Tag: Marwan Dasopang

  • Menag Tak Lagi Urusi soal Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis jadi Menteri

    Menag Tak Lagi Urusi soal Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis jadi Menteri

    JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi haji tahun 2025 bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen siang ini. 

    Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi mengurusi ibadah haji dan umrah usai UU Haji disahkan.

    Ia mengatakan UU Haji yang baru membuat penyelenggaraan layanan haji dipindah dari Kemenag kepada Kementerian Haji.

    “Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” ujar Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus. 

    Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Marwan juga menyebut bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah. Ia menuturkan, aturan itu sudah terdaftar dalam subtansi UU.

    Dengan demikian, kata Marwan, Kepala BP akan berganti penyebutan menjadi Menteri Haji dan Umrah.

    “Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa,” kata Marwan. 

    Marwan menambahkan, dalam rapat yang diselenggarakan sesuai dengan amanat pasal 43 ayat (2) dan pasal 51 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir.

    “Itu amanat dalam UU Haji tahun 2019 yang masih berlaku saat pelaksanaan ibadah 2025,” katanya.

  • Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal Nasional 27 Agustus 2025

    Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut masih adanya persoalan terkait pemanfaatan kuota haji dan kuota haji tambahan di Indonesia.
    Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang diharapkan selesai lewat Undang-Undang Haji dan Umrah, yang baru disahkan oleh DPR.
    “Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2025).
    Selain masalah kuota, pembinaan masalah haji juga menjadi salah satu hal yang belum optimal dilakukan oleh pemerintah.
    Juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    “Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Supratman.
    “Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri,” sambungnya.
    Adanya sejumlah masalah tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Haji dan Umrah demi menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar.
    “Agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah,” ujar Supratman.
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah

    Tok! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah

    GELORA.CO -DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.

    Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal dan dihadiri oleh 338 anggota dewan. Lantas Cucun memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang untuk menyampaikan pandangan panitia kerja RUU Haji dan Umroh.

    Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Apakah dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang,” tanya Cucun dalam forum.

    “Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah perubahan ketiga tentang UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dapat disahkan sebagai undang-undang?” tanyanya lagi.

    “Setuju,” teriak para anggota dewan.

    Dalam pembahasan perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 oleh Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayan Aparatur Negara Reformasi-Birokrasi, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Salah satu poin penting dalam pengesahan perubahan ketiga atas undang-undang ini adalah pembentukan Kementerian Haji yang sebelumnya BP Haji.

  • Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

    Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.

    Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.

    Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

    Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:

    Kementerian Haji

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.

    Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.

    Petugas Haji Non-Muslim

    Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.

    Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

    “Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.

    KBIHU Tak Dihapus

    Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Kuota Haji

    Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.

    Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.

    “Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.

    Pendaftaran Calon Haji

    Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.

    Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.

  • Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU

    Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU

    Bisnis.com, JAKARTA –  RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

    Dalam RUU tersebut, salah satu pembahasan yang disorot adalah meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU tersebut naik menjadi undang-undang.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).

    Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demkorat, dan PAN. Selain itu dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM.

    Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

    Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaran Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

    Adapun nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar.

  • DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan aturan pendirian Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

    Salah satu pembahasan yang disorot dalam pembahasan RUU Ibadah Haji, yaitu meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU Ibadan Haji tersebut naik menjadi undang-undang.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).

    Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokorat, dan PAN. Selain itu, dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. 

    Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya, yakni 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

    Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaraan Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

    “Nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar,” imbuhnya. 

  • Harapan Mensesneg Usai DPR Ketok RUU BP Haji jadi Kementerian Haji

    Harapan Mensesneg Usai DPR Ketok RUU BP Haji jadi Kementerian Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan ‘naik kelas’ menjadi kementerian. Transformasi ini setelah Komisi VIII bersama pemerintah membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan BP Haji tengah dimatangkan di DPR dan direncanakan dibahas dalam rapat paripurna pada hari Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, perubahan itu diharapkan membawa dampak positif bagi pelaksanaan haji Indonesia ke depannya.

    “Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” katanya kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

    Ketika ditanya mengenai apakah akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru, Prasetyo menegaskan presiden akan mengeluarkan aturan tersebut.

    “Pasti,” tegas Prasetyo.

    Adapun, alasan pembentukan kementerian baru ini adalah hasil evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu yang masih memiliki banyak permasalahan.

    Diketahui, pada Jumat (25/8/2025), Komisi VIII DPR menggelar rapat yang salah satu poin pembahasan adalah perubahan BP Haji menjadi kementerian. 

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan perubahan telah sesuai keinginan DPR RI dan disepakati Panitia Kerja (Panja) RUU Haji.

    Dia mengatakan pembahasan RUU akan terus dipercepat agar bisa diselesaikan. Meski begitu, panja masih belum membahas bab mengenai kelembagaan dan strukturnya.

    “Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekali pun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” jelasnya seperti dilansir Bisnis.com.

    Nantinya, kata dia, berbagai usulan DPR terhadap RUU ini masih perlu ditinjau dan menunggu tanggapan dari pemerintah lebih lanjut. 

  • BP Haji Bakal Menjadi Kementerian, Istana: Semoga Pelaksanaan Haji Jauh Lebih Baik

    BP Haji Bakal Menjadi Kementerian, Istana: Semoga Pelaksanaan Haji Jauh Lebih Baik

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan ‘naik kelas’ menjadi kementerian. Transformasi ini setelah Komisi VIII bersama pemerintah membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan perubahan BP Haji tengah dimatangkan di DPR dan direncanakan dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya perubahan itu diharapkan membawa dampak positif bagi pelaksanaan haji Indonesia ke depannya.

    “Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” katanya kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

    Ketika ditanya mengenai apakah akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru, Prasetyo menegaskan presiden akan mengeluarkan aturan tersebut.

    “Pasti,” tegas Prasetyo.

    Adapun alasan pembentukan kementerian baru ini adalah hasil evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu yang masih memiliki banyak permasalahan.

    Diketahui, pada Jumat (25/8/2025), Komisi VIII DPR menggelar rapat yang salah satu poin pembahasan adalah perubahan BP Haji menjadi kementerian. 

    Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang perubahan telah sesuai keinginan DPR RI dan disepakati Panitia Kerja (Panja) RUU Haji.

    Dia mengatakan pembahasan RUU akan terus dipercepat agar bisa diselesaikan. Meski begitu, panja masih belum membahas bab mengenai kelembagaan dan strukturnya.

    “Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekali pun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” jelasnya seperti dilansir Bisnis.com.

    Nantinya, berbagai usulan DPR terhadap RUU ini masih perlu ditinjau dan menunggu tanggapan dari pemerintah lebih lanjut. 

  • Komisi VIII DPR Lanjut Bahas RUU Haji Secara Tertutup

    Komisi VIII DPR Lanjut Bahas RUU Haji Secara Tertutup

    Jakarta

    Komisi VIII DPR RI melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah hari ini. Rapat itu digelar tertutup.

    “Masih-masih (rapat), masih pembahasan. Iya (tertutup),” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Achmad mengatakan rapat itu melanjutkan pembahasan DIM. Achmad menyebut rapat digelar tertutup karena akan membahas isu-isu krusial di dalam DIM.

    “Iya (melanjutkan pembahasan DIM), sampe besok. Lanjut maraton,” ucapnya.

    Achmad melanjutkan rapat kali ini dihadiri oleh perwakilan panja pemerintah. Yaitu ada perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkes, hingga Kemenhub.

    “Ada dari Setneg, ada dari perhubungan, ada dari kesehatan, ada dari kementerian yang terkait dengan masalah haji ini krusial,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menargetkan revisi UU Haji rampung menjadi UU pada paripurna tanggal 26 Agustus 2025. Marwan menyebut proses pelaksanaan haji yang sudah dimulai oleh Arab Saudi menjadi salah satu alasan RUU Haji ini dikejar pembahasannya.

    “Saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama. Dari pembahasan kemarin, kami sudah rapat di sini bersama Menteri Agama, BPH dan BPKH persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH karena proses pelaksanaan haji sudah mulai berlangsung di Saudi. Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama,” kata Marwan dalam rapat panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).

    Marwan mengatakan pihaknya telah menentukan jadwal pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna DPR menjadi undang-undang pada 26 Agustus. Marwan menyebut hal ini sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

    “Karena itu, kami sudah membuat jadwal. Jadwal ini saya boleh memulai dari paling akhir. Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat II di paripurna DPR RI,” kata Marwan.

    “Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa di rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • 4
                    
                        Indonesia Sudah Diultimatum Arab Saudi, Segera "Booking" Area Arafah-Mina untuk Haji 2026
                        Nasional

    4 Indonesia Sudah Diultimatum Arab Saudi, Segera "Booking" Area Arafah-Mina untuk Haji 2026 Nasional

    Indonesia Sudah Diultimatum Arab Saudi, Segera “Booking” Area Arafah-Mina untuk Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mendapatkan ultimatum dari Arab Saudi terkait pembayaran uang muka untuk melakukan
    booking
    area Arafah dan Mina untuk ibadah haji tahun 2026.
    Hal ini dikatakan Marwan dalam rapat kerja dengan DPD RI terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
    “Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum,” kata Marwan dalam rapat tersebut, Rabu.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan, jika uang muka tidak dibayar pada Sabtu (23/8/2025) hari ini, Arab Saudi akan memberikan area yang selama ini dipakai Indonesia kepada negara lain.
    “Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” tutur Marwan.
    Lebih lanjut, Marwan menuturkan bahwa hal ini pula yang membuat Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengan BP Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memakai dana dari BPKH terlebih dahulu.
    Hal ini sudah disetujui oleh lembaga-lembaga negara tersebut.
    “Maka kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH,” ucap Marwan.
    Alasan itu juga membuat Komisi VIII DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat maraton pada akhir pekan ini sehingga RUU bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (26/8/2025) pekan depan.
    “Waktu yang harus kami butuhkan dalam penyelenggaraan rapat-rapat DIM ini tidak terlalu panjang,” kata Marwan.
    “Karena kalau panjang, sekarang kami kesulitan. Komisi VIII kesulitan, pemerintah kesulitan karena di Saudi proses perhajian sudah berlangsung. Untuk itu UU ini dibutuhkan segera untuk selesai,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.