Tag: Maruli Simanjuntak

  • Komisi I DPR Bakal Panggil Panglima TNI Bahas KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo

    Komisi I DPR Bakal Panggil Panglima TNI Bahas KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI akan memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak berkenaan ulah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan itu diduga mengakibatkan 11 orang tewas. 

    Alasan dari pemanggilan ini karena pihaknya ingin mengetahui kronologi jelas kejadian tersebut dan menurutnya Panglima TNI serta KSAD adalah pihak yang paling mengetahui kebenarannya.

    “Itu yang kita akan tanyakan juga. Tapi dari orang seperti saya, selalu harus hati-hati. ‘Kan kebenarannya yang paling tahu tentu saudara Panglima TNI dan KASAD, Pangdam di Cenderawasih sana, dan teman-teman Polres sana,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Sebab itu, dia mengaku hingga kini dirinya selalu menahan diri untuk tidak bekomentar mengenai kejadian di Yahukimo itu. Dia khawatir komentarnya justru malah menambah dampak yang tak baik

    “Jadi saya menahan diri untuk tidak berkomentar. Berkomentar yang apapun akan mendambah dampak. Nah kita tunggu dulu sampai mereka kita undang,” akunya.

    Meski demikian, Utut belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu akan berlangsung. Yang jelas, pihaknya akan menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk mengidentifikasi isu terkini yang ada di Indonesia.

    “Kita akan undang. Jadi nanti mudah-mudahan sikap pejabat kita juga gitu atas kesalahan kita memperbaiki. Bukan klarifikasi. Klarifikasi itu mencari seribu alasan. Ini juga kepada kalian jurnalis, terhadap kesalahan kalian juga jangan klarifikasi, tapi perbaiki,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dalam catatan Bisnis, serangan KKB terjadi pada Selasa (8/4/2025). Kepala Satuan Tugas alias Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan insiden penembakan itu terjadi di lokasi 22 dan Muara Kum Yahukimo. 

    “Benar [KKB telah menyerang pendulang emas di Yahukimo Papua Pegunungan],” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025). 

    Dia menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Di samping itu, pendataan korban juga masih terus dilakukan oleh aparat keamanan. 

    Adapun, sejauh ini korban yang telah teridentifikasi meninggal dunia ada 11 orang. Kemudian, dua disandera dan delapan orang terpisah dari rombongan. 

    “Saat ini korban MD [meninggal dunia] yang teridentifikasi ada 11 orang, 2 orang masih disandera, 8 orang terpisah dari rombongan dan belum ditemukan dan 35 mengungsi di kampung Mabul,” pungkasnya.

  • KSAD minta perwira remaja jaga kehormatan dan nama baik TNI AD

    KSAD minta perwira remaja jaga kehormatan dan nama baik TNI AD

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta para perwira remaja baru untuk menjaga kehormatan dan nama baik TNI Angkatan Darat, serta mendarmabaktikan seluruh kemampuan dalam menjalankan tugas sebagai prajurit.

    Sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, pesan KSAD tersebut merupakan amanat yang disampaikan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Tandyo Budi R. saat upacara tradisi penerimaan perwira di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Rabu (9/4).

    “Tugas selanjutnya adalah bagaimana upaya para perwira sekalian untuk turut serta menjaga kehormatan dan nama baik Angkatan Darat, dengan mendarmabaktikan seluruh kemampuan yang dimiliki oleh para perwira sekalian,” katanya mengutip amanat KSAD.

    Melalui upacara tersebut, total 434 perwira remaja (paja) resmi bergabung dengan TNI AD dan siap mengabdikan dirinya di berbagai satuan jajaran TNI AD. Adapun 434 paja itu terdiri atas 335 prajurit pria dan 99 prajurit wanita atau Kowad.

    Sebanyak 223 personel merupakan lulusan Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karier (Dikmapa PK) TNI AD reguler, 115 personel lulusan Dikmapa PK program khusus (Universitas Pertahanan, Sekolah Tinggi Intelijen Negara, dan Politeknik Siber dan Sandi Negara), serta 96 personel lulusan Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) tenaga pertanian.

    Prosesi tradisi penerimaan paja diawali dengan penciuman panji dan pembacaan ikrar oleh Letda Inf. dr. Kevin Kristianto dan Letda CBA (K) Cicilia Hervita Helapok sebagai lulusan terbaik pria dan wanita.

    Ditegaskan KSAD, tradisi penerimaan ini merupakan bagian dari pembinaan satuan yang bertujuan memupuk solidaritas, menumbuhkan rasa bangga, menjaga kehormatan, meningkatkan semangat juang, dan membentuk karakter prajurit sesuai jati dirinya sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, tentara nasional, dan tentara profesional.

    KSAD dalam amanatnya juga menekankan pentingnya menjaga ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam pengabdian.

    Ia pun mendorong para paja untuk memperluas ilmu pengetahuan mengingat semakin kompleksnya tantangan tugas ke depan.

    Selain itu, KSAD berpesan agar seluruh paja memiliki karakter ksatria, tangguh, dan adaptif dalam menghadapi tantangan zaman. Ia pun menekankan empat prinsip dasar sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

    Prinsip pertama, yakni menguasai secara mendalam dan pahami dengan jelas sasaran yang hendak dicapai. Kedua, mengenali seluruh potensi dan keterbatasan, baik pada diri sendiri maupun satuan yang dipimpin.

    Ketiga, mengendalikan emosi terhadap anggota karena kesalahan anak buah mencerminkan kekurangan dalam kepemimpinan. Keempat, menjadi prajurit yang berani, jujur, tidak sombong, serta bijak dan cakap dalam menghadapi setiap situasi.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Fakta Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI setelah Jadi Dirut Bulog

    3 Fakta Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI setelah Jadi Dirut Bulog

    loading…

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya pada pertengahan Maret 2025 lalu dimutasi dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog. Foto/Ist

    JAKARTA – Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat. Pada pertengahan Maret 2025 lalu, ia dimutasi dari jabatan Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog.

    Pada tugas barunya, Novi dipercaya untuk menjadi Direktur Utama (Dirut) Bulog. Namun, karena Bulog tidak termasuk dari instansi yang bisa dijabat militer aktif, ia diharuskan untuk mundur dari militer.

    Terkait waktu pasti untuk Novi Helmy mundur dari TNI, Mabes TNI kini sedang menyelesaikan proses administrasinya. Hal tersebut sebelumnya disampaikan Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.
    Fakta Mayjen Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI

    1. Novi Helmy Prasetya Berstatus Nonjob di TNI

    Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Novi Helmy Prasetya sudah tak memiliki jabatan atau berstatus nonjob di lingkungan TNI. Hal ini diketahui setelah jebolan Akmil 1993 itu dimutasi menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    “Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI,” ucap Kristomei saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

    Baca juga: Pofil Mayjen TNI Novi Helmy, Dirut Bulog Terbaru Pengganti Wahyu Suparyono

    Kristomei melanjutkan, proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy sedang diproses. Ia berharap prosesnya sudah bisa selesai akhir Maret ini.

    2. Bulog Tidak Masuk Daftar Instansi Bisa Dijabat Anggota TNI

    Novi Helmy Prasetya diharuskan mundur atau pensiun dini dari dinas kemiliteran setelah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bulog. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang TNI yang ada saat ini maupun setelah direvisi.

    Singkatnya, tidak ada aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan di Bulog. Maka dari itu, prajurit aktif di posisi tersebut harus mundur atau pensiun dini dari TNI.

    “Ya, sedang kita proses. Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu enggak bisa ditawar lagi tuh,” ucapnya.

    3. KSAD dan Panglima TNI Lebih Dulu Bicara

    Sebelum ditegaskan Kapuspen TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto lebih dulu bicara perihal Novi Helmy Prasetya yang harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI. Senada, ketentuannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan di Bulog.

    Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menanggapi polemik rangkap jabatan Mayjen Helmy yang juga menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

    Diketahui, sebelumnya revisi UU TNI mengatur prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya hanya 10. Akan tetapi, Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut.

    Selain Dirut Bulog, Panglima TNI juga menyebutkan bahwa Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Mayjen TNI Irham Waroihan juga harus mengundurkan diri dari TNI dengan alasan yang sama.

    Lalu, pernyataan serupa ikut diungkap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia juga menegaskan bahwa baik Dirut Bulog maupun Irjen Kementan harus pensiun dari TNI setelah revisi UU TNI telah disahkan.

    Itulah beberapa fakta Novi Helmy Prasetya diproses mundur dari TNI setelah jadi Dirut Bulog.

    (shf)

  • Isu Politik-Hukum Sepekan, Bukber Prabowo hingga Kasus Ridwan Kamil

    Isu Politik-Hukum Sepekan, Bukber Prabowo hingga Kasus Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan menjadi perhatian pembaca. Berita buka bersama (bukber) Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka menjadi fokus pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, KPK yang mulai mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB yang melibatkan Ridwan Kamil, Presiden Prabowo Subianto yang melantik 31 duta besar, lanjutan kasus polisi ditembak TNI di Lampung, hingga polemik UU TNI.

    Isu Politik dan Hukum Sepekan Beritasatu.com

    1. Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Prabowo Saat Bukber di Istana

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pembicaraannya dengan Presiden Prabowo Subianto saat buka puasa bersama di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

    Menurut Jokowi, pertemuan dengan Prabowo hanya silaturahmi biasa. Ia mengaku keduanya hanya bicara beberapa hal termasuk isu politik.

    Jokowi mengungkapkan pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam. Jokowi membantah dirinya membahas mengenai Danantara bersama Prabowo.

    2. KPK Kumpulkan Bahan Sebelum Periksa Ridwan Kamil seusai Lebaran

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) seusai Lebaran tahun ini. Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    Disampaikan Tessa, pada prinsipnya tim penyidik KPK mesti memiliki bahan-bahan terlebih dahulu sebelum memeriksa seorang saksi. Bahan tersebut bisa berupa keterangan para saksi lainnya, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik.

    3. Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 31 Dubes RI, Ini Nama-namanya

    Selain berita terkait bukber Prabowo dengan Jokowi dan kasus Ridwan Kamil, berita politik dan hukum lainnya yakni Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 31 duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Para dubes akan mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di sejumlah organisasi internasional. Pelantikan dubes didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    4. Kasus Polisi Ditembak di Lampung, Kasad: 2 Prajurit TNI Pasti Dipecat

    TNI AD memastikan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas akan dipecat. Sebanyak tiga polisi tewas saat penggerebekan arena judi sabung ayam, Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan pemecatan dilakukan karena kedua prajurit tersebut telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi. Namun, ia memastikan proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    Maruli juga menyampaikan komitmen TNI AD untuk bertindak tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum, terutama terkait kasus polisi ditembak di Lampung.

    5. Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    Demikian isu politik dan hukum sepekan, di antaranya terkait bukber Prabowo dan Jokowi hingga kasus Ridwan Kamil.

  • Janji TNI Tak Jadi Tameng bagi Prajurit Kriminal di Tengah Kasus Pembunuhan hingga Sabung Ayam

    Janji TNI Tak Jadi Tameng bagi Prajurit Kriminal di Tengah Kasus Pembunuhan hingga Sabung Ayam

    Janji TNI Tak Jadi Tameng bagi Prajurit Kriminal di Tengah Kasus Pembunuhan hingga Sabung Ayam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    TNI berjanji tidak akan melindungi prajurit-prajuritnya yang terjerat kasus hukum.
    Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah prajurit “berulah”, mulai dari membunuh wartawan, menembak mati tiga polisi, hingga menewaskan bos rental mobil.
    Kelakuan mereka tidak sejalan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan TNI yaitu melindungi rakyat.
    Para petinggi TNI pun telah menegaskan akan memecat prajurit-
    prajurit nakal
    tersebut.
    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana berjanji tidak akan melindungi dua prajurit yang menjadi tersangka usai menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung.
    Wahyu menegaskan, pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan.
    “TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapapun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
    “Bahkan pelanggaran-pelanggaran lain pun yang itu memang tidak patut dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Darat, pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
    Wahyu mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak sudah berkali-kali menekankan prajurit TNI AD tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal.
    Setelah kasus di Lampung ini, kata Wahyu, pimpinan TNI AD langsung melakukan evaluasi kepada semua jajaran.
    “Sudah diingatkan kepada semua jajaran tidak ada yang terlibat dalam permasalahan ilegal,” tegas Wahyu.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi juga menegaskan tidak akan membela prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terbukti bersalah dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.
    Adapun tiga prajurit tersebut telah dijatuhkan vonis dalam pengadilan militer.
    Dua prajurit divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu orang lainnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
    “Kalau Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan militer. Kita serahkan, kita enggak mencampuri itu, memang keputusan seperti itu, ya sudah kita ikuti. Enggak perlu kita pembelaan segala macam,” kata Kapuspen ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
    Kristomei menyatakan hakim yang mengadili ketiganya merupakan ahli di bidang hukum militer.
    Oleh karena itu, menurut dia, Mabes TNI memercayakan seluruh proses hukum kepada pengadilan militer.
    “Merekalah yang sudah punya keahlian untuk menentukan sesuai dengan hasil investigasi, hasil penyelidikan dan sebagainya, hukumannya itu ya kita menghormati keputusan itu,” ujar Kapuspen.
    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan pihaknya juga akan memproses dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial J terhadap wartawan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
    Ali memastikan prajurit TNI AL itu akan dihukum berat.
    “Pokoknya kalau proses hukum… Transparan dan dihukum berat,” ujar Ali di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
    Saat ditanya apa hukuman berat yang akan diberikan, Ali berdalih pengadilan lah yang menentukan.
    “Ya nanti pengadilan yang menentukan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Polisi Ditembak di Lampung, Kasad: 2 Prajurit TNI Pasti Dipecat

    Kasus Polisi Ditembak di Lampung, Kasad: 2 Prajurit TNI Pasti Dipecat

    Jakarta, Beritasatu.com – TNI AD memastikan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas akan dipecat. Sebanyak tiga polisi tewas saat penggerebekan arena judi sabung ayam, Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan pemecatan dilakukan karena kedua prajurit tersebut telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi. Namun, ia memastikan proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Ya pastilah (dipecat). Kalau sudah menghilangkan nyawa, ya kemungkinan besar (dipecat). Namun, kita bicara hukum, ada prosedur yang harus diikuti,” ujar Maruli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Maruli juga menyampaikan komitmen TNI AD untuk bertindak tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum, terutama terkait kasus polisi ditembak di Lampung.

    “Proses yang sedikit lama kemarin itu memang prosedur, bukan berarti kami mencoba menghindar. Semua prajurit TNI AD harus bertanggung jawab atas tindakannya,” jelasnya.

    Sebelumnya, insiden penembakan terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam di Desa Karang Mani, Register 44, pada Senin (17/3/2025) sore. Tiga polisi yang menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

    Di lokasi kejadian, ditemukan 13 selongsong peluru dengan berbagai kaliber, yaitu delapan butir kaliber 5,56 milimeter (mm), tiga butir kaliber 7,62 mm, dan dua butir kaliber 9 mm.

    TNI AD berjanji akan menyelesaikan kasus kasus polisi ditembak di Lampung secara adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

  • Tanpa Disadari, Tahu-tahu Dwifungsi Polri

    Tanpa Disadari, Tahu-tahu Dwifungsi Polri

    GELORA.CO – KETIKA publik berkeras menolak kembalinya “dwifungsi” Tentara Nasional Indonesia, “dwifungsi” Kepolisian Republik Indonesia rupanya sudah berjalan. Masuknya polisi aktif ke jabatan sipil ini bukan hanya rawan konflik kepentingan dan memperlemah profesionalisme Polri, melainkan juga memprovokasi tentara untuk meminta hal serupa.

