Tag: Ma’ruf Amin

  • Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum nasional kembali diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menyoroti integritas pejabat publik dan landasan konstitusi organisasi besar. Dari internal Nahdlatul Ulama (NU) hingga ke daerah-daerah yang dilanda operasi tangkap tangan (OTT), isu krusial ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan revisi sistem kenegaraan.

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di PBNU. Ia mengingatkan, upaya pemakzulan Ketua Umum yang dilakukan melalui jalur nonkonstitusional adalah tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa adalah satu-satunya mekanisme sah.

    Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang menyentuh inti demokrasi lokal, terkait dana suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar. Peristiwa ini memicu peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sangat menyayangkan kian maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi meskipun telah mendapat pembekalan integritas.

    Sementara perhatian terbelah pada integritas pejabat, parlemen melalui Komisi II DPR tengah bergerak maju untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan demi keamanan nasional dan efisiensi layanan publik, dengan merevisi UU Adminduk untuk menerapkan nomor identitas tunggal (single ID number).

    Melengkapi gambaran penegakan hukum, ranah kesehatan dan keamanan masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan. Zat anestesi Etomidate yang disalahgunakan dalam liquid vape, kini resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui peraturan menteri kesehatan terbaru, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menindak tegas baik produsen maupun pengedar.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini:

    KH Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai dinamika kepemimpinan yang tengah bergejolak di tubuh organisasi tersebut.

    Menurut pandangan Ma’ruf Amin, upaya untuk melengserkan Ketua Umum PBNU melalui forum Syuriyah adalah tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Ia menekankan, jika rais aam atau ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, penyelesaiannya sudah diatur secara baku. Mekanisme yang sah dan tidak dapat digantikan oleh forum lain adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

    “Apabila rais aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum refleksi serius bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menurutnya, alarm tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam menjalankan tugas.

    “Saya rasa operasi tangkap tangan ini sekali lagi menjadi peringatan keras bagi rekan-rekan kepala daerah,” ujar Tito saat berbincang dengan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Tito juga mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas fenomena berkelanjutan ini. Ia menyoroti bahwa masih saja ditemukan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, meskipun sebelumnya mereka telah menerima pembekalan intensif melalui kegiatan retret kepala daerah.

    “Saya mencermati, baru berjalan satu tahun, sudah berapa banyak yang terkena OTT? Bahkan ada yang posisinya seorang gubernur. Padahal, mereka sudah mengikuti retret, di mana kita tanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai antikorupsi,” tegasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara.

    Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempersiapkan rancangan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, inisiatif revisi ini bertujuan utama untuk mengimplementasikan sistem nomor identitas tunggal (single ID number) bagi setiap warga negara.

    “Sistem ini merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh negara, dan ini juga memiliki implikasi signifikan terhadap keamanan nasional,” tutur Rifqinizamy kepada wartawan pada hari Kamis (11/12/2025).

    Politisi dari Partai Nasdem ini mengemukakan, penerapan nomor identitas tunggal oleh pemerintah akan membawa berbagai manfaat esensial. Salah satunya adalah memperlancar dan menyederhanakan proses pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh sektor pemerintah maupun swasta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan detail praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Terungkap bahwa dana yang diperoleh dari suap dan gratifikasi, yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa, digunakan oleh Ardito untuk melunasi kewajiban utang terkait kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto menjelaskan, sebagian besar uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialokasikan untuk kepentingan personal Ardito, termasuk menyelesaikan beban biaya politiknya.

    “Diduga kuat dana ini dipakai untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan guna membiayai kebutuhan kampanye tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungky dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Lebih lanjut, KPK merinci bahwa total penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito selama periode Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada, sisa dari dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sang bupati.

    “Terdapat pula alokasi untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, zat etomidate kini secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penetapan status baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah mulai efektif berlaku sejak tanggal 21 November 2025.

    Etomidate yang sebelumnya lazim dikenal sebagai obat anestesi, belakangan marak disalahgunakan, terutama dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape).

    Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang hanya dapat digunakan sebagai alternatif terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam konteks terapi dan/atau untuk kepentingan riset ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.

    Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika, otoritas penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.

    “Jadi, sebelumnya penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, di mana sanksi hanya bisa dikenakan kepada pihak distributor atau produsen, sementara pengguna tidak dapat dijerat oleh UU Kesehatan,” papar Eko.

  • Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin mengungkapkan, sebelum muncul keputusan pemakzulan ketua umum PBNU, KH Zulfa Mustofa sempat meminta pendapat darinya. Dalam percakapan tersebut, ia dengan tegas meminta Zulfa agar tidak menerima penunjukan sebagai penjabat (Pj) ketua umum.

    “Zulfa itu meminta pendapat saya, saya bilang jangan, kalau bisa islah saja. Kalau tidak bisa islah, cepat muktamar. Selesaikan di muktamar, jangan melakukan pemecatan,” ungkapnya.

    Namun, nasihat tersebut tidak diikuti. Menurut Ma’ruf Amin, tindakan Zulfa dilakukan atas dorongan sejumlah anggota Syuriyah.

    “Keponakan saya, tetapi dia tidak menurut kepada saya,” ujarnya.

    KH Ma’ruf Amin menegaskan, dirinya tidak memihak siapa pun dalam polemik kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) yang tengah memanas. Ia menekankan, kedekatannya dengan Yahya Cholil Staquf maupun KH Zulfa Mustofa tidak membuatnya berpihak.

    Ia juga tidak akan merestui siapa pun yang melangkahi konstitusi dan anggaran dasar organisasi. Ia meminta agar seluruh proses penyelesaian konflik dikembalikan kepada mekanisme yang sah sesuai aturan organisasi, bukan melalui tindakan sepihak.

    Sebagai informasi, polemik terkait penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai pj ketua umum PBNU oleh kelompok yang menamakan diri “Kelompok Sultan” memicu sorotan besar publik, lantaran Gus Yahya masih sah menjabat ketua umum berdasarkan hasil Muktamar ke-34. Perbedaan tafsir konstitusi internal NU kini membuat para kiai sepuh turun tangan untuk meredam eskalasi konflik.

  • KH Ma’ruf Amin Malu atas Pemakzulan Gus Yahya

    KH Ma’ruf Amin Malu atas Pemakzulan Gus Yahya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin mengaku malu dengan polemik pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya oleh Syuriyah PBNU.

    Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai tradisi Nahdlatul Ulama (NU) dan bertentangan dengan prinsip konstitusional organisasi.

    “Alangkah kita malunya sebagai organisasi ulama, kok Rais Aam-nya diturunkan secara tidak hormat, ketua umumnya dimakzulkan. Ini yang kita hindari,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Ma’ruf meminta Rais Aam PBNU untuk melihat persoalan ini secara jernih dan mengembalikannya pada mekanisme organisasi yang sah. Ia menegaskan, penyelesaian masalah seharusnya ditempuh melalui cara-cara konstitusional, termasuk melalui forum islah.

    Ia mengingatkan, jika memang terdapat pelanggaran berat oleh ketua umum, penyelesaiannya harus dibawa ke forum muktamar luar biasa.

    “Untuk urusan pelanggaran berat oleh ketua umum itu forumnya di munaslub,” tegasnya.

    Menurut Ma’ruf, Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemakzulan. Kewenangannya dibatasi oleh konstitusi dan anggaran dasar organisasi.

    “Suriah bukan kelas ashabul maqam, sehingga kewenangannya dibatasi oleh konstitusi dan anggaran dasar. Satu-satunya forum adalah lewat muktamar atau muktamar luar biasa. Tunggu muktamar nanti yang tinggal sebentar lagi,” ujarnya.

    Ia juga menjelaskan, penentuan kuorum dalam forum organisasi bukan kewenangan elite Syuriyah maupun Rais Aam, melainkan telah diatur dalam konstitusi NU.

    Ma’ruf kemudian menyinggung forum islah yang digelar di Tebu Ireng, Jombang, sebagai bentuk keprihatinan kiai sepuh dalam meredam ketegangan internal.

