Tag: Maqdir Ismail

  • Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Langkah Hukum Baru

    Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Langkah Hukum Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak seluruh gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan ulang.

    “Itu salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Namun, semua tergantung Mas Hasto. Kami juga akan mengevaluasi langkah hukum lain yang mungkin diambil,” ujar Maqdir seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan hakim bukan akhir dari penegakan hukum dan keadilan.

    “Bagi saya, ini merupakan kemunduran. Namun, ini bukan akhir. Penegakan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab kita semua, dan kami akan terus berjuang,” tegas Todung.

    Todung mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang menolak gugatan Hasto. Ia menilai hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang kuat dalam putusannya.

    “Kami menyayangkan putusan ini karena tidak memiliki legal reasoning yang jelas. Kami berharap ada pertimbangan hukum yang lebih meyakinkan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Todung menilai putusan hakim terhadap Hasto Kristiyanto sebagai peradilan sesat (miscarriage of justice).

    “Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan KPK. Namun, pelanggaran yang begitu jelas justru diabaikan,” tegasnya.

  • Kubu Hasto Kecewa Berat Putusan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel

    Kubu Hasto Kecewa Berat Putusan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa atas putusan Hakim bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. 

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap sah berstatus tersangka. 

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Todung menyampaikan pihaknya tidak menerima legal reasoning Hakim Tunggal PN Jaksel dalam memutuskan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Padahal, terangnya, pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK. 

    “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya. 

    Selain itu, kubu Hasto kukuh menilai bahwa bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar.

    Hal itu karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sudah inkracht dan ketiganya telah selesai menjalani hukuman pidana. 

    “Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” terangnya. 

    Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto turut mempertanyakan pertimbangan Hakim Tunggal. Salah satunya soal praperadilan yang harusnya diajukan terpisah untuk pengembangan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir. 

    Meski demikian, advokat senior itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah. 

    “Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” terang Maqdir. 

    Adapun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya.

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Status Hasto sebagai Tersangka KPK Sah

    Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan  praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sore ini diwarnai oleh demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang rencananya dimulai pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.00 WIB. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah peserta aksi dengan dua mobil box berdemo di depan PN Jakarta Selatan. Orator aksi menyebut mereka berasal dari kalangan mahasiswa. 

    Demo yang berjalan pun dijaga cukup ketat oleh petugas Kepolisian. Suasana lalu lintas di sekitar Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan itu pun terlihat padat merayap. 

    Suasana jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Di depan pagar masuk PN Jakarta Selatan, penjagaan dilakukan oleh sejumlah petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP. Sejumlah pria berseragam hitam dengan baret merah tampak berjaga melihat orang-orang berlalu lalang masuk dan keluar PN Jakarta Selatan.

    Sementara di dalam ruang sidang, bangku hadirin sudah penuh sejak 30 menit sebelum sidang dimulai. Pihak Termohon yakni KPK dan Pemohon, kuasa hukum Hasto belum terpantau hadir.

    Hanya satu orang kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail terlihat sudah masuk ke ruangan sidang dan menaruh tasnya. Namun, tak lama setelah itu, dia kembali meninggalkan ruangan sidang.

    Sidang putusan praperadilan sore ini akan dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto. Putusan Hakim akan menentukan nasib Hasto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Suasana di dalam gedung PN Jaksel jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan pada Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Harapan Kuasa Hukum Hasto vs KPK 

    Pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.

    “Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    Sementara itu, KPK berharap Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan Hasto objektif dalam memutus perkara tersebut. 

    “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto. 

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” katanya. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

    Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

    loading…

    PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Sidang beragendakan pembacaan putusan.

    Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Sidang digelar selama sepekan dan pada Kamis (13/2/2025) hari ini memasuki agenda putusan yang rencananya digelar pada sore nanti.

    Pada persidangan sebelumnya, kubu Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Selain itu, sebanyak 3 orang saksi dan 4 orang ahli pun dihadirkan oleh kubu Hasto.

    Sementara kubu KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah. Sebanyak 4 orang ahli turut dihadirkan KPK di persidangan.

