Tag: Martin Manurung

  • Status BPIP Sudah Setingkat Kementerian, Tak Perlu Diubah

    Status BPIP Sudah Setingkat Kementerian, Tak Perlu Diubah

    Jakarta

    Mencuat usulan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditingkatkan menjadi kementerian. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Martin Manurung tak setuju dengan usulan tersebut.

    Martin menilai BPIP tidak perlu ditingkatkan menjadi kementerian. Menurut Martin, BPIP saat ini sudah memiliki kewenangan setingkat kementerian.

    “Tanpa perlu diubah menjadi kementerian, status BPIP saat ini pun juga sudah setingkat kementerian dan memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pembinaan Pancasila di lintas kementerian,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

    Diketahui usulan tersebut muncul saat Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR tengah membahas RUU tentang BPIP. Martin menerangkan revisi UU BPIP untuk memperkuat fungsi badan tersebut alih-alih menaikkan statusnya menjadi kementerian.

    “(Revisi UU BPIP) Ya supaya BPIP memiliki kedudukan yang lebih kuat dengan dasar hukum UU, sehingga mampu lebih maksimal menjalankan fungsinya secara khusus untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila kepada seluruh kalangan warga negara,” kata dia.

    Usulan BPIP Jadi Kementerian

    Dalam rapat Panja RUU BPIP di Baleg DPR, Selasa (11/11) lalu, anggota Panja DPR mulanya mendiskusikan soal nomenklatur RUU BPIP. Tenaga ahli DPR sempat menjelaskan nama RUU BPIP sudah disepakati dalam Prolegnas 2026.

    Dalam kesempatan itulah anggota Panja RUU BPIP, Benny K Harman, mengusulkan badan tersebut menjadi kementerian supaya koordinasinya jelas. Ia menilai, jika Pancasila dianggap penting, dijadikan kementerian saja.

    “Mohon maaf saja tidak ada maksud untuk badan ini tidak, kalo memang kita anggap penting Pak Pancasila ini, kenapa kita nggak usul aja bukan badan, kementerian. Menteri negara urusan khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi, jangan badan, kementerian saya usulkan Pak Ketua, bukan Badan Pembinaan Pancasila, Kementerian khusus urusan Pancasila supaya koordinasinya jelas,” kata Benny K Harman dalam rapat di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta.

    Benny mempertanyakan soal tantangan pancasila di era saat ini. Benny mengaku belum menemukan alasan pendukung terkait badan khusus pengawalan ideologi pancasila.

    “Dari segi ilmu perundang-undangan, undang-undang P3 misalnya pertanyaan ini dijawab di bagian menimbang. Nah ini tidak kita temukan di menimbang yang tadi disampaikan oleh Beliau itu persis tantangan Pancasila kita saat ini apa? Sehingga dirasa penting ada badan khusus untuk menjaga mengawal dan sebagainya,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/ygs)

  • DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah

    DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mewanti-wanti berbagai syarat yang harus pemerintah penuhi sebelum melakukan redenominasi rupiah, sebagaimana yang tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. 

    Untuk diketahui, pengusulan RUU tersebut masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. RUU tersebut menjadi inisiatif Kemenkeu atas usulan Bank Indonesia (BI), dan ditargetkan lolos menjadi UU pada 2027.

    Anggota Komisi XI DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa apabila pemerintah menargetkan RUU itu diselesaikan pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.

    Martin menerangkan, bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, long list Prolegnas disusun sampai dengan 2029.

    Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan melakukan rapat bersama untuk menentukan apa saja RUU yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.

    “Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya, itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus highly credible dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

    Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi rupiah itu. Dia memastikan ada berbagai proses yang harus dijalani sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.

    Martin menyebut RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apabila RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah.

    “Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal irit bicara soal RUU tersebut. Dia mengatakan RUU itu masih dalam long list Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas.

    Politisi Partai Gerindra yang memimpin Komisi Keuangan DPR itu juga enggan mengungkap apabila nantinya parlemen akan memberikan dukungan kepada upaya pemerintah dalam mengubah harga rupiah itu.

    “Terlalu jauh. Diusulkan saa belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, upaya redenominasi rupiah adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

    Prosesnya nanti direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025—2029.

    “Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” terang Ramdan melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).

    Berdasaran Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi Rupiah yakni di antaranya efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

    Kemudian, urgensi lainnya adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” dikutip dari PMK yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu pada Oktober 2025 lalu.

  • DPR Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Masih Butuh Waktu Lama sebelum Disahkan

    DPR Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Masih Butuh Waktu Lama sebelum Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah sudah masuk ke dalam daftar panjang atau long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Artinya, payung hukum itu tidak akan disahkan dalam waktu dekat. 

    Untuk diketahui, pengusulan RUU tersebut masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025—2029. RUU tersebut menjadi inisiatif Kemenkeu atas usulan Bank Indonesia (BI), dan ditargetkan lolos menjadi UU pada 2027. 

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal irit bicara soal RUU tersebut. Dia mengatakan RUU itu masih dalam long list Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas. 

    Politisi Partai Gerindra itu juga enggan mengungkap apabila nantinya parlemen akan memberikan dukungan kepada upaya pemerintah dalam mengubah harga rupiah itu. 

    “Terlalu jauh. Diusulkan saja belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025). 

    Lebih jauh, Anggota Komisi XI DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa apabila pemerintah menargetkan RUU itu diselesaikan pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.

    Martin, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menerangkan, bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, long list Prolegnas disusun sampai dengan 2029.

    Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan melakukan rapat bersama untuk menentukan apa saja RUU yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.

    “Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus highly credible dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin secara terpisah kepada Bisnis.

    Martin menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi rupiah itu. Dia memastikan ada berbagai proses yang harus dijalani sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.

    Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apabila RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah. 

    “Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, upaya redenominasi rupiah adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

    Prosesnya nanti direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025—2029.

    “Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” terang Ramdan melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).

    Berdasarkan Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi Rupiah yakni di antaranya efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

    Kemudian, urgensi lainnya adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah [Redenominasi] merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” dikutip dari PMK yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu pada Oktober 2025 lalu. 

  • Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan pendapat dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

    “Forum pertemuan pada hari ini (dengan tokoh masyarakat dan akademisi) merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UUPA,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.

    Pertemuan Baleg bersama dengan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tanah rencong tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se Aceh, dan DPR Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

    Bob Hasan menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat Aceh dapat ditampung dalam proses perubahan hingga penetapan hasil revisi UUPA nantinya.

    Karena itu, dirinya mengharapkan adanya masukan-masukan serta pandangan yang baik dari kalangan masyarakat Aceh, sehingga perubahan ini sesuai harapan bersama.

    “Kami sangat menghormati dan mengharapkan masukan-masukan baik dari kalangan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi di Aceh terhadap revisi UUPA agar sesuai harapan masyarakat yang kita cintai,” ujar Bob Hasan.

    Seperti diketahui, revisi UUPA telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Baleg sendiri juga telah meminta pandangan terhadap revisi UUPA kepada tokoh perdamaian Aceh yaitu Wakil Presiden RI ke 10-12 Jusuf Kalla dan mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin.

    Disisi lain, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Khusus mengenai dana Otsus, diminta perpanjangan tanpa batas waktu dengan besaran 2,5 persen dari total DAU Nasional.

    Sebagai informasi, adapun rombongan Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini yakni Bob Hasan, Mayjen Tni Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, Hj Siti Aisyah, I Ketut Kariyasa Adnyana, Putra Nababan Cindy Monica Salsabila Setiawan, Longki Djanggola, Sigit Purnama Putra, La Tinro La Tunrung, Daniel Johan, Habib Syarief Muhammad, dan Eva Monalisa.

    Kemudian, Ahmad Irawan, Kartika Sandra Desi, Jazuli Juwaini, Yanuar Arif Wibowo, Sarifuddin Sudding, Edi Oloan Pasaribu, Wahyu Sanjaya, Benny Kabur Harman, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rycko Menoza, I Nyoman Parta, Jamaludin Malik, Firman Soebagyo, TA Khalid, Muslim Ayub, Nasir Djamil, dan Sugiat Santoso.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDI-P Bingung RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2026, Baleg Beri Penjelasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    PDI-P Bingung RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2026, Baleg Beri Penjelasan Nasional 18 September 2025

    PDI-P Bingung RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2026, Baleg Beri Penjelasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P Darmadi Durianto mengaku bingung dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
    Hal tersebut diungkapkan Darmadi dalam rapat koordinasi penyusunan Prolegnas 2025-2029 bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Saya barusan lihat-lihat kemudian saya melihat tiba-tiba ada RUU tentang Danantara,” kata Darmadi, di ruang rapat Baleg DPR RI.
    Mendengar pernyataan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung, langsung menanggapi.
    Dia menegaskan bahwa keberadaan RUU Danantara bukanlah hal mendadak.
    “Bukan tiba-tiba itu, semalam sudah ada,” ujar Martin.
    Darmadi kemudian menjelaskan maksudnya bahwa ia baru saja menyadari keberadaan RUU tersebut.
    Dia mempertanyakan tujuan RUU Danantara karena isu tersebut sebelumnya sudah diatur dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan pada awal 2025.
    “Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?” ucap Darmadi.
    Politikus PDI-P itu pun menduga bahwa masuknya RUU Danantara kali ini berkaitan dengan wacana peleburan Danantara dengan badan lain di tubuh pemerintahan.
    “Nah, kemungkinan ini mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini? Kemungkinan kan digabung nih dua badan ini? Dua badan jadi satu, Badan Danantara Pengelolaan Investasi dan badan satu, namanya digabung. Jadi satu badan, berarti kan sudah di dalam nih, di dalam kan. Nah, ini tujuannya gimana, Pak Ketua? Mohon bisa dijelaskan atau nanti dijelaskan begitu,” tutur Darmadi.
    Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Danantara masuk Prolegnas bukan tanpa alasan.
    Dia menyebut, RUU ini disiapkan untuk memperjelas posisi Danantara dalam sistem hukum dan tata kelola BUMN.
    “Danantara itu kenapa ada, tujuannya untuk merapikan, bahasa indahnya begitu, BUMN,” kata Bob.
    Menurut Bob, ketentuan mengenai Danantara sebelumnya memang sudah ada di dalam revisi UU BUMN.
    Namun, secara politik hukum, keberadaan Danantara harus diperkuat karena perannya dalam susunan manajerial BUMN kian menonjol.
    “Memang asal muasalnya koordinasi kita karena Danantara ini dalam UU BUMN kemarin terdapat juga klausul-klausul yang mengatur terkait Danantara. Namun, sekarang Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu, secara politik hukum, susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara,” ujar dia.
    Bob menuturkan, RUU ini masih akan disempurnakan.
    Naskah akademiknya sudah ada sejak lama dan akan diperbaiki dalam proses penyusunan selanjutnya.
    “Pada intinya sebagai inisiatif Baleg, kita akan sempurnakan lagi dalam penyusunan,” ujar Bob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JK: Konflik di Aceh Dasarnya Akibat Ketidakadilan Ekonomi

    JK: Konflik di Aceh Dasarnya Akibat Ketidakadilan Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) memberikan saran terkait revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Aceh. Dia menilai masalah utama di Aceh pada dasarnya adalah ketidakadilan ekonomi.

    Menurut JK, Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakatnya tidak sejahtera.

    “Di Aceh apa masalahnya, Aceh sangat kaya SDA [sumber daya alam]. Gas minyak pada waktu itu. Namun, apa yang diperoleh masyarakat Aceh tidak besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara,” kata Jusuf Kalla dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Akibatnya, kata dia, masyarakat Aceh merasakan ketimpangan ekonomi, dibandingkan wilayah lainnya. Jika revisi UU dilaksanakan, JK mengingatkan pemerintah maka harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat Aceh.

    “Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariah, tidak,” ujar juru damai GAM dan pemerintah Indonesia itu. 

    Dia menambahkan kekayaan gas dan sumber daya alam lainnya sangat melimpah di Aceh pada waktu itu. Oleh karenanya dia mengatasi konflik di Aceh dengan menumbuhkan rasa kepercayaan, salah satunya adalah kesejahteraan ekonomi

    Senada, Ketua Badan Legislatif Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU ini harus mengedepankan masyarakat  Aceh untuk jangka panjang.

    Dia mengatakan RUU akan diupayakan rampung dalam jangka waktu yang dekat, jika tidak banyak pasal yang harus diubah.

    “Kalau pasal-pasalnya tidak terlalu banyak saya kira akan lebih cepat. InsyaAllah sangat dimungkinkan tahun ini,” tuturnya

    Dalam rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, yakni Bob Hasan dan para wakilnya yakni Sturman Panjaitan, Martin Manurung, dan Ahmad Doli Kurniawan.

  • Baleg: RUU PPRT harus adil lindungi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja

    Baleg: RUU PPRT harus adil lindungi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi regulasi khusus (lex specialis) yang benar-benar memberikan jaminan perlindungan, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja bagi para pekerja rumah tangga.

    “RUU PPRT ini sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak kunjung selesai karena masih ada kekhawatiran bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. Maka mekanisme yang diatur harus adil dan seimbang,” kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Martin pada Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penyusunan RUU PPRT di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin.

    Martin juga menekankan pentingnya beleid sebagai bentuk affirmative action untuk memberi perlindungan sosial kepada pekerja rumah tangga, namun tanpa membebani pemberi kerja.

    Legislator dari Dapil Sumatera Utara II itu mengatakan keberadaan RUU PPRT bisa menjadi bahan uji bagi perlindungan pekerja sektor informal di Indonesia mengingat perangkat aturan yang ada masih lebih banyak menyasar pekerja formal. Padahal, mayoritas tenaga kerja justru berada di sektor informal.

    “Kalau kita bisa membuat aturan terhadap pekerja rumah tangga maka kita juga punya peluang untuk memperluas norma perlindungan ke pekerja informal lain,” katanya.

    Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPR juga meminta masukan terkait mekanisme iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk pekerja rumah tangga.

    Disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki skema iuran, sementara data dari BPJS Kesehatan diminta untuk dilengkapi agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan norma undang-undang.

    “Ini penting supaya jelas apakah nanti mekanismenya akan dibebankan sepenuhnya ke pemberi kerja atau dilakukan burden sharing. Kami butuh advice konkret dari BPJS,” tambahnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.

    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.

    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik

    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.

    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.

    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.
     
    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.
     
    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik
     
    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

     
    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.
     
    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.
     
    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Komisi XIII DPR Ambil Alih Revisi UU Hak Cipta, Melly-Once Tetap Jadi Pengusul

    Komisi XIII DPR Ambil Alih Revisi UU Hak Cipta, Melly-Once Tetap Jadi Pengusul

    Jakarta

    Komisi XIII DPR RI resmi mengambil alih pembahasan revisi UU Hak Cipta yang sebelumnya diusulkan secara perorangan oleh anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani. Revisi UU Hak Cipta dialihkan agar pembahasannya segera selesai.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Baleg, bersama LMKN, VISI, AKSI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Diketahui, revisi UU Hak Cipta masuk ke dalam prolegnas usul perorangan.

    “Ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly dari inisiatif perorangan nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat Teh Melly,” ujar Willy.

    “Kita cabut dulu di prolegnas dipindahin ke Komisi XIII dari Teh Melly, tapi Teh Melly tetap sebagai pengusul,” lanjutnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan Baleg DPR telah menggelar pertemuan-pertemuan dengan Badan Keahlian. Selain itu, juga meminta masukan dari berbagai pihak.

    “Lalu kemudian dalam pertemuan-pertemuan di luar rapat kita juga sudah pernah dengan Badan Keahlian,” sambungnya.

    Menurut Martin, saat ini belanja masalah untuk revisi UU Hak Cipta telah cukup banyak. Nantinya, kata dia, Baleg DPR dapat menyampaikan masukan-masukan yang selama ini didapatkan.

    “Kalau nanti ini diselesaikan Komisi XIII silahkan saja, yang penting kita selesaikan di tahun ini. Jangan sampai kita ke tahun depan,” imbuhnya.

    (amw/fas)

  • IGK Manila Meninggal, Surya Paloh Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir

    IGK Manila Meninggal, Surya Paloh Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh memimpin prosesi penghormatan terakhir dan persemayaman tokoh olahraga sekaligus purnawirawan militer dan pengurus di Partai NasDem Mayjen (purn) I Gusti Kompyang (IGK) Manila.

    Prosesi penghormatan terakhir dan persemayaman itu dilakukan di Aula Akademi Bela Negara Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.18 WIB.

    “Jenazah orang yang paling kita sayangi, kita kasihi, yang telah mendedikasikan semua dirinya untuk memberikan sesuatu yang amat berarti bagi satu proses pendidikan berbangsa dan bernegara dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Akademi Bela Negara sekaligus sebagai Sekretaris Majelis tinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem,” kata Surya Paloh dilansir dari Antara, Senin (18/8/2025). 

    Mewakili keluarga besar Partai NasDem, Surya Paloh menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian IGK Manila yang berpulang di Jakarta pada Senin pagi.

    “Atas nama seluruh keluarga besar Partai Nasdem kita melepaskan jenazah senior kita, mentor kita, sahabat kita I Gusti Kompyang Manila,” ucapnya.

    Dia menyebut IGK Manila telah meninggalkan catatan yang tak terlupakan atas dedikasi semasa hidupnya. 

    “Dedikasi yang diberikannya adalah dengan segala ketulusan hati, tanpa mengenalnya lelah, memberikan seluruh kekuatan energi yang dia miliki bagi sesuatu yang berarti bagi ruang, kapasitas, dan tanggung jawab yang ada di pundaknya,” ujarnya.

    Paloh juga memanjatkan doa agar arwah beliau dapat diterima dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Sang Pencipta

    “Dan segala kekurangan, kekhilafan, dosa yang ada pada dirinya kita mohonkan diampuni,” katanya.

    Dia menambahkan bahwa jenazah IGK Manila akan disemayamkan selama dua malam di ABN Partai NasDem hingga Rabu (20/8) untuk selanjutnya jenazah akan dikremasikan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

    “Hari Rabu pagi sekitar jam 10.00 pagi kita akan melepaskan secara resmi jenazah beliau menuju Rumah Sakit RSPAD untuk dalam satu prosesi kremasi seperti apa yang telah dipesankan oleh beliau,” kata dia.

    Selain Paloh, prosesi persemayaman dan penghormatan terakhir terhadap IGK Manila itu dihadiri pula oleh Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, hingga anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi.

    Selain itu tampak hadir pula, Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung.