Tag: Marthinus Hukom

  • Berkaca Kasus DWP, Kepala BNN Ultimatum Anggotanya Tak Terlibat Pemerasan

    Berkaca Kasus DWP, Kepala BNN Ultimatum Anggotanya Tak Terlibat Pemerasan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengultimatum anggotanya untuk tidak menyalahgunakan wewenang termasuk melakukan pemerasan.

    Ultimatum itu disampaikan menyusul kasus pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang dilakukan puluhan anggota Polda Metro Jaya.

    “Kalau anggota saya, ya pasti saya akan bersih-bersih ke dalam. Itu sudah komitmen saya dari awal,” kata Marthinus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Marthinus mengaku membuka ruang kepada semua pihak untuk melapor jika menemukan anggotanya yang melakukan pemerasan.

    Ia menyebut akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang menyalahgunakan wewenang.

    “Saya juga membuka ruang kepada kawan-kawan dari pers, kalau menemukan anggota saya melakukan pemerasan laporkan ke saya. Saya tegas untuk itu,” ujar dia.

    Dalam kasus pemerasan di konser DWP 2024, Divisi Propam Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap 31 anggota polisi.

    Tiga polisi di antaranya di antaranya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Ketiganya yaitu mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

  • Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    loading…

    DEA atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom. Foto: Ist

    JAKARTA – Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap efektivitas kinerja pemberantasan narkotika dan terorisme di Indonesia.

    Selain Marthinus, DEA juga memberikan penghargaan Outstanding Cooperation in the Field of Counter-Narcotics Law Enforcement kepada Kepala Sub Direktorat Intelijen Teknologi Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN Satria Oktoreza.

    DEA juga menganugerahi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, penghargaan Superior Performance Award atas kontribusi luar biasanya di bidang kerja sama internasional serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penyerahan penghargaan dilakukan di kediaman Dubes AS untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Duta Besar AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir mengatakan, AS dan Indonesia menghadapi tantangan besar terkait narkoba.

    “Amerika dan Indonesia serta negara-negara di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalam memerangi organisasi perdagangan narkotika internasional,” ujar Kamala dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

    Di situs Kedubes AS untuk Indonesia disebutkan DEA bekerja sama erat dengan penegak hukum Indonesia, berkontribusi pada suksesnya ratusan penyelidikan, penyitaan, dan penangkapan.

    Country Attache US-DEA untuk Indonesia Bryan MBarger menyebutkan Marthinus telah menjalani karier yang cemerlang melayani rakyat Indonesia, dalam hal pemberantasan terorisme dan peredaran narkoba.

    Sedangkan, Satria Oktoreza dianggap berhasil memimpin koordinasi dengan mitra internasional seperti DEA yang berdampak pada pemberantasan kejahatan terkait narkotika.

    Sementara, Ivan Yustiavandana dianggap berhasil dalam mengkoordinasikan kerja sama dengan mitra internasional seperti DEA dalam pemberantasan kejahatan pencucian uang.

    Turut hadir pula dalam penganugerahan yakni Komjen Pol (Purn) Gorries Mere, tokoh intelijen dan militer AM Hendropriyono, politikus Osman Sapta Odang, jurnalis senior Karni Ilyas, sejumlah pejabat BNN, PPATK, serta Kementerian Luar Negeri.

    (jon)

  • BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan Narkotika

    BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan Narkotika

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Masih adanya oknum aparat terlibat membantu peredaran narkoba menjadi satu penyebab pemberantasan narkotika yang dilakukan di Indonesia tidak kunjung beres.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom mengatakan keterlibatan oknum aparat bahkan menjadi masalah pertama yang harus diselesaikan agar pemberantasan narkotika berhasil.

    “Pertama kita harus membersihkan seluruh keterlibatan aparat. Karena blundernya permasalahan narkoba hari ini adalah keterlibatan aparat,” kata Marthinus di Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).

    Menurutnya setiap institusi pemerintahan harus terlibat aktif melakukan pengawasan dan memastikan jajarannya tidak terlibat membantu peredaran narkotika.

    Termasuk memastikan agar setiap oknum aparat yang terlibat peredaran narkotika ditindak tegas sesuai hukum berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus terulang.

    “Kita tidak boleh malu menyatakan anggota dari institusi kita terlibat, kalau kita merasa malu menyatakan artinya kita akan membiarkan lingkaran setan itu terjadi. Itu komitmen kita,” ujarnya.

    Marthinus menuturkan masalah keterlibatan oknum aparat ini bukan saja komitmen BNN RI, tapi juga pihak-pihak terkait lain yang selama ini membantu pemberantasan peredaran narkotika RI.

