Tag: Maruarar Sirait

  • Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah terus memperluas akses kepemilikan rumah layak melalui program rumah subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini, kesempatan besar diberikan kepada pekerja sektor non formal seperti pedagang pasar, pedagang bakso, nelayan, penjahit, pedagang kaki lima, hingga ojek online (ojol).

    Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa pekerja non fixed income kini bisa mengakses rumah subsidi meskipun tidak memiliki slip gaji.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ucap Heru di Jakarta, Jumat 25 April 2025.

    Kuota 25 Ribu Rumah untuk Pekerja Non Formal

    BP Tapera telah mengalokasikan 25 ribu unit rumah subsidi FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non formal. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah tersalurkan.

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” tutur Heru.

    Minimal 10 persen dari total penyaluran FLPP nasional secara khusus disediakan untuk masyarakat non fixed income.

    Apa Itu FLPP?

    FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program subsidi pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi. Lewat program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank agar masyarakat bisa menikmati suku bunga rendah, uang muka ringan, serta tenor panjang.

    Beberapa keuntungan KPR FLPP:

    Suku bunga tetap 5% per tahun. Tenor panjang hingga 20 tahun. Uang muka ringan. Bebas biaya premi asuransi dan bebas PPN. Pilihan bank penyalur beragam. Syarat Daftar Rumah Subsidi FLPP untuk Pekerja Non Formal

    Berikut syarat utama bagi pekerja non formal untuk mendaftar KPR FLPP:

    Warga Negara Indonesia (WNI). Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah. Berstatus lajang atau pasangan suami istri. Tidak memiliki rumah pribadi. Berpenghasilan sesuai batasan zonasi wilayah.

    Untuk pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji, perlu menyertakan surat pernyataan penghasilan yang diketahui Kepala Desa atau Lurah.

    Cara Daftar Rumah Subsidi

    Proses pendaftaran rumah subsidi kini dipermudah melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi SiKasep di Google Play Store. Daftar akun di aplikasi. Pilih rumah dan bank penyalur yang tersedia di aplikasi. Siapkan dokumen berikut: Surat pemesanan rumah dari pengembang (memuat harga jual dan alamat rumah). Fotokopi KTP elektronik atau resi KTP. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah). Fotokopi NPWP. Fotokopi SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Surat pernyataan pemohon. Slip gaji (untuk pekerja tetap) atau surat pernyataan penghasilan (untuk pekerja non tetap).

    Setelah semua dokumen lengkap, bank akan memproses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Batas Maksimal Penghasilan untuk Rumah Subsidi 2025

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengesahkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan batas penghasilan maksimal penerima rumah subsidi.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Menteri Ara, Sabtu 26 April 2025.

    Berikut batasan penghasilan berdasarkan zonasi:

    Zona 1

    (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

    Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp10.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000/bulan

    Zona 2

    (Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)

    Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp11.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000/bulan

    Zona 3

    (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya)

    Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000/bulan

    Zona 4

    (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

    Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp14.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000/bulan Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dengan rincian sebagai berikut:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera: maksimal Rp166 juta. Kalimantan: maksimal Rp182 juta. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau: maksimal Rp173 juta. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek: maksimal Rp185 juta. Papua dan sekitarnya: maksimal Rp240 juta.

    Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 m² hingga 200 m², dengan luas bangunan mulai dari 21 m² hingga 36 m².

    Melalui program ini, pemerintah benar-benar memperluas kesempatan bagi pekerja sektor informal untuk memiliki rumah layak. Tidak hanya pekerja kantoran, kini pedagang bakso, nelayan, penjahit, hingga tukang ojek bisa bermimpi memiliki rumah sendiri dengan biaya terjangkau.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ujar Heru Pudyo Nugroho.

    Program ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah sendiri. Pemerintah resmi memperluas akses pembelian rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) meskipun penghasilan mencapai dua digit atau lebih dari Rp8 juta per bulan.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku nasional sejak 22 April 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut aturan baru ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan kepemilikan rumah layak huni di Indonesia.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 April 2025.

