Tag: Ma’ruf Amin

  • Rencana Muktamar NU, Gus Ipul Tunggu Keputusan Rais Aam dan Ketum PBNU

    Rencana Muktamar NU, Gus Ipul Tunggu Keputusan Rais Aam dan Ketum PBNU

    Bisnis.com, SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya belum berbincang lebih lanjut mengenai pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

    Menurut Gus Ipul sapaan akrabnya, pelaksanaan muktamar menjadi wewenang sepenuhnya Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar serta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. 

    Sebagai informasi, muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi pada tubuh organisasi Nahdlatul Ulama, yang biasanya kerap menentukan arah kepemimpinan organisasi tersebut selanjutnya.

    “[Mengenai muktamar] nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” ujar Gus Ipul dikutip Senin (29/12/2025).

    Lebih lanjut, Gus Ipul enggan untuk membeberkan secara detail mengenai pelaksanaan muktamar tersebut. Menurutnya, mandat untuk menjelaskan perihal muktamar tersebut dipegang oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar serta Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. 

    “Belum bisa [disebutkan kapan pelaksanaan muktamar], nanti tunggu Kiai Miftahul Akhyar dengan Gus Yahya. Ya nanti kan akan ada disampaikan pada saatnya,” jelasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bertemu dalam silaturahmi yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12)

    Pertemuan itu juga diikuti sejumlah Mustasyar PBNU, antara lain KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Djazuli, Prof Machasin, dan KH Abdullah Ubab Maimoen.

    Pertemuan itu di antaranya menghasilkan kesepakatan penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU secepat-cepatnya yang dipimpin Mandataris Muktamar Ke-34 NU, yakni KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf. 

    Katib Aam PBNU Prof Mohammad Nuh menyebut bahwa PBNU menyambut baik hasil kesepakatan forum tersebut sebagai bagian dari ikhtiar menjaga ketertiban organisasi dan keutuhan jam’iyah.

    “PBNU siap melaksanakan muktamar sebagaimana yang telah dicanangkan, dan itu akan dilakukan dalam waktu segera,” tegasnya.

  • Rais Aam dan Gus Yahya Sepakat Gelar Muktamar ke-35 Usai Konflik Pemakzulan Ketum PBNU

    Rais Aam dan Gus Yahya Sepakat Gelar Muktamar ke-35 Usai Konflik Pemakzulan Ketum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA — Rais Aam Miftachul Akhyar dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sepakat menggelar Muktamar ke-35 setelah konflik pemakzulan Ketum PBNU.

    Kesepakatan tersebut setelah Syuriyah (PBNU) menggelar rapat dengan Mustasyar PBNU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Kamis, (25/12/2025). 

    Pertemuan telah tersurat melalui surat nomor 4829/PB.02/A.I.01.02/99/12/2025 yang diterbitkan pada Rabu (24/2025) yang dijadwalkan oleh Kiai Miftach sebagai forum Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar.

    Sedangkan kehadiran Gus Yahya tertuang dalam surat yang ditandatangani Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH M. Anwar Manshur bernomor 064/A/AZM/P2L/XII/2025.

    “Menetapkan bahwa Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama diselenggarakan dalam waktu secepat-cepatnya oleh Rais ‘Aam PBNU (KH Miftachul Akhyar) dan Ketua Umum PBNU (KH Yahya Cholil Staquf), dengan melibatkan Mustasyar PBNU, para sesepuh, serta pengasuh pesantren dalam penentuan waktu, tempat, dan kepanitiaan Muktamar,” tulis keterangan resmi sebagaimana dikutip dari nu.or.id, Jumat (26/12/2026).

    Keputusan ini diambil setelah ekskalasi konflik di tubuh ormas Islam terbesar itu mulai meningkat dan mengganggu stabilitas PBNU. Gus Yahya mengatakan keputusan ini merupakan solusi terbaik bagi jami’yah melalui Muktamar bersama

    Sebagai tindak lanjut, katanya, PBNU segera membentuk panitia Muktamar ke-35.

    “Kesepakatan ini akan segera kami tindak lanjuti dengan pembentukan panitia Muktamar. Kita akan bersama-sama menyukseskan forum tertinggi jam’iyah ini dengan damai dan bermartabat,” pungkas Gus Yahya.

    Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah petinggi Mustasyar, Rais Syuriyah, dan Katib Syuriyah. Salah satunya mantan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.

    Sebelumnya, Gus Yahya telah didesak mundur berdasarkan keputusan dari Ketua Rais Aam dan Wakil Ketua Rais Aam dalam Rapat Keputusan Risalah Syuriyah pada 20 November 2025. 

    Pemberhentian Gus Yahya karena diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tinggi NU dinilai melanggar ajaran Ahlussunah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

    Selain itu, tata kelola keuangan PBNU dinilai bermasalah sehingga berpotensi memengaruhi Badan Pengelola Hukum PBNU. Meski begitu, Gus Yahya sempat menolak putusan tersebut. 

  • Selain Mundur dari MUI, Ma’ruf Amin Istirahat dari PKB

    Selain Mundur dari MUI, Ma’ruf Amin Istirahat dari PKB

    Diketahui, Ma’ruf telah menyatakan mundur di MUI. Hal itu diketahui dari surat pengunduran dirinya dari posisi ketua dewan pertimbangan yang dikonfirmasi oleh juru bicaranya, Masduki Baidlowi.

    Dalam suratnya, Kiai Ma’ruf juga memohon maaf jika selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI ada tutur kata dan tindakan yang kurang berkenan terhadap pengurus MUI. Dia berharap, MUI dapat semakin maju ke depannya.

    “Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh jajaran pengurus MUI. Saya sangat bangga bisa bekerjasama dengan Bapak dan Ibu sekalian untuk membangun dan membesarkan lembaga ini,” dia menandasi.

  • MUI Bakal Bahas Surat Pengunduran Diri Ma”ruf Amin dari Kursi Ketua Wantim

    MUI Bakal Bahas Surat Pengunduran Diri Ma”ruf Amin dari Kursi Ketua Wantim

    MUI Bakal Bahas Surat Pengunduran Diri Maruf Amin dari Kursi Ketua Wantim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan bahwa MUI akan membahas surat pengunduran diri Ma’ruf Amin dari jabatannya sebagai Ketua Wantim MUI.
    “Surat permohonan tersebut saat ini sedang dalam proses administratif dan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Paripurna
    MUI
    ,” kata Zainut ketika dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
    Zainut mengatakan,
    pengunduran diri
    pimpinan di lingkungan MUI harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
    Zainut mengatakan,
    Ma’ruf Amin
    tetap menjadi bagian
    Wantim MUI
    sampai dengan adanya keputusan resmi dan penetapan hasil rapat pimpinan.
    “Secara organisatoris Bapak KH. Ma’ruf Amin tetap menjadi bagian yang sangat dihormati dalam struktur Dewan Pertimbangan MUI,” ucapnya.
    Zainut memastikan, segala keputusan akhir mengenai permohonan pengunduran diri Ma’ruf Amin akan diambil secara kolektif-kolegial oleh pimpinan MUI.
    “Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar proses transisi ini berjalan dengan lancar tanpa mengganggu khidmat pelayanan MUI terhadap umat, bangsa, dan negara,” jelasnya.
    Zainut menjelaskan alasan Wakil Presiden ke-13 RI itu mundur dari jabatan sebagai Ketua Wantim MUI karena urgensi penguatan organisasi.
    Ma’ruf Amin ingin mulai mengurangi aktivitas di ranah struktural organisasi karena alasan usia yang sudah lanjut.
    “Beliau memandang bahwa masa pengabdian dan khidmat beliau di struktur MUI selama ini sudah cukup panjang. Beliau berharap langkah ini dapat mendorong percepatan regenerasi kepemimpinan di tubuh Majelis Ulama Indonesia,” tutur Zainut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ma’ruf Amin Mundur dari MUI karena Usia Lanjut dan Jabatan Terlalu Lama

    Ma’ruf Amin Mundur dari MUI karena Usia Lanjut dan Jabatan Terlalu Lama

    Ma’ruf Amin Mundur dari MUI karena Usia Lanjut dan Jabatan Terlalu Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) karena alasan usia yang sudah lanjut.
    “Hal ini berkaitan dengan usia saya yang sudah lanjut dan sudah terlalu lama pengabdian saya di MUI,” tulis Kiai Ma’ruf dalam surat yang telah dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
    Ma’ruf menjelaskan, ia sudah mengabdi mulai dari menjadi anggota komisi fatwa, lalu ketua umum MUI dan ketua dewan pertimbangan MUI dua periode berturut-turut.
    Dengan pengabdian yang lama itu, Ma’ruf merasa sudah saatnya ia untuk istirahat dan mengundurkan diri.
    Ma’ruf juga ingin agar ada regenerasi tugas serta tanggung jawab dari tokoh muda MUI.
    “Maka sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” ucapnya.
    Melalui surat
    pengunduran diri
    , Ma’ruf menyampaikan permohonan maaf jika ada tutur kata dan tindakan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
    “Semoga MUI dapat semakin maju ke depannya. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran pengurus MUI,” ucapnya.
    Ma’ruf mengaku sangat bangga bisa bekerja sama membangun dan membesarkan MUI.
    Pengunduran diri
    Ma’ruf Amin
    juga dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Zainut Tauhid Sa’adi yang juga menyampaikan alasan serupa.
    “Alasan mundur Bapak KH Ma’ruf Amin didasari oleh kearifan beliau dalam melihat urgensi penguatan organisasi,” tutur Zainut.
    Zainut menuturkan, Ma’ruf Amin dengan penuh kesadarannya ingin mulai mengurangi aktivitas di ranah struktural organisasi.
    “Beliau memandang bahwa masa pengabdian dan khidmat beliau di struktur MUI selama ini sudah cukup panjang. Beliau berharap langkah ini dapat mendorong percepatan
    regenerasi kepemimpinan
    di tubuh Majelis Ulama Indonesia,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ma’ruf Amin Mundur dari MUI karena Usia Lanjut dan Jabatan Terlalu Lama

    Ma’ruf Amin Mundur dari MUI karena Usia Lanjut dan Jabatan Terlalu Lama

    Ma’ruf Amin Mundur dari MUI karena Usia Lanjut dan Jabatan Terlalu Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) karena alasan usia yang sudah lanjut.
    “Hal ini berkaitan dengan usia saya yang sudah lanjut dan sudah terlalu lama pengabdian saya di MUI,” tulis Kiai Ma’ruf dalam surat yang telah dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
    Ma’ruf menjelaskan, ia sudah mengabdi mulai dari menjadi anggota komisi fatwa, lalu ketua umum MUI dan ketua dewan pertimbangan MUI dua periode berturut-turut.
    Dengan pengabdian yang lama itu, Ma’ruf merasa sudah saatnya ia untuk istirahat dan mengundurkan diri.
    Ma’ruf juga ingin agar ada regenerasi tugas serta tanggung jawab dari tokoh muda MUI.
    “Maka sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” ucapnya.
    Melalui surat
    pengunduran diri
    , Ma’ruf menyampaikan permohonan maaf jika ada tutur kata dan tindakan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
    “Semoga MUI dapat semakin maju ke depannya. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran pengurus MUI,” ucapnya.
    Ma’ruf mengaku sangat bangga bisa bekerja sama membangun dan membesarkan MUI.
    Pengunduran diri
    Ma’ruf Amin
    juga dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Zainut Tauhid Sa’adi yang juga menyampaikan alasan serupa.
    “Alasan mundur Bapak KH Ma’ruf Amin didasari oleh kearifan beliau dalam melihat urgensi penguatan organisasi,” tutur Zainut.
    Zainut menuturkan, Ma’ruf Amin dengan penuh kesadarannya ingin mulai mengurangi aktivitas di ranah struktural organisasi.
    “Beliau memandang bahwa masa pengabdian dan khidmat beliau di struktur MUI selama ini sudah cukup panjang. Beliau berharap langkah ini dapat mendorong percepatan
    regenerasi kepemimpinan
    di tubuh Majelis Ulama Indonesia,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingin Istirahat, Ma’ruf Amin Mundur dari MUI

    Ingin Istirahat, Ma’ruf Amin Mundur dari MUI

    GELORA.CO – Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI Ma’ruf Amin mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Watim MUI) periode 2025-2030 dengan pertimbangan usia yang sudah lanjut.

    Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Ketua Umum MUI Anwar Iskandar pada 28 November 2025. Dalam surat tersebut Kiai Ma’ruf menyebutkan bahwa dirinya sudah lama mengabdi di MUI.

    Adapun jabatan yang pernah diembannya mulai dari anggota Komisi Fatwa, Ketua Umum MUI, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

    Mengingat sudah lamanya masa mengabdi, Kiai Ma’ruf menyebut bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk purna tugas.

    “Sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” tulis Kiai Ma’ruf.

    Ia juga menuliskan permohonan maaf kepada seluruh jajaran apabila semasa menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI ada tutur kata dan tindakan yang tidak berkenan.

    Saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Juru Bicara Ma’ruf Amin sekaligus Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital Masduki Baidlowi mengatakan surat pengunduran Kiai Ma’ruf akan dibahas oleh Dewan Pimpinan MUI bersama Dewan Pertimbangan MUI.

    “Masih akan dibahas dan melibatkan Dewan Pertimbangan MUI,” kata Masduki.

    Ia mengatakan Kiai Ma’ruf ingin mencari pengabdian lain yang tanpa terikat dengan struktural (uzlah struktural).

    Masduki mengungkapkan Kiai Ma’ruf tidak hanya mundur sebagai Ketua Wantim MUI, tetapi juga mundur sebagai Dewan Syura PKB.

  • 6
                    
                        Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI 
                        Nasional

    6 Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI Nasional

    Maruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI).
    Dalam surat yang telah dikonfirmasi
    Kompas.com
    ,
    Ma’ruf Amin
    mengungkapkan bahwa alasan ia mengundurkan diri sebagai Ketua
    Wantim MUI
    karena sudah berusia lanjut dan terlalu lama mengabdi di MUI.
    “Dengan ini saya menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan
    Ketua Dewan Pertimbangan MUI
    masa bakti 2025-2030 per tanggal surat ini ditandatangani. Hal ini berkaitan dengan usia saya yang sudah lanjut dan sudah terlalu lama pengabdian saya di MUI,” tulisMa’ruf dalam surat tersebut.
    Ma’ruf menjelaskan, ia sudah mengabdi dari anggota komisi fatwa, ketua umum MUI, dan ketua dewan pertimbangan MUI dua periode berturut-turut.
    Dengan pengabdian yang lama itu, Ma’ruf merasa sudah saatnya ia untuk istirahat dan mengundurkan diri agar ada regenerasi tugas serta tanggung jawab dari tokoh muda lain.
    “Maka sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” ucap dia.
    Melalui surat pengunduran diri, Ma’ruf menyampaikan permohonan maaf jika selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI ada tutur kata dan tindakan yang tidak berkenan.
    “Besar harapan saya semoga MUI dapat semakin maju ke depannya. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran pengurus MUI,” ucapnya.
    Ma’ruf mengaku sangat bangga bisa bekerja sama membangun dan membesarkan MUI.
    “Demikian surat permohonan pengunduran diri ini saya buat dengan kesadaran sepenuhnya tanpa tendensi dari pihak mana pun. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum nasional kembali diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menyoroti integritas pejabat publik dan landasan konstitusi organisasi besar. Dari internal Nahdlatul Ulama (NU) hingga ke daerah-daerah yang dilanda operasi tangkap tangan (OTT), isu krusial ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan revisi sistem kenegaraan.

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di PBNU. Ia mengingatkan, upaya pemakzulan Ketua Umum yang dilakukan melalui jalur nonkonstitusional adalah tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa adalah satu-satunya mekanisme sah.

    Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang menyentuh inti demokrasi lokal, terkait dana suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar. Peristiwa ini memicu peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sangat menyayangkan kian maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi meskipun telah mendapat pembekalan integritas.

    Sementara perhatian terbelah pada integritas pejabat, parlemen melalui Komisi II DPR tengah bergerak maju untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan demi keamanan nasional dan efisiensi layanan publik, dengan merevisi UU Adminduk untuk menerapkan nomor identitas tunggal (single ID number).

    Melengkapi gambaran penegakan hukum, ranah kesehatan dan keamanan masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan. Zat anestesi Etomidate yang disalahgunakan dalam liquid vape, kini resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui peraturan menteri kesehatan terbaru, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menindak tegas baik produsen maupun pengedar.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini:

    KH Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai dinamika kepemimpinan yang tengah bergejolak di tubuh organisasi tersebut.

    Menurut pandangan Ma’ruf Amin, upaya untuk melengserkan Ketua Umum PBNU melalui forum Syuriyah adalah tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Ia menekankan, jika rais aam atau ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, penyelesaiannya sudah diatur secara baku. Mekanisme yang sah dan tidak dapat digantikan oleh forum lain adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

    “Apabila rais aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum refleksi serius bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menurutnya, alarm tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam menjalankan tugas.

    “Saya rasa operasi tangkap tangan ini sekali lagi menjadi peringatan keras bagi rekan-rekan kepala daerah,” ujar Tito saat berbincang dengan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Tito juga mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas fenomena berkelanjutan ini. Ia menyoroti bahwa masih saja ditemukan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, meskipun sebelumnya mereka telah menerima pembekalan intensif melalui kegiatan retret kepala daerah.

    “Saya mencermati, baru berjalan satu tahun, sudah berapa banyak yang terkena OTT? Bahkan ada yang posisinya seorang gubernur. Padahal, mereka sudah mengikuti retret, di mana kita tanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai antikorupsi,” tegasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara.

    Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempersiapkan rancangan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, inisiatif revisi ini bertujuan utama untuk mengimplementasikan sistem nomor identitas tunggal (single ID number) bagi setiap warga negara.

    “Sistem ini merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh negara, dan ini juga memiliki implikasi signifikan terhadap keamanan nasional,” tutur Rifqinizamy kepada wartawan pada hari Kamis (11/12/2025).

    Politisi dari Partai Nasdem ini mengemukakan, penerapan nomor identitas tunggal oleh pemerintah akan membawa berbagai manfaat esensial. Salah satunya adalah memperlancar dan menyederhanakan proses pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh sektor pemerintah maupun swasta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan detail praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Terungkap bahwa dana yang diperoleh dari suap dan gratifikasi, yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa, digunakan oleh Ardito untuk melunasi kewajiban utang terkait kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto menjelaskan, sebagian besar uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialokasikan untuk kepentingan personal Ardito, termasuk menyelesaikan beban biaya politiknya.

    “Diduga kuat dana ini dipakai untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan guna membiayai kebutuhan kampanye tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungky dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Lebih lanjut, KPK merinci bahwa total penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito selama periode Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada, sisa dari dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sang bupati.

    “Terdapat pula alokasi untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, zat etomidate kini secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penetapan status baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah mulai efektif berlaku sejak tanggal 21 November 2025.

    Etomidate yang sebelumnya lazim dikenal sebagai obat anestesi, belakangan marak disalahgunakan, terutama dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape).

    Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang hanya dapat digunakan sebagai alternatif terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam konteks terapi dan/atau untuk kepentingan riset ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.

    Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika, otoritas penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.

    “Jadi, sebelumnya penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, di mana sanksi hanya bisa dikenakan kepada pihak distributor atau produsen, sementara pengguna tidak dapat dijerat oleh UU Kesehatan,” papar Eko.

  • Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin mengungkapkan, sebelum muncul keputusan pemakzulan ketua umum PBNU, KH Zulfa Mustofa sempat meminta pendapat darinya. Dalam percakapan tersebut, ia dengan tegas meminta Zulfa agar tidak menerima penunjukan sebagai penjabat (Pj) ketua umum.

    “Zulfa itu meminta pendapat saya, saya bilang jangan, kalau bisa islah saja. Kalau tidak bisa islah, cepat muktamar. Selesaikan di muktamar, jangan melakukan pemecatan,” ungkapnya.

    Namun, nasihat tersebut tidak diikuti. Menurut Ma’ruf Amin, tindakan Zulfa dilakukan atas dorongan sejumlah anggota Syuriyah.

    “Keponakan saya, tetapi dia tidak menurut kepada saya,” ujarnya.

    KH Ma’ruf Amin menegaskan, dirinya tidak memihak siapa pun dalam polemik kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) yang tengah memanas. Ia menekankan, kedekatannya dengan Yahya Cholil Staquf maupun KH Zulfa Mustofa tidak membuatnya berpihak.

    Ia juga tidak akan merestui siapa pun yang melangkahi konstitusi dan anggaran dasar organisasi. Ia meminta agar seluruh proses penyelesaian konflik dikembalikan kepada mekanisme yang sah sesuai aturan organisasi, bukan melalui tindakan sepihak.

    Sebagai informasi, polemik terkait penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai pj ketua umum PBNU oleh kelompok yang menamakan diri “Kelompok Sultan” memicu sorotan besar publik, lantaran Gus Yahya masih sah menjabat ketua umum berdasarkan hasil Muktamar ke-34. Perbedaan tafsir konstitusi internal NU kini membuat para kiai sepuh turun tangan untuk meredam eskalasi konflik.