Tag: Ma’ruf Amin

  • Respons Jokowi Soal Gugatan Mobil Esemka: Itu Urusan Swasta, Pemerintah Hanya Mendorong – Halaman all

    Respons Jokowi Soal Gugatan Mobil Esemka: Itu Urusan Swasta, Pemerintah Hanya Mendorong – Halaman all

    ​Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Nasib mobil Esemka menjadi perbincangan setelah salah satu calon pembeli menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) karena merasa dirugikan tak bisa memesan.

    Terkait hal tersebut Jokowi mengaku hal itu di luar kewenangannya. “Ya itu sudah di wilayah sektor swasta (terkait mengikuti perkembangan). Masak kita mengikuti. Sebagai presiden sudah kita buka. Tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku kan menjadi urusan perusahaan itu,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

    Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepadanya salah alamat. Seharusnya saat seorang calon pembeli kesulitan membeli suatu produk maka ia berurusan dengan perusahaan. Saat menjabat Wali Kota Solo ia hanya mendorong agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.

    “Ya itu pabriknya siapa itu swasta. Kita sebagai wali kota hanya mendorong hasil karya anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi. Itu yang dilakukan oleh pemerintah,” terangnya.

    Ia sendiri telah berupaya agar ada investor yang masuk di perusahaan ini. Namun, semua tetap bergantung pada pihak investor sendiri.

    “Tapi setelah itu ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak itu persoalan yang lain. Kita juga mendorong agar ada investor yang berinvestasi di situ,” tuturnya.

    Meski begitu, ia tetap menghormati siapapun yang melakukan upaya hukum. Menurutnya, itu merupakan hak warga negara yang patut dihormati.

    “Nanti ditanyakan ke pengacara karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. Bukan kasus sebetulnya tapi juga harus dilayani ini negara hukum semua sama di mata hukum,” jelasnya.

    Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2025 mendatang. Ia sendiri belum memutuskan akan datang atau tidak.

    “Ya memang seluruh warga negara Indonesia. Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara (akan datang ke persidangan). Urusan yang berbeda oleh pengacara yang berbeda,” terangnya.

    Diketahui, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata oleh warga bernama Aufaa Luqmana (19). 

    Gugatan itu dilayangkan terkait penjualan mobil Esemka. 

    Jokowi digugat lantaran dianggap tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif. 

    Selain Jokowi, Aufaa juga menuntut mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi. 

    Tuntutan itu dilayangkan Aufaa ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah pada Selasa (8/4/2025). 

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menyebut kliennya merasa kecewa lantaran tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap. 

    Sigit menuturkan, tiga tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi hingga layak dituntut oleh kliennya. 

    “Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah,” sambungnya.

    Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.

    “Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan,” imbuhnya.

    Sigit menyebut, kliennya sudah lama menabung untuk membeli dua mobil Esemka. 

  • Digugat karena Mobil Esemka, Jokowi: Ini Bukan Kasus

    Digugat karena Mobil Esemka, Jokowi: Ini Bukan Kasus

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk kuasa hukum terkait gugatan yang dilayangkan warga Solo kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Solo perihal batalnya produksi mobil Esemka. Jokowi juga mengaku telah menyerahkan masalah tersebut kepada pengacaranya. 

    “Nanti tanyakan ke pengacara ya karena sudah kita serahkan semuanya ke pengacara,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan media di kediamannya di Kota Solo, Jumat (11/4/2025).

    Bagi Jokowi, Esemka bukanlah sebuah kasus. Namun, karena ada yang membawanya menjadi kasus hukum, ia siap melayani gugatan tersebut. Sebab menurutnya semua sama di mata hukum. 

    “Ini bukan kasus sebetulnya, tetapi tetap harus dilayani, karena ini adalah negara hukum dan semuanya sama di mata hukum,” ucapnya.

    Saat ditanya apakah dirinya akan hadir dalam sidang perdana yang sudah dijadwalkan akan digelar pada 24 April 2025, Jokowi mengatakan masih akan berkonsultasi dengan pengacaranya. 

    “Nanti ya, saya belum konsultasi dengan pengacara. Pengacaranya baru ya, beda dengan yang ijazah. Karena urusannya kan berbeda,” kata Jokowi.

    Terkait pabrik mobil Esemka yang tidak lagi beroperasi, Jokowi mengatakan hal tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak swasta yang saat ini menjadi pemilik pabrik. 

