Tag: Marwan Dasopang

  • Soal Status Darurat Bencana Nasional Sumatera, Prabowo: Kita Terus Monitor, Nanti Dinilai…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Soal Status Darurat Bencana Nasional Sumatera, Prabowo: Kita Terus Monitor, Nanti Dinilai… Nasional 28 November 2025

    Soal Status Darurat Bencana Nasional Sumatera, Prabowo: Kita Terus Monitor, Nanti Dinilai…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto merespons desakan agar pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional terkait bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
    Menurut
    Prabowo
    , pemerintah masih terus memonitor situasi di lokasi terdampak bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh.
    “Ya kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya,” kata Prabowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.
    Selain itu, Prabowo memastikan bahwa pemerintah terus mengirimkan bantuan ke lokasi terdampak bencana.
    Prabowo kembali tidak menjawab tegas saat ditanya perihal penetapan status
    darurat bencana nasional
    .
    “Oh iya iya, sudah kita kirim terus menerus,” ujarnya.
    “Nanti, nanti kita monitor terus,” kata Prabowo melanjutkan.
    Sebagaimana diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada 24–25 November 2025 dipengaruhi oleh dua sistem cuaca besar, yaitu Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B.
    Kedua fenomena ini terbentuk di sekitar perairan Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan awan konvektif secara signifikan.
    Tak hanya di Sumut, bencana banjir dan tanah longsor juga terjadi di Sumbar dan Aceh.
    Berdasarkan data BNPB per 28 November 2025, 13 kabupaten terdampak banjir dan longsor di Sumut. Lalu, 116 orang meninggal dunia dan 42 orang masih dalam pencarian.
    Sementara itu, banjir dan longsor di Sumbar, menyebabkan 23 orang meninggal, 12 orang hilang, dan 3.900 keluarga mengungsi.
    Kemudian, banjir dan longsor di Aceh, mengakibatkan 35 orang meninggal, 25 orang hilang, dan 4.846 keluarga mengungsi.
    Merespons bencana tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.
    Status tanggap darurat bencana tersebut berlaku selama 14 hari sejak Selasa, 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
    Gubernur Aceh Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor yang berlaku selama 14 hari, yang dimulai 28 November 2025.
    Terakhir, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
    Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Provinsi Sumut selama 14 hari mulai 27 November 2025 hingga 10 Desember 2025.
    Melihat tingginya angka korban dan luasnya wilayah terdampak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional.
    Peningkatan status dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan memobilisasi sumber daya lintas kementerian dan lembaga.
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, bencana yang terjadi sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menangani.
    “DPR juga mengusulkan ini (status darurat) bencana nasional, tidak lagi bencana kabupaten, tidak bencana provinsi. Cukup luar biasa sebetulnya,” kata Marwan saat dihubungi, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Angkat Bicara soal Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Prabowo Angkat Bicara soal Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera Nasional 28 November 2025

    Prabowo Angkat Bicara soal Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara mengenai apakah dirinya akan menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Pulau Sumatera.
    Prabowo mengatakan, pemerintah masih terus memonitor situasi terdampak
    bencana di Sumatera
    Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
    “Ya kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya,” kata Prabowo, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.
    Prabowo memastikan, bantuan akan dikirim terus ke lokasi terdampak bencana.
    Dia kembali tidak menjawab pasti saat ditanya apakah akan menetapkan status
    darurat bencana nasional
    .
    “Oh iya iya, sudah kita kirim terus menerus,” ucap Prabowo.
    “Nanti, nanti kita monitor terus,” sambung dia.
    Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera telah memakan banyak korban.
    Hingga Jumat (28/11/2025) sore, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 174 orang meninggal dunia dan 12.546 kepala keluarga (KK) mengungsi.
    Melihat tingginya angka korban dan luasnya wilayah terdampak, Dewan Perwakilan Rakyat (
    DPR
    ) mendesak pemerintah untuk menetapkan status darurat bencana nasional.
    Peningkatan status dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan memobilisasi sumber daya lintas kementerian dan lembaga.
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, bencana yang terjadi sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menangani.
    “DPR juga mengusulkan ini (status darurat) bencana nasional, tidak lagi bencana kabupaten, tidak bencana provinsi. Cukup luar biasa sebetulnya,” kata Marwan, saat dihubungi, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Diminta Tetapkan Darurat Bencana Nasional Terkait Banjir-Longsor di Sumatera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Pemerintah Diminta Tetapkan Darurat Bencana Nasional Terkait Banjir-Longsor di Sumatera Nasional 28 November 2025

    Pemerintah Diminta Tetapkan Darurat Bencana Nasional Terkait Banjir-Longsor di Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera telah memakan banyak korban.
    Hingga Jumat (28/11/2025) sore, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 174 orang meninggal dunia dan 12.546 kepala keluarga (KK) mengungsi.
    Melihat tingginya angka korban dan luasnya wilayah terdampak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah menetapkan
    status darurat
    bencana nasional.
    Peningkatan status dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan memobilisasi sumber daya lintas kementerian dan lembaga.
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, bencana yang terjadi sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menangani.
    “DPR juga mengusulkan ini (status darurat) bencana nasional, tidak lagi bencana kabupaten, tidak bencana provinsi. Cukup luar biasa sebetulnya,” kata Marwan, saat dihubungi, Jumat.
    Marwan mengakui banjir di sebagian wilayah memang mulai surut dan cuaca per hari ini sudah membaik.
    Namun, masih banyak warga yang belum dapat dievakuasi karena jalan terputus akibat material longsor.
    “Ini saya kira kategori bencananya sudah bisa disebut berskala nasional. Kalau sudah berskala nasional, lintas kementerian lembaga ayo sama-sama, karena memang tidak tertangani oleh satu pihak saja,” ucap dia.
    Desakan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda.
    Menurut dia, bencana yang meliputi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah memenuhi indikator penetapan status bencana nasional.
    Indikator yang dimaksud Huda antara lain cakupan wilayah, jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi.
    “Kami mendesak agar ada peningkatan status bencana di Pulau Sumatera bagian Utara menjadi bencana nasional,” kata Huda.
    “Banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Provinsi NAD sudah layak dinyatakan sebagai bencana nasional,” sambung dia.
    Huda menilai, penetapan status nasional akan memudahkan pengerahan anggaran, logistik, personel SAR, dan relawan.
    Selain itu, koordinasi antar-lembaga dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
    “Penetapan status bencana nasional ini juga akan memudahkan proses koordinasi dalam proses tanggapan darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi,” ujar dia.
    Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai, kerusakan ekosistem menjadi pemicu utama meluasnya dampak bencana.
    Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menghindari tanggung jawab dengan berlindung di balik status darurat bencana yang ditetapkan di tingkat pemerintah daerah.
    “Jangan sampai pemerintah pusat berlindung di balik istilah ‘bencana daerah’ untuk menghindari tanggung jawab terhadap kegagalan tata kelola lingkungan jangka panjang. Negara harus hadir di garda terdepan,” kata Dini, kepada Kompas.com.
    Dini menegaskan, banjir dan longsor di sebagian Pulau Sumatera adalah alarm krisis ekologis akibat pembiaran alih fungsi lahan dan deforestasi kawasan resapan.
    “Bencana ini adalah alarm keras tentang krisis ekologis akibat pembiaran alih fungsi lahan dan deforestasi di kawasan resapan,” ucap dia.
    Dengan penetapan status darurat bencana nasional, dia menilai Presiden Prabowo Subianto akan memiliki legitimasi politik untuk mengambil langkah korektif terhadap kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan.
    “Status nasional akan memberikan legitimasi politik kepada Presiden untuk melakukan langkah korektif, seperti audit lingkungan, moratorium izin, hingga penegakan hukum terhadap perusak kawasan hulu yang memicu bencana berulang,” kata Dini.
    BNPB mencatat Sumatera Utara menjadi provinsi dengan korban terbanyak.
    Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan bahwa data terkini yang masih berkembang karena sejumlah wilayah belum dapat dijangkau.
    “Untuk seluruh Provinsi Sumatera Utara, korban meninggal dunia ada 116 jiwa, kemudian 42 jiwa masih dalam pencarian,” ujar Suharyanto, dalam konferensi pers daring, Jumat.
    Pengungsi di Sumut tercatat mencapai 3.840 KK.
    Sementara itu, di Aceh terdapat 35 orang meninggal, 25 orang hilang, dan 8 warga luka-luka.
    Wilayah terdampak di Aceh pun masih banyak yang terisolasi.
    “Ada beberapa kabupaten/kota yang masih terputus… Ini masih belum bisa tembus,” ujar Suharyanto.
    Untuk jumlah pengungsi di Aceh mencapai 4.846 KK.
    Di Sumatera Barat, tercatat 23 orang meninggal, 12 orang hilang, dan 4 orang luka-luka.
    Pengungsi mencapai 3.900 KK dan banyak berada di Padang Pariaman dan Kota Solok.
    “Kalau dibandingkan dengan skala bencananya, misalnya Sumatera Barat sendirian, ya ini sangat-sangat besar dan sangat masif,” kata Suharyanto.
    Suharyanto menekankan, upaya pencarian dan pertolongan masih terus dilakukan.
    Tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, serta relawan terus membuka akses jalan yang masih tertutup longsor untuk menjangkau lokasi terdampak.
    BNPB juga memastikan bahwa pendataan akan terus dilakukan hingga seluruh wilayah dapat diakses dan semua korban yang dilaporkan hilang ditemukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mematangkan sejumlah persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026 mulai dari penunjukkan maskapai, asrama hingga penetapan kuota jemaah.

    Adapun, penyelenggaraan ibadah haji pada 2026 ini bakal menjadi yang perdana dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

    Peralihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Berikut fakta-fakta yang perlu diperhatikan calon jemaah asal Indonesia menjelang penyelenggaraan ibadah haji yang rangkaiannya bakal dimulai pada April 2026.

    Fakta-Fakta Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026:

    1. Kuota

    Pemerintah memaparkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji sejumlah 221.000 jemaah pada 2026 atau musim Haji 1447 Hijriah.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

    “Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD [petugas haji daerah] 1.050, pembimbing KBIHU [kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah] sebanyak 685,” kata Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

    Dia melanjutkan, kuota haji khusus yang ditentukan bagi jemaah Tanah Air tahun depan mencapai 17.680. Selain itu, terdapat 525 kloter penerbangan untuk jemaah haji reguler.

    Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji terbesar pada 2026 yakni mencapai 42.409 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dengan kuota mencapai 34.122 orang.

    Di posisi ketiga terbesar ditempati oleh Jawa Barat dengan kuota haji 29.643 orang. Sementara itu, kuota haji di Provinsi DKI Jakarta pada 2026 ditetapkan sebesar 7.819 orang.

    2. Syarat Kesehatan

    Kemenhaj telah merilis daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kemampuan (istitaah) kesehatan haji periode 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain.

    “Jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah meliputi gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Jemaah calon haji risiko tinggi (risti) di atas kursi roda mengantre untuk naik ke dalam bus di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2025).

    Lebih lanjut, persyaratan itu juga mencakup penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberculosis (TBC) paru terbuka dan demam berdarah.

    Selain itu, termasuk pula pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke serta gangguan mental berat.

    “Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitaah, dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” ujar Irfan.

    Irfan menyebut bahwa Kemenhaj akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci.

    3. Jadwal

    Menhaj Irfan Yusuf menyampaikan bahwa rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun depan akan dimulai pada 21 April 2026 dengan masuknya jemaah haji di seluruh embarkasi Indonesia.

    “Selanjutnya, pada 22 April 2026 akan dimulai pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama menuju Madinah, disusul oleh pemberangkatan gelombang kedua ke Jeddah pada tanggal 7 Mei 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut, penutupan kedatangan jemaah haji di Bandara King Abdulaziz International Airport di Jeddah dijadwalkan pada 21 Mei 2026.

    Irfan lantas menjelaskan bahwa jemaah Tanah Air akan menjalani puncak ibadah haji yakni wukuf di padang Arafah pada 26 Mei 2026.

    “Setelah puncak haji, pemulangan jemaah gelombang pertama akan dimulai pada 1 Juni 2026 dari Jeddah, sedangkan pemulangan gelombang kedua dimulai pada 16 Juni 2026 dari Madinah,” ujarnya.

