Tag: Marwan Dasopang

  • Biaya Haji Dipatok Rp55,4 Juta, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Keppres

    Biaya Haji Dipatok Rp55,4 Juta, DPR Minta Pemerintah Percepat Penerbitan Keppres

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M, seiring disepakatinya biaya haji 2025 pada Senin (6/1/2025).

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan, pihaknya meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto agar regulasi itu segera diterbitkan.

    “Kapan itu ya secepatnya,” kata Marwan Dasopang ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/1/2025).

    Pemerintah dan Komisi VIII telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau besaran biaya haji yang ditanggung jemaah Indonesia pada 1446H/2025M Rp55.431.750,78 atau Rp55,43 juta per jemaah. 

    Nilai Bipih tahun ini turun Rp614.422 dibanding Bipih 1445H/2024M yang ditetapkan sebesar  Rp56,04 juta per jemaah.

    Biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup.

    “Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 63% dari BPIH,” kata Marwan Dasopang dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Sementara itu, besaran dana subsidi dari nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp33,9 juta per jemaah. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk biaya haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.

    Adapun, rata-rata biaya haji atau BPIH 1446H/2025M ditetapkan sebesar Rp89,4 juta per jemaah. Angka ini turun Rp4,02 juta dibanding BPIH tahun lalu sebesar Rp93,4 juta per jemaah.

    Komposisi BPIH tahun ini terdiri dari Bipih sebesar Rp55,4 juta per jemaah atau 62% dari BPIH dan nilai manfaat Rp33,9 juta atau 38% dari rata-rata BPIH 2025.

    Sementara itu, total nilai manfaat untuk BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp6,8 triliun. Nilai ini mengalami penurunan sebesar Rp1,36 miliar dari total manfaat BPIH 1445H/2024M yang sebesar Rp8,2 triliun.

    Adapun jumlah jemaah haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Kuota haji khusus ditetapkan sesuai ketentuan pasal 64 ayat 2 UU No.8/2028 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  • Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    loading…

    Jemaah haji 2024. Jelang penyelenggaraan haji 2025, Komisi VIII DPR membentuk Panja Haji. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi VIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji Tahun 2025. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid didapuk sebagai ketua.

    “Betul. Iya, kalau itu kan gini, hanya ketua Panja aja,” kata Wachid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12/2024).

    Abdul Wachid didampingi beberapa wakil ketua Panja Haji, yakni Abidin Fikri dari Fraksi PDIP, Singgih Januratmoko dari Fraksi Partai Golkar, Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, dan Ansory Siregar dari Fraksi PKS.

    Secara keseluruhan, kata dia, Panja Haji 2025 berjumlah 21 orang, yang merupakan berasal dari Komisi VIII DPR.

    Legislator dari Partai Gerindra itu menyampaikan kerja Panja Haji akan dimulai pada tanggal 2-10 Januari 2025. Ia berharap, di rentang waktu tersebut, Panja sudah bisa mendapatkan kesimpulan atau keputusan bersama terkait biaya haji 2025.

    “Jadi pembahasannya untuk nanti adalah sesuai ajuan dari Menteri Agama, beliau sudah mengajukan anggaran sekitar 93 juta sekian, nanti kita bahas apakah sudah realistis atau belum. Kalau belum ya kita akan urai satu per satu,” ujarnya.

    Ia optimistis, biaya haji bisa diturunkan sebagaimana semangat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Oh masih bisa, sangat bisa (turun lagi biaya haji 2025). Itu kan kita bikin Panja, kan untuk menghitung ulang permohonan dari menteri itu,” pungkasnya.

    Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99. Angka itu turun dari BPIH musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.

    “Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di ruang rapat Banggar DPR, Senin (30/12/2024).

    Dari jumlah itu, Nasaruddin berkata, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara, sebanyak Rp28.016.905,5 akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    (zik)

  • Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2024 diwarnai dengan polemik penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama. 

    Sejumlah polemik terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 yang mengusung tema “Haji Ramah Lansia”.

    Tema ini dipilih karena jamaah haji lansia menjadi prioritas dalam proses pelaksanaan haji, mulai dari embarkasi, debarkasi, hingga di tanah suci. 

    Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jumlah jemaah haji lansia pada 2024 yang berangkat adalah sekitar 45.000 orang

    Sejumlah permasalahan yang mencuat saat pelaksanaan haji 2024, mulai dari masalah pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi, keterlambatan penerbangan, pemondokan jemaah, hingga puncaknya Pansus Haji DPR. 

    Keterlambatan Penerbangan Jemaah 

    Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, jemaah Indonesia diangkut ke Tanah Suci menggunakan dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah dari sembilan embarkasi akan diangkut oleh Garuda Indonesia dan 5 embarkasi haji akan diangkut oleh Saudia Airlines.

    Meski begitu, keterlambatan penerbangan kerap mewarnai pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Pada fase pemberangkatan ke Tanah Suci, Kementerian Agama sempat mengeluhkan sejumlah keterlambatan maskapai Garuda Indonesia. 

    Saat itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, keterlambatan keberangkatan Garuda Indonesia mencapai 39,47 persen dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Anna menyebutkan, catatan itu berbeda dengan Saudia Airlines yang menjadi maskapai kedua pengangkut jemaah haji Indonesia. Saudia hanya mengalami 11,85 persen keterlambatan dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Keterlambatan paling parah dialami oleh jemaah haji kloter 42 Embarkasi Solo (SOC-42) akibat adanya kerusakan mesin pesawat yang memberangkatkan jemaah SOC-41.

    Kloter tersebut merupakan kloter terakhir dari Embarkasi Donohudan yang berangkat pada gelombang pertama, mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

    Keterlambatan SOC-42 juga berdampak pada perubahan jadwal SOC 43 yang bergeser hingga 17 jam dari rencana semula. 

    Selain itu, ada 13 kloter dengan keterlambatan Garuda Indonesia pada kisaran satu sampai dua jam, lalu ada tujuh kloter yang terlambat di atas dua jam. 

    Sementara untuk Saudia Airlines, keterlambatan terlama dialami kloter pertama Embakasi Jakarta-Bekasi atau JKS-01, sekitar 47 menit. 

    Pada fase pemulangan, masalah keterlambatan juga terjadi. Keterlambatan dialami jemaah haji kelompok terbang 9 Embarkasi Balikpapan (BPN-09) selama 28 jam. 

    Kemenag mencatat pada pekan pertama fase pemulangan jemaah haji, lebih 50 persen penerbangan mengalami keterlambatan. Dari 52 kloter, sebanyak 38 kloter terbang tidak sesuai jadwal karena mengalami keterlambatan.

    Sementara pada pekan kedua pemulangan, total sudah ada 155 kloter jemaah haji Indonesia yang sudah diterbangkan Garuda Indonesia ke Tanah Air. Dari 155 kloter, ada 75 kloter yang mengalami keterlambatan atau 48,39%. 

    Masalah Pemondokan Jemaah 

    Permasalahan pemondokan jemaah terungkap oleh Tim Pengawas Haji DPR RI. Saat itu, Ketua Timwas Haji DPR RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan permasalahan tenda jemaah haji Indonesia yang melebihi kapasitas. Muhaimin mengatakan, tenda yang disediakan tidak mampu menampung jumlah jemaah haji yang ada. 

    Selain itu, tenda tersebut juga tidak dilengkapi dengan kasur yang memadai dan penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab yang sudah ditentukan. 

    Masalah lain, adalah tenda yang melebihi kapasitas hingga jemaah yang tidur di lorong tenda juga menjadi temuan dari Timwas Haji 2024. 

    Timwas menemukan bagian dalam yang sempit dan melebihi kapasitas menjadi penyebab jemaah tidur di lorong tenda. Jemaah haji Indonesia banyak yang berada di lorong antar-tenda karena kapasitas yang diberikan kurang dari satu meter per orang. 

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra juga mengkritik fasilitas toilet yang menyebabkan antrean panjang jemaah haji. Jemaah haji di Mina, Arab Saudi harus rela mengantre untuk masuk ke dalam toilet hingga dua jam lamanya. 

    Masalah Pembagian Kuota Haji Tambahan

    Masalah distribusi kuota haji menjadi permasalahan saat Indonesia mendapatkan tambajan kuota 20 ribu dari Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

    Penambahan kuota untuk haji khusus membuat jemaah dari khusus mendapatkan kuota lebih dari 8 persen. Penentuan pemberian kuota ini juga dipermasalahkan, karena tidak melibatkan DPR. 

    Pembahasan mengenai kuota haji ini dibahas dalam Pansus Angket Haji DPR. Anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai perubahan kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan dari 20.000 kuota tambahan yang ada untuk haji khusus sudah menyalahi aturan. 

    Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disepakati bersama pada 27 November 2023. 

    Perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI. Perubahan kebijakan ini berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Pansus Angket Haji DPR

    Puncak dari permasalahan haji pada tahun 2024, adalah pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 atau Pansus Haji oleh DPR RI.

    Salah satu penggagas pansus tersebut adalah Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Pansus Haji DPR RI untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 dibentuk pada 10 Juli 2024 dan resmi bekerja pada 19 Agustus 2024.

    Sejumlah pejabat Kementerian Agama dipanggil oleh Pansus Haji DPR. Bahkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah turut diperiksa oleh Pansus Haji DPR. 

    Dalam pendalaman masalah haji, Pansus juga sebenarnya memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun Yaqut selalu mangkir dengan alasan berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke luar negeri. 

    Pansus juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam sidak yang dipimpin Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Angket Haji, anggota DPR melontarkan beragam pertanyaan soal temuan Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan Haji 2024.

    Akhirnya Pansus Haji DPR melaporkan sembilan temuan penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024 dalam paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024. 

    Pertama terkait kelembagaan. Pansus menilai Kementerian Agama masih berperan ganda dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagai regulator maupun operator. Padahal Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government dalam penyelenggaraan haji. 

    Kedua, soal kebijakan. Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya, tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji reguler.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

    Ketiga, soal distribusi kuota haji. Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan. Pendamping diisi jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.

    Kemenag juga dinilai masih belum mengupayakan maksimal menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota ‘batu’, yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal hingga 2024.

    Ada ketidaksinkronan regulasi, khususnya, antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE Dirjen Bina Haji Khusus tentang Penyampaian Daftar Haji Khusus, dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kemudian, Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara, pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019.

    Keempat, Siskohat dan siskopatuh. Sistem komputerisasi haji terpadu dinilai tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses, seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, hingga bank penerima setoran penyelenggara haji khusus.

    Kelima, soal pendaftaran. Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.

    Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

    Keenam, nilai manfaat. Pansus menilai adanya ketidakadilan penggunaan nilai manfaat. Mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

    Ketujuh, jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30 persen dari kuota haji nasional harus berangkat lebih dulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. 

    Kedelapan, pelaporan dan pengawasan. Kemenag dianggap tak menjalankan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.

    Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan ibadah Haji.

    Kesembilan, Pelayanan. Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.

  • Menang Bahas Biaya Haji 2025 Pekan Depan

    Menang Bahas Biaya Haji 2025 Pekan Depan

    ERA.id – Menteri Agama (Menag) Nassarudin Umar mengatakan pemerintah akan membahas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025.

    “Mungkin minggu depan lah,” kata Nassarudin, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Hal ini juga dibahas dalam rapat para menteri di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung sejak Senin siang.

    Menurut Nassarudin Umar, saat ini pemerintah RI melalui Kementerian Agama tengah menyiapkan seluruh keperluan untuk memenuhi ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang terus berkembang mengenai ibadah Haji.

    “Kita menyesuaikan perkembangan di Saudi. Kan Arab Saudi ada perkembangan-perkembangan, jadi kita menyesuaikan,” jelasnya.

    Adapun penyelenggaraan ibadah haji 2025 tinggal beberapa bulan lagi. Apabila merujuk pada rencana yang telah disusun Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Mei 2025 merupakan penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci. Artinya, jika menghitung dari bulan ini hanya tinggal lima bulan lagi.

    Sebelumnya, pada Kamis (5/12) Wakil Menteri Agama RI Romo R Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar kebijakan terkait ongkos haji 2025 dirancang lebih rasional dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

    “Presiden RI sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan,” kata Romo Syafi’i.

    Hingga saat ini belum ada keputusan soal biaya haji. Dalam rapat pada Rabu (4/12), Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang meminta Kementerian Agama segera mengusulkan biaya haji untuk kemudian dibahas bersama-sama.

    Setelah pembahasan itu barulah akan diputuskan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Di sisi lain, Wamenag menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap kebutuhan jamaah calon haji.

    Salah satu upayanya adalah membangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

    Menurut Romo, rencana pembangunan Kampung Haji ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi jamaah asal Indonesia.

  • Fokus pada BP Haji dan BPJPH

    Fokus pada BP Haji dan BPJPH

    Jakarta: Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan realokasi khusus ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag pada Kamis 5 Desember 2024, total anggaran Kemenag disesuaikan dari Rp 79,16 triliun menjadi Rp 78,55 triliun, dengan nilai realokasi sebesar Rp 616,5 miliar.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa fokus realokasi adalah untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan jaminan produk halal, dua sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

    “Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” kata Marwan yang dikutip Jumat 6 Desember 2024.

    Baca juga: Fakta-fakta Menteri Nasaruddin Umar Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Agama

    Penambahan Anggaran BP Haji, BPJPH Tetap Sesuai Usulan
    Dalam realokasi tersebut, BP Haji mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari Rp 129,7 miliar menjadi Rp 179,7 miliar. Penambahan ini akan digunakan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026.

    “Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan.

    Di sisi lain, anggaran BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp436,8 miliar. BPJPH diharapkan mampu mempercepat program jaminan halal dengan alokasi yang memadai. Keputusan ini selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.

    Jakarta: Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan realokasi khusus ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag pada Kamis 5 Desember 2024, total anggaran Kemenag disesuaikan dari Rp 79,16 triliun menjadi Rp 78,55 triliun, dengan nilai realokasi sebesar Rp 616,5 miliar.
     
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa fokus realokasi adalah untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan jaminan produk halal, dua sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
     
    “Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” kata Marwan yang dikutip Jumat 6 Desember 2024.
    Baca juga: Fakta-fakta Menteri Nasaruddin Umar Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Agama

    Penambahan Anggaran BP Haji, BPJPH Tetap Sesuai Usulan

    Dalam realokasi tersebut, BP Haji mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari Rp 129,7 miliar menjadi Rp 179,7 miliar. Penambahan ini akan digunakan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026.
     
    “Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan.
     
    Di sisi lain, anggaran BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp436,8 miliar. BPJPH diharapkan mampu mempercepat program jaminan halal dengan alokasi yang memadai. Keputusan ini selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Komisi VIII minta Kemenag segera usulkan BPIH 2025

    Komisi VIII minta Kemenag segera usulkan BPIH 2025

    Sumber foto: Antara

    Komisi VIII minta Kemenag segera usulkan BPIH 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 23:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 demi mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025.

    “Komnas Haji menyalahkan Komisi VIII tidak mengesahkan tentang (biaya) penyelenggaraan Haji 2025 padahal usulan enggak ada,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).

    Marwan berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan BPH segera membahas mengenai BPIH 2025.

    “Kami menunggu usulan pemerintah (tentang) BPIH, sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi VIII, kecuali yang dulu. Yang dulu itu, kami tidak setuju karena tidak menyebut badan (BPH). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, usulkan lagi,” ujar dia menjelaskan.

    Apabila usulan itu telah ada, Marwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar Komisi VIII DPR tetap dapat menyelenggarakan rapat untuk membahas usulan BPIH 2025 itu di tengah reses yang dijadwalkan berlangsung mulai 6 Desember 2024.

    “Kami sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk bersidang di masa reses, itu saking seriusnya kami,” ujar Marwan.

    Sebelumnya pada Senin (2/12) Kementerian Agama telah menyampaikan saat ini masih menunggu undangan dari Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi seiring dengan waktu yang semakin mepet.

    “Ya kita tunggu DPR. Karena kita menunggu waktunya. Kan, kita tidak bisa menentukan sepihak, ya, kan. Harus ada rapat kerja dengan DPR,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Penyelenggaraan ibadah haji 2025 tinggal beberapa bulan lagi. Apabila merujuk pada rencana yang telah disusun Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Mei 2025 merupakan penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci.

    Artinya, jika menghitung dari mulai hari ini hanya tinggal lima bulan lagi. Namun sampai saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya haji serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jamaah.

    Menurut Menag, pihaknya sudah siap untuk menggelar pembahasan. Apabila Komisi VIII DPR RI mengundang Kementerian Agama untuk menggelar rapat kerja, Kemenag akan langsung memulai.

    “Jadi kami siap. Begitu DPR oke, kita langsung mulai,” kata Nasaruddin.

