Tag: Maqdir Ismail

  • Menag Nasaruddin Umar hingga Kepala Otorita IKN Lebaran ke Rumah Megawati

    Menag Nasaruddin Umar hingga Kepala Otorita IKN Lebaran ke Rumah Megawati

    loading…

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambangi rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambangi rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Kedatangannya bertepatan pada momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Dari pantauan SindoNews di lokasi, Nasaruddin tiba di rumah Megawati pukul 10.25 WIB. Ia tiba bersama sang istri, Helmi Halimatul Udhma. Dengan mengenakan pakaian muslim berwarna putih dan peci hitam, Nasaruddin dan sang istri langsung masuk ke dalam rumah Megawati.

    Tak berselang lama, ia keluar kembali dan langsung meninggalkan kediaman Megawati. Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono turut halalbihalal di kediaman Megawati.

    Basuki tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 11.18 WIB. Ia datang bersama sang istri, Kartika Nurani. Dengan mengenakan kemeja cokelat dan berpeci hitam, Basuki turun dari mobil dan hendak melenggang masuk ke dalam rumah Megawati.

    Sebelum masuk, ia mengucapkan Hari Raya Idulfitri kepada awak media yang telah menunggu. Saat disinggung makanan yang akan dilahap di rumah Megawati, Basuki berkelakar akan menyantap pempek.

    “Pempek,” tutur Basuki.

    Sejauh ini, sejumlah pejabat dan kader PDIP hadir ke kediaman Megawati. Antara lain, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung serta Rano Karno.

    Selain itu, terlihat pula Ketua DPP PDIP yang juga menjabat Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy. Kemudian Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon. Terlihat pula kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.

    (rca)

  • Didit Prabowo Halalbilahal ke Rumah Megawati

    Didit Prabowo Halalbilahal ke Rumah Megawati

    loading…

    Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo turut menghadiri halalbihalal di rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo turut menghadiri halalbihalal di rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025) siang. Didit Prabowo tiba sekitar pukul 12.00 WIB.

    Dengan mengenakan kemeja muslim berwarna hijau dan berpeci hitam, ia turun dari mobil. Setibanya, Didit langsung beranjak masuk ke kediaman Megawati.

    Sebelum masuk, ia turut melayangkan salam namaste kepada awak media yang tengah menunggu di depan rumah Megawati. Tak ada sepatah kata pun dari Didit. Ia hanya masuk ke dalam rumah Megawati

    Sejauh ini, sejumlah pejabat dan kader PDIP hadir ke kediaman Megawati. Salah satunya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung serta Rano Karno.

    Selain itu, terlihat pula kader PDIP seperti Ketua DPP PDIP yang juga menjabat Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.

    Kemudian Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon. Terlihat pula kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail. Hadir pula Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.

    (rca)

  • Pramono, Rano, dan Kader PDIP Halalbihalal ke Rumah Megawati di Hari Pertama Lebaran

    Pramono, Rano, dan Kader PDIP Halalbihalal ke Rumah Megawati di Hari Pertama Lebaran

    loading…

    Gubernur Jakarta Pramono Anung menyambangi rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025) siang. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyambangi rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025) siang. Pramono, tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 10.50 WIB.

    Ia tiba bersama sang istri, Endang Nugrahani. Dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat, ia turun dari mobil dan menyapa awak media. Ia pun turut mengucapkan selamat Hari Raya Lebaran sambil melayangkan salam namaste.

    “Minalaidin wal faidzin, mohon maaf lahir batin semuanya,” kata Pramono sesaat sebelum masuk ke dalam rumah Megawati.

    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno tiba lebih dahulu di kediaman Megawati. Sama seperti Pramono, Rano turut mengucapkan hari raya kepada awak media.

    “Mohon maaf lahir batin,” kata pria yang akrab disapa Bang Doel sebelum masuk ke kediaman Megawati.

    Selain Doel, terlihat pula kader partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu seperti Ketua DPP PDIP yang juga menjabat Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.

    Kemudian Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon. Terlihat pula kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.

    (rca)

  • Menag Nasaruddin Umar dan Eks Menag Lukman Hakim Sambangi Rumah Megawati di Hari Idul Fitri

    Menag Nasaruddin Umar dan Eks Menag Lukman Hakim Sambangi Rumah Megawati di Hari Idul Fitri

    Menag Nasaruddin Umar dan Eks Menag Lukman Hakim Sambangi Rumah Megawati di Hari Idul Fitri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Agama
    Nasaruddin Umar terlihat menyambangi kediaman Presiden ke-5 RI
    Megawati Soekarnoputri
    , pada hari
    Idul Fitri
    1446 Hijriah, Senin (31/3/2025).
    Sebelumnya, sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga mendatangi kediaman Megawati. 
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Nasaruddin tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 10.23 WIB.
    Dengan kemeja koko putih dan pecinya, Nasaruddin langsung masuk ke dalam setelah melambaikan tangan sejenak kepada awak media.
    Namun, tidak lama berselang, Nasaruddin tampak keluar lagi dari
    rumah Megawati
    .
    Berdasarkan perbincangan para penjaga di luar, ketika Nasaruddin tiba, persiapan di dalam rumah Megawati belum sepenuhnya rampung.
    Sementara itu, pukul 10.58 WIB, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlihat tiba di kediaman Megawati.
    Lukman terlihat memakai baju adat Jawa berwarna hitam lengkap dengan kain yang dililitkan di pinggangnya.
    Selain Nasaruddin dan Lukman Hakim, terlihat juga Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno alias Bang Doel yang sudah berada di lokasi.
    Rano tiba lebih dahulu sekitar pukul 10.41 WIB, sementara Pramono tiba sekitar pukul 10.53 WIB.
    “Minal Aidin Wal Zaifin, mohon maaf lahir batin,” kata Pramono, sambil mengatupkan kedua tangannya.
    Selain Pramono dan Rano, sejumlah kader PDI-P yang lain juga sudah terlihat hadir di lokasi.
    Beberapa di antaranya adalah Juru Bicara PDI-P, Ronny Talapessy, dan Ketua DPP PDI-P, Bambang Wuryanto.
    Kemudian, terlihat juga Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.
    Kedua pengacara ini diketahui sering menjadi kuasa hukum PDI-P dalam beberapa kesempatan.
    Lalu, terlihat juga mantan anggota DPR RI Trimedya Panjaitan dan Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara, Rapidin Simbolon.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Beberkan Kelemahan Jawaban Jaksa KPK

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Beberkan Kelemahan Jawaban Jaksa KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengacara senior Maqdir Ismail yang merupakan salah satu kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menyoroti sejumlah kelemahan dalam tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim pembela usai persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Dalam konferensi pers mendampingi Hasto usai persidangan, Maqdir memaparkan, tiga kejanggalan utama dalam konstruksi dakwaan JPU. Pertama, adalah Kesalahan Dakwaan Bersama Tanpa “Meeting of Minds”.

    “JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds (kesepakatan, red) dan kontribusi bersama. Padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu.

    Misalnya, mereka memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama. Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU,” urai Maqdir.

    Kedua, Kesalahan Penerapan Pasal Obstruction of Justice.

    “JPU menggunakan fakta yang terjadi pada tahap penyelidikan untuk menjerat klien kami dengan pasal obstruction of justice. Padahal, UU secara eksplisit menyatakan pasal itu hanya berlaku untuk tahap penyidikan. Ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak diakomodir hakim,” paparnya.

    Ketiga adalah Pengabaian Putusan Kasus Sebelumnya.

    “JPU berargumen bahwa hakim tidak wajib mengikuti putusan kasus terdahulu. Ini keliru. Jika ada kasus serupa yang sudah diputus dengan dakwaan dan fakta sama, hakim harus mempertimbangkannya. Dalam kasus ini, JPU justru mengabaikan putusan yang sudah inkrah,” tambah Maqdir.

