Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
DPR RI dan pemerintah menyepakati emaah haji tahun 1449 Hijriah atau 2026 masehi membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87.409.366.
“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).
Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan
Adapun nilai BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jemaah turun Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
Pada musim haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah di mana calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
Dalam rapat, anggota DPR dan pemerintah akhirnya sepakat BPIH itu diturunkan sebesar Rp 2 juta.
“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-
cover
komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan saat ditemui di DPR, Rabu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Marwan Dasopang
-
/data/photo/2023/12/10/6575df3eec1ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta Nasional
-

Gelar RDP, Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Perjalanan Haji 2026 Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) panitia kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah, Sekjen, dan Kementerian Kesehatan RI hari ini Rabu (29/10/2025). Rapat ini bakal menentukan harga biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025). Penetapan harga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas penurunan BIPIH sebesar Rp1juta, berdasarkan usulan pemerintah.
Komisi VIII mengusulkan penurunan BIPIH ditambahkan Rp1 juta, sehingga total pemangkasan BIPIH menjadi Rp2 juta. Namun keputusan belum ditetapkan karena panitia kerja perlu melaporkan dalam RDP hari ini.
“Itu yang tadi malam. Karena sudah ada kesepakatan maka kita akan raker hari ini. Hari ini kita akan sepakati, mengumumkan keputusan panja DPR pemerintah dan segera kita meminta pemerintah untuk mengumumkan dan memanggil jemaah yang untuk berangkat tahun ini berdasarkan keputusan yang sudah disepakati,” kata Marwan.
Marwan menyampaikan bahwa total pemangkasan berasal dari beberapa komponen, misalnya tiket penerbangan. Selain itu, RDP juga membahas biaya transfer kebutuhan penyelesaian di Arab Saudi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terkait kualitas layanan, Marwan menuturkan bakal menurunkan tim untuk memeriksa secara keseluruhan dari transportasi, penginapan, konsumsi dan fasilitas ibadah haji lainnya.
Kendati demikian, Marwan menegaskan bahwa melarang adanya penambahan kloter haji seperti kloter 2 ditambahkan ke kloter 1.
“Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.
“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil, Senin (27/10/2025).
-
/data/photo/2025/05/25/68333a41d198c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?
Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kartu nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar kartu nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji 2026 sebelum pemberangkatan ke Arab Saudi. Tujuannya untuk memitigasi banyaknya jemaah hilang dan terlantar di Arab Saudi.
Sejalan dengan usulan itu, Marwan juga meminta pemerintah menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berada di Indonesia.
“Kita sudah wanti-wanti tentang itu. Maka kita meminta pemerintah Indonesia menghadirkan syarikah di Tanah Air. Maka nusuk itu harus diterima di Indonesia sebelum sampai ke Saudi,” kata Marwan pasca rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
“Maka kewajiban hadir di sini, di Indonesia ini, di setiap embarkasi, jadi nusuk sudah dibagikan. Sehingga kita meyakini dengan mengantongi nusuk, tidak terjadi lagi tumpang tindih,” sambungnya.
Lantas, apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026? Berikut penjelasannya:
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kartu nusuk adalah identitas resmi bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.
Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.
Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Selain sebagai identitas, kartu nusuk juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, kartu nusuk juga bermanfaat untuk petugas haji dalam memantau, mengatur, dan memastikan keamanan serta tertibnya pergerakan jemaah selama ibadah haji.
Jika hilang, proses penggantian kartu busuk tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, kartun nusuk sempat menjadi permasalahan karena adanya keterlambatan distribusi dan aktivasi kartu bagi sebagian besar jemaah Indonesia, terutama yang baru tiba di Arab Saudi.
Munculnya persoalan kartu nusuk itu tidak lepas dari polemik sistem syarikah sebagai yang berwenang mengeluarkan kartu identitas jemaah haji tersebut.
Penerapan sistem multisyarikah, di mana satu kloter dilayani oleh beberapa syarikah, menyebabkan kekacauan dalam pengelompokan kloter dan pelayanan. Sistem ini menyebabkan jemaah, termasuk suami istri dan lansia, terpisah dari rombongan dan keluarga.
Di samping itu, mekanisme untuk pembuatan kartu nusuk untuk jemaah haji tidak seimbang dengan kecepatan proses data di Indonesia.
Sebab, bisa jadi ada perubahan data jemaah haji yang mengakibatkan data untuk pendaftaran nusuk menjadi semrawut.
Marwan sebagai Ketua Komisi VIII meminta kepada penyelenggara haji untuk menyelesaikan pendaftaran nusuk sejak sekarang. Dia menekankan, data siapa-siapa saja jemaah haji yang akan berangkat harus dirapikan.
“Nanti akan kita minta Saudi di bulan berapa paling akhir boleh data berubah supaya segera dilakukan proses pemisahan,” ujar Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi
Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung usulan pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 dengan penurunan biaya yang harus disertai perbaikan efisiensi dan pengawasan kontrak layanan.
Ia menjelaskan pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sekitar Rp88 juta per jamaah, turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya, namun DPR masih menilai angka tersebut masih bisa diturunkan.
“Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, Komisi VIII akan meneliti secara detail setiap pos anggaran BPIH, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan transportasi di Arab Saudi.
DPR juga meminta simulasi perhitungan per embarkasi untuk melihat potensi penghematan dari wilayah-wilayah dengan biaya logistik tinggi.
“Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” ujarnya.
Marwan menekankan bahwa tujuan utama pembahasan BPIH bukan sekadar menurunkan angka nominal, melainkan memastikan keseimbangan antara nilai manfaat, pelayanan, dan kemampuan jamaah.
“Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik,” katanya.
Ia menambahkan, DPR juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi agar tidak terjadi pemborosan atau penggelembungan biaya.
Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan jamaah.
“Seluruh kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” kata Marwan.
Komisi VIII, kata Marwan, akan menuntaskan pembahasan BPIH 2026 pada akhir Oktober dan mendorong agar keputusan final diumumkan sebelum akhir bulan, sehingga jamaah dapat segera melunasi biaya haji sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji,” tuturnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Biaya Haji 2026 Hanya Turun Rp1 Juta, DPR Singgung soal Potensi Bancakan
Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI memandang Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) seharusnya dapat kembali menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 yang diusulkan sebesar Rp88,4 juta dalam rapat kerja Komisi VIII pada hari ini. Adapun, usulan biaya haji tersebut hanya turun Rp1 juta dibandingkan besaran pada 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti adanya potensi kebocoran anggaran penyelenggaraan haji sebesar Rp5 triliun. Dia pun menilai jika potensi kebocoran anggaran tersebut bisa ditangani, semestinya biaya haji dapat menjadi lebih murah.
“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri [Dahnil Anzar Simanjuntak]. Ini belum masuk angka-angka bancakan. Kalau kita masukkan angka bancakan, harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” kata Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, dia menilai bahwa Kemenhaj masih memiliki kerangka perhitungan biaya yang sama dengan saat penyelenggaran haji berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag).
Sebagai instansi anyar, Marwan berpendapat bahwa Kemenhaj semestinya memiliki terobosan baru dibandingkan pendahulunya.
Dia lantas berujar bahwa dewan telah mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan ibadah haji era Ditjen PHU, antara lain mengenai pelayanan yang dinilai amburadul dan komponen pembentuk biaya haji yang disinyalir mengandung kebocoran.
“Dua hal ini harus terjawab di Kementerian Haji. Kalau tidak, ya artinya sama saja, berarti berpotensi akan ada bancakan lagi,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bersama Kemenhaj akan kembali berembuk mengenai komponen pembentuk biaya haji agar dapat kembali diturunkan. Pembahasan ini disebutnya akan berlanjut pada Selasa (28/10/2025) besok.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.
“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil dalam kesempatan yang sama.
Dia memerinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri atas biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.
Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33,48 juta akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi.
-
/data/photo/2025/10/24/68faf11da5ea1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta Nasional
Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari jumlah tersebut, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen dari total biaya.
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dia menambahkan, nilai yang diusulkan pemerintah tersebut turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
“Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, penentuan besaran biaya haji 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur dia.
Dahnil mengungkapkan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari beberapa komponen.
Salah satunya adalah biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta.
Komponen lainnya adalah akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, dan biaya hidup (
living cost
) sebesar Rp 3,3 juta.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” kata Dahnil.
Dahnil menambahkan, besaran
living cost
jemaah 2026 diusulkan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR).
Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
Dalam usulannya, pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar dollar AS sebesar Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat dan nilai tukar riyal sebesar Rp 4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar dalam APBN 2026.
“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” kata Dahnil.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan mulai menggelar rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, Senin (27/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, rapat ini digelar setelah Komisi VIII resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas biaya haji 2026 mendatang.
Menurut Marwan, rapat pembahasan BPIH 2026 ini juga akan diikuti oleh perwakilan panja pemerintah, khususnya dari unsur Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya menargetkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2026 sudah bisa diputuskan pada November 2025.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penetapan BPIH yang lebih awal ini diharapkan bisa memberi kepastian lebih cepat kepada calon jemaah haji.
“Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putus tentang BPIH-nya. Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” kata Irfan, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025) kemarin.
Sebagai informasi, besaran BPIH 2025 atau 1446 H yang ditetapkan DPR bersama pemerintah sebesar Rp 89,4 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemprov Bali minta bantuan sistem peringatan banjir lewat DPR
Denpasar (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan permintaan bantuan sistem peringatan dini bencana banjir ke pemerintah pusat melalui DPR RI.
Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Denpasar, Jumat.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa didukung paling tidak 4 hingga 5 sungai yang perlu sistem peringatan dini banjir,” kata dia.
Selain pendeteksi banjir, melihat potensi bencana di Bali yang juga berisiko yaitu tsunami, BPBD Bali turut berharap dukungan berupa perbaikan pada sistem peringatan dini yang sudah dimiliki Bali.
Meski sudah pernah terjadi sebanyak enam kali dengan jarak yang jauh, tetap saja menurutnya bencana tsunami berpotensi terulang, sedangkan alat yang ada saat ini kurang optimal melihat kebutuhan Bali dalam antisipasi bencana.
“Kami sudah punya alat mungkin lebih baik dari beberapa daerah lain, tapi tetap kurang optimal sistem peringatan dini tsunaminya karena kami punya tantangan industri pariwisata yang cepat berkembang, sehingga menimbulkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di zona berbahaya,” ujar Teja Bhusana.
“Jadi aspirasi kami nanti mohon ada dukungan tentang sistem peringatan dini baik banjir maupun tsunami termasuk aspirasi bagaimana kebijakan pembangunan infrastruktur yang tahan terhadap gelombang,” sambung Kalaksa BPBD Bali.
Merespons itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjamin akan membawa usulan pengembangan sistem pendeteksi dini banjir ke pusat.
“Ada 10 titik rawan untuk bencana, kami nanti akan diskusikan di pusat untuk mencegah korban, pencegahan dini tentu berupa alat, kami ingin mempercepat sehingga nanti Bali tetap kita jaga, ketangguhan masyarakat Bali perlu dijaga,” kata Marwan Dasopang.
Komisi VIII DPR RI sendiri melihat beban pemerintah daerah sudah besar, meskipun anggaran Pemprov Bali sudah tinggi, dalam hal penyediaan sistem pendeteksi ini sudah semestinya ditanggung pemerintah pusat.
Apalagi mitigasi kebencanaan merupakan program nasional, sehingga pemerintah pusat berkewajiban untuk bertanggung jawab.
“Sekali pun dalam kategori anggaran Bali itu cukup besar bahkan kalau diberikan haknya semuanya Bali itu lebih sejahtera, tapi Bali banyak sekali tugasnya dukungan pemerintah pusat dibutuhkan, dinyatakan bahwa Indonesia ini pasar bencana, maka tidak terkecuali Bali, pemerintah pusat harus menyiapkan itu juga,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/20/68a54be088fbc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo Nasional 28 Agustus 2025
Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf kemungkinan akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah seiring dengan pembentukan kementerian baru itu.
“Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Kendati demikian, ia masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pengisian jabatan itu terlebih dahulu.
“Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Malau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana,” ucap Prasetyo.
Ia melanjutkan, Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa pemerintah masih mempelajari hasil revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur pembentukan kementerian tersebut.
“Kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut. Minta waktu sebentar,” kata Prasetyo.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi
one stop service
. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menag Tak Lagi Urusi soal Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis jadi Menteri
JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi haji tahun 2025 bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen siang ini.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi mengurusi ibadah haji dan umrah usai UU Haji disahkan.
Ia mengatakan UU Haji yang baru membuat penyelenggaraan layanan haji dipindah dari Kemenag kepada Kementerian Haji.
“Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” ujar Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Marwan juga menyebut bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah. Ia menuturkan, aturan itu sudah terdaftar dalam subtansi UU.
Dengan demikian, kata Marwan, Kepala BP akan berganti penyebutan menjadi Menteri Haji dan Umrah.
“Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa,” kata Marwan.
Marwan menambahkan, dalam rapat yang diselenggarakan sesuai dengan amanat pasal 43 ayat (2) dan pasal 51 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir.
“Itu amanat dalam UU Haji tahun 2019 yang masih berlaku saat pelaksanaan ibadah 2025,” katanya.
-
/data/photo/2025/02/05/67a36a4f50a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal Nasional 27 Agustus 2025
Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut masih adanya persoalan terkait pemanfaatan kuota haji dan kuota haji tambahan di Indonesia.
Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang diharapkan selesai lewat Undang-Undang Haji dan Umrah, yang baru disahkan oleh DPR.
“Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2025).
Selain masalah kuota, pembinaan masalah haji juga menjadi salah satu hal yang belum optimal dilakukan oleh pemerintah.
Juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Supratman.
“Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri,” sambungnya.
Adanya sejumlah masalah tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Haji dan Umrah demi menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar.
“Agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah,” ujar Supratman.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.