Tag: Maqdir Ismail

  • Maqdir Ismail Bantah Usulan Penahanan Tersangka Usai Vonis Buat Hasto

    Maqdir Ismail Bantah Usulan Penahanan Tersangka Usai Vonis Buat Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Maqdir Ismail membantah usulan dirinya terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Perlu diketahui, Maqdir mengusulkan agar penahanan tersangka baru boleh dilakukan seusai adanya putusan dari pengadilan. Hal ini dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.

    “Tidak, tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tidak ada urusan Mas Hasto. Ini adalah urusannya dengan kemanusiaan, itu yang pertama,” terangnya seusai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Dia melanjutkan alasan kedua dirinya mengusulkan hal itu karena saat ini lembaga pemasyarakatan (LP) alias rumah tahanan sudah penuh.

    “Maka menurut hemat saya, itu yang saya sampaikan tadi, penahanan itu harus dilakukan ketika orang menjalani hukuman. Jadi bukan dalam proses ketika sesudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Maqdir.

    Dia mengakui bahwa dirinya sudah sering menyampaikan usulan tersebut. Maka demikian, dia kembali menegaskan usulan itu sama sekali tak berhubungan dengan Hasto.

    Jika berbicara soal Hasto, kata Maqdir, pihaknya menduga ada kriminalisasi dalam penahanan Hasto. Untuk membuktikan tidak adanya kriminalisasi, seharusnya Hasto tidak dilakukan penahanan.

    Maqdir menerangkan, proses penetapan Hasto sebagai tersangka ini momentumnya berhimpitan dengan keadaan ketika Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP).

    “Tiga hari kemudian, beberapa hari kemudian [Hasto] ditetapkan sebagai tersangka, dan saya kira ini sesuatu yang tidak sepatutnya dilakukan,” pungkasnya.

  • Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka baru boleh dilakukan seusai ada putusan pengadilan. Usulan ini dia sampaikan untuk masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Adapun, hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat dengan pendapat umum Komisi III DPR RI bersama para pakar dengan agenda memberi masukan penyusunan revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    “Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung bahwa penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan,” ujarnya dalam rapat tersebut. 

    Kecuali, tambahnya, ada kebutuhan yang misalnya orang-orang yang tidak jelas alamatnya, pekerjaannya. Sementara itu, menurut Maqdir, tokoh politik pastinya jelas sehingga tak perlu ada penahanan.

    “Orang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas, gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang yang sangat subtansial bahwa orang ini sudah berlaku dan kejahatan,” terangnya.

    Adapun, dia berpandangan demikian karena berkaca pada hukum di Belanda bahwa tersangka tidak ditahan sebelum persidangan. Orang, katanya, akan ditahan sesudah divonis. 

    Bahkan, ahli hukum ini turut menyinggung saat ini rumah penahanan negara di Indonesia sudah cukup penuh dan sesak. Ada yang mengatakan pula di sana orang disusun seperti ikan sarden.

    “Menurut hemat saya ini ada satu bentuk pelanggaran hak asasi oleh karena itu saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Maqdir Ismail merupakah salah satu pengacara yang masuk dalam tim hukum PDIP untuk Sekjen Hasto Kristiyanto. Adapun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.

  • Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga tewas di Ombudsman

    Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga tewas di Ombudsman

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (3/3) kemarin, mulai dari gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga pria tewas di Gedung Ombudsman RI.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Hasto Kristiyanto kembali ajukan dua gugatan praperadilan pada Senin

    Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

    “Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan,” kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi beri sanksi sosial tiga remaja terlibat balap liar

    Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara memberikan sanksi sosial kepada tiga remaja berinisial FFA (13), RA (17) dan MW (27) karena diduga terlibat balap liar di Jalan Boulevard Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (2/3) dini hari.

    “Ketiga anak yang kami tangkap diberikan sanksi sosial dan pencerahan agama dengan tujuan dapat mengubah diri mereka menjadi lebih baik,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    3. Anak bos rental menangis saat ditayangkan video CCTV penembakan

    Anak dari bos (pemilik) rental mobil almarhum Ilyas Abdurrahman yang juga sebagai saksi, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menyaksikan tayangan video rekaman kamera pengawas (CCTV) penembakan.