    Menurutnya, forum tersebut merupakan upaya para mustasyar dan kiai sepuh untuk memediasi dan menghentikan polemik agar tidak semakin melebar dan merusak marwah organisasi.

  • Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    KH Ma’ruf Amin Nilai Pemakzulan Gus Yahya Inkonstitusional

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin, akhirnya angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di tubuh PBNU. Menurutnya, pemakzulan ketua umum PBNU oleh Syuriyah merupakan tindakan yang tidak sesuai konstitusi organisasi.

    Ma’ruf Amin menjelaskan, jika Rais Aam atau ketua umum dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka proses penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui muktamar luar biasa. Hal itu, tegasnya, merupakan mekanisme konstitusional yang tidak dapat digantikan oleh forum lain.

    “Apabila Rais Aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” kata Ma’ruf Amin, dikutip dari tayangan YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    “Jadi, yang bisa mengadili kedua orang ini karena kedua orang ini mandataris muktamar, maka menurut konstitusi adalah muktamar luar biasa. Artinya tidak bisa forum lain,” tambahnya.

    Ia menilai keputusan Rais Aam memberhentikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai tindakan inkonstitusional. Menurutnya, kewenangan Rais Aam dibatasi oleh anggaran dasar dan tidak mencakup pemakzulan.

    “Kewenangan yang diberikan ke kepemimpinan tertinggi itu sifatnya irsyadiah memberi petunjuk, taujihiyah mengambil arahan-arahan, mengawasi dan mengoordinasi tetapi tidak sampai kepada pemakzulan,” jelasnya.

    Ma’ruf Amin menegaskan, persoalan itu seharusnya dibawa ke muktamar luar biasa untuk mendapatkan keputusan yang sah dan sesuai aturan organisasi. Ia mengaku prihatin dengan langkah pemakzulan yang diambil Rais Aam dan menilai Syuriyah seharusnya menjadi pengawal konstitusi, bukan melanggarnya.

    Ia juga menyebut tindakan Rais Aam tersebut tidak lazim dalam tradisi Nahdlatul Ulama. Menurutnya, dalam kultur NU, masalah penting biasanya melibatkan para masyaikh dan tokoh di luar struktur formal.

    “Saya bilang kemarin juga bahwa orang NU itu kalau musus penting-penting bukan hanya pengurus, tetapi ada di luar pengurus, ada masyaikh,” ujarnya.

    Ma’ruf Amin turut menyinggung tuduhan terhadap Gus Yahya yang dinilai sebagai qat’i. Ia menyebut penilaian tersebut belum melalui proses verifikasi.

    “Qat’i dalam pengertiannya jelas, yang sudah jelas. Padahal, belum tentu ini jelas, belum di-tabayun, belum di-tahkik, belum melalui proses klarifikasi atau pengadilan. Karena memang dia bukan lembaga pengadilan, bukan lembaga tahkim dia,” paparnya.

    Ma’ruf Amin menegaskan, proses pemakzulan terhadap Gus Yahya diputuskan oleh lembaga yang tidak berwenang dan dilakukan melalui forum yang inkonstitusional.

  • PBNU Kubu Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma”ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum

    PBNU Kubu Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma”ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum

    PBNU Kubu Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Maruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
    Gus Yahya
    akan mengundang Pj Ketua Umum
    PBNU

    Zulfa Mustofa
    yang mengaku ingin bertemu.
    Adapun keponakan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin tersebut baru saja ditetapkan sebagai
    Pj Ketum PBNU
    via rapat pleno tadi malam.
    “Ya boleh saja. Saya ndak tahu, besok kami undang kok. Besok kami undang,” kata Yahya, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (10/12/2025).
    Hanya saja, Gus Yahya menekankan, undangan kepada Zulfa ditujukan bukan sebagai Pj Ketua Umum PBNU, melainkan sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
    Ia menegaskan penunjukan keponakan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak sah.
    Menurut dia, rapat pleno yang digelar untuk menetapkan posisi Zulfa Mustofa tadi malam tidak sesuai mekanisme.
    “Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya. Karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya,
    rapat pleno PBNU
    di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12/2025), resmi menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
    Dalam struktur sebelumnya, keponakan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin itu menjabat Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
    “Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini yang mulia Bapak KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh, selaku pimpinan rapat pleno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PBNU Kubu Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma”ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum

    3 Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma'ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum Nasional

    Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Maruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
    Gus Yahya
    akan mengundang Pj Ketua Umum
    PBNU

    Zulfa Mustofa
    yang mengaku ingin bertemu.
    Adapun keponakan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin tersebut baru saja ditetapkan sebagai
    Pj Ketum PBNU
    via rapat pleno tadi malam.
    “Ya boleh saja. Saya ndak tahu, besok kami undang kok. Besok kami undang,” kata Yahya, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (10/12/2025).
    Hanya saja, Gus Yahya menekankan, undangan kepada Zulfa ditujukan bukan sebagai Pj Ketua Umum PBNU, melainkan sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
    Ia menegaskan penunjukan keponakan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak sah.
    Menurut dia, rapat pleno yang digelar untuk menetapkan posisi Zulfa Mustofa tadi malam tidak sesuai mekanisme.
    “Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya. Karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya,
    rapat pleno PBNU
    di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12/2025), resmi menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
    Dalam struktur sebelumnya, keponakan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin itu menjabat Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
    “Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini yang mulia Bapak KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh, selaku pimpinan rapat pleno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Zulfa Mustofa, Keponakan Ma’ruf Amin yang jadi Pj Ketum PBNU

    Profil Zulfa Mustofa, Keponakan Ma’ruf Amin yang jadi Pj Ketum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA – Zulfa Mustofa kini resmi menjadi Penanggung jawab (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

    Hal itu disampaikan oleh Rais Syuriyah PBNU, M Nuh saat Rapat Pleno PBNU Kelompok Sultan di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12/2025).

    “Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang yaitu yang mulia beliau KH Zulfa Mustofa. Oleh karena itu beliau akan memimpin PBNU sebagai Penjabat Ketua Umum melaksanakan tugas-tugasnya sampai Muktamar,” kata Nuh dikutip dari NU.or.id pada Rabu (10/12/2025).

    Nuh mengatakan pelaksanaan Muktamar ke-35 akan disesuaikan dengan waktu yang ada. Tetapi jadwal tidak dimajukan karena Muktamar ke-34 di Lampung terhitung paling lambat 1 tahun dari biasanya.

    Nuh menjelaskan Muktamar ke-35 dikembalikan ke siklus semula atau sebelum hari raya haji.

    Profil Zulfa Mustofa

    Laki-laki kelahiran Jakarta, 7 Agustus 1977 itu merupakan anak dari KH Muqarabbin dan Mahrumah Latifah. Ibu dari Mahrumah Latifah merupakan anak Nyai Maimunah.

    Maimunah juga ibunda dari Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin. Dengan demikian, Zulfa merupakan keponakan dari Ma’ruf Amin.

    Zulfa sempat menjajaki Sekolah Dasar (SD) di Al-Jihad, Tanjung Priok hingga kelas 4 SD, semenjak dirinya langsung masuk kelas 3 SD. Setelahnya, dia melanjutkan pendidikan di Pekalongan.

    Usai menjalani pendidikan dasar, Zulfa bersekolah di Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Simbangkulon. Tetapi saat naik ke kelas 8, dirinya pindah sekolah ke daerah Pati, Jawa Tengah.

    Zulfa sempat ingin kuliah di Timur Tengah, namun tidak terwujud karena sang ayah wafat. Dia kemudian melanjutkan Majlis Taklim peninggalan ayahnya. Hingga akhirnya dia memiliki MajlisTaklim sendiri bernama Darul Musthofa.

    Adapun rekam jejak karir Zulfa yakni menjabat sebagai Ketua Komite Fatwa BPJH Kementerian Agama, Wakil Ketua Umum PBNU, Sekjen MUI DKI Jakarta, dan Mustasyar Pengurus Besar NU.

  • KH Zulfa Mustofa Beberkan Dua Tugas Besar, Usai Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU

    KH Zulfa Mustofa Beberkan Dua Tugas Besar, Usai Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU

    GELORA.CO  – Penjabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, menyampaikan bahwa dirinya mengemban dua tugas besar usai ditetapkan melalui Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12) malam.

    Ia menegaskan, normalisasi kepengurusan dan persiapan Muktamar NU 2026 menjadi prioritas utama.

    “Bahwa tugas saya sangat berat. Pertama, melakukan normalisasi roda organisasi, dan kedua, menghantarkan Muktamar ke-35,” kata Zulfa di Hotel Sultan, Selasa malam.

    Zulfa mengajak seluruh elemen NU, baik struktur kepengurusan maupun para nahdliyin, untuk kembali bersatu.

    Ia menyadari dinamika yang terjadi belakangan ini memunculkan kesedihan dan ketidakpastian di tengah warga NU.

    “Saya tidak ingin menjadi bagian dari konflik masa lalu. Saya ingin menjadi solusi bagi jam’iyyah ini demi masa depan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, dirinya berkomitmen menjalankan amanah pleno kelompok Sultan dan arahan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dengan penuh integritas.

    “Saya berjanji akan menjalankan amanah ini seadil-adilnya, sebersih-bersihnya, seikhlas-ikhlasnya, dan sesantun-santunnya menjaga keadaban sebagai santri. Tanfidziyah adalah santri. Saya bukan siapa-siapa, hanya santri dari Rais Aam dan Syuriyah PBNU, juga santri dari pesantren-pesantren besar yang malam ini tidak bisa hadir,” ujarnya.

    Selain itu, Zulfa menyampaikan rencana besar yang akan digelar PBNU dalam waktu dekat, yakni peringatan Hari Lahir (Harlah) 1 Abad NU Masehi yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada 31 Januari 2026.

    Baca Juga: Pleno PBNU Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum

    “Kita akan membuat acara yang sangat besar di GBK, dan itu akan menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama sudah kembali normal,” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu, Zulfa juga mengakui merupakan keluarga dari Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, Ma’ruf Amin.

    “Saya pasti bukan cuma santri, saya keponakan Kiai Haji Ma’ruf Amin. Ya… Saya keponakan Kiai Haji Ma’ruf Amin,” ungkapnya

    Ia pun memastikan telah meminta restu Ma’ruf Amin sebelum terpilih sebagai Pj Ketua Umum PBNU.

    “Saya sudah minta restu beliau. Dan semoga insyaallah restu-restu semuanya membuat perjalanan ini menjadi lebih ringan,” pungkasnya.

  • Profil Zulfa Mustofa, Pj Ketua Umum PBNU yang Gantikan Gus Yahya

    Profil Zulfa Mustofa, Pj Ketua Umum PBNU yang Gantikan Gus Yahya

    Lalu siapa sebenarnya Zulfa Mustofa? Dikutip dari berbagai sumber, Zulfa Mustofa merupakan ulama yang juga keponakan wakil presiden ke-13 KH Ma’ruf Amin. Kedekatannya dengan para ulama dan pejabat pemerintahan makin memperkuat pengaruhnya dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

    Besar dalam akar budaya Jawa dan Banten, membuat Zulfa Mustofa kental akan nilai-nilai Islam modern. Sang ayah bernama KH Muqarrabin, dikenal sebagai ulama dari Pekalongan, Jawa Tengah. Sedangkan sang ibu bernama Nyai Hajjah Marhumah Latifah, berasal dari Kresek, Banten.

    Nyai Hajjah Marhumah sendiri dikenal sebagai anak dari Nyai Hajjah Maimunah, yang juga merupakan ibunda dari KH Ma’ruf Amin, sehingga KH Zulfa Mustofa adalah keponakan dari KH Ma’ruf Amin. Dari garis keturunan ibundanya itu, Zulfa Mustofa masih punya darah dari ulama besar Syekh Nawawi al-Bantani.

    Zulfa Mustofa memulai pendidikan formal di SD Al-Jihad, Jakarta, sebelum melanjutkan ke Pekalongan. Dia kemudian menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Simbangkulon dan Pesantren Mathali’ul Falah di Kajen, Pati, Jawa Tengah.

    Dirinya dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa (H.C.) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Zulfa Mustofa kemudian menikah dengan Hulwatin Syafi’ah dan dikaruniai beberapa orang anak.

    Usai menempuh pendidikan, pada tahun 2000, Zulfa Mustofa mendirikan majelis sendiri yang diberi nama Darul Musthofa. Sepak terjangnya di organisasi NU tidak bisa dipandang sebelah mata. Dirinya pernah mengampu berbagai posisi strategis dalam organisasi, seperti pengurus Gerakan Pemuda Anshor, Katib Syuriah PBNU, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, dan yang terakhir Wakil Ketua Umum PBNU periode 2022-2027. Dia juga menjabat sebagai Sekjen MUI DKI Jakarta dan Ketua Komite Fatwa BPJPH Kementerian Agama.

     

     

     

  • Zulfa Mustofa Jabat Pj Ketum PBNU sampai Muktamar 2026

    Zulfa Mustofa Jabat Pj Ketum PBNU sampai Muktamar 2026

    Jakarta

    PBNU resmi menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Tanfidziyah, Zulfa Mustofa, sebagai Penjabat (Pj) Ketum PBNU. Zulfa menjabat hingga pelaksanaan Muktamar PBNU yang rencananya akan berlangsung pada tahun 2026.

    “Oleh karena itu, beliau akan memimpin PBNU sebagai Penjabat Ketua Umum melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan Muktamar yang Insyaallah akan dilaksanakan di 2026,” kata Rais Syuriah PBNU Mohammad Nuh dalam konferensi pers usai rapat pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    Nuh berharap penyelenggaraan Muktamar itu tak sampai akhir tahun 2026. Ia menyebut Muktamar PBNU tahun depan bukan dipercepat melainkan dikembalikan ke siklus semula.

    “Mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun. Bahwa Muktamar yang ada di Lampung tahun lalu itu sebenarnya sudah mundur satu tahun karena COVID. Oleh karena itu,Muktamar sekarang bukan dipercepat, tetapi dikembalikan pada siklus semula,” katanya.

    Nuh berharap Muktamar PBNU dapat digelar sebelum atau sesudah Idul Adha 2026. Ia mengatakan tahun depan akan ada sejumlah agenda besar yang mesti dilaksanakan oleh PBNU.

    “Mudah-mudahan sebelum atau setelah Hari Raya Haji sudah bisa kita lakukan. Namun demikian, ada beberapa tugas kegiatan besar, yaitu memperingati satu abad masehi yang akan jatuh pada 31 Januari 2026. Dan juga ada konferensi besar dan Munas, serta puncaknya nanti di Muktamar,” imbuhnya.

    Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Rapat Pleno PBNU digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) malam, dimulai dengan pembacaan doa sekitar pukul 20.00 WIB. Menteri Sosial yang juga Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir dalam acara tersebut.

    Zulfa Mustofa mengatakan dirinya sebagai keponakan dari Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin. Ia menyebut telah meminta restu kepada Ma’ruf Amin terkait langkah tersebut.

    “Tidak perlu disebut, saya pasti bukan cuma santri, saya keponakan Kiai Haji Ma’ruf Amin. Ya, saya keponakan Kiai Haji Ma’ruf Amin, dan saya sudah minta restu beliau,” ujarnya.

    Zulfa juga berharap restu dari semua pihak untuk kelancaran perjalanan kepemimpinannya di PBNU. Ia berjanji akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

    “Dan semoga restu-restu semuanya membuat perjalanan ini menjadi lebih ringan. Saya akan, saya berjanji, saya akan menjalankan amanah ini seadil-adilnya, sebersih-bersihnya, seikhlas-ikhlasnya dan sesantun-santunnya menjaga keadaban sebagai santri,” imbuhnya.

    (dwr/wnv)