    Setelah itu, Irfan memperkirakan seluruh operasional pemulangan jemaah haji akan berakhir pada 1 Juli 2026, sekaligus menandai tuntasnya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

    4. Maskapai Haji

    Pemerintah menetapkan dua maskapai yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan Saudia Airlines untuk melayani jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah/2026 masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan proses seleksi penyediaan transportasi udara terhadap tujuh maskapai penerbangan, terdiri dari enam maskapai nasional dan satu maskapai asing dari negara tujuan.

    “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines [Saudia] yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ujar Irfan.

    Dia melanjutkan, penetapan kedua maskapai ini dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kedatangan para jemaah kloter I Embarkasi Palembang, Jumat (13/6/2025) pagi./ Kemenag Sumsel.

    Selain itu, Kemenhaj juga telah menetapkan pembagian operasional penerbangan dari kedua maskapai tersebut.

    Garuda Indonesia akan melayani pengangkutan jemaah haji dan petugas kloter sebanyak 102.502 orang yang berasal dari embarkasi Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Banten, Solo, Jogja, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.

    Sementara itu, Saudia akan melayani pengangkutan 101.860 jemaah haji dan petugas kloter dari embarkasi Batam, Palembang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Jakarta (Bekasi), serta Kertajati atau Indramayu, dan Surabaya. 

    “Pembagian ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi rute, ketersediaan armada, serta kapasitas bandara embarkasi masing-masing,” tuturnya.

    Irfan meneruskan, secara keseluruhan, sebanyak 204.362 jemaah haji dan petugas kloter akan diberangkatkan menuju Tanah Suci dalam 525 kelompok terbang melalui 14 bandara embarkasi atau debarkasi haji di Tanah Air.

    5. Biaya Haji Turun

    DPR dan pemerintah resmi memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta, sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp54,2 juta.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat kerja penetapan BPIH 2026 bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Gedung DPR RI pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

    “Biaya perjalanan ibadah haji, bipih, atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp54.193.806.58 atau sebesar 62% dari keseluruhan BPIH,” ujar Marwan.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa besaran bipih 2026 ini turun sebesar Rp1,23 juta dibandingkan dengan bipih 2025 yang sebesar Rp55,43 juta per jemaah.

    Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost jemaah. Marwan tak memerinci besaran masing-masing komponen tersebut.

    Sementara itu, sebanyak Rp33,21 juta atau 38% dari BPIH 2026 di atas akan bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

    Jemaah calon haji mendirikan salat di depan makam Ibrahim, sebagai bagian dari rangkaian umrah wajib pada ibadah haji 1446 Hijriah/2025. Bisnis/Reni Lestari

    Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar menyampaikan BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta, dengan bipih sebesar Rp54,92 juta atau setara dengan 62%.

    Dia memerinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri atas biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33,48 juta akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi.

    6. Batas Pelunasan Biaya Haji

    Kemenhaj menjadwalkan pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji reguler dimulai pada 19 November 2025.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya tengah menanti keputusan presiden (Keppres) tentang penetapan BPIH. Proses pelunasan oleh jemaah akan dimulai usai beleid itu terbit.

    “Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jamaah haji reguler lanjut usia,” kata Irfan.

    Dia melanjutkan, apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi saat tahap pertama pelunasan ini rampung, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

    Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua akan diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap pertama, jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dengan keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya.

    “Selain pelunasan haji reguler, kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada tanggal 11 November 2025,” jelasnya.

    Dia kemudian memaparkan, pelunasan tahap pertama bagi jemaah haji khusus ini akan diperuntukkan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota 2026 Masehi, serta jemaah haji khusus prioritas lanjut usia.

  • DPR Janji Kualitas Layanan Haji Terjaga meski Biaya Haji Dipangkas

    DPR Janji Kualitas Layanan Haji Terjaga meski Biaya Haji Dipangkas

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi VIII menjanjikan kualitas layanan haji 2026 tetap terjaga meski biaya ibadah haji dipangkas. 

    Diketahui, pada hari ini, Rabu (29/10/2025), DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah memutuskan pemangkasan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta, sementara Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp54,2 juta.

    Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang menegaskan bahwa calon jemaah haji tetap mendapatkan kualitas layanan haji terbaik meskipun terjadi pemangkasan biaya perjalanan haji.

    “Kami bersepakat dan berkomitmen dengan pemerintah bahwa kita telah mengunci di awal, pelayanan tetap terbaik bagi jemaah,” kata Marwan saat konferensi pers di Kompleks DPR, Rabu (29/10/2025).

    Terlebih, katanya, pemangkasan dilakukan di tengah nilai kurs yang semakin tinggi dibanding tahun sebelumnya. Dia menegaskan, calon jemaah haji tetap mendapatkan layanan baik dari segi konsumsi, transportasi, hingga fasilitas penginapan. 

    Marwan menuturkan bakal menurunkan tim untuk memeriksa secara keseluruhan semua fasilitas yang didapatkan calon jemaah haji sejak berangkat dari Tanah Air hingga menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

    Marwan juga menegaskan larangan adanya penambahan kloter haji seperti kloter 2 ditambahkan ke kloter 1.

    “Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi,” jelasnya.

  • Biaya Haji 2026 Turun, Ini Tren Ongkos ke Tanah Suci 10 Tahun Terakhir

    Biaya Haji 2026 Turun, Ini Tren Ongkos ke Tanah Suci 10 Tahun Terakhir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.

    Keputusan ini diambil melalui rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.

    “Komisi VIII DPR RI dan menteri haji dan umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,” ujar Marwan saat membacakan hasil keputusan Panitia Kerja (Panja).

    Dari total BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54,19 juta atau sekitar 62% dari total biaya. Angka ini turun sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan ongkos ibadah haji.

    Sementara itu, subsidi dari nilai manfaat dana haji mencapai Rp 33,48 juta atau 38% dari total biaya. Komposisi ini tetap mempertahankan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji nasional.

    Perbandingan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

    Perjalanan biaya haji di Indonesia selama satu dekade terakhir menunjukkan dinamika yang signifikan. Berikut tren biaya haji dari 2015 hingga 2026:

    Biaya Haji 2015

    Jemaah membayar Rp 37,49 juta dengan nilai manfaat Rp 24,07 juta, sehingga total BPIH mencapai Rp 61,56 juta.

    Biaya Haji 2016

    Biaya yang dibayar jemaah turun menjadi Rp 34,60 juta, dengan nilai manfaat Rp 25,40 juta. Total BPIH sebesar Rp 60 juta.

    Biaya Haji 2017

    Biaya langsung jemaah Rp 34,89 juta, nilai manfaat Rp 26,90 juta, total Rp 61,79 juta.

    Biaya Haji 2018

    Kenaikan terjadi dengan pembayaran jemaah Rp 35,24 juta dan nilai manfaat Rp 33,72 juta. Total Rp 68,96 juta.

    Biaya Haji 2019

    Biaya tetap di angka Rp 35,24 juta, dengan nilai manfaat sedikit naik menjadi Rp 33,92 juta, total Rp 69,16 juta.

    Biaya Haji 2022

    Pascapandemi, terjadi lonjakan besar. Jemaah membayar Rp 39,89 juta dengan nilai manfaat Rp 57,91 juta, total BPIH mencapai Rp 97,79 juta.

    Biaya Haji 2023

    Biaya naik menjadi Rp 49,9 juta, nilai manfaat turun ke Rp 40,2 juta, total Rp 90 juta.

    Biaya Haji 2024

    Jemaah membayar Rp 56,04 juta dengan nilai manfaat Rp 37,36 juta, total Rp 93,41 juta.

    Biaya Haji 2025

    Total BPIH sebesar Rp 89,41 juta, terdiri dari Rp 55,43 juta yang dibayar jemaah dan Rp 33,97 juta dari nilai manfaat dana haji. Artinya, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk pelunasan menjelang keberangkatan.

    Biaya Haji 2026

    Pada 2026 menjadi tahun dengan penurunan biaya haji, di mana jemaah hanya membayar Rp 54,19 juta, turun Rp 1,2 juta dari tahun sebelumnya. Total BPIH mencapai Rp 87,4 juta, menandai hasil kerja keras pemerintah untuk menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas layanan.

