Tag: Marwan Dasopang

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Bermain Proyek!

    Menteri Agama Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Bermain Proyek!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan pesan kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik koruptif. Menteri Agama meminta jajarannya untuk tidak melakukan tindakan koruptif atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, intergitas dan transparansi.

    Pesan ini disampaikan saat Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan sambutan Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kementerian Agama 2025-2029 di auditorium HM Rasjidi, gedung Kementerian Agama, Jakarta. Giat ini mengusung tema “Menyatukan Langkah, Mewujudkan Daya Saing Umat untuk Kemaslahatan Masa Depan”.

    Kegiatan ini dihadiri wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Ikut secara daring, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

    “Kemarin saat rapat terakhir, pak presiden berpesan, kalau ada orang-orang yang tidak benar di kantornya maka menteri sepenuhnya harus melakukan pembersihan kepada kementeriannya. Jangan takut, saya di sampingnya,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar minta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan koruptif dalam pelaksanaan anggaran. Sebagai teladan, Menag meminta jajarannya untuk tidak memberikan kepada dirinya, apa yang bukan menjadi haknya.

    “Jangan memberikan kepada menteri apa yang bukan menjadi haknya,” pesannya.

    Nasaruddin Umar menegaskan, membersihkan Kementerian Agama dari praktik koruptif menjadi komitmennya. Menag siap mempertaruhkan segalanya. Tidak ada beban baginya untuk melakukan pembersihan.

    “Kalau ada konsekuensi yang nanti muncul karena saya melakukan pembersihan, saya siap apa pun risikonya,” sebutnya.

    Kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi, Menag minta mereka tidak membiarkan pasangannya melakukan kegiatan yang bisa mengganggu kerja mereka dalam mengemban tugas negara. Sebagai contoh, Menag berpesan agar jangan sampai kegiatan istri pejabat Kemenag justru membebani negara, padahal itu bukan dalam rangka pelaksanaan tugas negara.

    “Boleh kita berikan kegiatan DWP, tetapi jangan sampai DWP merecokin tugas-tugas suaminya,” ucapnya.

    Ia meminta kepada para staf khusus dan tenaga ahli  sudah punya tugas yang diberikan kepadanya.

    “Saya juga minta kepada tim staf khusus dan tenaga ahli berkali-kali, jangan sampai nanti tim staf khusus mau bermain proyek atau mau bermain promosi jabatan. Kami tidak ingin mendengarkan staf khusus atau tenaga ahli kami yang mendampingi kami itu membuka-buka lembaran-lembaran yang sifatnya angka-angka di kepegawaian,” ujarnya.

    “Maka saya mohon betul. Insyaallah bersama Pak Wamen akan menegakkan kebersihan di Kemenag,” tandasnya.

  • DPR Tunda Rapat dengan Menag soal Biaya Haji 2025, Ada Apa?

    DPR Tunda Rapat dengan Menag soal Biaya Haji 2025, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam agenda pembicaraan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, pada hari ini, Senin (11/11/2024).

    Hal ini dikarenakan Komisi VIII mengklaim tidak ingin terjebak dalam urusan pemerintah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di dalam agenda rapat. Dia mengemukakan Komisi VIII tidak dalam kapasitas untuk menentukan siapa yang akan menyelenggarakan ibadah haji, apakah itu di bawah Kementerian Agama (Kemenag) atau Badan Penyelenggara Haji (BPH).

    “Kalau hari ini kita mendengarkan penjelasan dari Pak Menteri berarti komisi VIII mengesahkan Menteri agama-lah yang akan menyelenggarakan ibadah haji,” tuturnya, Senin (11/11/2024). 

    Maka dari itu, lanjut Marwan, dia meminta agar rapat kali ini ditunda terlebih dahulu. Bahkan, pihaknya juga tidak memberikan kesempatan kepada Menag untuk memaparkan materi.

    Jika sudah dibacakan, kata dia, berarti Komisi VIII memberi ruang kepada Kemenag, kecuali dalam materi ada sebutan BPH dan juga hadir dalam rapat.

