Tag: Maruli Simanjuntak

  • Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

    Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas militer meskipun ia ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Maruli menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

    Dalam Perpres itu, seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

    “Kan lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Saat dikonfirmasi kembali, apakah jabatan Seskab termasuk dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Jenderal Maruli mengonfirmasi bahwa posisi tersebut memang bagian dari Sesmilpres.

    Sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI karena mengemban jabatan Seskab.

    “Iya, Sesmilpres,” ujar Maruli.

    “Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” tandasnya.

    Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

    Di mana, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

    Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

    “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

    Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

    10 jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

    “Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun,” tukas dia.

    Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

    1. Koordinator Bidang Polkam

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Intelijen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. Dewan Pertahanan Nasional 

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejagung, dan

    15. Mahkamah Agung

  • Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi

    Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan revisi.

    “Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Agus Subiyanto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    Panglima mengatakan sudah lebih dari 20 tahun sejak UU TNI ditetapkan belum pernah dilakukan revisi atau perubahan. Padahal, lingkungan operasi TNI telah banyak berubah dan banyak dinamika yang terjadi.

    “Dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis, adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan politik negara, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta organisasi dan kelembagaan, sehingga memerlukan penyesuai TNI,” katanya.

    Agus menjelaskan beberapa perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di antaranya memperluas masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global.

    “Selain itu, ketentuan beberapa frasa sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI,” tuturnya.

    Ia menambahkan TNI memandang perlu adanya penyempurnaan dalam revisi UU TNI terkait kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan.

    Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

    Panglima menyambut baik masuknya RUU TNI dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan ancaman yang dihadapi TNI pada masa mendatang.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Seskab Teddy Layak Dapat Kenaikan Pangkat

    Seskab Teddy Layak Dapat Kenaikan Pangkat

    JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya layak mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel karena berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam siaran pers dilansir ANTARA, Rabu, 12 Maret.

    Maruli menilai prestasi yang diukir Teddy di militer dan pemerintahan layak untuk diapresiasi dengan kenaikan pangkat.

    Tidak hanya kepada Teddy, Maruli menegaskan kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat juga terbuka untuk seluruh prajurit yang mau memberikan kinerja terbaik dan pengorbanan untuk bangsa.

    Maruli sendiri memahami banyak pendapat masyarakat yang menilai kenaikan pangkat yang diterima Teddy merupakan hasil dari intervensi pihak lain. Maruli pun secara tegas membantah hal tersebut.

    “Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” tegas Maruli.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis (6/3) membenarkan hal tersebut.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.

    Berikut lima poin dasar tersebut:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan KSAD nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

  • Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi

    Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    “Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, kalau kita klaster ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat.

    Utut merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu, di antaranya kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

    Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.

    “Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama,” katanya.

    Sebelumnya, Selasa (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna membahas RUU TNI.

    Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Itu Kewenangan Panglima dan Saya, Apa Masalahnya?

    Itu Kewenangan Panglima dan Saya, Apa Masalahnya?

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya layak mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel.

    Hal itu disampaikan sebagai tanggapan dari maraknya kritikan atas kenaikan pangkat ‘kilat’ Mayor Teddy menjadi Letkol. Sebab, jarak kenaikan pangkatnya sejak menjadi Mayor hanya dua tahun. 

    Melompati enam angkatan di atasnya, Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Mayor Teddy layak mendapatkan kenaikan pangkat tersebut. Sebab, pria yang dikenal sebagai Mayor Teddy itu berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” tuturnya dalam keterangan pers saat mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu 12 Maret 2025.

    Maruli Simanjuntak menilai, prestasi yang diukir Mayor Teddy di militer dan pemerintahan layak untuk diapresiasi dengan kenaikan pangkat. Tidak hanya kepada Teddy Indra Wijaya, dia menegaskan bahwa kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat juga terbuka untuk seluruh prajurit yang mau memberikan kinerja terbaik dan pengorbanan untuk bangsa.

    Dia sendiri memahami banyak pendapat masyarakat yang menilai kenaikan pangkat yang diterima Teddy merupakan hasil dari intervensi pihak lain. Dia pun secara tegas membantah hal tersebut.

    “Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujar Maruli Simanjuntak.

    Peringatkan Pihak yang Protes

    Maruli Simanjuntak kemudian menanggapi adanya suara-suara yang menentang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol. Apalagi, sampai dibandingkan dengan prajurit TNI lain yang terjun langsung ke lapangan.

    “Ada orang lah, temennya tentara yang pernah di Papua, siapa yang pernah di Papua? Berapa orang yang pernah penugasan di Papua? Papua itu, penugasan Papua yang bertempur betul itu mungkin enggak sampai lima persen, yang lain di Papua pinggiran itu, saya tau persis,” tuturnya.

    Maruli Simanjuntak pun mengaku ingin mengetahui prajurit TNI mana yang mempermasalahkan kenaikan pangkat Mayor Teddy? Sebab, biasanya orang-orang yang kebanyakan bicara justru tidak pernah terjun langsung ke medan perang.

    “Jadi yang ribut-ribut kalau misalkan betul ada tentara yang komplain, kenapa ini duluan (naik pangkat), dia yang bertempur (malah) enggak naik-naik, saya ingin tahu orangnya siapa. Betul ga, dia pernah bertempur, cek betul pernah perang gak dia,” ujarnya.

    “Biasanya yang enggak pernah perang itu yang dia bacotnya terlalu banyak. Jadi itu (kenaikkan pangkat) kewenangan Panglima TNI, masa kita mau diintervensi teru,” kata Maruli Simanjuntak menambahkan.

    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkeja secara profesional, termasuk mengenai pemberian kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy.

    “Kami sudah baik-baik loh, bekerja, profesional, kalau memang diputuskan seperti ini ya kami ikut, hak kami, ya kami kadang-kadang kita sudah diputuskan tidak boleh jalan ya kita ikut,” ucap Maruli Simanjuntak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Politik kemarin, solusi soal CASN hingga Teddy layak naik pangkat

    Politik kemarin, solusi soal CASN hingga Teddy layak naik pangkat

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai kabar di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (12/3), mulai dari solusi terbaru pengangkatan CASN 2024 hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dinilai layak mendapat kenaikan pangkat.

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Wapres sebut sudah ada solusi terbaru soal pengangkatan CASN 2024

    Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menyebutkan bahwa pemerintah sudah membuat formulasi yang menjadi solusi terbaru terkait dengan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

    “Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang memberikan update. Sudah ada solusinya. Tunggu saja,” kata Gibran dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Mendagri sebut kondisi Indonesia saat ini seperti China pada 1998

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa kondisi Indonesia saat ini yang menginginkan tercapainya Indonesia Emas 2045 dan status sebagai negara maju, sama dengan kondisi China pada 1998.

    Tito mengemukakan pernyataan tersebut usai menyampaikan pengalaman pribadi saat menjalani Sekolah Staf dan Komando (Sesko) di Selandia Baru dan Australia.

    “Tiap hari yang dibicarakan hanya threat from China (ancaman dari China), rise of China (kebangkitan China), tahun 1998. Saat itu berbagai tulisan memperkirakan China dalam 25 tahun ke depan itu akan sama dengan US (Amerika Serikat), bahkan overtake, melampaui,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 yang diselenggarakan secara daring, dan disaksikan dari Jakarta, Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. PCO: Sekolah Rakyat bantu masyarakat lepas dari kemiskinan

    Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyebut hadirnya program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menjadi langkah tepat menjadikan pendidikan inklusif untuk membantu masyarakat lepas dari lingkaran kemiskinan.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Ujang Komarudin dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (12/3), menyebut bahwa program ini tepat untuk menjadi salah satu keputusan strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Gibran rencana shalat Idul Fitri di Jakarta dan sungkem dengan Prabowo

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengungkapkan bahwa dirinya berencana melaksanakan shalat Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025 di Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan sungkem atau halal bihalal dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Wapres usai meninjau kegiatan Program Nasional Digital AI di SMA Negeri 66 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. KSAD: Seskab Teddy layak dapat kenaikan pangkat

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya layak mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel karena berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam siaran pers resmi TNI AD saat mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KSAD Maruli: Mau Protes Kenaikan Pangkat Teddy? Cek Dulu, Pernah Perang Gak?

    KSAD Maruli: Mau Protes Kenaikan Pangkat Teddy? Cek Dulu, Pernah Perang Gak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi polemik terkait Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, yang ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya sebagai KSAD.

    “Ngomongin tentang Letkol Teddy, itu kan kewenangan Panglima, kewenangan saya,” ujar Maruli.

    Dikatakan Maruli, jika Presiden telah mempertimbangkan seseorang mampu membantu dan mengoordinasikan tugas tertentu, maka pemberian pangkat lebih tinggi bukanlah suatu masalah.

    “Ada orang yang sudah dianggap oleh Presiden bisa membantu, mengkoordinasikan, kita kasih pangkat lebih tinggi. Apa masalahnya?” tegasnya.

    Maruli juga menyinggung soal pengalaman penugasan di Papua yang sering dijadikan argumen dalam polemik ini.

    Ia mengungkapkan bahwa hanya sebagian kecil prajurit yang benar-benar terlibat dalam pertempuran di Papua.

    “Penugasan Papua yang bertempur betul itu mungkin gak nyampe 5 persen. Yang lain di Papua pinggiran, saya tahu persis,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menantang pihak-pihak yang mempertanyakan kenaikan pangkat Letkol Teddy dengan alasan senioritas atau pengalaman tempur.

    “Jadi yang ribut-ribut kalau misalnya betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan, dia yang bertempur gak ada yang naik, saya pengen tahu orangnya siapa. Betul gak dia pernah bertempur, cek betul, pernah perang gak dia?” katanya.

    Maruli bahkan menyindir bahwa mereka yang paling vokal dalam protes sering kali bukan orang-orang yang memiliki pengalaman tempur nyata.

  • Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

    Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

    loading…

    KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025). FOTO/DEDI FEBRIANSYAH

    JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara soal polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. KSAD mengaku ingin mengetahui sosok tentara yang komplain.

    Awalnya Maruli mengaku mendengar kabar bahwa ada tentara yang lebih layak menerima kenaikan pangkat lantaran bertugas di Papua. Hal itu sebab penugasan Papua berkaitan dengan pertempuran.

    “Ada orang lah, temennya tentara yang pernah di Papua, siapa yang pernah di Papua? Berapa orang yang pernah penugasan di Papua?” kata Maruli, Rabu (12/3/2025).

    “Papua itu, penugasan Papua yang bertempur betul itu mungkin enggak sampai 5 persen, yang lain di Papua pinggiran itu, saya tahu persis,” sambungnya.

    Oleh karena itu, ia ingin mengetahui sosok anggota militer yang komplain terhadap kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya atau populer disapa Mayor Teddy. Sebab, menurutnya, kenaikan pangkat merupakan kewenangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    “Jadi yang ribut-ribut kalau misalkan betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan (naik pangkat), dia yang bertempur (malah) enggak naik-naik, saya ingin tahu orangnya siapa. Betul nggak dia pernah bertempur, cek betul pernah perang nggak dia,” kata mantan Pangkostrad itu.

    Menurutnya, mereka yang tidak pernah ikut bertempur justru yang paling banyak berkoar-koar. Ia kembali menegaskan kewenangan Panglima tak bisa terus-terusan diintervensi.

    Biasanya yang enggak pernah perang itu yang dia bacotnya terlalu banyak, jadi itu (kenaikkan pangkat) kewenangan Panglima TNI masa kita mau diintervensi terus,” kata Maruli.

    “Kami sudah baik-baik loh, bekerja, profesional, kalau memang diputuskan seperti ini ya kami ikut, hak kami, ya kami kadang-kadang kita sudah diputuskan tidak boleh jalan ya kita ikut,” katanya.

    (abd)

  • KSAD pastikan TNI AD tunduk pada hasil pembahasan revisi UU TNI

    KSAD pastikan TNI AD tunduk pada hasil pembahasan revisi UU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan jajarannya akan tunduk pada hasil akhir dari pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang bergulir di DPR.

    “Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami akan loyal seratus persen dengan keputusan,” kata Maruli dalam siaran pers TNI AD kala mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu.

    Pernyataan tersebut dilontarkan Maruli untuk merespons polemik yang terjadi di publik terkait beberapa poin revisi UU TNI seperti penambahan usia pensiun perwira TNI hingga prajurit aktif yang boleh masuk ke instansi pemerintahan.

    Menurut Maruli, masyarakat tidak perlu berpolemik soal kebijakan penambahan usia pensiun. Pasalnya poin tersebut masih dibahas di tingkat DPR dan belum menjadi UU yang mengikat.

    Selain itu, masyarakat melalui perwakilannya di DPR juga berhak mengkritisi poin di RUU TNI soal penambahan usia pensiun tersebut.

    “Silahkan saja nanti bagaimana kebijakan negara,” kata Maruli.

    Hal yang sama, lanjut Maruli, juga berlaku untuk poin soal jabatan sipil yang bisa dimasuki perwira aktif TNI.

    Menurut Maruli, ketakutan yang dibangun di tengah masyarakat akan kembalinya Indonesia ke masa dwi fungsi ABRI era orde baru terlalu berlebihan.

    “Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah. Menurut saya itu pemikiran yang tidak baik,” tegas Maruli.

    Maruli menilai isu-isu tersebut terkesan menyerang institusi TNI AD sehingga membuat persepsi masyarakat akan jajarannya memburuk.

    Menurut Maruli, selama ini seluruh perwira aktif yang masuk ke institusi sipil memiliki latar belakang prestasi yang baik dan sesuai dengan institusi sipil terkait.

    Maruli melanjutkan, mereka juga telah melalui prosedur seleksi yang semestinya sehingga dianggap layak untuk menempati jabatan-jabatan di posisi instansi sipil tersebut.

    “Kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silahkan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silahkan saja. Tapi jangan menyerang institusi,” kata Maruli.

    Maruli meyakini perwira TNI yang saat ini menempati jabatan sipil telah mengemban tanggung jawabnya dengan baik.

    Lebih lanjut, Maruli berharap proses rapat soal revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR dapat menghasilkan undang-undang yang tepat untuk menjawab kebutuhan bangsa.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?

    Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?

    Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (
    KSAD
    ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mempertanyakan pihak-pihak yang menjadikan kenaikan pangkat Mayor
    Teddy Indra Wijaya
    menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sebagai polemik.
    Sebab, menurut dia, kenaikan pangkat itu juga berdasarkan alasan. Sebab, Teddy dianggap sebagai orang yang mampu membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan tugas dengan baik.
    Di lain sisi, Maruli menegaskan bahwa kewenangan menaikan pangkat seseorang perwira Angkatan Darat (AD) adalah miliknya dan Panglima TNI.
    “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” ujar KSAD dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
    Kendati demikian, Maruli juga menyadari bahwa ada pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua tetapi tidak kunjung dinaikan pangkatnya.
    “Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya ingin tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?” kata Maruli.
    Namun, sekali lagi, Maruli meminta soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tidak diperdebatkan.
    Sebab, dia meyakini bahwa dirinya dan Panglima TNI sudah bekerja secara profesional mengenai kenaikan hal tersebut.
    “Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujar Maruli menegaskan.
    Lebih lanjut, Maruli menganalogikan profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.
    Menurut dia, UU TNI sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada prajurit TNI.
    “Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-Undang sendiri. Bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-Undang sendiri di kalangan militer,” katanya.
    “Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum,” ujar Maruli melanjutkan.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
    Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.
    Salah satu kritik atas kenaikan pangkat
    Mayor Teddy
    disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
    Dia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” kata TB Hasanuddin, pada Jumat (7/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.