Tag: Marzuki Darusman

  • Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat.

    Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbud mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

    Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Dia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

    Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

    “Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

    Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

    “Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ucapnya.

    Dia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

    Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

    Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

    Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

    Berikut mereka :

    1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

    2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

    3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

    4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

    5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

    5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

    7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

    8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

    9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

    10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

    11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

    12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

  • Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim Nasional 6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh terhadap praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
    Sindiran ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    “Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata Kejagung, Senin.
    Kejagung menyinggung bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas karena merusak kehidupan masyarakat.
    “Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan
    extra ordinary crime
    (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari sebuah proses hukum.
    Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara.
    “Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    “Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” ucap pihak Korps Adhyaksa.
    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
    Dari 12 tokoh tersebut, terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
    Amicus itu disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Penyampaian dilakukan oleh dua perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
    “Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
    Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
    Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
    Adapun daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae, yaitu:
    1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
    3. Arsil, peneliti senior LeIP
    4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
    5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
    7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
    8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
    9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
    10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
    11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
    12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan Nasional 4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan yang digelar perdana pada Jumat (3/10/2025).
    Dalam sidang itu, ia menyampaikan argumen yang menentang tuntutan jaksa.
    Seturut penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.
    Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nono Anwar Makarim tampak mengenakan batik bernuansa cokelat.
    Nono juga menggunakan tongkat jalan dan duduk di samping istrinya yang mengenakan busana hitam.
    Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan, sidang praperadilan Nadiem melawan Kejagung ini bebas dari intervensi pihak mana pun.
    Sidang praperadilan diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
    “Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Adapun dalam sidang tersebut, Nadiem meminta status tersangkanya dibatalkan.
    Pernyataan ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan perdana itu.
    “Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Permintaan itu bukan tanpa alasan.
    Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka telah cacat prosedur.
    Menurut mereka, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
    Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejagung terbit pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9/2025).
    Penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Bahkan, Nadiem disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Mereka juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka.
    Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal sesuai KTP ia tercatat sebagai anggota kabinet pada periode 2019–2024.
    Lebih lanjut, pihak Nadiem mengeklaim kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
    Kuasa hukum menyebut program tersebut tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.
    Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
    “Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.
    Nadiem juga didukung oleh 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).
    Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para amici atau pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil, salah satu pihak pengaju.
    Amicus curiae ini bahkan diajukan oleh seorang eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
    Berikut ini tokoh yang mengajukan amicus curiae:
    Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    Ketentuan pertama yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
    Aturan kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Nasional 3 Oktober 2025

    12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
    amicus curiae
    untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
    Pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
    Amicus curiae
    sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para
    amici
    atau pihak yang mengajukan sebagai
    amicus curiae
    hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

    Amicus curiae
    ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
    amicus curiae
    di pra peradilan Nadiem Makarim:
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
    PUSPENKUM KEJAGUNG Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
    Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    “Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
    Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di PTUN, Marzuki Darusman Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan soal Pemerkosaan Massal 1998
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 September 2025

    Di PTUN, Marzuki Darusman Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan soal Pemerkosaan Massal 1998 Megapolitan 18 September 2025

    Di PTUN, Marzuki Darusman Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan soal Pemerkosaan Massal 1998
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang dinilai menyangkal adanya pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998.
    Salah satu penggugat, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998, Marzuki Darusman, menegaskan gugatan ini diajukan untuk menjaga kebenaran sejarah dan menghormati para korban.
    “Gugatan ini tertuju untuk meminta pada Menteri Kebudayaan menarik pernyataan yang dilakukan beberapa waktu lalu yang berkaitan dengan peristiwa lagi di bulan Mei 1998,” ujar Marzuki di PTUN Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Menurut Marzuki, pernyataan Fadli Zon berpotensi mengaburkan fakta sejarah. Ia mengingatkan bahwa TGPF 1998 telah melakukan penelitian dan penyelidikan yang membuktikan adanya berbagai bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil.
    “Pernyataan Menteri mengalami cedera lanjutan, sebagai akibat dari pernyataan-pernyataan yang mengingkari kebenaran dan keseriusan dari tindakan kekerasan yang dialami oleh mereka yang menjadi korban,” tegasnya.
    Marzuki berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dengan memerintahkan Fadli Zon mencabut ucapannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf terbuka.
    “Mudah-mudahan kita akan dapat keputusan yang adil dan yang benar yaitu Menteri dinyatakan perlu, didasarkan kepada undang-undang mencabut pernyataannya dan sekaligus meminta maaf kepada publik secara publik,” jelas Marzuki.
    Sebelumnya, Fadli Zon menuai kritik setelah meragukan adanya pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 dalam wawancara bersama IDN Times.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul nggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada
    proof
    -nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
    Pernyataan tersebut memicu kecaman luas karena dianggap melukai para korban dan keluarga mereka.
    Menanggapi kritik, Fadli Zon kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak bermaksud menyangkal adanya peristiwa pemerkosaan massal, melainkan mengajak publik memaknai sejarah secara dewasa.
    “Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta,” kata Fadli dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
    Menurutnya, tragedi sejarah perlu dilihat secara jernih dengan tetap mengedepankan empati dan akal sehat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998 Nasional 11 September 2025

    Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditujukan untuk melindungi korban tragedi Mei 1998.
    Menurut Marzuki, pernyataan Fadli yang dianggap melecehkan dan menyangkal tragedi Mei 1998 tidak bisa dilepaskan dari rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah Indonesia.
    Hal itu, kata dia, memperkuat pandangan bahwa negara masih kerap gagal menunjukkan kepekaan terhadap penderitaan para korban.
    “Karena itu, gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban, pada saat ini yang dalam proses menuju pertanggungjawaban pemerintah,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis (11/9/2025).
    Marzuki menekankan bahwa pengabaian penyelesaian tragedi Mei 1998 membuktikan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal batas waktu.
    Menurutnya, upaya menyangkal atau mengaburkan fakta hanya menambah penderitaan korban.
    “Pelanggaran hak asasi manusia berat tidak memiliki masa daluwarsa dan akan melekat pada pelaku dan semua mereka yang dipandang mempersulit dan memiliki niat untuk mengaburkan kejadian-kejadian traumatis,” jelasnya.
    Ia menilai ucapan Fadli Zon sebagai menteri menimbulkan trauma berganda bagi para penyintas, terutama perempuan keturunan Tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan massal pada Mei 1998.
    Pernyataan itu, lanjut Marzuki, juga mengandung dimensi diskriminasi terhadap warga negara Indonesia sendiri.
    Marzuki mengingatkan bahwa sejak reformasi, negara untuk pertama kalinya mengakui adanya pelanggaran HAM berat.
    Namun, hingga kini penyelesaiannya belum tuntas.
    Karena itu, gugatan ke PTUN diharapkan menjadi pengingat bahwa penyelesaian tragedi Mei 1998 merupakan bagian dari utang bangsa yang tidak boleh diabaikan.
    “Tujuan kami di sini adalah untuk menegakkan perlindungan hukum bagi mereka yang menunggu keadilan yang harus dijalankan juga hingga selesailah persoalan ini setelah puluhan tahun tidak mendapatkan perhatian pemerintah,” kata Marzuki.

    Ia menambahkan, penyelesaian tragedi Mei 1998, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme non-yudisial, sangat penting agar bangsa Indonesia bisa menutup luka sejarah dengan cara yang bermartabat.
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.
    Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
    Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyampaikan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerindra: Amnesti dan Abolisi Bukan Politik Balas Budi, tapi Demi Persatuan – Page 3

    Gerindra: Amnesti dan Abolisi Bukan Politik Balas Budi, tapi Demi Persatuan – Page 3

    Lebih lanjut, Sugiat mengungkap bahwa inisiatif awal pemberian amnesti-abolisi berasal dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya berdiskusi dengan berbagai tokoh publik.

    “Pak Dasco berdialog dengan akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat, seperti Romo Magnis, Marzuki Darusman, Rocky Gerung, Jumhur Hidayat, hingga Syahganda Nainggolan, sebelum menyampaikan masukan kepada Presiden,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penguatan sistem demokrasi di Indonesia. Presiden Prabowo, kata Sugiat, ingin menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dibalas dengan kriminalisasi.

    “Presiden ingin menunjukkan bahwa ia tidak anti kritik dan tidak akan menggunakan hukum untuk membungkam lawan politik,” tegasnya.

    Di akhir pernyataannya, Sugiat menyatakan bahwa Presiden Prabowo ingin penegakan hukum di Indonesia berlandaskan keadilan dan kebijaksanaan, bukan sentimen politik.

    “Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau sentimen, tapi harus objektif, adil, dan bijak,” pungkasnya.

  • Menerka Arah Revisi Sejarah Indonesia Versi Pemerintahan Prabowo

    Menerka Arah Revisi Sejarah Indonesia Versi Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Publik membutuhkan penjelasan dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, tentang proses perubahan dalam narasi sejarah ‘resmi’ yang tengah disusun oleh pemerintah. Narasi ‘resmi’ sejarah sudah sepatutnya tidak mengulang versi Orde Baru, yang cenderung hanya untuk melegitimasi kepentingan penguasa. Sejarah harus mewakili semua elemen anak bangsa, baik dan buruknya.

    Adapun, perdebatan tentang penulisan sejarah resmi itu semakin sering muncul ke publik. Pada Senin kemarin, misalnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendapat rentetan pertanyaan dari anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana. Dia mengkritisi diksi ‘Indonesiasentris’ yang dipakai Fadli Zon dalam penulisan sejarah kali ini. Selain itu, Bonnie juga menyoroti tentang kebaruan kajian dalam buku yang digadang-gadang akan menjadi babon atau rujukan utama dalam memahami sejarah Indonesia.

    “Apa yang baru dari buku ini, dari buku ini. Apabila, buku ini hanya kompilasi sumber sekunder, maka saya pikir ya mubazir. Bagaimanapun proyek ini adalah menggunakan uang rakyat,” ujar Bonnie.

    Sekadar catatan, proyek sejarah ‘resmi’ era Presiden Prabowo Subianto menelan anggaran senilai Rp9 miliar. Proyek ini melibatkan sejumlah guru besar dan tim ahli dari kalangan sejarah maupun disiplin ilmu lainnya. Sejumlah akademisi maupun sejarawan yang terlibat antara lain, Susanto Zuhdi dari Universitas Indonesia (UI), Singgih Tri Sulistoyono dari Universitas Diponegoro, hingga Jajat Burhanuddin dari UIN Syarif Hidayatullah.

    Kalau merujuk kepada penjelasan pemerintah di DPR, revisi sejarah atau penulisan ulang sejarah resmi versi pemerintahan Prabowo membuat sejumlah substansi. Pertama, menghapus bias kolinial dan menegaskan perspektif Indonesiasentris. Kedua, menjawab tantangan kekinian dan globalisasi. Ketiga, membentuk identitas nasional yang kuat. Keempat, menegaskan otonomi sejarah. Kelima, relevansi untuk generasi muda. Keenam, reinventing Indonesian Identity.

    Terkait hal itu, Bonnie mengemukakan bahwa poin pertama tentang Indonesiasentris, sejatinya bukan suatu yang baru. “Itu bahkan sejak Seminar Sejarah pertama tahun 1957, memang sudah Indonesiasentris. Itu kan sudah pernah,” jelasnya.

    Sementara itu, di kalangan publik, belakangan ini muncul kekhawatiran mengenai berbagai macam substansi di dalam proses penyusunan narasi sejarah resmi tersebut. Para aktivis perempuan, misalnya, mengkritisi ‘hilangnya’ sejumlah poin tentang perempuan di dalam sejarah. Sementara itu, Marzuki Darusman beserta sejumlah sejarawan maupun aktivis lainnya, khawatir ada proses naturalisasi sejarah dan pembelokan sejarah untuk melegitimasi kekuasaan tertentu.

    Adapun, Marzuki Cs menuding bahwa proses revisi sejarah yang sedang berlangsung bertujuan untuk merekayasa masa lalu bangsa Indonesia dengan tafsir tunggal. Pemerintah, kata dia, juga ingin menegakkan suatu rekonstruksi sejarah tertentu, sehingga melahirkan ilusi bahwa pemerintah seolah mendapat mandat bangsa untuk menegakkan sejarah yang dirancangnya.

    “Tindakan itu merupakan cara halus pemerintah untuk mengontrol pemikiran rakyat dan memonopoli kebenaran atas sejarah bangsa,” beber Marzuki.

    Apa Jawaban Fadli Zon?

    Fadli Zon telah memberikan jawaban terkait berbagai macam kritikan publik terkait rencana penulisan sejarah versi pemerintahan Prabowo Subianto. Soal perempuan misalnya, Fadli menegaskan tidak ada penghapusan peristiwa Kongres Perempuan Indonesia 1928 dalam rencana penulisan sejarah Indonesia.

    Menurutnya, informasi soal penghapusan tersebut di media sosial adalah berita palsu atau hoaks yang dapat menyesatkan publik. “Misalnya tadi yang disampaikan ada upaya untuk menghilangkan kongres perempuan. Padahal justru kita ingin memperkuat adanya keterlibatan perempuan di dalam sejarah itu,” tegasnya saat rapat dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

    Lebih lanjut, Fadli Zon menekankan yang pihaknya ingin susun saat ini adalah sejarah versi Indonesia alias melalui perspektif Indonesia.

    Mantan Wakil Ketua DPR ini berpandangan sejarah bukan hanya sekadar caratan masa lalu, tetapi sejarah telah menjadi jembatan yang menghubungkan identitas nasional, kebijakan politik, dan perjuangan kolektif.

    “Lalu masih ada narasi sejarah yang kita pelajari belum sepenuhnya membebaskan diri dari perspektif kolonial, kurang menjawab tantangan kekinian dan globalisasi, sehingga sering dipandang kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern terutama generasi muda,” ujar Fadli Zon.

    Politikus Gerindra ini menyoroti saat ini banyak generasi muda yang mungkin belum memahami sejarah Indonesia. Bahkan ada beberapa dari mereka yang tidak tahu bahwa Presiden ke-1 RI Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta adalah dua orang yang berbeda.

    “Itu sebagai contoh saja bagaimana di era globalisasi yang informasi ini sangat masif, kalau kita tidak menuliskan sejarah ini, mungkin akan kesulitan,” tuturnya.

    Meski demikian, dia turut menyebut bahwa sejarah yang pihaknya kini susun dengan memiliki 11 jilid hanyalah bersifat garis besarnya saja.  “Tentu saja sejarah yang ditulis ini adalah sejarah yang sifatnya highlight, garis besar. Tidak menulis secara terlalu detail. Karena kalau terlalu detail mugkin kita memerlukam lebih dari 100 jilid, tidak selesai,” tutupnya.

  • Diskusi Elsam, Komnas HAM Soroti Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM

    Diskusi Elsam, Komnas HAM Soroti Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengakui bahwa persoalan hak asasi manusia (HAM) telah menjadi isu belakangan ini. Namun, pada waktu yang sama, permasalahan masa lalu di era otoriter belum kunjung selesai. 

    Hal itu disampaikan oleh Atnike pada Diskusi Publik 76 Tahun Duham dengan tajuk ‘Hak Asasi Manusia dalam Turbulensi Demokrasi’ yang diselenggarakan oleh Elsam, Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

    Menurutnya, turbulensi demokrasi terjadi salah satunya karena kurangnya penyelesaian persoalan HAM di masa lalu, khususnya di era Orde Baru. Pada saat itu, isu HAM berkutat pada persoalan-persoalan mendasar mengenai kebebasan politik, penegakan hukum, dan hak-hak ekonomi sosial budaya yang sangat dasar seperti hak atas tanah, perumahan hingga pekerjaan. 

    “Persoalan-persoalan hak asasi sudah semakin kontemporer seperti artificial intelligence, tapi kita lupa persoalan-persoalan yang 20 tahun lalu dikerjakan itu enggak pernah selesai,” ujar Atnike.

    Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 itu menilai masalah-masalah seperti ketimpangan dan kemiskinan ekstrem juga masih menjadi persoalan HAM mendasar yang terjadi saat ini. 

    Di sisi lain, persoalan HAM dinilai olehnya semakin canggih mulai dari artificial intelligence hingga judi online. 

    “Kita bayangkan di era bicara persoalan judi online, artificial intelligence, ada persoalan hak asasi sedemikian mendasar yang tidak tersentuh oleh politisi-politisi yang berbicara soal demokrasi. Menurut saya itulah yang memperlihatkan turbulensi, kita tidak mampu melihat persoalan-persoalan sesungguhnya. Kita bicara PSN, tapi ada orang hidupnya dari hari ke hari menunggu belas kasihan,” tuturnya.

    Pelumpuhan Civil Society

    Sementara itu, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyampaikan bahwa telah terjadi pelumpuhan masyarakat untuk melakukan perubahan sejak tahun 1965. Namun, penyebab pelumpuhan itu tak diketahui sampai dengam sekarang. 

    Namun, pria yang kini menjabat sebagai Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar di bawah Dewan Hak Asasi Manusia PBB itu menduga, fenomena depolitisasi merupakan penyebab dari kelumpuhan yang dimaksud. 

    “Saya menduga oleh karena selama puluhan tahun terjadi depolitisasi di negara kita ini,” paparnya. 

  • Benarkah investor asing mulai beranjak meninggalkan Indonesia?

    Benarkah investor asing mulai beranjak meninggalkan Indonesia?

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dalam acara peresmian pabrik perusahaan pipa asal Belanda, Wavin di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

    Benarkah investor asing mulai beranjak meninggalkan Indonesia?
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 15 Desember 2024 – 09:00 WIB

    Elshinta.com – Sebuah studi menarik dirilis oleh FIHRRST (Foundation for International Human Rights Reporting Standards) memberikan gambaran utuh dan mendalam tentang laporan keberlanjutan perusahaan-perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Studi yang didukung oleh Moores Rowland Indonesia (MRI), Kedutaan Besar Belgia, dan bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) itu menekankan tentang pentingnya integrasi hak asasi manusia dalam operasional perusahaan untuk menarik investasi asing baru.

    Hasilnya agak mengejutkan, sebagaimana disampaikan Ali Rahmadi, Direktur Operasional FIHRRST, yang menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar internasional kini semakin berhati-hati untuk berinvestasi di Indonesia karena adanya penurunan standar etika yang jelas. Dalam hal ini, laporan keberlanjutan menjadi kunci untuk memperbaiki persepsi dan menarik minat investor asing.

    Ada fakta yang harus dilihat lebih lanjut bahwa kini mulai banyak perusahaan asing merasa enggan berinvestasi di Indonesia karena kurangnya standar etika yang diadopsi oleh perusahaan lokal. Dalam pandangan Ali Rahmadi, ini ada suatu keadaan yang janggal juga. Dia mengamati bahwa mulai ada perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri yang enggan untuk berinvestasi di Indonesia karena standar etikanya menurun.

    Pernyataan ini menjadi pukulan bagi Indonesia yang selama ini merasa bahwa potensi pasar yang besar sudah cukup menjadi daya tarik. Namun, dunia kini bergerak dengan arah berbeda. Para investor global tidak hanya mencari keuntungan finansial, tetapi juga menilai seberapa jauh sebuah perusahaan mampu menjaga etika, keberlanjutan, dan transparansi dalam menjalankan bisnisnya.

    Masalah ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kebutuhan Indonesia untuk terus memperkuat daya saing di kancah internasional. Semua menyaksikan bagaimana dunia bisnis global semakin peduli pada faktor lingkungan dan sosial. Investor kini melihat keberlanjutan sebagai fondasi utama, bukan hanya bonus tambahan.

    Di sinilah bangsa ini menemui paradoks, yakni meskipun peluang pasar di Indonesia besar, masih banyak perusahaan lokal yang gagal memenuhi ekspektasi ini. Ketidaksesuaian antara apa yang dicari investor dengan apa yang disediakan perusahaan menjadi celah yang menghambat aliran investasi asing untuk masuk.

    Namun, masalah ini tentu saja tidak datang tanpa solusi. Justru di balik tantangan besar ini, ada peluang emas untuk sebuah transformasi. Keberlanjutan dan etika bisnis bisa menjadi senjata andalan perusahaan Indonesia dalam merebut kembali perhatian dunia.

    Hal ini juga diamini oleh Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Bursa Efek Indonesia Risa E. Rustam. Ia menegaskan bahwa laporan keberlanjutan dapat menjadi acuan penting dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang tidak mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.

    Uji tuntas HAM

    Di sisi lain, uji tuntas hak asasi manusia atau human rights due diligence (HRDD) harus diterapkan sebagai langkah konkret untuk meningkatkan standar operasional perusahaan.

    Tantangan besar ini membuka ruang bagi perusahaan Indonesia untuk berbenah. Melalui laporan keberlanjutan yang transparan dan implementasi HRDD yang konsisten, Indonesia tidak hanya dapat menarik investasi asing, tetapi juga membangun reputasi yang kuat di mata dunia.

    Marzuki Darusman, pendiri FIHRRST, menjelaskan bahwa HRDD adalah cara efektif untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak melanggar hak asasi manusia, sekaligus memenuhi standar internasional. Memang, hal itu tidak mudah. Imam A. El Marzuq dari Rainforest Alliance juga pernah menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

    Perspektif ini menawarkan pandangan segar tentang bagaimana keberlanjutan dapat menjadi lebih dari sekadar kata-kata di atas kertas, tetapi menjadi budaya yang melekat dalam setiap keputusan bisnis. Kini, saatnya Indonesia bergerak lebih jauh dari sekadar wacana. Perusahaan-perusahaan Indonesia harus mulai melihat keberlanjutan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis mereka.

    Tidak cukup hanya berbicara tentang angka keuntungan, tetapi bagaimana angka-angka itu dihasilkan dengan cara yang etis dan bertanggung jawab.

    Transparansi menjadi kata kunci di sini. Investor global tidak hanya mencari perusahaan yang memberikan hasil, tetapi yang berani membuka prosesnya kepada dunia. Dengan transparansi yang kuat, kepercayaan dapat dibangun, dan dengan kepercayaan, investasi akan mengalir lebih deras.

    Selain itu, langkah konkret lainnya adalah memperbaiki hubungan dengan masyarakat lokal. Di sinilah peran penting komunikasi yang inklusif dan kolaboratif. Perusahaan yang mampu melibatkan masyarakat sebagai bagian dari keberlanjutan mereka akan memiliki nilai tambah yang besar. Karyawan, komunitas sekitar, dan bahkan pemangku kepentingan lainnya akan merasa menjadi bagian dari perjalanan itu.

    Ketika hubungan ini terjalin erat, resistensi terhadap operasional bisnis pun akan berkurang, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan. Tentu, semua ini membutuhkan komitmen. Tapi setiap langkah besar selalu dimulai dari keputusan kecil yang diambil dengan penuh kesadaran.

    Dunia bisnis global sedang bergerak menuju arah yang lebih etis, dan Indonesia harus siap mengikuti arus besar ini. Potensi pasar yang besar hanya akan menjadi angka kosong tanpa strategi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Saat ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia bukan hanya tentang pasar yang menggiurkan, tetapi juga tentang praktik bisnis yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

    Dengan komitmen yang kuat pada keberlanjutan dan etika, Indonesia tidak hanya menarik investasi asing, tetapi juga menciptakan landasan bisnis yang lebih kokoh dan berdaya saing global. Kini, bola ada di tangan bangsa ini. Akankah tetap memilih untuk berjalan di tempat, atau melompat lebih tinggi dan mengambil langkah berani menuju masa depan bisnis yang lebih cerah.

    Sumber : Antara