Tag: Media Wahyudi Askar

  • Pakar Ingatkan Makan Bergizi Gratis Bisa Jadi Skandal Korupsi Besar

    Pakar Ingatkan Makan Bergizi Gratis Bisa Jadi Skandal Korupsi Besar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Center of Economic and Law Studies (Celios) mewanti-wanti program andalan Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis, berpotensi menjadi skandal korupsi terbesar.

    Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menyebut ini bakal terjadi andai Prabowo kukuh dengan skema penyaluran makan gratis yang bersifat sentralistis. Apalagi, skema tersebut melibatkan banyak pihak yang berpotensi membuat anggaran bocor lebih besar.

    “Justru menjadi bancakan baru, potensi korupsi, bahkan bisa menjadi skandal korupsi yang sangat besar, seperti yang terjadi di Tiongkok berkaitan dengan makan siang untuk anak sekolah,” ungkapnya dalam Diskusi Publik dan Peluncuran Laporan ‘Yang Lapar Siapa? Yang Kenyang Siapa? Mitigasi Risiko Program Makan Bergizi Gratis’ via Zoom, Senin (30/12).

    “Kami simulasikan beberapa aspek potensi inefisiensi dan kita melihat ada potensi korupsi sebesar Rp8,52 triliun pada tahun depan (2025) dari total anggaran Rp71 triliun, apabila skema sentralistis itu dilaksanakan oleh pemerintah,” sambung Media.

    Menurut Celios, pendanaan program makan gratis seharusnya ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke sekolah-sekolah di daerah. Media menekankan penyaluran anggaran makan gratis yang kemudian langsung dikelola sekolah bakal lebih efisien.

    Media juga membandingkan empat aspek utama dari skema sentralisasi dan desentralisasi makan gratis. Pertama, total risiko korupsi yang lebih rendah jika disalurkan langsung ke sekolah, yakni sebesar Rp1,77 triliun di 2025.

    Kedua, persentase risiko korupsi yang bisa mencapai 12 persen andai pemerintah tetap melaksanakan program ini secara terpusat. Sedangkan skema desentralisasi memiliki potensi korupsi 2,5 persen.

    “Menurut kami, desentralistik itu way better, jauh lebih baik dibandingkan sentralistik. Total risiko korupsinya jauh lebih kecil,” tegasnya.

    Aspek ketiga adalah fokus distribusi, di mana skema terpusat diklaim bakal lebih mengutamakan vendor besar dan dapur umum alias satuan unit pelayanan. Sementara itu, cara desentralisasi bisa melibatkan sekolah, UMKM, dan pihak-pihak lokal.

    Keempat, Media membandingkan efisiensi pengawasan makan gratis dari dua skema tersebut. Ia menegaskan efisiensi pengawasan skema sentralistik lebih rendah ketimbang desentralistik.

    (skt/pta)

  • PPN 12% Tuai Kritik, Perak Indonesia: Beban bagi Perempuan

    PPN 12% Tuai Kritik, Perak Indonesia: Beban bagi Perempuan

    loading…

    Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 dinilai bakal menjadi beban bagi kaum perempuan. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% mulai 2025 menuai kritik sejumlah pihak. Salah satunya, kritikan datang dari Ketua Departemen Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Mutu Profesi pada Perhimpunan Perempuan Penggerak Indonesia (Perak Indonesia) Ade Irma Setya Negara.

    Dia menilai kebijakan tersebut akan menjadi beban bagi perempuan. Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan kalangan menengah ke bawah, yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik Indonesia.

    Ade menuturkan bahwa PPN 12 persen bukan hanya soal harga barang yang dikenakan pajak 12 persen, tapi juga bahan-bahannya. “Dengan demikian kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa karena ongkos produksi bertambah,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

    “Dari hulu ke hilir kena pajak 12 persen. Ketika harga barang dan jasa meningkat, daya beli masyarakat menengah ke bawah akan semakin tertekan,” sambungnya.

    Menurut dia, hal tersebut dapat memicu perlambatan ekonomi secara keseluruhan. “Mungkin ini akan menjadi solusi cepat untuk negara dalam mendapatkan fresh money, tapi menjadi beban bagi masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah,” jelasnya.

    Dirinya pun menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap peningkatan ketimpangan ekonomi. “Masyarakat menengah ke bawah mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka untuk konsumsi harian. Dengan kenaikan PPN, biaya hidup mereka naik signifikan, sehingga angka kemiskinan berpotensi bertambah,” ujarnya.

    Beberapa pakar ekonomi termasuk Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar, lanjut dia, tidak sepenuhnya setuju dengan pernyataan pemerintah bahwa semua barang kebutuhan pokok tidak akan dikecualikan dari PPN. Alasannya, kebijakan pengecualian tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2009.

  • Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah ngotot menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Padahal, gelombang penolakan kenaikan PPN terus menggema.

    Petisi berisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen bahkan menembus 171 ribu tanda tangan per Senin (23/12) pagi pukul 07.40 WIB.

    Pembuat petisi menganggap PPN 12 persen menyulitkan rakyat. Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk.

    “Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut.

    Kenaikan PPN tak heran membuat masyarakat marah. Pasalnya, harga barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi sehari-hari akan ikut terkerek.

    Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    Sejumlah barang mewah yang ia maksud di antaranya beras premium; buah-buahan premium; daging premium (wagyu, daging kobe); ikan mahal (salmon premium, tuna premium); udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

    Namun, kenyataannya PPN 12 persen tak hanya menyasar barang-barang mewah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.

    Lantas apa yang membuat pemerintah seolah menutup telinga terhadap protes kenaikan PPN 12 persen?

    Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengatakan peluang kenaikan PPN ditunda atau dibatalkan sebenarnya terbuka. Pasalnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV disebutkan tarif PPN bisa diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen.

    Namun, langkah ini akan memakan waktu lama karena perlu kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

    Media mengatakan sebenarnya ada jalan pintas untuk membatalkan kenaikan PPN yakni dengan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025.

    Namun sayangnya, Prabowo tak mengambil langkah itu hingga saat ini.

    “Akan jadi heroik sekali Pak Prabowo kalau menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen karena memang membebani masyarakat menengah ke bawah. Jadi akan dianggap sebagai presiden yang baik di mata masyarakat,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/12).

    Media menilai pemerintah tak kunjung membatalkan kenaikan PPN lantaran sudah kebakaran jenggot saat ini. Menurutnya, perencanaan kebijakan PPN 12 persen sudah salah sejak awal karena tidak diputuskan dengan matang.

    Hal itu setidaknya terlihat dari pernyataan pemerintah yang berubah-ubah di mana yang awalnya mereka menyebut PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Namun, kemudian pemerintah menjelaskan PPN 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen selama ini.

    Selain itu, pemerintah katanya sepertinya tidak mengira bahwa kritik masyarakat akan sangat tajam terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi sekarang (pemerintah) udah kayak kebakaran jenggot. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang diminta sebagai garda depan untuk berbicara kepada publik. Jadi seakan-akan ya sudah ini tanggung jawab Kemenkeu. Padahal Kemenkeu juga sudah bingung karena ini adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” katanya.

    “Jadi pemerintah khususnya Prabowo takut malu seandainya membatalkan kenaikan PPN, sehingga mereka enggan membatalkan sekarang. Jadi udah heboh di publik, sekarang kalau ditarik lagi kebijakannya seakan menjilat ludah sendiri,” katanya.

    Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan alasan pasti pemerintah tetap menaikkan PPN ke 12 persen bukan lah hanya demi menjalankan UU HPP seperti yang selama ini disampaikan Airlangga cs. Pasalnya beleid itu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPN.

    Menurutnya, alasan paling utama PPN tetap dinaikkan adalah karena pemerintah butuh uang untuk pembiayaan program andalan Prabowo-Gibran.

    “Mereka butuh uang banyak, yang mereka ambil dari masyarakat dalam bentuk pajak. PPN merupakan instrumen termudah dan mengikat bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Porsi PPN juga relatif besar, daripada effort lebih untuk ekstensifikasi pajak melalui pencarian objek pajak baru atau pematuhan subjek pajak,” katanya.

    Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat pemerintah kekeh menaikkan PPN menjadi 12 persen lantaran pemerintah butuh uang untuk program baru yang siap dieksekusi di tahun depan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Di saat yang bersamaan, pemerintahan Prabowo juga butuh uang untuk melanjutkan beberapa program yang sudah diinisiasi oleh pemerintahan Jokowi seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Alasan lainnya adalah pemerintah akan dihadapkan pada kondisi utang jatuh tempo dalam lima tahun ke depan. Makan mau tak mau, pemerintah harus mencari cara untuk mencari tambahan sumber pendanaan.

    [Gambas:Photo CNN]

    “Terkait dengan sumber pendanaan sebenarnya pemerintah bisa mencari melalui pos lain seperti misalnya pajak windfall dan batubara, yang secara spesifik bisa dijalankan ketika sebuah komoditas dalam hal ini misalnya batubara tengah mengalami kenaikan harga di sebabkan oleh beberapa faktor,” katanya.

    Selain itu, sambungnya, pemerintah juga masih bisa menjalankan pajak karbon yang sebenarnya ketentuannya sudah diatur bersamaan dengan UU HPP.

    Yusuf pun mengaku bingung kenapa pemerintah begitu percaya diri mengerek tarif PPN di tengah kondisi ekonomi saat ini. Pasalnya, saat ini sudah terlihat jelas jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat tertekan. Kondisi itu sudah menjadi indikasi yang jelas bahwa kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja.

    Namun, sayangnya pemerintah hanya melihat ekonomi yang tumbuh di kisaran 5 persen, tanpa melihat masalah yang sebenarnya terjadi di dalamnya.

    “Pandangan inilah yang saya kira menjadikan pemerintah tetap menaikkan tarif PPN karena menganggap pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan indikator satu-satunya yang menggambarkan kondisi perekonomian saat ini. Padahal pemerintah seharusnya melihat lebih jauh terkait kondisi perekonomian kita saat ini terutama ketika mempertimbangkan akan menjalankan kebijakan tarif baru PPN ini,” katanya.

  • Celios: Justifikasi Pemerintah soal PPN 12% Berdampak Kecil Itu Sesat, Begini Faktanya

    Celios: Justifikasi Pemerintah soal PPN 12% Berdampak Kecil Itu Sesat, Begini Faktanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies atau Celios menilai justifikasi pemerintah bahwa PPN 12% tidak memberikan dampak signifikan terhadap inflasi dinilai tidak tepat dan menyesatkan.

    Pemerintah menyampaikan bahwa tingkat inflasi yang melonjak pada 2022 lalu bukanlah akibat PPN 11% yang efektif per 1 April 2022, melainkan karena tekanan harga global hingga gangguan pasokan pangan dan kenaikan harga BBM.

    Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menuturkan memang inflasi yang naik secara keseluruhan saat itu bukan hanya akibat PPN 11%. Namun, kenaikan tarif pajak tersebut jelas mengerek inflasi tahunan dari 2,64% (Maret 2022) menjadi 4,94% (Agustus 2022).

    “Pemerintah terjebak dengan kebijakan yang sudah diketok palu. Jadi, mau bagaimanapun juga dicari justifikasinya [bahwa PPN 12% tidak berdampak signifikan bagi perekonomian],” ujarnya, Senin (23/12/2024).

    Padahal, kala itu pemerintah juga memprediksikan inflasi akan tetap dalam target 2%—4% sepanjang 2022. Realisasinya, inflasi tahunan melonjak ke level 5,51% dan bahkan tercatat menjadi level tertinggi sejak 2014.

    Media menilai anomali inflasi terjadi persis setelah PPN dinaikkan, dan sudah pasti disebabkan oleh kenaikan PPN, dibandingkan dengan masalah tekanan harga global dan supply pangan yang terjadi sepanjang tahun pada 2022.

    Untuk itu, Media melihat adanya potensi inflasi akan melonjak ke level 4,1% atau lebih besar dari target pemerintah maupun Bank Indonesia yang berada di angka 1,5%—3,5%. Khawatirnya jika kenaikan PPN tidak direspon dengan baik, angka 4% akan tercapai pada kuartal pertama tahun depan.

    Sekalipun pemerintah menyiapkan bantalan berupa paket kebijakan ekonomi 2025 yang diprediksi senilai Rp265,6 triliun, namun efek rambatan akan lebih kuat terhadap daya beli masyarakat.

    Sementara bantuan sosial yang pemerintah siapkan untuk 2025 pun nyatanya tidak didesain untuk masyarakat miskin.

    “Kapasitas fiskal kita untuk bansos enggak sekuat satu atau dua tahun lalu karena faktor rupiah dan proyek PSN IKN yang belum bisa langsung menghasilkan output ekonomi signifikan. inflasi sangat sulit ditahan dalam dua kuartal pertama 2025,” lanjutnya.

    Melihat data secara historis pada 2022, inflasi awal tahun dimulai dengan angka 2,18% (year on year/YoY). Kemudian inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) melandai ke level 2,06% dan mulai meningkat kembali pada Maret menjadi 2,64%.

    Sementara pada April 2022, di mana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mendorong inflasi melaju ke 3,47% (YoY). Inflasi kembali meningkat pada Mei, Juni, dan Juli 2022 yang masing-masing sebesar 3,55%, 4,35%, dan 4,94% (YoY).

    Kemudian inflasi mulai melonjak ke 5,95% usai pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian harga BBM pada September. Inflasi di atas 5% bertahan hingga Februari 2023. Sejak saat itu, inflasi mulai melandai dan mencapai 1,55% (YoY) pada November 2024, bahkan menjadi yang terendah sejak Agustus 2021.

  • Celios: Paket Stimulus Ekonomi 2025 untuk 6 Sektor Bukan Hal Baru – Halaman all

    Celios: Paket Stimulus Ekonomi 2025 untuk 6 Sektor Bukan Hal Baru – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Center of Economics and Law Studies (Celios) mengklaim paket stimulus ekonomi yang digagas pemerintah pada enam sektor untuk tahun 2025, bukan merupakan hal baru.

    Enam sektor tersebut meliputi rumah tangga, pekerja, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), industri padat karya, mobil listrik dan hybrid serta sektor perumahan.

    “Dari semua paket ekonomi yang dipaparkan DJP, beberapa diantaranya bukanlah hal yang baru dan memang sudah berjalan, seperti stimulus untuk UMKM dan insentif untuk sektor otomotif. Perlu diingat, skema bantuan tersebut tidak didesain untuk semua orang atau dinikmati lebih banyak oleh masyarakat bawah,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar dalam keterangannya, dikutip Senin (23/12/2024).

    Menurut Media, stimulus paket ekonomi itu dinilai hanya untuk masyarakat tertentu. Dia menyontohkan sektor perumahan yang mendapat bebas PPN 12 persen untuk pembelian rumah Rp 2 miliar periode Januari sampai Juni 2025.

    Media bilang, harga jual rumah senilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar itu justru berada di luar jangkauan daya beli masyarakat miskin.

    Masyarakat berpendapatan rendah biasanya hanya mampu membeli rumah subsidi dengan harga jauh dibawah Rp 500 juta. 

    “Jadi, diskon PPN 100 persen untuk pembelian hingga Rp2 miliar pertama lebih relevan bagi kelompok yang memiliki kemampuan untuk membayar uang muka dan cicilan untuk rumah di kisaran harga tersebut. Dengan kata lain, kelompok masyarakat miskin belum tentu menikmati diskon tersebut,” jelas Media.

    Media juga menyoroti insentif paket kebijakan ekonomi lainnya seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk pembelian kendaraan bermotor hybrid. Dia bilang, stimulus ini hanya akan dinikmati oleh masyarakat kelas atas.

    “Atau Tarif PPh Final 0,5 persen untuk WP OP UMKM yang telah Menggunakan Selama 7 Tahun dimana UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final selama 7 tahun cenderung merupakan usaha yang lebih mapan dan telah menikmati berbagai insentif perpajakan sebelumnya,” papar dia.

    Meski begitu, pemerintah sendiri menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di delapan sektor tahun 2025.

    Delapan sektor yaitu bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun.

    Sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.

    Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.

    Media menyebut bahwa insentif senilai Rp 265,6 triliun sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Dia juga menilai insentif PPN itu sangat umum dan sudah dilakukan oleh negara-negara lain.

    “Insentif PPN terhadap barang pokok bukanlah hal yang istimewa, sudah dilakukan sejak lama dan sangat umum dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand dan Filipina,” ucap dia.

    “Insentif PPN terhadap barang pokok tersebut memang sudah menjadi tanggung jawab negara yang diamanatkan pada Pasal 34 UUD RI Tahun 1945. Klaim soal insentif pemerintah jelas berlebihan,” sambungnya.

  • Inilah Deretan Barang yang Kena Imbas PPN 12 Persen, Kesukaan Kaum Gen Z Termasuk Netflix & Spotify

    Inilah Deretan Barang yang Kena Imbas PPN 12 Persen, Kesukaan Kaum Gen Z Termasuk Netflix & Spotify

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini daftar barang kena imbas PPN 12 persen.

    Deretan barang berikut ini merupakan barang dan jasa favorit Gen Z.

    Seperti kuota internet hingga langganan Netflix dan Spotify.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membawa perubahan signifikan pada gaya hidup Gen Z.

    Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025. 

    Artinya barang-barang konsumsi yang tidak masuk dalam kategori pengecualian sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan terdampak oleh kebijakan ini.

    Dikutip dari laman Kontan, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai langkah pemerintah ini memiliki potensi memicu inflasi yang tinggi di tahun mendatang. Dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (16/12), ia mengungkapkan bahwa inflasi diprediksi meningkat hingga 4,1 % .

    “Dengan estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1 % ,” jelas Media dalam keterangan tertulisnya.

    Beban Tambahan untuk Kelompok Rentan

    Celios memaparkan bahwa inflasi yang dipicu kenaikan PPN ini akan memperberat beban ekonomi, terutama bagi kelompok miskin dan rentan miskin. 

    Dengan kenaikan harga barang pokok seperti pangan dan energi, daya beli masyarakat kelompok ini akan semakin tergerus.

    Bahkan, Media menyebut, kenaikan PPN menjadi 12 % diperkirakan menambah pengeluaran kelompok miskin hingga Rp101.880 per bulan. 

    Sementara itu, kelas menengah harus merogoh kantong lebih dalam, dengan tambahan biaya sebesar Rp354.293 per bulan.

    “Kondisi ini memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan,” imbuh Media.

    Ia juga mengkritisi narasi pemerintah yang seolah menyebut kebijakan ini progresif karena mengecualikan barang pokok dari PPN. 

    “Padahal, kebijakan pengecualian itu sudah ada sejak tahun 2009. Kenyataannya, PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” tegasnya.

    Barang Konsumsi Ikut Terdampak

    Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, turut menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan barang seperti deterjen, sabun mandi, hingga peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor yang ikut terkena dampaknya.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” ujar Bhima.

    Bhima menambahkan bahwa meski tarif PPN dinaikkan, kontribusinya terhadap penerimaan pajak tidak signifikan. 

    Hal ini disebabkan pelemahan konsumsi masyarakat yang juga berdampak pada penurunan penerimaan pajak lainnya seperti PPh badan dan PPh 21.

    Daftar Barang dan Jasa Favorit Gen Z Kena Imbas PPN 12 Persen

    Bagi Gen Z, kenaikan ini juga berarti menyesuaikan pengeluaran untuk berbagai kebutuhan gaya hidup.

    Berikut adalah estimasi dampak kenaikan PPN terhadap beberapa pengeluaran harian:

    Kuota Internet

    Estimasi Tahunan: Rp870.000
    PPN 11 % : Rp95.700
    PPN 12 % : Rp104.400
    SELISIH: Rp8.700

    Langganan Netflix

    Estimasi Tahunan: Rp1.440.000
    PPN 11 % : Rp158.400
    PPN 12 % : Rp172.800
    SELISIH: Rp14.400

    Langganan Spotify

    Estimasi Tahunan: Rp522.408
    PPN 11 % : Rp58.465
    PPN 12 % : Rp62.689
    SELISIH: Rp5.224

    Tiket Konser

    Estimasi Tahunan: Rp11.200.000
    PPN 11 % : Rp1.232.000
    PPN 12 % : Rp1.344.000
    SELISIH: Rp112.000

    Kopi Susu

    Estimasi Tahunan: Rp7.920.000
    PPN 11 % : Rp871.200
    PPN 12 % : Rp950.400
    SELISIH: Rp79.200

    Cicilan Motor

    Estimasi Tahunan: Rp11.220.000
    PPN 11 % : Rp1.234.200
    PPN 12 % : Rp1.346.400
    SELISIH: Rp112.200

    Voucher Game Online

    Estimasi Tahunan: Rp1.800.000
    PPN 11 % : Rp1.800.000
    PPN 12 % : Rp198.000
    SELISIH: Rp18.000

    Bayar TV, Kulkas, AC, Peralatan Rumah Tangga

    Estimasi Tahunan: Rp4.396.000
    PPN 11 % : Rp483.560
    PPN 12 % : Rp527.520
    SELISIH: Rp43.960

    Multivitamin

    Estimasi Tahunan: Rp331.739
    PPN 11 % : Rp36.491
    PPN 12 % : Rp39.809
    SELISIH: Rp43.960

    Tiket Pesawat

    Estimasi Tahunan: Rp11.890.000
    PPN 11 % : Rp1.307.900
    PPN 12 % : Rp1.426.800
    SELISIH: Rp118.900

    Sumber: Laporan Celios PPN 12 % : Pukulan Telak Bagi Dompek Gen Z dan Masyarakat Kelas Menengah 

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Ekonom minta Pemerintah membandingkan tarif PPN dengan anggota ASEAN

    Ekonom minta Pemerintah membandingkan tarif PPN dengan anggota ASEAN

    Kalau mau adil, Pemerintah harusnya membandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar meminta Pemerintah untuk membandingkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan negara-negara anggota ASEAN, alih-alih dengan negara seperti Kanada, China, dan Brasil.

    Menurutnya, negara-negara dengan tarif PPN yang lebih tinggi dari Indonesia memiliki pendapatan per kapita yang tinggi dan ekonomi yang stabil, sehingga daya beli masyarakat memungkinkan pemerintah setempat untuk menerapkan tarif pajak konsumsi yang lebih besar.

    “Stabilitas ekonomi di negara ini kuat, ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi,” ujar Media, dikutip di Jakarta, Rabu.

    Sementara di Indonesia, dia menilai, ekonomi masyarakat saat ini sedang dalam kondisi terpukul. Maka, membandingkan PPN Indonesia dengan negara-negara tersebut dinilai kurang tepat.

    “Kalau mau adil, Pemerintah harusnya membandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.

    Hal tersebut disampaikan setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

    Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.

    Meskipun demikian, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN. Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi 8 persen. Kemudian Singapura menetapkan tarif PPN 9 persen, dan Thailand 7 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Makan Bergizi Gratis Siap Meluncur Januari 2025, Celios Soroti Pentingnya Mitigasi Risiko

    Makan Bergizi Gratis Siap Meluncur Januari 2025, Celios Soroti Pentingnya Mitigasi Risiko

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai kesiapan program unggulan Prabowo-Gibran, makan bergizi gratis (MBG), cukup baik untuk dilaksanakan mulai Januari 2025. Meskipun anggaran sebesar Rp 71 triliun masih tergolong minim, dana tersebut diperkirakan cukup untuk tahap awal program ini.

    “Meskipun pembiayaan masih kurang, sebagai kick-off program, mungkin cukup untuk membiayai beberapa juta anak Indonesia, termasuk balita dan ibu hamil,” ujar Media Wahyudi Askar dalam Investor Daily Talk IDTV, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Namun, Media menggarisbawahi tantangan utama tidak hanya berasal dari pembiayaan, tetapi juga aspek non-finansial, seperti tata kelola, teknis pelaksanaan, dan daftar penerima manfaat agar program tepat sasaran.

    “Nanti Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjadi koordinator utama di tingkat nasional. Dalam praktiknya, program ini akan melibatkan banyak pihak, mulai dari BUMN, pemerintah daerah, UMKM, hingga TNI,” jelasnya.

    Menurut Media, pemerintah perlu mempercepat penyelesaian tantangan non-finansial ini dalam beberapa bulan ke depan sebelum program benar-benar diluncurkan. Selain itu, mitigasi risiko juga harus menjadi perhatian utama untuk memastikan efektivitas anggaran MBG.

    “Program ini memiliki niatan baik, bahkan sudah diterapkan di banyak negara lain. Namun, tantangannya adalah bagaimana program ini efektif, efisien dan tidak menimbulkan masalah fiskal,” tambahnya.

    Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko sejak tahap perencanaan, penyaluran, hingga implementasi dan evaluasi program. Dengan demikian, program makan bergizi gratis dapat berjalan sesuai tujuan tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

  • Iklim Investasi Potensi Terganggu Akibat 52 Pejabat Belum Lapor LHKPN – Page 3

    Iklim Investasi Potensi Terganggu Akibat 52 Pejabat Belum Lapor LHKPN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata, sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan ini berpotensi menimbulkan rasa pesimistis publik terhadap pemerintahan.

    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai, laporan tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan investor yang ingin menanamkan investasinya di suatu proyek/program milik pemerintah. 

    “Kalau banyak pejabat yang tidak melaporkan LHKPN memang tidak secara langsung mengganggu perekonomian nasional, tetapi dapat memiliki dampak tidak langsung yang signifikan terhadap iklim investasi, kepercayaan masyarakat, dan pengelolaan anggaran negara,” ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).

    “Dan juga berpotensi memperbesar risiko korupsi,” kata Askar menambahkan. 

    Menurut dia, ada kemungkinan sebagian pejabat sengaja menunda pelaporan LHKPN. Dengan tujuan, untuk menyembunyikan atau merapikan informasi terkait harta kekayaan mereka. “Agar itu tidak terdeteksi, karena proses ini memang memerlukan waktu jika dilakukan dengan niat tertentu,” imbuh Askar. 

    Askar menegaskan, situasi ini juga menunjukkan ketidakseriusan negara dalam mengelola birokrasi. Mengingat pelaporan LHKPN seharusnya menjadi syarat sebelum pejabat dilantik. 

    Hal ini tidak hanya merugikan tata kelola yang baik, tetapi juga menciptakan ketidakadilan. Lantaran, pejabat publik di level desa, semisal kepala desa, diwajibkan melaporkan LHKPN mereka secara disiplin. 

    “Jika aturan tersebut bisa ditegakkan di tingkat bawah, seharusnya hal yang sama berlaku tanpa kompromi di tingkat tertinggi pemerintahan. Ketidakpatuhan ini pada akhirnya berisiko memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara,” tegasnya. 

     

  • Daftar Barang dan Jasa Favorit Gen Z Bakal Kena PPN 12%, Ada Netflix dan Spotify

    Daftar Barang dan Jasa Favorit Gen Z Bakal Kena PPN 12%, Ada Netflix dan Spotify

    Bisnis.com, JAKARTA — Satu bulan menjelang kenaikan PPN menjadi 12%, sederet barang dan jasa yang menjadi kebutuhan akan mengalami kenaikan harga. 

    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyampaikan kenaikan selisih tarif PPN dari 11% menjadi 12%, membuat Gen Z harus mengeluarkan Rp1.748.265 lebih banyak dari sebelumnya. 

    Untuk itu, Media menyampaikan kenaikan pengeluaran ini cukup signifikan bagi generasi muda yang masih berada dalam tahap awal karier mereka dan memerlukan perencanaan keuangan yang matang untuk menghadapinya.

    “Gen Z harus mencari cara untuk mengatur keuangan dengan lebih bijaksana. Dengan tambahan pengeluaran Rp1,75 juta per tahun, mereka mungkin harus menyesuaikan gaya hidup atau prioritas pengeluaran mereka,” ujarnya, dikutip Sabtu (30/11/2024).  

    Skenario yang akan mungkin terjadi pada Gen Z pada tahun depan, ada kemungkinan mereka tetap berbelanja barang yang dikenai PPN, namun mengandalkan pinjaman atau paylater. Akhirnya Gen Z tergoda melakukan doom spending (sebuah aktivitas pemborosan karena kecewa dengan masa depan). 

    Kemungkinan lainnya, beralih ke barang dan jasa yang harga nya lebih rendah, melakukan frugal living atau berhemat. Selain itu, Gen Z mungkin akan membeli barang dari aktivitas yang tidak dikenai pajak seperti thrifting, jastip, hingga berbelanja di ritel informal. 

    “Ketiga perubahan perilaku konsumsi yang dilakukan Gen Z akan merugikan rasio pajak, menyuburkan sektor informal, dan membuat Gen Z terjebak utang dalam jangka panjang. Bonus demografi berubah menjadi bencana demografi,” tegas Media. 

    Pasalnya, implikasi dari kenaikan ini sangat terasa dalam hal pengelolaan anggaran bulanan. Pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, hiburan, dan transportasi, akan meningkat secara terus-menerus. 

    Hal ini dapat berdampak pada keputusan mereka dalam hal konsumsi barang dan jasa, seperti mengurangi frekuensi berlangganan layanan streaming atau menghindari pengeluaran untuk hiburan yang tidak terlalu penting.

    Sebagaimana kebutuhan Gen Z yang telah Celios himpun, seperti kuota internet, tiket konser, baju, langganan Netflix dan Spotify, hingga perawatan kecantikan akan otomatis mengalami kenaikan sebagai imbas dari PPN 12%.

    Berikut daftar barang dan jasa yang popular di kalangan Gen Z terkena PPN 12% 

    Jenis Pengeluaran
    Biaya per Tahun
    PPN 11%
    PPN 12%
    Selisih 

    Kuota Internet
    Rp870.000
    Rp95.700
    Rp104.400
    Rp8.700

    Langganan Netflix
    Rp1.440.000
    Rp158.400
    Rp172.800
    Rp14.400

    Langganan Spotify
    Rp522.408
    Rp58.465
    Rp62.689
    Rp5.224

    Tiket Konser
    Rp11.200.000
    Rp1.232.000
    Rp1.344.000
    Rp112.000

    Kopi Susu 
    Rp7.920.000
    Rp871.200
    Rp950.400
    Rp79.200

    Cicilan Motor
    Rp11.220.000
    Rp1.234.200
    Rp1.346.400
    Rp112.200

    Voucher game online
    Rp1.800.000
    Rp198.000
    Rp216.000
    Rp18.000

    Bayar TV, Kulkas, AC, peralatan rumah tangga 
    Rp4.396.000
    Rp483.560
    Rp527.520
    Rp43.960

    Multivitamin
    Rp331.739
    Rp36.491
    Rp39.809
    Rp3.317

    Tiket pesawat
    Rp11.890.000
    Rp1.307.900
    Rp1.426.800
    Rp118.900

     Sumber: Laporan Celios PPN 12%: Pukulan Telak Bagi Dompek Gen Z dan Masyarakat Kelas Menengah