    Hal ini pun sudah pernah dibahas BNN RI bersama dengan Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Bea dan Cukai.

    “Ini menjadi komitmen bukan saya saja, tapi komitmen Kapolri, Kabareskrim, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Keuangan dalam hal ini Bea Cukai, seluruh stakeholders terkait,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Penjelasan Kepala BNN Soal Tanaman Kratom Masuk Golongan Narkotika – Halaman all

    Penjelasan Kepala BNN Soal Tanaman Kratom Masuk Golongan Narkotika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menanggapi polemik tanaman kratom yang dinilai masuk golongan narkotika.

    Marthinus mengatakan bahwa tanaman kratom sudah diatur melalui peraturan Menteri Perdagangan terkait sisi niaganya.

    “Ya itu (Peraturan Menteri) merupakan satu aturan untuk bagaimana mengontrol Kratom tersebut,” ucapnya di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (14/1/2024).

    Namun dari sisi medis atau dari sisi pandangan-pandangan dari beberapa negara juga ada aturan-aturan internasional seperti United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), Drug Enforcement Administration (DEA), dan Food and Drug Administration (FDA).

    “Mereka masih menempatkan kratom ini sebagai barang yang diawasi. Jadi memang kita harus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan tata niaga ini,” ungkapnya.

    BNN terus melakukan diskisi supaya tujuan daripada pengaturan tata niaga kratom ini tidak melanggar batas-batas aturan-aturan yang lebih diterima secara universal. 

    Marthinus menyebut di Amerika Serikat dan beberapa negara lain mengizinkan dan di beberapa negara juga tidak mengizinkan. 

    “Di tetangga kita di Asia, hampir semua belum mengatur tentang legalisasi Kratom,” tambahnya

    Di seluruh dunia ada kurang lebih 20 negara yang melarang. 

    “Artinya kita terus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Itu jawaban saya,” tuturnya.

    Tanaman kratom banyak terdapat di pedalaman Kalimantan. (dok. dw.com)

    Untuk diketahui, kebijakan mengenai pengaturan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom efektif berlaku mulai 11 Oktober 2024.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.

    Lalu, tertuang juga dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

    Kooditas kratom ada yang dilarang dan diatur ekspornya.

    Kratom yang dilarang berupa daun kratom utuh dan juga remahan dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 tahun 2024.

    Sementara itu, untuk kratom yang diatur berupa bubuk dan remahan daun kratom dengan ukuran kurang dari sama dengan 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 tahun 2024 dengan menggunakan tiga instrumen, yaitu Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). 

     

  • BNNP DKI ungkap total ada 21 kasus narkoba pada 2024

    BNNP DKI ungkap total ada 21 kasus narkoba pada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkapkan total ada 21 kasus peredaran narkoba sepanjang 2024 dengan menyita barang bukti seberat 35,7 kilogram (kg).

    “Tahun 2024, kami berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika sebanyak 21 berkas perkara atau 233,33 persen dari target tahun 2024 yaitu sebanyak 9 berkas perkara,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Nurhadi Yuwono dalam konferensi pers capaian kinerja BNNP DKI Jakarta Tahun 2024 di Kantor BNNP DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.

    Rinciannya, barang bukti sabu seberat 2.790,8 gram (2,7 kg), ganja seberat 32.706,59 gram (32,7 kg) dan 263 butir ekstasi. Berdasarkan kasus tersebut, dari 21 tersangka terdapat dua berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari kasus sebelumnya.

    “Satu tersangka merupakan DPO kasus pada 2024 dan merupakan napi yang berada di dalam Lapas Tangerang, serta satu tersangka merupakan DPO kasus tahun 2023 yang melarikan diri,” ujar Nurhadi.

    Adapun salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkoba yaitu paket narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sedangkan jenis narkoba yang diungkap, jenis ganja dan sabu masih menjadi jenis yang paling banyak disalahgunakan.

    Selain itu, Nurhadi menjelaskan, selama 2024, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mobil insinerator sebanyak tiga kali di halaman kantor BNNP DKI Jakarta dan satu kali secara terpusat di BNN RI.

    Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 985 tersangka dari total 620 kasus selama 2024.

    Marthinus menjelaskan bahwa BNN RI menangkap 974 tersangka dari kasus tindak pidana narkotika dan 11 tersangka dari kasus laboratorium klandestin. Untuk kasusnya terdiri dari 618 kasus narkotika dan dua kasus laboratorium klandestin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Profil Komjen Marthinus Hukom, Kepala BNN Teman Satu Angkatan Kapolri

    Profil Komjen Marthinus Hukom, Kepala BNN Teman Satu Angkatan Kapolri

    loading…

    Komjen Pol Marthinus Hukom merupakan Perwira Tinggi Polri yang sejak 8 Desember 2023 menjabat Kepala BNN. Marthinus merupakan teman satu angkatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komjen Pol Marthinus Hukom merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri yang sejak 8 Desember 2023 menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Marthinus merupakan teman satu angkatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Keduanya sama-sama lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Selain Kapolri, Marthinus juga satu angkatan dengan Komjen Pol Fadil Imran yang menjabat Kabaharkam, Komjen Pol Wahyu Widada yang menjabat Kabareskrim, serta Komjen Pol Syahar Diantono yang menjabat Kabaintelkam.

    Profil Komjen Marthinus HukomMarthinus lahir pada 30 Januari 1969 di Ameth, Maluku Tengah, Maluku. Setelah lulus Akpol 1991, dia menduduki posisi Pama Polda Jabar dan Pama Polres Purwakarta di tahun 1992.

    Selain lulus Akpol, Marthinus juga menyelesaikan pendidikan dari beberapa instansi seperti PTIK (2001), Sespimpol (2005), Lemhannas RI PPRA LIV (2016), dan Kajian Strategi Intelijen Pascasarjana UI (2018).

    Marthinus juga menyelesaikan pendidikan di luar negeri yakni Intelligence Analyst Course, Filipina (2008), dan Major Case Management Course, Filipina (2008).

    Di tahun 2001, Marthinus dipercaya mengisi posisi Kasat Gaops A Pukodalops Polda Metro Jaya. Dari situlah dia mulai menduduki sejumlah jabatan penting di Polda Metro Jaya.

    Marthinus bertugas sebagai Kasiaga I Bagdalops Polda Metro Jaya (2001), Kanit Resmob Dit Serse Polda Metro Jaya Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2002), Kanit Subditranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2002), Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2003), hingga Pamen Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005).

    Pada tahun 2006, Marthinus ditugaskan menjadi Penyidik Madya Unit V Dit I/Kam dan Trannas Bareskrim. Setelah itu, dia aktif menduduki jabatan di Densus 88 Anti Teror Polri.

    Misalnya saja seperti Dirintelijen Densus 88 (2010), Wakadensus 88 AT (2015), Wakadensus 88 (2018), hingga diangkat menjadi Kepala Densus 88 tahun 2020.

    Barulah di tahun 2023, Marthinus diangkat menjadi Kepala BNN. Dari jabatan inilah pria asal Maluku itu mendapat pangkat jenderal bintang 3 atau Komjen Pol.

    (jon)

  • Duta Besar Tiongkok Serahkan Hibah Perangkat Pemeriksa Narkotika ke BNN RI – Halaman all

    Duta Besar Tiongkok Serahkan Hibah Perangkat Pemeriksa Narkotika ke BNN RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima hibah perangkat pemeriksa narkotika dari Republik Rakyat Tiongkok dalam sebuah upacara serah terima yang berlangsung di Kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/12/2024).

    Serah terima dilakukan oleh Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Mr. Wang Lutong, dan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dengan disaksikan oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN, sertai Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC).

    Mr. Wang Lutong menegaskan bahwa hibah ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Tiongkok untuk mendukung Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara.

    “Kami menandatangani kerja sama untuk memerangi narkoba yang mengancam bangsa Indonesia. Ini merupakan implementasi dari kesepakatan kedua kepala negara yang sangat peduli terhadap kejahatan transnasional,” ujarnya.

    Marthinus Hukom menyampaikan apresiasinya atas dukungan tersebut dan mengatakan bahwa bantuan ini akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah rawan.

    “Hibah ini merupakan hasil dari kerja sama bilateral yang telah dimulai sejak September 2019. Setelah melalui beberapa tahap, termasuk penandatanganan surat pertukaran di tengah pandemi COVID-19, dokumen serah terima akhirnya ditandatangani pada hari ini. Ini menandai realisasi konkret dari kerja sama tersebut,” kata Kepala BNN RI.

    Peralatan yang dihibahkan meliputi kendaraan berteknologi tinggi yang dilengkapi dengan tomografi terpadu, yang mampu mengidentifikasi barang ilegal yang disembunyikan.

    Baik di dalam bagasi maupun tubuh manusia. Peralatan ini sangat cocok digunakan di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan.

    BNN RI berencana menempatkan perangkat ini di tiga lokasi strategis, yakni Pelabuhan Bakauheni (Lampung), Pelabuhan Tanjung Perak (Jawa Timur), dan Pelabuhan Batam (Kepulauan Riau).

    Selain kendaraan berteknologi tinggi, BNN juga mendapatkan hibah berupa robot anjing yang dilengkapi teknologi canggih, seperti e-nose, e-eye, dan e-sense, untuk mendeteksi narkotika, prekursor, dan bahan peledak.

    Robot ini dirancang untuk mendukung tugas personel dengan kemampuan pergerakan yang lincah dan akurat.

    BNN terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba melalui peningkatan intelijen, program intervensi di wilayah perbatasan, dan kolaborasi dengan negara-negara tetangga.

    Peralatan hibah dari Tiongkok ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan penyelundupan narkoba di titik-titik rawan.

    Hibah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah Indonesia dalam memberantas narkotika, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Khususnya pada poin ketujuh yang salah satunya menyoroti tentang penguatan pemberantasan narkoba.

    Kepala BNN RI berharap kerja sama antara Republik Rakyat Tiongkok dan Indonesia akan semakin erat di masa depan, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera tanpa narkoba.

  • Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    ERA.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, bisa memakan biaya hingga Rp60 juta.

    “Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang lalu kemudian tingkat ketergantungan maka ini ada klasifikasi-klasifikasi khusus. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.

    Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Untuk fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.

    Dia lalu mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.

    “Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika tidak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.

    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.

    JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan. 

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

  • BNN RI dan Kementerian Imipas Bahas Skema Amnesti dan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba – Halaman all

    BNN RI dan Kementerian Imipas Bahas Skema Amnesti dan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang disebabkan sebagian besar oleh kasus narkoba menjadi masalah yang telah mengakar. 

    Guna mengatasi hal tersebut secara konkret, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menggelar rapat bersama di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2024)

    Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut membahas terkait rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

    Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.

    “Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” tutur Kepala BNN RI Marthinus Hukom.

    Kepala BNN RI mengusulkan untuk turut melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan guna penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.

    Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan untuk melakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.

    Sementara itu, Sekjen Kementerian Hukum, Nico Afinta, berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana.

    Segera setelah pertemuan rapat ini, Ia meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil untuk pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.

    Dalam rapat tersebut, Kementerian Imipas yang diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan.

    Data itulah yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.

    Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi.

    Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh.

  • Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    GELORA.CO –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung bakal menerapkan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram.

     

    Kesepakatan tiga lembaga penegak hukum itu diambil dalam rapat Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam Budi Gunawan yang digelar hari ini (5/12) di Mabes Polri. 

     

    Sigit-panggilan akrab Kapolri- menuturkan bahwa ketiga lembaga telah sepakat untuk merehabilitas pengguna narkoba yang tertangkap. Dalam rapat juga telah disepakati bahwa sudah ada aturan dalam Undang-Undang tentang Narkotika terkait dengan masalah pengguna narkoba yang bisa direhabilitasi. “Merujuk regulasi,” paparnya. 

    Diketahui dalam UU Narkotika menyebutkan bahwa pengguna yang tertangkap dengan barang bukti narkotika di bawah 1 gram diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Polri juga merujuk ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010. Dalam SEMA tersebut diatur bahwa pengguna yang tertangkap membawa narkotika dengan masa pakai satu hari bisa direhabilitas.

     

    “Kami berharap Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga menerapkan kebijakan rehabilitasi sesuai aturan,” terangnya. 

     

    Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan, terdapat dua metofe rehabilitas yakni, Yang pertama adalah compulsory dan yang kedua adalah voluntary. “Untuk pendekatannya menggunakan pendekatan intervensi medis dan intervensi sosial,” paparnya. 

     

    Untuk compulsory ini adalah ditujukan atau menyasar kepada para pengguna yang ditangkap oleh penyidik Polri dan BNN. Lalu, yang kedua adalah voluntary untuk pengguna yang secara kesadaran melaporkan diri di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial.

     

    “Nah, untuk compulsory ini pada prinsipnya tidak ada kendala karena semua melalui satu proses hukum. Tinggal bagaimana persepsi atau perspektif kita melihat penghukuman itu secara bersama-sama,” urainya. 

     

    Baik mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga kepada penghukuman tentu diharapkan memiliki kesamaan pandangan. “Untuk rehabilitasi bagi pengguna,” ujarnya. 

     

    Sebelumnya, Kapolri akan mensosialisasikan terkait rehabiklitasi bagi pengguna narkoba. Sosialisasi akan dilakukan ke Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia. Sehingga, jajaran kepolisian memiliki tafsiran yang sama bahwa pengguna narkotika akan direhabilitasi.