    Adapun dalam permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto karena tak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 9 poin yang disampaikan tim pengacara Hasto dalam petitumnya di praperadilan tersebut, isinya sebagai berikut.

    “Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya di persidangan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.

    Ketiga, kata dia, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon atau Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal

  • Kriminal kemarin, sopir truk geruduk tower Pelindo hingga sidang Hasto

    Kriminal kemarin, sopir truk geruduk tower Pelindo hingga sidang Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (11/2) mulai dari ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo hingga lanjutan sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Empat ahli KPK hadiri sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto

    Sebanyak empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan.

    “Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    2. Ratusan sopir truk geruduk tower Pelindo di Jakut

    Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Selasa siang

    Mereka tidak melakukan orasi di depan pagar Tower Pelindo, tetapi memenuhi Jalan Yos Sudarso.

    3. Kasus Hasto, ini kata ahli terkait alat bukti untuk tersangka baru

    Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alat bukti yang pernah digunakan di kasus sebelumnya bisa dipakai untuk tersangka baru.

    “Memang perdebatan dalam penegakan hukum hari ini adalah apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan juga untuk tersangka lain lagi, tersangka yang satu misalnya, itu memang perdebatan,” ujar Erdianto dalam tahapan keterangan saksi dan ahli dari tim KPK pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    4. SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.

    “SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    5. Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE

    Artis Nikita Mirzani melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.

    “SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Maqdir mengatakan jika melihat ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan, SOP KPK tidak masuk dalam lembaran negara.

    Oleh karena itu, dia menilai SOP KPK yang dijalankan tidak mengikuti Undang-Undang (UU) KPK No 19 Tahun 2019, melainkan hanya untuk internal mereka. Terlebih, KPK selalu mengandalkan SOP.

    “Artinya, itu bersifat internal, kalau bersifat internal kan tidak bisa dilakukan dan digunakan apalagi untuk tindakan-tindakan hukum,” ujarnya.

    Dia menegaskan tidak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk melakukan penetapan tersangka di awal penyelidikan.

    Pihaknya menyayangkan KPK sudah menetapkan tersangka kepada Hasto pada proses penyelidikan, bukan proses penyidikan.

    “Sementara kalau kita lihat Undang-Undang KPK itu hanya mengatakan bahwa kalau sudah selesai penyelidikan mereka lapor kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

    Dalam persidangan, KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Sedangkan, pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat dan tidak diperkuat dengan bukti baru.

    Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas, Hakim: Tidak Usah Teriak-teriak

    Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas, Hakim: Tidak Usah Teriak-teriak

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat memanas usai pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan untuk menyerahkan bukti tambahan. 

    Untuk diketahui, sidang lanjutan praperadilan Hasto hari ini, Selasa (11/2/2025), digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pada awal sidang, Hakim Tunggal Djuyamto mempersilahkan pihak KPK untuk memperlihatkan bukti tambahan yang dimiliki. 

    Bukti tambahan itu pun turut dilihat oleh pihak Pemohon yakni kuasa hukum Hasto. Mereka sama-sama maju ke meja Hakim. 

    Namun demikian, suasana sempat memanas usai pihak kuasa hukum Hasto menyatakan tidak terima lantaran bukti tambahan dimaksud ternyata merupakan bukti perbaikan. 

    Hakim Tunggal Djuyamto pun menegur para pihak agar tidak berteriak-teriak di ruang sidang. Dia mengingatkan bahwa sidang itu terbuka dan dipantau publik melalui siaran langsung. 

    “Sebentar sebentar sebentar, tolong, sebentar sebentar pak. Tolong ya perdebatannya, ya, pelan pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai aja enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat, tolong. Perdebatannya saya ingatkan ya. Suara pelan pun akan kita dengan, tidak usah teriak-teriak,” ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

    Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketu DPP PDIP, menyatakan bahwa pihaknya tidak terima atas bukti yang ditunjukkan pihak KPK karena agenda sidang hari ini bukan untuk perbaikan.