    “Mohon izin yang mulia, kami mau menunjukkan rekaman video sebagai bukti tambahan untuk sama-sama kami lihat,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Selengkapnya di sini

    4. Pria ditemukan tewas di ruang sopir Ombudsman RI

    Kepolisian menyelidiki kasus seorang pria berinisial YKB (37) yang ditemukan tewas di ruang sopir Gedung Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Kejadian ditemukan tewas pada Senin sekitar pukul 03.40 WIB,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    5. Kuasa hukum Hasto harap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan

    Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Hasto Kristiyanto Ditunda, Kuasa Hukum Curiga KPK Percepat Berkas Perkara

    Sidang Hasto Kristiyanto Ditunda, Kuasa Hukum Curiga KPK Percepat Berkas Perkara

    PIKIRAN RAKYAT – Tim penasihat hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan harapan agar penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilandasi alasan yang sah, bukan merupakan upaya penguluran waktu.

    “Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 3 Maret 2025.

    Maqdir menyatakan hal tersebut setelah sidang praperadilan mengalami penundaan oleh hakim, yang disebabkan oleh ketidakhadiran pihak KPK. Menurutnya, apabila perkara pokok yang melibatkan Hasto sebagai tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, maka secara otomatis proses praperadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan.

    “Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ucap Maqdir.

    Ia mengutarakan harapannya agar KPK bersedia menyelesaikan proses praperadilan terlebih dahulu sebelum merampungkan berkas perkara yang melibatkan Hasto.

    Tudingan pengacara Hasto

    Todung Mulya Lubis, yang juga merupakan bagian dari tim penasihat hukum Hasto, menyatakan kekecewaannya jika KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian berkas perkara dengan tujuan menggugurkan proses praperadilan yang sedang berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

    “Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu,” kata Todung.

    Pada Senin 3 Maret 2025 ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan untuk menentukan keabsahan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Namun, persidangan tersebut kembali mengalami penundaan dikarenakan ketidakhadiran pihak KPK yang beralasan masih melakukan koordinasi internal dan penyusunan materi. Sidang permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Persidangan ini bertujuan untuk menilai validitas penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan tindak pidana suap.

    Selanjutnya, permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.

    Persidangan ini akan menilai keabsahan penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan upaya menghalangi proses penyidikan, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail yang menyebut ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan merupakan taktik untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut Tessa, pandangan tim hukum Hasto tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu proses hukum.

    “Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.

    KPK tidak mempermasalahkan respons kubu Hasto yang menduga ada akal-akalan di balik ketidakhadiran lembaga antirasuah di sidang perdana praperadilan. Tessa menegaskan, pihaknya bakal bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme Praperadilan ini,” ucap Tessa.

    Pelimpahan Berkas Tidak Menggugurkan Praperadilan

    Sebelumnya, Maqdir Ismail, menanggapi ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Maqdir menduga ketidakhadiran KPK hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur.

    Namun Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hasto berharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.

    “Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

    “Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.

    Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto melawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.

    Tim Hukum Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama ditahan KPK.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy, menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua KPK: Penyidik Sedang Fokus Selesaikan Berkas Perkara Hasto

    Ketua KPK: Penyidik Sedang Fokus Selesaikan Berkas Perkara Hasto

    Jakarta

    Tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. KPK belum menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Sekjen PDIP tersebut.

    “Surat permohonannya belum kami terima,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (25/2/2025). Guntur menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan KPK akan memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan Hasto.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak menanggapi pertanyaan terkait penangguhan penahanan Hasto. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik KPK fokus membereskan berkas perkara Hasto agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

    “Penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkaranya,” kata Setyo saat dikonfirmasi terpisah.

    Sebelumnya, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

    “Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto: Penahanan oleh KPK Tidak Sah Menurut UU

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto: Penahanan oleh KPK Tidak Sah Menurut UU

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai surat perintah penahanan yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak sah menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

    Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menjelaskan, merujuk pasal tersebut, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan juga penuntut umum. “Surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Maqdir menjelaskan, surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan pengembangan penyidikan pada Rabu (18/12/2024). “Ini berarti dua hari setelah pimpinan KPK dilantik (pimpinan KPK dilantik pada Senin, 16/12/2024),” tegasnya.

    Kemudian, kata dia, pada Senin (23/2/2024), KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait Hasto Kristiyanto. “Artinya apa, mereka baru lima hari menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara,” tambahnya.

    Perkara pertama, terkait perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Kedua, dugaan suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.

    “Kalau perhatian UU Tipikor soal suap selalu disebutkan bisa dimaknai ada kesengajaan. Kesengajaan itu artinya seseorang mempunyai kehendak atau intensi untuk menyuap. Artinya dia memiliki kepentingan,” urainya.

    Menurut Maqdir, Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan menyuap Wahyu Setiawan agar merekomendasikan Harun Masiku menjadi anggota DPR ketika itu. Dia menambahkan, apa yang dilakukan Hasto, sepenuhnya menjalankan kewenangan atau amanat yang diberikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepadanya sebagai sekjen.

