Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
berharap persidangan kliennya hari ini akan mengungkap bagaimana praktik daur ulang perkara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
).
Adapun jaksa KPK hari ini akan menghadirkan saksi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, eks kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.
Tio dan Saeful merupakan terpidana kasus suap Harun Masiku yang kini menyeret nama Hasto.
Keduanya disebut menjadi perantara suap Harun.
“Kami berharap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini dapat menunjukkan adanya praktik daur ulang yang dilakukan penyidik KPK seperti yang sejak awal kami yakini,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Maqdir berharap sidang berjalan dengan adil dan tidak mengaburkan fakta persidangan perkara Tio serta Saeful yang sudah inkrah.
Dalam salinan putusan perkara Tio dan Saeful yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Maqdir, tidak ada keterangan yang menyebut sumber suap berasal dari Hasto, melainkan dari Harun Masiku.
“Tidak ada satu pun sumber dana suap tersebut dari Hasto Kristiyanto,” tutur Maqdir.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, mengaku telah memeriksa berkas perkara.
Ia mengaku menemukan keterangan saksi yang tidak konsisten.
Di antaranya adalah keterangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang mencampuradukkan fakta dengan asumsi.
Menurut Febri, pada sidang sebelumnya, Wahyu mengakui bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan asumsi.
Ia berpendapat uang yang diterima melalui Tio bersumber dari Hasto.
“Dalam sidang hari ini dan Jumat besok kita akan uji secara terbuka materi perkara tersebut. Kami berharap persidangan demi persidangan ini membuat fakta lebih terang benderang,” ujar Febri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Maqdir Ismail
-
/data/photo/2025/03/12/67d147932d9a9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK Nasional 24 April 2025
-

Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
“Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.
Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
“Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
“Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
“Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
“Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.
“Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
“Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.
Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
“Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
“Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
“Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
“Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.
“Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DEN)
-

Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding
Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya terhadap dakwaan jaksa KPK.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Upaya banding akan dilakukan berbarengan dengan banding pokok perkara apabila Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan nama-nama para saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang berikutnya.
“Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ungkap Maqdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan sela.
Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.
Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-

Hasto Bakal Ajukan Banding usai Putusan Sela Ditolak Hakim
loading…
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). Foto/Danandaya
JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal mengajukan banding atas ditolak eksepsinya oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). Banding ini akan dilayangkan setelah bersamaan dengan pokok perkara yang diajukan jika nanti putusan Pengadilan Tipikor menyatakan Hasto bersalah.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara, itu yang pertama,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di ruang persidangan.
Setelah adanya penolakan putusan sela ini, maka persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karenanya, Maqdir meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan daftar nama saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
“Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis (17/4) ya, kami harapkan JPU segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini dan sehingga akan memudahkan kita semua di dalam mendalami perkara yang akan di sidang,” lanjut Maqdir.
Sementara itu, usai persidangan Hasto mengungkap bahwa dirinya menghormati putusan hari ini. “Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa,” kata Hasto usai persidangan.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyampaikan bahwa aspek material akan dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka dari itu atas putusan ini dia dan tim tak memiliki satu ketakutan sedikitpun untuk mewujudkan rasa keadilan.
“Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” tuturnya.
Dia berkeyakinan bahwa kasus hukum ini sengaja dipaksakan untuk menjerat dirinya. Alasannya, kasus yang sudah lama ini dianggap dihidupkan kembali atau didaur ulang.
“Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” tuturnya.
(rca)
-
/data/photo/2025/03/31/67ea22508d409.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Didit ke Teuku Umar, PDI-P: Hubungan Megawati dan Prabowo Sangat Baik Nasional 31 Maret 2025
Didit ke Teuku Umar, PDI-P: Hubungan Megawati dan Prabowo Sangat Baik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) kembali menegaskan bahwa hubungan Ketua Umum mereka,
Megawati
Soekarnoputri dengan Presiden
Prabowo
Subianto baik-baik saja.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PDI-P, Ahmad Basarah pada hari Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025).
“Karena Ibu Mega berulang-ulang mengatakan bahwa hubungan pribadi antara Ibu Mega dan Pak Prabowo itu sangat baik sejak dulu hingga sekarang,” ujar Basarah saat ditemui di depan rumah Megawati di Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Kedekatan antara Megawati dan Prabowo disebutkan terlihat melalui kedatangan putra Prabowo, Didit Hediprasetyo yang berlebaran ke rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta pada siang tadi.
Adapun Didit terkenal dekat dengan keluarga Megawati. Hal ini terlihat dari pertemanannya dengan cucu Megawati, Pinka Haprani yang merupakan anak dari Puan Maharani.
“Mas Didit juga sahabat baik dengan Mbak Pinka, cucu Ibu Mega, putri Mbak Puan Maharani,” kata Basarah.
Basarah pun berharap, persahabatan dan persaudaraan antara keluarga Prabowo dan Megawati akan terus terjadi selamanya.
