Tag: Maruli Simanjuntak

  • 6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025

    6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025

    loading…

    Sebanyak 6 Pati TNI AD dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menjadi Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 6 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menjadi Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak . Mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang ditandatangani pada 14 Maret 2025.

    Panglima TNI kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Pati TNI. Dari jumlah itu, 53 di antaranya merupakan Pati TNI AD.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) terdiri dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli1. Letjen TNI Sonny Aprianto
    Jabatan Lama: Koorsahli KSAD
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    2. Mayjen TNI Rusmili
    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk III Bid Komsos Panglima TNI
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    3. Brigjen TNI Mokhamad Yasin
    Jabatan Lama: Kadislitbangad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    4. Brigjen TNI Budi Suharto
    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk II Bid Wassus dan LH Panglima TNI
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    5. Brigjen TNI Maychel Asmi
    Jabatan Lama: Asops Kaskostrad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA)

    6. Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta
    Jabatan Lama: Dirum Kodiklatad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga)

    (jon)

  • Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut Sebut ‘Kampungan’ ke Pengkritik Dwifungsi TNI

    Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut Sebut ‘Kampungan’ ke Pengkritik Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai ‘RUU TNI’ di media sosial terlebih setelah beredar kabar DPR menggelar rapat tentang hal tersebut di hotel mewah Fairmont Jakarta saat akhir pekan. Rapat itu digelar di tengah efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait RUU TNI dan isu dwifungsi tentara yang dikecam sejumlah pihak, KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) Maruli Simanjuntak menganggap para pengkritiknya sebagai kurang kerjaan dan kampungan. Hal itu disampaikan menantu Luhut Binsar Pandjaitan tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya. Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu?” ujarnya.

    “Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang Institusi. Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” katanya melanjutkan.

    Bagaimana harta kekayaan dan profil Maruli Simanjuntak? Simak selengkapnya:

    Harta kekayaan Maruli Simanjuntak

    Berdasarkan penelusuran Pikiran-rakyat.com di website resmi e-LHKPN KPK pada Minggu, 16 Maret 2025 pukul 16.15 WIB, harta kekayaan Maruli Simanjuntak terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2023 atau periode 2023. Untuk periode 2024, belum ditemukan dokumennya di laman tersebut. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

    Tanah dan Bangunan Seluas 266 m2/199 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI, Rp1.720.037.000 Bangunan Seluas 87 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.422.443.216 Bangunan Seluas 78.5 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.283.468.879 Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/179 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp3.672.135.000 Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA, Rp800.000.000 Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp150.000.000 Tanah Seluas 650 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp828.100.000 Tanah Seluas 2875 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp200.000.000 Tanah Seluas 1850 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp150.000.000 Tanah Seluas 2970 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp3.118.500.000 Tanah Seluas 2017 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp2.117.850.000
    Total tanah dan bangunan: Rp15.462.534.095 Daftar kendaraan milik Maruli Simanjuntak MOTOR, PIAGGIO LXV-125IE Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp20.000.000 MOTOR, KAWASAKI LX 150E CKD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp23.000.000 MOTOR, BMW K-75 SOLO Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp109.950.000 MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp452.143.000
    Total kendaraan: Rp605.093.000

    Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Harta lainnya milik Maruli Simanjuntak HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp7.003.598.700 SURAT BERHARGA: Rp4.316.032.960 KAS DAN SETARA KAS: Rp51.416.702.727 HARTA LAINNYA: Rp7.712.694.154 UTANG: Rp21.536.000.000
    Total harta kekayaan: Rp64.980.655.636 Profil Maruli Simanjuntak Nama lengkap: Maruli Simanjuntak TTL: Bandung, 27 Februari 1970 Kerabat: Luhut Binsar Pandjaitan (ayah mertua) Karier militer: 1992-sekarang Karier militer Maruli Simanjuntak Dan Grup A Paspampres 2014-2016 Danrem 074/Warastratama 2016-2017 Wakil Komandan Paspampres 2017-2018 Kepala Staf Komando Daerah Militer IV/Diponegoro 2018-2020 Komandan Paspampres 2018-2020 Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana 2020-2022 Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat 2022-2023 Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2023-sekarang

    Demikian harta kekayaan dan profil Maruli Simanjuntak. Ia merupakan menantu Luhut yang menyebut ‘kampungan’ terhadap pihak yang khawatir dwifungsi TNI era Orde Baru akan kembali. Pihak tersebut juga mengkritik RUU TNI yang dibahas di hotel mewah saat akhir pekan di tengah efisiensi Prabowo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 68 Perwira Dimutasi, Dirut Bulog Mayjen Novi jadi Staf Khusus Panglima TNI

    68 Perwira Dimutasi, Dirut Bulog Mayjen Novi jadi Staf Khusus Panglima TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dimutasi dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog. 

    Mutasi Novi sendiri tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI. 

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ucap Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI pada Minggu (16/3/2025).

    Mutasi ini terjadi setelah sebelumnya nama Novi sempat ramai dibicarakan terkait isu tentang TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil, yang memicu banyak komentar.

    Panglima TNI telah menegaskan prajurit entah itu perwira atau siapapun, yang mengisi jabatan institusi sipil wajib mengundurkan diri. 

    Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang mengatur: “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,”. 

    Meski demikian, pada ayat (2) diatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki sejumlah jabatan sipil tetapi terbatas. 

    Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengemukakan bahwa TNI AD akan tunduk pada hasil akhir dari pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang bergulir di DPR.

    “Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami akan loyal seratus persen dengan keputusan,” kata Maruli dilansir dari Antara.

    Menurut Maruli, ketakutan yang dibangun di tengah masyarakat akan kembalinya Indonesia ke masa dwifungsi ABRI era Orde Baru terlalu berlebihan.

    Kemudian,  Menteri Hak Asasi Manusia mendukung pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto yang akan memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri.

    “Ikuti saja apa yang disampaikan oleh panglima TNI dengan kepala staf angkatan darat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). 

    Meski demikian, Pigai hanya tersenyum ketiga ditanya mengenai status Direktur Utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

  • RUU TNI Sama Saja Legitimasi Dwifungsi ABRI, Demokrasi Terancam

    RUU TNI Sama Saja Legitimasi Dwifungsi ABRI, Demokrasi Terancam

    PIKIRAN RAKYAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak revisi UU TNI karena dinilai melegitimasi dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia kembali ke era Neo Orde Baru.

    “Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi,” ujar Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam siaran pers, Minggu (16/3/2025).

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (tengah), dan KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. ANTARA FOTO

    Menurut YLBHI, revisi ini justru menarik kembali TNI ke dalam peran sosial-politik dan ekonomi-bisnis, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, serta merusak demokrasi. Selain itu, revisi UU TNI juga dianggap mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas bagi anggota TNI.

    “Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan,” tambah Isnur.

    YLBHI juga menyoroti proses pembahasan revisi yang tertutup dan minim partisipasi publik. Selain itu, terdapat empat poin utama yang dianggap bermasalah dalam revisi UU TNI.

    Pertama, perpanjangan masa pensiun yang bisa menambah jumlah perwira nonjob dan memperbesar peluang penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil.

    Kedua, perluasan jabatan sipil bagi perwira aktif TNI yang dapat melemahkan supremasi sipil serta mengurangi profesionalisme dan independensi TNI. Ketiga, memberi peluang bagi TNI untuk terlibat dalam politik keamanan negara. Keempat, menghapus peran DPR dalam persetujuan operasi militer selain perang.***l

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prajurit Bisa Bantu Tangani Narkoba dan Kejahatan Siber

    Prajurit Bisa Bantu Tangani Narkoba dan Kejahatan Siber

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup perluasan operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) didampingi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan), dan Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. ANTARA FOTO

    Penambahan tugas dalam OMSP meliputi peran TNI dalam pertahanan siber, khususnya bagi pemerintah, serta bantuan dalam penanganan narkoba. Namun, TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkoba.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Dalam bidang siber, TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan kemampuan prajurit yang dimiliki.

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Fairmont

    Komisi I DPR menggelar rapat Panja dengan pemerintah membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, sejak Jumat (14/3/2025). Rapat ini berlangsung tertutup dan dilanjutkan keesokan harinya.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu,” kata TB Hasanuddin.

    Saat ditanya alasan rapat digelar di luar Kompleks Parlemen, ia enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan itu ditujukan ke Sekjen DPR Indra Iskandar.

    “Itu tanya kepada sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. Itu it’s not my business,” ujarnya.

    Dalam rapat, juga dibahas batas usia pensiun TNI. Saat ini, Perwira pensiun di usia 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama di usia 53 tahun.

    “Sekarang ini umurnya Tamtama berapa, Bintara berapa, kemudian Perwira pertama dan menengah itu berapa. Dan kemudian Perwira tinggi itu berapa. Itu pun ada Perwira tinggi bintang 1, bintang 2, bintang 3, dan bintang 4,” ucapnya.

    Ia menyebut, batas usia pensiun Perwira bintang 4 adalah 63 tahun, namun presiden bisa memperpanjang masa dinas dua kali, masing-masing satu tahun.

    “Seorang perwira tinggi bintang 4 itu paling tinggi 63 (tahun). Tapi presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun, begitu tapi tidak lebih dari itu, selesai. Yang normal yang 63,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KSAD-Dedi Mulyadi Teken Kerja Sama untuk Bangun Infrastruktur Jabar

    KSAD-Dedi Mulyadi Teken Kerja Sama untuk Bangun Infrastruktur Jabar

    KSAD-Dedi Mulyadi Teken Kerja Sama untuk Bangun Infrastruktur Jabar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf
    TNI Angkatan Darat
    (KSAD)
    Jenderal Maruli Simanjuntak
    dan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    meneken kerja sama terkait pembangunan daerah skala besar, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.
    Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di
    Provinsi Jawa Barat
    ” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.
    KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.
    “Kami terus berupaya mengembangkan program penyediaan air bersih. Saat ini, progresnya telah mencapai lebih dari 3.700 titik,” kata KSAD dalam keterangannya, Jumat.
    Maruli menjelaskan, awalnya, TNI AD berpikir tentang air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi rencana itu berkembang ke pembangunan sanitasi, irigasi perkebunan, dan  persawahan.
    “Tujuannya adalah memanfaatkan aliran sungai supaya jangan terbuang percuma ke laut,” ujar Maruli.
    Dia juga menekankan pentingnya kekompakan antara
    stakeholder
    dan masyarakat, terutama dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber air.
    Sebab, menurut dia, hal ini berkontribusi terhadap ketahanan nasional, ketahanan pangan, dan penguatan sumber daya manusia.
    Sementara itu, Dedi Mulyadi mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI AD karena TNI AD dianggap memiliki pola kerja yang cepat dalam mengambil keputusan.
    Dedi juga menilai TNI AD mampu memunculkan partisipasi publik yang tinggi, serta prajurit yang siap mendukung program pemerintah.
    “Saya ingin bekerja sama dengan Babinsa di seluruh Jawa Barat agar di setiap desa terdapat mesin pembakaran sampah. Dengan begitu, kita tidak perlu lagi membahas tentang tempat pembuangan akhir,” kata Dedi.
    Dedi berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, maupun pengembangan sumber daya manusia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhan Sjafrie dapat tanda kehormatan dari Panglima TNI

    Menhan Sjafrie dapat tanda kehormatan dari Panglima TNI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi dari jajaran TNI lantaran dianggap berjasa dalam menjaga stabilitas keamanan negara.

    Dalam siaran pers resmi yang diterima Jumat, pemberian penghargaan itu dilakukan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

    “Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami dalam melanjutkan perjuangan untuk NKRI,” kata Sjafrie dalam siaran pers tersebut.

    Sjafrie diketahui dianugerahi dengan empat tanda kehormatan tertinggi dari TNI, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama.

    Pemberian tanda kehormatan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11-14/TK/Tahun 2025 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

    Dijelaskan dalam siaran pers bahwa
    Bintang Yudha Dharma Utama merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI atau warga sipil yang telah berjasa besar dalam bidang pertahanan.

    Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama masing-masing merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah berjasa besar dalam pengembangan dan pembangunan di setiap matra.

    Pemberian tanda kehormatan itu dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Muhamad Tonny Harjono.

    Sjafrie sendiri mengaku sangat mengapresiasi pemberian tanda kehormatan ini. Dia memastikan pemberian tanda kehormatan ini akan semakin memicu semangatnya untuk berkontribusi dalam memajukan bangsa di bidang pertahanan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Plin-plan Prabowo dalam Jabatan Seskab Teddy, Aturan Dibolak-balik demi Tangan Kanan?

    Plin-plan Prabowo dalam Jabatan Seskab Teddy, Aturan Dibolak-balik demi Tangan Kanan?

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Pangkat baru itu diberikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Sontak keputusan ini menimbulkan polemik di tengah publik. Terutama karena Presiden Prabowo Subianto yang plinplan terkait status dan jabatan Teddy, sehingga tidak jelas valid atau tidak seluruh penetapan terkait posisinya.

    Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.

    Ia juga menambahkan, kenaikan pangkat Seskab Teddy telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan dasar hukum yang berlaku.

    Lantas, apa yang perlu diketahui terkait polemik ini?

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat Seskab Teddy.

    Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letnan kolonel adalah bentuk penghargaan dari Panglima TNI atas kinerjanya yang baik sebagai Seskab dan kemampuannya dalam melayani Presiden secara profesional.

    Meski ada pihak-pihak yang mempertanyakan dasar keputusan ini, Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak dan wewenang Panglima TNI setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

    Berdasarkan pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Budi menjelaskan, kenaikan pangkat Teddy ini adalah bentuk lain dari penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama ini.

    Yang paling penting perihal proses itu, Budi menekankan bahwa semuanya adalah turunan dari wewenang Panglima TNI.

    “Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas seskab didalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI,” ucap dia.

    “Termasuk juga di Seskab seperti itu jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,” kata Budi Gunawan.

    Dasar Hukum Naiknya Pangkat Seskab Teddy

    Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang memuat enam poin sebagai dasar keputusan tersebut, antara lain:

    Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet; Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. Asal-usul Polemik

    Beberapa pihak, termasuk anggota Komisi I DPR Mayjen (purn) TB Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Teddy, terutama karena keputusan tersebut hanya berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan.

    TB Hasanuddin juga menilai bahwa kenaikan pangkat TNI umumnya dilakukan dua kali setahun, kecuali untuk perwira tinggi.

    Ia mengkritik penggunaan mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) yang disebutnya belum pernah terdengar sebelumnya, dan menyebut bahwa kenaikan pangkat luar biasa biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi atau menunjukkan keberanian luar biasa di medan perang.

    Namun, Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAD gegas menanggapi kritik terkait kenaikan pangkat Seskab Teddy, dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah wewenang Panglima TNI.

    Ia meminta masyarakat atau pihak mana pun tidak memperdebatkan keputusan tersebut, karena kenaikan pangkat itu dilakukan melalui prosedur yang profesional dan sesuai aturan yang ada. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Sekaligus 4 Bintang Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI – Halaman all

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Sekaligus 4 Bintang Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima sekaligus empat bintang tanda kehormatan tertinggi dari TNI di Gedung Sudirman Kemhan RI Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Empat bintang tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional serta modernisasi alutsista dan intelijen negara.

    Keempat bintang tanda kehormatan itu yakni Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama.

    Penganugerahan empat tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1114/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

    TANDA KEHORMATAN TNI – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima empat bintang tanda kehormatan tertinggi dari TNI di Gedung Sudirman, Kemhan RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S Aldedharma sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Sjafrie dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (HO/Tim Media Sjafrie Sjamsoeddin)

    “Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami dalam melanjutkan perjuangan untuk NKRI,” kata Sjafrie dalam keterangan resmi Biro Informasi Setjen Kemhan yang terkonfirmasi pada Kamis, 13/3/2025.

    Penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S.

    Aldedharma sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Sjafrie dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

    Bintang Yudha Dharma Utama sendiri merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI atau warga sipil yang telah berjasa besar dalam bidang pertahanan.

    Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama masing-masing merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah berjasa besar dalam pengembangan dan pembangunan angkatan masing-masing.

    Sjafrie menerima tanda kehormatan tersebut bersama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Muhammad Herindra.

    Acara penganugerahan tanda kehormatan turut dihadiri oleh Wamenhan, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, serta pejabat Eselon I Kemhan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Panglima TNI sebut jabatan Seskab Teddy setara Eselon II

    Panglima TNI sebut jabatan Seskab Teddy setara Eselon II

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Panglima TNI sebut jabatan Seskab Teddy setara Eselon II
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 13 Maret 2025 – 21:59 WIB

    Elshinta.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa jabatan yang diemban Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan pejabat Eselon II yang bisa diduduki oleh perwira TNI aktif.

    “Jadi jabatan Seskab itu kan Eselon II, Eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

    Dia mengatakan hal itu pula yang mendasari kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol melalui surat perintah sebagai penyesuaian dengan jabatan yang diembannya.

    Dia pun menyebut bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

    “Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif makanya tadi saya bilang, setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan sehingga tak perlu mundur dari TNI.

    Dia menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan telah dilegitimasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    “Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur.”

    Belakangan ini, nama Teddy Indra Wijaya tengah menjadi perbincangan publik karena dirinya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Sesuai dengan keputusan yang telah diberikan oleh Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kamis (6/3) dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

    Sumber : Antara