    “Kami keberatan Yang Muli, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulai,” ujar Ronny. 

    Djuyamto lalu menyampaikan bahwa pihak Pemohon bisa menyatakan sikap menyebut tidak akan memperbaiki bukti yang sudah ada sebelumnya. 

    “Iy ebtul kami sudah mengatakan kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau soal sekarang diperlihatkan, silahkan saja. Justru biar kuasa dari Pemohon bisa melihat juga. Imi fair saja kok,” kata Hakim. 

    Adapun pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka oleh KPK pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.  

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang.

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan, 5 Februari 2025 lalu. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto.

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.  

  • Praperadilan Hasto: Saksi Agustiani Sebut Ditawari Rp2 Miliar untuk Lakukan Hal Ini

    Praperadilan Hasto: Saksi Agustiani Sebut Ditawari Rp2 Miliar untuk Lakukan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pernah menjadi terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) menetapkan hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus tersebut. Hasto pun melawan status tersangkanya itu melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Pada sidang pemeriksaan, Agustiani Tio dihadirkan sebagai salah satu saksi. Dia sebelumnya telah menyelesaikan hukuman pidananya pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, atau bebas murni sejak April 2023. 

    Perempuan yang juga mantan kader PDIP itu mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti saat diperiksa dalam pengembangan kasus Harun Masiku tersebut. 

    “Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang vonis saya empat tahun. ‘Eh Bu Tio, Bu Tio itu menerima empat tahun itu cepat loh itu, ringan loh itu empat tahun’,” tutur Agustina kepada Hakim, dikutip Sabtu (8/2/2025). 

    Dia lalu menceritakan bahwa Rossa diduga mengancamnya dengan menjerat pasal 21 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait dengan perintangan penyidikan. 

    “Terus dia bilang ‘Eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu tio tahu kan pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan pasal 21.’ Ya sudah lah saya bilang saat ini sudah Lillahi Ta’ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja,” ujar Agustina. 

    DITAWARI RP2 MILIAR

    Selain dugaan intimidasi, Agustina mengaku diiming-imingi uang Rp2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada 6 Januari 2025. 

    Agustina tidak memerinci siapa orang dimaksud, namun dia mengaku diminta untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada penyidik KPK terkait dengan kasus yang kini menjerat Hasto. Dia mengaku bahwa iming-iming uang itu ditujukan untuk memperbaiki ekonominya.

    “Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki laki, saya panggilnya mas saat itu. ‘Maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya’. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi,” kata Agustina kepada Hakim. 

    Untuk diketahui, Agustina pada 2020 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Dia bersama anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi. 

    Namun, saat ini hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum lantaran masih berstatus buron sejak 2020. 

    Kini, KPK telah mengembangan penyidikan kasus itu dengan menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Atas penetapannya sebagai tersangka, Hasto lalu mengajukan praperadilan.

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

  • Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto Nasional 8 Februari 2025

    Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sosok
    Hendy Kurniawan
    menjadi sorotan setelah diduga terlibat menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, dan mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Hendy Kurniawan merupakan perwira menengah Polri yang saat ini berpangkat komisaris besar.
    Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini memiliki latar belakang di bidang reserse.
    Dia pernah bertugas sebagai penyidik di KPK pada periode 2008 sampai dengan 2012.
    Setelah meninggalkan Komisi Antirasuah, Hendy kembali ke Polri dan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) di Polda Metro Jaya.
    Nama Hendy Kurniawan muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK tengah memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
    Biro Hukum KPK mengungkapkan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
    KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
    “Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan
    AKBP Hendy Kurniawan
    ,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Orang-orang itu disebut menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diklaim diambil secara paksa.
    “Sehingga, upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, tim kuasa hukum menyebut Hendy Kurniawan sebagai saksi yang mendukung klaim mereka.
    Mereka menegaskan bahwa Hendy, sebagai mantan penyidik KPK, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan terkait prosedur penegakan hukum.
    “Bagaimanapun juga yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan,” kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
    Namun, pihak KPK menuduh Hendy sebagai oknum polisi yang diduga menjadi suruhan Hasto untuk menghalangi proses OTT tersebut.
    Polri menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti anggotanya bernama Kombes Hendy Kurniawan yang namanya disebut dalam
    sidang praperadilan Hasto
    .
    “Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Polri akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Hendy.
    Saat ini, Polri masih menunggu dan memantau proses praperadilan.
    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Hendy Kurniawan yang Disebut Halangi Penangkapan Harun Masiku Adalah Eks Penyidik KPK – Halaman all

