Tag: Margarito Kamis

  • Jokowi Alergi Pengadilan

    Jokowi Alergi Pengadilan

    Oleh: Erizal

    KETUA Harian PSI Ahmad Ali menyatakan bahwa Joko Widodo alias Jokowi akan turun langsung ke masyarakat memenangkan PSI pada Pemilu 2029 nanti. Tapi mulai saat ini, lanjutnya, Jokowi akan beristirahat memulihkan kesehatannya sampai 2027.

    Pernyataan Ketua Harian PSI ini seperti ditanggapi langsung oleh Dokter Tifa, tersangka kasus ijazah Jokowi, diakun X-nya, bahwa pernyataan itu nanti akan dipakai menjadi alasan untuk ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan.

    Sepertinya Dokter Tifa sudah tak sabar lagi ingin bertemu Jokowi di persidangan melihat langsung ijazah asli Jokowi itu. 

    Tapi ia agaknya tetap ragu juga, apakah Jokowi akan benar-benar hadir di persidangan seperti yang dijanjikannya. 

    Jokowi dalam kondisi sehat atau sakit ada kalanya jadi pemberitaan yang simpang-siur juga mirip kayak kasus ijazahnya asli atau palsu itu. 

    Dikatakan sehat, fisiknya tak menunjukkan kesehatan itu. Tapi kalau dikatakan sakit, aktivitasnya justru menunjukkan ia sehat dan baik-baik saja.

    Tapi sejak awal Dokter Tifa meyakini Jokowi memang dalam kondisi sakit. Sakitnya bukan sakit biasa. Tak hanya alergi seperti yang pernah disampaikannya. 

    “Alergi pengadilan mungkin,” sindir Dokter Tifa. Jokowi dianggapnya tak benar-benar serius berobat, padahal penyakitnya benar-benar serius. 

    Apakah benar ada hubungan antara pernyataan Ketua Harian PSI Ahmad Ali, bahwa Jokowi akan beristirahat sampai 2027 adalah alasan untuk tak menghadiri kasus ijazahnya seperti yang dikatakan Dokter Tifa? Entahlah, tak ada yang tahu juga nantinya.

    Tapi pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga mengatakan kepada pihak Roy Suryo cs, “Sudahlah, hentikanlah kasus ijazah ini, tak kasihan melihat fisik pak Jokowi yang seperti itu.”

    Sebetulnya, pihak yang bisa menghentikan kasus ijazah palsu Jokowi ini, bukanlah pihak Roy Suryo cs, tapi pihak Jokowi itu sendiri. 

    Cabut saja laporannya atau buka saja ijazahnya secara terbuka, maka kasus ini langsung selesai dengan sendirinya.

    Hanya saja, pihak relawan Jokowi yang melaporkan kasus ini, tak bisa lagi mencabut laporannya seperti halnya Jokowi. 

    Mereka akan maju terus. Relawan ini pada akhirnya bisa juga menjadi bumerang buat Jokowi seperti yang dilakukan oleh Projo atau Budi Arie Setiadi belum lama ini.

    (Direktur ABC Riset & Consulting)

  • Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum

    Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum

    GELORA.CO -Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat suara polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    “(Harus) dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu,” kata Margarito dikutip dari tvOneNews, Senin 17 November 2025.

    Apabila tidak ada ijazah asli, kata Margarito, bagaimana menemukan kepalsuan.

    “Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam,” kata Margarito.

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

    Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa

  • ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis

    ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis

    loading…

    Diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Ist

    JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari saat mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber ahli di bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan Pakar Hukum Margarito Kamis.

    Iftitahsari meminta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.

    Sebab, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.

    “Kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.

    Terpenting dalam Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang dimiliki satu lembaga. Karenanya, dia menyebut pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.

    Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk memperkuat kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP.

    “Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tidak bisa diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak bisa diganggu,” kata Luhut.

    Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan Polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan Kejaksaan.

  • ICJR: Revisi KUHAP Harus Fokus Pada Pengawasan Antar Lembaga, Jangan Hanya Bahas Dominus Litis

    ICJR: Revisi KUHAP Harus Fokus Pada Pengawasan Antar Lembaga, Jangan Hanya Bahas Dominus Litis

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari meminta Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) fokus pada pengawasan antar lembaga penegak hukum.