    Upaya Pemerintah Menekan Biaya Haji

    Sebelum penetapan resmi, pejabat Kementerian Agama Gus Irfan, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya keras menurunkan biaya haji sesuai instruksi presiden.

    “Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden, untuk mengurangi biaya haji,” ujar Gus Irfan. Ia menekankan bahwa penurunan biaya bukan hal mudah karena banyak faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal Saudi yang turut memengaruhi.

    Meski demikian, pemerintah terus mencari pos penghematan tanpa menurunkan standar pelayanan. “Kami belum bicara angka. Tapi insyaallah turun. Kami kerja keras,” tambahnya.

    Faktor-faktor yang Memengaruhi Biaya Haji

    1. Kurs mata uang

    Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi memengaruhi biaya akomodasi, konsumsi, serta transportasi jemaah selama di Tanah Suci.

    2. Kebijakan pemerintah

    Besar kecilnya subsidi dari nilai manfaat dana haji sangat menentukan berapa porsi biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah.

    3. Biaya hidup di Arab Saudi

    Kenaikan harga hotel, transportasi lokal, hingga kebutuhan konsumsi jemaah turut berdampak pada total BPIH setiap tahunnya.

    4. Kualitas layanan

    Peningkatan fasilitas, layanan kesehatan, dan kenyamanan bagi jemaah sering kali menambah komponen biaya, namun juga meningkatkan mutu penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

    Tren biaya haji dalam sepuluh tahun terakhir memperlihatkan dinamika yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kurs mata uang hingga kebijakan subsidi pemerintah. Tahun 2026 menjadi kabar baik bagi calon jemaah, dengan penurunan biaya haji menjadi Rp 87,4 juta dan porsi pembayaran jemaah sebesar Rp 54,19 juta.

  • Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir

    Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir

    Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang meminta masyarakat tidak khawatir dengan operasional klinik haji untuk jemaah dari Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
    Penjelasan itu Marwan sampaikan saat dikonfirmasi terkait klinik haji Indonesia yang tidak lagi bisa beroperasi seperti sebelumnya.
    Marwan mengatakan, klinik hingga Rumah Sakit Indonesia di Arab Saudi tetap beroperasi namun dengan syarat tambahan.
    “Pusat-pusat klinik kita tetap beroperasi, tetapi cara beroperasinya bekerja sama dengan pihak Saudi,” kata Marwan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, RS dan klinik Indonesia di Mekah dan Madinah tidak boleh beroperasi jika tidak melibatkan otoritas Arab Saudi.
    Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera berkoordinasi dengan Arab Saudi.
    “Jadi tidak usah khawatir, tetap saja dilayani karena pemerintah kita, dan sepertinya sudah ada kesepakatan, mereka nanti akan menempatkan dokter atau supervisi untuk kesehatan yang kita lakukan,” jelas Marwan.
    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, rumah sakit atau klinik di luar fasilitas kesehatan yang berizin Saudi tidak boleh beroperasi.
    Oleh karena itu, pihaknya menyusun rencana kerja sama operasi (KSO) dengan beberapa rumah sakit di Arab Saudi.
    Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekah dan Madinah misalnya, akan bekerja sama dengan rumah sakit di Arab Saudi yang telah mengantongi legalitas.
    “Pun demikian, nanti rumah sakit-rumah sakit ini bersepakat untuk membangun klinik-klinik satelit di sektor-sektor di banyak hotel-hotel kita,” tutur Dahnil.
    “Bahkan mereka juga punya komitmen akan mendorong, misalnya seperti mobile emergency unit,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
                        Nasional

    5 Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta Nasional

    Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPR RI dan pemerintah menyepakati emaah haji tahun 1449 Hijriah atau 2026 masehi membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87.409.366.
    “Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).
    Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
    “Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan
    Adapun nilai BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jemaah turun Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
    Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
    Pada musim haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang.
    Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
    Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah di mana calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
    Dalam rapat, anggota DPR dan pemerintah akhirnya sepakat BPIH itu diturunkan sebesar Rp 2 juta.
    “Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-
    cover
    komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan saat ditemui di DPR, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelar RDP, Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Perjalanan Haji 2026 Hari Ini

    Gelar RDP, Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Perjalanan Haji 2026 Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) panitia kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah, Sekjen, dan Kementerian Kesehatan RI hari ini Rabu (29/10/2025). Rapat ini bakal menentukan harga biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2026.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025). Penetapan harga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas penurunan BIPIH sebesar Rp1juta, berdasarkan usulan pemerintah. 

    Komisi VIII mengusulkan penurunan BIPIH ditambahkan Rp1 juta, sehingga total pemangkasan BIPIH menjadi Rp2 juta. Namun keputusan belum ditetapkan karena panitia kerja perlu melaporkan dalam RDP hari ini.

    “Itu yang tadi malam. Karena sudah ada kesepakatan maka kita akan raker hari ini. Hari ini kita akan sepakati, mengumumkan keputusan panja DPR pemerintah dan segera kita meminta pemerintah untuk mengumumkan dan memanggil jemaah yang untuk berangkat tahun ini berdasarkan keputusan yang sudah disepakati,” kata Marwan.

    Marwan menyampaikan bahwa total pemangkasan berasal dari beberapa komponen, misalnya tiket penerbangan. Selain itu, RDP juga membahas biaya transfer kebutuhan penyelesaian di Arab Saudi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Terkait kualitas layanan, Marwan menuturkan bakal menurunkan tim untuk memeriksa secara keseluruhan dari transportasi, penginapan, konsumsi dan fasilitas ibadah haji lainnya.

    Kendati demikian, Marwan menegaskan bahwa melarang adanya penambahan kloter haji seperti kloter 2 ditambahkan ke kloter 1.

    “Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.

    “Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil, Senin (27/10/2025).

  • Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kartu nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar kartu nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji 2026 sebelum pemberangkatan ke Arab Saudi. Tujuannya untuk memitigasi banyaknya jemaah hilang dan terlantar di Arab Saudi.
    Sejalan dengan usulan itu, Marwan juga meminta pemerintah menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berada di Indonesia.
    “Kita sudah wanti-wanti tentang itu. Maka kita meminta pemerintah Indonesia menghadirkan syarikah di Tanah Air. Maka nusuk itu harus diterima di Indonesia sebelum sampai ke Saudi,” kata Marwan pasca rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    “Maka kewajiban hadir di sini, di Indonesia ini, di setiap embarkasi, jadi nusuk sudah dibagikan. Sehingga kita meyakini dengan mengantongi nusuk, tidak terjadi lagi tumpang tindih,” sambungnya.
    Lantas, apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026? Berikut penjelasannya:
    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kartu nusuk adalah identitas resmi bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.
    Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.
    Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
    Selain sebagai identitas, kartu nusuk juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
    Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
    Selain itu, kartu nusuk juga bermanfaat untuk petugas haji dalam memantau, mengatur, dan memastikan keamanan serta tertibnya pergerakan jemaah selama ibadah haji.
    Jika hilang, proses penggantian kartu busuk tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, kartun nusuk sempat menjadi permasalahan karena adanya keterlambatan distribusi dan aktivasi kartu bagi sebagian besar jemaah Indonesia, terutama yang baru tiba di Arab Saudi.
    Munculnya persoalan kartu nusuk itu tidak lepas dari polemik sistem syarikah sebagai yang berwenang mengeluarkan kartu identitas jemaah haji tersebut.
    Penerapan sistem multisyarikah, di mana satu kloter dilayani oleh beberapa syarikah, menyebabkan kekacauan dalam pengelompokan kloter dan pelayanan. Sistem ini menyebabkan jemaah, termasuk suami istri dan lansia, terpisah dari rombongan dan keluarga.
    Di samping itu, mekanisme untuk pembuatan kartu nusuk untuk jemaah haji tidak seimbang dengan kecepatan proses data di Indonesia.
    Sebab, bisa jadi ada perubahan data jemaah haji yang mengakibatkan data untuk pendaftaran nusuk menjadi semrawut.
    Marwan sebagai Ketua Komisi VIII meminta kepada penyelenggara haji untuk menyelesaikan pendaftaran nusuk sejak sekarang. Dia menekankan, data siapa-siapa saja jemaah haji yang akan berangkat harus dirapikan.
    “Nanti akan kita minta Saudi di bulan berapa paling akhir boleh data berubah supaya segera dilakukan proses pemisahan,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.