Tag: Marthinus Hukom

  • Kriminal kemarin, kasus artis sinetron hingga pencuri kacamata mewah

    Kriminal kemarin, kasus artis sinetron hingga pencuri kacamata mewah

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (2/7) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron hingga tangkap suami-istri yang curi kacamata mewah di dua lokasi.

    Berikut rangkumannya:

    1. Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

    “Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron

    Polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

    “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Pria yang pamerkan senjata api di Depok ditangkap

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial Z yang memamerkan senjata api jenis airsoftgun di Depok, Jawa Barat.

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    4..Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

    “Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    5..Polisi tangkap suami-istri yang curi kacamata mewah di dua lokasi

    Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami- istri yang melakukan pencurian kacamata mewah di dua lokasi mal berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Rabu membenarkan hal tersebut. “Benar, dua pelaku sudah diamankan,” katanya di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Penjelasan BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

    Ini Penjelasan BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

    GELORA.CO -Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara soal kebijakan untuk tidak lagi melakukan penangkapan terhadap artis atau public figure pengguna narkoba.

    Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.

    “Bukan berarti selalu yang menggunakan narkoba di kalangan artis itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” kata Marthinus di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 2 Juli 2025.

    Marthinus menegaskan, bukan hanya artis atau public figure saja yang mendapatkan hak tersebut, namun seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

    Terlebih ini telah tertuang dalam UU 35/2009 yang mengatur rehabilitasi kepada para pengguna. 

    “Bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat artis yang menggunakan (narkoba). Jeratan hukum terhadap artis, terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” jelas Marthinus.

  • Kepala BNN sebut pecandu butuh lingkungan positif pascarehabilitasi

    Kepala BNN sebut pecandu butuh lingkungan positif pascarehabilitasi

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa para pecandu barang haram itu memerlukan lingkungan sosial positif pascarehabilitasi.

    “Rehabilitasi harus dilakukan komprehensif. Bukan sekadar dibawa ke tempat rehab, lalu ditinggalkan begitu saja, kemudian mengharapkan proses perbaikan yang maksimal. Jadi, makanya hari ini kita perlu dukungan lingkungan,” ujar Marthinus usai agenda pemusnahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Menurutnya, lingkungan sosial yang tidak mendukung pemulihan para pecandu dapat membuat rehabilitasi tidak berdampak, lantaran para pecandu bakal kembali mencari lingkungan yang membuat nyaman, yakni lingkungan pecandu.

    “Kita tidak hanya melakukan intervensi medis atau intervensi sosial, tapi kita butuh dukungan keluarga, dukungan orang-orang yang dikasih, dukungan komunitas untuk kembali menerima mereka dan sama-sama menjaga,” ucap dia.

    Lingkungan sosial yang mendukung, kata dia, berupa hubungan yang harmonis dalam keluarga dan terhapusnya stigma pecandu narkoba di antara tetangga.

    “Kalau kita merehab mereka, sudah selesai, kita pulangkan lagi, stigma-nya masih ada, keluarganya masih harmonis antara bapak, anak, ibu dan anak, tetangga dan pengguna, maka dia akan mencari lingkungan moral baru buat dia yang mendukung dia, yang tidak menstigma dia. Satu-satunya pilihan, dia kembali ke lingkungan itu (lingkungan pecandu),” imbuh Marthinus.

    Marthinus menegaskan perlunya kehadiran keluarga terdekat agar para pengguna narkoba tidak merasa sendiri.

    “Kalau ada anak di dalam keluarga menggunakan narkoba, jangan pernah meninggalkan dia sendiri. Karena orang tua adalah orang terdekat yang mampu memberikan dukungan moral buat itu,” katanya.

    Pada 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyampaikan bahwa akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia sudah diperluas secara kuantitas pada 2025.

    Kepala BNN Komjen Marthinus menyebut hal itu lantaran meningkatnya jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan dari 2024 menjadi 2025.

    “IPWL tahun lalu hanya ada kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL,” ungkap Marthinus kepada wartawan dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/5).

    Menurut Marthinus, bertambahkan jumlah IPWL juga adalah bukti kehadiran pemerintah untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.

    “Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi,” ujar mantan Kepala Detesemen Khusus 88 itu.

    Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang hendak melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.

    Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

    “Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi. Dan ketika direhabilitasi karena ‘voluntary’ atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum. Jadi, tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor,” ungkap Marthinus.

    Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

    Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

    “Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Namun, ia menyebut bahwa hal itu bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu diringkus.

    Dengan demikian, kata Marthinus, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

    Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

    Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

    “Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” kata Marthinus.

    Lebih lanjut, Marthinus menambahkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.

    Hal itu karena menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan akan terarah pada berita penangkapan.

    “Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” ujar Marthinus.

    Ia menyebut, ketika ada penangkapan terhadap mereka dan terpublikasi, maka sebenarnya yang terjadi adalah persepsi publik sedang dibelah, khususnya generasi muda dengan berbagi interpretasi.

    Menurutnya, interpretasi itu dapat berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif.

    “Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” katanya.

    Menurut Marthinus, anak-anak dapat saja berpikiran untuk menggunakan narkoba sejak kecil, terlebih jika pengguna yang dilihat adalah artis idola.

    Marthinus memastikan bahwa pandangan itu merupakan hasil studi mendalam, bukan sekadar pendapat pribadinya.

    “Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini,” katanya.

    Namun demikian, Marthinus memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, sejak sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, pada 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba Megapolitan 2 Juli 2025

    Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Komjen Pol Marthinus Hukom melarang anggotanya menangkap artis pengguna
    narkoba
    .
    “Sejak pertama saya hadir menjadi Kepala BNN, saya sudah sampaikan jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial,” ujar Marthinus dalam acara pemusnahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
    “Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita,” tambah dia.
    Menurutnya, ketika seorang artis ditangkap dan dipublikasikan karena memakai narkoba, hal itu akan membelah persepsi publik dengan berbagai interpretasi.
    “Ada interpretasi menghukum mereka, ada juga yang akan berkata begini ‘wah, menjadi artis, memakai narkoba, membuat mereka percaya diru untuk berkreatif, memberikan motivasi untuk tampil, percaya diri di depan kamera dan lain-lain. Itu persepsi publik terbelah seperti itu,” kata Marthinus.
    Menurut Marthinus, para pengguna narkoba harusnya direhabilitasi jika ditangkap.
    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa negara wajib memberi rehabilitasi kepada pengguna.
    Kemudian, termaktub secara spesifik dalam Pasal 103 yang menyebut kewenangan hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, bukan tindakan penangkapan.
    “Kebijakan-kebijakan penyidikan di Polri juga sama, bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh BNN Putuskan Tak Akan Tangkap Pengguna Narkoba dari Kalangan Artis, Ternyata Ini Alasannya

    Heboh BNN Putuskan Tak Akan Tangkap Pengguna Narkoba dari Kalangan Artis, Ternyata Ini Alasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Keputusan mengejutkan datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga ini memastikan tidak lagi akan menangkap artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan publik pun bertanya-tanya: kenapa?

    Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menegaskan kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Menurutnya, penangkapan artis pengguna narkoba justru punya efek buruk yang selama ini jarang disadari.

    “Kalau kita menangkap dia dengan hiruk-pikuk dan disebarkan lewat media dengan berlebihan, kita justru sedang mengkampanyekan narkoba secara gratis,” kata Marthinus pada Kamis 26 Juni 2025 malam.

    Artis Jadi Patron Sosial, Penangkapan Malah Bisa Jadi Iklan

    BNN menilai artis punya pengaruh sosial yang besar, khususnya di mata generasi muda. Menjadikan mereka tontonan publik ketika ditangkap, menurut Marthinus, hanya akan memunculkan kesan keliru di benak masyarakat.

    “Orang akan bilang, pantas dia jadi artis, soalnya pakai narkoba,” ujar Marthinus.

    Dalam pandangan BNN, artis adalah rujukan perilaku yang sering ditiru, sehingga penanganan masalah narkoba untuk artis tak bisa disamakan dengan pengguna narkoba pada umumnya.

    “Artis adalah patron sosial dan salah satu rujukan berperilaku generasi muda,” ucap Marthinus.

    Fokus Rehabilitasi, Bukan Penjara

    Kebijakan baru ini bukan berarti BNN lemah terhadap kejahatan narkotika. Marthinus menegaskan pengguna narkoba pada dasarnya adalah korban. Penanganan yang tepat bukan dengan hukuman penjara, melainkan rehabilitasi.

    “Ada beberapa moral standing saya yang mendasari argumen ini. Seorang pengguna itu korban. Mereka harus direhabilitasi, bukan ditangkap,” tuturnya.

    Hal ini diperkuat dengan pendekatan BNN yang kini lebih menekankan pendekatan keluarga. Artis pengguna narkoba akan diajak menjalani rehabilitasi bersama dukungan orang terdekat.

    Tetap Tegas pada Pengedar

    Kelonggaran ini tidak berlaku bagi artis yang terlibat sebagai pengedar atau bandar narkoba. Untuk yang satu ini, BNN memastikan penindakan tetap dilakukan secara hukum.

    “Kalau dia sebagai pengedar, artinya dia harus diminta pertanggungjawaban hukum,” kata Marthinus.