    Kuota Khusus untuk Pekerja Non Formal

    Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pekerja non formal seperti pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso, tukang ojek, petani, hingga nelayan. Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), kuota rumah subsidi FLPP dialokasikan minimal 10 persen untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Jumat 25 April 2025.

    BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi bagi sektor non formal sepanjang tahun 2025. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit rumah atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah berhasil disalurkan.

    “Sekarang pekerja non fixed income atau pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji bisa juga punya rumah,” ujar Heru.

    Batas Maksimal Gaji untuk Beli Rumah Subsidi

    Besaran penghasilan maksimal untuk membeli rumah subsidi kini dibagi berdasarkan empat zona wilayah:

    Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatra, NTT, NTB) Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000 Kawin: maksimal Rp10.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000 Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali) Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000 Kawin: maksimal Rp11.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000 Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya) Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000 Kawin: maksimal Rp12.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000 Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000 Kawin: maksimal Rp14.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000

    Dengan aturan ini, pekerja bergaji hingga Rp14 juta masih memiliki kesempatan untuk membeli rumah subsidi, tergantung wilayah tempat tinggalnya.

    Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga maksimal rumah subsidi 2025 masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, tanpa ada perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166 juta Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173 juta Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta Papua dan wilayah sekitarnya: Rp240 juta

    Luas rumah subsidi juga diatur, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

    Keuntungan KPR Subsidi FLPP

    Masyarakat yang mengambil rumah subsidi melalui program FLPP akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

    Suku bunga tetap 5 persen per tahun Tenor pinjaman hingga 20 tahun Uang muka ringan Bebas premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Akses ke banyak bank penyalur Cara Mengajukan KPR FLPP

    Pengajuan KPR subsidi kini semakin mudah dengan aplikasi SiKasep yang dapat diunduh di Google Play Store. Langkah-langkahnya:

    Unduh dan daftar di aplikasi SiKasep. Pilih rumah dan bank penyalur melalui aplikasi. Siapkan dokumen seperti: Surat pemesanan rumah dari pengembang Fotokopi e-KTP atau resi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi akta nikah atau surat keterangan belum menikah Fotokopi NPWP Surat pernyataan pemohon Slip gaji (bagi pekerja berpenghasilan tetap) atau surat pernyataan penghasilan diketahui Kepala Desa/Lurah (bagi pekerja non fixed income)

    Kebijakan rumah subsidi yang terbuka untuk pekerja non formal menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal.

    Dengan syarat yang lebih fleksibel dan proses pengajuan yang kian mudah lewat aplikasi SiKasep, impian memiliki rumah kini bukan hanya milik mereka yang punya slip gaji, tetapi juga milik pedagang, tukang ojek, petani, hingga nelayan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi! – Page 3

    Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini berisikan perubahan ketentuan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” jelas Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2025).

    Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025.

    Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

    Besaran penghasilan per bulan paling banyak untuk bisa membeli rumah subsidi ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000
    Kawin Rp 10.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Zona 2:

    Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 9.000.000
    Kawin Rp 11.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

    Zona 3:

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 10.500.000
    Kawin Rp 12.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

    4. Zona 4:

    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 12.000.000
    Kawin Rp 14.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.

  • Top 3: Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Sita Perhatian – Page 3

    Top 3: Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Sita Perhatian – Page 3

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

    Ia mengatakan, “Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000Kawin Rp 10.000.000b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Top 3: Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Sita Perhatian – Page 3

    Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

    Ia mengatakan, “Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000
    Kawin Rp 10.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Zona 2:

    Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 9.000.000
    Kawin Rp 11.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

    Zona 3:

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 10.500.000
    Kawin Rp 12.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

    4. Zona 4:

    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 12.000.000
    Kawin Rp 14.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.

  • Sri Mulyani hitung anggaran tambahan FLPP menjadi 350 ribu unit

    Sri Mulyani hitung anggaran tambahan FLPP menjadi 350 ribu unit

    Data terakhir kami mendapatkan angkanya naik dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit, sehingga nanti konsekuensi dari FLPP-nya akan kami hitung lagi.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal menghitung anggaran untuk tambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diajukan menjadi 350 ribu unit.

    Hingga sejauh ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,7 triliun untuk 220 ribu unit.

    “Ada keinginan untuk meningkatkan targetnya, data terakhir kami mendapatkan angkanya naik dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit, sehingga nanti konsekuensi dari FLPP-nya akan kami hitung lagi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara daring, dipantau di Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, realisasi per 24 April telah terbangun 70,8 ribu unit rumah yang utamanya diakses oleh MBR.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berencana akan menambah KPR FLPP untuk rumah subsidi bagi MBR.

    “Mudah-mudahan kita menargetkan Juni siap untuk menambah lagi,” ujar Ara, di Jakarta, Senin (21/4).

    Dirinya mendapatkan laporan dari Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho bahwa pengalokasian KPR FLPP untuk rumah subsidi bagi MBR pada tahun ini sepertinya sudah mau habis.

    Sebagai informasi, BP Tapera ditargetkan oleh pemerintah tahun 2025 menyalurkan dana FLPP sebanyak 220 ribu unit rumah senilai Rp28,2 triliun.

    Untuk tahun 2025, BP Tapera telah menyampaikan secara resmi kepada seluruh bank penyalur FLPP bahwa semua bidang bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini asalkan memenuhi persyaratan yang ada, termasuk PNS, non-PNS, dan orang-orang berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).

    BP Tapera pun melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pemantauan Rumah FLPP Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Petugas Pemantauan yang berjumlah total 39 orang, yang terdiri dari 30 orang Petugas Lapangan, 5 orang Petugas Verifikasi, dan 4 orang Petugas Administrasi dan Konfirmasi.

    Bimbingan teknis ini fokus untuk meningkatkan keterhunian dan kondisi rumah siap huni rumah FLPP dan Tapera tahun 2025.

    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa hasil pemantauan yang dilakukan oleh para petugas ini menjadi rujukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam memastikan hunian yang layak, dan mengidentifikasi pengembang yang tidak bertanggungjawab terhadap kualitas bangunan, sarana prasarana, serta fasilitas umum yang dibangunnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah sudah berjalan.

    “Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan,” ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis.

    Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp8.500.000

    Kawin: Rp10.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

    Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp9.000.000

    Kawin: Rp11.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

    Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp10.500.000

    Kawin: Rp12.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

    Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp12.000.000

    Kawin: Rp14.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

    Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

    Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah.

    Ara meminta kepada semua asosiasi pengembang perumahan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

    “Saya juga meminta kepada semua asosiasi untuk menyosialisasikan segera, ini sudah jelas apa yang sudah disampaikan. Saran saya semua asosiasi sosialisasikan. Malam ini mainkan,” katanya pula.

    Dirinya juga mengapresiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sudah mendukung Kementerian PKP dalam menyusun Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) setelah mendapatkan usulan untuk dilakukan harmonisasi dari Kementerian PKP, tentu pihaknya menugaskan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

    “Alhamdulillah pada 22 April 2025 Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 sudah selesai kita harmonisasi dan juga selesai diundangkan. Dengan demikian maka tentu kebijakan hukum terkait dengan besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah sudah memiliki landasan hukum,” kata Supratman Andi Agtas.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Respons James Riady soal Kerugian Konsumen Meikarta Rp26,85 Miliar

    Respons James Riady soal Kerugian Konsumen Meikarta Rp26,85 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) meminta manajemen Lippo Group untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diadukan konsumen Meikarta dalam kurun 3 bulan ke depan atau selambat-lambatnya Juli 2025.

    Ara menjelaskan, aduan tersebut ditampung lewat layanan Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

    Dalam laporan yang disampaikan, hingga saat ini Kementerian PKP telah menampung sebanyak 102 aduan dengan nilai kerugian mencapai Rp26,85 miliar. Sejalan dengan hal itu, Ara meminta agar manajemen Lippo Group dapat menindaklanjuti aduan 102 konsumen Meikarta paling lambat Juli 2025. 

    “Boleh gak saya minta waktunya 3 bulan cukup? Berarti 23 Juli 2025,” tanya Ara kepada CEO Lippo Group James Riady di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Menanggapi hal itu, CEO Lippo Group, James Riady memastikan penyelesaian ganti rugi sebesar Rp26,85 miliar dapat rampung sebelum Juli. Pasalnya, tambah James, pada dasarnya PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) memiliki likuiditas yang cukup untuk merampungkan proyek Meikarta.

    “Saya usul jangan berlarut sampai Juni-Juli, ya jadi tolong kalau bisa jangan berlarut. Lebih cepat lebih baik, jadi kuncinya adalah dokumen [konsumen] lengkap,” ujarnya.

    Pada saat yang sama, James juga melayangkan rasa keberatan usai Menteri PKP menyebut bakal turun gunung membayarkan cicilan para konsumen menggunakan uang pribadinya. James berpandangan, upaya itu hanya akan menimbulkan spekulasi bahwa proyek Meikarta kekurangan likuiditas.

    “Saya izin kalau Bapak sampai keluarkan uang, itu kan berarti [seolah-olah] Meikarta-nya kasihan, seperti yang tidak bisa survive,” ucap James.

    Pada saat yang sama, James juga meyakinkan Menteri PKP terkait dengan kesanggupan Lippo Karawaci merampungkan proyek tersebut.

    Pasalnya, dia mengaku hingga saat ini pembangunan terus berlanjut. Bahkan, Lippo Group memastikan telah menyalurkan 16.000 unit apartemen kepada konsumen. 

    “Saya juga tanya apakah mereka [LPKR] memiliki keuangan untuk menyelesaikan semua, karena mereka tidak ada satu sen pun utang. Jadi, mungkin ini juga memberikan satu background, saya juga sudah tanya kepada LPKR sampai sekarang yang sudah dibangun sudah diserahkan yang terkait dengan Meikarta hampir 16.000-an [unit],” pungkasnya. 

  • Maruarar berikan gajinya selama jadi advisor untuk bantu soal Meikarta

    Maruarar berikan gajinya selama jadi advisor untuk bantu soal Meikarta

    Izinkan saya untuk memberikan seluruh gaji yang saya terima selama bekerja untuk membantu Lippo dalam menyelesaikan masalah Meikarta ini.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memberikan seluruh gajinya selama menjadi advisor untuk Siloam guna membantu penyelesaian masalah Meikarta.

    Ara mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja dengan James Riady sebagai advisor di Siloam dan digaji Rp100 juta per bulan.

    “Izinkan saya untuk memberikan seluruh gaji yang saya terima selama bekerja untuk membantu Lippo dalam menyelesaikan masalah Meikarta ini,” kata Ara dalam Mediasi Pengaduan Konsumen Melalui Benar-PKP dengan Meikarta, di Jakarta, Rabu.

    Menteri PKP Maruarar Sirait langsung mengajak Pimpinan Lippo Group James Riady dan John Riady datang langsung ke Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Rabu, untuk menemui masyarakat yang menjadi konsumen Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Ara meminta James Riady dan John Riady untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan baik dan secepatnya sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, agar masalah Meikarta bisa selesai dengan baik.

    Dirinya menargetkan penyelesaian masalah Meikarta bisa selesai dalam waktu 3 bulan, yakni 23 Juli 2025 mendatang. Proses penyelesaian pendataan masyarakat konsumen Meikarta ditargetkan selesai pada 2 Mei 2025 mendatang, sehingga diketahui berapa jumlah dana masyarakat konsumen Meikarta yang perlu mendapat ganti rugi dari Lippo.

    Ara juga juga meminta wartawan untuk mengawal proses penyelesaian masalah Meikarta ini.

    Mediasi yang digelar Kementerian PKP tersebut menjadi kabar gembira bagi konsumen yang menjadi pembeli apartemen Meikarta yang menghadapi masalah selama bertahun-tahun.

    Kementerian PKP menginisiasi pertemuan antara pihak konsumen dan pengembang Meikarta untuk memastikan akan menuntaskan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

    Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP saat peluncuran layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP), beberapa waktu lalu.

    Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun dimana unit hunian yang mereka beli belum terwujud, sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar KPR setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PKP: Masalah Meikarta harus selesai dalam waktu tiga bulan

    Menteri PKP: Masalah Meikarta harus selesai dalam waktu tiga bulan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa pengembang harus menyelesaikan masalah konsumen apartemen Meikarta dalam waktu tiga bulan, yakni paling lambat pada 23 Juli 2025.

    “Bapak James Riady dan John Riady boleh sekali ini ikut saya, kalian bayarkan. Boleh tidak saya minta waktunya tiga bulan,” ujar Ara dalam mediasi pengaduan konsumen melalui BENAR-PKP dengan Meikarta di Jakarta, Rabu.

    Dengan demikian pengembang harus menyelesaikan masalah yang dialami konsumen Meikarta paling lambat pada 23 Juli 2025.

    “Mungkin saya rasa ini pencapaian yang luar biasa,” kata Ara.

    Menteri PKP Maruarar Sirait menggelar mediasi pengaduan konsumen melalui BENAR-PKP dengan Meikarta.

    BENAR atau “Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Perlindungan Konsumen Perumahan” merupakan layanan pengaduan masalah perumahan yang digagas Kementerian PKP dan telah diluncurkan pada Rabu (26/3/2025).

    Pertemuan itu dihadiri pimpinan Lippo Group James Riady dan John Riady dengan para konsumen apartemen Meikarta.

    Ara meminta agar James Riady dan John Riady untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan baik dan secepatnya sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar masalah Meikarta bisa selesai dengan baik.

    Kementerian PKP menargetkan penyelesaian masalah Meikarta bisa selesai dalam waktu tiga bulan, yakni 23 Juli 2025.

    Proses penyelesaian pendataan masyarakat konsumen Meikarta ditargetkan selesai pada 2 Mei 2025 sehingga diketahui tentang jumlah dana masyarakat konsumen Meikarta yang perlu mendapat ganti rugi dari Lippo.

    Dalam kesempatan sama, James Riady menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP dan jajaran kementeriannya yang telah mengambil inisiatif.

    “Saya yakin semestinya Meikarta ikut saja arahan Pak Menteri PKP, ikut saja arahan Pak Menteri PKP, masa sudah ketemu semua ini sama Pak Menteri PKP tidak selesai,” kata James.

    Sementara itu, konsumen Meikarta bernama Su Fen dari Tangerang menyambut baik mediasi yang digelar oleh Menteri PKP tersebut.

    Dirinya berharap agar tuntutannya meminta refund secara penuh dipenuhi oleh pengembang Meikarta.

    “Puji Tuhan baik untuk semuanya, semoga saja benar-benar terealisasi. Saya minta refund full,” kata Su Fen.

    Berdasarkan data layanan pengaduan BENAR-PKP sejak diluncurkan pada 26 Maret 2025 sampai 23 April 2025 tercatat yang ada sekitar 118 masyarakat yang mengadukan masalah Meikarta dan ingin mendapatkan penyelesaian masalah yang dihadapi.

    Dari 118 tersebut ada 102 masyarakat yang telah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan dan sisanya 16 orang belum melengkapi.

    Berdasarkan data sementara yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP sebagai operator layanan pengaduan BENAR-PKP tercatat jumlah total dana 102 konsumen berjumlah Rp26,85 miliar.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025