Tag: Maruarar Sirait

  • Prabowo Saksikan MoU RI dan Qatar, 1 Juta Unit Rumah Segera Dibangun

    Prabowo Saksikan MoU RI dan Qatar, 1 Juta Unit Rumah Segera Dibangun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    MoU diteken oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait dengan Sekretaris Jenderal Dewan Keluarga Kerajaan Qatar dan Ketua Dewan Pengawas Dana Kemanusiaan Kerajaan Qatar Sheikh Abdul Aziz Bin Abdul Rahman Hassan Al-Thani.

    Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengaku bersyukur hari ini sudah ditandatangani MoU antara Indonesia dan Qatar.

    “Dan kita berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya kita bisa mulai dengan proyek pertama yang akan dilaksanakan Sheikh Abdul Aziz Bin Abdul Rahman Hassan Al-Thani. Saya kira demikian,” ujar Hashim dalam keterangan pers.

    Untuk lokasi, Maruarar menjelaskan akan segera disurvei oleh Pemerintah Kerajaan Qatar. Menurut dia, Pemerintah RI sudah menyiapkan beberapa lokasi.

    “Ada di Kemayoran, ada di sekitar Senayan, ada di sekitar Kalibata, dan nanti Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) juga akan tunjukan yang idle, di bawah kereta api, Perumnas, dan PTP,” kata Maruarar.

    “Nanti dari situ tentu lebih lanjut. Karena ini G to G tentu negara hadir untuk mempersiapkan lahan yang idle artinya tidak bermasalah, yang siap untuk dibangun,” lanjutnya.

    (miq/miq)

  • Sri Mulyani Kucurkan Trilunan Rupiah Buat Dukung Warga RI Punya Rumah

    Sri Mulyani Kucurkan Trilunan Rupiah Buat Dukung Warga RI Punya Rumah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah mengucurkan dana triliunan rupiah untuk mendukung program kepemilikan rumah bagi rakyat.

    Hal ini dipaparkan dalam laman Instagram @smindrawati. Dia membagikan momen dirinya menghadiri rapat di Istana Negara yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (8/1/2025).

    “Rapat terbatas dipimpin Presiden @prabowo bersama Menteri Perumahan Ara Sirait, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Wijaya, Menteri ATR BPN Nusron Wahid, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPKP Ateh , Wamenkeu @suahasil Dirut BTN Nixon Napitupulu mengenai Sektor Perumahan untuk mencapai target 3 juta rumah,” kata Sri Mulyani, dikutip Rabu (8/1/2025).

    Adapun, Sri Mulyani menjabarkan dukungan APBN untuk sektor perumahan tahun 2025 meliputi :

    • Alokasi Anggaran Kementerian PKP Rp 5,27 triliun

    • Pembiayaan perumahaan dengan total Rp 35 triliun dengan

    rincian:

    a. FLPP ( Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit

    b. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit

    c. SSB (Susidi Selisih Bunga) Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit

    d. Tapera Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit

    Rapat terbatas ini membahas percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kebijakan pro rakyat di sektor perumahan dan permukiman.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah. Pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

    “Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu yang berpenghasilan 8 juta ke bawah. Jadi kita akan membuat skema itu,” ujar Maruarar

    Maruarar menambahkan bahwa Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus pada skema pembiayaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur, yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap. Skema tersebut dibuat pemerintah agar mereka bisa tetap memiliki rumah.

    “Keadilan itu harus dijalankan bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga yang tidak punya gaji, tidak bersifat pegawai, tetapi yang bergerak di sektor informal itu menjadi perhatian beliau,” kata Maruarar.

    (arj/haa)

  • Simulasi Keringanan Beli Rumah Usai Pemerintah Hapus BPHTB dan PPN

    Simulasi Keringanan Beli Rumah Usai Pemerintah Hapus BPHTB dan PPN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan gedung, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jual-beli rumah.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban rakyat supaya mereka lebih mudah membeli rumah.

    “Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah,” kata Maruarar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/1).

    Sebelum dihapus, tarif BPHTB 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP di setiap daerah berbeda-beda.

    Sementara itu, PBG berkisar Rp5 juta-Rp12 juta. Adapun PPN akan digratiskan selama enam bulan ke depan untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

    Dengan penghapusan pajak-pajak itu, berapa harga rumah yang harus dibayarkan? Berikut simulasinya.

    Misalnya, A hendak membeli rumah senilai Rp500 juta dari B di Kabupaten Bogor. Dengan aturan normal sebelum penghapusan pajak, harga rumah yang ditanggung pembeli akan ditambah BPHTB dan PPN, seperti ini:

    Nilai jual rumah: Rp500 juta

    NPOPTKP Kabupaten Bogor: Rp80 juta

    NPOPKP: Rp420 juta

    BPHTB Kabupaten Bogor: 5 persen x Rp420 juta‎= Rp21 juta

    PPN: 12 persen X Rp420 juta‎= Rp50,4 juta

    Jadi total harga rumah yang harus dibayar pembeli adalah Rp571,4 juta

    Dengan kebijakan penghapusan pajak, maka harga rumah menjadi sebagai berikut

    Nilai jual rumah: Rp500 juta

    Total harga rumah: Rp500 juta

    Perbedaan harga mencapai Rp71,4 juta untuk harga rumah Rp500 juta. Namun, angka itu belum termasuk biaya notaris dan administrasi lainnya.

    (dhf/agt)

  • Ara Beber Status Kepemilikan Tanah Sitaan Kejagung Untuk 3 Juta Rumah

    Ara Beber Status Kepemilikan Tanah Sitaan Kejagung Untuk 3 Juta Rumah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap status kepemilikan tanah sitaan kasus korupsi yang akan dipakai untuk program 3 juta rumah.

    Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan tanah sitaan tersebut tetap berstatus milik negara. Sementara, masyarakat nantinya punya hak milik atas rumah yang akan dibangun.

    “Yang pasti tadi beliau (Presiden Prabowo Subianto) sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Ara dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1).

    Ia mengatakan tanah-tanah dari kasus korupsi itu akan menjalani sejumlah proses sebelum dibangun rumah. Tanah-tanah itu akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

    Selanjutnya, tanah-tanah itu akan masuk ke Bank Tanah. Baru setelah itu, pemerintah bisa memprosesnya untuk lokasi perumahan rakyat.

    “Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” ujar Maruarar.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap rencana pemanfaatan tanah-tanah sitaan kasus korupsi untuk program 3 juta rumah.

    Ia berkata Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 1.000 hektare di Banten. Namun, perlu ada landasan hukum yang jelas untuk kebijakan itu.

    Maruarar sempat meminta persetujuan Komisi V DPR. Dia berpendapat perlu ada keputusan politik agar program itu bisa berjalan.

    “Kalau di ruang rapat ini izinkan minggu depan ketemu di sini ada Menteri Keuangan, BPKP, ATR setengah masalah ini selesai ketua,” kata Maruarar dalam rapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, 29 Oktober 2024.

    (dhf/pta)

  • 4 Kebijakan Perumahan Pro Rakyat, dari Hapus BPHTB hingga Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

    4 Kebijakan Perumahan Pro Rakyat, dari Hapus BPHTB hingga Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam 90 hari sejak Kabinet Merah Putih terbentuk, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan mengimplementasikan empat kebijakan perumahan yang pro rakyat. 

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menyampaikan, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, termasuk Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

    “Kebijakan ini mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai arahan Presiden Prabowo,” ujar Maruarar Sirait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Kebijakan perumahan pro rakyat yang pertama adalah penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pemerintah menetapkan BPHTB sebesar 0%, yang sebelumnya dikenakan tarif 5%. Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Kebijakan kedua adalah penghapusan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai persetujuan bangunan gedung (PBG). Ketiga, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. PPN sebesar 0% berlaku selama 6 bulan.

    “Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan rendah. Seperti arahan beliau (presiden), kebijakan harus pro rakyat, dan kami jalankan,” ucap Ara.

    Kebijakan keempat adalah percepatan proses perizinan PBG. Proses perizinan PBG yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari. Bahkan, di Kota Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

    Menteri Ara berharap langkah ini dapat diikuti oleh kota-kota dan kabupaten lainnya. 

    “Semoga pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan kebijakan dan SDM mereka untuk mempermudah rakyat dalam mengurus kebutuhan perumahan,” kata Ara seraya menegaskan pentingnya kebijakan perumahan yang pro rakyat. 

  • 40.000 Rumah Dibangun sejak Oktober 2024 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    40.000 Rumah Dibangun sejak Oktober 2024 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melaporkan sebanyak 40.000 unit rumah telah dibangun sejak Oktober 2024. Hal ini disampaikan Maruarar seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    “Per 20 Oktober 2024, sudah ada sekitar 40.000 rumah yang kami bangun,” ujar Maruarar.

    Pembangunan rumah ini merupakan bagian dari program 3 juta rumah yang menjadi inisiatif Presiden Prabowo. Maruarar memastikan jumlah rumah yang dibangun akan terus bertambah.

    Sebagai langkah inovatif, Maruarar menyebutkan pemerintah akan memanfaatkan lahan-lahan sitaan negara secara legal. Lahan tersebut berasal dari aset yang disita akibat tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Selain itu, lahan yang masuk dalam program 3 juta rumah, yaitu hasil sitaan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

    “Lahan-lahan ini akan masuk ke Ditjen Kekayaan Negara Kementerian keuangan. Kemudian ke Bank Tanah, dan akan diproses dengan skema legal, memiliki kepastian hukum, serta berkeadilan,” jelas Maruarar.

    Rumah yang dibangun dari lahan sitaan negara akan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan.

    Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan yang memungkinkan masyarakat tanpa penghasilan tetap, seperti tukang bakso dan pedagang sayur, untuk memiliki rumah.

    “Presiden Prabowo sangat memperhatikan keadilan, tidak hanya untuk mereka yang memiliki gaji tetap, tetapi juga untuk pekerja sektor informal,” tambah Maruarar.

    Dengan program 3 juta rumah, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berharap dapat memberikan solusi perumahan yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Prabowo perintahkan tanah sitaan korupsi untuk bangun perumahan MBR

    Prabowo perintahkan tanah sitaan korupsi untuk bangun perumahan MBR

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    Prabowo perintahkan tanah sitaan korupsi untuk bangun perumahan MBR
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 23:55 WIB

    Elshinta.com – 

     

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk mengoptimalkan aset negara, seperti tanah sitaan kasus korupsi, untuk membangun perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Hal itu diungkapkan Menteri PKP Maruarar Sirait setelah rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    “Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan. Terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah,” kata Maruarar saat memberikan keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Maruarar menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan yang sangat jelas tentang optimalisasi lahan, yakni lahan hasil sitaan kasus korupsi, hingga lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang untuk membangun perumahan MBR.

    Menurut Maruarar, lahan-lahan tersebut akan dilegalisasi menjadi aset negara melalui Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Bank Tanah, sehingga dapat digunakan untuk program percepatan pembangunan 3.000.000 rumah MBR.

    Menteri PKP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Menteri ATR, agar masyarakat dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut.

    “Presiden sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Maruarar.

    Pemerintah pun sudah menyiapkan skema pembiayaan untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta.

    Skema pembiayaan itu ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso, hingga penjual sayur yang tidak memiliki gaji tetap, namun memiliki usaha dan penghasilan.

    “Kita membuat skema, cara sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” kata Maruarar.

    Sumber : Antara

  • Prabowo Bakal Sebar Banyak Insentif Perumahan, dari Hapus BPHTB hingga PPN

    Prabowo Bakal Sebar Banyak Insentif Perumahan, dari Hapus BPHTB hingga PPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal melepaskan banyak insentif untuk pengurusan properti masyarakat, salah satunya pemerintah akan membuat pajak untuk pembelian rumah menjadi 0%.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan dengan menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang bakal menjadi 0% untuk mendorong pembelian properti oleh masyarakat. Mengingat, BPHTB dibayarkan sebesar 5% dari nilai objek pajak.

    Maruarar menekankan bahwa saat ini telah ada surat keputusan bersama (SKB) antara 3 Menteri yang dibuat untuk melandasi kebijakan tersebut, yakni bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    “Kami sudah membuat SKB, Mendagri, Menteri PU dan kami (Menteri PKP), itu bagaimana BPHTB itu bisa 0%, yang harusnya bayar 5% dan itu sangat membantu rakyat,” tuturnya

    Tak hanya itu, kata Maruarar pemerintah juga memberikan insentif untuk pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan maksimal harga Rp2 miliar sehingga pajak yang diterapkan menjadi 0%.

    Belum lagi, kata Maruarar  insentif untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Nantinya, dia melanjutkan bahwa untuk PBG, kepengurusannya akan dipercepat menjadi hanya 10 hari dari awalnya 45 hari. Bahkan, khusus untuk Kota Tangerang pengurusan bisa dilakukan hanya 4 jam.

    “PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0%. Dulu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari,” pungkas Maruarar.

  • Maruarar Jelaskan Skema Bangun Rumah dari Tanah Hasil Korupsi

    Maruarar Jelaskan Skema Bangun Rumah dari Tanah Hasil Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan skema pembangunan perumahan rakyat melalui tanah sitaan hasil korupsi.

    Menurutnya, lahan-lahan sitaan dari berbagai kasus hukum termasuk lahan sitaan Kejaksaan Agung itu bakal menyasar untuk masyarakat yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau dengan gaji di bawah Rp8 juta per bulan.

    “Arahannya [Presiden Prabowo] sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025).

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa lahan sitaan ini nantinya akan diinventarisir terlebih dahulu dan dikuasai negara lewat pencatatan di Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

    Selanjutnya, setelah melalui pencatatan aset tetap tersebut akan dipindahkan ke Bank Tanah, sehingga instansinya baru bisa menggunakan lahan tersebut untuk membangun perumahan rakyat.

    Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa Kementeriannya saat ini sedang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk membentuk kepastian hukum yang melandasi proses tersebut.

    “Lahan-lahan itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah. Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” tuturnya

    Maruarar memastikan bahwa lahan sitaan itu diharapkan oleh Prabowo agar bisa tetap dimiliki negara. Namun, peruntukannya bisa digunakan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Beliau sudah menyampaikan arahan, bagaimana tanah-tanah itu tetap berada di lingkungan negara. Namun, nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat. Kami akan menidaklanjuti dengan Menteri ATR,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kementeriannya juga akan menyiapkan skema khusus untuk masyarakat yang berpenghasilan namun tak tetap.

    “Ya, terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah dan juga untuk masyarakat yang tak bergaji tapi punya penghasilan,” pungkas Maruarar.

  • Prabowo Bakal Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Selama 6 Bulan hingga Hapus BPHTB

    Prabowo Bakal Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Selama 6 Bulan hingga Hapus BPHTB

    Prabowo Bakal Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Selama 6 Bulan hingga Hapus BPHTB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    akan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen untuk
    rumah
    dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama enam bulan ke depan.
    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Maruarar Sirait
    mengatakan, kebijakan ini menjadi salah satu kebiasaan pro rakyat yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo.
    “Kemudian juga PPN, 6 bulan ke depan untuk rumah yang di bawah Rp 2 miliar itu 0 persen. Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat,” ungkap Maruarar, usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
    Selain
    PPN 0 persen
    untuk kategori rumah tertentu, pemerintah juga berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 0 persen, serta menghilangkan retribusi untuk persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    “Kita sudah membuat SKB (Surat Keputusan Bersama) Mendagri, Menteri PU, dan kami, yaitu bagaimana BPHTB itu bisa 0 persen, yang harusnya bayar 5 persen. Dan itu sangat membantu rakyat,” tambah dia.
    Maruarar, yang biasa disapa Ara, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki gaji kurang dari Rp 8 juta per bulan.
    Ia mengatakan, insentif ini pun dapat terlaksana karena kerja sama berbagai kementerian atau lembaga, mulai dari Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ATR, dan lain-lain.
    “(Meringankan) Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus kepada prorakyat, dan kami jalankan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.