    “Ini sebutan badan tidak ada di dalam paparan, kemudian badannya juga tidak ada di sini, berarti kami tidak memberi kesempatan untuk pak menteri menjelaskan penyampaian usulan ini. Karena begitu disampaikan, berarti kami mengesahkan. Nanti kami terjebak dalam urusan ini,” tuturnya.

    Marwan menegaskan karena itulah Menteri Agama tidak diberikan kesempatan untuk berbicara. Jika diberikan kesempatan, Marwan khawatir nanti terpancing pendapat dari para anggota komisi dan akhirnya terjadi keributan.

    Komisi VIII memberi kesempatan pada pemerintah untuk melakukan sinkronisasi antara Perpres Nomor 152/2024 tentang Kemenag dan Perpres Nomor 154/2024 tentang BPH. Marwan menyampaikan jika dua lembaga ini hadir bersama di Komisi VIII, maka pihaknya pun akan menerima dengan baik.

    “Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk melakukan koordinasi. Kalau sudah selesai, besok hari kita buka raker lagi untuk mendengarkan usulan dari pemerintah,” jelasnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menyampaikan masih ada inkonsistensi dan ketidakjelasan terkait pembahasan penyelenggaraan haji apakah akan dibahas di Kemenag atau BPH.

    Menurut Selly, jika mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, aturan Perpres nomor 154 tahun 2024 tentang Badan penyelenggaraan Ibadah haji yang sudah berlaku sejak 5 November 2024 dan mengatur terkait penyelenggaraan ibadah haji ini rasanya bertolak belakang dengan keberadaan Perpres Nomor 152 tahun 2024. Terutama pasal 16, 17, 18 dan 19 yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji. 

    “Artinya, kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kementerian Agama, apakah badan penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.

  • DPR Cecar Menteri PPPA dan Veronica Tan Soal Implementasi UU KIA

    DPR Cecar Menteri PPPA dan Veronica Tan Soal Implementasi UU KIA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR mencecar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, pada Selasa (29/10/2024). 

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mencecar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan Wamen PPPA Veronica Tan terkait dengan UU KIA yang tidak masuk dalam 16 program prioritas Kemen PPPA .

    “Bu Menteri, kami sudah mendengarkan tadi, kami tidak ada mendengar tertulis ataupun mendengarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke lampiran,” kata Marwan di dalam ruang rapat.

    Marwan turut menyebutkan bahwa UU itu baru saja disahkan di Komisi VIII DPR, tetapi disayangkan implementasi UU tersebut tidak disebutkan oleh pihak Kemen PPPA.

    Saat ditemui seusai rapat, Arifatul mengatakan bahwa sebenarnya UU KIA sudah masuk dalam program prioritasnya, tetapi saat rapat tadi belum sempat tersampaikan.

    “Di lampiran itu sudah kita jelaskan secara lengkap, tapi memang tadi tidak sempat tersampaikan. Sebetulnya ada [tentang UU KIA],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 4 Juni 2024 lalu.

    Salah satu aturan yang ada dalam UU tersebut adalah ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.

    Berikut 16 fokus Prioritas Kementerian PPPA Tahun 2025:

    Penguatan regulasi dan peraturan teknis dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
    Penguatan norma positif dan perubahan pelaku dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perilaku salah pada anak;
    Penyediaan layanan pengaduan SAPA 129 bagi perempuan den anak korban kekerasan/TPPO yang terintegrasi antara pusat dan daerah untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan dan meningkatkan response role oleh petugas;
    Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan/TPPO serta layanan perlindungan sementara;
    Pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PRA)sebagai instrumen manajemen penanganan kasus dan menghasilkan satu data pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional;
    Penguatan tata kelola layanan perempuan dan anak korban kekerasan;
    Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di kementerian/lembaga, daerah, dan desa);
    Perluasan akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan termasuk perempuan miskin, perempuan kepala keluarga, perempuan dengan disabilitas, penyintas kekerasan dan bencana;
    Peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif melalui optimalisasi pendidikan politik dan kaderisasi di tingkat nasional dan provinsi/kabupaten/kota;
    Optimalisasi pengasuhan berbasis anak dan penguatan kapasitas perlindungan anak pada lingkungan keluarga dan lembaga pengasuhan alternatif;
    Peningkatan koordinasi dan sinergi pemenuhan hak anak termasuk anak dalam kondisi khusus seperti anak disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, situasi darurat, anak pekerja migran serta anak-anak di wilayah 3T;
    Peningkatan partisipasi anak yang bermakna dalam pembangunan;
    Penciptaan lingkungan yang ramah anak antara lain melalui pembinaan dan evaluasi kabupaten dan kota layak anak;
    Peningkatan replikasi Desa Ramah Perempuan dan peduli anak (DRPPA) secara mandiri;
    Pengawasan pelaksanaan atau penyelenggaraan perlindungan anak di K/L dan daerah.

  • Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,”Jakarta (ANTARA) –

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan 11 komisi di DPR RI yang terdiri dari ketua dan wakil ketua sudah ditetapkan setelah komposisi pimpinan komisi disetujui dalam rapat paripurna.

     Namun pimpinan komisi yang ditetapkan baru dari Komisi I DPR RI hingga Komisi XI DPR RI, sedangkan pimpinan Komisi XII DPR RI dan Komisi XIII DPR RI bakal ditetapkan pada Rabu (22/10).

     “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

     Menurut dia, pemilihan atau penetapan pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat yang kemudian disetujui dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

     Walaupun sudah pimpinan dan para anggotanya sudah ditetapkan, menurut dia, komisi-komisi di DPR RI bakal mulai bekerja pada pekan depan. Karena, kata dia, masih ada beberapa mekanisme di internal DPR RI yang perlu dilakukan.

     “Kita akan bekerja sebaik-baiknya bersama dengan eksekutif untuk bangsa dan negara,” katanya.

     Berikut nama-nama pimpinan komisi di DPR RI yang sudah ditetapkan:

     Komisi I

     Ketua: Utut Adianto

     Wakil Ketua: Dave Laksono, Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, Anton Sukartono

     Komisi II

     Ketua: Rifqinizamy Karsayuda

     Wakil Ketua: Aria Bima, Zulfikar Arse, Bahtra, Dede Yusuf

     Komisi III
     

    Ketua: Habiburokhman

     

    Wakil Ketua: Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Rano Alfath, Ahmad Sahroni

     

    Komisi IV

     

    Ketua: Siti Hediati Soeharto

     

    Wakil Ketua: Alex Indra Lukman, Abdul Kharis, Ahmad Yohan

     

    Komisi V

     

    Ketua: Lasarus

     

    Wakil Ketua: Andi Iwan Darmawan, Syaiful Huda, Roberth Rouw

     

    Komisi VI

     

    Ketua: Anggia Erma Rini

     

    Wakil Ketua: Adisatrya Suryosulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo

     

    Komisi VII

     

    Ketua: Saleh Partaonan Daulay

     

    Wakil Ketua: Evita Nursanti, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Chusnunia Chalim

     

    Komisi VIII

     

    Ketua: Marwan Dasopang

     

    Wakil Ketua: Abidin Fikri, Abdul Wachid, Anshori Siregar

     

    Komisi IX

     

    Ketua: Felly Estelita Runtuwene

     

    Wakil Ketua: Charles Honoris, Putih Sari, Nihayatul Wafiroh

     

    Komisi X

     

    Ketua: Hetifah Sjaifudian

     

    Wakil Ketua: Esti Wijayanti, Himmatul Aliyah, Lalu Hadrian Irfani, Mahfudz Abdurrahman

     

    Komisi XI

     

    Ketua: Muhammad Misbakhun

     

    Wakil Ketua: Dolfie, Mohamad Hekal, Hanif Dakhiri

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024