Tag: Maqdir Ismail

  • Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

    Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Kubu Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejar tayang.

    “Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan untuk kebenaran dan kepastian hukum,” kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Sabtu (8/3/2025).

    Maqdir menilai, KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto. Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.

    “Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” ujar dia.

    “Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur terapi mereka juga secara sengaja melenggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” sambung Maqdir.

    Maqdir menilai lembaga antirasuah itu pun seakan kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan. “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” jelas dia.

    Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni. suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Wahyu Setiawan.

    Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim.

    Tak sampai di situ, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    (cip)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    loading…

    KPK menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus yang menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang tersebut rencananya digelar pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.

    Hal ini diketahui dari jadwal sidang yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    “Tanggal sidang; Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 s/d selesai. Agenda, sidang pertama,” tulis informasi yang dibagikan SIPP, Jumat (7/3/2025).

    Dalam informasi tersebut juga tertera, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025).

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu karena KPK tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli. Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.

    “Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).

    Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan Hasto berupa pemeriksaan saksi a de charge. “Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.

    Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima. “Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ucapnya. “Dan terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.

    (abd)

  • Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?

    Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?

    Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melimpahkan perkara Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    (HK) ke
    Jaksa Penuntut Umum
    pada Kamis (6/3/2025).
    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
    Adapun perkara tersebut dilimpahkan pada saat dua
    gugatan praperadilan
    yang dilayangkan Hasto sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Dua gugatan itu yakni terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.
    Lantas, bagaimana nasib gugatan praperadilan Hasto?
    Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail curiga pelimpahan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum agar menggugurkan gugatan praperadilan.
    Ia mengatakan, apabila hal tersebut benar, telah terjadi bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum.
    “Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    “Atau paling tidak kalau ini, dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto,” sambungnya.
    Maqdir mengatakan, Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli ke KPK sehingga penyidik mestinya melakukan pemeriksaan. Namun, hal tersebut diabaikan KPK.
    “Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Maqdir meminta KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.
    “Ya terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucap dia.
    Secara terpisah, KPK membantah tudingan pelimpahan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terburu-buru guna menghindari gugatan praperadilan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto sudah sesuai timeline atau lini masa.
    “Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Tessa justru mengatakan, jika KPK terburu-buru, pelimpahan perkara bisa saja dilakukan saat gugatan praperadilan pertama.
    Namun, KPK tak melakukan hal tersebut dan tersangka masih bisa menjalankan praperadilan.
    “Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Vs Hasto Gara-gara Pelimpahan Kasus ke Penuntut Umum

    KPK Vs Hasto Gara-gara Pelimpahan Kasus ke Penuntut Umum

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut menolak langkah penyidik untuk melimpahkan berkas penyidikan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) hari Kamis (6/3/2025) kemarin. 

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang hadir pada pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, menyebut kliennya menolak tindakan tim penyidik tersebut. Alasannya, pihak Hasto keberatan karena pelimpahan dilakukan sebelum pemeriksaan saksi meringankan dilakukan.

    “Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Maqdir juga menyebut Hasto tidak digiring melalui pintu depan Gedung KPK usai pelimpahan tahap dua dilakukan. Dia menduga ada sesuatu yang hendak disembunyikan KPK. 

    “Sebab selama ini setiap orang selesai [pelimpahan, red] tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” ujar advokat senior itu. 

    Maqdir mengaku khawatir pelimpahan tahap dua sudah dilakukan supaya mencegah putusan praperadilan terjadi. Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan tersangka bakal gugur apabila perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan. 

    Sementara itu, setelah pelimpahan tahap dua, hanya tinggal selangkah lagi sebelum JPU melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor. 

    “Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucapnya. 

    KPK Bantah Buru-buru 

    Di sisi lain, KPK pun membantah tudingan tim Hasto soal pelimpahan tahap dua yang dilakukan secara buru-buru. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mempertanyakan balik tudingan kubu Hasto soal pelimpahan tahap dua yang dinilai terlalu cepat.

    “Indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Tessa juga merespons tudingan soal KPK menghindari praperadilan dengan sudah melakukan pelimpahan tahap dua. Seperti diketahui, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  

    Menurutnya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. Dia menilai penyidik bisa saja melimpahkan berkas Hasto pada saat praperadilan pertama, apabila lembaganya dituding buru-buru. 