    Terungkap Hendy Kurniawan yang Disebut Halangi Penangkapan Harun Masiku Adalah Eks Penyidik KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menghalangi penangkapan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ternyata merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu berpangkat AKBP.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yakni Maqdir Ismail.

    Tindakan Hendy yang sekarang berpangkat Kombes itu sebelumnya disinggung oleh Tim Biro Hukum KPK ketika menjelaskan detik-detik lolosnya Harun Masiku dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu, dalam sidang praperadilan melawan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Bagaimanapun juga yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan,” kata Maqdir saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jumat (7/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Maqdir pun menjelaskan, Hendy saat itu merupakan salah satu saksi yang dia hadirkan saat mendampingi perkara eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.

    Sebagai mantan penyidik KPK, kata Maqdir, Hendy mengetahui bagaimana kinerja penyidik lembaga antirasuah.

    “Beliau menerangkan bagaimana tidak baiknya, tidak profesionalnya cara penyidikan yang dilakukan KPK ketika itu,” ujar Maqdir.

    Selain itu, Maqdir menyebut penyidik KPK atau siapapun tidak bisa masuk begitu saja ke lingkungan PTIK. 

    Pasalnya, sebagai lembaga pendidikan di bawah institusi kepolisian, tentu mereka memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku bagi orang yang hendak masuk.

    Apabila tim KPK saat itu memang memiliki iktikad baik, mereka bisa menjelaskannya kepada pimpinan PTIK. 

    “Bukan dengan cara seolah-olah masuk warung tegal mau makan langsung makan, ini soal etika kita dalam melaksanakan sebagai penegak hukum,” tutur Maqdir.

    Sebelumnya, nama AKBP Hendy disebut dalam sidang praperadilan itu berawal dari tim biro hukum KPK mengatakan bahwa oknum polisi yang menangkap hingga memerintahkan petugasnya untuk tes urine narkoba diduga merupakan orang suruhan dari Hasto.

    Tak hanya ditangkap, petugas KPK saat itu juga diketahui sampai diminta lakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin oleh seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama AKBP Hendy.

    “Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut,” kata anggota tim biro hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    Lebih lanjut, Kharisma menjelaskan, sekira pukul 20.00 WIB, tim penyidik KPK yang berjumlah lima orang ditangkap oleh segerombolan orang pimpinan AKBP Hendy Kurniawan di PTIK.

    Akibat keadaan itu, petugas pun kemudian gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto.

    “Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang dibawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.”

    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

    Proses penangkapan tak berhenti disitu, dalam peristiwa tersebut, petugas KPK juga dilakukan penggeledahan oleh gerombolan orang tersebut.

    Bahkan, mereka tim biro hukum juga mendapat kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh AKBP Hendy.

    Selain itu, barang-barang milik tim biro hukum juga diambil paksa.

    “Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut diambil paksa,” jelasnya.

    Penangkapan itu terus berlanjut hingga dini hari atau keesokan harinya yakni pukul 04.55 WIB.

    Sepanjang waktu tersebut, petugas KPK terus dimintai keterangan oleh anak buah AKBP Hendy, bahkan sampai dicari-cari kesalahannya.

    “Dengan cara tes urine narkoba namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020 lalu, karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

    Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK kemudian menetapkan Hasto dan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

    Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. 

    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel).

    Dalam kasus ini, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.

    Pertama adalah kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI, kedua merupakan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK juga menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Selain itu, sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Wahyu Aji) (Kompas.com)