    “Pabriknya kan milik swasta. Sebetulnya kita (dahulu) sebagai wali kota itu hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi di bidang otomotif, kita dorong, kita mau ngajak untuk uji emisi. Itu yang memang harus dilakukan oleh pemerintah. Namun, setelah itu apakah ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak, itu sudah persoalan yang lain,” terangnya.

    Mengenai investor, lanjut Jokowi, pemerintah pada saat itu sudah mendorong masuknya investor dan sudah terlaksana. Namun, persaingan industri otomotif di Indonesia memang tidak mudah.

    Sebagai informasi, Joko Widodo dan Wakil Presiden Ke-7 RI Ma’ruf Amin digugat wanprestasi di PN Solo oleh Aufaa Luqmana, warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Jebres. Gugatan ini didaftarkan secara online pada Selasa (8/4/2025) di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051. 

    Selain Jokowi dan Maaruf Amin, gugatan wanprestasi ini juga menyasar PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil tersebut. 

    Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi menuturkan perkara ini bermula dari dipopulerkannya mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai wali kota Solo. Kendaraan ini digadang-gadang akan menjadi daya tarik nasional karena dirakit oleh anak-anak SMK di Kota Solo. 

    “Klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Rencananya klien kami akan menggunakan mobil Esemka Bima berjenis pikap untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Solo. Keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan tergugat I yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan mobil Esemka sebagai mobil nasional,” tutur Arif. 

    Namun ternyata produksi mobil Esemka terhenti, sehingga penggugat merasa dirugikan dan dalam gugatannya kepada Jokowi menuntut ganti rugi senilai dua mobil pikap Esemka atau sekitar Rp 300 juta.  

  • Jokowi Siap Ladeni Gugatan Adik Almas Tsaqibirru Terkait Mobil Esemka

    Jokowi Siap Ladeni Gugatan Adik Almas Tsaqibirru Terkait Mobil Esemka

    loading…

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Foto/Ary Wahyu Wibowo

    SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Gugatan ditujukan kepada Jokowi, mantan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.

    Jokowi siap melayani gugatan tersebut karena Indonesia negara hukum. “Ditanyakan ke pengacara karena sudah diserahkan ke pengacara,” kata Jokowi, Jumat (11/4/2025).

    Jokowi menilai hal terkait mobil Esemka bukan kasus. Jokowi belum bisa memastikan apakah akan datang saat sidang di pengadilan.

    Dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara. Mengenai pabrik mobil Esemka yang dianggap tidak beroperasi, Jokowi menyatakan bahwa pabrik mobil Esemka dikelola swasta.

    Sebagai wali kota, dulunya ia hanya mendorong hasil karya anak anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif. “Kita mendorong untuk mengajak uji emisi. Itu yang harus dilakukan pemerintah. Setelah itu, ada yang ingin berinvestasi atau tidak itu persoalan lain,” katanya.

    Pihaknya juga mendorong berinvestasi ke mobil Esemka. Namun diakui, investasi di bidang otomotif saingan tidak mudah dengan principal yang sudah lama dan harga yang kompetitif. Pelayanan purna yang ada di semua bengkel.

    Jokowi menegaskan bahwa persoalannya sangat kompleks tak hanya soal pembuatannya. Semua menjadi urusan swasta dan urusan pemerintah mendorong apa pun produk yang dihasilkan rakyat agar ada yang berinvestasi.

  • Ma’ruf Amin dan Andra Soni Hadiri Haul Sultan Maulana Hasanuddin

    Ma’ruf Amin dan Andra Soni Hadiri Haul Sultan Maulana Hasanuddin

    Serang

    Wakil Presiden (Wapres) ke-13 KH Ma’ruf Amin bersama dengan Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Haul ke-455 Sultan Maulana Hasanuddin. Andra optimis Banten akan kembali mengulangi kejayaan masa lalu.

    Acara haul digelar di Kawasan Banten Lama, Kota Serang, Banten, Kamis (10/4/2025). Masyarakat memenuhi lapangan setelah magrib. Masyarakat berkumpul dan melantunkan salawat bersama.

    Dalam kesempatan itu, Andra menyinggung soal Kesultanan Banten yang pernah menjadi salah satu yang terbesar di Nusantara.

    “Dalam catatan sejarah, pernah menjadi daerah yang jumlah penduduknya, dan kebesaran kotanya, merupakan salah satu yang terbesar di Nusantara, bahkan salah satu terbesar di dunia,” kata Andra Soni dalam sambutannya.

    Andra pun menyampaikan terima kasih kepada keluarga Kesultanan Banten yang ikut membangun Banten.

    “Saya ingin ucapkan terima kasih atas nama Pemerintah Provinsi Banten, terhadap keluarga Kesultanan Banten yang terus bersinergi dan berkontribusi, gotong royong, dalam pembangunan daerah di Provinsi Banten,” katanya.

    “Kita ke depan jadi generasi unggul dan kembali mengulangi kejayaan Kesultanan Banten seperti pada masa lalu,” katanya.

    (aik/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April

    PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April

    loading…

    Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, sidang pertama gugatan terhadap Jokowi terkait mobil Esemka bakal digelar 24 April 2025. Foto/SiindoNews/vitriana D

    SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) segera menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

    Gugatan ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.

    Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat gugatan Wanprestasi pada Rabu, 9 April 2025, dengan No Registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta. “Kemarin telah masuk gugatan mengenai kualifikasi perkara nya wanprestasi,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).

    Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah menetapkan sidang pertama, yakni hari pertama Kamis, 24 April 2025.

    “Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, itu masih acara pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.

    Sementara selaku Ketua Majelis Hakim yaitu, Putu Gede Hariyadi, anggota Subagyo, dan Joko Waluyo. “Sidang digelar secara terbuka, kalau secara hukum harus dihadiri oleh semua tergugat, kalau penggugat idealnya harus hadir wong dia yang gugat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

    Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2012.

    (cip)

  • Duduk Perkara Pemuda 19 Tahun Gugat Jokowi ke PN Solo, Merasa Ditipu Soal Mobil Esemka

    Duduk Perkara Pemuda 19 Tahun Gugat Jokowi ke PN Solo, Merasa Ditipu Soal Mobil Esemka

    GELORA.CO – Beginilah duduk perkara pemuda 19 tahun gugat Jokowi ke PN Solo soal mobil.

    Ia merasa ditipu soal mobil Esemka.

    Pemuda berusia 19 tahun itu menggugat Jokowi atas dugaan wanprestasi.

    Diketahui, pemuda 19 tahun bernama Aufaa melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Belakangan, sorotan mendalam dialamatkan kepada Aufaa Luqmana Re A yang ternyata punya catatan keluarga yang tidak biasa.

    Aufaa tak lain ternyata merupakan adik Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Wali RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.

    Kakak Aufaa tersebut pun memenangkan gugatan kala itu hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

    Kuasa hukum Aufaa saat dihubungi TribunSolo.com membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas.

    “Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru,” ungkap Sigit saat dikonfirmasi TribunSolo.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu (9/4/2025).

    Dengan kata lain, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

    “Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman,” pungkasnya.

    Aufaa Luqmana Re A (19) pemuda asal Solo kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

    Tak bisa dipungkiri jika Mobil Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional.

    Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat saat Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut di Boyolali pada 6 September 2019, silam.

    Namun, proyek itu dianggap gagal berlanjut.

    Produksi mobil tidak berjalan secara massal, sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat.

    “Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

    Menurut penggugat, ia berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima untuk usaha, karena harganya yang terjangkau sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit. Namun, produksi yang mandek membuat rencana itu tak bisa terwujud.

    Penggugat juga mengaku telah mendatangi pabrik Esemka, namun tidak mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan produksi.

    “Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pick-up Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta. Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil nah sehingga menjadi Rp300 juta,” katanya.

    Terkait hal tersebut, kini Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.

    Gugatan ini terkait dengan pembatalan produksi massal mobil Esemka yang sempat menjadi proyek ambisius pemerintah.

    Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.

    Gugatan ini dilayangkan oleh Aufaa Luqmana, seorang warga yang tinggal di Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

    Selain Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi, perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka, juga menjadi bagian dari gugatan ini.

    Hal ini menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya melibatkan presiden tetapi juga beberapa tokoh penting lainnya dalam pemerintahan serta perusahaan yang berperan dalam proyek tersebut.

    Produksi mobil Esemka pernah menjadi simbol harapan bagi perkembangan industri otomotif di Indonesia.

    Namun, dengan pembatalan produksi massal, banyak pihak merasa dirugikan dan menganggap bahwa janji-janji yang pernah disampaikan terkait proyek ini tidak dipenuhi.

    Hal ini menjadi salah satu alasan di balik tindakan hukum yang diambil oleh Aufaa Luqmana.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Aufaa Luqmana Re A (19) pemuda asal Solo kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

    Ia menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

    Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2012 silam.

    Bahkan menurut salah satu tim kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah menabung beberapa tahun untuk bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap Bima. 