    “Kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, pra-peradilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik,” ucapnya.

    Di sisi lain, Tessa turut memastikan bahwa pihaknya masih bisa mengakomodasi permintaan pihak Hasto untuk menghadirkan saksi meringankan. Sebelumnya, tim Hasto telah mengajukan tiga orang ahli hukum untuk dijadikan saksi a de charge pada tahap penyidikan. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

  • Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan ke Jaksa – Page 3

    Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan ke Jaksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tiba-tiba telah melimpahkan berkas perkara kliennya ke kejaksaan.

    Padahal, menurut Maqdir, masih ada sidang gugatan praperadilan yang saat ini tengah tertunda gara-gara dari kubu KPK. Maqdir menilai, hal tersebut merupakan bagian dari rencana KPK agar kubu Hasto Kristiyanto kalah tanpa perlawanan.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir di gedung KPK, Kamis (6/3/2025).

    Tindakan KPK, menurut Maqdir, sama halnya dengan melanggar hukum dan terkesan buru-buru ingin segera menuntaskan kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas,” ucap Maqdir.

    Sebelumnya, anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya mendapat pesan WhatsApp yang mengatakan kliennya pada hari ini pukul 10.00 WIB akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka.

    Menurut Ronny, hal itu dilakukan sesaat pihaknya memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan.

    “Pada hari Rabu kemarin kami sudah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk klien kami, yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 Kuhap dan asas praduga tak bersalah,” kata Ronny melalui pesan singkat diterima, Kamis (6/3/2025).

    Ronny mencurigai, ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan ‘jilid dua’ pada 3 Maret 2025 dengan maksud mempercepat berkas masuk tanpa jalur sesuai prosedur hukum yang seharusnya.

    “Kami curiga ini dilakukan tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, Undang-Undang KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh undang-undang,” Ronny menandasi.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan. Dia menyatakan menerima kondisi tersebut …

  • Kuasa Hukum Heran Hasto Tak Dibawa Lewat Pintu Depan saat Pelimpahan Perkara

    Kuasa Hukum Heran Hasto Tak Dibawa Lewat Pintu Depan saat Pelimpahan Perkara

    GELORA.CO -Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto protes karena kliennya masuk dan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melalui pintu depan.

    Protes dan keheranan itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai mendampingi Hasto dalam proses pemberkasan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 6 Maret 2025.

    Padahal, kata Maqdir, selama menjadi kuasa hukum sejumlah tersangka di KPK sebelumnya, dirinya selalu mendampingi kliennya ketika keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, dan melalui pintu depan yang ada wartawannya.

    “Saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya. Sebab selama ini setiap orang selesai tahap dua, akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” pungkas Maqdir.

    Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

    “Untuk dua perkara tersangka HK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 6 Maret 2025.

    Dua perkara dimaksud adalah dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    Artinya, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto saat ini menjadi kewenangan JPU. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU harus segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

    Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah. 

    Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu. 

  • Pihak Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara agar Praperadilan Gugur

    Pihak Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara agar Praperadilan Gugur

    Jakarta

    Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons soal pelimpahan berkas perkara kliennnya oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Maqdir khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU. Dirinya meminta, sebelum berkas dilimpahkan, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.

    “Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ujar dia.

    Selain itu, dirinya juga protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dirinya mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum usai pelimpahan berkas.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi nampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” tuturnya.

    Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah sebelumnya ditahan. KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).

    Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

  • Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum, Kamis (6/3/2025).

    Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengakui dirinya baru mendapatkan informasi tersebut pada Rabu (5/3/2025) pagi. Dengan demikian, artinya KPK sudah siap membawa perkara ini ke pengadilan.

    “Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Akan tetapi, Maqdir meminta seharusnya KPK menghormati proses praperadilan Hasto yang sedang pihaknya lakukan, karena putusannya pun belum keluar.

    “Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

    Sebab itu, dia menyatakan pihaknya akan melayangkan protes dalam persidangan praperadilan nanti yang akan digelar pada 10 Maret 2025.

    “Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, tanggal 10,” pungkasnya.

  • Usul Penahanan Setelah Vonis, Maqdir Ismail Jamin Tersangka Tidak Akan Kabur

    Usul Penahanan Setelah Vonis, Maqdir Ismail Jamin Tersangka Tidak Akan Kabur

    JAKARTA – Pengacara Maqdir Ismail membantah usulannya terkait penahanan tidak dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan dalam revisi KUHAP memberi ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk melarikan diri alias kabur. Menurutnya, para pelanggar hukum tidak bisa lari begitu saja.  

    “Begini, orang yang akan kabur itu seperti apa sih? Tidak banyak orang yang bisa kabur. Karena real-nya, orang untuk kabur itu, kalau dia mau kabur ke luar negeri, pertama dia harus punya paspor. Dia harus punya uang. Dan dia juga harus punya koneksi. Karena begitu tinggal di luar negeri, kan nggak bisa semena-mena dia tinggal lebih dari tiga bulan itu di satu negara, kan nggak bisa, dia harus pulang, atau pergi ke negara lain,” ujar Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret. 

    Menurutnya, kekhawatiran tersangka akan kabur karena tidak ditahan sebelumnya pengadilan terlalu berlebihan. 

    “Jadi seharusnya memang, kalau menurut saya, penahanan itu harus betul-betul ada unsur atau alasan objektifnya yang menunjukkan bahwa orang ini memang akan melakukan kejahatan lagi atau dia akan melarikan diri. Tanpa ada itu, tidak seharusnya dilakukan penahanan,” katanya. 

    Maqdir menilai, seorang yang disangkakan harus pula diberi kesempatan menghirup udara bebas sebelum vonis pengadilan diketuk. Dia bilang, tidak ada orang yang ingin melakukan kejahatan berulang meski yang bersangkutan memiliki banyak jaringan.  

    Justru apabila seorang tersebut merupakan tokoh publik, maka aparat bisa dengan mudah memantau. 

    “Saya kira begini. Kita harus percaya bahwa orang-orang ini tidak akan, tidak ada orang yang ingin melakukan kejahatan berulang. Mana ada orang melakukan kejahatan berulang. Justru dengan cara seperti itu, ketika tokoh seperti apapun, karena mereka itu gampang sekali kita lihat, gampang kita ketahui. Apakah memang betul mereka akan menghalang-halangi penyidikan? Kan belum tentu,” katan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu. 

    “Kan akan begitu ketahuan, saya misalnya langsung menemui seseorang, pasti akan akan ketahuan. Jadi jangan khawatir bahwa orang, seandainya misalnya tokoh-tokoh politik itu dilepaskan dari tahanan, mereka akan melakukan kejahatan baru. Jangan khawatir seperti itu,” lanjut Maqdir. 

    “Mari kita percaya bahwa semua warga negara ini beriktikad baik. Semua orang ingin kepastian hukum. Semua orang ingin menegakkan hukum secara adil untuk kebenaran,” tandasnya.

  • Kubu Hasto Protes Keras, KPK Dinilai Abaikan Hak Tersangka

    Kubu Hasto Protes Keras, KPK Dinilai Abaikan Hak Tersangka

    PIKIRAN RAKYAT – Tim pengacara geram ketika mendapat informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Kubu Hasto protes keras lantaran pelimpahan berkas perkara atau tahap dua dilakukan ketika mereka baru saja mengajukan ahli hukum sebagai saksi meringankan ke KPK.

    “Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025.

    Ronny mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan langkah KPK yang dinilai terburu-buru. Menurutnya, permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi Hasto sudah sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk menghadirkan saksi a de charge.

    “Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucap Ronny.

    Lebih lanjut, Ronny juga menilai keputusan KPK yang bakal melimpahkan berkas perkara Hasto bertujuan untuk menghindari proses praperadilan yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu. Menurutnya, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan harus dihormati sebelum dimulainya sidang pertama atau pembacaan dakwaan.

    “Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” ucapnya.

    Ronny menyebut, sangat kental unsur politisasi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Ia menilai adanya dukungan publik untuk KPK melalui demo dan pemasangan spanduk terkait perkara ini menunjukkan adanya kepentingan pihak lain.

    “Dan kami dari tim penasihat hukum PDI Perjuangan, kita akan mengikuti proses ini dan kita akan melawan secara hukum,” ujar Ronny.

    Kubu Hasto Sudah Curiga Sejak Awal

    Tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menduga ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur. Sebelumnya sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan MK, praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hastoberharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.

    “Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

    “Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.

    Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hastomelawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.

    Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hastountuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

    Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News