    Demikian disampaikannya dalam diskusi membahas “RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu”.

    Diskusi ini turut dihadiri sejumlah narasumber diantaranya yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan dan Pakar Hukum Margarito Kamis.

    Iftitahsari meminta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.

    Dikatakannya, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tersebut.

    “Selama ini diskusi mengenai Revisi KUHAP selalu ada polarisasi antara diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.

    Dan kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” kata Iftitahsari dalam diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Menurut ICJR, yang terpenting dalam Revisi KUHAP nantinya tak boleh ada kewenangan powerful yang dimiliki satu lembaga.

    Karenanya, ia menyebut pengawasan antar lembaga mutlak diperlukan.

    “Kan tadi sudah disampaikan yang penting ada balancing pemenuhan HAM dan juga akuntabilitas. Jangan sampai ada kesewenangan,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menyebut bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk memperkuat kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP ini.

    “Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Polisi adalah penyidik utama tidak bisa diganggu. Jaksa adalah penuntut tidak bisa diganggu,” kata Luhut.

    “Dengan kata lain ini ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan kejaksaan,” sambung dia.

    Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Wakil Ketua Komnas HAM, AH Semendawai. Ia mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga maka akan memperbesar peluang adanya korupsi di dalamnya.

    “Jadi harus tetap ada balancing, bagaimana harus ada keseimbangan di dalam proses pidana ini.

    Jadi kalau sepenuhnya kepada satu lembaga misalnya tanpa ada pengawasan yang lain, ini kan kalau dia enggak jalan kan berarti berhenti tuh kasusnya, jadi bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan,” paparnya.

    Semendawai kemudian mengevaluasi kondisi peradilan pidana di Indonesia saat ini, dimana proses penuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.

    “Masalahnya kalau ternyata jaksa tidak melakukan penuntutan suatu perkara sementara publik merasa harusnya dituntut, nah itu bagaimana kan harus ada solusinya. Kalau tidak ada solusi maka publik akan menganggap mereka tidak bisa mendapat keadilan,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Semendawai berharap diferensiasi fungsional dan asas dominus litis dikembalikan pada fungsi seharusnya.

    “Tujuan sistem peradilan pidana ini kan untuk memproses pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Terlepas siapa yang punya peran itu kan tinggal bagi-bagi saja tetapi harus diawasi agar kewenangan itu tidak hanya diserahkan kepada satu lembaga supaya tidak disalahgunakan,” paparnya.

    Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa dalam sistem pidana di Indonesia, jaksa bukan berada di posisi mewakili korban.

    “Jaksa itu sebetulnya tidak mewakili korban tetapi dia mewakili Undang-Undang, dia mewakili norma yang ada. Sehingga dengan standar itu perlakuan terhadap korban tidak seimbang dengan perlakuan terhadap terdakwa,” ujarnya.

    Padahal, kata dia, yang harus ditekankan yakni mengenai peran jaksa dalam memberikan hak yang sama kepada korban dan terdakwa.

    Menurutnya, yang masih jadi sorotan dalam sitem pidana di Indonesia yakni bagaimana mewujudkan sistem pidana yang terpadu.

    “Sementara dalam praktiknya itu banyak perkara adanya penundaan peradilan karena bolak-baliknya berkas antara polisi dan kejaksaan,” kata dia.

    Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada Revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.

    Adapun salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

    “Tidak boleh ada lembaga negara mendominasi lembaga negara lain karena harus balancing,” kata Margarito.

    “Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat.

    Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Supremasi Sipil dipertanyakan, ini kata Faizal Assegaf

    Supremasi Sipil dipertanyakan, ini kata Faizal Assegaf

    Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

    Supremasi Sipil dipertanyakan, ini kata Faizal Assegaf
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 14:11 WIB

    Elshinta.com – Isu supremasi sipil dan militer kembali mencuat dalam diskusi yang digelar Partai Negoro di Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Dalam acara itu, Faizal Assegaf menyoroti penggunaan istilah supremasi sipil yang menurutnya berpotensi membahayakan keutuhan bangsa.

    Faizal menegaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia tidak ada istilah supremasi sipil maupun supremasi militer. Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah ada elemen yang lebih tinggi dari yang lain.

    Menurut Faizal, penggunaan konsep supremasi sipil dapat membuka peluang bagi munculnya supremasi lain, seperti supremasi partai politik atau suku tertentu. Ia menilai bahwa hal ini bisa memicu ketegangan sosial yang tidak perlu.

    Ia juga mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak revisi UU TNI dengan alasan supremasi sipil. Faizal merasa kelompok tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat sipil dan justru memperkeruh situasi.

    Selain itu, Faizal menyoroti masalah korupsi di Indonesia yang menurutnya lebih banyak melibatkan pihak sipil. Ia menyebut kasus BLBI dan utang luar negeri sebagai contoh, seraya membandingkan stabilitas ekonomi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Menanggapi kekhawatiran tentang dwifungsi ABRI dalam revisi UU TNI, Faizal menilai ketakutan tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa mantan anggota TNI yang pensiun juga berstatus sebagai sipil.

    Dalam diskusi yang sama, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menambahkan bahwa jabatan yang dipegang TNI dalam beberapa badan pemerintah bukanlah hal baru. Ia menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak memungkinkan kembalinya supremasi militer.

    Diskusi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai kembali penggunaan istilah supremasi sipil dan dampaknya terhadap stabilitas politik serta sosial di Indonesia.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Kritik Durasi Penyelidikan yang Dibatasi 14 Hari

    Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Kritik Durasi Penyelidikan yang Dibatasi 14 Hari

    Jember (beritajatim.com) – Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, mengkritik durasi penyelidikan polisi terhadap sebuah kasus yang dibatasi hanya 14 hari. Batas waktu itu tidak realistis dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

    “Empat belas hari untuk penyelidikan itu omong kosong. Harus dibicarakan dengan serius,” kata Margarito via zoom, dalam diskusi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jember, Kabupaten Jember, Kamis (27/2/2025).

    Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR RU, pelapor untuk langsung mengajukan laporan ke penuntut umum jika penyidik tidak bertindak dalam waktu 14 hari.

    Kejaksaan juga diberi hak untuk mengajukan permohonan terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Dengan kata lain jaksa memperoleh beberapa kewenangan baru, seperti intervensi dalam penyidikan dan kontrol terhadap proses prosedural.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono mengatakan, RKUHAP tidak menawarkan solusi nyata bagi masalah hukum di Indonesia. Dia mempertanyakan diadopsinya model yang telah ditinggalkan oleh negara-negara maju seperti Belanda.

    Pemusatan kewenangan penyelidikan dan penuntutan pada kejaksaan tanpa mempertimbangkan kesiapan SDM dan infrastruktur yang memadai, dikhawatirkan Suryono akan memperburuk kondisi penegakan hukum di Indonesia. “Kasus-kasus yang mangkrak sekarang saja sudah banyak, apalagi jika semua kewenangan dipusatkan di kejaksaan,” katanya. [wir]

  • Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan

    Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan

    loading…

    Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, penerapan asas dominus litis pada RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Penerapan asas dominus litis pada RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga. Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asa dominus litis pada RKUHAP adalah Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

    “Kalau itu yang dilakukan, maka, jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik ya mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini. Di situ letaknya,” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis , Kamis (13/2/2025).

    Margarito menjelaskan penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan. Kendati demikian, jika terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut, kewenangan yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan bisa berlebihan.

    “Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan,” ungkapnya.

    Ahli Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia itu lalu menyebut dampak dari penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kehilangan keseimbangan antarlembaga. “Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus,” tuturnya.

    “Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan,” sambungnya.

    Dia berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antar lembaga. “Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga,” tandasnya.

    (poe)

  • Faizal Assegaf Desak Prabowo Bentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, Alasannya Masuk Akal

    Faizal Assegaf Desak Prabowo Bentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, Alasannya Masuk Akal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Faizal Assegaf mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah jika serius memberantas praktik kejahatan pertanahan di Indonesia. 

    “Jika Prabowo punya nyali dan serius membela aspirasi rakyat untuk berantas kejahatan mafia tanah, segera bentuk Satgas Anti-Mafia Tanah,” ujar Faizal di X @faizalassegaf (2/2/2025).

    Dikatakan Faizal, pembentukan Satgas ini merupakan solusi konkret agar pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban. 

    Faizal mengusulkan agar Satgas Anti-Mafia Tanah ini berada langsung di bawah kewenangan Presiden.

    Selain itu, ia menyarankan agar tim ini diisi oleh tokoh-tokoh kritis yang dikenal memiliki rekam jejak dalam penegakan hukum dan advokasi rakyat. 

    Beberapa nama yang disebutnya antara lain mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum Refly Harun, akademisi Margarito Kamis, serta advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Selain itu, ia juga menyebut keterlibatan perwakilan akademisi, aktivis, serta figur dari kalangan militer dan kepolisian seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan mantan Wakapolri Oegroseno. 

    “Dengan demikian, ribuan praktik kejahatan mafia tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat dituntaskan melalui sinergi negara dan rakyat,” tegas Faizal. 

    Faizal menegaskan bahwa tanpa langkah konkret dari pemerintah, masyarakat akan terus menjadi korban kehilangan hak atas tanah mereka akibat praktik mafia tanah yang semakin merajalela. 

  • 100 Hari Prabowo-Gibran, GPM-Nus Ajak Seluruh Elemen Bangsa Dukung Asta Cita

    100 Hari Prabowo-Gibran, GPM-Nus Ajak Seluruh Elemen Bangsa Dukung Asta Cita

    Jakarta

    Gabungan Pemuda Mahasiswa Nusantara (GPM-Nus) mengajak seluruh elemen bangsa menyukseskan program-program Asta Cita. GPM-Nus menggelar diskusi perihal ini dan menyatakan berkomitmen mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di momen hari ke-100 pemerintahan mereka.

    Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat GPM-Nus yang juga koordinator diskusi, Ryo, mengatakan langkah awal menuju Indonesia maju adalah melihat persoalan rakyat yang lebih mendalam dan langsung bersinggungan dengan rakyat. Juga melalui adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi, lanjut dia, pun akan menjadi kunci dalam menciptakan peluang yang lebih luas bagi generasi muda.

    “Infrastruktur digital yang baik akan mendukung akses pendidikan dan peluang kerja, terutama di daerah-daerah terpinggirkan. Mengusung visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 204. Jadi, Asta Cita mengacu pada delapan cita-cita atau tujuan besar yang menjadi landasan kepemimpinan dan kebijakan Prabowo-Gibran untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih maju, berdaulat, dan sejahtera,” kata Ryo dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/1/2025).

    Diskusi bertajuk ‘8 Asta Cita dalam 100 Hari Prabowo-Gibran’ ini berlangsung di Gedung Joang ’45, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (21/1). Turut hadir sebagai narasumber Juru Bicara Kepresidenan Ujang Komaruddin dan pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

    Ryo menuturkan tantangan untuk pertumbuhan ekonomi saat ini yaitu infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Ryo menuturkan sejalan dengan Asta Cita, Pemerintah nampak berupaya fokus pada hal-hal yang substantif dengan membangun ideologi yang kuat, semangat patriotisme dan nasional pada tiga bulan pertama pemerintahan.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dan mendukung program-program ini,” ucapnya.

    Juru Bicara Kepresidenan Ujang Komaruddin mengatakan Presiden Prabowo terbuka akan saran dan kritik yang membangun. “Mahasiswa harus berani terlibat, serta memberikan masukan-masukan serta kritik yang membangun dalam kepemimpinan Bapak Prabowo. Agar pemerintahan ini sejalan dengan apa yang diinginkan oleh seluruh rakyat,” tutur Ujang.

    Sementara itu, Margarito Kamis berpesan agar gerakan mahasiswa harus mampu melahirkan ide serta terobosan. Utamanya dalam melihat peluang bangsa Indonesia sebagai negara maju baik dalam hukum, ekonomi dan politik.

    (aud/fjp)

  • Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.

    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.

    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.

    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.

    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.

    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 

    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.

    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.

    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.
     
    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.
     
    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.
    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.
     
    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.
     
    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 
     
    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.
     
    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.
     
    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)