Tag: Mark

  • Kejagung Geledah Lokasi Blending Pertamax hingga Istana Buka Suara

    Kejagung Geledah Lokasi Blending Pertamax hingga Istana Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan yang diduga menjadi lokasi blending pertamax di Merak, Banten.

    Selain itu, penyidik juga terus menelusuri jejak keterlibatan anak dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adiranto Riza, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sub holding Pertamina. 

    Belum lama ini, penyidik antikorupsi gedung bundar telah menggeledah 3 tempat sekaligus. Lokasi pertama kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai Jakarta Selatan, kemudian rumah di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan dan sebuah perusahan di Merak, Banten.

    “[Kemarin] penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] di jalan Panglima Polim 2,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Harli menuturkan bahwa di rumah di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan penyidik kembali menyita 144 bunder berkas. Semetara terkait perusahaan di Merah, penyidik menduga menjadi tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” jelasnya.

    Perintah Oplos Pertamax

    Di sisi lain, penyidik telah mengungkap fakta baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kejagung menduga dua tersangka baru, yang merupakan bos PT Pertamina Patra Niaga, memerintahkan oplos Pertamax.  

    Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hanya saja, Qohar mengatakan pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, kata dia, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian RON 92 atau sejenis Pertamax.

    “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga RON 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung. 

    Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka justru menggunakan metode spot atau penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Selain itu, Kejagung mengatakan Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF). 

    Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% kepada PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui melawan hukum.

    “Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

    Istana Buka Suara

    Semetara itu, Istana Kepresidenan meminta supaya kasus korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah menjadi pembelajaran bagi BUMN lainnya dalam memperbaiki tata kelola.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa meskipun kasus yang melibatkan Pertamina Patra Niaga bukanlah masalah yang terjadi di tubuh utama Pertamina, tetapi pemerintah mendukung sepenuhnya Kejaksaan. 

    Menurutnya, langkah ini dianggap penting dalam upaya memerangi korupsi, sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hasan menekankan bahwa korupsi harus diberantas di seluruh lembaga negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga mendorong Pertamina untuk terus memperbaiki tata kelola agar perusahaan ini bisa berkembang lebih baik dan lebih transparan.

    “Pertamina adalah aset besar bangsa Indonesia, salah satu kekuatan ekonomi kita dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam jajaran Fortune 500,” ujar Hasan.

    Dalam hal ini, Hasan menilai tindakan bersih-bersih di Pertamina sangat didukung agar nantinya perusahaan tersebut menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam tata kelolanya.

    Pemerintah berharap dengan perbaikan ini juga dilakukan oleh BUMN lainnya, sehinga akan lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Indonesia.

    Mengomentari langkah-langkah perbaikan tata kelola, Hasan menjelaskan bahwa bukan hanya Pertamina yang perlu melakukan perubahan, tetapi seluruh institusi negara dan BUMN juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.

    Pemerintah, melalui Presiden, juga telah melakukan efisiensi anggaran di APBN, dan ini harus diikuti oleh sektor BUMN untuk menciptakan hasil yang optimal.

    “Sebenarnya bukan hanya di Pertamina ya, tetapi di seluruh institusi negara, di seluruh BUMN, langkah-langkah perbaikan tata kelola. Kan Presiden dari sisi pengelolaan APBN kan sudah melaksanakan efisiensi, supaya lemak-lemak yang ada dalam belanja APBN selama ini itu bisa dihilangkan,” ucapnya.

  • Pengguna Pertamax Curhat Pindah ke SPBU Lain Pasca Terkuaknya Kasus BBM Oplosan – Halaman all

    Pengguna Pertamax Curhat Pindah ke SPBU Lain Pasca Terkuaknya Kasus BBM Oplosan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengguna bahan bakar minyak (BBM) Pertamax Pertamina mengaku pindah membeli BBM ke SPBU lain non-Pertamina sebagai ungkapan kekecewaan mereka atas kasus korupsi impor BBM dan praktik pengoplosan Pertalite yang dijual sebagai Pertamax.

    “Saya enggak nyangka aja. Ini kan pakai pertamax berharap mesin kita bagus. Kalau begini saya bakal pertimbangkan buat pindah ke yang lain,” kata warga Bekasi, Samsu Dhuha (30) kepada Tribunnnews.com, Rabu (26/2/2025).

    Dia mengatakan selama ini dia loyal menggunakan BBM Pertamax karena merasa sebagai konsumen  yang tidak pantas mendapatkan BBM bersubsidi.

    Hal yang sama juga disampaikan Bachtiar (26). Dia mempertimbangkan untuk beralih menggunakan BBM dari pesaing Pertamina seperti Shell, Vivo maupun BP pasca terkuaknya kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

    “Fix banget, saya ganti ke yang lain saja. Nggak apa-apa harganya mahal dikit asal jujur dan kualitasnya sesuai,” katanya.

    Berdasar pantauan Tribunnews, di sejumlah SPBU Pertamina di Jakarta Selatan, terlihat pompa dispenser Pertamax tampak sepi tidak ada antrean.

    Hal itu antara lain terlihat di SPBU Pertamina di Mampang Prapatan dan SPBU Pertamina di Kemang, Jakarta Selatan. Ada pengendara yang datang mengisi Pertamax tapi cenderung sepi.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

    Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

    Ketujuh orang tersangka tersebut adalah

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
    Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
    Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
    Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza,
    Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
    Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

    Lalu bagaimana peran masing-masing para tersangka tersebut dalam bisnis gelap BBM di Pertamina dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023?

    Berikut rinciannya: 

    1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

    Riva Siahaan bersama Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

    Riva Siahaan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang serta “menyulap” BBM Pertalite menjadi Pertamax. 

    2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

    Sani bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono terlibat dalam pengondisian rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

    Sani Dinar Saifuddin juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

    3. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Agus Purwono bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifudin melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang. 

    Agus Purwono juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

    4. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, 

    Dia diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping. 

    KORUPSI IMPOR BBM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Riva adalah satu dari 7 tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di sejumlah anak usaha PT Pertamina.  (Kolase Tribunnews)

    5.  Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Akibat mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN. 

    6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

    Dia diduga berperan aktif dalam komunikasi dengan tersangka Agus Purwono.

    Komunikasi ini bertujuan agar pihaknya bisa memperoleh harga tinggi meskipun persyaratan belum terpenuhi.

    Dimas Werhaspati bersama Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede disebut melakukan koordinasi dengan Agus Purwono untuk mengamankan keuntungan dalam transaksi minyak mentah dan produk kilang. 

    7. Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dia bersama Dimas Werhaspati melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat transaksi terpenuhi.

    Selain itu, dia dan Dimas Werhaspati disebut memperoleh persetujuan dari tersangka Sani Dinar Saifuddin untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan terkait produk kilang.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023.

    Jika ditarik mundur ke belakang, menurut Harli jumlah kerugian negara pasti fantastis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi itu antara 2018-2023, dan jumlah kerugian total negara belum dihitung.

    Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

    Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli, terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

    Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

    “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan kerugian negara sebesar itu,” katanya.

    Harli bilang, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

    Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

    Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

     

     

  • inDrive Money pakai data perjalanan tentukan risiko kelayakan kredit

    inDrive Money pakai data perjalanan tentukan risiko kelayakan kredit

    Mitra pengemudi dapat membangun riwayat kredit yang positif melalui pembayaran cicilan yang tepat waktu.

    Jakarta (ANTARA) – inDrive Money, layanan pembiayaan yang ditujukan untuk mitra pengemudi inDrive, memanfaatkan data perjalanan pengemudi sebagai salah satu faktor penentu kelayakan kredit.

    President of inDrive Mark Loughran mengatakan data perjalanan mitra pengemudi yang dimaksud, seperti frekuensi perjalanan, jarak tempuh, dan riwayat pendapatan, untuk menilai kelayakan kredit mereka.

    “Data ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kemampuan finansial pengemudi dibandingkan dengan metode penilaian kredit konvensional,” kata Mark, di Jakarta, Kamis.

    Penerapan sistem penilaian kredit berbasis data perjalanan ini bertujuan untuk memberikan akses layanan pembiayaan kepada pekerja lepas, seperti mitra pengemudi, yang seringkali kesulitan mendapatkan akses ke layanan keuangan formal.

    Melalui inDrive Money, inDrive ingin membantu mitra pengemudi untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka, seperti perbaikan kendaraan, biaya pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya.

    Proses pengajuan kredit menjadi lebih mudah dan cepat karena data perjalanan sudah tersedia di platform inDrive.

    Peluang untuk mendapatkan persetujuan kredit menjadi lebih besar, terutama bagi pengemudi yang memiliki riwayat perjalanan yang baik.

    Mitra pengemudi dapat membangun riwayat kredit yang positif melalui pembayaran cicilan yang tepat waktu.

    Sebelumnya, inDrive meluncurkan layanan pembiayaan inDrive Money di Jakarta pada Kamis untuk memberikan akses keuangan kepada mitra pengemudi mereka.

    Layanan ini menawarkan pinjaman tunai yang hingga saat ini mencapai Rp10 juta, dengan proses pengajuan yang mudah dan cepat melalui aplikasi inDrive.

    Pembayaran cicilan dapat dilakukan melalui pemotongan dari penghasilan pengemudi di aplikasi inDrive.

    Tujuan perusahaan adalah untuk menantang ketidakadilan di sektor keuangan, di mana orang-orang melakukan hal-hal setiap hari dengan komisi super tinggi dengan bank dan mengabaikan pendapatan mereka yang mungkin kurang resmi dan tidak memperhitungkan pendapatan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

    “Untuk memberikan komunitas pengemudi inDrive akses yang adil, transparan, dan merata ke layanan keuangan, yang mungkin tidak mereka miliki,” kata Mark.

    Dengan menggandeng penyedia teknologi finansial (tekfin) Ammana, inDrive mengintegrasikan layanan keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung ke dalam aplikasinya, membuat proses pendanaan menjadi lebih mudah dan dapat diakses oleh ekosistem pengemudi.

    Selain Jakarta, layanan inDrive Money juga tersedia di Pematang Siantar, Purwakarta, Sukabumi, Makassar, Ternate, Garut, Pulau Bali, Palembang, Bukittinggi, Surabaya, dan Bandung.

    Direktur Ammana Widji Tri Kusuma Adhi mengklaim pihaknya mampu menawarkan solusi keuangan yang paling mudah, adil, dan terjangkau kepada ratusan ribu pengemudi.

    “Hal ini menjadi sangat penting, karena ini juga kontribusi kami dalam mendukung Kampanye GERAK Syariah 2025 OJK nasional,” kata Widji.

    Sebagai bagian dari upaya tersebut, sebelum peluncuran inDrive Money, pihaknya mengadakan lebih dari 15 sesi pelatihan luring kepada mitra pengemudi inDrive sebagai bagian dari uji coba layanan pembiayaan itu pada 2024.

    “Pelatihan itu bertujuan meningkatkan literasi keuangan pengemudi dan membantu mereka menggunakan pembiayaan dengan lebih efektif melalui pengelolaan keuangan yang bijak,” kata Widji

    Jajak pendapat yang dilakukan kepada 700 mitra pengemudi selama tahap uji coba layanan pembiayaan inDrive Money menunjukkan sekitar 65 persen memahami bahwa inDrive Money bisa membantu mereka untuk terus mengemudi tanpa gangguan dengan memanfaatkan layanan finansial tersebut untuk perawatan dan perbaikan kendaraan.

    Sementara poin lain yang menjadi perhatian adalah 10 persen responden menjawab, pinjaman itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

    Pewarta: Abdu Faisal
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas

    Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas

    Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktik
    dana komando
    (Dako) yang bersumber dari setoran perusahaan rekanan proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
    Basarnas
    ) disebut berawal dari 2009.
    Informasi ini diungkapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas,
    Max Ruland
    Boseke, saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan
    korupsi
    pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV).
    Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, meminta Max menjelaskan mengenai penggelembungan anggaran 10 hingga 15 persen.
    “Terkait adanya
    mark up
    anggaran ya, ini ada di berita acara saksi, sebesar 10 atau 15 persen ini?” tanya hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (27/2/2025).
    “10 persen, yang dana komando,” jawab Max.
    Max kemudian menjelaskan, penerapan dana komando dimulai pada 2009 ketika Basarnas dilepas dari Kementerian Perhubungan dan menjadi lembaga yang memiliki anggaran sendiri.
    Kepala Basarnas (Kabasarnas) pertama pada 2009, kata Max, mengeluarkan kebijakan dan perintah agar setiap perusahaan yang menjadi rekanan proyek di Basarnas harus menyetorkan uang yang disebut sebagai dana komando.
    “Wajib menyerahkan dana operasional atau dana komando sebesar 10 persen,” ujar Max.
    Max mengatakan, kebijakan Kabasarnas itu tidak tertulis dan hanya disampaikan secara lisan.
    Namun, para pegawai Basarnas mematuhi perintah tersebut.
    Dana komando
    ini kemudian diterapkan dari tahun ke tahun pada pengadaan-pengadaan di Basarnas, termasuk pembelian puluhan truk angkut personel 4WD dan RCV pada 2014.
    Dalam pengadaan-pengadaan itu, perusahaan terkait harus menyetorkan 10 persen dari nilai proyek yang telah digelembungkan kepada Basarnas.
    “Selain 10 persen, ada lagi persentase yang lain?” tanya hakim Alfis.
    “Tidak ada. Untuk dana komando hanya 10 persen yang di bawah pengendalian dan keputusan Kabasarnas,” jawab Max.
    Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 yang berarti terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    BPKP kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alur dan Modus Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Tekor Ratusan Triliun

    Alur dan Modus Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Tekor Ratusan Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kasus bermula pengamatan korps Adhyaksa terkait keresahan masyarakat soal bahan bakar di Indonesia. Salah satu persoalan itu yakni terkait dengan BBM yang diproduksi Pertamina yang diduga kurang bagus.

    Singkatnya, setelah menemukan adanya dugaan tindak melawan hukum, Kejagung kemudian mengeluarkan sprindik yang teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

    Kemudian, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. 

    Pada intinya, beleid tersebut mengatur soal pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

    Dalam hal ini, pertamina juga wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Namun demikian, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, petinggi anak usaha Pertamina malah melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Alhasil, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara optimal dan mengakibatkan pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

    Selanjutnya, saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan dalih tidak ekonomis dan memiliki kualitas yang tidak sesuai. Hal ini membuat minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

    Di lain sisi, PT Kilang Pertamina Internasional justru malah melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Pembelian produk impor keduanya diduga dilakukan dengan lebih tinggi dibandingkan dengan produk dalam negeri.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dikutip Kamis (27/2/2025).

    Modus Kasus Pertamina

    Kasus ini melibatkan antara kubu penyelenggara dari anak usaha Pertamina dengan broker. Kedua belah pihak sepakat untuk mengatur pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga bertujuan untuk keuntungan dengan cara melawan hukum.

    Salah satu modusnya yaitu dengan cara melakukan impor Ron 92 yang tidak sesuai dengan perencanaan atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. 

    Dalam hal ini, PT Pertamina Patra Niaga malah melakukan impor Ron 90 atau lebih rendah untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri.

    Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) diduga telah memerintahkan tersangka Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga Ron 92.

    “Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi Ron 88 di blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92,” ungkap Qohar.

    Selain itu, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi diduga telah melakukan mark up pada kegiatan impor tersebut.

    Atas tindakan itu, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum yang kemudian tersangka sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    Sejumlah tindakan melawan hukum ini kemudian berimbas pada harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) BBM menjadi lebih tinggi saat dijual ke masyarakat.

    “Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tutur Qohar.

    Kerugian Rp193,7 Triliun Belum Final

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa kerugian negara Rp193,7 triliun di kasus minyak mentah dan kilang Pertamina hanya terjadi pada 2023.

    Dia menjelaskan kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Kemudian, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi periode 2023 sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun.

    “[Dugaan nilai kerugian keuangan negara] Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (27/2/2025).

    Dengan demikian, hingga saat ini Kejagung masih menghitung kerugian negara kasus tersebut dengan menggandeng sejumlah ahli dan pihak terkait seperti BPKP.

    Terkait hal ini, Harli menyatakan bahwa kerugian negara kasus pengaturan ekspor dan impor minyak mentah ini bisa lebih dari Rp193,7 triliun.

    “Kalau melihat itu, karena kan ini di 2023. Nah, makanya tadi kita sampaikan, kalau ini di-trace misalnya sampai di 2018, 2019, sampai ke 2023. Nah, kita harapkan atau mungkin saja ini bisa lebih,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berikut ini 9 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero)-KKKS :

    1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)

    2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)

    3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)

    4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)

    5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)

    6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)

    7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)

    8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)

    9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) 

  • Kronologi 2 Pejabat jadi Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak, Perintahkan Oplos Ron 90 jadi Pertamax

    Kronologi 2 Pejabat jadi Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak, Perintahkan Oplos Ron 90 jadi Pertamax

    PIKIRAN RAKYAT – Dua orang pejabat Pertamina menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sma (2019-2023). Mereka diduga memeritahkan proses oplosan pada produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar menghasilkan RON 92.

    Kejaksaan Agung menyataian temuan adanya pengoplosan Pertamax ini ditemukan tim penyidik berdasarkan temuan alat bukti. Kedua tersangka berinisial MK, Direktur Pemasan Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    “Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (setara Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (setara Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Rabu, 26 Februari 2025 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman BBC News Indonesia.

    Kejagung juga menemukan bahwa dua tersangka ini mengetahui dan menyetujui mark up atau penggelembungan Harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF.

    Akibatnya, kata Qohar, Pertamina harus mengeluarkan fee 13% hingga 15% yang disebutnya “melawan hukum”. Uang itu kemudian mengalir ke tersangka lainnya MKAR dan DW, ungkapnya.

    Dalam keterangannya, Kejagung mengungkap bahwa ‘pengoplosan’ atau blending minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal dan perusahaan milik MKAR. Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.

    Dengan menetapkan dua tersangka baru, maka sejauh ini sudah ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

    Siapa Saja Tersangka Kasus Korupsi Pertamina?

    Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, mereka adalah:

    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

    RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; ⁠SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; ⁠YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAR, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; ⁠DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu usai penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli. Usai ditetapkan sebagai tersangka, semua tersangka langsun ditahan.

    Bagaimana Modus Korupsi Ini?

    Modus para tersangka yaitu mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

    Selain itu, modus lainnya adalah mengoplos impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

    “Jadi dia (tersangka) mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92. Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak (Banten). Nah, lalu di-blended [campur] lah di situ supaya kualitasnya itu jadi trademark-nya (merek dagang) RON 92,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.

    Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari kuasa hukum para tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung: Bos Pertamina Patra Niaga Perintahkan Oplos Pertamax

    Kejagung: Bos Pertamina Patra Niaga Perintahkan Oplos Pertamax

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kejagung menduga dua tersangka baru, yang merupakan bos PT Pertamina Patra Niaga, memerintahkan oplos Pertamax.  

    Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hanya saja, Qohar mengatakan pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, kata dia, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian RON 92 atau sejenis Pertamax.

    “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga RON 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung. 

    Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka justru menggunakan metode spot atau penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Selain itu, Kejagung mengatakan Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF). 

    Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% kepada PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui melawan hukum.

    “Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

    Atas perbuatan itu, Maya dan Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Pada Senin (24/2), penyidik menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

    Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Kejagung menjelaskan posisi kasus ini adalah pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

  • Kejagung Ungkap Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Ungkap Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Minyak Mentah

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) dalam jumpa pers di Kejagung. Foto/Danandaya

    JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Adapun dua tersangka baru ini yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, dalam perkara ini Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan tersangka RS. Sehingga, hal itu menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

    “Kemudian tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” kata Qohar dikutip Kamis (27/2/2025).

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga,” sambung dia.

    Selanjutnya, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu). Padahal, kata dia, metode pembayaran yang seharusnya digunakan adalah term atau pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar.

    Alhasil, PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DMUT. “Tersangka MK dan tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 secara melawan hukum,” ujar dia.

    “Dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Dalam kasus ini, Kejagung menyebutkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.

    (rca)

  • Pertamax Periode 2018-2023 Hasil Oplosan?

    Pertamax Periode 2018-2023 Hasil Oplosan?

    Pertamax Periode 2018-2023 Hasil Oplosan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menegaskan adanya temuan
    Pertamax
    yang dioplos dalam konstruksi kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT
    Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan temuan adanya pengoplosan atau blending Pertamax ini ditemukan penyidik berdasarkan alat bukti yang terkumpul.
    Penegasan itu disampaikan Qohar untuk membantah pembelaan PT
    Pertamina Patra Niaga
    bahwa tidak ada praktik
    blending
    Pertamax dengan jenis lain yang lebih rendah.
    “Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-
    blending
    dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” katanya di Kantor
    Kejagung
    , Rabu (26/2/2025).
    Dia mengatakan, temuan ini juga diperkuat oleh keterangan saksi yang diperiksa penyidik.
    Bahkan, menurut Qohar, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.
    “Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-
    blending
    dengan (RON) 92. Dan dipasarkan seharga (RON) 92,” ujar Qohar.
    Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut.
    “Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu,” kata Qohar.
    PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya membantah temuan Kejagung terkait adanya pengoplosan Pertamax dan Pertalite dalam pengadaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat.
    Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan bahwa produk BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk masing-masing produk.
    “Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92,” kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
    “Kami berkomitmen dan kami berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk RON 92 adalah sesuai dengan RON 92, yang RON 90 sesuai dengan RON 90,” ujarnya lagi.
    Ega menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga memeroleh pasokan bensin dari dua sumber, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri.
    Menurut dia, baik Pertalite (RON 90) maupun Pertamax (RON 92) sudah diterima dalam bentuk akhir sesuai dengan standar masing-masing.
    “Kami menerima itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak dalam bentuk RON lainnya. Jadi, untuk Pertalite kita sudah menerima produk, baik dari kilang maupun dari luar negeri, itu adalah bentuk RON 90,” kata Ega.
    “Untuk 92 juga sudah dalam bentuk RON 92, baik dari kilang Pertamina maupun pengadaan dari luar negeri,” ujarnya lagi.
    Namun, Ega mengakui adanya proses tambahan aditif pada BBM jenis Pertamax. Hanya saja, penambahan zat tersebut bukan berarti terjadi pengoplosan dengan Pertalite.
    Sebab, BBM RON 90 dan 92 yang diterima Pertamina masih dalam kategori
    best fuel
    dan tanpa memiliki tambahan aditif apa pun.
    “Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” ungkap Ega.
    Ega menekankan bahwa proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas produk.
    “Proses ini adalah proses injeksi
    blending
    . Proses
    blending
    ini adalah proses yang umum dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair. Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai daripada produk tersebut,” kata Ega.
    “Jadi
    best fuel
    RON 92 ditambahkan aditif agar ada
    benefit
    -nya, penambahan
    benefit
    untuk performa dari produk-produk ini,” ujarnya lagi.
    Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada para saksi, Kejagung kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah.
    Tak tanggung-tanggung, dua tersangka itu merupakan petinggi sekaligus anak buah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Niaga.
    Kedua tersangka baru ini adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Maya dan Edward juga terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan
    blending
    atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.
    “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik tersangka MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Atas persetujuan dari tersangka, Riva Siahaan (RS), Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92.
    Minyak yang dibeli ini kemudian dioplos oleh kedua tersangka sehingga menjadi RON 92 alias Pertamax.
    “Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” kata Qohar.
    Proses pembelian dan pengoplosan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan tata cara bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
    Lebih lanjut, Maya dan Edward disebut melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung. Padahal, metode pembayaran bisa dilakukan dengan term atau dalam jangka panjang yang harganya dibilang wajar.
    “Tetapi, dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu sehingga PT
    Pertamina Patra niaga
    membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” ujar Qohar.
    Tak hanya itu, Maya dan Edward juga disebut mengetahui serta menyetujui
    mark up
    atau penggelembungan harga kontrak
    shipping
    atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
    Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13-15 persen secara melanggar hukum yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW.
    Atas perbuatan, Maya, Edward, dan tujuh orang tersangka lainnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
    Namun Kejagung meminta publik tidak panik.  Sebab, praktik pengoplosan itu diduga terjadi dalam rentang kasus dugaan korupsi ini berlangsung, yaitu antara 2018-2023.
    Artinya, Pertamax yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di tahun 2024 ke atas sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
    “Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
    Harli menjelaskan, berdasarkan hasil temuan sementara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membeli dan membayar minyak RON 92.
    Namun, minyak yang datang justru jenis RON 90 dan 88.
    “Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan
    price list
    -nya. Padahal, yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik juga masih mendalami apakah minyak RON 88 dan RON 90 yang dibeli pada tahun 2018-2023, langsung didistribusikan kepada masyarakat atau tidak.
    “Kami kan harus mengkaji berdasarkan bantuan ahli. Misalnya, kalau yang datang RON 90, RON 90 itu kan Pertalite. Nah, apakah Pertalite ini juga sewaktu diimpor langsung didistribusi?” ujar Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.