    Saat ditanya wartawan tentang bukti yang diserahkan tim hukum, Maqdir menjelaskan sebagai berikut.

    “Kami menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan kebenaran fakta dalam eksepsi kami. Ini penting agar majelis hakim bisa menilai secara objektif, terutama setelah JPU membantah sejumlah poin kami tanpa dasar kuat,” kata Maqdir.

    Ia menegaskan, dokumen tersebut fokus pada tiga kelemahan utama dakwaan, termasuk analisis hukum terkait obstruction of justice dan perbandingan dengan putusan kasus sejenis.

    Maqdir berharap hakim tidak mengabaikan kejanggalan ini dalam putusan sela.

    “Jika poin-poin ini belum diakomodir di putusan sela, kami yakin hakim akan mempertimbangkannya pada putusan akhir. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan politik,” tegasnya. (ted)

  • Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani persidangan lanjutan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (27/3/2025) hari ini.

    Adapun, agenda persidangan yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan.

    Dimana, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK. 

    Terutama, tekait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.

    “Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja, kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

    “Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kami dengar besok,” tambah dia.

    Maqdir menambahkan, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini.

    Apalagi, kata Maqdir, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.

    “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kami mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.

    Sementara, Maqdir menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto kini dalam kondisi sehat.

    Bahkan, lanjut dia, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.

    “Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut putusan hakim tidak menerima permohonan kliennya merupakan pelecehan baru, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) Ia juga mempertanyakan putusan hakim melarang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, menyatakan terdapat operasi 5 M yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut kasus suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini menjeratnya. 

    Adapun hal ini Hasto ungkapkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

    Hasto menuturkan bahwa operasi 5M yang dilakukan KPK dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum. 

    “Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” ucap Hasto di ruang sidang.

    Terkait hal ini mulanya Hasto menceritakan bahwa dirinya pada 10 Juni 2024 diperiksa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk mengusut kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. 

    Namun saat pemeriksaan itu, Hasto mengaku justru hanya didiamkan di ruang pemeriksaan selama tiga jam. 

    Usut punya usut Hasto pun menilai bahwa pemeriksaan terhadapnya hanya sebagai kedok dari KPK yang pada dasarnya untuk merampas barang pribadi milik Kusnadi Staf pribadinya.

    “Ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto. 

    SIDANG DAKWAAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Hasto juga menerangkan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan dianggapnya melakukan intimidasi. 

    Kemudian saat itu penyidik menyita barang pribadi milik Kusnadi dan beberapa barang milik DPP PDIP. 

    “Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” kata Hasto. 

    Hasto menuturkan bahwa tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No.19 Tahun 2019. 

    “KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius,” ujarnya. 

    Akibat adanya operasi 5M itu, Hasto menyoroti dampak psikologis yang dialami Kusnadi usai mengalami hal tersebut.

    Pasalnya dalam operasi itu, Kusnadi kata Hasto diperiksa selama tiga jam dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai saksi sebelumnya. 

    “Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, dalam eksepsinya, Hasto mengatakan operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi. 

    Ia menilai operasi tersebut dianggapnya juga merusak integritas proses hukum. 

    “Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” kata Hasto. 

    Alhasil Hasto pun meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang disodorokan JPU KPK yang diperoleh melalui operasi tersebut 

    “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM,” pungkasnya. 

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa. 

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia. 

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara. 

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara. 

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). 

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI. 

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa. 

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas. 

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU. 

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. 

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya. 

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019. 

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. 

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta. 

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Hasto Siap Hadapi Persidangan Besok, Dengarkan Tanggapan JPU KPK

    Hasto Siap Hadapi Persidangan Besok, Dengarkan Tanggapan JPU KPK

    Hasto Siap Hadapi Persidangan Besok, Dengarkan Tanggapan JPU KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    , Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan terkait
    kasus Harun Masiku
    di
    Pengadilan Tipikor
    , Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
    Adapun agenda persidangan besok yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.
    Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar dalam pembacaan tanggapan
    JPU KPK
    .
    Terutama, terkait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.
    “Ya kita itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kita harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
    “Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kita dengar besok,” tambah dia.
    Maqdir menerangkan bahwa pihaknya juga berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto.
    Terlebih, lanjut dia, pihaknya mengeklaim perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.
    “Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.
    Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto saat ini dalam kondisi sehat.
    Bahkan, katanya, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.
    “Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.
    Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK.
    Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.
    Dia mengungkapkan, sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
    “Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” kata Hasto.
    Hasto memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
    Ia juga memohon hak, kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.
    Tak hanya itu, Hasto memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1×24 jam.
    Termasuk, memohon barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan.
    “Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita,” jelas Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelompok Advokat Tuduh KPK Intimidasi Febri Diansyah karena Tangani Kasus Hasto

    Kelompok Advokat Tuduh KPK Intimidasi Febri Diansyah karena Tangani Kasus Hasto

    Kelompok Advokat Tuduh KPK Intimidasi Febri Diansyah karena Tangani Kasus Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 15
    organisasi advokat
    mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada salah satu tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Febri Diansyah
    .
    Salah satu perwakilan organisasi advokat, yaitu Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’, Erman Umar, mengatakan dugaan intimidasi terjadi setelah Febri bergabung dalam tim hukum Hasto.
    “Dugaan ini menguat setelah salah satu kolega Febri Diansyah di kantor lamanya dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kantor Visi Law Office serta penggeledahan rumah di hari yang sama, 19 Maret 2025,” kata Erman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
    Selang beberapa hari kemudian, lanjut Erman, giliran adik kandung Febri Diansyah yang dipanggil oleh KPK dalam perkara yang sama untuk jadwal pemeriksaan pada Senin, 24 Maret 2025.
    Padahal, jelas Erman, saat di Visi Law Office, adik kandung Febri Diansyah hanya menjalankan tugas sebagai peserta magang advokat sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
    “Akal sehat yang wajar membuat kita dapat mempertanyakan kenapa tindakan pemanggilan, hingga upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah Febri Diansyah masuk sebagai salah satu Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto?” tanya Erman.
    “Apalagi saat pemanggilan dan penggeledahan dilakukan, perkara korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo telah diputus berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sedangkan penyidikan dugaan TPPU sudah berlangsung sejak lama, yaitu sejak 26 September 2023,” sambung dia.
    Selain itu, para organisasi advokat juga mengaku menerima informasi bahwa Febri Diansyah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dengan jadwal pemeriksaan yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto, yaitu Kamis, 27 Maret 2025.
    “Oleh karena itu, wajar jika kami menduga tindakan-tindakan tersebut adalah upaya teror dan intimidasi yang sangat mengganggu pelaksanaan tugas advokat,” kata Erman.
    Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri.
    Lebih jauh, ia juga menyebutkan ada dugaan sedang dibangun narasi seolah-olah Febri Diansyah dan tim penasihat hukum menerima honorarium dari hasil korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan) yang dilakukan SYL dan koleganya.
    “Padahal, berdasarkan fakta yang telah muncul pada proses persidangan yang ditayangkan secara langsung di televisi nasional pada tanggal 3 Juni 2024, tiga terdakwa yang pernah menjadi klien Tim Hukum Febri Diansyah telah menegaskan bahwa seluruh honor advokat yang diberikan berasal dari uang pribadi dan bahkan Febri Diansyah telah menegaskan bahwa karena kasus ini bersifat pribadi, maka ia menolak honor yang berasal dari Kementan dan seharusnya berasal dari uang pribadi,” tegas Erman.
    Adapun 15 perwakilan organisasi advokat yang mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Febri Diansyah, antara lain:
    1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)
    2. Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN)
    3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)
    4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)
    5. Antoni (Sekjen DPP KAI)
    6. Rasyid Ridho (Sekjen IKADIN)
    7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)
    8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum PERADI Pergerakan)
    9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat PERADI Pergerakan)
    10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN PERADI)
    11. Erman Umar (Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’)
    12. Antoni (Sekjen KAI ‘Sarinah’)
    13. Herwanto (Wasekjen KAI ‘Sarinah’)
    14. Kores Tambunan (Sekjen DPP FERARI)
    15. Julius Ibrani (Ketua PBHI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bantah Kubu Hasto Soal Penggeledahan Visi Law Office Ganggu Febri Diansyah

    KPK Bantah Kubu Hasto Soal Penggeledahan Visi Law Office Ganggu Febri Diansyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penilaian tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto soal penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Sebagaimana diketahui, Visi Law Office adalah kantor firma hukum yang dulu didirikan oleh Febri Diansyah. Kini, Febri adalah salah satu anggota tim penasihat hukum Hasto dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya heran atas pernyataan yang mengaitkan antara penggeledahan Visi Law Office pada kasus SYL dengan perkara Hasto. 

    “Saya kurang paham mengapa tim Hukum Saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/2025). 

    Menurutnya, penggeledahan kantor Visi Law merupakan kepentingan penyidikan kasus pencucian uang eks Mentan SYL. 

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menuding penggeledahan kantor Visi Law sengaja dilakukan penyidik KPK untuk mengganggu tim hukum Hasto. 

    Maqdir menyebut penggeledahan Visi Law yang merupakan kantor lama Febri seolah-olah membuat framing buruk terhadap pihak penasihat hukum Hasto. 

    “Ini yang saya kira yang harus saya cermati. Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak menggangu kami memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

    Adapun KPK menduga terdapat aliran dana uang korupsi eks Menyal SYL yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Visi Law Office. Kantor yang kini sudah tak lagi menaungi Febri itu pernah memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyelidikan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi, Rabu (19/3/2025), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Asep menyebut, penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut. 

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya. 

    Lembaga antirasuah turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

    “Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” ucapnya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut penyidiknya telah menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus SYL. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Pada sidang Senin (3/6/2024), Febri yang saat itu masih bekerja di Visi Law Office mengungkap firma hukum tersebut mendapatkan fee sebesar Rp3,1 miliar untuk memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyidikan.

    “Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” ujar pria yang pernah menjadi juru bicara KPK itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

  • PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Sekjen PDIP Lawan KPK – Page 3

    PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Sekjen PDIP Lawan KPK – Page 3

    Senada dengan Ronny, Tim Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, Hasto bersembunyi di PTIK penting diluruskan.

    Dia mewanti, jangan sampai persidangan praperadilan jadi ajang bagi penyidik KPK untuk memburuk-burukkan pihak lain yang sebenarnya tak ada kaitan dengan permasalahan.

    Maqdir menegaskan, PTIK adalah lembaga pendidikan milik kepolisian dan bukan Warung tegal (warteg). Artinya, seharusnya penyidik melapor dan menyampaikan apa kepentingan mereka di sana. 

    “Jika tiba-tiba ada sekelompok orang masuk ke situ, pasti akan dihentikan, pasti akan ditanya mau apa. Kalau mereka memang beritikad baik, melakukan penyidikan atau penyelidikan ketika itu, kan mereka bisa sampaikan,” ujar Maqdir melogika.

    “Kami hendak melakukan penyelidikan, minta ketemu siapa yang jadi pimpinan di PTIK itu. Jadi seharusnya mereka sampaikan itu, bukan dengan cara seolah-olah masuk ke warung tegal,” imbuh Maqdir.

    “Ini soal etik kita dalam melaksanakan kegiatan sebagai penegak hukum. Saya kira yang masyarakat perlu tahu, cara-cara cara mereka (KPK) memburukkan nama orang, seolah ada sesuatu terjadi sekian tahun lalu, karena ketidakmampuan mereka menangkap Harun Masiku, jangan disalahkan orang lain,” kritiknya menandasi.