Selain itu, ada juga diskusi dengan berbagai tokoh ternama, Presiden Direktur HM Sampoerna, Ivan Cahyadi dan Direktur Operations Bank Mandiri Timothy Utama. Hadir juga Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menyampaikan keynote speech. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Tag: Marshel
-

RAN & Wali Manggung di LPS Financial Festival, Anak Muda Wajib Kumpul
Jakarta, CNBC Indonesia – LPS Financial Festival siap digelar pada Rabu-Kamis, 6-7 2025 di Dyandra Convention Center Surabaya, Jawa Timur.
Acara ini akan menghadirkan tokoh-tokoh yang akan menginsipirasi masyarakat, terutama generasi muda, melalui beragam diskusi menarik.
Bukan hanya itu, LPS Financial Festival juga akan dimeriahkan oleh band papan atas seperti RAN, Wali, Coldiac, hingga Nassar. Kehadiran mereka membuat acara ini semakin meriah, di sela-sela diskusi hangat tentang keuangan. Sehingga sangat sayang untuk dilewatkan.
Komedian Cak Lontong dan Comica Marshel Widianto juga akan hadir meramaikan acara ini, dan membuat LPS Financial Festival semakin menarik.
Pada hari pertama LPS Financial Festival akan menghadirkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Pendiri CT Corp Chairul Tanjung, dan Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun. Raffi Ahmad yang dikenal sebagai ‘Sultan Andara’ dan pemilik RANS Entertainmentpun akan ikut meramaikan dan membagikan kisah inspiratif.
Kemudian pada sesi kedua, akan ada Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Mantan Menteri Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, dan Cak Lontong.
Jangan ketinggalan mengikuti kelas bisnis yang akan berlangsung di LPS Financial Festival. Di hari pertama akan hadir trader sekaligus pengusaha Ellen May, dan ada Cinta Laura di hari kedua.
Hari kedua pun tidak kalah seru, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dadak, Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto, hingga Presiden Direktur PT HM Sampoerna Ivan Cahyadi akan hadir untuk berdiskusi. Kemudian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang akan menyampaikan keynote speech.
Melalui acara ini, para peserta diharapkan mendapatkan ilmu dari berbagai tokoh-tokoh penting di industri keuangan mulai dari LPS hingga praktisi keuangan. Jadi, jangan sampai ketinggalan untuk menghadiri LPS Financial Festival di Surabaya. Yuk tunggu apalagi? Daftarkan diri segera di sini.
Pantau terus cnbcindonesia.com dan CNBC Indonesia TV untuk update informasi seputar ekonomi dan bisnis.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
-

LPS Financial Festival Ramaikan Surabaya, Nonton Gratis RAN dan Wali
Jakarta, CNBC Indonesia – LPS Financial Festival Surabaya akan menghadirkan tokoh-tokoh yang akan menginsipirasi masyarakat, terutama generasi muda, melalui beragam diskusi menarik.
Bukan hanya diskusi, LPS Financial Festival akan dimeriahkan oleh band papan atas seperti RAN, Wali, Coldiac, hingga Nassar. Kehadiran mereka membuat acara ini semakin meriah, di sela-sela diskusi hangat tentang keuangan.
Komedian Cak Lontong dan Comica Marshel Widianto juga akan hadir meramaikan acara ini, dan membuat LPS Financial Festival semakin menarik.
Pada hari pertama LPS Financial Festival akan menghadirkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Pendiri CT Corp Chairul Tanjung, dan Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun. Raffi Ahmad yang dikenal sebagai ‘Sultan Andara’ dan pemilik RANS Entertainment pun akan ikut meramaikan dan membagikan kisah inspiratif.
Kemudian pada sesi kedua, akan ada Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Mantan Menteri Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, dan Cak Lontong.
Jangan ketinggalan mengikuti kelas bisnis yang akan berlangsung di LPS Financial Festival. Di hari pertama akan hadir trader sekaligus pengusaha Ellen May, dan ada Cinta Laura di hari kedua.
Hari kedua pun tidak kalah seru, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dadak, Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto, hingga Presiden Direktur PT HM Sampoerna Ivan Cahyadi akan hadir untuk berdiskusi. Kemudian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang akan menyampaikan keynote speech.
LPS Financial Festival akan berlangsung pada 6-7 Agustus di Dyandra Convention Center Surabaya, Jl. Basuki Rahmat No.93-105, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Melalui acara ini, para peserta diharapkan mendapatkan ilmu dari berbagai tokoh-tokoh penting di industri keuangan mulai dari LPS hingga praktisi keuangan. Jadi, jangan sampai ketinggalan untuk menghadiri LPS Financial Festival di Surabaya. Yuk tunggu apalagi? Daftarkan diri segera di sini.
Pantau terus cnbcindonesia.com dan CNBC Indonesia TV untuk update informasi seputar ekonomi dan bisnis.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/06/12/6849dad249633.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan
Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
sengketa tanah
di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
“Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
“Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
“Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
“Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
“Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/6849dad249633.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan
Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
sengketa tanah
di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
“Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
“Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
“Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
“Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
“Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sibuk Kerja, Marshel Widianto Tetap Prioritaskan Waktu untuk Keluarga
JAKARTA – Pelawak Marshel Widianto berbagi cerita tentang bagaimana ia berusaha menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan keluarga. Meskipun jadwal syutingnya sering kali padat hingga larut malam, ia tetap menyempatkan diri untuk bertemu anak dan istrinya.
“Gue membiasakan kalau misalkan pulang agak malem, selalu nyamperin dia (anak dan istri) dulu, gitu, meskipun udah tidur. Kalau misalkan pagi, ya usahain bangun pagi, meskipun pulangnya pagi, gitu, ya. Kan di syuting kan kadang pulangnya pagi, gitu,” kata Marshel Widianto di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Maret.
Ia mengaku kadang harus mengorbankan waktu tidurnya demi memastikan anaknya tetap merasakan kehadiran sosok ayah dalam hidupnya.
“Sempatkan, ya kadang nggak tidur juga, buat seenggaknya ketemu dia dulu sebelum dia berangkat sekolah, gitu, biar dia sosok ayahnya itu ada, gitu, dan kalau bisa nemenin ketika dia sekolah, ya nemenin sekolah, gitu,” lanjutnya.
Bagi Marshel, membangun ikatan yang erat dengan anaknya adalah prioritas utama.
“Jadi biar bisa lebih bounding lagi, dan biar anak-anak gue nggak ngerasain apa yang gue rasain dulu, gitu,” sambung Marshel Widianto.
Ia pun mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk lebih banyak meluangkan waktu bersama keluarga.
“Karena orang tua (gue) dulu kan lebih mementingkan gimana caranya keluarganya bisa makan, gitu, bukan gimana memberikan waktunya. Jadi itu yang gue nggak mau anak-anak gue alamin, sih,” tandasnya.
-

Marshel Widianto Ungkap Alasan Dicekal TV karena Star Syndrome
Jakarta, Beritasatu.com – Komedian Marshel Widianto akhirnya buka suara mengenai statusnya yang masih dicekal dari beberapa stasiun televisi.
Marshel mengungkapkan, masalah ini terjadi karena kebiasaannya yang sering terlambat datang ke lokasi syuting, yang ia sebut akibat star syndrome.
“Saya perlu klarifikasi di sini, karena sejujurnya saya belum star tetapi sudah syndrome dan itu yang membuat saya di-blacklist oleh beberapa stasiun televisi,” kata Marshel Widianto dikutip dari channel YouTube, Senin (17/3/2025).
Marshel Widianto mengakui, kesalahan tersebut sepenuhnya berasal dari dirinya sendiri.
“Jujur, semua itu kesalahan datang dari diri saya sendiri. Sering terlambat datang karena saya orangnya tidak enakkan dan termasuk people-pleaser,” ungkapnya.
Komedian yang kerap tampil di layar kaca ini juga menjelaskan bahwa ia sering mengiyakan semua jadwal pekerjaan yang datang kepadanya, sehingga menyebabkan jadwal yang sudah ditentukan oleh manajernya menjadi bertabrakan.
“Saya selalu mengiyakan semua jadwal yang datang, khawatir kehilangan rejeki. Padahal jadwal yang sudah dicatat oleh manajer saya sudah cukup padat,” ujarnya.
Marshel menyatakan, ia menganggap semuanya terlalu mudah dan akhirnya belajar dari pengalaman buruk yang pernah dialaminya.
“Saya menggampangkan semua hal karena pernah punya pengalaman buruk, dan itu yang membuat saya takut miskin,” tambahnya.
“Karena punya pengalaman yang enggak enak, saya jadi lebih takut terlambat dan berusaha untuk berubah,” tutup Marshel Widianto soal klarifikasi dicekal televisi.
-

Hukum Jual Beli Video Syur di Media Sosial: Ancaman Denda Rp 6 Miliar dan Penjara 12 Tahun
Jakarta, Beritasatu.com – Dalam era digital, praktik jual beli video syur di media sosial semakin marak terjadi, menimbulkan kekhawatiran dari segi moral, sosial, dan hukum. Hukum jual beli video syur di media sosial sangat tegas melarang tindakan ini karena melanggar norma kesusilaan dan undang-undang terkait pornografi serta perlindungan data pribadi.
Pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, baik sebagai penjual, pembeli, maupun pihak yang menyebarluaskan konten tersebut. Selain merugikan korban, praktik ini juga menciptakan dampak negatif pada masyarakat secara luas.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi secara tegas melarang segala bentuk produksi dan distribusi konten pornografi, termasuk transaksi yang dilakukan melalui platform media sosial.
Meskipun beberapa pengguna media sosial menganggap bahwa jual beli konten dewasa adalah urusan pribadi yang tidak merugikan, hukum Indonesia tetap menganggapnya sebagai tindakan kriminal. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berakibat serius, mulai dari hukuman penjara hingga denda yang berat.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang hukum terkait jual beli video syur sangat penting untuk mencegah risiko hukum dan menjaga norma sosial di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat.
Hukum Jual Beli Video Syur di Media Sosial
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang untuk memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang mengandung unsur pornografi, termasuk video syur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 250 juta hingga paling banyak Rp 6 miliar.
Meskipun ada anggapan bahwa pembelian konten pornografi tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, namun praktik tersebut tetap bisa dikaitkan dengan berbagai pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE. Seperti pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang melarang distribusi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, oleh karena itu, seseorang yang terlibat dalam transaksi jual beli konten pornografi dapat dikenakan sanksi berdasarkan kedua undang-undang tersebut.
Dalam konteks hukum, penting untuk memahami bahwa meskipun ada situasi di mana seseorang mungkin merekam video untuk konsumsi pribadi, menjadikannya sebagai objek jual beli di platform publik adalah pelanggaran. Tindakan ini tidak hanya melanggar UU Pornografi tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dalam tindak pidana cybercrime.
Kasus Dea OnlyFans dan Marshel Widianto menjadi contoh nyata dari konsekuensi hukum yang dapat timbul dari jual beli konten pornografi. Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami bahwa tindakan sepele seperti membeli video syur dapat berujung pada masalah hukum yang serius.
Dengan demikian, jual beli video syur di media sosial bukan hanya masalah etika tetapi juga masalah hukum yang harus diperhatikan dengan serius. Dengan adanya regulasi yang ketat dan ancaman hukuman berat bagi pelanggar, penting bagi masyarakat untuk berpikir kritis sebelum terlibat dalam aktivitas semacam ini.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4997910/original/077455500_1731147339-IMG_20241109_162238.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konser Banten Maju Andra Soni yang Dimeriahkan Dewa 19 Penuh Sesak Penonton
Liputan6.com, Tangerang – Konser Banten Maju yang dimeriahkan oleh Dewa 19, Charly Van Houten, Marshel Widianto, Celine Evangelista dan Aurel Hermansyah di Lapangan Perumahan Grand Duta Indah, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 08 November 2024, dipenuhi puluhan ribu masyarakat.
Konser musik yang diinisiasi oleh Gerakan Banten Maju itu juga dihadiri oleh Cagub Banten 2024 nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
Andra Soni meminta izin, doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Banten yang hadir di Konser Banten Maju, agar bisa menjadikan Banten maju, adil dan merata tanpa korupsi.
“Ibu Bapak izinkan saya untuk memimpin Banten, ini bukan hanya sekadar keinginan tetapi juga perintah dari Ketua Umum Gerindra, Pak Prabowo Subianto. Alhamdulillah beliau baru saja dilantik jadi Presiden. Beliau membuktikan belum satu bulan beliau dilantik, sudah banyak menangkap koruptor,” ujar Andra Soni, dalam orasinya, Jumat, (08/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, calon Gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni berdialog dengan penonton konser. Andra mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat kaitan tentang persoalan yang dialami selama ini.
Arief Wismansyah, mantan Wali Kota Tangerang dua periode juga hadir di Konser Banten Maju itu, untuk memberikan dukungan kepada Cagub Banten 2024 nomor urut 02.
Politisi Demokrat itu juga mengajak masyarakat untuk datang ke TPS, serta memilih Andra Soni pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua DPRD Banten periode 2019-2024 ini mengaku ingin meneruskan semangat pemerintahan yang bersih sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden Prabowo.
Andra mengatakan, korupsi hanya akan membuat rakyat sengsara. Untuk itu ia tak mau masyarakat Banten makin rugi akibat praktik-praktik korupsi.
“Korupsi ini yang paling dirugikan adalah rakyat, mau masuk kerja selalu ada administrasi (calo). Maka ke depan, jika ada perusahaan mau membuka lowongan pekerjaan, harus melaporkan ke pemprov, karena pemprov ini kewenangannya kuat, kita harus awasi agar tidak ada sogok menyogok. Karena korupsi juga, fasilitas sekolah tidak di bangun. Karena korupsi, fasilitas kesehatan kita tidak maksimal,” ungkapnya.
Jenazah Ibu dan Anak Korban Longsor Ditemukan Berpelukan

