Tag: Mastuki

  • Prosesi Pedang Pora Iringi Purna Bakti 17 Personil Polres Pamekasan

    Prosesi Pedang Pora Iringi Purna Bakti 17 Personil Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Prosesi penghormatan melalui Gerbang Pedang Pora, diiringi tepuk tangan dan salam perpisahan bagi 17 personil Polres Pamekasan, yang memasuki masa purna bakti di Mapolres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran 224 Pamekasan, Rabu (3/12/2025).

    Prosesi tersebut juga diiringi suasana haru, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan, Ny Maya Hendra, disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Pamekasan.

    Total personil yang memasuki masa purna bakti tersebut, masing-masing AKBP Siti Maryatun, Kompol Kusairi, Kompol Mastuki, Kompol Eko Budi Waluyo, Kompol Sumarto, AKP Setiyono, AKP Saedi, Iptu Didi Supriyadi, Ipda Sofyan hadi, Ipda Sarwono, Ipda Mohammad Safi’ih, Aiptu Misyadi, Aiptu Anton Suhartono, Aiptu Nurur Rahman, Aiptu Sutomo, Aiptu Basuki Santoso dan Aiptu Zulkiflih Alamsyah.

    “Prosesi pelepasan purna bakti Polri ini pada hakikatnya sebagai penghargaan tulus dan ungkapan rasa hormat yang tinggi dari kesatuan, sekaligus sebagai bentuk rasa kecintaan kepada anggota yang memasuki masa pensiun atas pengabdian selama masa dinas aktif hingga mengakhiri masa purna tugas,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Prosesi tersebut bukan semata-mata karena pangkat, tetapi justru pada jasa dan pengabdian selama bertugas di lingkungan Polri. “Dalam upacara ini semua anggota diperlakukan sama layaknya seorang perwira, sekaligus sebagai pengikat tali persaudaraan dan ikatan batin purnawirawan beserta keluarga bagi anggota yang masih aktif sebagai generasi penerus,” ungkapnya.

    “Artinya momen pelepasan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi panjang yang sudah dilaksanakan para purnawirawan, khususnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bertugas di kepolisian,” tegasnya.

    Tradisi pedang pora selanjutnya ditutup dengan pengalungan medali purna beserta buket bunga oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. Dilanjutkan dengan pengantaran para purnawirawan keluar Gedung Mapolres Pamekasan.

    “Oleh karena itu, kami bersama para pejabat utama dan seluruh personil Polres Pamekasan, memberikan penghormatan dan mengucapkan terima kasih, serta doa terbaik kepada para purnawirawan atas pengabdian mereka selama bertugas di kepolisian,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Sterilisasi Area Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Mulai Dilakukan, 66 Santri Masih Dalam Pencarian

    Sterilisasi Area Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Mulai Dilakukan, 66 Santri Masih Dalam Pencarian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sterilisasi area di halaman Lembaga Pesantren Al Khoziny Buduran, mulai dilakukan oleh petugas Kamis (2/10/2025). Area yang biasanya dibuat wali santri dan masyarakat yang memantau jalannya evakuasi dari sisi timur pesantren, kini sudah sepi.

    Tidak ada konsentrasi massa maupun kelompok wali santri yang seperti tiga hari sebelumnya bergerombol, kini sudah tidak diperbolehkan. Area sisi timur pesantren sejarak 50 meter sudah dipasang garis pembatas atau larangan masuk. “Tidak boleh masuk mas,” cegah petugas.

    Pantauan di lapangan mobil truk crane berwarna biru terlihat memasuki area pesantren masuk melalui pintu masuk sebelah timur. Sejumlah petugas gabungan mulai dari Tim Basarnas, TNI, Polri dan relawan bersiaga di depan kantor pesantren.

    Konon hari keempat ini akan dilakukan evakuasi reruntuhan bangunan tiga lantai yang terdiri dari lantai dasar tempat ibadah, lantai dua tempat pertemuan diskusi santri dan lantai tiga atap penutup lantai dua yang roboh Senin (29/9/2025) lalu.

    Seperti diketahui, dalam musibah robohnya bangunan tiga lantai di Lembaga Pesantren Al Khoziny, ada sejumlah nama yang belum diketemukan oleh para wali santri. Sejumlah santri yang belum ditemukan sebanyak 66 santri.

    Berikut daftar nama korban dalam pencarian.

    1. Abdul Halim b. Subaidi

    2. Abdullah As-syadid b. Sulahak Syafi’i

    3. Ach Fathonil Abil Falaf b. H. Mustofa

    4. Ach. Haikal Alfath b. Moh. Soleh

    5. Ach. Ramzi Fariki b. Moh. Sahri

    6. Achmad Alby Fahri b. Moch Nawari

    7. Achmad Ghiffary Haekal Nur b. Abdul Aziz

    8. Achmad Suwaifi b. Moh. Solehuddin Ab

    9. Afifuddin Zarkasi b. Abd. Rahman Qurnadi

    10. Ahmad Rijalu Haq b. Sulaiman Makki

    11. Ainun Yaqin b. Ma’mun

    12. Alfath Cakra Buana b. Abdul Hannan S.pd

    13. Arga Witrison b. Agus

    14. Arif Afandi b. Ahmad Iksan

    15. Daul Milal b. Achmad Rofik

    16. Fairuz Shirojuddin b. Sukirman

    17. Farhan b. Moh. Sam’an

    18. Firman Noor b. Rofiq Akbar

    19. Ibnu Fairuz b. Sayyidi Rifai

    20. Imam Junaidi b. Hoirussoleh

    21. Irham Ghifari b. Moh. Faisol

    22. Khafa Ahmad Maulana b. Ali Arifin

    23. Khoirul Muttaqin b. Syafrim Toja

    24. M Maulidy Hasany Kamil b. H. Ab. Wahed Hasyim

    25. M. Ali Rahbini b. Mahrus

    26. M. Azam Alby Alfa Himam b. Abd. Kholiq

    27. M. Ghifari Chasbi b. A. Muhdlori

    28. M. Muhfi Alfian b. Andri Wilis

    29. Moch Adam Fidiansyah b. Widi Hidayat

    30. Moch. Ali Sirojuddin b. Moch Ma’uf

    31. Moch. Defa Sharifuddin b. Hudlori

    32. Mochammad Haikal Ridwan b. Imron

    33. Moh. Alfin Mutawakkil Allahillah b. Abdul Wachid, M.ag.

    34. Moh. Dafin b. Hoiri

    35. Moh. Rizki Maulana Saputra b. Moh. Arifudin Wibowo

    36. Moh. Royhan Mustafa b. Moh Syukur

    37. Moh. Toni Afandi b. Moh. Halil

    38. Moh. Ubaidillah b. Moh. Bahri

    39. Mohamad Azis Pratama Yudistira b. Walyudi

    40. Mohammad Abdul Rohman Nafis b. Juwari

    41. Mohammad Fajri Ali b. Moh. Ali

    42. Muhammad Anas Fahmi b. Saputro

    43. Muhammad Azam Habibi b. Lutfi Andik

    44. Muhammad Ikill Ibrohim Al Aqil b. Ainun Naim Ibysa

    45. Muhammad Nasi Hudin b. Safa’i

    46. Muhammad Raihan Jamil b. Abdullah

    47. Muhammad Reza Syfai Akbar b. Muhammad Sai

    48. Muhammad Ridwan Sahari b. Abd. Sakkar

    49. Muhammad Ubaydillah b. M. Moslehuddin

    50. Muhammad Wahyudi b. Samsul Hadi

    51. Nuruddin b. Moh Sobir

    52. Rah Catur Okta Mulya Pamungkas b. Muhyono

    53. Raihan Rafa Aldiyansyah b. Moh. Tollip

    54. Safiuddin b. Sapa’i

    55. Sholihan b. Moh. Syamsul Arifin

    56. Sulaiman Hadi b. Achmad Rosyid

    57. Syaifur Rosi Abdillah b. Idrus

    58. Syamsul Arifin b. Adnan Sholeh

    59. Syehlendra Haical Raka Aditya b. Abdul Hawi

    60. Taufan Saputra Dewa b. Mastuki

    61. Ubay Dinhai Azkal Askia b. Muhyidin

    62. Virgawan Narendra Sugiarto b. Sugiarto

    63. Wasiur Rohip b. Moh. Sarip

    64. Zaky b. Yusuf

    65. Abdul Fattah b. Suhaimi, S.Ag

    66. Moch. Agus Ubaidillah b. Achmad Faiq

    Berikut nama korban yang meninggal dunia akibat bangunan roboh di Lembaga Pesantren Al Khoziny

    1. Maulana Alfian Ibrahim (13) Pabean Cantian, Surabaya

    2. Mochammad Mashudulhag asal Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya

    3. Muhammad Soleh Jalan Madura, Tanjung Pandan, Bangka Belitung

    4. Rafi Catur Okta Mulya Pamungkas (17), warga Putat Jaya Surabaya

    5. M. Agus Ubaidillah Morokrembangan Surabaya. [isa/aje]

  • Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya Nasional 22 Agustus 2025

    Seleksi Anggota Baznas Dimulai 25 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025-2030 yang dimulai pada 25 Agustus 2025.
    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menuturkan, pendaftaran akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan kanal digital Kementerian Agama (Kemenag).
    “Jadwal sudah merancang pada tanggal 25 Agustus sampai dengan tanggal 10 September 2025. Kami akan merilis pengumuman dan pendaftaran seleksi. Jadi kurang lebih ada 16 hari kerja,” imbuh Abu saat ditemui di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
    Abu menuturkan, proses seleksi calon anggota Baznas akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk adanya wawancara oleh Tim Seleksi.
    “Seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara,” ujar Abu.
    Untuk syarat administrasi, para calon anggota Baznas harus melampirkan surat keterangan sehat dan surat bebas dari riwayat kriminalitas atau SKCK.
    “Tentu saja ada beberapa administrasi yang harus disiapkan lebih dulu, mulai soal surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” ujarnya.
    Dalam proses seleksi ini, Kemenag mengedepankan lima kriteria yang menjadi poin plus bagi para kandidat calon anggota Baznas.
    Pertama, memiliki kemampuan manajerial, lalu mempunyai kemampuan berjejaring karena potensi zakat mencapai ratusan triliun.
    Kemudian, nilai integritas. Sebab, menjadi komisioner Baznas merupakan pekerjaan yang menyangkut kepercayaan banyak orang dan agama.
    Pengetahuan agama, terutama yang berhubungan dengan ilmu fikih tentang zakat, dan terakhir paham dengan nilai-nilai kebangsaan.
    Abu menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan baru ini penting karena masa jabatan Baznas 2020-2025 segera berakhir.
    “Proses seleksi ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025 agar kepengurusan baru segera terbentuk tanpa jeda kepemimpinan,” imbuhnya.
    Adapun, Tim Seleksi Calon Anggota Baznas meliputi: Ketua Abu Rokhmad (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Sekretaris Waryono Abdul Ghafur (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf).
    Kemudian anggotanya meliputi Kamaruddin Amin (Sekjen Kemenag), Khairunas (Itjen Kemenag), Amien Suyitno (Dirjen Pendis Kemenag), Aba Subagja (Deputi Bidang SDM Aparatur MenPAN RB), Mastuki Baidlowi (unsur akademisi), Choirul Sholeh Rasyid (organisasi keagamaan), dan Amirsyah Tambunan (organisasi keagamaan).
    Tim Seleksi akan diberi mandat menyusun jadwal seleksi, mengumumkan pendaftaran, menyeleksi administrasi dan kompetensi, hingga menyampaikan hasil seleksi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Fungsi Sertifikasi BPOM, Halal, ISO hingga HACCP di Suplemen

    Mengenal Fungsi Sertifikasi BPOM, Halal, ISO hingga HACCP di Suplemen

    Jakarta

    Setiap orang perlu jeli dalam memilih suplemen kesehatan. Apalagi saat ini, masyarakat disuguhkan dengan beragam pilihan suplemen dengan varian harga berbeda-beda.

    Salah satu cara mengetahui suplemen kesehatan itu baik atau buruk dengan mengenali sertifikat yang biasanya tercantum dalam kemasan. Berikut adalah fungsi sertifikasi serta manfaat sertifikasi BPOM, Halal, ISO, hingga HACCP.

    1. BPOM

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas utama mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kehadiran BPOM melindungi kesehatan masyarakat dari risiko bahaya terkait produk-produk tersebut.

    Terdapat empat jenis sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPOM. Di antaranya sertifikasi cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang baik (CPOB), sertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB), serta sertifikasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

    Sertifikasi BPOM memiliki manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen, sertifikasi BPOM menunjukan produk yang dipasarkan telah legal karena sudah melewati serangkaian pengujian dan verifikasi yang ketat dan telah memenuhi standar kesehatan yang diakui oleh pemerintah.

    Sementara manfaat sertifikasi BPOM untuk konsumen dapat menjamin produk yang digunakan aman, berkualitas, dan terpercaya. Kepercayaan ini penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara konsumen dan produsen.

    2. Halal

    Sertifikasi produk halal di Indonesia sendiri diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bekerja sama dengan lembaga terkait yakni Kementerian Agama RI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perbedaan MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal suatu produk dijelaskan oleh Kemenag RI.

    Dikutip situs resminya, Kemenag menyebut MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, ini sebagai pemenuhan aspek hukum agama. Sedangkan BPJPH bertugas menerbitkan sertifikat halal MUI sebagai bentuk administrasi hukum agama ke hukum negara.

    Kemudian terkait Label Halal Indonesia, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).

    Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

    3. ISO

    Sertifikasi ISO adalah sebuah bukti bukti bahwa suatu perusahaan telah memenuhi standar internasional dalam sistem manajemen tertentu. Di Indonesia, sertifikasi ISO ada lima macam, di antaranya ISO 9001 (standar sistem manajemen mutu), ISO 14001 (standar sistem manajemen lingkungan), ISO 45001 (standar kesehatan dan keselamatan kerja), ISO 27001 (standar sistem manajemen keamanan informasi, dan ISO 22000 (standar sistem manajemen keamanan pangan).

    Sertifikasi ISO memiliki banyak manfaat bagi sebuah perusahaan. Di antaranya yaitu meningkatkan kepercayaan pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, memudahkan akses ke pasar internasional, meningkatkan reputasi dan daya saing, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

    4. HACCP

    Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) adalah suatu metode yang digunakan untuk memastikan tingkat keamanan dari produk makanan. Metode ini sudah diakui internasional dan sudah menjadi standar dari semua perusahaan pangan di dunia.

    Di dalam HACCP, ada proses untuk melakukan identifikasi, analisis, serta mengelola faktor risiko yang dapat membahayakan konsumen selama proses produksi berlangsung. Metode ini dimulai dari pemilihan bahan baku yang berkualitas dan aman, kemudian produksi, hingga ke penanganan distribusi produk ke konsumen.

    Sertifikat HACCP menjadi jaminan jika produk makanan aman untuk dikonsumsi oleh pelanggan. Sertifikasi HACCP memiliki berbagai manfaat, yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen, menaikkan citra dari produk tersebut, melebarkan jaringan bisnis, memberi jaminan akan keamanan dan kualitas produk, serta media untuk promosi produk.

    Seluruh sertifikasi itu dimiliki oleh Sido Muncul Natural. Beragam label tersebut membuat Sido Muncul Natural menjadi salah satu suplemen herbal terpercaya.

    Apalagi, suplemen tersebut dibuat dengan bahan-bahan alami yang baik untuk kesehatan dan dibuat dengan teknologi modern ramah lingkungan.

    Sido Muncul Natural merupakan rangkaian produk kesehatan dalam sediaan kapsul dan soft capsule yang dibuat dari bahan-bahan berkualitas dan diproses secara modern. Terdiri dari

    55 Stock Keeping Unit (SKU), Sido Muncul Natural hadir untuk membantu menyehatkan masyarakat melalui produk-produk bermutu, aman, dan berkhasiat.

    Foto: Dok. Sido Muncul

    Sido Muncul Natural diproduksi oleh Sido Muncul dengan pengalaman 70 tahun mengolah produk herbal. Sido Muncul Natural juga melewati proses produksi berstandar Good Manufacturing Practices (GMP) dengan quality control yang ketat.

    Herbal ini juga dianalisa di laboratorium terakreditasi dan diekstrak dengan suhu rendah untuk menjaga mutu kandungan zat aktif dalam ekstra. Sehingga, menjadikan Sido Muncul Natural produk yang terstandar, teruji, tersertifikasi.

    Sido Muncul aman, halal, dan terpercaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sido Muncul Natural bisa didapatkan di mana saja mulai dari toko, minimarket serta secara online di www.sidomunculstore.com atau di Sido Muncul Official Store di berbagai marketplace.

    (akd/akd)

  • Kecelakaan di Tikungan Pal 8, Sebanyak 5 Orang Jadi Korban

    Kecelakaan di Tikungan Pal 8, Sebanyak 5 Orang Jadi Korban

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Bondowoso-Besuki, tepatnya di Tikungan Pal 8, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Insiden ini melibatkan dua kendaraan, yakni Mitsubishi L-300 Pick-Up bernomor polisi P-9346-EB dan diduga mobil dinas Pemkab Bondowoso, Isuzu Panther berpelat merah dengan nomor polisi P-1256-AP.

    Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rochan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kronologi lengkapnya.

    Ia menyatakan bahwa kecelakaan bermula saat Mitsubishi L-300 yang dikemudikan Sahut Wijaya (33), warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo, melaju dari arah selatan ke utara.

    Saat melintasi tikungan, diduga setir kendaraan mengalami gangguan teknis (mengunci), sehingga pengemudi kehilangan kendali dan masuk ke lajur berlawanan.

    “Dari arah berlawanan, timur ke barat, melaju kendaraan Isuzu Panther. Karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari,” ujar AKP Achmat Rochan pada BeritaJatim.com, malam harinya.

    Isuzu Panther tersebut diketahui dikemudikan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yakni Nur Saifullah (47) asal Kademangan dan Mastuki (56) warga Tenggarang.

    Keduanya mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut. Nur Saifullah mengeluhkan sakit kepala, sementara Mastuki mengalami patah tulang pada tangan kirinya.

    Sementara itu, tiga orang dalam kendaraan pick-up Mitsubishi juga mengalami luka-luka, yakni pengemudi Sahut Wijaya (luka lecet di tangan kanan), serta dua penumpangnya lainnya.

    Di antaranya M. Irfan (19) mengalami luka lecet di tangan kiri dan Saifur (19) mengalami luka lecet di kaki kanan. Seluruh korban dilarikan ke RS Bhayangkara Bondowoso untuk mendapat perawatan medis.

    “Kerugian material akibat benturan kendaraan diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta. Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan untuk keperluan penyelidikan,” jelas Kasatlantas.

    Pihak kepolisian mengimbau para pengemudi untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan, terlebih saat melintas di jalur-jalur rawan seperti tikungan tajam Pal 8.

    “Kepatuhan terhadap standar keselamatan menjadi hal vital guna menghindari kecelakaan serupa,” tegas Rochan. (awi/ian)

  • ASN Asal Surabaya Meninggal Tertimpa Pohon Roboh di Pasuruan

    ASN Asal Surabaya Meninggal Tertimpa Pohon Roboh di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Surabaya meninggal dunia setelah tertimpa pohon sengon yang roboh di wilayah perkebunan Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Insiden ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB saat korban sedang melihat kebun yang hendak dibelinya.

    Korban diketahui bernama Yuli Purwatiningsih (57), warga Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Ia tertimpa pohon sengon yang tumbang akibat angin kencang saat berada di kebun milik Dahlan, warga Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

    “Saat kejadian memang kondisi cuaca di sekitar kebun sedang bertiup angin kencang. Tapi sekitar pukul 15.00 WIB terjadi pohon tumbang jenis Sengon yang menimpa langsung ke tubuh korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolsek Puspo, AKP Mastuki, Senin (10/2/2025).

    Saksi yang juga pemilik kebun, Dahlan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera turun tangan untuk mengevakuasi korban bersama masyarakat sekitar.

    Evakuasi dilakukan dengan memotong batang pohon sengon yang menimpa korban. Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dilarikan ke RS R Soedarsono, Kota Pasuruan.

    “Kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP beserta mengevakuasi korban. Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dibawa ke rumah sakit,” tutup Mastuki. [ada/beq]

  • Kemenag RI Bakal Sertifikasi 5 Profesi Keagamaan, Apa Saja?

    Kemenag RI Bakal Sertifikasi 5 Profesi Keagamaan, Apa Saja?

    Jakarta (beritajatim.com)- Kementerian Agama (Kemenag) kini resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah menerima lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    Lisensi ini diberikan melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) setelah melewati proses full assessment yang ketat dan penyempurnaan dokumen.

    Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani melansir portal resmi Kementerian Agama RI menyatakan bahwa LSP Kemenag sangat dinantikan karena kebutuhan akan tenaga profesional di bidang keagamaan semakin meningkat.

    “Banyak sektor keagamaan yang membutuhkan tenaga kompeten, dan LSP ini menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan di Indonesia,” ujarnya.

    Mengawal Profesionalisme di Bidang Keagamaan

    Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya ditugaskan untuk mengawal pendirian LSP ini. Ia menekankan bahwa layanan keagamaan sangat beragam, mulai dari penyuluhan agama, dakwah, hingga pengelolaan zakat dan wakaf.

    “Selama ini, sertifikasi profesi di bidang keagamaan banyak dilakukan oleh lembaga non-pemerintah seperti ormas dan perguruan tinggi. Kini, dengan adanya LSP Kemenag, kita bisa memastikan bahwa tenaga keagamaan yang bertugas benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelas Mastuki.

    Langkah Selanjutnya: Witness dan Uji Kompetensi

    Setelah menerima lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat Kemenag segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness. Ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi, di mana BNSP akan menyaksikan langsung uji kompetensi guna memastikan standar prosedur dan kualitas.

    “LSP diberikan waktu maksimal tiga bulan setelah lisensi diterbitkan untuk mengadakan uji kompetensi pertama dengan pengawasan langsung dari BNSP,” tambah Mastuki.

    Rencananya, witness akan diselenggarakan pada pertengahan Februari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Sekitar 30 peserta akan mengikuti program ini sesuai skema yang dipilih sebelum diuji kelayakannya.

    Lima Skema Sertifikasi Profesi Keagamaan

    Sebagai lembaga yang menangani urusan keagamaan, Kemenag mengajukan berbagai skema okupasi kepada BNSP. Awalnya asa 12 skema yang diusulkan. Meski demikian akhirnya hanya ada 5 profesi yang mendapatkan lisensi

    Kelima profesi yang mendapatkan lisensi

    Pembimbing haji dan umrah
    Manajer bidang operasional zakat
    Supervisor pengumpulan zakat
    Penyelia halal
    Juru sembelih halal

    [aje]

  • Warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan Pasuruan Diamankan Polisi

    Warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan Pasuruan Diamankan Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Membuat warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo resah, seorang berinisial MT (31) diamankan polisi. Diketahui MT sendori merupakan warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut keterangan Kapolsek Puspo, AKP Mastuki mengatakan bahwa pelaku membawa senjata tajam berjenis celurit. Pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin dan memasuko balai desa Kemiri.

    Kami mengamankan seorang pelaku berinisial MT yang merupakan warga Pasrepan. Pelaku ini kami amankan setelah membuat resah sejumlah warga dengan membawa sajam masuk.kedalam balai desa,” jelas Mastuki, Sabtu, (13/7/2024).

    Mastuki menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu pelaku diketahui oleh masyarakat telah memasuki balai desa dengan membawa celurit bersarungkan kertas karton berwarna coklat.

    Dari laporan warga tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit dengan panjang kurang lebih satu meter.

    “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (ada/ted)

  • Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

    Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Puspo, dibantu oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan di bawah pimpinan langsung Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (24/03/2024) malam.

    Pelaku tersebut adalah seorang pria mahasiswa berinisial KM (22), warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolsek Puspo AKP Masduki menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya pengguna pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Unit Reskrim Polsek Puspo kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

    “Pada pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HN. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 8 butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya. Selanjutnya, dalam interogasi, pelaku HN mengakui bahwa pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM (22). Anggota kemudian bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, serta ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 butir,” jelas Masduki.

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia membeli pil koplo logo Y dari seorang bernama FD, warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisi 1.206 butir pil koplo logo Y, 2 klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tas kain selempang warna biru gelap,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ada/ian)