    “Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan. Pimpinan KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penahanan karena, menurut kami, dilakukan tidak menurut hukum,” pungkas Maqdir.

  • Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Ketua KPK

    Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Ketua KPK

    loading…

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi rencana Hasto mengajukan penangguhan penahanan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan penangguhan penahanan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, belum ada keputusan terkait permintaan Hasto tersebut. Menurutnya, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.

    “Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, Selasa (25/2/2025).

    Setyo melanjutkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka perakara korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan. “Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

    Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto bersikeras penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan pun akan kembali diajukan.

    “Akan diajukan lagi,” kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 24 Februari 2025.

    Kendati begitu, Maqdir menyatakan kedatangannya hari ini ke kantor Lembaga Antirasuah bukan urusan kasus Hasto. Maqdir tidak menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penahanan Hasto akan disampaikan ke KPK.

    (cip)

  • Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton

    Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton

    Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebagian kader PDI-P yang sudah terpilih dan dilantik menjadi gubernur, bupati, hingga wali kota tidak mengikuti
    retreat
    di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang terselenggara pada 21-28 Februari 2025.
    Keputusan ini mengikuti arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang meminta kadernya, yang telah terpilih dan dilantik, untuk menunda keberangkatan ke Akmil Magelang, Jawa Tengah.
    Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    Sebagian kepala daerah dari PDI-P akhirnya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menunggu instruksi lebih lanjut.
    Larangan Megawati merupakan respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, tepat sehari sebelum
    retreat.
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Penahanan ini jelas menimbulkan protes dari pihak PDI-P.
    Melalui Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, PDI-P mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan status tersangka kepada Sekjen PDI-P hanya berselang lima hari setelah lembaga antirasuah itu melantik pimpinan lembaga.
    Maqdir mengaku heran dengan begitu cepatnya penetapan tersangka dalam dua perkara sekaligus. Jarak pelantikan dan penerbitan surat hanya berselang dua hari.
    Maqdir juga mengatakan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan melakukan suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
    Kuasa hukum Hasto itu mengutip Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa suap harus disertai dengan kesengajaan dan kepentingan tertentu.
    Menurut dia, unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus yang menjerat kliennya.
    “Dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember 2024. Dan ini berarti dua hari sesudah pimpinan KPK dilantik. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan,” tutur dia.
    Terlepas dari adanya instruksi, tetap ada kepala daerah yang tidak menaati instruksi Megawati. Hal ini terindikasi dari pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat mengabsen jumlah kepala daerah yang hadir.
    Menurut Bima, jumlah kepala daerah yang tidak hadir dalam
    retreat
    per Jumat siang mencapai 53 orang.
    Sedangkan, total kader PDI-P yang terpilih sebagai kepala daerah ada 177 orang. Beberapa kepala daerah dari PDI-P yang tetap ikut
    retreat
    di Magelang, salah satunya Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
    Awalnya, Bima Arya menyebutkan bahwa terdapat 55 kepala daerah yang absen. Namun, di tengah konferensi, dua kepala daerah dari Papua muncul di lokasi, sehingga jumlah kepala daerah yang tidak hadir menjadi 53.
    Dari total kepala daerah yang tidak hadir, enam orang telah mengirimkan surat izin karena alasan kesehatan atau kegiatan keluarga. Sementara itu, 47 kepala daerah absen dari
    retreat
    Magelang, tanpa alasan yang jelas.
    Sedangkan kader lain, salah satunya Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, menunda keikutsertaan di
    retreat
    Magelang.
    Gubernur Jakarta Pramono Anung juga masih berkegiatan di Jakarta pada hari pertama reteta di Magelang kemarin.
    Begitu pula dengan Ketua DPD PDI-P Riau, Zukri Misran.
    “Kami tegak lurus perintah ketua umum,” ucap Zukri saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon, Jumat (21/2/2025).
    Menurut Bima, kepala daerah yang tidak ikut
    retreat
    gelombang pertama harus mengikuti kegiatan di gelombang selanjutnya.
    Gelombang selanjutnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
    “Kami masih menunggu keputusan dari MK,” imbuh Bima.
    Ia menegaskan,
    retreat
    penting untuk sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah.
    Dalam
    retreat
    ini, berbagai materi penting akan disampaikan, mulai dari pemahaman mengenai program prioritas pemerintah, geopolitik, pencegahan korupsi, hak asasi manusia, hingga pengelolaan keuangan daerah.
    Menurut Pengamat politik Agung Baskoro, keputusan Mega meminta kepala daerah menunda mengikuti
    retreat
    bakal mempertaruhkan hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
    Sebab, instruksi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap perintah Prabowo yang ingin mengumpulkan ratusan kepala daerah dalam retreat di Akademi Militer, Magelang.
    “Relasi Mega – Prabowo dipertaruhkan karena politik nasi goreng yang sempat muncul bisa layu sebelum berkembang,” kata Agung.
    Agung menilai, arahan Megawati tersebut boleh jadi dilancarkan dalam rangka menjaga posisi tawar PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo.
    Namun, di sisi lain, Agung menyayangkan apabila kepala daerah dari PDI-P memutuskan untuk tidak ikut retreat.
    Ia mengingatkan, kepala daerah yang sudah menjabat tidak hanya dimiliki oleh partai politik, tetapi harus mengutamakan kepentingan publik.
    “Karena para kepala daerah yang telah dipilih ini sesungguhnya tak lagi seutuhnya milik PDIP. Menimbang setelah mereka mendaftar dan berkampanye, saat itu pula kepentingan publik mengemuka sebagai pemegang saham politik terbesar,” jelas Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Ditahan KPK, Megawati Titahkan PDIP Gaspol jadi Oposisi?

    Hasto Ditahan KPK, Megawati Titahkan PDIP Gaspol jadi Oposisi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah berbulan-bulan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya resmi memakai rompi oranye dan ditahan dengan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Awalnya, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada pukul 09.52 WIB. Dia mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih. Hasto tak sendiri datang ke KPK, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka itu.

    Selang delapan jam kemudian atau tepatnya 18.09 WIB, pejabat tinggi di partai berlogo banteng itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Di depan pintu Gedung KPK juga nampak sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat dalam momen penahanan Hasto tersebut. Ratusan simpatisan Hasto, yang juga kader PDIP, sudah berkumpul di depan gedung KPK. Mereka meneriakkan tuntutan atas kasus yang memimpa koleganya. 

    Usai ditahan, Hasto menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang ada. Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk penghormatan dirinya terhadap hukum.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya di KPK dengan tangan terborgol.

    Dia menambahkan bahwa penahanan ini juga merupakan momentum KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu meminta agar Komisi Rasuah bisa memeriksa Presiden ke-7 Jokowi dan keluarganya.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” pungkasnya.

    Perbesar

    Megawati Bereaksi, PDIP jadi Oposisi? 

    Selang beberapa jam dari penahanan Hasto, para petinggi PDIP langsung menggelar konferensi pers di markas partai di Lenteng Agung, Jakarta Pusat.

    Ketua PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menegaskan tugas dan fungsi Sekjen PDIP saat kini dipegang langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    PDIP tidak akan menunjuk Plt Sekjen, meskipun Hasto Kristiyanto ditahan penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan merintangi penyidikan.

    “Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Bu Megawati,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Komarudin Watubun meminta seluruh kader PDIP agar tetap bersiaga dan solid serta hadir ketika dibutuhkan oleh partai.

    “Semua kader PDIP harus tetap solid dan bersiaga ketika dibutuhkan,” ucapnya. 

    Di kesempatan terpisah, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri secara tak terduga meneken surat untuk seluruh kader partai banteng. Megawati menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Putri Proklamator Soekarno itu menjelaskan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) di dalam AD-ART PDIP juga telah dijelaskan bahwa Ketua Umum PDIP merupakan sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partal.

    “Maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” katanya.

    Bukan itu saja, Megawati pun memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Isi surat tersebut benar-benar serius. Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian surat resmi tersebut.

    Dikonfirmasi Bisnis, politisi PDIP Guntur Romli membenarkan isi surat bercap logo PDIP dan bertanda tangan Megawati. Guntur berharap seluruh kepala daerah dari PDIP tetap solid dan mengikuti arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Iya, betul surat itu,” ujarnya.

    Perbesar

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahannya kepada 961 orang kepala daerah masa jabatan 2025-2030 yang telah resmi dilantik hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Prabowo tak banyak memberikah arahan. Dia menyebut akan segera bertemu lagi dengan ratusan kepala daerah itu di Magelang, untuk retreat yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    “Kita akan jumpa dalam retreat yang akan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri di Magelang. Saya akan bertemu saudara-saudara di situ dan mudah-mudahan saudara akan kuat,” ujarnya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/2/2025).

    Prabowo lalu berkelakar bahwa para kepala daerah yang ragu-ragu untuk mengikuti retreat bisa mengundurkan diri.

    “Yang ragu-ragu boleh mundur,” ujarnya sambil disambut tawa oleh peserta acara.

    Dengan ditahannya Hasto oleh KPK dan instruksi Megawati kepada kepala daerah dari PDIP agar tak mengikuti agenda retreat, akankah Megawati memantapkan diri menjadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran?