggal pasti Kongres Partai akan diselenggarakan.

    Puan mengaku pihaknya pernah menyampaikan Kongres akan diselenggarakan pada April 2025 mendatang.

    “Waktu itu kami pernah menyampaikan akan dilaksanakan pada bulan April namun sekarang kan masih dalam masa puasa,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).

    Sebab itu, ujar putri Ketum Megawati Soekarnoputri ini, pihaknya berpendapat untuk menyelesaikan ibadah puasa hingga menuju lebaran terlebih dahulu.

    “Kemudian setelah itu baru kami DPP partai tentu saja dengan Ketua Umum akan melaksanakan rapat untuk memutuskan kapan dilaksanakan Kongres yang akan datang,” terangnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah pernah mengatakan perhelatan Kongres VI PDIP akan diselenggarakan pada April 2025. Helatan itu juga disebut akan mengundang Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, Prabowo akan menjadi tamu kehormatan setelah nantinya bertemu terlebih dahulu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.  

    “Seperti yang kami tegaskan sebelumnya, bahwa rencananya dalam Kongres PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan akan mengundang Presiden Prabowo. Sebagai tamu kehormatan pada kongres nanti, tentu sudah sewajarnya didahulu pertemuan Ibu Mega dengan Presiden Prabowo,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (17/1/2025). 

  • Puan Sebut Keputusan Pemilihan Pengganti Hasto jadi Hak Prerogatif Megawati

    Puan Sebut Keputusan Pemilihan Pengganti Hasto jadi Hak Prerogatif Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyatakan pihaknya belum menentukan Plt Sekjen pdip usai Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, pergantian atau pemilihan struktur organisasi partai seluruhnya merupakan hak prerogratif dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Di struktur DPP partai sebelumnya itu dipilih dalam Kongres dan kalaupun ada pergantian, itu merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Cucu Proklamator RI ini turut menyebut kepastian soal ada atau tidaknya Plt. Sekjen pun perlu melalui pertimbangan internal partai, yang nantinya memutuskan apakah perlu ada atau tidak.

    “Ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak, perlu, akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

    Beberapa waktu lalu, PDI Perjuangan (PDIP) memastikan tidak akan menonaktifkan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal atau sekjen partai meskipun kini tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi. 

    Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun menyebut bahwa partainya juga tidak akan menunjuk baik pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) sekjen menggantikan Hasto Kristiyanto. 

    “Tidak ada Plt atau Plh, Mas Hasto tidak dinonaktifkan,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

    Menurut Komarudin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengambil alih tugas dan fungsi kesekjenan selama Hasto ditahan KPK.