Tag: Mardiono

  • PPP Harap Ada Rekonsiliasi, Fokus Pulihkan Suara & Kembali ke Parlemen

    PPP Harap Ada Rekonsiliasi, Fokus Pulihkan Suara & Kembali ke Parlemen

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Imam Fauzan menegaskan pentingnya langkah rekonsiliasi internal usai Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum periode 2025-2030. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan seluruh kader untuk menatap masa depan partai secara lebih solid dan produktif.

    “Kami berharap ada proses rekonsiliasi yang sungguh-sungguh. Tujuannya agar PPP bisa kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, memperjuangkan aspirasi umat, dan yang paling penting mengembalikan kursi PPP di parlemen,” ujar Imam dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

    Ia menegaskan hal terpenting saat ini adalah menjaga hasil Muktamar yang telah menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

    “Yang harus dijaga bersama adalah hasil Muktamar yang sah, karena itulah dasar legitimasi organisasi. Tanpa harus terikat dengan jabatan dalam struktur partai, sekali lagi yg harus kita jaga adalah hasil muktamar yg menetapkan Pak Mardiono sebagai Ketua Umum, jabatan lain bisa kita rundingkan. Setelah itu kita bisa bergerak bersama memperkuat struktur dan soliditas kader di semua tingkatan,” imbuhnya.

    Imam juga menyoroti faktor utama yang menyebabkan suara PPP terus menurun dalam beberapa pemilu terakhir. Faktor ini terkait adanya dualisme kepemimpinan yang selalu muncul menjelang kontestasi politik.

    Ia pun mengajak seluruh kader untuk menutup perbedaan dan menatap ke depan dengan semangat persatuan.

    “Sudah saatnya menunjukkan hal-hal positif kepada masyarakat, bukan hal-hal negatif yang tidak menunjukkan khittahnya kita ber-PPP. Kita semua harus bersatu dan bangkit kembali, bekerja untuk umat dan bangsa,” pungkas Imam.

    (akn/ega)

  • PPP Jember Tolak Keputusan Pemerintah yang Sahkan Mardiono

    PPP Jember Tolak Keputusan Pemerintah yang Sahkan Mardiono

    Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak keputusan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.

    Ketua DPC PPP Jember Madini Farouq dan Sekretaris Abu Yazid Merdeka sepakat untuk melawan dan mendukung perlawanan terhadap keputusan itu. “Tentu ada perlawanan. Tapi kita masih menunggu bentuk perlawanannya seperti apa,” kata Madini, Jumat (3/10./2025).

    Yazid menyamakan keputusan pemerintah itu dengan kezaliman. “Harus dilawan. Semua berkas sudah lengkap, termasuk surat dari Mahkamah Partai. Jika ada sengketa internal, kan harus ada putusan Mahkamah Partai,” katanya.

    DPC PPP Jember mendukung penuh Agus Suparmanto menjadi ketua umum PPP sebagaimana hasil Muktamar X di Jakarta, 27-29 September 2025. “Pak Agus terpilih secara aklamasi setelah menjalani semua tahapan muktamar,” kata Yazid.

    Menurut Yazid, DPC PPP Jember akan melayangkan surat penolakan terhadap keputusan Menkum tersebut. “Kami juga bertanya-tanya. Dari sidang pertama hingga laporan pertanggungjawaban, sidang tata tertib, dan sidang pemilihan, kami lalui sesuai prosedur dan aturan,” katanya.

    Posisi Agus Suparmanto semakin kuat, setelah Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan menyatakan hasil muktamar tersebut sah. “Agus Suparmanto dan Gus Taj Yasin adalah hasil dari muktamar yang sah,” kata Yazid.

    Ini kesekian kalinya PPP mengalami konflik internal. “Capek sebenarnya. Dulu konflik tiga tahun berlarut-larut, waktu Romihumuziy versus Djan Faridz. Mudah-mudahan ini lebih cepat penyelesaiannya,” kata Yazid.

    Sementara itu, Madini membeberkan empat alasan utama tidak sahnya Mardiono. “Prosesnya tidak sah, karena dilakukan dalam sidang paripurna pertama yang agendanya seharusnya hanya pengesahan jadwal dan tata tertib muktamar,” katanya.

    Saat itu, lanjut Madini, mayoritas peserta menolak Mardiono. “Ini terlihat dari video protes keras dari peserta akibat pimpinan sidang, Amir Uskara,” katanya.

    Penolakan terhadap Mardiono diperkuat dengan ditolaknya laporan pertanggungjawaban Mardiono oleh mayoritas dewan pimpinan wilayah. “Klaim aklamasi Mardiono diumumkan segelintir orang, bukan melalui forum resmi yang sah. Padahal peserta muktamar berjumlah 1.304 orang,” kata Madini.

    Ini berbeda dengan terpilihnya Agus, yang menurut Madini, sesuai dengan aspirasi mayoritas peserta dalam sidang paripurna ketujuh sesuai agenda resmi Muktamar X. “Terpilihnuya beliau juga diumumkan terbuka dalam Sidang Paripurna kedelapan,” kata Madini. [wir]

  • Kubu Agus Suparmanto Bakal Ajukan Gugatan SK Kepengurusan PPP Mardiono

    Kubu Agus Suparmanto Bakal Ajukan Gugatan SK Kepengurusan PPP Mardiono

    Bisnis.com, JAKARTA – Kubu Agus Suparmanto berencana melayangkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai pengesahan Kepengurusan PPP, di mana Muhammad Mardiono menjadi Ketua Umum 

    Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur selaku perwakilan kubu Suparmanto, menyampaikan telah mengajukan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum atas terbitnya SK tersebut pada Kamis (2/10/2025). Namun tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan.

    “Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis,  Jumat (3/10/2025).

    Dia menyayangkan pernyataan Menkum yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran karena dianggap tidak masuk akal. 

    Sebab, pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin (1/10) diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum RI dan diliput secara live oleh sejumlah media. Bahkan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan staf Menteri Ditjen AHU.

    “Karenanya, kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut.,” ujarnya.

    SK dinilai cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017. Menurutnya pengajuan surat Mardiono tidak memenuhi syarat ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik’.

    Dia menyebut Mahkamah Partai PPP yang dipimpin Irfan Pulungan tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

    “Bahwa, klaim terpilihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” tegasnya

    Meski demikian, Muhammad Mardiono meyakini tidak ada gugatan SK Menteri Hukum mengenai pengesahan kepengurusan PPP di Bawah pimpinannya.

    Mardiono menyampaikan semua pengurus partai berlambang Ka’bah merupakan satu keluarga dan memiliki tujuan untuk membangun persatuan dan kesatuan guna menjaga demokrasi.

    “Insyaallah mudah-mudahan tidak ada. Saya yakin karena kita semua itu sebenarnya satu keluarga partai persatuan pembangunan dan kita berkumpul ini dalam rangka untuk membangun persatuan dan kesatuan, menjaga demokrasi,” kata Mardiono dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/10/2025).

  • Mardiono Harap Tak Ada Gugatan SK Menkum soal Kepengurusan PPP

    Mardiono Harap Tak Ada Gugatan SK Menkum soal Kepengurusan PPP

    Bisnis.com, JAKARTA – Muhammad Mardiono meyakini tidak ada gugatan soal SK Menteri Hukum mengenai pengesahan kepengurusan PPP di Bawah pimpinannya.

    Mardiono menyampaikan semua pengurus partai berlambang Ka’bah merupakan satu keluarga dan memiliki tujuan untuk membangun persatuan dan kesatuan guna menjaga demokrasi.

    “Insyaallah mudah-mudahan tidak ada. Saya yakin karena kita semua itu sebenarnya satu keluarga partai persatuan pembangunan dan kita berkumpul ini dalam rangka untuk membangun persatuan dan kesatuan, menjaga demokrasi,” kata Mardiono dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Bahkan dirinya berencana menjalin komunikasi untuk mengajak kubu Suparmanto masuk dalam kepengurusannya serta mempererat silaturahmi antar pengurus PPP.

    “Tentu, tentu. saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak. Yuk kita sekali lagi, bukan hanya yang ada di Jakarta, tapi seluruh Indonesia. Kita bersatu kembali untuk kita memperkokoh perjuangan Partai Persatuan Pembangunan,” ujarnya.

    Dia menekankan tidak ada istilah ‘kubu’ dalam kepengurusan PPP, baginya semua pengurus adalah keluarga yang memiliki tujuan yang sama. 

    Dia membuka peluang memberikan posisi strategis apabila Muhammad Romahurmuziy merapat ke koalisinya.

    “Oh, bukan seandainya, itu harus.Ya, nanti kan di dalam musyawarah, jadi segala keputusan yang diputuskan oleh Partai Persatuan Pembangunan itu melalui asas musyawarah ya, jadi pasti nanti akan kita musyawarahkan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono.

    “Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.

  • PPP Jatim Anggap SK Mardiono Ceroboh, Tegaskan Aklamasi Agus Suparmanto Sah

    PPP Jatim Anggap SK Mardiono Ceroboh, Tegaskan Aklamasi Agus Suparmanto Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – DPW PPP Jawa Timur menolak tegas Surat Keputusan Menteri Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil klaim aklamasi Mardiono. Mereka menilai langkah Menkum tersebut diambil terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.

    “Pandangan PPP Jatim keputusan tersebut adalah keputusan yang ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab kepada wartawan, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Mundjidah menegaskan, proses aklamasi Mardiono cacat prosedur. Pasalnya, hal itu dilakukan di Sidang Paripurna I yang seharusnya hanya mengesahkan jadwal dan tata tertib.

    “LPJ Mardiono juga ditolak mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan. Klaim aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta,” bebernya.

    Sebaliknya, PPP Jatim menilai aklamasi terhadap Agus Suparmanto sah karena dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Aklamasi itu merupakan aspirasi mayoritas peserta forum dan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda. Bahkan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII,” jelas Mundjidah.

    Ia menambahkan, seluruh proses itu juga disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Petiga TV.

    “DPW PPP Jatim berkomitmen menjaga marwah partai, menegakkan aturan organisasi, dan memastikan PPP tetap menjadi rumah besar umat yang bermartabat,” tandasnya. (Wahyuni/Fajar)

  • DPC PPP Banyumas Tegas Tolak SK Kepengurusan Mardiono, Ini Alasannya

    DPC PPP Banyumas Tegas Tolak SK Kepengurusan Mardiono, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penolakan untuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono berdatangan.

    Kali ini yang melakukan penolakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyumas.

    Penolakan ini dilayangkan oleh PPP cabang Banyumas melalui surat penolakan yang beredar.

    Terlihat surat penolakan itu ditanda tangani langsung oleh Balqis Fadillah, SHI., M. Pd. selaku Ketua DPC.

    Pihak PPP cabang Banyumas di surat itu menyatakan penolakan tegas SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono

    Dalam surat pernyataan itu dibeberkan tiga alasan PPP cabang Banyumas melakukan penolakan.

    Untuk poin pertama terkait pengabaian seluruh fakta yang terjadi di Muktamar sebelumnya.

    Kemudian di poin kedua bahwa tidak adanya dan tidak pernah adanya aklamasi.

    Dan poin ketiga atau yang terakhir terkait soal Ketua Umum yang harus naik secara aklamasi adalah Agus Suparmanto.

    “Berikut Tiga Poin Penting Surat Penolakan PPP cabang Banyumas:

    Bahwa surat keputusan (SK) Menteri Hukum diatas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol Jakarta.

    Bahwa kami sebagai utusan atau Muktamirin menyaksikan sendiri secara langsung tidak ada dan tidak pernah ada aklamasi untuk Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum

    Bahwa yang melalui proses Muktamar secara lengkap sesuai dengan mekanisme dan tata tertib, dan telah melaksanakan Sidang Paripurna I sampai dengan Sidang Paripurna VIII adalah Muktamar yang menghasilkan Ketua Umum secara aklamasi yaitu sdr. Agus Suparmanto.,” tulis tiga poin di surat penolakan tersebut.

    (Erfyansyah/fajar)

  • PPP Jatim Anggap SK Mardiono Ceroboh, Tegaskan Aklamasi Agus Suparmanto Sah

    Meski Telah Disahkan, SK Kepemimpinan Mardiono Ditolak Sejumlah DPC-DPW PPP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali terbelah. Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto saling mengklaim terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum partai berlambang ka’bah periode 2025-2030 tersebut dalam Muktamar X.

    Politisi Senior PPP Muhammad Romahurmuziy berada di pihak Agus Suparmanto. Dia bahkan mendampinginya Agus dalam mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

    Selain itu, di akun Threadsnya, Rommy mengunggah sejumlah Dewan Pengurus Wilayah PPP menolak SK Menkum yang sahkan kepengurusan Mardiono.

    Seperti halnya dari DPW PPP Jawa Timur. “DPW PPP Jatim menolak SK Menkum yang sahkan kepengurusan Mardiono. Mereka anggap keputusan tergesa-gesa dan cacat prosedur, mendukung Agus Suparmanto,” tulis Rommy, Jumat, (3/10/2025).

    Selain Jawa Timur, Rommy juga mengunggah bukti penolakan DPC PPP lain seperti Cilacap, Surabaya, Mojokerto, Banyumas, dan Purbalingga.

    Diketahui, Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan atau DPP PPP dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. 

    Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Mardiono itu disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang diteken pada 1 Oktober 2025. 

    Surat Keputusan itu dikeluarkan setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum meneliti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

    Menkum Supratman Andi Agtas mengaku tidak mengetahui bahwa pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto telah mendaftarkan struktur kepengurusannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). 

  • Menkum Klaim Tak Ada Intervensi Pemerintah soal Keputusan SK PPP Mardiono

    Menkum Klaim Tak Ada Intervensi Pemerintah soal Keputusan SK PPP Mardiono

    BANDUNG  – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim dalam pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP olehnya, tidak ada intervensi dari pemerintah.

    “Enggak ada intervensi-intervensi, nggak ada. Jadi jangan harap ya ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi. Kalau sudah sesuai, kami terbitkan,” kata Supratman dilansir ANTARA, Kamis, 2 Oktober.

    Supratman menegaskan tak ada masalah ketika ditanya wartawan soal perbedaan sikapnya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Yusril sebelumnya menyatakan netral dalam menyikapi persoalan PPP, sementara Supratman dikabarkan telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

    “Apanya yang masalah?,” kata Supratman.

    SK PPP Mardiono, kata Supratman, disampaikan ke pihaknya tanggal 30 September 2025, dan ditandatangani oleh dirinya pada tanggal 1 Oktober 2025.

    Sampai tanggal 30 September 2025, diklaimnya, tidak ada satupun nota keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

    “Sampai kemarin, tanggal 30, itu enggak ada satupun surat yang kami terima soal keberatan pendaftaran Pak Mardiono. Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan,” ujarnya.

    Penandatanganan tersebut, diklaim Supratman, sudah dilakukan pemeriksaan baik anggaran dasar (AD), maupun anggaran rumah tangganya (ART) dan telah dinyatakan sesuai.

    “Sehingga mekanisme yang digunakan AD/ART sesuai dengan hasil Mutamar ke-9 di Makassar,” katanya.

    Ketika ditanyakan mengenai penandatanganan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang hanya memakan waktu sekitar satu hari, Supratman mengatakan sudah terlalu lama.

    “Semuanya, jangankan satu hari. Golkar saya selesaikan dua jam. PKB itu tiga jam saya selesaikan SK-nya. Jadi kalau sehari, kelamaan,” kata dia.

    Terkait dengan SK dari pihak PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum yang dikabarkan telah masuk ke Kementerian Hukum, Supratman mengatakan tidak mungkin lagi dirinya melakukan pengesahan karena telah menandatangani SK Mardiono.

    “Tidak mungkin dong, kalau kita sudah tandatangan. Silakan lakukan upaya hukum, kalau itu dirasa keputusan tata usaha negara itu ada masalah, silahkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Yusril pun mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkum dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.

    “Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

    Yusril menekankan pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri dinamika internal partai mana pun.

    Menurutnya, konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

    Karenanya, pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kata dia, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal.

    “Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.

    Adapun, Muktamar ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

    Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

    Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

  • Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang

    Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang

    Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru setelah kepengurusan kubu Ketua Umum Muhammad Mardiono disahkan pemerintah.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum tentang kepengurusan Mardiono pada Rabu (1/10/2025).
    “Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Supratman menyebutkan, Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, pada 30 September.
    Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum kemudian memeriksa permohonan tersebut.
    Setelah diteliti, ternyata tidak ada anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar yang berubah.
    Supratman lalu menandatangani dokumen tersebut dan menyerahkannya pada pegawai Kementerian Hukum.
    “Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tutur Supratman.
    Sementara itu, pihaknya tidak mengetahui apakah kubu yang di seberang Mardiono, yakni Agus Suparmanto yang mengeklaim sebagai Ketua Umum PPP, sudah mendaftarkan diri.
    “Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu,” kata Supratman.
    Adapun Agus merupakan figur eksternal PPP. Ia diusung menjadi ketua umum pada Muktamar X oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Muhammad Romahurmuziy dan kawan-kawan.
    Pengusungan Agus mensyaratkan perubahan AD/ART terkait syarat calon ketua umum harus dari kader internal PPP.
    Mengetahui kepengurusannya disahkan pemerintah, Mardiono menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
    Ia kemudian mengajak seluruh kader PPP saling bergandeng tangan membangun kembali partai ka’bah.
    Mardiono mengatakan, saat ini tidak ada lagi faksi-faksi dalam tubuh PPP karena pelaksanaan Muktamar X sudah selesai.
    “Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak (untuk bergabung),” kata Mardiono, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam.
    Mardiono mengatakan, saat ini pihaknya masih harus melengkapi struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP.
    Setelah itu, PPP masih harus menggelar musyawarah wilayah yang melibatkan 38 pengurus provinsi dan konsolidasi pengurus cabang.
    “Ini tentu tingkat cabang lebih dari 500 cabang ya,” kata dia.
    Mardiono mengatakan, pihaknya membuka pintu bagi Agus dan Romy untuk bersatu di kepengurusannya.
    Ia memastikan akan memberikan Romy kursi di DPP PPP meski harus melalui musyawarah partai.
    “Oh, bukan seandainya, itu harus ya, harus kita bersama-sama ya,” ujar Mardiono.
    Sementara itu, kubu Agus menyatakan keberatan Menteri Hukum mengesahkan PPP kubu Mardiono.
    Menurut mereka, keputusan Menteri Hukum itu cacat hukum karena terdapat syarat yang belum dipenuhi.
    Romy mengatakan, kubu Mardiono tidak mengantongi surat keterangan yang menyatakan tidak ada konflik di internal PPP.
    “SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI Nomor 34/2017,” kata Romy, Kamis malam.
    Romy menyebutkan, Mahkamah Partai PPP tidak pernah menerbitkan surat keterangan itu.
    Di sisi lain, menurut dia, dalam Muktamar X PPP, Mardiono tidak pernah menang secara aklamasi.
    “Karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut,” tutur Romy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisruh PPP: Agus Suparmanto Vs Mardiono, Siapa Ketua Umum Sah?

    Kisruh PPP: Agus Suparmanto Vs Mardiono, Siapa Ketua Umum Sah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh pemilihan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menemui babak baru setelah pemerintah mengesahkan kepengurusan 2025-2030 yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono.

    Pengesahan itu setelah kubu Mardiono mengajukan berkas-berkas ke Kementerian Hukum dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi serta telah seusai dengan AD/ART hasil Muktamar PPP ke-9 di Makassar. 

    “Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar ke-9 di Makassar yang lalu,  dan itu tidak berubah,  maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Kamis (2/10/2025).

    Dia menjelaskan penandatanganan telah dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB,  Rabu (1/10/2025). Namun dia belum mengetahui apakah surat pengesahan tersebut telah diambil oleh pihak terkait karena surat dilimpahkan ke jajarannya di Kementerian Hukum

    “Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu. Karena saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” jelasnya.

    Dualisme Kepemimpinan PPP

    Sebelumnya Agus Suparmanto resmi terpilih sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Muktamar X yang digelar di Jakarta pada Minggu (28/9/2025).

    Dia terpilih melalui aklamasi oleh mayoritas peserta yang tetap berada di arena sidang yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Sabtu (27/9/2025).

    Penetapan Agus sebagai ketua umum disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna VIII oleh pimpinan sidang Qoyum Abdul Jabbar pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

    “Aklamasi pak Agus Suparmanto merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi Muktamirin ini yang menentukan keputusan,” jelas Qoyum dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).

    Qoyum menambahkan bahwa ketua umum terpilih bersama dengan tim formatur akan segera menyusun struktur kepengurusan baru PPP yang mencerminkan kekuatan internal partai.

    “Ketua umum terpilih bersama formatur akan segera menyusun kepengurusan dengan mengakomodir kekuatan PPP,” katanya.

    Terkait pernyataan sepihak yang disampaikan sebelumnya oleh Plt. Ketum PPP Mardiono, Qoyum menyayangkan tindakan tersebut, termasuk penyebaran informasinya ke media tanpa melalui mekanisme yang sah.

    “Masa argumentasi aklamasi hanya dengan absen, ya tidak bisa seperti itu,” jelasnya.

    Meski terdapat dinamika selama persidangan, Qoyum menegaskan bahwa jalannya sidang tetap kondusif dan berlangsung normal.

    “Bisa kita lihat, buktinya tidak ada apa-apa, peserta Muktamirin suka cita, ini fakta yang berbicara,” tandasnya.

    Kubu Agus Suparmanto Menolak

    Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono.

    “Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.

    Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.

    “Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” ujarnya.

    Dia mengatakan, SK Menkum RI di atas telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.

    “Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali,” kata Rommy.