Tag: Maman Abdurrahman

  • Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali mencuat setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Kehadiran Maman disambut antusias oleh para pedagang yang berharap pemerintah tidak mematikan usaha mereka.

    Saat berkeliling di lantai 2 Blok III, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan langsung. Mereka meneriakkan aspirasi agar aktivitas thrifting tidak ditutup pemerintah.

    “Thrifting jangan dihapus, Pak,” seru beberapa pedagang yang menghampiri Maman.

    Sejumlah lainnya bahkan mengangkat poster dari kardus dengan tulisan bahwa pedagang thrifting juga membayar pajak.

    Menurut para pedagang, kegiatan thrifting merupakan satu-satunya sumber nafkah yang mereka andalkan. Hal ini juga disampaikan dalam dialog singkat dengan Maman.

    Usai peninjauan, Maman menegaskan bahwa pemerintah memahami dilema yang dihadapi para pedagang. Di satu sisi, impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh undang-undang. Namun, di sisi lain, aktivitas ekonomi yang melibatkan ribuan pedagang tak bisa serta-merta dihentikan.

    “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman.

    Opsi Kuota Thrifting

    Dalam kesempatan yang sama, Maman mengungkap bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai salah satu solusi. Menurutnya, ide tersebut muncul dari aspirasi pedagang setempat.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” ujar Maman.

    Namun, opsi tersebut masih perlu dikaji secara lintas kementerian karena persoalan thrifting tidak hanya terkait UMKM, tetapi juga menyangkut regulasi perdagangan, perpajakan, dan pengawasan barang impor.

    Maman menegaskan bahwa pemerintah perlu berhati-hati karena keputusan apa pun akan berdampak luas pada ekosistem UMKM maupun pasar dalam negeri.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tetap berlaku, terlepas dari kesiapan pedagang untuk membayar pajak. Baginya, pajak tidak mengubah status hukum barang impor bekas.

    “Kalau membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang,” tegas Budi.

    Mendag menjelaskan bahwa pengecualian impor hanya berlaku untuk barang modal tidak baru seperti mesin industri, bukan untuk pakaian bekas. Karena itu, legalisasi melalui skema pajak dianggap tidak sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.

    Dari sisi penegakan hukum, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap masuknya barang ilegal melalui pelabuhan.

    “Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” ujarnya menegaskan komitmen untuk mengurangi penyelundupan.

    Dorongan Beralih ke Produk Lokal dan Akses Pembiayaan

    Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal UMKM, yang dinilai lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.

    Untuk mendukung transisi tersebut, para pedagang akan difasilitasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program peningkatan kapasitas.

    “Bisa dong [eks pedagang thrifting dapat KUR], sangat bisa. Justru arahnya kita kan ke sana,” kata Maman dalam konferensi pers sebelumnya.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini fokus melakukan “sterilisasi pasar” dari barang ilegal, agar produk lokal mendapat ruang yang lebih adil untuk berkembang. Menurut Maman, selama barang ilegal masih membanjiri pasar, pedagang lokal sulit bersaing.

    “Ini mau kita bersihin dulu, kita sapu dulu. Sudah bersih? Ayo produk-produk lokal kita harus jadi tuan di lapangannya sendiri,” tutur Maman.

    Suara Pengusaha

    Pengusaha menilai langkah pemerintah menertibkan impor pakaian bekas (thrifting) membuat persaingan yang lebih sehat bagi industri tekstil, garmen, hingga UMKM dalam negeri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan pemerintah menekan impor pakaian bekas ilegal sekaligus mendorong substitusi produk lokal sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.

    Apalagi, Shinta menyebut, selama bertahun-tahun industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar, tidak melalui jalur legal, dan dijual jauh di bawah harga produksi lokal.

    “Secara prinsip, kebijakan ini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku industri lokal,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

    Shinta menilai kebijakan ini juga berpotensi memperluas ruang pasar bagi UMKM dan merek lokal. 

    Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal melalui Kementerian UMKM, yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri fesyen domestik dan rantai pasok yang lebih sehat.

    Namun, Shinta menyampaikan, pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk UMKM lokal.

    “Ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian,” tuturnya.

    Menurutnya, pengetatan impor bisa meningkatkan biaya bagi konsumen berpendapatan rendah, sehingga kebijakan perlu diposisikan sebagai re-desain pasar untuk memastikan produk lokal tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata.

  • DPR: Negara Pernah Ambil Pajak dari Perdagangan Baju Impor Bekas

    DPR: Negara Pernah Ambil Pajak dari Perdagangan Baju Impor Bekas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa pemerintah pernah mengenakan pajak pada perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting yang kini dinyatakan ilegal.

    Adian merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/PMK.010/2015 tentang perubahan aturan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Aturan ini telah dicabut dengan PMK No. 6/PMK.010/2017.

    “Tahun 2015, PMK No. 132 ada pajak untuk barang-baju bekas impor besarnya 35%, tetapi PMK itu sudah dihapus. Artinya, ada sejarah itu pernah dilegalkan dan negara pernah mengambil uang dari situ,” kata Adian usai kunjungan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Menurutnya, hal ini menjadi gambaran bahwa pedagang baju impor bekas bukan merupakan kompetitor langsung pedagang baju lokal, selain karena adanya segmentasi pasar yang berbeda.

    Dia lantas mencontohkan bahwa di Blok III Pasar Senen, pedagang pakaian impor bekas terpusat di lantai 2, sedangkan pedagang atau UMKM pakaian lokal berada di lantai 1 bersama usaha lain yang berkaitan.

    Situasi serupa, jelas Adian, juga berjalan di kawasan Gedebage, Kota Bandung. Menurutnya, pedagang pakaian lokal dan pakaian bekas impor justru menopang keberlanjutan ekosistem pasar yang mencakup usaha terkait pakaian, seperti penjahit hingga jasa pencucian.

    Oleh karenanya, Adian meminta pemerintah mempertimbangkan secara saksama faktor ini agar geliat perdagangan pakaian di pasar tak surut.

    “Ekosistem ini sudah terbangun bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun. Ini harus dipertimbangkan. Mematikan salah satu akan mematikan mata rantai ekosistem ini,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku telah menerima masukan dari pedagang yang terjerat larangan aktivitas thrifting. Menurutnya, pedagang meminta agar pemerintah melonggarkan larangan impor balpres pakaian bekas dengan penerapan kuota.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” kata Maman kepada wartawan.

    Namun demikian, Maman mengaku masih mengkaji opsi tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya berada dalam lingkup Kementerian UMKM, melainkan juga lintas lembaga.

    “Kita belum masuk ke situ [penerapan kuota impor]. Cuma ini ada aspirasi, ada saran masukan dari teman-teman asosiasi. Dan itu akan kita rumuskan yang terbaik,” terangnya.

  • Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gandeng SOGO Perluas Akses Pasar

    Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gandeng SOGO Perluas Akses Pasar

    Jakarta

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat peran dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terbaru, BRI menyelenggarakan Grand Launching UMKM BRI x SOGO di SOGO Central Park, Jakarta.

    Hadir dalam acara tersebut Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman, Direktur Utama BRI Hery Gunardi, CEO SOGO Indonesia Handaka Santosa, Direktur Network & Retail Funding BRI Aquarius Rudianto, dan Direktur Commercial Banking BRI Alexander Dippo Paris.

    Momentum ini menandai dimulainya kolaborasi BRI dan SOGO dalam menampilkan produk UMKM binaan di ritel modern. Maman Abdurrahman menyampaikan apresiasi terhadap langkah BRI dan SOGO yang memberikan ruang bagi pengusaha UMKM untuk menembus pasar modern dan menjangkau konsumen yang lebih luas.

    “BRI menurut saya adalah salah satu bank yang paling berani mengambil positioning sebagai banknya UMKM di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada BRI, mungkin banyak UMKM yang tidak bisa dijembatani akses pembiayaannya,” ungkapnya.

    Melalui kolaborasi ini, BRI memberikan kesempatan bagi UMKM terpilih untuk hadirkan produknya secara langsung kepada konsumen. Saat ini terdapat 26 UMKM binaan BRI yang menjual produknya di gerai SOGO Central Park Jakarta.

    Ke depan, kolaborasi ini akan diperluas dengan melibatkan hingga 50 UMKM dan menjangkau gerai SOGO lainnya, seperti Lippo Mall Puri, Summarecon Mall Kelapa Gading, Emporium Pluit Mall, dan Tunjungan Plaza. BRI menargetkan lebih dari 200 UMKM dapat bergabung dalam program ini pada tahun 2026.

    Di sisi lain, Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyatakan kolaborasi ini merupakan langkah nyata BRI dalam memperluas peluang pasar bagi pengusaha UMKM. Menurutnya, kerja sama dengan SOGO menjadi bukti konsistensi BRI dalam mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.

    “Kami sadari bahwa UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Segmen ini berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia sekaligus menyerap sebagian besar tenaga kerja. Oleh karena itu, bagi BRI, pemberdayaan UMKM bukan hanya program, melainkan bagian dari misi untuk menjaga ketahanan ekonomi bangsa,” ujar Hery.

    Ia menilai, melalui kolaborasi ini, UMKM binaan BRI kini memiliki kesempatan untuk masuk ke pangsa pasar urban yang lebih besar, lebih modern, dan lebih kompetitif. Hery turut menegaskan BRI akan terus memperkuat peran UMKM sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dengan kolaborasi ini, kami berharap UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, membangun brand yang lebih kuat, serta meraih daya saing yang lebih tinggi,” ungkapnya.

    Hery Gunardi menegaskan ke depan BRI akan terus mendampingi UMKM melalui berbagai inisiatif pembiayaan, pemberdayaan, digitalisasi transaksi, dan pengembangan pasar, agar sektor tersebut mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

    Sementara itu, CEO SOGO Indonesia Handaka Santosa mengatakan kolaborasi antara SOGO dan BRI merupakan langkah strategis dalam memperluas akses pemasaran bagi pengusaha UMKM nasional.

    “SOGO dan BRI berkomitmen penuh mendukung program pemerintah untuk mendorong industri UMKM. Kami sangat mengapresiasi upaya BRI dalam melakukan kurasi dan memilih seluruh anggota UMKM,” ujar Handaka.

    Ia menyampaikan melalui inisiatif kerja sama tersebut, UMKM kini dapat hadir di department store, dan ia meyakini produk-produk UMKM mampu bersaing di pasar.

    Sebagai informasi, program ini mengusung tema ‘Wastra Nusantara’, yang menampilkan kain dan busana warisan Indonesia dari berbagai daerah. Produk-produk yang dipamerkan mencerminkan filosofi, kearifan lokal, dan nilai tradisi yang tetap relevan di masa kini.

    Tema tersebut dipilih untuk menempatkan produk wastra Indonesia pada etalase utama, agar kekayaan budaya lokal dapat lebih mudah dijangkau dan diapresiasi oleh masyarakat luas. Peserta program juga memperoleh dukungan promosi dari SOGO serta pemberdayaan lanjutan dari BRI.

    (akn/ega)

  • Maman Ungkap Arahan Prabowo soal Thrifting: Aktivitas Pedagang Harus Lanjut

    Maman Ungkap Arahan Prabowo soal Thrifting: Aktivitas Pedagang Harus Lanjut

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penanganan pedagang barang bekas (thrifting). Hal ini menyusul rencana pemerintah menertibkan serbuan barang bekas impor, termasuk pakaian.

    Maman mengatakan Prabowo telah memberikan arahan agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mencari rumusan kebijakan yang tidak mematikan usaha para pelaku thrifting, namun tetap menghormati aturan yang berlaku.

    “Menurut saya kita bisa duduk bareng ini langkah positif. Makanya karena arahan dari Pak Presiden adalah bahwa aktivitas perdagangan, para pedagang-pedagang itu harus melanjut,” ujar Maman usai melakukan sidak di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Sementara itu, terkait rencana pedagang thrifting menjual produk lokal, Maman menyebut butuh proses dan tidak bisa serentak dilakukan.

    “Kami kan juga dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi (produk lokal). Tetapi kan substitusi itu kan tidak bisa langsung begitu saja. Ini kan butuh proses, step by step, step by step. Karena kenapa tadi, kita sepakat nggak? Bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman perdagangan ini,” terang Maman.

    Maman menilai pemerintah tidak bisa mengambil keputusan secara gegabah terkait penanganan terkait pedagang thrifting tanpa mempertimbangkan dampaknya. Untuk itu, ia menilai cek kondisi di lapangan menjadi penting sebelum menentukan keputusan.

    “Dan saya melihatnya juga kita nggak bisa gegabah kan langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya,” tambah Maman.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan pedagang maupun aturan lain,” imbuh ia.

    Terkait aspirasi sejumlah pedagang dan asosiasi yang meminta pemerintah membuka kuota khusus untuk barang bekas impor, Maman menyebut hal itu masih berupa usulan. Pemerintah belum memutuskan apakah mekanisme kuota akan mempertimbangkan.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi. Kenapa tidak dibuka kuota atau disiapkan aturan lainnya. Itu aspirasi ya. Nah ini yang nanti akan kita pertimbangkan. Dan itu akan kita rumuskan yang terbaik,” terang ia.

    (rea/kil)

  • Selain Pasar Senen, Menteri UMKM Sidak Pusat Thrifting di Bandung hingga Bali

    Selain Pasar Senen, Menteri UMKM Sidak Pusat Thrifting di Bandung hingga Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bakal memeriksa aktivitas perdagangan pakaian impor bekas di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bandung hingga Bali.

    Maman menyampaikan hal tersebut usai meninjau aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (30/11/2025). Menurutnya, hal ini dilakukan di tengah polemik larangan impor balpres baju bekas yang dinilai merugikan para pedagang.

    “Saya dengar di Bandung juga ada [pusat thrifting], kita akan ke sana juga. Di Bali juga ada, kita akan lihat. Saya yakin di Medan juga pasti ada. Kita akan lihat kondisi riilnya seperti apa,” kata Maman kepada wartawan.

    Dia lantas berujar bahwa peninjauan langsung dan duduk bersama pedagang ini merupakan langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil terkait perdagangan pakaian bekas impor.

    Maman menegaskan bahwa praktik perdagangan produk pakaian impor bekas dinyatakan ilegal berdasarkan aturan yang berlaku.

    Namun, dia menyebut telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar aktivitas pedagang pakaian bekas ini harus tetap berlanjut, selagi pemerintah mengupayakan adanya jalan tengah.

    “Dan ini kan [pedagang thrifting] bagian dari anak bangsa juga, bagian dari rakyat Indonesia juga, sehingga menurut saya harus kita pikirkan solusi dan jalan tengahnya segera,” tutur Maman.

    Ketika ditanya perihal opsi regulasi yang akan ditetapkan, Maman belum dapat memberikan gambaran. Menurutnya, permasalahan pakaian impor bekas ini bukan hanya ranah Kementerian UMKM, melainkan juga sejumlah lembaga lainnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

    Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

    “Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

  • Pemerintah Kaji Kuota Impor Pakaian Bekas Untuk Pedagang Thrifting

    Pemerintah Kaji Kuota Impor Pakaian Bekas Untuk Pedagang Thrifting

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai jalan tengah atas polemik aktivitas perdagangan thrifting.

    Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai meninjau aktivitas perdagangan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025). Dirinya mengaku menerima masukan dari pedagang yang terjerat larangan aktivitas thrifting.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” kata Maman kepada wartawan.

    Namun demikian, Maman mengaku masih mengkaji opsi tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya berada dalam lingkup Kementerian UMKM, melainkan juga lintas lembaga.

    Dia lantas berujar bahwa pemerintah tak bisa secara gegabah mengambil keputusan terkait perdagangan pakaian impor bekas, meskipun telah dipertegas dalam aturan yang berlaku.

    Menurutnya, pemerintah juga memiliki kepentingan bahwa aktivitas perekonomian dari perdagangan thrifting yang melibatkan UMKM tak boleh berhenti.

    Pada saat bersamaan, pihaknya juga berupaya mendorong produk pakaian lokal agar menjadi pilihan konsumen dibandingkan pakaian impor ilegal.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” ujar Maman.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik ilegal perdagangan pakaian impor bekas.

    Purbaya menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama instansi terkait akan lebih ketat mengawal pelabuhan-pelabuhan yang kerap menjadi celah masuk impor ilegal tersebut.

    “Kita akan investigasi lebih dalam. Dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti kan kita tahu nanti siapa pengimpornya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Jumat (21/11/2025).

  • Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas Megapolitan 30 November 2025

    Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui adanya dilema dalam penanganan polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting.
    Menurut Maman, pemerintah dihadapkan pada dua sisi yang saling bertolak belakang, yakni penegakan aturan larangan impor dan realitas ekonomi para pedagang di lapangan.
    “Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu,
    real
    -nya begitu,” ujar Maman saat meninjau sentra penjualan pakaian bekas di
    Pasar Senen
    , Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
    Namun, di sisi lain, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan baju bekas ini.
    “Sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar dia.
    Meski begitu, Maman menekankan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan pedagang tetap bisa mencari nafkah sembari mencari formulasi kebijakan yang tepat.
    Ia juga menegaskan, isu yang menjadi perhatian utama adalah perdagangan barang bekas impor, bukan barang bekas lokal.
    “Coba kita luruskan dulu ya. Saya pikir saya tidak mau pakai diksi
    thrifting
    . Karena
    thrifting
    itu kan ada beberapa. Ada orang yang menjual baju bekas, orang Indonesia menjual baju bekas, itu tidak ada isu kan?” kata Maman.
    “Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu ‘baju elong’. Nah kalau di Medan itu ‘monja’, barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ,” imbuh dia.
    Kendati ada aturan yang melarang, Maman menyadari bahwa penindakan satu arah tanpa solusi yang jelas akan berdampak buruk bagi keberlangsungan ekonomi.
    “Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Itu dulu ya, tolong dipahami ya. Saya kepentingan kami dan ini juga pemerintah kepentingannya di situ,” kata dia.
    Maman juga mengakui bahwa wacana substitusi produk impor dengan produk lokal tidak dapat menjadi solusi instan.
    “Kami kan dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi kan substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini kan butuh proses,
    step by step
    ,” kata politikus Partai Golkar itu.
    Maman pun berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, untuk merumuskan aturan yang realistis.
    Sementara, anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu yang mendampingi Maman mengingatkan bahwa perdagangan
    pakaian bekas impor
    telah membentuk ekosistem ekonomi yang kompleks selama puluhan tahun, termasuk, mata rantai antara satu pedagang dengan yang lainnya.
    “Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada yang penjahitnya di situ. Ada tukang lipat, ada tukang cuci, ada kuli panggul,” ujar Adian.
    Menurut dia, mematikan sektor ini secara tiba-tiba dinilai akan memutus mata rantai penghidupan banyak orang, bukan hanya pedagang lapak.
    Adian juga menyinggung bahwa aktivitas ini sebenarnya pernah dilegalkan dan dipajaki oleh negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2015.
    “Tahun 2015, PMK 132 ada pajak untuk
    baju bekas impor
    besarnya 35 persen. Tapi PMK itu sudah dihapus. Artinya ada sejarah itu pernah dilegalkan, pernah diperbolehkan,” kata politikus PDI-P tersebut.
    Kehadiran Maman dan Adian di Pasar Senen disambut oleh para pedagang baju bekas.
    Sambil mengikuti Maman dan Adian yang berkeliling, para pedagang menunjukkan sejumlah pesan yang disematkan ke selembar potongan kardus kepada Maman.

    Thrifting
    juga UMKM! Jangan ditutup, kami pedagang kecil!” teriak para pedagang kepada Maman.
    “Jangan dibikin ilegal pak Menteri, ini hidup kita pedagang di sini,” sahut pedagang lainnya.
    Sepanjang kunjungannya, Maman berkeliling melihat langsung situasi jual beli pakaian thrifting di Pasar Senen, sembari bertanya tentang asal baju dagangannya kepada sejumlah pedagang.
    Kunjungan itu dilakukan Maman menyusul adanya polemik larangan impor barang bekas, termasuk pakaian, yang banyak dijadikan sebagai produk dagangan di Pasar Senen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri UMKM Sidak Pasar Senen, Pedagang Thrifting Teriak Jangan Ditutup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Menteri UMKM Sidak Pasar Senen, Pedagang Thrifting Teriak Jangan Ditutup Megapolitan 30 November 2025

    Menteri UMKM Sidak Pasar Senen, Pedagang Thrifting Teriak Jangan Ditutup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan kunjungan ke gerai penjualan pakaian bekas di Sentra Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025) siang.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Maman mulai berkeliling lantai dua dan lantai satu
    Pasar Senen
    sejak sekitar pukul 13.45 WIB, didampingi anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu.
    Para
    pedagang thrifting
    sontak mengikuti Maman saat berkeliling dan membuat kondisi lorong pertokoan menjadi berdesak-desakan.
    Para pedagang yang membawa tulisan kardus “Kami Pedagang Baju Bekas Juga Bayar Pajak” berteriak kepada Maman.
    “Thrifting juga UMKM! Jangan ditutup, kami pedagang kecil!” teriak para pedagang kepada Maman.
    “Jangan dibikin ilegal Pak Menteri, ini hidup kita pedagang di sini,” sahut salah satu pedagang.
    Sepanjang kunjungannya, Maman berkeliling melihat langsung situasi jual beli pakaian thrifting di Pasar Senen, sembari bertanya tentang asal pakaian kepada sejumlah pedagang.
    Para pedagang pun mengungkapkan sumber pembelian pakaian mayoritas merupakan barang impor dalam jumlah besar alias bal.
    Maman pun terlihat bertanya kepada sejumlah pedagang saat ia mendapati ada berbagai baju yang dibanderol dengan harga sangat murah, mulai dari Rp 5.000.
    Sesekali, ia juga terlihat berbincang dengan para pembeli yang tengah memilih baju perihal keterjangkauan harga pakaian thrifting.
    Menanggapi pesan dari para pedagang, Maman terlihat tak memberikan jawaban pasti.
    Ia hanya mengangguk dan tersenyum, lalu kembali melanjutkan perjalanannya.
    Setelah itu, Maman melanjutkan kunjungan ke pengusaha konveksi di lantai satu Pasar Senen.
    Ia pun bertanya apakah keberadaan thrifting mematikan usaha pakaian yang lainnya.
    “Benar enggak bu, usahanya jadi sepi karena thrift di atas?” tanya Maman.
    Pertanyaan itu pun disambut gelengan ibu-ibu pengusaha konveksi tersebut.
    “Enggak sih pak, sudah terbiasa kalau saya, kan pasarnya beda,” ucapnya.
    Meski begitu, pedagang mengakui bahwa produk yang dijual memang memiliki harga lebih mahal dari pakaian thrifting.
    Alasannya, karena ia melakukan produksi atau proses konveksi sendiri.
    “Kita produksi sendiri, karena kita proses dari awal sendiri. Kalau Thrifting kan tidak produksi. Beli bahan sendiri, ngemal sendiri, pasang kancing sendiri,” ungkapnya.
    Salah satu pedagang thrifting, Alfi (47) yang telah 15 tahun berjualan pakaian di Pasar Senen mengaku menyayangkan adanya kebijakan larangan impor pakaian bekas.
    “Ya, kalau saya sih gimana ya, pengennya mah tetap boleh gitu. Kita kan cuma dagang, cuma dari duit, masa kita enggak boleh,” kata Alfi saat ditemui Kompas.com di sela-sela kegiatan kunjungan, Minggu.
    Alfi menyebut, selama 10 tahun pertama, ia berdagang pakaian lokal dengan stok barang dari Bandung.
    Namun, penjualan baju di tokonya merosot saat masa pandemi Covid-19.
    “Kalau dulu awal-awal itu biasa, baju-baju dari Bandung. Dulu kan zamannya gitu, tapi berhenti pas pandemi. Hampir bangkrut saya,” ucapnya.
    Saat mencoba membangun kembali usahanya, ia pun melihat potensi bisnis yang menjanjikan dari berdagang
    pakaian bekas impor
    .
    Ia kemudian mempelajari sistem penjualan thrifting dari rekannya dan beralih dari kaus asal Bandung menjadi thrifting.
    “Dulu awalnya enggak ngerti, bal-balan dari impor itu gimana, kan agak beda ya. Kalau di Bandung udah kenal sama yang punya. Tapi karena lagi ramai, lebih murah juga, akhirnya jadi ke thrift,” ucap dia.
    Alfi pun menitipkan pesan kepada pemerintah agar tetap memperhatikan keberlangsungan usaha pedagang UMKM, termasuk pedagang thrifting.
    “Semoga ya tetap bisa usaha lah, jangan ditutup gitu, kita mau cari makan di mana nanti kan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Menteri UMKM Soal Rencana Pemprov DKI Tertibkan Thrifting Pasar Senen

    Respons Menteri UMKM Soal Rencana Pemprov DKI Tertibkan Thrifting Pasar Senen

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman buka suara perihal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan aktivitas perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting, salah satunya di Pasar Senen.

    Maman menjelaskan bahwa substitusi pakaian impor bekas dengan produk lokal berkualitas bukan hanya merupakan kepentingan Pemprov Jakarta, melainkan juga kepentingan kementeriannya.

    “Namun, substitusi itu kan tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini kan butuh proses, step by step,” kata Maman kepada wartawan usai meninjau kegiatan thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Menurutnya, hal yang menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengatur kegiatan thrifting adalah adanya perputaran ekonomi yang harus diselamatkan.

    Dia mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar aktivitas jual beli antara pedagang dengan pelanggan terus berlanjut.

    Di sisi lain, dia tak menamlik bahwa aturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas melarang kegiatan impor pakaian bekas.

    Oleh karenanya, Maman berujar bahwa kesempatan duduk bersama asosiasi pedagang pakaian impor bekas ini merupakan langkah positif untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil.

    “Di satu sisi ada aturan, di sisi lain juga ada kepentingan pedagang, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah, ini nanti kita akan coba cari dalam formulasinya,” ujar politisi Partai Golkar ini.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Kementerian Keuangan terkait larangan praktik thrifting atau penjualan barang bekas impor.

    Menurut Pramono, aktivitas para pedagang pakaian bekas impor tersebut justru merugikan pedagang dan produsen lokal, termasuk pegadang grosir di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen. Pemprov pun berencana memberikan pelatihan agar para pedagang tak hanya menjadi reseller.

    “Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Pramono, Jumat (24/10/2025), sebagaimana dikutip dari portal berita Pemprov DKI.

  • Menteri Maman Sidak Pasar Senen, Pedagang Minta Thrifting Jangan Ditutup

    Menteri Maman Sidak Pasar Senen, Pedagang Minta Thrifting Jangan Ditutup

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan kunjungan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat untuk menemui pedagang pakaian bekas dan meninjau kegiatan thrifting pada hari ini, Minggu (30/11/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Maman tampak didampingi sejumlah pejabat kementerian serta Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu.

    Dia lantas berkeliling toko baju impor bekas di lantai 2 Blok III Pasar Senen dan berdialog bersama sejumlah pedagang.

    Sejumlah pedagang terdengar meneriakkan aspirasi mereka, terutama agar kegiatan thrifting pakaian impor di Pasar Senen tak dihentikan pemerintah.

    “Thrifting jangan dihapus, Pak,” teriak sejumlah pedagang saat ditemui Maman.

    Tak hanya itu, sejumlah pedagang bahkan mengangkat poster sederhana dari kardus bertuliskan bahwa pedagang thrifting Pasar Senen juga membayar pajak.

    Beberapa pedagang yang berkesempatan berdialog dengan Maman juga menyampaikan bahwa kegiatan thrifting pakaian bekas impor merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.

    Usai meninjau aktivitas di pasar, Maman mengatakan telah berdialog dengan asosiasi pedagang thrifting setempat.

    Maman menyebut bahwa di satu sisi, aturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas melarang kegiatan impor pakaian bekas.

    Namun demikian, dia mengakui bahwa pemerintah dan legislatif harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang.

    “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman kepada wartawan.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

    Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

    “Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).