“Mudah-mudahan persahabatan dan persaudaraan antara keluarga Pak Prabowo dan keluarga Ibu Mega akan terus terjadi selama-lamanya,” ujar Basarah.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah pejabat negara dan kader PDI-P terlihat bersilaturahmi ke rumah Megawati Soekarnoputri.
Mereka yang tiba antara lain, Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno alias Bang Doel.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
Sejumlah kader PDI Perjuangan yang lain juga sudah terlihat hadir di lokasi. Beberapa di antaranya adalah Juru Bicara PDI-P, Ronny Talapessy dan Ketua DPP PDI-P Bambang Wuryanto.
Kemudian, terlihat juga Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail. Kedua pengacara ini diketahui sering menjadi kuasa hukum PDI-P dalam beberapa kesempatan.
Selanjutnya, terlihat juga mantan anggota DPR RI Trimedya Panjaitan dan Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Muzani Gerindra Tegaskan Tak Bicara Politik saat Bertemu Megawati: Halalbihalal Lebaran – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan tak ada pembicaraan soal politik saat bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di kediaman Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Muzani mengatakan, dirinya hadir untuk halalbihalal dan memberikan selamat Idulfitri 2025 kepada Megawati dan jajaran pengurus PDIP.
“Tidak ada pembicaraan politik sama sekali, pembicaraan tentang lebaran tentang suasana lebaran dan ya lebaran semuanya makan-makan, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin, ya begitulah. Di dalam juga sama suasananya,” kata Muzani di lokasi.
Sebelumnya, Ketua MPR RI ini juga halalbihalal ke rumah Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia juga memastikan, dirinya tidak membahas politik saat bertemu Jusuf Kalla.
Setelah dari rumah Megawati, kata Muzani, dirinya akan bersilaturahmi ke kediaman Mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno dan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Hari ini kami bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh bangsa, tadi pagi dengan Presiden RI, terus tadi kami ke tempat Pak Jusuf Kalla, hari ini kami ke Bu Mega, dan kami dari sini geser ke kediaman Pak Try Sutrisno. Kemudian kami Nanti malam ke Pak SBY insyaallah,” jelas Muzani.
Didit Prabowo Ke Rumah Megawati
Putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo mendatangi kediaman Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk silahturami hari raya Idulfitri hari ini, Senin (31/3/2025) pagi.
Pantauan Tribunnews.com, Didit Prabowo yang tampak mengenakan baju koko berwarna hijau dan kopiah hitam tiba di kediaman Megawati sekira pukul 11.58 WIB.
Dia terlihat hadir bersama dua orang lainnya.
Didit juga menyempatkan menyapa awak media yang berada di depan kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Senin.
Dia melempar senyum sambil salam namaste saat berjalan menuju kediaman Megawati.
Sebelumnya, beberapa tokoh terpantau hadir di rumah Megawati hari ini seperti Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu Legislatif Bambang Wuryanto, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP juga terlihat hadir diantaranya TB Hasanuddin dan Samuel Watimena
Lalu, jajaran DPP PDI Perjuangan yang hadir diantaranya Ronny Talapessy dan Ahmad Basarah.
Beberapa tokoh juga terpantau hadir seperti Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, kader PDIP Trimedya Panjaitan serta tim hukum PDIP Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.
Sementara, di depan rumah Megawati terpampang tulisan ‘Mohon Maaf Tidak Ada Open House’.
Memang diketahui Megawati hanya membuka Open House bagi keluarga, internal PDIP dan kerabat dekat.
-
/data/photo/2025/03/31/67ea4ceb5ba95.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahok Ngobrol dengan Didit, Putra Prabowo, di Rumah Megawati, Hanya Silaturahmi? Nasional 31 Maret 2025
Ahok Ngobrol dengan Didit, Putra Prabowo, di Rumah Megawati, Hanya Silaturahmi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua DPP PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
mengungkapkan bahwa dirinya sempat berbincang dengan putra Presiden Prabowo Subianto,
Didit Hadiprasetyo
, saat keduanya bersilaturahmi ke kediaman Presiden ke-5 RI,
Megawati Soekarnoputri
, pada hari Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025).
“(Sempat) ngobrol-ngobrol sama Mas Didit,” ujar Ahok saat ditemui di depan rumah Megawati.
Ahok menyebut bahwa Didit adalah teman baik adiknya, sehingga perbincangan mereka berlangsung dalam suasana akrab.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan mengungkap lebih jauh isi obrolan mereka.
“Ya salam saja, kebetulan kan teman adik saya dia, teman dekat,” kata Ahok lagi.
Ahok menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah Megawati murni untuk bersilaturahmi dalam suasana Lebaran, bukan untuk membahas politik.
Selain Ahok dan Didit, sejumlah pejabat negara serta kader PDI Perjuangan juga hadir bersilaturahmi ke kediaman Megawati.
Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno alias Bang Doel, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, serta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, juga terlihat hadir di rumah Megawati.
Selain itu, beberapa kader PDI Perjuangan tampak turut serta, termasuk Juru Bicara PDI Perjuangan Ronny Talapessy dan Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto.
Tokoh hukum seperti Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail, yang kerap menjadi kuasa hukum PDI Perjuangan, juga hadir dalam silaturahmi tersebut.
Tak ketinggalan, mantan anggota DPR RI Trimedya Panjaitan serta Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon turut meramaikan suasana Lebaran di kediaman Megawati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ahok Halalbihalal di Rumah Megawati, Sempat Ngobrol dengan Didit
Jakarta –
Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sempat ngobrol dengan putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo saat halalbihalal ke rumah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Apa isi obrolan itu?
“Ngobrol, ngobrol sama Mas Didit,” kata Ahok saat meninggalkan kediaman Megawati di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
“Ya salam aja, kebetulan kan teman adik saya dia, teman dekat,” imbuhnya.
Ahok mengaku hanya membahas seputar Lebaran dengan Megawati. Dia menuturkan tak ada pembahasan terkait politik.
“Ya Lebaran aja tadi,” ujar Ahok saat menjawab obrolan dengan Megawati.
Sebagai informasi, sejumlah kader PDIP juga halalbihalal ke kediaman Megawati. Di antaranya Bambang Pacul, Ahmad Basarah, Utut Adianto, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Yasonna Laoly, Samuel Wattimena, Ronny Talapessy, Trimedya Panjaitan, Todung Mulya Lubis, Deddy Sitorus, Maqdir Ismail hingga TB Hasanuddin.
Selain itu, ada juga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono dan Chairman of CT Corp, Chairul Tanjung. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
/data/photo/2025/03/31/67ea3db76a0e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lebaran ke Rumah Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Bahas Politik Nasional 31 Maret 2025
Lebaran ke Rumah Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Bahas Politik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai
Gerindra
, Ahmad Muzani, mengaku tak membahas masalah politi saat Lebaran di rumah Presiden ke-5 RI
Megawati Soekarnoputri
.
“Enggak ada hal berat apalagi politik, enggak ada sama sekali,” ujar Muzani saat ditemui awak media di depan rumah Megawati, Senin (31/3/2025).
Muzani mengatakan, pertemuan hari ini murni untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan dalam rangka Lebaran.
Hal yang sama juga berlaku dalam pertemuannya dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
“Pertemuan dengan Bu Mega, Pak JK tidak ada pembicaraan politik sama sekali, pembicaraan tentang Lebaran, tentang suasana Lebaran dan ya Lebaran semuanya, makan-makan minal aidin wal faizin mohon maaf lahir batin,” kata Muzani lagi.
Setelah mengunjungi Megawati, Muzani berencana untuk mengunjungi Wapres ke-6 RI Try Sutrisno dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Terkait putra Presiden Prabowo Subianto,
Didit Hadiprasetyo
, yang juga bersilaturahmi ke Megawati, Muzani menyebut kedua keluarga memang akrab.
“Didit sangat akrab dengan Ibu Puan dan keluarga Bu Puan di sini,” kata Muzani.
Bahkan, Didit disebutkan sangat menikmati suasana Lebaran di rumah Megawati.
“Jadi, beliau menikmati suasana Lebaran ini,” lanjut Muzani.
Muzani mengatakan, dirinya dan Didit sangat akrab dengan keluarga Megawati.
“Ya kita semua akrab karena Lebaran,” kata dia.
Hari ini, sejumlah pejabat negara dan kader Perjuangan terlihat bersilaturahmi ke Megawati Soekarnoputri.
Mereka yang tiba antara lain, Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno alias Bang Doel.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
Sejumlah kader PDI Perjuangan yang lain juga sudah terlihat hadir di lokasi.
Beberapa di antaranya adalah Juru Bicara PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, dan Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto.
Kemudian, terlihat juga Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail. Kedua pengacara ini diketahui sering menjadi kuasa hukum PDI Perjuangan dalam beberapa kesempatan.
Lalu, terlihat juga mantan anggota DPR RI Trimedya Panjaitan dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Idulfitri, Anak Prabowo dan Sekjen Gerindra Sambangi Rumah Megawati
Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah tokoh penting mengunjungi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada Hari Raya Idulfitri 2025 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Mereka datang untuk melakukan halalbihalal dan menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada presiden ke-5 Republik Indonesia tersebut.
Megawati sendiri tidak menggelar acara open house pada Idulfitri 2025 ini, melainkan merayakan Lebaran secara pribadi.
Selain kader-kader PDIP, beberapa menteri dari Kabinet Prabowo-Gibran serta tokoh politik lainnya turut hadir di kediaman Megawati. Di antara mereka, terdapat putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo, serta Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Beberapa menteri kabinet Prabowo-Gibran yang juga menyambangi kediaman Megawati antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono.
Selain itu, sejumlah kader PDIP yang turut hadir untuk halalbihalal di kediaman Megawati antara lain Bambang Pacul, Ahmad Basarah, Utut Adianto, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Samuel Wattimena, Ronny Talapessy, Trimedya Panjaitan, Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, hingga TB Hasanuddin. Terlihat pula Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Rano Karno.