Tag: Media Wahyudi Askar

  • Berburu di Kebun Binatang, Target Pajak Rp2.358 Triliun 2026 Bebani Wajib Pajak?

    Berburu di Kebun Binatang, Target Pajak Rp2.358 Triliun 2026 Bebani Wajib Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas fiskal tidak akan menaikkan tarif ataupun menerapkan kebijakan baru pada 2026, meski target penerimaan pajak ambisius capai Rp2.357,7 triliun. Pemerintah akan lebih banyak melakukan insentifikasi kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar alias ‘berburu di kebun binatang’.

    Target penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun itu sendiri tercantum dalam Rancangan Anggaran dan Pendapat Negara (RAPBN) 2026 yang sudah diserahkan Presiden Prabowo Subianto ke parlemen pada akhir pekan lalu. Angka itu naik 13,5% dari outlook penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026, meski target penerimaan negara naik cukup tinggi.

    Sri Mulyani menjelaskan kebijakan perpajakan tahun depan akan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi lainnya yang sudah ada.

    “Tadi kan pertanyaan menjurus ke, ‘Apakah ada pajak baru, tarif baru?’ Kita tidak, tapi lebih kepada reform di internal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025).

    Bendahara negara itu menjelaskan, reformasi internal akan diarahkan pada penguatan administrasi dan penegakan hukum. Caranya, sambung Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan terus memperbaiki sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

    Selain itu, intensifikasi pertukaran data akan ditingkatkan melalui perluasan kolaborasi, tidak hanya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai, tetapi juga dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ESDM.

    Menurutnya, akurasi dan ketepatan waktu data menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, dan menekan praktik ekonomi bayangan (shadow economy) maupun aktivitas ilegal.

    “Dengan data yang akurat dan timing yang tepat, peluang untuk enforcement yang lebih baik akan terbuka,” tegasnya.

    Beban Wajib Pajak?

    Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan mengingatkan bahwa pertumbuhan rata-rata penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir hanya 5—6%. Oleh sebab itu, menurutnya, target kenaikan penerimaan pajak hingga 13,5% terasa terlalu tinggi.

    Masalahnya, Deni meyakini bahwa pemerintah tidak bisa memaksakan peningkatan penerimaan pajak terutama dalam waktu singkat akibat struktur perekonomian yang belum memadai. Menurutnya, ada lima permasalahan yang menghambat peningkatan penerimaan pajak secara masif dalam waktu singkat.

    “Pertama, ada masalah ekonomi informal atau underground economy yang sebesar. Sebesar 59% tenaga kerja itu ada di sektor informal [sehingga tidak tercatat secara administratif dalam sistem perpajakan],” jelas Deni dalam media briefing CSIS, Senin (18/8/2025).

    Kedua, basis pajak yang sangat kecil. Dari 145 juta angkatan kerja, yang tercatat sebagai wajib lapor pajak atau surat pemberitahuan tahunan (SPT) hanya 17 juta. Ketiga, Deni meyakini kepatuhan formal UMKM ataupun perusahaan-perusahaan besar juga masih lemah.

    Keempat, struktur penerimaan dari sumber daya alam (SDA) masih sangat bergantung royalti sehingga rentan terhadap praktek transfer pricing dari perusahaan-perusahaan. Kelima, administrasi pajak yang masih jauh dari efisien.

    “Harapannya lewat Coretax, dia bisa mengintensifkan penerimaan pajak.
    Itu kayak mengejar, berburu di kebun binatang. Jadi, orang yang selama ini bayar pajak, ya itu yang akan dikejar terus,” ujar Deni.

    Senada, Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Riandy Laksono menyatakan target penerimaan pajak yang naik 13,5% terkesan terlalu optimis. Secara historis, sambungnya, kenaikan penerimaan pajak hingga 13,5% hanya terjadi ketika terjadi commodity boom sekitar 2003—2012 yang ditopang peningkatan besar-besaran dari industri China.

    Masalahnya, commodity boom sudah berakhir. Malahan, harga komoditas unggulan Indonesia seperti CPO, batu bara, nikel, dan gas alam beberapa tahun belakangan menurun.

    Semua itu tak lepas dari perekonomian China yang tumbuh melandai beberapa waktu belakangan, ditambah perang tarif antara Negeri Panda dengan Paman Sam.

    “Intinya adalah commodity boom enggak akan lagi balik waktu Cina booming waktu itu.
    Nah, sehingga basis penerimaan akan susah,” kata Riandy pada kesempatan yang sama.

    Mau tak mau, sambungnya, pemerintah harus jalan panjang. Dia mendorong pemerintah memperbaiki struktur ketenagakerjaan di Indonesia karena masih banyak pekerja informal yang tidak tercatat dalam administrasi perpajakan.