    Sumber : Antara

  • Legislator apresiasi peran BAZNAS bantu solidaritas kemanusiaan di dunia internasional

    Legislator apresiasi peran BAZNAS bantu solidaritas kemanusiaan di dunia internasional

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legislator apresiasi peran BAZNAS bantu solidaritas kemanusiaan di dunia internasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 November 2024 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si mengapresiasi peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam membantu solidaritas kemanusiaan, tidak hanya di nasional tapi juga di dunia internasional. 

    Melihat kerja sama yang telah terjalin dengan berbagai stakeholder di dunia, menurut Marwan, BAZNAS telah mampu membangun rasa solidaritas tidak hanya di tanah air tetapi juga secara internasional.

    “Ini pertanda bahwa ke depan BAZNAS akan mampu menghimpun para muzaki yang mampu mengentaskan permasalah masyarakat Indonesia maupun internasional,” kata Marwan dalam pembukaan BAZNAS International Forum di Jakarta, Selasa (19/11).

    Turut hadir Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta, Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang, M.Si, juga dihadiri oleh perwakilan mitra, Bayt Zakat wa Shadaqat, Mishr Khair Foundation, Shuna’a Al Hayah, Jordan Hashemite Charity Organization (JHCO), Palestine Cancer Foundation, Hayrat Yardim Turkiye serta United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). 

    Pada kesempatan tersebut Marwan juga menyampaikan dukungannya secara penuh untuk BAZNAS dalam membangun solidaritas dan membantu mengentaskan permasalahan umat di Indonesia maupun negara Islam lainnya.

    “Kami di Komisi VIII DPR RI akan memberikan dukungan sepenuhnya. Apabila membutuhkan perangkat hukum atau undang-undang, mari kita diskusikan di Komisi VIII. Kami akan berikan perangkat undang-undang itu,” ujar Marwan.

    Marwan mengajak seluruh stakeholder untuk terus menerus menggerakkan para muzaki. Menutup sambutannya, Marwan menyampaikan selamat atas terselenggaranya BAZNAS International Forum tersebut. 

    “Selamat, mudah-mudahan kita bisa menegakkan keadilan dan kemanusiaan di muka bumi yang berbahagia bagi kita semua,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, forum tersebut merupakan tindak lanjut dari apa yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa bagi Indonesia tidak ada kata lain Palestina harus segera merdeka.

    “Sampai saat ini sebagai contoh masyarakat Indonesia melalui BAZNAS telah membantu 400.525 orang di Gaza melalui program “Membasuh Luka Palestina”. Program ini berhasil melebihi target penggalangan dana dengan total Rp 305 miliar, mengungguli target awal sebesar Rp 250 miliar,” tambahnya.

    Menurut Kiai Noor, BAZNAS International Forum tidak hanya sekadar pertemuan, tetapi juga wadah bagi kita untuk mengonsolidasikan kekuatan, berbagi pengalaman, dan mengintegrasikan upaya-upaya terbaik dari lembaga-lembaga kemanusiaan global.

    “Kita ingin memastikan bahwa forum ini melahirkan sinergi yang kuat di antara kita semua, yang akan membawa dampak lebih luas dan lebih signifikan bagi mereka yang membutuhkan,” ucapnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • DPR Peringatkan KBIHU Jangan Goda Calon Haji Lansia Supaya Pilih Umrah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 November 2024

    DPR Peringatkan KBIHU Jangan Goda Calon Haji Lansia Supaya Pilih Umrah Nasional 17 November 2024

    DPR Peringatkan KBIHU Jangan Goda Calon Haji Lansia Supaya Pilih Umrah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi VIII DPR RI
    ,
    Marwan Dasopang
    , mengingatkan biro perjalanan umrah untuk tidak menggoda calon jemaah
    haji
    berusia lanjut yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi
    Haji
    Terpadu (Siskohat), supaya memilih menunaikan umrah lantaran daftar tunggu yang panjang.
    Ia menegaskan ibadah umrah tidak dapat menggantikan kewajiban melaksanakan ibadah haji.
    “Saya mohon kepada para pembimbing untuk tidak menggoda calon jemaah haji,” ujar Marwan saat memberikan pernyataan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/11/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .
    Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang kerap menawarkan perjalanan umrah, khususnya kepada
    calon haji
    lanjut usia, dengan alasan antrean keberangkatan haji yang panjang.
    Marwan mencontohkan taktik yang sering digunakan untuk menggoda calon jemaah haji
    lansia
    yakni dengan menyinggung usia.

    “Umur Bapak berapa? Sudah 70 tahun? Masih harus menunggu 5 tahun lagi untuk berangkat haji. Lebih baik umrah dulu, nanti kan juga bisa melihat Ka’bah,” ujar Marwan.
    Marwan menegaskan tawaran seperti ini dapat membahayakan niat calon haji dan bahkan tidak bisa menggantikan kewajiban ibadah haji dengan ibadah sunnah seperti umrah.
    Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana haji yang terkumpul saat ini mencapai Rp 170 triliun, dengan 5,4 juta calon jemaah haji terdaftar dalam Siskohat. Namun, antrean keberangkatan menjadi persoalan serius, khususnya bagi provinsi-provinsi dengan tingkat pembatalan tinggi.
    Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH, Amri Yusuf, menyebutkan pembatalan keberangkatan haji tertinggi tercatat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
    “Sering kali, calon haji tergoda tawaran umrah karena merasa tidak yakin akan usia mereka yang cukup panjang untuk menunggu antrean keberangkatan haji,” kata Amri dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan.
    Amri juga menekankan menggantikan kewajiban haji dengan ibadah sunnah seperti umrah bertentangan dengan prinsip agama.
    “Ada hadis yang menegaskan, orang yang mampu berangkat haji namun tidak melaksanakannya lebih baik meninggal dalam keadaan majusi. Ini peringatan keras bagi kita semua,” ujar Amri.
    Ia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memahami prioritas ibadah. Ibadah haji merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan, terlepas dari panjangnya masa tunggu.
    Marwan berharap pihak penyelenggara haji dan umrah memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, terutama calon jemaah lanjut usia. Ia menekankan keutamaan ibadah haji tetap harus dijaga.
    “Jangan sampai kita tergoda dengan alasan-alasan yang menyesatkan. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan sabar,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Ungkap Dana Calon Jemaah Haji Indonesia Capai Rp169 Triliun – Page 3

    BPKH Ungkap Dana Calon Jemaah Haji Indonesia Capai Rp169 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI menyampaikan bahwa total dana calon jamaah haji asal Indonesia saat ini mencapai Rp169 triliun lebih.

    “Sekarang ini jumlah dana haji kita sekitar Rp169 triliun mendekati Rp170 triliun,” ujar anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH Amri Yusuf saat Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/11/2024).

    Dalam sosialisasi yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kata Amri, dana haji itu merupakan titipan jamaah yang terdaftar sebanyak 5,4 juta orang.

    Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan guna menjaga akuntabilitas atas pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat agar mendapatkan informasi yang akurat.

    “BPKH ini didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan tugas utama mengelola dana haji titipan jamaah,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.

    Dia mengungkapkan, sesuai survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), dari sekitar 210 juta masyarakat muslim Indonesia, 17 juta orang di antaranya memenuhi syarat menunaikan ibadah haji.

    “Jadi dari 210 juta masyarakat muslim itu, 17 juta adalah masyarakat muslim mempunyai kemampuan dan memenuhi prinsip istitha’ah,” tutur dia.

    Namun yang terdaftar menjadi calon jamaah haji Indonesia saat ini baru berjumlah sekitar 2,4 juta orang karena memiliki kemampuan secara ekonomi untuk berangkat haji.

    “Ada 12 juta lagi. Kenapa mereka belum mendaftar?. Mungkin karena belum ada kesadaran atau mungkin belum mau meninggalkan kebiasaannya,” papar dia.

  • Majelis Masyayikh Luncurkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pesantren

    Majelis Masyayikh Luncurkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pesantren

    Jakarta: Majelis Masyayikh meluncurkan aplikasi layanan pendidikan pesantren yang diberi nama Sistem Layanan Informasi Majelis Masyayikh (Syamil). Aplikasi ini disebut bagian dari program peningkatan mutu pesantren di Tanah Air.

    “Ini adalah langkah konkret untuk mencapai kualitas pendidikan yang lebih baik,” kata Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin alias Gus Rozin dalam keterangannya, Kamis, 14 November 2024.

    Gus Rozin mengungkapkan jumlah pesantren di Indonesia terus bertambah. Dengan meningkatnya jumlah pesantren, kata dia, tantangan dalam pengembangan dan penyediaan layanan berkualitas juga semakin kompleks.

    “Dengan jumlah pesantren yang terus bertambah, kita dituntut untuk memberikan layanan yang lebih baik, Majelis Masyayikh mengupayakannya melalui Syamil agar pesantren dapat terus berkembang dan imbang dengan perkembangan teknologi yang ada,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yakin tahun ini akan menjadi momen kemenangan bagi dunia pesantren di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap pesantren agar dapat menikmati fasilitas dan hak yang setara dengan pendidikan formal lainnya. 

    “Kami akan mengawasi hak-hak kita (pesantren) dan mengawal hak lulusan sehingga anggarannya setara,” ucap Dasopang.
     

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya mempertahankan tradisi dan nilai-nilai pesantren. Sekaligus, menolak ukuran-ukuran yang tidak sesuai dengan karakteristik pesantren. 

    “Ukurlah pesantren sesuai dengan ukuran dan nilai-nilai yang mereka miliki, jangan terjebak pada ukuran formal,” ungkap Nasaruddin.

    Ia menekankan pesantren bukan hanya tempat untuk belajar dari manusia, tetapi juga dari alam dan pengalaman yang lebih luas. Ia berharap pendidik di pesantren mendorong santri untuk berpikir kreatif dan kritis, serta tidak terjebak dalam ukuran-ukuran pendidikan formal yang tidak mencerminkan keunikan mekanisme belajar di pesantren.

    Peluncuran aplikasi Syamil juga berbarengan dengan pengukuhan Dewan Masyayikh. Meskipun dewan ini sudah beroperasi di pesantren masing-masing, pengukuhan resmi diharapkan dapat memperkuat posisi mereka dalam pengawasan dan pengembangan mutu pesantren.

    Jakarta: Majelis Masyayikh meluncurkan aplikasi layanan pendidikan pesantren yang diberi nama Sistem Layanan Informasi Majelis Masyayikh (Syamil). Aplikasi ini disebut bagian dari program peningkatan mutu pesantren di Tanah Air.
     
    “Ini adalah langkah konkret untuk mencapai kualitas pendidikan yang lebih baik,” kata Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin alias Gus Rozin dalam keterangannya, Kamis, 14 November 2024.
     
    Gus Rozin mengungkapkan jumlah pesantren di Indonesia terus bertambah. Dengan meningkatnya jumlah pesantren, kata dia, tantangan dalam pengembangan dan penyediaan layanan berkualitas juga semakin kompleks.
    “Dengan jumlah pesantren yang terus bertambah, kita dituntut untuk memberikan layanan yang lebih baik, Majelis Masyayikh mengupayakannya melalui Syamil agar pesantren dapat terus berkembang dan imbang dengan perkembangan teknologi yang ada,” ujarnya.
     
    Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yakin tahun ini akan menjadi momen kemenangan bagi dunia pesantren di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap pesantren agar dapat menikmati fasilitas dan hak yang setara dengan pendidikan formal lainnya. 
     
    “Kami akan mengawasi hak-hak kita (pesantren) dan mengawal hak lulusan sehingga anggarannya setara,” ucap Dasopang.
     

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya mempertahankan tradisi dan nilai-nilai pesantren. Sekaligus, menolak ukuran-ukuran yang tidak sesuai dengan karakteristik pesantren. 
     
    “Ukurlah pesantren sesuai dengan ukuran dan nilai-nilai yang mereka miliki, jangan terjebak pada ukuran formal,” ungkap Nasaruddin.
     
    Ia menekankan pesantren bukan hanya tempat untuk belajar dari manusia, tetapi juga dari alam dan pengalaman yang lebih luas. Ia berharap pendidik di pesantren mendorong santri untuk berpikir kreatif dan kritis, serta tidak terjebak dalam ukuran-ukuran pendidikan formal yang tidak mencerminkan keunikan mekanisme belajar di pesantren.
     
    Peluncuran aplikasi Syamil juga berbarengan dengan pengukuhan Dewan Masyayikh. Meskipun dewan ini sudah beroperasi di pesantren masing-masing, pengukuhan resmi diharapkan dapat memperkuat posisi mereka dalam pengawasan dan pengembangan mutu pesantren.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)