    Tak hanya menambung, Aufaa pun juga sempat mendatangi gudang Esemka untuk melihat langsung kondisi mobil yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta tersebut pada tahun 2021 silam.

    “Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” kata dia. (*)

  • Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    GELORA.CO – Joko Widodo (Jokowi) resmi lengser sebagai Presiden RI setelah Prabowo Subianto menggantikannya dan dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Namun, rentetan gugatan hukum justru diterima Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

    Adapun gugatan hukum yang pertama dilakukan pada 7 Januari 2025 lalu oleh organisasi bernama Nurani 98.

    Jokowi dan keluarganya dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK.

    Salah satu anggota penggugat, yaitu Ubedilah Badrun, menyebut laporan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah pernah melaporkan mantan Wali Kota Solo tersebut ke KPK pada 2022-2024 lalu.

    “Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Sementara, laporan ini dikatakan Ubedillah usai adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 lalu.

    Dia menganggap temuan OCCRP tersebut memiliki kesamaan dengan laporannya terhadap Jokowi sebelumnya.

    “Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu,” katanya.

    Ubedilah mendesak agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.

    Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

    “Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”

    “Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia,” tegasnya.

    Digugat soal Wanprestasi Mobil Esemka

    Terbaru, Jokowi tiba-tiba digugat oleh seorang warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, bernama Aufaa Luqman Re A (19) pada Selasa (8/4/2025) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Dikutip dari Tribun Solo, gugatan hukum tersebut lantaran Aufaa merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

    Tak cuma Jokowi, ada dua pihak yang turut digugat oleh Aufaa, yaitu mantan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengatakan kliennya merasa dirugikan setelah berharap besar dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

    Sigit mengatakan Aufaa telah berencana untuk membeli dua unit mobil Esemka tersebut.

    “Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim,” ungkap Sigit.

    Sigit mengatakan kliennya menjadi salah satu calon pembeli yang turut ditawari mobil Esemka tersebut.

    “Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan,” jelasnya.

    Setelah merasa dibohongi, Sigit mengatakan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta yang senilai dengan dua unit mobil yang akan dibelinya.

    Di sisi lain, Sigit juga menjelaskan, kliennya pernah mendatangi gudang mobil Esemka yang berada di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, untuk melihat unit mobil yang ia inginkan tersebut pada 2021 lalu.

    Sigit juga menambahkan, pada saat itu kliennya juga telah menjalin komunikasi dengan marketing dari PT Solo Manufaktur Kreasi. Namun, ternyata sampai saat ini pembelian mobil tersebut tidak terealisasi.

    “Sementara ini belum ada pembelian, tapi memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei,” lanjut dia.

    Namun Sigit menerangkan bahwa kala ingin melihat unit mobil yang akan dibeli langsung di gudang pabrik, kliennya ternyata tak bisa mengakses tempat dimana mobil-mobil Esemka tersebut disimpan.

    “Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” kata dia. (*)

  • Kesaksian Kades Demangan soal Pabrik Esemka di Boyolali, Sebut Ada Seratusan Karyawan – Halaman all

    Kesaksian Kades Demangan soal Pabrik Esemka di Boyolali, Sebut Ada Seratusan Karyawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mobil Esemka kembali menjadi perbincangan setelah seorang pemuda asal Solo, Jawa Tengah, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas tudingan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Aufaa Luqmana mengajukan gugatan lantaran mobil yang hendak ia beli, yaitu Esemka jenis Pikap Bima disebut tak kunjung diproduksi massal. 

    Namun, diwartakan oleh Tribun Solo, sampai saat ini aktivitas pabrik mobil Esemka di Boyolali masih terus berjalan.

    Hal ini berdasarkan pernyataan yang disampaikan Kepala Desa (Kades) Demangan, Kecamatan Sambi, Rosyid Setiawan.

    Rosyid menyebut, warganya yang menjadi karyawan di pabrik Esemka masih bekerja.

    “Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu,” ucap Rosyid, Rabu (9/4/2025).

    Ia menyebut, pabrik Esemka menempati lahan seluas kurang lebih 11 hektare. 

    Lahan itu adalah tanah kas desa yang disewa selama 30 tahun. Adapun harga sewa per tahunnya sebesar Rp114 juta.

    “Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp134 juta,” tutur Rosyid.

    Menurutnya, tanah Kepala Desa Demangan tersebut sudah disewa sejak 2015 dan selama ini pembayarannya lancar. Tak pernah ada keterlambatan atau masalah lainnya.

    Berdasarkan pantaun Tribun Solo, pabrik yang berada di pinggir jalan penghubung Sambi-Mangu, Kecamatan Ngemplak tersebut tampak masih beroperasi.

    Hal ini terlihat dari adanya karyawan yang keluar masuk pabrik. Pada bagian depan yang dipakai sebagai showroom juga masih ada Bima, produk mobil pikap Esemka

    Bima juga dipromosikan lewat banner yang terpampang di depan pabrik. 

    Akan tetapi, satpam di sana tak memperkenankan awak media untuk mengambil gambar di dalam kawasan pabrik. 

    Ia hanya menyebut bahwa pabrik saat ini masih beroperasi.

    “Masih beroperasi seperti biasa,” ucap satpam tersebut.

    Sekitar seratus karyawan masih bekerja seperti biasa. Selain itu, ia menyatakan saat ini manajemen pabrik sedang tidak ada di lokasi.

    Ramai Digugat

    Sebelumnya, Aufaa Luqmana Re menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Sebagaimana diketahui, Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional.

    Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat ketika Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut di Boyolali pada 6 September 2019.

    Akan tetapi, proyek itu dianggap gagal berlanjut. Produksi mobil tidak berjalan secara massal sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat.

    “Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran mobil Esemka secara massal.” 

    “Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji,” kata kuasa hukum tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

    Menurut penggugat, dirinya berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima usaha lantaran harganya yang terjangkau sekitar Rp150-Rp170 juta per unit. 

    Namun, produksi yang mandek membuat rencana tersebut tak bisa terwujud.

    Penggugat juga mengaku sudah mendatangi pabrik Esemka, tetapi ia tak memperoleh kejelasan terkait kelanjutan produksi.

    “Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pikap Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta.” 

    “Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil sehingga menjadi Rp300 juta,” ucap Sigit.

    Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Kades Demangan Soal Pabrik Esemka di Boyolali, Warganya Masih Kerja.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta – Halaman all

    Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta – Halaman all

    ​Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

    TRIBUNNEWS.COM,SOLO – Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).

    Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

    Kuasa hukum Aufa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

    Sigit menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

    Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

    Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil karena telah berharap besar bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

    “Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim,” ungkap Sigit saat ditemui di Solo.

    Padahal menurut penggugat, mobil Esemka yang dipopulerkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut sudah ditawarkan ke banyak calon pembeli termasuk dirinya.

    “Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan,” lanjut Sigit.

    Dalam gugatan tersebut Sigit mengatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta atau senilai dengan harga dua unit mobil yang akan ia beli.

    Seperti diberitakan, mobil Esemka pernah menjadi sorotan publik Tanah Air saat dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan mobil Esemka pernah dibawa oleh Jokowi dari Solo menuju Jakarta untuk diperkenalkan ke publik kala itu.

    Tak sampai di situ saja, bahkan pada tahun 2019 silam Jokowi saat menjadi Presiden RI pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali​, Jawa Tengah pada 6 September 2019 silam.

    Namun sampai saat ini menurut penggugat, janji adanya produksi massal mobil Esemka tersebut tak kunjung terealisasi.

  • Gibran Sambangi Kediaman Ma’ruf Amin, Bahas Keluarga hingga Kenegaraan – Page 3

    Gibran Sambangi Kediaman Ma’ruf Amin, Bahas Keluarga hingga Kenegaraan – Page 3

    Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung puncak arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M di Jasa Marga Toll Road Command Center, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu malam, 6 April 2025.

    Mengutip siaran pers, Gibran memantau kondisi terkini lalu lintas jalan tol di seluruh Indonesia. Dia juga mendapatkan paparan dari Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengenai langkah-langkah strategis yang telah dilakukan untuk mengelola arus balik secara efektif dan aman.

    “Kehadiran Wapres tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk mempersiapkan sebaik mungkin penyelenggaraan arus mudik dan arus balik Lebaran,” tulis Kantor Sekretariat Wakil Presiden seperti dikutip Senin (7/4/2025).

    Putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini lalu menekankan, arus balik adalah fase krusial setelah masyarakat merayakan hari kemenangan. Maka dari itu, pemerintah harus hadir secara nyata dalam memastikan perjalanan masyarakat kembali ke kota-kota tujuan berjalan aman, tertib, dan lancar. 

    Wapres pun mengapresiasi kolaborasi lintas sektor, mulai dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, hingga operator jalan tol seperti Jasa Marga, yang telah bersinergi dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas. 

    “Saya doakan semoga semua selamat sampai ke tujuan dan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik lebaran pada tahun ini,” ujar Gibran.