Tag: Maruarar Siahaan

  • Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    JAKARTA – Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstirusi terkait pendampingan hukum dan penggeledahan.

    Perihal disampaikannya dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Bermula saat kuas hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP suatu lembaga lebih tinggi daripada undang-undang.

    “Dalam proses pemeriksaan kemudian di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagiamana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?” tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni.

    “Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.

    Bila masih ada keraguan, Maruara menyebut bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial. Namun, lebih jauh mengenai penggeldahan prosesnya harus sesuai perundang-undangan. Sebab, akan berpengaruh pada keabsahan alat bukti dari hasil penggeledahan.

    “Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang barang dari seorang katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” sebutnya.

    Jika proses perolehan alat bukti dilakukan dengan cara yang tidak sah, maka, tak bisa digunakan dalam peradilan.

    Namun, apabila tetap digunakan untuk mendukung dalil, hal itu dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang bejalan.

    “Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun,” kata Maruarar.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

  • Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Maruarar Siahaan
    dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).
    Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara
    dugaan suap
    pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
    “Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis.
    Ronny menyampaikan, Maruarar bakal menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.
    Perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny adalah perkara yang menjerat eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
    Sementara, perkara 28 adalah perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
    “Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
    “Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka,” kata Ronny.
    Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepercayaan Publik Tertinggi, Kejagung Dinilai Sukses Berkat Kepemimpinan yang Kuat – Halaman all

    Kepercayaan Publik Tertinggi, Kejagung Dinilai Sukses Berkat Kepemimpinan yang Kuat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik menurut survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI). 

    Tingkat kepercayaan terhadap Kejagung mencapai 75 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi (72 persen), KPK (68%), pengadilan (66%), dan Polri (65%).

    Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, kunci keberhasilan Kejagung terletak pada kepemimpinan (leadership) yang efektif, bukan semata karena perbedaan kualitas sumber daya manusia. 

    Ia menilai, kualitas penyidik di kejaksaan dan kepolisian sebenarnya relatif setara.

    Selain itu, bisa jadi capaian ini karena masyarakat melihat hasil kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus-kasus besar. 

    Tapi belum tentu secara nasional kejaksaan di tingkat daerah kinerjanya sebagus Kejagung.

    Jika di kepolisian maupun kejaksaan ada pembinaan yang sama, menurut Maruarar, bisa saja akan menghasilkan kualitas yang tidak jauh berbeda. 

    “Tapi bahwasanya ada capaian secara individual dari pimpinan instansi yang bisa membangun itu, bisa jadi [hasilnya] akan seperti [capaian] kejaksaan. Tapi secara rata kualitas penyidik kejaksaan dan kepolisian tidak berbeda jauh,” kata Maruarar dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, apa yang menjadi capaian kejaksaan saat ini, bukan berarti ada kesenjangan kualitas personel antara lembaga penegak hukum. 

    “Tapi, bisa jadi karena leadership. Kalau leadershipnya disamakan kualitas akan bisa dilihat hasil jangka panjangnya akan bisa dilihat performa dari jajaran lembaga kepolisian maupun kejaksaan secara nasional akan seperti apa,” kata Maruarar.

    Ia menambahkan, keberhasilan Kejagung tidak lantas mencerminkan bahwa kualitas personel kejaksaan lebih unggul dari institusi lain. 

    Tapi lebih kepada bagaimana seorang pemimpin mampu membina, menggerakkan, dan memaksimalkan potensi yang ada.

    Namun, Maruarar juga mengingatkan bahwa kinerja Kejagung di pusat belum tentu sama dengan kejaksaan di daerah. 

    “Penilaian publik bisa jadi karena melihat gebrakan besar di pusat. Tapi ini perlu didorong merata sampai ke daerah,” ujarnya.

    Ia berharap keberhasilan Kejagung bisa menjadi contoh bagaimana peran pemimpin yang visioner dan tegas bisa membawa perubahan besar dalam sebuah institusi.

    “Kalau leadership-nya setara, bukan tidak mungkin kejaksaan dan kepolisian bisa sama-sama bersinar,” kata Maruarar.

  • Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    loading…

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara Halalbihalal Idulfitri 1446 Hijriah di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 14 April 2025. Foto/Dok Kejaksaan

    JAKARTA – Kemampuan leadership (kepemimpinan) menjadi faktor utama capaian keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Secara kualitas personel antara lembaga Kejaksaan dan Kepolisian sebenarnya tidak jauh berbeda.

    Hal tersebut disampaikan Mantan Hakim Mahkamah Konstutusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik. Kejagung mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen.

    Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen. Maruarar menilai, bisa jadi penilaian publik ini karena mereka melihat hasil kinerja Kejagung yang mengungkap kasus-kasus besar.

    Tapi belum tentu secara nasional kejaksaan di tingkat daerah kinerjanya sebagus Kejagung. Jika di kepolisian maupun Kejaksaan ada pembinaan yang sama, menurut Maruarar, bisa saja akan menghasilkan kualitas yang tidak jauh berbeda.

    “Tapi bahwasanya ada capaian secara individual dari pimpinan instansi yang bisa membangun itu, bisa jadi (hasilnya) akan seperti (capaian) kejaksaan. Tapi secara rata kualitas penyidik Kejaksaan dan Kepolisian tidak berbeda jauh,” ungkap Maruarar, Selasa (15/4/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, apa yang menjadi capaian kejaksaan saat ini, bukan berarti ada kesenjangan kualitas personil antara lembaga penegak hukum. “Tapi bisa jadi karena leadership. Kalau leadershipnya disamakan kualitas akan bisa dilihat hasil jangka panjangnya akan bisa dilihat performa dari jajaran lembaga kepolisian maupun kejaksaan secara nasional akan seperti apa,” pungkasnya.

    (rca)

  • Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    loading…

    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.

    Maruarar menilai draf KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi tidak tepat. Hal ini karena kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.

    Menurut Maruarar, saat ini sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini karena kinerja KPK yang diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.

    “Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ujar Maruarar, Senin (17/3/2025).

    Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir karena kepolisian dan kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.

    Dengan melihat KPK justru adalah personel kepolisian yang ditugaskan di KPK, tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

    “Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, dan disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis dan redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.

    (rca)

  • Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali memanas! Adu argumen hingga insiden kericuhan mewarnai persidangan yang berlangsung tegang. Namun, yang lebih mengejutkan, sidang ini berbuntut panjang dan mengancam karir Razman sebagai seorang pengacara.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara “Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat” malam ini bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, Pitra Romadoni, dan para narasumber kredibel lainnya.

    Perselisihan antara Hotman dan Razman bermula pada Mei 2022 ketika Hotman melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik. Persidangan berlangsung ricuh saat Razman mendekati Hotman dan menyentuh pundaknya. Situasi semakin panas ketika Firdaus Oiwobo, anggota tim kuasa hukum Razman, naik ke meja sidang sebagai bentuk protes

    Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Jika terbukti bersalah, Razman tidak hanya menghadapi ancaman hukum pidana, tetapi juga bisa kehilangan statusnya sebagai advokat. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi pukulan telak bagi karier Razman, mengingat integritas dan etika seorang pengacara sangat dipertaruhkan. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Seberapa besar dampaknya terhadap dunia advokat di Indonesia? Apakah ini benar-benar akhir dari karir Razman dan Hotman akan tamat?

    Saksikan selengkapnya di Rakyat Bersuara “Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat” malam ini bersama para narasumber, Razman Arif Nasution-Advokat, Firdaus Oiwobo-Advokat, Zevrijn Boy Kanu-Ketum DPN Peradi Bersatu, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Maruarar Siahaan-Mantan Hakim Peradilan Umum, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

    Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

    Jakarta (ANTARA) – Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi persidangan pernah dititipkan tas dari Harun Masiku yang diduga berisikan uang Rp400 juta.

    “Tadi saudara saksi sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp400 juta ya, yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?,” tanya Koordinator tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    “Harun Masiku, tapi saya gak tahu itu uang, saya dititipannya itu barang,” jawab Kusnadi.

    Menurut Kusnadi, Harun Masiku hanya menitipkan tas padanya untuk diberikan pada sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah. Dia pun tak tahu isi dari tas yang dititipkan padanya itu.

    Tas tersebut dititipkan Harun Masiku padanya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

    Saat itu Harun hendak bertemu Donny, namun Donny belum ada di DPP tersebut, sehingga dititipkan padanya.

    Kusnadi menyatakan baru pertama kalinya menerima titipan dari Harun Masiku untuk diserahkan pada Donny dan Saeful.

    Pada sidang sebelumnya, KPK menyebutkan Kusnadi menyerahkan tas ransel berwarna hitam yang berisi amplop warna cokelat berisikan uang Rp400 juta berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, tas itu diserahkan Harun Masiku pada Kusnadi untuk diserahkan ke Donny Tri Istiqomah.

    Setelah itu, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan menyatakan uang untuk mengurus PAW DPR Harun Masiku sudah ada di tangannya.

    Pada Jumat ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Saksi yakni mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

    Kemudian, empat saksi ahli yakni tiga ahli hukum pidana yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali.

    Lalu, satu ahli hukum tata negara yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Bakal Resmikan Jalan Tol IKN, Berikut Sejumlah Ruasnya dari Balikpapan ke Nusantara – Halaman all

    Prabowo Bakal Resmikan Jalan Tol IKN, Berikut Sejumlah Ruasnya dari Balikpapan ke Nusantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur masih terus berlangsung hingga saat ini.

    Sejumlah ruas tol IKN ditargetkan rampung pada pertengahan 2025, yang mana Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat meresmikannya.

    Adapun jalan tol IKN menghubungkan Kota Balikpapan dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. 

    “Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengusulkan untuk Bapak Presiden Prabowo meresmikan sejumlah ruas proyek yang sudah selesai,” kata Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

    Adapun pembangunan sejumlah ruas utama Jalan Tol IKN di antaranya, mulai dari Tol IKN Seksi 3A-1 dan 3A-2 Karangjoang-KKT Kariangau, Tol IKN Seksi 3B-1 dan 3B-2 KKT Kariangau-Sp Tempadung, Tol IKN Seksi 5A Sp Tempadung-Jembatan Pulau Balang, dan Tol IKN Seksi 5B Jembatan Pulau Balang-Sp Riko. 

    Kemudian Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A Sp Riko, dan Jalan Bebas Hambatan Sp Riko-Rencana Outer Ring Road, dan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI. 

    “Secara rata-rata progres pembangunan jalan tol dari Balikpapan-KIPP IKN mencapai 74,6 persen,” kata Danis. 

    Sementara itu, untuk Jalan Tol IKN Seksi 1A yang menghubungkan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Balikpapan Selatan masih dalam proses sosialisasi kepada publik. 

    Jalan bebas hambatan berbayar ini dirancang sepanjang 5 kilometer dengan sebagian besar berstuktur melayang atau elevated. 

    Pelelangan proyek Jalan Tol IKN Seksi 1A akan dilakukan pada Februari 2025, dan ditargetkan mulai dibangun pada Juli 2025. 

    Pembangunan fisik diharapkan tuntas pada 2027 sehingga dapat mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat dari Balikpapan hingga ke IKN. 

    Adapun hingga 31 Desember 2024, realisasi anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol IKN yang telah dikucurkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencapai Rp 2,32 triliun. 

    Sebagaimana disampaikan Direktur Pendanaan dan Pengadaan Lahan LMAN Rustanto bahwa angka ini sekitar 78,11 persen dari total APBN Rp 2,87 triliun yang dialokasikan untuk pengadaan lahan khusus infrastruktur konektivitas jalan tol dan jalan bebas hambatan IKN.

    IKN Ditargetkan Rampung 2028

    Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN akan menjadi ibu kota politik pada 2028 nanti. 

    Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (21/1/2025).

    “Beliau mempunyai target bahwa pada tahun 2028, sudah ditargetkan menjadi ibu kota politik,” kata Basuki.

    Oleh karena itu kata Basuki, pihaknya mendapatkan tugas untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif dan ekosistem legislatif. Baik berupa kantor maupun hunian pegawai.

    “Sehingga kami ditugasi untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif jadi kantor-kantor dan huniannya juga ekosistem legislatif, kantor-kantor dan huniannya,” katanya.

    OIKN akan membentuk tim desain dalam membangun ekosistem yudikatif dan legislatif tersebut. Presiden Prabowo kata Basuki meminta desain dasar yang ada di Kementerian PU untuk ditinjau ulang.

    “Yudikatif dan legislatif dulu sudah pernah ada desain dari kementerian PUPR basic desainnya, beliau (Prabowo) minta di review lagi. Kemudian kami dengan kementerian PU bersama IKN akan membentuk tim desain bisa diarahkan bapak presiden kedepannya,” katanya.

    Dalam menyelesaikan program pembangunan IKN hingga 2029, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 48,8 triliun. 

    Anggaran tersebut diperuntukkan salah satunya untuk membangun kantor dan hunian untuk lembaga legislatif dan yudikatif.

    “Dalam menyelesaikan program 2025-2029, dibutuhkan APBN Rp48,8 triliun. Untuk tadi pertama untuk menyelesaikan kompleks yudikatif dan legislatif serta ekosistem pendukungnya dan membuka akses pendukung IKN menuju kawasan WP2 (IKN Barat),” katanya.

    Rusun ASN Siap Diresmikan

    Pembangunan 27 tower dari total 47 rumah susun (rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di IKN telah rampung dan siap diresmikan.

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih akan menyelesaikan 20 tower rusun lainnya hingga akhir 2025 dengan kemungkinan penyelesaian lebih cepat di pertengahan tahun.

    “27 tower di IKN siap untuk diresmikan,” kata Menteri PKP Maruarar Siahaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers pada Rabu (22/1/2025).

    27 tower yang telah rampung tersebut selanjutnya tinggal menunggu proses serah terima.

    Ara, sapaan akrab Maruarar, telah menginformasikan hal ini kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

    “Saya sudah kasih tahu untuk bisa diserahterimakan karena kami sudah selesaikan. 27 tower sudah selesai, yang 20 tower juga kita sambil jalan terus pembangunannya,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pembangunan 47 Tower Rusun tersebut dibagi ke dalam enam paket pekerjaan.

    Enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower, Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower, dan Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower.

    Selanjutnya, Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower, Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower, dan Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower.

    Selain pembangunan tower untuk ASN, Ara mengatakan pemerintah juga telah menyelesaikan pembangunan 36 rumah jabatan menteri.

    “Kami laporkan di IKN, Kementerian PKP juga telah menyelesaikan pembangunan rumah jabatan menteri dan itu juga siap untuk diresmikan,” ucapnya.

      

     

    Jalan Tol IKN Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

  • Usai IKN Dapat Dana Rp48,8 Triliun, Pimpinan MPR Tinjau Pembangunan, Prabowo Mulai Berkantor di 2028 – Halaman all

    Usai IKN Dapat Dana Rp48,8 Triliun, Pimpinan MPR Tinjau Pembangunan, Prabowo Mulai Berkantor di 2028 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, – Anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, kembali mendapat tambahan dari APBN.

    Anggaran tersebut dikucurkan agar pembangunan IKN terus berlanjut dan ditargetkan Presiden Prabowo Subianto sudah bisa berkantor di IKN pada 2028.

    Dalam memastikan progresnya, pimpinan MPR pun melakukan kunjungan kerja ke IKN, yang mana akan dibangun kompleks legislatif dan yudikatif.

    Adapun pimpinan MPR yang hadir adalah Ahmad Muzani,  Hidayat Nur Wahid, Eddy Dwiyanto Soeparno, Edhie Baskoro Yudhoyono, AM. Akbar Supratman.

    “Kami mengecek kesiapan proses pembangunan penyelenggaraan negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujar Muzani dikutip Minggu (26/1/2025).

    Menurut Sekjen Gerindra tersebut, saat ini Presiden Prabowo telah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 48,8 triliun. 

    Anggaran ini diharapkan cukup untuk membangun IKN yang akan mulai pindah dan beraktivitas pada 2028.

    “Progres pembangunan yang dilakukan oleh otorita IKN untuk mengejar target sangat luar biasa. Saya kira cukup bagus karena itu Pak Basuki pagi siang sore malam terus menerus bekerja membangun IKN tanpa kenal lelah. Target presiden berkantor tahun 2028 di IKN Insya Allah tercapai,” ujar Muzani.

    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, perkembangan pembangunan IKN terkini, salah satunya pada persiapan pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukungnya.

    “Sesuai target dari Bapak Presiden Prabowo Subianto di tahun 2025-2029 ini untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik, saat ini kami sedang fokus menyelesaikan kompleks legislatif dan yudikatif,” ujarnya.

    Basuki menjelaskan, pembangunan kantor-kantor kementerian terus dilakukan. Saat ini terdapat tujuh Kementerian Koordinator yang sudah disiapkan.

    “Kita bisa lihat fisik untuk kantor Menko sudah siap. Terdapat 16 tower, dan 14 towernya kita siapkan untuk Menko-menko. Hunian untuk ASN juga beberapa sudah siap dan furnish, tinggal masuk,” pungkas Basuki.

    Adapun dalam rangkaian kunjungan ini, Basuki mengajak rombongan berkeliling ke Taman Kusuma Bangsa serta kompleks Istana Negara dan Istana Garuda.

    27 Tower Rusun Telah Rampung

    Pembangunan 27 tower dari total 47 rumah susun (rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di IKN telah rampung dan siap diresmikan.

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih akan menyelesaikan 20 tower rusun lainnya hingga akhir 2025 dengan kemungkinan penyelesaian lebih cepat di pertengahan tahun.

    “27 tower di IKN siap untuk diresmikan,” kata Menteri PKP Maruarar Siahaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers pada Rabu (22/1/2025).

    27 tower yang telah rampung tersebut selanjutnya tinggal menunggu proses serah terima.

    Ara, sapaan akrab Maruarar, telah menginformasikan hal ini kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

    “Saya sudah kasih tahu untuk bisa diserahterimakan karena kami sudah selesaikan. 27 tower sudah selesai, yang 20 tower juga kita sambil jalan terus pembangunannya,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pembangunan 47 Tower Rusun tersebut dibagi ke dalam enam paket pekerjaan.

    Enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower, Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower, dan Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower.

    Selanjutnya, Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower, Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower, dan Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower.

    Selain pembangunan tower untuk ASN, Ara mengatakan pemerintah juga telah menyelesaikan pembangunan 36 rumah jabatan menteri.

    “Kami laporkan di IKN, Kementerian PKP juga telah menyelesaikan pembangunan rumah jabatan menteri dan itu juga siap untuk diresmikan,” ucapnya.

  • 36 Rumah Menteri dan Rusun ASN di IKN Sudah Rampung, Segera Diresmikan Prabowo? – Halaman all

    36 Rumah Menteri dan Rusun ASN di IKN Sudah Rampung, Segera Diresmikan Prabowo? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembangunan 27 tower dari total 47 rumah susun (rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah rampung dan siap diresmikan.

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih akan menyelesaikan 20 tower rusun lainnya hingga akhir 2025 dengan kemungkinan penyelesaian lebih cepat di pertengahan tahun.

    “27 tower di IKN siap untuk diresmikan,” kata Menteri PKP Maruarar Siahaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers pada Rabu (22/1/2025).

    Namun, Ia tidak menyebut peresmian tersebut akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto atau menteri terkait.

    27 tower yang telah rampung tersebut selanjutnya tinggal menunggu proses serah terima.

    Ara, sapaan akrab Maruarar, telah menginformasikan hal ini kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

    “Saya sudah kasih tahu untuk bisa diserahterimakan karena kami sudah selesaikan. 27 tower sudah selesai, yang 20 tower juga kita sambil jalan terus pembangunannya,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pembangunan 47 Tower Rusun tersebut dibagi ke dalam enam paket pekerjaan.

    Enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower, Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower, dan Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower.

    Selanjutnya, Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower, Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower, dan Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower.

    Selain pembangunan tower untuk ASN, Ara mengatakan pemerintah juga telah menyelesaikan pembangunan 36 rumah jabatan menteri.

    “Kami laporkan di IKN, Kementerian PKP juga telah menyelesaikan pembangunan rumah jabatan menteri dan itu juga siap untuk diresmikan,” ucapnya.