    Caranya, kembali fokus melakukan industrialisasi. Sayangnya, dia melihat arah investasi semakin menjauh dari industri pengolahan dan manufaktur yang selama ini menjadi penciptaan lapangan kerja berkualitas utama di Indonesia.

    Riandy mencontohkan, dari total investasi langsung yang mengarah ke sektor padat modal hanya berkisar 30—40% dalam sepuluh tahun terakhir. Padahal pada 2002—2010, persentasenya mencapai 50—80%.

    Menurutnya investasi yang fokus ke sektor padat modal memperlemah penciptaan lapangan kerja berkualitas.

    “Jadi strategi industrialisasinya harus dibenerin, begitu, karena penyedia pekerja formal dan pembayar pajak paling besar itu dari industri pengolahan,” ungkapnya.

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tidak heran apabila pemerintah tak mau menaikkan tarif maupun menetapkan pajak baru pada tahun depan, terutama resistensi masyarakat yang masih besar.

    “Opsi kebijakan pajak punya risiko politik. Ketidakpercayaan terhadap pemerintah yang juga masih tinggi,” katanya kepada Bisnis, Jumat (15/8/2025).

    Rp524 Triliun dari Sumber Pajak Baru

    Padahal sebelumnya, Center of Economics and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara Rp524 triliun setiap tahunnya dari sumber-sumber pungutan pajak baru.

    Temuan itu diungkapkan Celios dalam publikasi bertajuk Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.

    Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar menilai pemerintah semakin bergantung pada pajak konsumsi yang regresif seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Misalnya kontribusi PPN mencapai Rp819 triliun atau 36,7% dari total penerimaan pajak pada 2024.

    Masalahnya, sambung Media, PPN lebih menekan rakyat kecil yang hampir seluruh pendapatannya dipakai untuk konsumsi—beda dengan para kelompok kaya yang pendapatannya hanya sebagian kecil untuk konsumsi.

    “Coba bayangkan Rafi Ahmad, Deddy Corbuzier, mereka punya uang triliunan rupiah, mereka gak mungkin spending Rp1 miliar per hari. Mereka hanya bisa spending sedikit uang secara persentase dari total pendapatan mereka. Berbeda dengan masyarakat miskin, yang menghabiskan bahkan 120% dari pendapatannya untuk spending, 20%-nya datang dari hutang,” ujar Media dalam agenda peluncuran publikasi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Oleh sebab itu, dia melihat pemerintah hanya gagah di hadapan rakyat kecil tapi kurang bernyali di hadapan super kaya. Celios pun mendorong agar pemerintah menerapkan pajak progresif.

    Mereka mengidentifikasi sebelas sumber potensi penerimaan baru yang lebih progresif. Pertama, tinjauan ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran dengan potensi penerimaan capai Rp137,4 triliun per tahun.

    Kedua, penerapan pajak kekayaan. Berdasarkan perhitungan Celios, potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan hanya dari 50 orang terkaya di Indonesia saja mencapai Rp81,6 triliun per tahun.

    Ketiga, pajak karbon dengan potensi penerimaan mencapai Rp76,4 triliun per tahun. Keempat, pajak produksi batu bara dengan potensi penerimaan sebesar Rp66,5 triliun per tahun.

    Kelima pajak windfall profit atau pungutan atas kenaikan laba berturut-turut akibat lonjakan harga komoditas sektor ekstraktif dengan potensi penerimaan Rp50 triliun per tahun. Keenam, pajak pengurangan keanekaragaman hayati dengan potensi Rp48,6 triliun per tahun.

    Ketujuh, pajak digital dari perusahaan jasa digital besar dengan potensi penerimaan capai Rp29,5 triliun per tahun. Kedelapan, peningkatan tarif pajak warisan dengan potensi penerimaan Rp20 triliun per tahun.

    Kesembilan, pajak kepemilikan rumah ketiga dengan potensi penerimaan Rp4,7 triliun per tahun. Kesepuluh, kenaikan tarif pajak capital gain atau keuntungan dari saham dan aset finansial lainnya sebesar Rp7 triliun per tahun.

    Kesebelas atau terakhir yaitu cukai minuman berpemanis dalam kemasan, yang dinilai dapat mendukung kesehatan publik sekaligus menambah potensi penerimaan hingga Rp3,9 triliun.

    “Ini kalau kita total dengan pendekatan yang progresif atau optimis, itu kita bisa mendapat penerimaan hingga Rp524 triliun. Saya kira sangat besar kalau setiap tahun kita bisa memaksimalkan angka hingga Rp524 triliun,” ujar Peneliti Celios Jaya Darmawan pada kesempatan yang sama.

  • PBB Respons Surat Celios soal Dugaan Pemolesan Data Ekonomi RI – Page 3

    PBB Respons Surat Celios soal Dugaan Pemolesan Data Ekonomi RI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merespons surat permohonan investigasi terkait data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

    Surat tersebut diajukan Celios pada Jumat, 8 Agustus 2025, menyusul dugaan adanya inkonsistensi dalam data resmi pemerintah.

    Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keakuratan angka pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan.

    “Saya menunggu nih sebetulnya. Karena nota keuangan kan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, indikator-indikator makro. Yang itu juga saya kritisi kemarin ya bahwa pertumbuhan ekonomi kita agak questionable angkanya karena ada kecenderungan inkonsistensi,” kata Media saat ditemui di Kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

    Media menjelaskan, pihaknya sebagai lembaga non-pemerintah tidak memiliki akses terhadap data mentah BPS, namun analisis dari data publik menunjukkan indikasi adanya pemolesan angka.

    “Beberapa teman-teman itu penyebabnya ada potensi window dressing gitu lah ya, dipoles begitu. saya nggak tahu ya karena kita lembaga non-pemerintah. Jadi, kita nggak mungkin pegang raw datanya gitu. Tapi dari data-data yang kita analisis itu banyak inkonsistensi,” ungkapnya.

  • Prabowo Hadapi Warisan Buruk Penerimaan Negara Bocor Rp782,68 Triliun per Tahun

    Prabowo Hadapi Warisan Buruk Penerimaan Negara Bocor Rp782,68 Triliun per Tahun

    GELORA.CO -Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpotensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp782,68 triliun per tahun akibat kebocoran pajak yang telah berlangsung lama.

    Hal tersebut diungkapkan dalam riset Center of Economic and Law Studies (Celios) yang memperkirakan kebocoran pajak di Indonesia mencapai Rp195,67 triliun per kuartal, atau setara 3,7 persen dari PDB per kuartal.

    Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengatakan persoalan kebocoran ini bukan hanya kesalahan pemerintahan saat ini, tetapi merupakan “dosa lintas generasi” presiden sebelumnya sejak pemerintahan 5 hingga 15 tahun lalu.

    “Ini adalah dosa lintas generasi menurut saya yang harus diselesaikan, jadi tidak hanya persoalan pemerintah hari ini, tapi juga pemerintah 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun yang lalu, di mana kita masih lemah soal integrasi data, penegakan hukum, serta politik fiskal yang sangat komprimistis,” kata Media dalam Launching riset Celios bertajuk Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang, Selasa 12 Agustus 2025.

    Menurut Celios, perluasan insentif pajak selama ini justru lebih memanjakan kelas atas. Hal tersebut terlihat dari Wacana Tax Amnesty Jilid III yang ingin didorong melalui Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak. 

    “Promosi kebijakan tersebut seakan mengabaikan evaluasi tax 8 amnesty pada jilid I dan II yang masih tidak optimal dari sisi target dan keadilan pajak. Situasi tersebut menunjukkan pendekatan fiskal yang cenderung reaktif untuk mengejar penerimaan jangka pendek tanpa perencanaan komprehensif,” tulis Celios dalam risetnya.

    Untuk itu, Media menilai penerapan pajak kekayaan bisa menjadi salah satu solusi untuk menambal penerimaan negara. Berdasarkan hitungannya, hanya dengan memajaki 2 persen kekayaan dari 50 orang superkaya di Indonesia selama setahun, negara bisa mengantongi sekitar Rp81 triliun.

    “Kalau kita lihat, data terakhir menunjukkan ada hampir 2 ribu orang superkaya di Indonesia. Potensi ini jauh lebih besar dari estimasi kami saat ini,” pungkas Media. 

  • Ekonom Curiga Data BPS Dimanipulasi, Minta PBB Turun Tangan!

    Ekonom Curiga Data BPS Dimanipulasi, Minta PBB Turun Tangan!

    Jakarta

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meragukan data pertumbuhan kuartal II 2025 yang dirilis BPS karena diduga berbeda dengan kondisi riil. Hal ini membuat lembaga tersebut melayangkan surat permintaan investigasi pada Badan Statistik PBB yakni United Nations Statistics Division (UNSD) dan United Nations Statistical Commission.

    Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda mengatakan, ketidakpercayaan terhadap data BPS didasari pada sejumlah anomali yang terjadi bila dibandingkan dengan data historis. Salah satu yang disorotinya, pertumbuhan ekonomi kuartal II lebih tinggi dibandingkan kuartal I yang ada momen Ramadan-Idul Fitri.

    “Pertumbuhan ekonomi triwulan II yang lebih tinggi dibandingkan triwulan yang ada momen Ramadhan-Idul Fitri terasa janggal. Hal ini dikarenakan tidak seperti tahun sebelumnya di mana pertumbuhan triwulanan paling tinggi merupakan triwulan dengan ada momen Ramadhan-Idul Fitri,” Jelas Huda, dalam keterangan tertulis, Jumat kemarin.

    Huda mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 tercatat hanya tumbuh 4,87% year on year (yoy). Sedangkan pertumbuhan kuartal II 2025 mencapai 5,12%, yang mana kondisi ini menurutnya terlihat cukup janggal.

    Selain itu, ia juga menyoroti data pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Dengan sumbangan mencapai 50% dari PDB, menurutnya nampak janggal apabila pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal I 2025 hanya 4,95%, tapi pertumbuhan ekonomi di angka 4,87%.

    “Tidak ada momen yang membuat peningkatan konsumsi rumah tangga meningkat tajam. Indeks keyakinan konsumen (IKK) juga melemah dari Maret 2025 sebesar 121,1 turun menjadi 117,8 (Juni 2025),” ujarnya lagi.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyoroti dari sisi pertumbuhan sektor industri pengolahan dan investasi (PMTB). Pada rilis BPS terbaru, tercatat industri manufaktur tumbuh tinggi. Padahal, menurutnya, PMI Manufaktur tercatat kontraksi pada periode yang sama.

    Porsi manufaktur terhadap PDB juga rendah yakni 18,67% dibanding triwulan ke-I 2025 yang sebesar 19,25%, yang artinya deindustrialisasi prematur terus terjadi. Data PHK massal terus meningkat, dan industri padat karya terpukul oleh naiknya berbagai beban biaya.

    “Jadi apa dasarnya industri manufaktur bisa tumbuh 5,68% yoy? Data yang tidak sinkron tentu harus dijawab dengan transparansi.” ujar Bhima.

    Kejanggalan-kejanggalan inilah yang pada akhirnya mendorong CELIOS mengirimkan surat permintaan peninjauan ulang ke Badan Statistik PBB. Langkah ini sebagai upaya menjaga kredibilitas data BPS yang selama ini digunakan untuk berbagai penelitian oleh lembaga akademik, analis perbankan, dunia usaha termasuk UMKM dan masyarakat secara umum.

    Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan, apabila terjadi tekanan institusional atau intervensi dalam penyusunan data oleh BPS, maka hal itu bertentangan dengan Fundamental Principles of Official Statistics yang diadopsi oleh Komisi Statistik PBB.

    “Data yang kredibel bukan hanya persoalan teknis, tetapi berdampak langsung terhadap kredibilitas internasional Indonesia, dan kesejahteraan rakyat. Data ekonomi yang tidak akurat, khususnya jika pertumbuhan dilebih-lebihkan, dapat menyesatkan pengambilan kebijakan,” kata Media.

    Dengan data yang tidak akurat, lanjut Media, pemerintah bisa keliru menunda stimulus, subsidi, atau perlindungan sosial karena menganggap ekonomi baik-baik saja. Menurutnya kondisi ini akan membuat para pelaku usaha. investor, serta masyarakat kebingungan dan terkena dampak negatif.

    (acd/acd)

  • Ekonom Curiga Data BPS Dimanipulasi, Minta PBB Turun Tangan!

    Ragukan Data Ekonomi BPS, Lembaga Ini Kirim Surat ke PBB Minta Investigasi

    Jakarta

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengirimkan surat permintaan investigasi pada Badan Statistik PBB yakni United Nations Statistics Division (UNSD) dan United Nations Statistical Commission. Surat itu dilayangkan karena data pertumbuhan kuartal II 2025 yang dirilis BPS menimbulkan indikasi adanya perbedaan dengan kondisi riil perekonomian Indonesia.

    Salah satunya, terkait dengan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan investasi (PMTB).

    Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, inisiasi tersebut menjadi upaya untuk menjaga kredibilitas data BPS yang selama ini digunakan untuk berbagai penelitian oleh lembaga akademik, analis perbankan, dunia usaha termasuk UMKM dan masyarakat secara umum. “Surat yang dikirimkan ke PBB memuat permintaan untuk meninjau ulang data pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2025 yang sebesar 5,12% year-on-year,” kata Bhima, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

    CELIOS pun mencoba melihat ulang seluruh indikator yang disampaikan BPS, lalu menemukan industri manufaktur tumbuh tinggi. Padahal, menurut Bhima, PMI Manufaktur tercatat kontraksi pada periode yang sama.

    Porsi manufaktur terhadap PDB juga rendah yakni 18,67% dibanding triwulan ke-I 2025 yang sebesar 19,25%, yang artinya deindustrialisasi prematur terus terjadi. Data PHK massal terus meningkat, dan industri padat karya terpukul oleh naiknya berbagai beban biaya.

    “Jadi apa dasarnya industri manufaktur bisa tumbuh 5,68% yoy? Data yang tidak sinkron tentu harus dijawab dengan transparansi.” ujar Bhima.

    Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS Media Wahyudi Askar menambahkan, apabila terjadi tekanan institusional atau intervensi dalam penyusunan data oleh BPS, maka hal itu bertentangan dengan Fundamental Principles of Official Statistics yang diadopsi oleh Komisi Statistik PBB.

    “Data yang kredibel bukan hanya persoalan teknis, tetapi berdampak langsung terhadap kredibilitas internasional Indonesia, dan kesejahteraan rakyat. Data ekonomi yang tidak akurat, khususnya jika pertumbuhan dilebih-lebihkan, dapat menyesatkan pengambilan kebijakan,” kata Media.

    Dengan data yang tidak akurat, lanjut Media, pemerintah bisa keliru menunda stimulus, subsidi, atau perlindungan sosial karena menganggap ekonomi baik-baik saja. Menurutnya kondisi ini akan membuat para pelaku usaha. investor, serta masyarakat kebingungan dan terkena dampak negatif.

    CELIOS berharap United Nations Statistics Division (UNSD) dan UN Statistical Commission segera melakukan investigasi teknis atas metode penghitungan PDB Indonesia, khususnya kuartal II 2025. CELIOS juga berharap UNSD dan UN Statistical Commission mendorong pembentukan mekanisme peer-review yang melibatkan pakar independen, serta dukungan reformasi transparansi di tubuh BPS.

    “Keinginan masyarakat itu sederhana, agar pemerintah Indonesia menghitung pertumbuhan ekonomi dengan standar SDDS Plus sehingga datanya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Media.

    Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda juga mengatakan, ketidakpercayaan terhadap data BPS didasari pada anomali yang terjadi terkait dengan data historis. Salah satu yang disorotinya, pertumbuhan ekonomi triwulan II yang lebih tinggi dibandingkan triwulan yang ada momen Ramadhan-Idul Fitri terasa janggal.

    “Hal ini dikarenakan tidak seperti tahun sebelumnya di mana pertumbuhan triwulanan paling tinggi merupakan triwulan dengan ada momen Ramadhan-Idul Fitri. Triwulan I 2025 saja hanya tumbuh 4,87% year-on-year (YoY), jadi cukup janggal ketika pertumbuhan triwulan II mencapai 5,12%.” Jelas Huda.

    Dengan sumbangan mencapai 50% dari PDB, menurutnya nampak janggal apabila pertumbuhan konsumsi rumah tangga triwulan I 2025 hanya 4,95% tapi pertumbuhan ekonomi di angka 4,87%.

    “Tidak ada momen yang membuat peningkatan konsumsi rumah tangga meningkat tajam. Indeks keyakinan konsumen (IKK) juga melemah dari Maret 2025 sebesar 121,1 turun menjadi 117,8 (Juni 2025),” ujarnya lagi.

    (acd/acd)

  • BPS Klaim Angka Kemiskinan Cuma 23 Juta, Bank Dunia Bilang 194 Juta, Data Pemerintah Diragukan?

    BPS Klaim Angka Kemiskinan Cuma 23 Juta, Bank Dunia Bilang 194 Juta, Data Pemerintah Diragukan?

    GELORA.CO –  Publik dibuat bingung dengan data kemiskinan terbaru.

    Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan resmi Jumat, 25 Juli 2025, bahwa jumlah penduduk miskin per Maret 2025 turun menjadi 23,85 juta jiwa atau 8,74 persen dari total populasi.

    Penurunan ini disebut 0,1 persen poin dari September 2024.

    Namun di sisi lain, Bank Dunia melaporkan 68,2 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan internasional—sekitar 194 juta orang.

    Angka ini delapan kali lipat dari data resmi pemerintah, memicu tanda tanya besar: mana yang benar?

    CELIOS: Data BPS Tidak Realistis

    Perbedaan tajam ini menjadi sorotan Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menilai angka BPS tidak realistis dan bisa menyesatkan kebijakan negara, terutama dalam penyusunan RAPBN 2026.

    “Dengan data kemiskinan yang terlihat rendah, kebijakan perlindungan sosial bisa tidak meningkat signifikan. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

    CELIOS menilai perbedaan terjadi karena definisi kemiskinan pemerintah terlalu sempit, hanya berdasar pengeluaran per kapita.

    Padahal, realitas harga pangan dan biaya hidup terus melonjak, membuat garis kemiskinan BPS dianggap tidak relevan.

    Garis Kemiskinan Rp 20 Ribuan Sehari

    BPS menetapkan garis kemiskinan Maret 2025 sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan, setara Rp 20.305 per hari.

    Kota: Rp 629.561 per kapita/bulan

    Desa: Rp 580.349 per kapita/bulan

    CELIOS menilai angka ini terlalu rendah untuk menggambarkan kebutuhan hidup layak.

    Banyak warga hidup sedikit di atas garis tersebut, namun tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, hingga tidak tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kehilangan akses bantuan.

    Penurunan kemiskinan 0,1 persen poin juga dinilai tidak layak dibanggakan.

    Indonesia masih menghadapi masalah besar:

    Ketimpangan pendapatanInflasi panganAkses terbatas pekerjaan layakMobilitas kemiskinan pun tinggi: banyak orang keluar dari status miskin, namun jumlah yang jatuh kembali tak kalah besar.Tuntutan Revisi dan Transparansi

    CELIOS mendesak pemerintah memperbarui metodologi penghitungan kemiskinan dan meningkatkan transparansi data.

    “Definisi kemiskinan yang ketinggalan zaman dan terlalu sempit membuat banyak warga yang seharusnya dibantu malah terabaikan. Ini ironis di tengah janji pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan,” tegas Media.

    Perdebatan ini pun mengundang satu pertanyaan besar: apakah angka resmi kemiskinan Indonesia benar-benar mencerminkan realitas di lapangan?

  • Biaya Mobil Dinas Pejabat-Uang Makan Menteri Saat Negara Efisiensi Picu Kritik

    Biaya Mobil Dinas Pejabat-Uang Makan Menteri Saat Negara Efisiensi Picu Kritik

    Jakarta

    Kebijakan pemerintah menyangkut anggaran mobil dinas dinas pejabat hingga biaya makan menteri saat rapat menuai kritik. Bukan tanpa alasan, kebijakan itu dipertanyakan sebab dinilai kontradiktif dengan efisiensi anggaran yang ditetapkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Untuk biaya pengadaan mobil dinas pejabat Eselon I, negara menambah anggaran sebesar Rp 52,7 juta, naik dari sebelumnya Rp 878.913.000 menjadi Rp 931.648.000 untuk 2026. Lalu biaya makan rapat setingkat Menteri-Eselon I ditetapkan sebesar total Rp 171 ribu.

    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menyebut hal yang normal jika rakyat pada akhirnya mempertanyakan kebijakan tersebut. Wahyudi menilai efisiensi anggaran belum berjalan optimal di tingkat pejabat tinggi.

    Tahun ini pemerintah menghapus uang saku untuk rapat halfday atau rapat minimal 5 jam tanpa menginap yang sebelumnya diberikan kepada PNS. Tak hanya itu, tahun depan uang saku untuk rapat fullday atau rapat minimal 8 jam akan ditiadakan mulai tahun 2026.

    “Yang pasti kenaikan anggaran kendaraan dinas di tengah penghapusan uang saku untuk PNS rapat halfday dan fullday pasti akan dipertanyakan oleh publik,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/6/2025).

    “Karena efisiensi kan harusnya menyasar keuangan yang kurang produktif atau berlebihan secara proporsional, bukan semata-mata penghematan di sisi hilir atau di level staff, sementara belanja di sisi hulu untuk pejabat-pejabat tinggi khususnya itu masih tinggi,” tambah Wahyudi.

    Wahyudi menilai ada standar ganda dalam pelaksanaan program efisiensi. Contoh lainnya tercermin dari banyaknya tenaga ahli yang direkrut pejabat publik dengan fasilitas yang hampir setara menteri.

    “Itu sebetulnya anggaran yang dikeluarkan untuk itu jauh lebih besar ketimbang efisiensi untuk rapat-rapat uang saku untuk PNS dan ya kebijakan-kebijakan efisiensi yang sifatnya sangat administratif,” tutur Wahyudi.

    Menurutnya efisiensi sebenarnya patut didukung, khususnya untuk belanja-belanja pemerintah yang tidak efisien. Hal-hal yang disorot Wahyudi adalah rapat-rapat di hotel mewah yang sebaiknya dikurangi atau dihapuskan.

    Ia lantas meminta adanya audit menyeluruh terhadap belanja barang dan belanja operasional, termasuk biaya kendaraan, renovasi gedung dan perjalanan dinas, untuk membuktikan hasil program efisiensi.

    “Dan juga yang paling penting itu pembukaan data pengadaan dan biaya operasional, termasuk selama ini siapa yang menikmati aktivitas-aktivitas rapat-rapat di hotel-hotel, termasuk juga agen-agen perjalanan luar negeri begitu ya dan ini perlu diaudit kemudian dibuka data pengadaannya secara transparan dan akuntabel,” bebernya.

    Sementara itu, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mohamad Fadhil Hasan menyebut desain dan implementasi program efisiensi anggaran memang belum jelas. Hal inilah yang membuat timbulnya kontradiksi dalam pelaksanaannya.

    “Seharusnya dilakukan evaluasi terlebih dahulu mana program dan kegiatan yang efektif dan memiliki multiplier effect yang besar terhadap perekonomian. Dan mana yang kurang efektif dan efisien,” jelas Fadhil.

    Ia juga menyarankan dibentuknya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang harus dilakukan Kementerian/Lembaga hingga pemerintah daerah. Dengan begitu pendekatannya menjadi komprehensif dan tidak bersifat sektoral.

    (ily/hns)

  • Dasco soal Uang Makan dan Hotel Menteri: Efisiensi Bukan karena Tidak Ada Anggaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Juni 2025

    Dasco soal Uang Makan dan Hotel Menteri: Efisiensi Bukan karena Tidak Ada Anggaran Nasional 4 Juni 2025

    Dasco soal Uang Makan dan Hotel Menteri: Efisiensi Bukan karena Tidak Ada Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad
    menyebut efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah bukan karena negara tidak memiliki anggaran.
    Hal tersebut disampaikan Dasco merespons sorotan publik atas Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mengatur pagu anggaran biaya hotel untuk menteri mencapai Rp 9,3 juta per malam serta uang snack dan makan sebesar Rp 171.000 untuk satu kali rapat.
    “Begini,
    efisiensi anggaran
    itu bukan karena kita tidak ada anggaran, tapi efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
    Oleh sebab itu, menurut dia, anggaran tersebut tidak perlu diperdebatkan bila dialokasikan untuk menjalankan tugas negara.
    Dasco pun berpandangan, biaya hotel Rp 9,3 juta per malam dan biaya makanan Rp 171 ribu per rakor tidaklah berlebihan.
    “Termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan,” kata Dasco.
    “Enggak (berlebihan) lah,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan
    Sri Mulyani
    Indrawati baru saja meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
    Dalam peraturan yang ditandatangani 20 Mei 2025 itu, antara lain ditetapkan biaya menginap pejabat negara di hotel-hotel seluruh Indonesia.
    Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menginap di hotel berbintang berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan daerahnya.
    Ambil contoh untuk hotel bintang di Jakarta, Sri Mulyani menetapkan biaya masukan sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
    Biaya masukan untuk penginapan pejabat tinggi negara ini naik dari sebelumnya yang ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp 8.720.000 per malam.
    Peraturan yang sama juga mengatur biaya konsumsi untuk penyelenggaraan rapat atau pertemuan.
    Disebutkan, untuk rapat koordinasi/tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara dianggarkan sebesar Rp 118.000 per orang per sekali makan.
    Berikutnya, untuk makanan ringan atau kudapan (snack) dialokasikan sebesar Rp 53.000 per orang per sekali makan. Artinya, bila ditotal, alokasi anggaran untuk makan berat dan kudapan nilainya sebesar Rp 171.000.
    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menilai, biaya konsumsi untuk rapat menteri yang mencapai Rp 171.000 per orang, tak sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin menerapkan efisiensi anggaran.
    Terlebih, kata Askar, kebijakan itu diterapkan di tengah kondisi fiskal negara yang sedang tertekan.
    “Yang pasti ini tidak sejalan dengan efisiensi anggaran, apalagi kita tahu situasi belanja negara mengalami tekanan defisit, subsidi sosial juga tidak signifikan untuk masyarakat kecil dan bahkan prioritas APBN kita makin ketat,” kata Askar saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Job Fair Disebut Tak Efektif, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

    Job Fair Disebut Tak Efektif, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

    Jakarta

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai, pemerintah perlu mengawasi ketat gelaran job fair untuk memastikan terserapnya tenaga kerja. Hal ini dinilai perlu lantaran banyaknya lowongan kerja tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang diserap perusahaan.

    Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menjelaskan, perusahaan pencari kerja dalam job fair perlu diawasi ketat terkait jumlah pekerja yang diterima. Menurutnya, tak sebandingnya jumlah lowongan dengan pekerja yang diterima mengindikasikan sebuah masalah.

    “Pemerintah harus mengevaluasi secara rutin. Jika memang lowongan kerja banyak namun sedikit yang diterima maka ada masalah. Apakah dari pencari kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja? Atau pemberi kerja hanya menjalankan formalitas saja? Setiap tahun, Kementerian dan Dinas terkait tenaga kerja harus mengevaluasi hal tersebut,” kata Huda kepada detikcom, Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan data CELIOS, tercatat adanya penurunan jumlah pelamar di saat jumlah lowongan kerja meningkat. Dari sekitar 883.000 lowongan kerja sepanjang 2025, hanya ada sekitar 400.000 pelamar.

    Kondisi ini terjadi karena ada beberapa hambatan seperti diskriminasi persyaratan bagi pelamar kerja, upah rendah, kondisi kerja tidak layak, dan tentu soal ketidakpastian ekonomi. Selain itu ada faktor mismatch antara latar belakang pendidikan dengan pekerjaan.

    “Pelaksanaan Job Fair ini juga tidak mudah dengan berbagai persyaratan seperti laporan lowongan pekerjaan hingga jumlah pekerja yang diterima. Tentu langkah ini harus diawasi betul oleh pemerintah berapa lowongan yang tersedia di job fair dan berapa yang diterima,” jelasnya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan, pemerintah perlu menggandeng perusahaan penyedia jasa lowongan kerja seperti Jobstreet atau LinkedIn. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengoptimalkan platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Sekarang pertanyaannya, lantas pemberi kerja dengan pencari kerja ketemunya di mana? Ada banyak cara yang dapat dilakukan, pertama lewat platform-platform swasta seperti Jobstreet, Linkedin, dan seterusnya. Kemudian pemerintah, kalau tidak salah Kemenaker juga sudah punya platform digital untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. Ini saja yang dioptimalkan,” imbuhnya.

    (rrd/rrd)

  • Banyak Perusahaan Dipaksa Pemerintah Ikut Job Fair

    Banyak Perusahaan Dipaksa Pemerintah Ikut Job Fair

    Jakarta

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut banyak perusahaan yang dipaksa untuk terlibat dalam gelaran bursa kerja atau job fair. Hal tersebut kerap terjadi di kawasan-kawasan industri.

    Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengungkap, paksaan ini kerap dilakukan oleh pemerintah daerah. Akhirnya, keterlibatan perusahaan tersebut dalam job fair tidak benar-benar dilakukan untuk merekrut tenaga kerja.

    “Memang selama ini, untuk job fair yang diadain pemerintah daerah, juga banyak perusahaan yang ‘dipaksa’ untuk ikut. Akhirnya perusahaan itu terpaksa ikut saja dan tidak pernah benar-benar merekrut. Ini banyak terjadi di kawasan-kawasan industri,” ujar Askar saat dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).

    Namun begitu, tidak ada aturan yang menuntut sebuah perusahaan terlibat dalam kegiatan job fair. Sementara jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, terdapat aturan yang memuat ihwal kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

    Pada Pasal 29 ayat (2) disebutkan, beberapa informasi dalam lowongan kerja yang memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan kerja, dan informasi umum meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan, pengalaman, upah, domisili kerja, hingga uraian tugas.

    Di pasal yang sama pada ayat (3) tertera aturan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja wajib melaporkan informasi lowongan kerja kepada Kementerian terkait melalui platform SIAPkerja miliki Kementerian Ketenagakerjaan.

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menjelaskan, SIAPkerja merupapkan wadah para pencari kerja dan pemberi kerja. Ia mengatakan, pencari kerja harusnya sudah terdaftar di portal tersebut dan memudahkan pencari kerja dan pemberi kerja ketika job fair.

    “Di peraturannya pun sebenarnya pencari kerja harus mendaftar di portal SIAPkerja, namun saya ragu apakah syarat tersebut terpenuhi atau tidak,” terang Huda.

    Sementara untuk job fair, Huda menilai hanya sebatas pendaftaran administrasi lantaran tidak ada sesi interview langsung. Menurutnya, bursa kerja akan lebih efektif jika ada interview karena dapat mempersingkat waktu tunggu pencari kerja dalam mendapatkan kepastian kerja.

    Di sisi lain, Huda menilai pemerintah gagal menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pasalnya, pertumbuhan saat ini tidak sebanding dengan serapan tenaga kerja.

    “Jika hanya pendaftaran administrasi, saya rasa akan jauh lebih efektif online job fair dibandingkan job fair secara offline. Terlebih di era digital seperti saat ini yang membuat aktivitas ekonomi jadi lebih mudah. Maka dari itu, banyak perusahaan yang formalitas memenuhi keinginan pemerintah (Pemda ataupun Pusat) yang menyelenggarakan job fair,” jelasnya.

    Lihat juga Video: Job Fair di Bekasi Diwarnai Baku Hantam, Ini Kata Bupati Ade Kuswara

    (rrd/rrd)