Tag: Mario Dandy Satriyo

  • 5
                    
                        Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar
                        Nasional

    5 Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar Nasional

    Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upaya kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan telah kandas di Mahkamah Agung (MA). 
    Kini, dia berpotensi untuk mendekam di balik penjara selama 18 tahun usai dua upaya kasasinya ditolak oleh
    Mahkamah Agung
    (MA)
    Pada Rabu, 21 Februari 2024, majelis hakim MA menolak kasasi
    Mario Dandy
    dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
    Putusan nomor 101 K/PID/2024 ini membuat vonis 12 tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar.
    Lalu, kasasi kedua diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.
    Dalam putusan nomor 10825 K/PID.SUS/2025, majelis hakim juga menolak kasasi dari Mario Dandy dan penuntut umum untuk kasus pencabulan terhadap AG, mantan pacar Mario Dandy.
    Alhasil, vonis ini membuat putusan tingkat banding menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario Dandy dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun untuk kasus pencabulan dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
    Dua kasus ini, pencabulan dan penganiayaan berat, tidak berkaitan antara satu sama lain. Namun, proses hukumnya memang berdekatan.
    Februari 2023, publik digegerkan dengan kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, saat itu berusia 17 tahun.
    Dua orang ditangkap karena diduga menjadi pelaku penganiayaan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
    Mario disebutkan menjadi aktor utama dalam kasus ini. Ia berkali-kali memukul David hingga korban tidak sadar diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
    Setelah kasusnya terungkap, gelagat Mario Dandy seringkali menjadi perhatian publik.
    Netizen pun menginvestigasi sosok Mario Dandy dan ditemukan ia sering
    flexing
    atau memamerkan harta kekayaan keluarganya di sosial media.
    Saat itu, Mario baru berumur 20 tahun. Namun, ia terlihat mengendarai mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN ke mana-mana, termasuk ke kawasan Bromo, Jawa Timur.
    Flexing
    Mario Dandy pun viral hingga netizen juga mengorek terkait riwayat keluarganya. Terungkap, Mario adalah anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
    Ketika Mario menjalani proses hukumnya, Rafael Alun mendapat sorotan penyidik KPK hingga akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
    Sekitar April 2023, ayah Mario Dandy ini resmi mengenakan rompi tahanan orange dan ditangkap KPK.
    Rafael berujung divonis 14 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi minimal Rp 10 miliar.
    Kasus ayah anak ini menarik perhatian publik sepanjang tahun 2023. Mario Dandy mulai muncul ke persidangan ketika mantan pacarnya AG lebih dahulu dihadapkan ke meja hijau.
    AG disebutkan terlibat dalam proses penganiayaan berat terhadap David dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat perbuatan keji itu terjadi.
    Pada akhirnya, AG divonis 3,5 tahun penjara. Ia tidak melakukan penganiayaan pada David, tapi ikut terlibat dalam proses perencanaan yang berujung terjadinya penganiayaan.
    Mario Dandy dan Shane Lukas mulai menjalani persidangan pada 6 Juni 2023. Di hadapan hakim, mereka menjelaskan apa yang terjadi. Bantahan dan keterangan dilontarkan hingga keduanya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah.
    Pada pembacaan vonis di tanggal 7 September 2023, Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar kepada David Ozora.
    Sementara, Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
    Besaran hukuman ini tidak berubah di tingkat banding maupun kasasi.
    Dulu kekasih, AG justru melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pencabulan. Laporan ini dilayangkan pada Mei 2023.
    Saat itu, AG sudah menjalani persidangan terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
    Dalam persidangan, kuasa hukum AG menemukan indikasi terjadi pencabulan oleh Mario Dandy.
    Keduanya disebutkan pernah melakukan hubungan badan selama berpacaran.
    Meski berdasarkan suka sama suka, Mario tetap disebutkan melakukan pencabulan karena AG merupakan anak di bawah umur.
    Dalam perjalanannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan untuk kasus pencabulan di awal tahun 2025.
    Pada akhirnya, ia divonis bersalah. Di pengadilan tingkat pertama, Mario divonis 2 tahun penjara.
    Namun, hukuman ini diperberat di tingkat banding. Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
    Kini, usai kasasinya ditolak, vonis Mario Dandy pun berkekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Cerita Mario Dandy di Perkara Cabuli Eks Pacar

    Akhir Cerita Mario Dandy di Perkara Cabuli Eks Pacar

    Jakarta

    Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, AG, telah mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Mario Dandy.

    “Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).

    Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan tingkat banding.

    Pada tingkat banding, Mario Dandy dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel.

    “Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Vonis bending itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

    “Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.

    Jika ditotal, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara. Namun, Mario Dandy telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    Sebelum kasus pencabulan, Mario Dandy lebih dulu dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.

    Perkara penganiayaan itu bikin heboh karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.

    Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

    Sementara, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.

    Mobil Rubicon Mario Dandy pun dirampas dan telah dilelang. Hasil lelang senilai Rp 706 juta kemudian diserahkan kepada David Ozora selaku korban.

    Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

    Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.

    Dengan putusan ini, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap berlaku.

    Informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam putusan MA Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada Kamis, 13 November 2025.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi keterangan di situs resmi MA, dikutip Senin (24/11/2025).

    Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

     

    Mobil Jeep Rubicon Wrangler milik terpidana Mario Dandy Satrio akhirnya laku dalam lelang yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan harga tertinggi Rp725 juta.

  • Top 3 News: Musim Kemarau di Bulan Agustus Masih Hujan? BRIN Ungkap Penyebabnya – Page 3

    Top 3 News: Musim Kemarau di Bulan Agustus Masih Hujan? BRIN Ungkap Penyebabnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Curah hujan meningkat signifikan di berbagai wilayah Indonesia pada Agustus 2025, meski seharusnya sedang berada di musim kemarau. Itulah top 3 news hari ini.

    Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Edvin Aldrian mengatakan, hal ini terjadi karena tengah berlangsung fenomena kemarau basah.

    Menurut dia, kemarau basah adalah periode musim kemarau yang disertai curah hujan lebih tinggi dari kondisi normal. Kendati sedang berada di musim kemarau, hujan masih cukup sering turun di sejumlah wilayah Tanah Air.

    Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, Selasa 19 Agustus 2025.

    Prediksi ini berdasarkan data BMKG yang diperbarui pada pukul 05.50 WIB. Kondisi cuaca diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 09.00 WIB.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin atau Lapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyo membenarkan salah satu warga binaannya yaitu Mario Dandy Satriyo mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

    Fajar menjelaskan, Mario mendapatkan dua jenis remisi, pertama remisi umum dan kedua remisi dasawarsa. Diketahui, Mario Dandy mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atas penganiayaannya terhadap David Ozora.

    Penganiayaan keji itu dilakukan hingga korban tak sadarkan diri. Kejadian itu dipicu hubungan pribadi keduanya yang melibatkan perempuan berinisial AG.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 19 Agustus 2025:

    Diperkirakan curah hujan lebat akan terus terjadi hingga bulan Maret nanti sebelum memasuki musim pancaroba atau musim panas.

  • Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

    Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Terpidana Mario Dandy, Shane Lukas dan Gregorius Ronald Tannur telah mendapatkan remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-80 RI.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan Mario Dandy mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, remisi Umum sebesar 3 bulan dan ⁠remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Kemudian rekan Mario Dandy, yakni Shane Lukas juga turut mendapatkan pengurangan hukuman yang sama yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    Di lain sisi, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengemukakan Ronald Tannur mendapat pengurangan hukuman dalam momen HUT ke-80 RI ini.

    Dia merincikan bahwa Ronald Tannur mendapatka remisi umum sebanyak remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    “Iya betul yang bersangkutan [Ronald Tannur] mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” tutur Rika.

    Rika juga menjelaskan bahwa remisi dasawarsa diberikan terhadap terpidana sebesar 1/12 bulan dari masa pidana. Remisi dasawarsa juga memiliki batas maksimum tiga bulan.

    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rika.

  • Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

    Tak Hanya Shane Lukas, Mario Dandy Penganiaya David Ozora juga Dapat Remisi HUT RI – Page 3

    Sebagai informasi, Remisi Umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

    Sementara itu, Remisi dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 bulan;

    Kemudian besaran remisi / pengurangan masa pidana dasawarsa adalah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini dengan maksimal 3 (tiga) bulan.

    Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana pokok penjara, perhitungannya adalah seperduabelas dari lama pidana pokok penjara yang sedang dijalani dan Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda, perhitungannya adalah;

    a.seperduabelas dari lama pidana penjara pengganti denda; atau

    b.seperduabelas dari lama pidana kurungan pengganti denda.

    Dengan catatan, jika seseorang mempunyai beberapa pidana, maka jumlah pidana dianggap satu hukuman.

    Setelah menghebohkan Indonesia dengan kasus penganiayaan yang melibatkan namanya, Mario Dandy Satriyo kembali dipergunjingkan setelah disebut memasuki kawasan Padang Savana Gunung Bromo menggunakan Jeep Rubicon.

  • Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar Dilanjut Pekan Depan

    Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar Dilanjut Pekan Depan

    Jakarta

    Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, telah menjalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, pada hari ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

    Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pada sidang hari ini ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu pelapor dan korban AG. Namun, karena pemeriksaan memakan waktu cukup lama, maka satu saksi lainnya kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.

    “Tadi 3 (saksi) sebenarnya, tapi yang diperiksa baru 2, mungkin minggu depan ya. (Saksi) Dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang, ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya,” kata Mangatta kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/13/2024).

    Mangatta menyebut pihaknya tidak bisa memaparkan isi kesaksian dalam sidang tersebut. Sebab, kata dia, sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan tertutup. Namun ia berharap kasus ini bisa memberikan keadilan bagi korban AG.

    “Itu yang kita nggak bisa spill karena sidang tertutup, cuma secara general itu kita bisa sampaikan,” ucapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan menghadirkan saksi usai pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

    Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom

    Dalam kasus pencabulan ini, Mario Dandy dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Kedua, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Merespons hal tersebut, Andreas menyebut pihaknya akan melakukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

    “Ya kita melihat aja nanti ini (soal Mario dikenakan pasal berlapis), karena kan dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikannya kan dari penuntut umum, jadi silakan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung, nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” katanya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

  • Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

    Kuasa hukum korban anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan anak AG dan ibunya jadi saksi di persidangan.

    “Jadi tadi kami menghadiri untuk mendampingi anak korban yang jadi saksi hari ini di persidangan kasus pencabulan di bawah umur dari yang dilakukan oleh Mario Dendy,” kata Mangatta Toding kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian dikatakan Mangatta karena terbatasnya waktu pemeriksaan untuk ibu AG akan diperiksa pada persidangan selanjutnya. Sementara itu untuk jalannya persidangan dijelaskannya berjalan secara tertutup.

    “Keterangan ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya tidak cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya. Sidangnya pasti harus tertutup karena kasus pencabulan dan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

    Sementara itu untuk hukuman bagi Mario Dandy, Mangatta Toding menyatakan pihaknya berharap hukuman seadil-adilnya.

    “Seadil-adilnya,” harapnya.

    Terpisah Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum dari Mario Dandy mengomentari dakwaan jaksa terhadap klien itu.

    Diketahui Mario Dandy dalam perkara pencabulan tersebut didakwa Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Kita lihat saja nanti, karena dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikan dari penuntut umum jadi silahkan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung. Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” kata Andreas Nahot kepada awak media.

    Adapun untuk sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy bakal digelar pekan depan dengan agenda mendengar saksi dari penuntut umum.

    Sementara itu pantauan Tribunnews.com sebelum jalannya persidangan di ruang sidang Mudjono terdakwa Mario Dandy datang sekira 10.30 WIB. 

    Mario Dandy tampak menggunakan baju tahan.

    Ia juga terlihat menutup wajahnya dengan masker. 

    Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan. 

    Sementara itu jalannya persidangan berjalan secara tertutup. 

    Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya saat ini masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario pun telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.

     

  • Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    loading…

    Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Hanya saja kasusnya berkaitan dugaan pencabulan anak AG.

    “Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama Mario Dandy. Namun, sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (11/12/2024).

    Baca Juga

    Menurut dia, sidang dugaan kasus kesusilaan itu dilakukan secara tertutup, tak terkecuali dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. “Temen-teman media bisa mendapatkan informasi melalui humas nantinya,” ucapnya.

    Namun, dia tak merincikan dalam sidang dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy itu, apakah si Mario dihadirkan atau tidak. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendra Yuristiawan, Hakim Anggotanya Richard Edwin Basoeki dan Kamijon,” kata Djuyamto.

    (jon)

  • Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/12/2024) menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG. 

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.

    “Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.

    Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Sidang ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

    “Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkasnya.

    Mario Dandy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.