    Tak Lagi Ditangkap Demi Hilangkan Efek “Bad News Is Good News”

    Marthinus menilai, penangkapan artis pengguna narkoba yang kemudian dibesar-besarkan media justru jadi “iklan gratis” yang tidak mendidik publik.

    “Ketika menangkap artis sama saja mengiklankan gratis narkoba kepada publik. Sebab, artis itu sebagai patron sosial di masyarakat, dan rujukan perilaku anak muda itu rata-rata artis,” ujarnya.

    “Jadi, jika seorang artis menggunakan narkoba dan ditangkap, lalu dipublikasikan berlebihan, karena bad news is good news bagi artis. Ini artinya kami membedah persepsi publik kalau ‘jadi artis itu mudah, pakai narkoba, percaya diri, kreatif’. Bagi saya itu mitos,” tuturnya.

    BNN Alih Fokus: Tindak Bandar Besar

    Sementara pengguna diarahkan ke jalur rehabilitasi, BNN kini semakin fokus membongkar jaringan besar peredaran narkoba. Salah satu bukti terbaru adalah penangkapan Dewi Astutik alias Paryatin, otak penyelundupan sabu dua ton yang dikaitkan dengan sindikat narkoba internasional di kawasan Golden Triangle Asia Tenggara.

    Keputusan BNN untuk tak lagi menangkap artis pengguna narkoba memang menuai pro kontra. Namun, pendekatan baru ini diambil dengan satu tujuan: memutus mata rantai promosi tak langsung narkoba di masyarakat, sekaligus memulihkan para pengguna agar bisa pulih dan kembali berkarya tanpa stigma.

    “Saya larang keras sekali. Kalau saya tahu ada anggota saya yang menangkap artis, pasti saya marah,” ucap Marthinus di podcast ‘Close The Door’ bersama Deddy Corbuzier.***

  • Viral Pernyataan Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN – Page 3

    Viral Pernyataan Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, angkat bicara terkait pernyataannya soal larangan BBN menangkap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

    Pernyataan itu sempat disampaikan Marthinus saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025.

    Dia menegaskan, artis sebagai pengguna narkoba tidak bisa disamakan dengan bandar atau pengedar.

    “Pengertiannya begini, sejak awal saya sudah sampaikan bahwa jangan dimaknai bahwa artis itu tidak boleh ditangkap tapi harus melihat kepada konteksnya apa. Ketika kita melihat artis sebagai pengguna, kita melihat ada beberapa aspek yang harus kita lihat bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan, salah satu rujukan berperilaku generasi muda kita,” ujar dia.

    Hal itu disampaikan Marthinus usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) malam.

    Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar. Dia mengarisbawahi tak berarti artis kebal hukum, tapi pendekatannya harus lebih bijak.

    “Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban. Ada dua hal yang berbeda disitu, ketika bicara tentang patron artinya sebagai rujukan berperilaku, rujukan nilai,” ucap dia.

  • Waspada, Sindikat Narkoba Internasional Incar Ibu-Ibu Jadi Kurir – Page 3

    Waspada, Sindikat Narkoba Internasional Incar Ibu-Ibu Jadi Kurir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sindikat narkoba internasional menjadi ancaman serius bagi berbagai negara, termasuk Indonesia. Jaringan kriminal ini beroperasi lintas batas negara, menyelundupkan dan mengedarkan narkotika dengan berbagai cara. Operasi mereka seringkali memanfaatkan celah hukum dan geografis untuk menghindari penangkapan, melibatkan perekrutan kurir dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus berupaya memberantas jaringan narkoba internasional yang semakin meresahkan. Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengingatkan bahwa bahaya narkoba kini mengintai seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, sindikat narkoba internasional kini mengincar ibu-ibu sebagai kurir.

    “Jadi bukan saja pengguna tapi juga ibu-ibu menjadi sasaran target daripada sindikasi narkoba internasional dan mereka digunakan untuk menjadi kurir antar pulau, antar benua termasuk di Indonesia,” kata Marthinus dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) malam.

  • Kepala BNN: Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba adalah Investasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Kepala BNN: Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba adalah Investasi Nasional 26 Juni 2025

    Kepala BNN: Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba adalah Investasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Republik Indonesia (RI) Marthinus Hukom mengatakan bahwa pencegahan penyalahgunaan
    narkoba
    merupakan investasi jangka panjang.
    Hal ini disampaikan Marthinus saat memberikan sambutan dalam agenda
    Hari Anti Narkotika Internasional
    (HANI) 2025 di Gedung Sasono Utomo, TMII, Jakarta Timur, Kamis (26/6/2026) malam.