    Orang-orang baru menyadari banyaknya polisi mengisi jabatan di luar institusi Polri setelah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 1.255 perwira pada 12 Maret 2025. Sebanyak 25 perwira ditempatkan di sejumlah kementerian atau lembaga.

    Misalnya, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal dari Kepala Kepolisian Daerah Riau di Sekretariat Jenderal Dewan Pimpinan Daerah. Ada juga Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi yang digeser dari Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Walhasil, setidaknya kini ada hampir 50 perwira tinggi yang tercatat menduduki jabatan sipil.

    Dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya sejumlah perwira sudah merambah ke jabatan sipil. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (dulu Kementerian Hukum dan HAM) serta Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, misalnya, sudah menjadi pos langganan polisi.

    Di beberapa kementerian dan lembaga lain, perwira tinggi polisi ditempatkan menjelang mereka pensiun di kepolisian pada usia 58 tahun. Dengan menempati posisi baru di jabatan sipil, selain sempat naik pangkat menjadi bintang tiga, umur pensiun mereka bertambah menjadi 60 tahun.

    Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia sebenarnya melarang polisi aktif menempati jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dini. Tapi aturan ini jebol pada era Presiden Joko Widodo. Penempatan polisi di kementerian lembaga bersandar pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditafsirkan secara keliru oleh kepolisian demi kepentingannya sendiri.

    Kita tahu pangkal masalah ini adalah banyaknya perwira tinggi yang menganggur di kepolisian. Penyebabnya, pembinaan karier yang keliru yang menyebabkan penumpukan polisi di tingkat perwira. Selain itu, sistem gerbong yang menarik kawan satu angkatan ataupun berdasarkan kedekatan tertentu naik pangkat bila ada senior yang duduk di pucuk organisasi. Kenaikan pangkat seperti itu mengacaukan pembinaan karier dan menyuburkan budaya “asal bapak senang”.

    Tak punya jabatan, sejumlah perwira kemudian diberi posisi di luar Polri. Ini seperti kita punya masalah di rumah dan diselesaikan dengan mengurangi jumlah penghuni rumah. Tapi sebenarnya masalah pokoknya tak pernah dibereskan. Dalam hal penumpukan perwira polisi, bukan hanya tak menyelesaikan inti masalahnya, melainkan juga menimbulkan masalah di kementerian atau lembaga yang mereka masuki, yakni menghilangkan kesempatan aparatur sipil negara di sana untuk mengembangkan kariernya.

    Yang tidak disadari oleh banyak orang, “dwifungsi” Polri jadi pembenar bagi tentara masuk ke jabatan sipil. Bisik-bisik yang mempertanyakan kenapa tentara dilarang menduduki jabatan di luar institusinya, sementara polisi dibolehkan, kerap berseliweran. Ucapan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak bahwa “ada salah satu institusi masuk ke kementerian, enggak ribut ini orang” ketika merespons penolakan revisi Undang-Undang TNI, menyiratkan bahwa tentara menaruh perhatian pada maraknya polisi yang menduduki jabatan sipil. 

    Polri hendaknya mengerem ambisinya menguasai jabatan-jabatan sipil. Bukan hanya sedang merusak pengembangan karier pejabat sipil, polisi juga sedang memupuk kecemburuan militer. ●

  • Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar. 

    Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

    Fokus Kolaborasi: Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

    Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa MoU ini lebih difokuskan pada upaya kolaboratif dalam berbagai proyek pembangunan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pembangunan jalan dan irigasi, serta membantu warga kurang mampu. Dedi Mulyadi menyampaikan, 

    “Enggak ada pos yang ditempati TNI, kan, enggak ada (TNI) yang menjadi pegawai Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam.

    Menurut dia, Pemprov Jabar bekerja sama dalam program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Salah satu contoh nyata dari kerja sama ini adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dilakukan di program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Jawa Barat dan TNI Manunggal Sindang Kasih (TMSK) di Kabupaten Majalengka.

    “Ini bukti keselarasan tugas TNI dan pemerintah pusat, provinsi sampai kota serta kabupaten, karena hasil pembangunanya sesuai kebutuhan masyrakat,” tambahnya. Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritasnya sebagai pemimpin daerah.

    Kontroversi Terkait Revisi UU TNI: Apakah Kerja Sama Ini Melanggar Aturan Baru?

    Namun, di tengah penandatanganan MoU tersebut, muncul kritik dari pengamat politik terkait dengan kesesuaian kerja sama ini dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025.

    Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI yang baru.

    Revisi UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan di 16 sektor yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kebijakan politik pemerintah pusat. Ray menambahkan,

    “Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

    Menurutnya, setiap langkah yang melibatkan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang jelas dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

    “TNI itu harus jadi contoh bukan malah melanggarnya, sehingga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga demi menjaga stabilitas dan ketertiban nasional,” kata dia.

    Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat.

    Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

    Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

    KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.

    Polemik di Tengah Proyek Pembangunan: Apakah TNI Masih Memegang Peran?

    Sementara itu, di tingkat nasional, revisi UU TNI ini mencakup perubahan signifikan yang membatasi keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil.

    Beberapa pihak mempertanyakan apakah penandatanganan MoU ini melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh UU yang baru disahkan, terutama mengingat TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara dan bukan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan daerah tanpa izin pusat.

    Pemprov Jabar dan TNI AD di Tengah Proyek Besar: Langkah Strategis atau Pelanggaran Aturan?

    Pada sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi tetap yakin bahwa kerja sama ini sejalan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

    Dedi juga menyebutkan bahwa TNI AD dikenal memiliki kecepatan dalam pengambilan keputusan serta kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam berbagai proyek, seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa yang tersebar di seluruh desa di Jawa Barat.

    TNI AD juga berkomitmen untuk mengembangkan program penyediaan air bersih di daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta membangun berbagai fasilitas yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Sebagai bagian dari kerja sama ini, Dedi berharap bahwa program-program seperti pembangunan jalan, jembatan, dan rumah rakyat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

    Gelombang Aksi Masyarakat: Tantangan bagi Pemerintah

    Namun, meskipun langkah ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru terus berkembang.

    Masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan aktivis, menganggap bahwa penglibatan TNI dalam kegiatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia.

    Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal memperkirakan, gelombang aksi massa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI konsisten berlangsung, jika pemerintah tidak berbenah dan terus memunculkan rencana mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Nicky juga menyoroti masyarakat sipil yang belakangan menaruh perhatian pada rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan hingga rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    “Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten,” kata Nicky dalam diskusi soal RUU TNI, di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Saat ini, belum tuntas publik mengkritisi RUU TNI, namun RUU Polri justru telah hadir. Ia memperkirakan, sikap publik akan lebih meriah, sebab institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini punya catatan sepanjang tahun ini.

    “Mungkin revisi UU Polri ini akan lebih semarak lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025,” ujar dia.

    “Maka aksi ini akan konsisten dan mungkin akan makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar, tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja. Maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan,” tambahnya.

     Terakhir, menurutnya, masyarakat sipil memang harus memberikan atensi kepada sikap atau kebijakan pemerintah dalam penyusunan UU.

    “Mengapa demikian? Karena, seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa dalil kegentingan yang memaksa, atau keadaan darurat, itu sudah menjadi lembaga di dalam perumusan kebijakan hukum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gelombang aksi massa terjadi merespons RUU TNI yang disahkan di DPR pada Kamis pekan lalu.

    Aksi massa ini dilakukan dari kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Terkini, di Malang, demo menolak RUU TNI yang berlangsung sejak Minggu (23/3/2025) sore berubah menjadi kericuhan. 

    Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang ini semula berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sembari terus melontarkan orasi terkait penolakan UU TNI.

    Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal, yaitu mencorat-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

    Sementara itu, petugas keamanan baik dari Polresta Malang Kota maupun Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dan tim medis juga telah bersiaga di lokasi aksi demo.

    Gedung DPRD Kota Malang, dikabarkan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.

    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.

    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.

    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

  • KSAD dan Eks Kapolri Jadi Dewan Penasihat Dekopin

    KSAD dan Eks Kapolri Jadi Dewan Penasihat Dekopin

    Jakarta

    Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2024-2029 telah menetapkan susunan Dewan Penasihat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti menjadi dewan penasihat.

    Dalam Surat Keputusan (SKEP) Dekopin yang diterima detikcom, Senin (24/3/2025), Maruli menduduki jabatan Ketua Dewan Penasihat. Sementara, Badrodin menjadi anggota Dewan Penasihat.

    “Ketua Dewan Penasihat Dekopin KSAD dan mantan Kapolri,” kata Ketua Umum (Ketum) Dekopin Bambang Haryadi kepada wartawan.

    Bambang mengatakan Maruli mewakili Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) dan Badrodin mewakili Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). Dia menyebut penetapan mereka dalam struktur Dewan Penasihat telah terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum).

    “Mewakili Inkopad dan Inkoppol. Sudah terdaftar di Menkum,” ujarnya.

    Bambang mengatakan pihaknya mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    (fca/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • IPW Minta Polisi Serius Ungkap Pengirim Potongan Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Tempo – Halaman all

    IPW Minta Polisi Serius Ungkap Pengirim Potongan Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Tempo – Halaman all

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengusut teror terhadap kantor media Tempo

    Tayang: Senin, 24 Maret 2025 08:33 WIB

    HandOut/Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com

    KANTOR TEMPO DITEROR – Kantor Tempo mendapat teror dua paket dari orang tak dikenal. Paket pertama berisi kepala babi dikirim pada Rabu (19/3/2025), untuk jurnalis Tempo bernama Francisca Christy Rosana alias Cica. Sehari setelahnya, Kamis (20/3/2025), Cica baru menerima paket itu. Paket kedua berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal, diterima Tempo pada Sabtu (22/3/2025) pagi. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) meminta polisi harus serius mengungkap pengirim teror potongan kepala babi dan potongan tikus yang ditujukan ke Kantor Tempo.

    Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk mengusutnya.

    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Masjid Raya Al-Mashun Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22 Maret 2025).

    Untuk itu, IPW mendukung  Bareskrim Pori membongkar dan menuntaskan kasus teror terhadap media Tempo  dengan menemukan otak pelakunya. Pasalnya, kalau teror itu tidak dituntaskan maka potensi penggunaan cara cara teror dan intimidasi dan bahkan kekerasan terhadap pers dan masyarakat sipil yang kritis bisa terjadi berulang.

    IPW juga menyoroti respon juru bicara istana Hasan Nasbi yang terkesan meremehkan teror dan intimidasi kepala babi dengan pernyataannya ‘dimasak saja’. 

    “Pernyataan yang keluar sembarangan dan sangat merendahkan pihak sasaran teror justru memperlihatkan rendahnya pemahaman juru bicara istana pada aspek demokrasi, kebebasan Pers dan perlindungan pers sebagai pilar demokrasi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. 

    Menurut Sugeng, pernyataan tersebut mengesankan sikap pemerintah yang merendahkan dalam arti luas seperti ‘Ndasmu’ yang disampaikan Presiden dan ‘kampungan’ yang disampaikan oleh KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak atas sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tidaklah bijaksana dan justru menimbulkan kekhawatiran akan tidak terlindunginya warga yang beda pendapat atas kebijakan pemerintah.

    “Bahkan, berindikasi terhadap pembungkaman atas kebebasan berpendapat warga negara,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini