Tag: Maryoto Birowo

  • Guru P1 Swasta Tulungagung Adukan Nasib ke Dewan, Merasa Diberi Harapan Palsu Pemerintah Sejak 2021

    Guru P1 Swasta Tulungagung Adukan Nasib ke Dewan, Merasa Diberi Harapan Palsu Pemerintah Sejak 2021

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Sebanyak 196 guru P1 swasta di Kabupaten Tulungagung menggelar dialog dengan pimpinan DPRD Tulungagung, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya para guru ini rencananya menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Tulungagung, namun akhirnya berubah menjadi dialog.

    Perwakilan para guru diterima di ruang aspirasi DPRD Tulungagung, sementara sisanya menggelar doa bersama di Masjid Agung Al Munawwar.

    Guru P1 atau prioritas 1 adalah guru honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

    Pimpinan DPRD juga menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam dialog ini.

    Ketua Forum Guru P1 Swasta Tulungagung, Miftakul Huda, para guru P1 swasta ini selalu mendapat harapan palsu dari pemerintah.

    “Kami sudah sering kali mencari kejelasan ke Dinas (Pendidikan), ke BKD (BKPSDM), tapi jawabannya bukan bikin kami plong. Tapi malah buat kami mangkel (kesal),” ucap Huda.

    Para guru P1 swasta pernah sampai menghadap ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) saat itu, untuk mencari kejelasan nasib mereka.

    Dari Kementerian para guru P1 swasta Tulungagung disarankan untuk meminta rekomendasi bupati, supaya bisa ditempatkan.

    Huda dan kawan-kawan pun mendata para guru P1 swasta dan seperti arahan Kementerian Mendikbudristek, dan berhasil mendapatkan tanda tangan rekomendasi dari Bupati Maryoto Birowo.

    “Kami bawa rekomendasi ini ke Dinas Pendidikan dan dijanjikan akan segera mendapatkan penempatan,” kenangnya.

    Namun ternyata pada tahun 2023 para guru P1 swasta ini tidak mendapatkan formasi.

    Formasi yang ada malah diambil oleh guru negeri, sementara yang swasta hanya 2 yang lolos.

    Tahun 2024 seharusnya para guru P1 swasta mendapatkan formasi, namun ternyata hanya mendapat 3.

    “Tiga nama yang lolos itu bukan yang peringkat atas seperti urutannya, tapi justru dari peringkat bawah. Sementara BKD selalu menjawab, tidak ada anggaran,” sambung Huda.

    Yang semakin membuat para guru P1 swasta dongkol, pemerintah terus membuka pendaftaran PPPK.

    Mereka yang tidak lolos lalu menjadi pegawai R2 dan R3.

    Pegawai R2 adalah pegawai yang pernah ikut seleksi PPPK tahap pertama, namun tidak mendapatkan formasi.

    Sedangkan pegawai R3  adalah pegawai honorer  yang telah bekerja minimal 3 tahun, dan sudah masuk  data kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Huda mengaku punya data, guru yang pensiun 2023-2024 lebih dari 300 orang.

    Jika P1 swasta masuk untuk menggantikan guru yang pensiun, jumlahnya masih memungkinkan.

    “Jawaban yang kami terima masih sangat normatif. Ini masih sebatas audiensi, masih panjang jalannya,” ucap Huda.

    Para guru P1 swasta ini rata-rata menerima gaji Rp 500.000 per bulan.

    Jumlah mereka sebenarnya lebih dari 200 orang, namun banyak yang undur diri.

    Mereka yang mundur karena tekanan dari pihak yayasan, dan ada pula yang putus asa, tidak mau melanjutkan perjuangan. 

  • KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada malam ini. Rapat pleno ini dilakukan setelah KPU menerima rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, bakal ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa sesuai peraturan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan minimal satu hari setelah penerimaan rilis pemberitahuan dari MK. Pihaknya telah menerima rilis pemberitahuan tersebut sejak kemarin. “Setelah kami menerima akhirnya kami putuskan rapat pleno akan dilakukan malam ini,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Rangkaian Proses Penetapan

    Rapat pleno penetapan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan KPU setelah putusan MK ditetapkan. Setelah rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tulungagung. Dalam surat tersebut akan dilampirkan:

    Surat keputusan dari MK terkait Pilkada Tulungagung.

    Surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

    Surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu menjadi wewenang DPRD hingga pelantikan nantinya,” tambah Lutfi.

    Putusan MK dan Perolehan Suara

    Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung. Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Selasa (04/02/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta PMK Nomor 3 Tahun 2024.

    Dengan putusan MK ini, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan ini memperoleh total 297.882 suara. Adapun perolehan suara paslon lainnya adalah:

    Paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam: 60.963 suara

    Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti: 203.107 suara

    Paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati: 25.298 suara

    Dengan agenda rapat pleno malam ini, KPU Tulungagung memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. [nm/beq]

  • MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.

    Putusan dengan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

    Kuasa hukum pasangan nomor urut 03, Hery Widodo, menyebutkan bahwa penolakan permohonan kliennya didasarkan pada Pasal 157 PMK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Dalam kasus ini, permohonan pasangan Maryoto-Didik diajukan melewati batas waktu tersebut.

    Menurut Hery, MK tidak mempertimbangkan alasan keterlambatan pengajuan permohonan yang sudah mereka tuangkan dalam dokumen pengajuan. “Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hery juga menyebutkan adanya perubahan jadwal putusan dismissal yang membuat pihaknya khawatir. Awalnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 dengan putusan akhir di pertengahan Maret. Namun, tiba-tiba jadwal dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

    Ia menilai percepatan ini membuat majelis hakim tidak sempat memahami secara menyeluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh pihaknya. “Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.

    Meski merasa kecewa, Hery menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi. Ia juga menyampaikan selamat kepada pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah), yang resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    “Saya juga mohon maaf ke konstituen 03. Kami sudah berupaya maksimal, namun apa daya putusan sudah terjadi dalam bentuk penetapan,” tutupnya. [nm/suf]

  • Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 16.25 WIB. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati hasil sidang tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Kita juga menghormati pasangan nomor urut 3 yang telah mengajukan permohonan karena ini adalah haknya, yang jelas kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini,” ujarnya, Selasa (4/4/2025).

    Setelah putusan MK ini, KPU Tulungagung akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Rapat pleno ini dapat dilakukan minimal satu hari setelah MK mengeluarkan rilis pemberitahuan. Saat ini, pihak KPU masih menunggu rilis pemberitahuan tersebut sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.

    “Kami masih menunggu hal tersebut setelah kami menerima baru bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” tutur Lutfi.

    Usai rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Surat ini akan dilengkapi dengan surat keputusan MK terkait Pilkada Tulungagung, surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi, serta surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu proses selanjutnya adalah kewenangan dari DPRD sampai proses pelantikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin meraih total 297.882 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam, memperoleh 60.963 suara, pasangan nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, mengumpulkan 203.107 suara, dan pasangan nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati, mendapatkan 25.298 suara. [nm/but]

  • Gugatan Pilkada Tulungagung Diregister MK, Kuasa Hukum Mardinoto Bersyukur

    Gugatan Pilkada Tulungagung Diregister MK, Kuasa Hukum Mardinoto Bersyukur

    Tulungagung (beritajatim.com) – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP-KADA) yang diajukan tim hukum Paslon Pilkada Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti di register oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan yang diajukan pada bulan Desember lalu ini teregister dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selanjutnya mereka akan mempersiapkan untuk megikuti jadwal persidangan di MK.

    Tim Kuasa Hukum Mardinoto, Heri Widodo mengatakan, secara resmi MK sudah memasukkan permohonan yang dia ajukan ke dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dengan terbitnya akta registrasi perkara konstitusi elektronik bernomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal ini diumumkan Jumat (3/2/2025) kemarin.

    “Syukur Alhamdulillah, Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP-KADA) 2024 yang dimohonkan oleh Paslon 03 sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan telah diterbitkan juga Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor Registrasi : 202/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

    Heri menyebut, sesuai dengan jadwal telah ditetapkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari sidang yang sudah dijadwalkan mulai tanggal 8-16 Januari 2025. Mereka mempersiapkan alat bukti dan saksi untuk persidangan tersebut.

    “Saat ini kita tinggal menunggu Panggilan Sidang Perdana yang telah dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 08 – 16 Januari 2025 dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Pengesahan Alat Bukti. Semoga kita selalu diberikan kemudahan dan kelancaran,” tuturnya.

    Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan diajukan dalam persidangan MK. Dalam gugatannya, Hery mendalilkan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, masif dan sistematis (TMS).

    Pelanggaran tersebut berupa keterlibatan ASN hingga kepala desa untuk mendukung dan menyukseskan salah satu Paslon pada Pilkada 2024.

    “Kami temukan ada kepala desa yang secara terang-terangan mendukung Paslon, ada perangkat desa yang begitu juga, kemudian ada ASN juga,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pengacara yang akan membantunya selama proses hukum di MK. Selain itu, mereka juga terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur hingga KPU RI untuk mempersiapkan proses persidangan di MK.

    “Kita akan menunjuk pengacara untuk menghadapi sidang di MK, selain itu kita juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Ada 17 Permohonan Sengketa Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada dari Jatim

    Ada 17 Permohonan Sengketa Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada dari Jatim

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan kesiapan menghadapi gugatan Pilkada erentak 2024 yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi atau MK. Hingga Jumat (13/12/2024) siang, sudah ada 17 pengajuan gugatan yang masuk dari sejumlah daerah di Jawa Timur. 

    Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans untuk Pilgub Jatim 2024.

    Dalam seluruh pengajuan gugatan di MK tersebut, KPU menjadi pihak yang tergugat. 

    “Secara prinsip kami selalu siap dengan gugatan semacam ini, karena sudah kami antisipasi,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (13/12/2024). 

    Sejak awal, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, mengakui jika turut memikirkan potensi adanya gugatan hasil. 

    Apalagi secara regulasi, gugatan perselisihan hasil itu dimungkinkan untuk dibawa ke meja MK.

    Dengan begitu, Umam mengaku tak kaget lantaran sudah mengantisipasi potensi gugatan. 

    Namun, saat ini, KPU di Jawa Timur masih menunggu nomor register di MK untuk seluruh gugatan tersebut. Termasuk nantinya akan mempelajari berbagai dalil gugatan yang diadukan oleh pemohon kepada MK.

    “Sehingga, nanti kita bisa menyiapkan berbagai hal. Kalau sekarang kita masih meraba-raba,” ujar Umam. 

    Berdasarkan catatan di laman MK sebelumnya, sudah ada belasan permohonan gugatan dari Pilkada di Jawa Timur.

    Yaitu terdiri dari Kabupaten Magetan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

    Lalu Ponorogo yang diajukan paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. 

    Pengajuan dua daerah itu masuk pada Kamis 5 Desember 2024. Sementara pada Jumat 6 Desember 2024, pengajuan yang masuk ke MK datang dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada hari yang sama juga muncul dari Banyuwangi. 

    Yakni diajukan oleh paslon nomor urut 2 Moh Ali Makki-Ali Ruchi. Sedangkan pada Sabtu 7 Desember 2024, gugatan datang dari Kabupaten Gresik.

    Lantaran hanya ada satu paslon, gugatan justru diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan sebagai pemantau Pilkada. 

    Selain Gresik, di hari yang sama juga muncul gugatan dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman. Selanjutnya pada Minggu 8 Desember 2024, pengajuan gugatan muncul dari Kota Blitar yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. 

    Pada Senin 9 Desember 2024, muncul gugatan dari empat daerah. Yakni Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso dan Lamongan. Di Nganjuk gugatan datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah yang merupakan paslon nomor urut 1. Lalu di Pamekasan, paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.

    Kemudian di Bondowoso gugatan di ajukan oleh paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

    Sementara di Lamongan diajukan oleh Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2. Selanjutnya, pada hari Selasa 10 Desember 2024, sebanyak 4 daerah mengajukan permohonan sengketa ke MK. 

    Rinciannya Tulungagung yang diajukan oleh Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti yang merupakan paslon nomor urut 3.

    Kemudian Kota Probolinggo yang diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia. Lantas, dari Sumenep oleh paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. 

    Kemudian Sampang yakni oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat yang merupakan paslon nomor urut 1.

    Pada Jumat juga ada pengajuan dari Kota Malang dengan nama Budhy Pakarti. Sedangkan gugatan dari paslon Risma-Gus Hans untuk Pilgub Jatim masuk di MK pada Rabu malam. 

  • Hasil Pilkada 15 Kabupaten/Kota di Jatim Digugat ke MK

    Hasil Pilkada 15 Kabupaten/Kota di Jatim Digugat ke MK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Hasil Pilkada di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur 2024 digugat akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para penggugat berasal dari belasan calon bupati/wali kota. Ada juga gugatan dari masyarakat.

    “Pengajuan permohonan per siang ini tadi ada 15,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, Rabu (11/12).

    Menurut Umam, batas pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah KPU kabupaten/kota resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada.

    “Seharusnya batas akhirnya sudah selesai. Karena [batas] penetapan hasil rekapitulasi [kabupaten/kota] kan tanggal 6 Desember,” ujarnya.

    Umam mengatakan, setiap pengajuan sengketa ke MK pasti diterima dan disidangkan. Bila ditolak pun hal itu akan disampaikan pada sidang pertama.

    “Nanti diterima atau tidak semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu,” ucapnya.

    Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim hingga kini belum ada paslon yang mengajukan gugatan sengketa. Termasuk paslon Tri Rismaharini-Zahrul Zahar Asumta Gus Hans yang sebelumnya mengaku berencana mengajukan gugatan hasil ke MK.

    Batas waktu mengajukan gugatan, kata Umam, ialah berdasarkan peraturan MK No 4 tahun 2024, yang menyebut pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung 3 hari sejak diumumkan keputusan KPU ttg penetapan hasil

    “Itu artinya kalo Pilgub Jatim kemarin ditetapkan tanggal 9 Desember Pukul 21.30 WIB, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB,” ujar Umam.

    Umam menyebut, sengketa Pilkada di 15 daerah itu disebabkan karena ada selisih hasil atau prosedur dianggap sebagai pelanggaran. Dua hal itu masuk dalam rangkaian perolehan hasil.

    “Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan [pelanggaran],” tuturnya.

    Adapiun 15 gugatan itu dilakukan oleh Paslon Nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Magetan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa; Paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

    Kemudian Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bangkalan, Mathur Husyairi-Jayus Salam; Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Moh Ali Makki-Ali Ruchi; kemudian Pilkada Kabupaten Gresik dilakukan oleh M Ali Murtadlo selaku Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik.

    Lalu Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Hs-Umar Usman; kemudian paslon nomor urut 1 Pilkada Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro; Paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.

    Selanjutnya paslon nomor 3 Pilkada Kabupaten Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi; paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

    Lebih lanjut, gugatan itu dilakukan paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati; paslon 3 Pilkada Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti; Pilkada Kota Probolinggo, gugatan dilakjkan oleh Ir Saparuddin selaku Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

    Kemudian paslon nomor urut 1 Kabupaten Sumenep, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam; dan terakhir paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Sampang, Muhammad Bin Mu’afi Zaini-Abdullah Hidayat.

    (frd/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo – Didik Girnoto Ajukan Gugatan ke MK

    Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo – Didik Girnoto Ajukan Gugatan ke MK

    Tulungagung (beritajatim.com) – Paslon Pilkada Tulungagung nomor utur 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelaroleh KPU Tulungagung, pasangan ini memperoleh 203.107 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan mendapat 297.882 suara.

    Kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo mengatakan pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK kemarin malam. Mereka tidak menggugat hasil perolehan suara.

    Namun, mereka menilai banyak terjadi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung. “Ini nanti yang akan kita buktikan di MK, kami mencatat banyak terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

    Tim hukum sedikitnya telah memasukkan 5 bukti pelanggaran dalam gugatan tersebut. Salah satunya keterlibatan kepala desa dan ASN dalam memenangkan paslon nomor urut 01.

    Mereka mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dukungan tersebut memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Kita memiliki bukti kuat bahwa pelanggaran itu masuk kategori TSM,” tuturnya.

    Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan penetapan perolehan suara yang sudah dikeluarkan oleh KPU Tulungagung. Tak hanya itu mereka juga menilai penetapan tersebut cacat hukum.

    Namun tim hukum masih enggan menjelaskan letak cacat hukum penetapan perolehan suara ini. “Nanti akan kami buka semua bukti yang ada di persidangan MK,” pungkasnya. [nm/but]

  • Ini Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tulungagung 2024

    Ini Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tulungagung 2024

    Tulungagung (beritajatim.com) – Paslon Pilkada Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dalam rekapitulasi perolehan suara, yang digelar oleh KPU setempat. Perolehan suara pasangan ini diatas 3 paslon lainnya.

    Terdapat beberapa catatan kejadian khusus selama proses rekapitulasi berlangsung. Saksi salah satu paslon juga tidak mau menandatangani D hasil Kabupaten.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin memperoleh total 297.882 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam mendapatkan 60.963 suara.

    Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti peroleh 203.107 suara. Serta paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 25.298 suara. “Hasil perolehan suara ini kita tetapkan, selanjutnya kita menunju petunjuk dari KPU RI untuk lainnya,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

    Selama proses rekapitulasi berlangsung, terdapat catatan kejadian khusus. Kejadian tersebut berupa kesalahan KPPS dalam memasukkan jumla surat suara rusak ke dalam kolom. Seharusnya surat suara tersebut masuk ke dalam kolom surat suara tidak terpakai.

    Namun oleh KPPS dimasukkan dalam kategori rusak. “Terdapat catatan kejadian khusus di 3 kecamatan yakni Gondang, Kedungwaru dan Karangrejo,” tuturnya.

    Saat disinggung mengenai saksi dari paslon nomor urut 3 yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi ini, Burhan menegaskan hal tersebut menjadi hak saksi yang harus dihormati.

    Meskipun mereka tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, hal itu tidak akan merubah penetapan perolehan suara. “Itu adalah hak saksi dan tidak merubah hasil rekapitulasi,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Alasan Kades Ngentrong Lepas dari Jerat Sanksi meski Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Tulungagung 2024

    Alasan Kades Ngentrong Lepas dari Jerat Sanksi meski Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Tulungagung 2024

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Samuji dipastikan lepas dari jerat sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Sebelumnya, Kades Ngentrong itu terekam ikut dalam kegiatan yang dilakukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

    Saat itu, paslon 03 melakukan kegiatan pengurukan jalan di depan SPBU Ngentrong yang rusak parah yang dihadiri Maryoto Birowo.

    Samuji hadir memberikan sambutan, serta mendoakan agar Maryoto kembali terpilih sebagai bupati.

    Selain meneriakkan yel-yel dukungan, Samuji juga menyampaikan ajakan untuk mencoblos Mardinoto.

    Videonya beredar luas di grup-grup WhatsApp maupun di media sosial.

    Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, mengatakan, perbuatan Kades Ngentrong ini gagal jadi temuan.

    “Sebelumnya sudah dilakukan penelusuran oleh Panwascam. Tapi gagal memenuhi unsur,” jelas Nurul, Rabu (4/12/2024).

    Lanjutnya, Panwascam Campurdarat telah ditugasi secara khusus untuk melakukan penelusuran.

    Dalam penelusuran ini, Panwascam harus mendapatkan sejumlah syarat formal, seperti tanda tangan dari Kades Ngentrong.

    Namun Panwascam gagal mendapatkan tanda tangan, serta tidak ada pihak lain yang mau memberikan keterangan.

    “Informasinya jadi tidak komplet karena ada formulir yang tak terpenuhi. Akhirnya perkaranya tidak diregister,” tambah Nurul.

    Sebelumnya, Bawaslu punya waktu 7 hari sejak video dukungan Kades Ngentrong ke Paslon 03 menyebar.

    Batas akhir penelusuran pada Senin (25/11/2024), dan tidak ada yang memberikan keterangan.

    Pihak yang mengambil video itu juga tidak bisa dimintai keterangan.

    “Fakta hukumnya tidak dapat, karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.

    Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam.

    Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.

    Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas kades.

    Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.