    Tema global yang diusung pada peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional tahun 2025 ini adalah The Evidence is Clear, Invest in Prevention, Break the Cycle, Stop Organized Crime.
    “Tema ini memberikan pesan secara universal bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk investasi,” ujar Marthinus di lokasi, Kamis.
    Marthinus menuturkan, pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi bangsa yang unggul.
    “Sebagai sebuah investasi, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan komitmen dan konsistensi kebijakan yang berkesinambungan dan berorientasi jangka panjang,” kata dia.
    Selain itu, kata Marthinus, terdapat pesan lain yang disampaikan dalam tema ini, terutama untuk menguatkan upaya penyelarasan kebijakan secara global.
    “Langkah-langkah global dalam rangka pemutusan mata rantai jaringan sindikat narkoba sebagai
    trans-organized crime
    dengan memperkuat koordinasi dan kerjasama antar negara,” ucapnya.
    Sejalan dengan tema global, tema nasional pada HANI 2025 untuk dorongan memutus rantai peradaran gelap narkoba melalui pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan menuju Indonesia Emas 2045.
    “Tema ini memberikan pesan dan spirit penanganan yang lebih konteksual dan komprehensif sesuai pokok permasalahan narkoba di Indonesia,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Israel Setuju Melakukan Gencatan Senjata dengan Iran

    Israel Setuju Melakukan Gencatan Senjata dengan Iran

    Jakarta

    Anda sedang menyimak laporan Dunia Hari Ini edisi Selasa, 24 Juni 2025.

    Berita utama kami hadirkan dari perkembangan perang Iran dan Israel.

    Israel sepakati gencatan senjata

    Dalam sebuah pernyataan yang dirilis siang ini, Kantor Perdana Menteri Israel mengatakan jika kabinet keamanan telah mendukung usulan Presiden AS Donald Trump untuk gencatan senjata dengan Iran.

    “Israel sudah menyingkirkan dua ancaman eksistensial langsung, baik di bidang nuklir maupun rudal balistik,” demikian isi pernyataan tersebut.

    Tertulis juga jika dalam 24 jam terakhir, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) sudah menewaskan ratusan anggota Basij dan seorang ilmuwan nuklir lainnya.

    Sementara itu wilayah udara di Dubai dan Qatar sudah dibuka kembali, tapi dilaporkan masih ada penumpang yang terlantar karena penerbangan mereka yang mengalami penundaan dan pembatalan yang panjang, akibat perang di Timur Tengah.

    Namun para pengamat mengatakan penumpang sebaiknya jangan membatalkan penerbangan mereka, sebaliknya mereka harus menunggu pengumuman dari maskapai penerbangan atau agen perjalanan.

    Ratusan WNI ditangkap atas dugaan perdagangan narkoba

    Mereka yang ditangkap antara lain seorang warga negara Australia, 29 perempuan, dan tujuh warga negara asing, serta setengah ton berbagai jenis narkoba dalam operasi yang digelar selama dua bulan.

    Kepala Badan Narkotika Nasional, Marthinus Hukom, mengatakan operasi yang diluncurkan antara April dan Juni di 20 provinsi itu juga mengungkap skema pencucian uang oleh dua sindikat narkoba dan menyita aset senilai lebih dari 26 miliar rupiah.

    Sebanyak 36 tersangka meliputi 21 perempuan yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga.

    Darurat kebakaran besar di Yunani

    Pemerintah Yunani mengumumkan keadaan darurat di Pulau Chios di Mediterania akibat kebakaran besar yang tak terkendali.

    Lima kebakaran terpisah terjadi di pulau terbesar kelima di negara itu sejak akhir pekan, yang dipicu oleh angin kencang dan kondisi musim panas yang kering.

    Menteri Perlindungan Sipil Ioannis Kefalogiannis mengatakan keadaan darurat diambil agar pemerintah setempat “dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.”

    “Jika angin sedikit mereda, kami mungkin dapat mengendalikan kebakaran ini,” katanya kepada situs berita Yunani iEidiseis.

    “Namun, angin belum benar-benar mereda.”

    [MAP]

    Pembatasan perbatasan baru Thailand ke Kamboja

    Pembatasan perbatasan baru diberlakukan bagi para pelaku perjalanan yang mencoba pergi dari Thailand ke Kamboja dan para turis sekarang diblokir untuk menyeberang melalui jalur darat.

    Perdana Menteri Thailand mengumumkan peraturan baru, karena hubungan antara kedua negara terus memburuk di tengah sengketa perbatasan.

    Kedua negara mengambil keputusan menyusul tewasnya seorang tentara Kamboja di wilayah perbatasan yang disengketakan akhir bulan lalu.

    Di saat kedua pihak sepakat untuk meredakan sengketa, kedua negara terus menerapkan atau mengancam tindakan yang membuat ketegangan tetap tinggi.

    Tonton juga “Tak Cuma Israel, Ini Sederet Negara yang Juga Punya Iron Dome” di sini:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini