Tag: Mark

  • iPhone 17 Air Pertama Rilis Malam Ini, Makin Mirip HP Samsung

    iPhone 17 Air Pertama Rilis Malam Ini, Makin Mirip HP Samsung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple akan meluncurkan sejumlah produk teranyar dalam gelaran akbar di Steve Jobs Theater, 9 September waktu AS atau 10 September pukul 00.00 WIB.

    Selain seri iPhone 17 teranyar yang sudah dinanti-nanti para ‘Apple Fanboy’, kabarnya raksasa Cupertino juga akan meluncurkan varian ‘iPhone Air’ pertama. Sesuai namanya, HP ini disebut akan mengusung desain tipis.

    Jika rumor yang beredar benar, agaknya para raksasa teknologi sedang mendorong tren HP tipis. Sebelumnya, Samsung yang merupakan pesaing kuat Apple sudah lebih dulu merilis varian HP tipis ‘Galaxy S25 Edge’.

    Tak cuma itu, Samsung juga baru-baru ini meluncurkan HP lipat tertipis Galaxy Z Fold 7 dengan ketebalan hanya 8,9mm saat ditutup, atau kurang lebih sama dengan HP non-lipat.

    Kembali ke iPhone Air, kabarnya HP ini akan menjadi iPhone tertipis yang pernah diluncurkan Apple. Penamaan ‘Air’ sendiri sudah identik dengan lini produk tipis Apple lain, yakni laptop MacBook Air.

    Dikutip dari Reuters, Selasa (9/9/2025), para analis menilai iPhone Air akan menjadi pembuktian Apple untuk menghadirkan HP tipis tanpa mengorbankan kapasitas baterai dan kualitas kamera.

    Selain itu, analis memprediksi iPhone Air akan dibanderol dengan harga di antara iPhone 17 reguler dan Pro. Strategi ini untuk menarik minat konsumen yang lebih luas.

    Dipanjan Chatterjee, wakil presiden dan analis utama di Forrester, mengatakan iPhone yang lebih ramping dapat mendorong peningkatan produk. Pasalnya, Apple mulai tertekan dengan dorongan konsumen untuk melakukan inovasi lebih.

    “Sudah lama sejak kami melihat pembaruan yang berarti pada form factor perangkat ini selain perubahan bertahap yang tidak terlalu signifikan, dan kebaruan Air kemungkinan akan mendorong banyak pengguna iPhone 14, 15, dan bahkan 16 untuk beralih ke iPhone yang lebih baru,” kata Chatterjee, dikutip dari Reuters.

    Ponsel yang lebih ramping ini juga bisa menjadi batu loncatan menuju iPhone yang dapat dilipat rata seperti buku dan akan berfungsi sebagai platform untuk Siri yang ditingkatkan, yang keduanya kemungkinan besar belum akan hadir hingga tahun depan, kata para analis.

    Samsung sedang mengerjakan ponsel lipat generasi ketujuhnya, sementara Alphabet (Google) sedang mengerjakan ponsel lipat generasi ketiganya.

    Namun, Chatterjee memperkirakan penjualan ponsel lipat kurang dari 2% dari seluruh penjualan ponsel dan tidak akan tumbuh lebih dari 5% dalam waktu dekat.

    Ponsel lipat penting bagi Apple untuk menarik pelanggannya di China, di mana konsumen menyukai ponsel lipat dan perusahaan tersebut telah kehilangan pangsa pasar, kata para analis.

    Secara historis, Apple telah menerima hampir seperempat dari total penjualannya dari segmen iPhone harga menengah, kata Gene Munster, Managing Partner di Deepwater Asset Management, yang memegang saham Apple.

    Ia memperkirakan Apple akan menemukan cara untuk menaikkan harga di seluruh jajaran iPhone-nya tanpa menyinggung tarif Presiden AS Donald Trump, mungkin dengan menaikkan harga untuk kapasitas penyimpanan yang lebih besar.

    Bocoran iPhone Air

    Belum banyak bocoran spesifikasi terkait iPhone Air. Beberapa saat lalu, Mark Gurman dari Bloomberg menyebutkan iPhone Air sebagai model in-between antar dua versi tersebut dan memenuhi keinginan calon pembeli.

    Air bakal diperuntukkan untuk orang dengan perangkat yang disebut lebih keren dari iPhone standar. Namun di sisi lain juga tidak membutuhkan spek handal pada model Pro, dikutip dari Mac Rumors/

    Begitu juga dari segi harga. iPhone 17 Air dijual lebih mahal dari versi standar dan murah dari versi Pro.

    Namun iPhone Air dikatakan tidak akan menambah model baru dari jajaran iPhone 17, melainkan akan menggantikan versi Plus.

    Apple dilaporkan akan memberikan tampilan Air yang cukup berbeda dari Plus. Misalnya Dynamic Island dan layar yang lebih kecil dari model Plus.

    Dengan peluncuran Air, maka versi Plus bakal ditutup pada seri iPhone 16/ Penghapusan satu varian dalam iPhone sebenarnya hal yang biasa. Misalnya versi Mini pada iPhone 12 dan iPhone 13 yang sekarang sudah tidak tersedia lagi.

    Gurman juga memperkirakan performa penjualan Apple akan mulai membaik tahun depan. Salah satunya karena didorong dengan kemunculan versi Air pada jajaran iPhone 17 mendatang.

    Berbagai bocoran ini belum bisa diverifikasi kebenarannya 100% hingga Apple benar-benar merilis seri iPhone 17 dan tambahan model ‘Air’. Kita tunggu saja!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Akun Facebook Mark Zuckerberg Diblokir, Meta Digugat ke Pengadilan

    Akun Facebook Mark Zuckerberg Diblokir, Meta Digugat ke Pengadilan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah laporan menyebutkan akun Facebook milik Mark Zuckerberg terus diblokir oleh pihak Meta. Ternyata akun tersebut bukan CEO raksasa media sosial yang dikenal oleh banyak orang di dunia.

    Zuckerberg yang dimaksud adalah seorang pengacara asal Indianapolis, Amerika Serikat (AS). Namanya yang sama dengan salah satu orang kaya di dunia membawa mimpi buruk untuknya.

    Memiliki nama itu membuatnya tak bisa memiliki laman Facebook. Karena media sosial menuduhnya melakukan peniruan seorang selebritas.

    Sejauh ini, Zuckerberg telah membuat beberapa kali akun namun berakhir ditutup. Mulai dari empat kali akun pribadi ditutup dan akun bisnis sebanyak lima kali dalam delapan tahun terakhir.

    Sang pengacara akhirnya menggugat Meta karena kelalaian dan pelanggaran kontrak. Menurutnya ini satu-satunya jalan untuk menghentikan apa yang dilakukan Meta.

    “Dan menggunakan nama palsu! Yang dimiliki jauh lebih lama dari dia,” kata Zuckerberg dikutip dari WTHR, Senin (8/9/2025).

    “Saya punya hal lebih baik daripada menuntut Facebook. Mereka memiliki lebih banyak uang, pengacara dan sumber daya. Saya tidak suka berkelahi dengan mereka, namun tidak tahu cara lain menghentikannya,” dia menambahkan.

    Sebelumnya dia telah melakukan semua hal yang diminta Meta saat akunnya ditangguhkan. Meta meminta pengguna bisa mengajukan banding saat keputusan platform dirasa tidak tepat.

    Namun tidak ada jawaban atas banding itu hingga empat bulan kemudian. Dalam banding lain, butuh lebih dari enam bulan untuk akunnya dikembalikan.

    “Jadi saya tidak tahu cara mendapatkan perhatian mereka lagi,” jelasnya.

    Zuckerberg mempertanyakan proses banding yang dilakukan Meta. Dia mengatakan perusahaan memiliki masalah karena tidak dapat menjalankan proses tersebut.

    “Mengaku sebagai salah satu perusahaan teknologi terkemuka di dunia dan tidak dapat berhenti melakukannya? Sepertinya mereka tidak bisa menjalankan proses banding mereka? Saya pikir mereka punya masalah,” ucap Zuckerberg.

    Akun yang ditangguhkan itu berdampak buruk padanya. Karena dia kehilangan komunikasi dengan klien dan ribuan dolar untuk iklan praktik hukumnya.

    Tuntutan itu meminta Meta bisa memulihkan akunnya dan tetap menggunakannya. Zuckerberg yakin bisa mengalahkan raksasa teknologi itu.

    “Saya tidak aakan melakukannya jika tidak yakin bisa menang,” dia menuturkan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Fakta-Fakta Kasus Nadiem, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Fakta-Fakta Kasus Nadiem, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Setelah menetapkan Nadiem sebagai tersangka Kejagung, muncul beberapa hal kontroversi, seperti yang menganggap Nadiem tidak bersalah karena tidak adanya aliran uang yang masuk ke rekeningnya. Namun, proyek yang ditangani Nadiem ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

    Ini Fakta-fakta kasus Nadiem:

    1. Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penyitaan yang dilakukan itu dilakukan terhadap sejumlah dokumen. Menurutnya, dokumen itu berkaitan dengan proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.

    “Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Sabtu (6/9/2025).

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    2. Kejagung Dalami Kerugian Negara

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap aliran dana kepada tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022. Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keuntungan eks Mendikbudristek dalam kasus rasuah tersebut.

    “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” imbuhnya.

    Adapun, kata Nurcahyo, kerugian negara ini belum final lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    3. Hotman Sebut Nadiem Tidak Terima Sepeser pun dalam Kasus Chromebook

    Pengacara Hotman Paris menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tidak menerima keuntungan pribadi dalam pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya sebagai tersangka. Hotman menilai kasus yang menimpa Nadiem mirip dengan pengalaman Thomas Lembong, yang juga sempat diseret dalam dugaan korupsi namun tanpa bukti aliran dana.

    “Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantong Nadiem,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025).

    Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, pengadaan Chromebook dilakukan melalui vendor resmi dengan harga yang tercantum di e-katalog pemerintah. Google, kata Hotman, hanya memberi dukungan berupa tenaga ahli dan pelatihan untuk vendor, bukan dana tunai.

    “Jadi, yang menjual laptop itu adalah vendor. Uangnya ke vendor, bukan ke Nadiem. Google pun tidak pernah memberi uang sepeser pun,” tegasnya.

    Hotman juga membantah klaim bahwa ada pertemuan khusus antara Nadiem dan Google untuk menyepakati penggunaan Chromebook. Menurutnya, sekalipun pertemuan itu terjadi, tidak bisa langsung dikaitkan dengan praktik korupsi.

    “Kalau ketemu, terus kenapa? Saya ketemu wartawan tiap hari, apakah itu berarti saya menyuap wartawan?” katanya retoris.

    Terkait tuduhan pelanggaran peraturan presiden dalam proses pengadaan, Hotman menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Chromebook justru dianggap lebih murah dibandingkan laptop berbasis Windows dan sesuai kebutuhan saat pandemi Covid-19.

    “Kalau harganya sesuai e-katalog dan tidak ada yang diperkaya, korupsinya di mana?” ujarnya.

    Dia juga menyinggung investasi Google di Gojek yang kerap dikaitkan dengan kasus ini. Menurut Hotman, investasi itu dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat menteri, serta melalui mekanisme pasar.

    4. GOTO Klaim Tidak Ada Hubungan dengan Nadiem

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) angkat bicara terkait penetapan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019–2022.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim bukan lagi direktur, komisaris, maupun karyawan di GOTO, dahulu bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Ade menyebut, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris.

    “Yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GOTO. Saudara Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GOTO,” jelas Ade dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).

    Ade menambahkan, kegiatan operasional GOTO tidak pernah terkait dengan tugas maupun tanggung jawab Nadiem selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

    “Hal ini termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menegaskan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum

    5. Bagaimana Peran Nadiem dalam kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook?

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem mulanya melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.

    Pertemuan itu bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education. Produk itu nantinya bakal digunakan untuk peserta didik di Indonesia.

    Setelah itu, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome Os dan Chrome Device Management bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    “Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Jajaran Nadiem itu mulai dari Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T; JT dan FH selaku Stafsus Nadiem. Rapat itu dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.

    “Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” imbuh Nurcahyo.

    Hanya saja, kala itu pengadaan alat TIK sejatinya belum dimulai. Meskipun demikian, Nadiem kemudian diduga telah melakukan upaya agar bisa meloloskan laptop Chromebook dengan menjawab surat Google yang ingin berpartisipasi di proyek pengadaan TIK.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak meresponskarena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal. Kegagalan itu karena Chromebook tidak bisa dipakai di daerah terluar tertinggal terdalam atau 3 T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” tutur Nurcahyo.

    Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis Kemendikbudristek membuat kajian review teknis untuk memasukan Chrome OS dalam proyek pengadaan.

  • 8
                    
                        Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
                        Nasional

    8 Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung Nasional

    Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengacara kondang Hotman Paris Hutapea muncul dengan langkah tak biasa.
    Ia menantang untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak bersalah.
    “Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada
    mark-up
    , dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).
    Hotman bahkan meminta agar perkara ini digelar secara terbuka di Istana Negara agar publik bisa menyaksikan langsung fakta sebenarnya.
    Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada Nadiem tidak berdasar karena hasil penyelidikan justru menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.
    Menyikapi langkah Hotman Paris yang siap “berduel fakta” di hadapan Presiden Prabowo, pihak Istana mengambil posisi hati-hati.
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan, pemerintah tidak akan masuk terlalu jauh dalam perkara hukum yang sedang berjalan.
    “Kita serahkan kepada proses hukum saja,” kata Hasan kepada
    Kompas.com
    , Minggu (7/9/2025).
    Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengintervensi jalannya proses hukum terhadap Nadiem.
    “Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan.
    Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih merespons dingin pernyataan Hotman Paris.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pihaknya tidak dapat berkomentar banyak lantaran kasus masih berada dalam tahap penyidikan.
    “Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (6/9/2025).
    Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.
    “Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” lanjut Anang.
    Ia juga memastikan penyidik akan bekerja untuk membuka semua fakta.
    “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah.
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
    juncto
    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
    juncto
    Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Istana Respons soal Hotman Paris Mau Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo
                        Nasional

    3 Istana Respons soal Hotman Paris Mau Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo Nasional

    Istana Respons soal Hotman Paris Mau Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara, perihal pengacara kondang Hotman Paris yang mau membuktikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, Nadiem Makarim tidak bersalah di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
    Hasan menyebut, pemerintah menyerahkan kasus Nadiem Makarim kepada penegak hukum.
    “Kita serahkan kepada proses hukum saja,” ujar Hasan kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
    Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.
    “Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan Nasbi
    Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.
    Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka ini janggal.
    Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang suap dan tidak melakukan
    mark-up
    harga laptop.
    “Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada
    mark-up
    , dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris, dikutip akun Instagram-nya, Jumat (5/9/2025).
    Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OpenAI Rombak Tim Riset Pembentuk Kepribadian ChatGPT

    OpenAI Rombak Tim Riset Pembentuk Kepribadian ChatGPT

    Bisnis.com, JAKARTA — OpenAI merombak struktur Model Behavior team, kelompok yang selama ini berperan membentuk cara AI perusahaan berinteraksi dengan pengguna.

    Mengutip laman TechCrunch pada Minggu (7/9/2025), Chief Research Officer OpenAI Mark Chen dalam memo internal Agustus lalu menyampaikan bahwa tim beranggotakan sekitar 14 peneliti tersebut kini digabungkan ke dalam Post Training team. 

    Tim yang lebih besar ini bertanggung jawab menyempurnakan model AI setelah melewati tahap prapelatihan. Dengan perubahan ini, Model Behavior team akan melaporkan langsung kepada Max Schwarzer selaku pimpinan Post Training. OpenAI juga memberi konfirmasi soal restrukturisasi ini.

    Dalam memo yang sama, Chen menegaskan pentingnya mendekatkan pekerjaan tim Model Behavior ke inti pengembangan model. Hal ini menandakan aspek kepribadian kini dianggap sebagai faktor krusial dalam evolusi teknologi AI OpenAI.

    Sementara itu, pemimpin pendiri Model Behavior team, Joanne Jang, berpindah untuk membangun proyek baru di OpenAI.

    Dalam wawancaranya, Jang mengungkapkan dirinya tengah merintis OAI Labs, tim riset baru yang fokus pada pengembangan serta uji coba antarmuka inovatif dalam kolaborasi manusia dengan AI.

    Melalui unggahan di X pekan lalu, Jang mengumumkan peralihan perannya untuk memulai sesuatu yang baru di perusahaan. 

    Dia kini menjabat General Manager OAI Labs dan akan melapor kepada Chen. Meski masih dalam tahap awal, arah riset OAI Labs difokuskan pada penciptaan pola interaksi baru antara manusia dan AI.

    “Saya sangat antusias mengeksplorasi pola yang membawa kita keluar dari paradigma chat, yang saat ini lebih sering dikaitkan dengan peran pendamping atau agen otonom. Saya ingin melihat AI sebagai instrumen untuk berpikir, berkarya, bermain, belajar, dan terhubung,” kata Jang. 

    Ketika ditanya apakah OAI Labs akan berkolaborasi dengan mantan Chief Design Apple Jony Ive, yang kini bekerja sama dengan OpenAI dalam pengembangan perangkat keras berbasis AI, Jang mengatakan dirinya terbuka pada banyak kemungkinan. Namun, dia menekankan akan memulai dengan bidang riset yang lebih ia kuasai.

    Sejak dibentuk, Model Behavior team menjadi salah satu unit riset penting OpenAI. Tugas utama unit ini adalah membentuk kepribadian model AI, mengurangi kecenderungan sycophancy di mana AI hanya menyetujui pandangan pengguna tanpa memberi tanggapan seimbang, menavigasi isu bias politik, hingga membantu perusahaan merumuskan sikap terkait kesadaran AI.

    Beberapa bulan terakhir, OpenAI memang mendapat sorotan publik terkait perilaku model AI. Sejumlah pengguna memprotes perubahan kepribadian pada GPT-5 yang dinilai lebih dingin, meskipun tingkat sycophancy lebih rendah. 

    Kondisi tersebut membuat OpenAI kembali membuka akses ke model lama seperti GPT-4o dan meluncurkan pembaruan agar GPT-5 terasa lebih hangat dan bersahabat tanpa mengorbankan keseimbangan respons.

    Isu kepribadian AI sendiri makin sensitif setelah pada Agustus lalu, orang tua seorang remaja 16 tahun menggugat OpenAI. Gugatan itu menyebutkan bahwa ChatGPT (versi GPT-4o) gagal menanggapi ide bunuh diri putra mereka, Adam Raine, yang akhirnya meninggal dunia.

    Model Behavior team sendiri telah terlibat dalam pengembangan berbagai model sejak GPT-4, termasuk GPT-4o, GPT-4.5, hingga GPT-5. Sebelum memimpin tim tersebut, Jang pernah terlibat dalam proyek Dall-E 2, alat generasi gambar milik OpenAI.

  • 5
                    
                        Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim Nasional

    Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
    Seorang ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI yang bertugas di Pengadilan Agama Dumai. Lulusan Ilmu Hukum Universitas Riau ini aktif menulis isu-isu hukum, pelayanan publik, serta pengembangan teknologi informasi di sektor peradilan.
    ADA
    rasa getir ketika mendengar kabar seorang mantan menteri muda, yang dulu dielu-elukan sebagai wajah baru pendidikan Indonesia, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
    Nadiem Makarim, sosok yang identik dengan kata inovasi dan modernisasi birokrasi, justru disebut merugikan negara hingga hampir Rp 2 triliun lewat proyek pengadaan Chromebook.
    Sebagian orang bertanya-tanya, apakah ini benar-benar korupsi, ataukah hanya kebijakan yang keliru? Apakah niat membangun ekosistem digital pendidikan bisa begitu saja berubah menjadi jerat pidana?
    Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul, sebab dalam praktik hukum, membedakan antara kebijakan yang salah arah dengan tindakan korupsi memang kerap tipis batasnya.
    Namun, hukum memiliki rambu yang jelas. Dalam UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), seseorang dapat dijerat bila terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
    Maka ketika pengadaan laptop ini dituding penuh
    mark up
    harga, tidak sesuai spesifikasi, bahkan menyalahi aturan tata kelola pengadaan barang dan jasa, maka pertanyaan utama bukan lagi soal niat, melainkan soal dampak: apakah negara benar-benar dirugikan dan siapa yang diuntungkan?
    Saya masih ingat, ketika pandemi Covid-19 datang, dunia pendidikan mendadak gagap. Sekolah tutup, guru dan murid dipaksa akrab dengan layar.
    Maka program digitalisasi sekolah terasa masuk akal. Chromebook dipilih, karena ringan, murah, berbasis
    cloud.
    Namun, anggaran yang digelontorkan negara begitu besar, yaitu hampir Rp 10 triliun. Angka yang mestinya menjadi investasi masa depan, kini justru tercatat sebagai kerugian negara. Bagaimana bisa?
    Kejaksaan menemukan harga yang jauh di atas wajar, ditambah software tak relevan yang menguras ratusan miliar rupiah.
    Di sinilah kata
    mark-up
    bergema, istilah yang di Indonesia nyaris selalu sinonim dengan korupsi. Bukan lagi sekadar selisih angka, tetapi simbol pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
    Hukum sebenarnya memberi pagar yang jelas. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, siapapun yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan akibatnya merugikan keuangan negara, dapat dijatuhi hukuman pidana.
    Maka, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab bukan hanya berapa besar kerugian, melainkan siapa yang menikmati keuntungan dari transaksi yang cacat ini.
    Di titik ini, mimpi digitalisasi berubah jadi luka. Bayangkan, jika laptop yang seharusnya membantu anak-anak di daerah, malah tersimpan di gudang karena rusak atau tak sesuai kebutuhan.
    Anggaran yang seharusnya jadi jembatan menuju masa depan, justru terkubur dalam laporan kerugian negara.
    Ironisnya, program yang awalnya dikampanyekan sebagai wajah baru pendidikan digital, kini identik dengan praktik lama yang sudah terlalu sering kita dengar, yaitu korupsi.
    Kita kembali diingatkan bahwa niat baik sekalipun, bila dijalankan tanpa transparansi, akuntabilitas, dan integritas, bisa bermuara pada kehancuran kepercayaan publik.
    Dalam hukum, korupsi bukan sekadar “uang negara habis,” tapi ada unsur yang lebih jelas dan tegas, yakni perbuatan melawan hukum, kerugian negara, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
    Tiga hal ini adalah “roh” yang membedakan apakah suatu tindakan bisa disebut tindak pidana korupsi atau sekadar kegagalan kebijakan.
    Artinya, kebijakan yang salah arah belum tentu korupsi. Bisa saja itu hanya
    policy failure
    , yaitu niat baik yang tak sampai pada hasil.
    Banyak contoh dalam sejarah birokrasi, di mana program dengan visi mulia akhirnya tidak efektif karena lemahnya perencanaan, keterbatasan sumber daya, atau miskomunikasi antara pusat dan daerah. Itu gagal, iya, tapi bukan korupsi.
    Namun, hukum memandang berbeda ketika kebijakan disusun bukan untuk kepentingan publik, melainkan mengunci pasar, mengarahkan keuntungan, atau bahkan memperkaya kelompok tertentu.
    Jika spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa agar hanya cocok dengan vendor tertentu, jika harga didongkrak jauh di atas nilai pasar, dan jika kemudian ada pihak, baik individu maupun korporasi yang menikmati hasilnya, maka di situlah
    policy corruption
    lahir.
    Inilah yang kini dituduhkan pada Nadiem. Kasus yang membuat publik bertanya-tanya, apakah ia murni korban salah kelola, ataukah benar-benar arsitek kebijakan yang secara sistematis membuka ruang bagi keuntungan segelintir pihak?
    Perbedaan ini penting, sebab menyangkut keadilan. Menyebut
    policy failure
    sebagai korupsi bisa membuat pejabat takut berinovasi. Namun, membiarkan
    policy corruption
    lolos dari jerat hukum justru merusak sendi-sendi negara hukum.
    Di sinilah kita ditantang untuk jujur, apakah kegagalan ini lahir dari niat baik yang tak terwujud, atau dari rekayasa kebijakan yang sejak awal memang diarahkan untuk “menyetir” keuntungan ke pihak tertentu?
    Secara teknis, seorang menteri tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan per laptop. Itu adalah domain pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
    Namun, sebagai pucuk pimpinan, menteri tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri. Ia bertanggung jawab atas arah kebijakan, atas filosofi yang melatari program, dan atas integritas sistem yang ia bangun.
    Pertanyaan pun menggantung, apakah Nadiem sadar ada
    mark-up
    dalam pengadaan ini? Apakah ia menutup mata ketika spesifikasi produk didesain sedemikian rupa sehingga hanya vendor tertentu yang bisa masuk?
    Ataukah ia murni mendorong inovasi digitalisasi pendidikan, lalu kelemahan sistem pengadaan yang rapuh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang oportunis?
    Hukum pidana korupsi tidak hanya bicara soal tindakan langsung, tapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan pembiaran.
    Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
    Artinya, bahkan kelalaian yang disengaja, membiarkan sistem dikeruk oleh kepentingan, dapat dilihat sebagai bentuk kesalahan.
    Inilah yang kini diuji. Apakah kasus Chromebook adalah tragedi seorang inovator, yakni seorang menteri muda yang terperangkap dalam jaring birokrasi korup yang sudah mengakar?
    Ataukah ini justru potret nyata dari penyalahgunaan wewenang, di mana idealisme hanya menjadi bungkus retorika, sementara praktiknya tetap melanggengkan pola lama, yaitu proyek besar, vendor tertentu, dan rakyat yang menanggung rugi?
    Kini, panggung berpindah. Dari ruang diskusi publik yang penuh spekulasi, ke ruang pengadilan yang dingin dan formal.
    Di sana, bukti berbicara, bukan sekadar persepsi. Dan jawaban akhirnya akan menentukan bukan hanya nasib seorang menteri, tetapi juga arah kepercayaan publik pada reformasi birokrasi, apakah benar kita sedang melahirkan pemimpin baru, atau hanya mengganti wajah lama dengan wajah yang lebih muda.
    Kasus ini menyisakan luka kolektif. Betapa mahal harga dari kebijakan yang tergelincir. Pendidikan yang mestinya menjadi jalan menuju masa depan bangsa, justru tercoreng oleh praktik lama, yaitu
    mark-up
    , kolusi, dan kepentingan tersembunyi.
    Luka itu bukan hanya soal angka triliunan rupiah yang lenyap, melainkan juga tentang hilangnya kepercayaan publik.
    Mungkin sudah saatnya kita berhenti sejenak, lalu bertanya dengan jujur: Bagaimana seharusnya inovasi dibangun tanpa kehilangan akuntabilitas?
    Sebab inovasi tanpa integritas hanyalah mimpi kosong. Betapapun briliannya gagasan, jika tidak ditopang dengan sistem yang transparan dan pengawasan kuat, ia mudah berubah menjadi jebakan.
    Bagaimana caranya kebijakan tidak hanya brilian di atas kertas, tapi juga bersih di lapangan? Di sinilah pentingnya
    check and balance
    . Peraturan bukanlah musuh inovasi, melainkan pagar agar ide besar tidak tergelincir menjadi penyalahgunaan.
    Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang Nadiem, bukan pula hanya tentang Chromebook. Ini tentang wajah birokrasi kita, tentang tipisnya garis pemisah antara mimpi dan manipulasi.
    Tentang betapa mudahnya jargon perubahan tereduksi menjadi proyek yang menumbuhkan kecurigaan.
    Dan lebih dari itu, ini tentang kita semua, rakyat yang menaruh harapan, tetapi juga sering lengah untuk mengawasi.
    Bukankah keadilan sejati lahir bukan hanya dari hakim di pengadilan, melainkan juga dari kesadaran kolektif bahwa amanah publik adalah sesuatu yang suci, yang tidak boleh dipermainkan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim DVI Belum Berhasil Identifikasi 3 Korban Helikopter Jatuh: Kami Utamakan Akurasi, Tak Bisa Buru-Buru – Page 3

    Tim DVI Belum Berhasil Identifikasi 3 Korban Helikopter Jatuh: Kami Utamakan Akurasi, Tak Bisa Buru-Buru – Page 3

    Hingga Sabtu (6/9), Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi tiga WNA di antara delapan korban. Di antara lima jasad WNI yang belum teridentifikasi, ada dua jasad yang sudah mulai mengarah pada identitas yang sebenarnya tanpa harus melalui tes DNA, namun masih didalami Tim DVI.

    Korban kecelakaan helikopter di antaranya terdiri dari seorang pilot bernama Kapten Haryanto berasal dari Kota Batam, Kepulauan Riau, teknisi bernama Hendra Darmawan (Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan).

    Kemudian enam penumpang, yakni Mark Werren (Australia), Santha Kumar Prabhakaran (India), Claudine Pereira Quito (Brasil), Iboy Irfan Rosa (Kabupaten Kuantan Singingi, Riau), Yudi Febrian Rahman (Pekan Baru, Riau), Andys Rissa Pasulu (Kota Balikpapan, Kalimantan Timur).

    Tim SAR menemukan bangkai helikopter di titik 03° 5’6” S – 115° 37’39.07” E, kawasan hutan sekitar Desa Emil Baru, Kecamatan Mentewe, Tanah Bumbu, Kalsel, pada Rabu (3/9) sekitar pukul 14.45 WITA, sejak hilang kontak pada Senin (1/9) sekitar pukul 08.54 WITA.

    Helikopter tersebut ditemukan pada jarak sekitar 700 meter dari titik koordinat yang sebelumnya diberikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Tim SAR berhasil mengevakuasi seluruh jasad pada Kamis (4/9) malam sekitar pukul 21.50 WITA.

  • Trump Ancam Tarif Dagang Baru ke Uni Eropa Usai Google Didenda Rp57 Triliun

    Trump Ancam Tarif Dagang Baru ke Uni Eropa Usai Google Didenda Rp57 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengibarkan bendera perang dagang. Kali ini, Uni Eropa jadi sasaran setelah Brussels menjatuhkan denda hampir 3 miliar euro atau sekitar Rp57 triliun (asumsi kurs Rp19.200 per euro) kepada anak usaha Google yaitu Alphabet Inc. atas praktik penyalahgunaan dominasi pasar iklan digital.

    Trump menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi sanksi Uni Eropa. Menurutnya, sanksi itu merupakan diskriminatif terhadap perusahaan teknologi AS. 

    “Sangat tidak adil, dan pembayar pajak Amerika tidak akan diam saja! Pemerintahan saya tidak akan membiarkan tindakan diskriminatif ini terus berlangsung,” tulis Trump di media sosial Truth Social seperti dikutip dari Bloomberg, Sabtu (6/9/2025).

    Trump mengisyaratkan akan membuka investigasi Section 301—instrumen hukum yang kerap dipakai Washington untuk menekan mitra dagang. Jika diterapkan maka langkah itu berpotensi berujung pada pemberlakuan tarif baru atas produk Eropa.

    Sebelumnya, dia telah menggunakan mekanisme yang sama untuk menarget impor Brasil. Kini, Trump kembali memperingatkan negara mana pun yang mengenakan pajak digital terhadap perusahaan Amerika akan dikenai tarif ‘substansial’.

    “Ini bukan soal China atau negara lain. Masalahnya Uni Eropa,” tegas Trump setelah menggelar pertemuan dengan para petinggi teknologi, termasuk CEO Google Sundar Pichai, CEO Meta Mark Zuckerberg, dan CEO Apple Tim Cook.

    Eropa Lawan Dominasi Google

    Adapun Komisi Eropa menyatakan Google melanggar aturan persaingan dengan memberi keunggulan bagi layanan iklannya sendiri.

    “Kebebasan sejati berarti level playing field—semua pemain bersaing setara dan warga punya hak untuk memilih,” ujar Komisioner Antitrust UE Teresa Ribera.

    Google menyatakan akan mengajukan banding atas denda tersebut. Langkah itu menambah panjang daftar penalti dari Brussels terhadap perusahaan teknologi AS, setelah sebelumnya Google diganjar denda Android 4,125 miliar euro dan kasus belanja online 2,42 miliar euro.

    Masalahnya, ancaman tarif baru terhadap UE berpotensi memperlebar ketegangan dagang lintas Atlantik di tengah ekonomi global yang masih rapuh. Total denda yang kini mendekati 10 miliar euro membuat hubungan Washington–Brussels semakin panas, dengan risiko merembet pada stabilitas pasar digital dan perdagangan barang.

  • Kejaksaan Respons Keinginan Hotman Paris Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Depan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Kejaksaan Respons Keinginan Hotman Paris Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Depan Prabowo Nasional 6 September 2025

    Kejaksaan Respons Keinginan Hotman Paris Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Depan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi laptop Chromebook di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar karena kasus masih dalam proses penyidikan.
    “Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (6/9/2025).
    “Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” lanjut Anang.
    Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan pihak-pihak yang terlibat.
    “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
    Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.
    Bahkan ia menyatakan siap membuktikannya langsung kepada Presiden Prabowo.
    “Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ungkap Hotman usai mendampingi Nadiem ditahan Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    Hotman juga menyamakan kasus Nadiem dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
    Menurutnya, dalam kasus Tom Lembong, jaksa pun tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.