Tag: Maman Abdurrahman

  • Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis

    Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menandatangani kebijakan penghapusan utang bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga kelautan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, mencakup penghapusan kredit piutang macet senilai Rp 10 triliun dan diproyeksikan memberikan napas baru bagi sekitar 1 juta UMKM yang terdampak.
     
    Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban finansial pelaku UMKM, namun juga menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap sektor-sektor kecil yang menopang ekonomi rakyat. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit mereka.
     
    Baca juga: Daftar Negara yang Tidak Punya Utang ke Luar Negeri
    “Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” ujar Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024.

    Rincian Penghapusan Utang: Hingga Rp 500 Juta untuk Usaha, Rp 300 Juta untuk Perorangan

    Penghapusan utang ini, kata Maman, memiliki batas maksimum senilai Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Realisasinya akan dikoordinasikan melalui bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 
     
    “Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu Rp 500 juta, sementara untuk perorangan hingga Rp 300 juta,” jelasnya.

    Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat

    Kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu, di antaranya adalah UMKM terdampak bencana alam, pandemi COVID-19, serta mereka yang sudah tidak mampu lagi melunasi utang setelah jatuh tempo lebih dari 10 tahun. 
     
    “Ini bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi dan COVID,” tambah Maman.

    Dana Tidak Dibebankan ke APBN

    Penghapusan utang ini dipastikan tidak akan membebani APBN, karena dilakukan melalui penghapusbukuan di bank-bank yang menyalurkan kredit. Melalui kebijakan ini, Prabowo berharap UMKM bisa bangkit, sehat kembali, dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.
     
    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi,” ungkap Maman.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun  2024 tentang  Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya, untuk membantu pengembangan usaha kecil, termasuk petani dan nelayan yang mengalami kredit macet. 

    Kemenkeu akan mempersiapkan regulasi teknis agar mempermudah perbankan menjalankan penghapusan kredit macet UMKM.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, selama ini banyak kredit macet pelaku UMKM yang tidak bisa diputihkan oleh bank-bank BUMN. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi ini sebagai upaya agar dapat  memperbaiki tata kelola.

    “Banyak kredit-kredit lama, dan (penerbitan PP  47/2024) itu menjadi bagian memperbaiki tata kelola dan untuk keperluan UMKM. Kemarin sudah diputuskan oleh Presiden nanti kami detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan,” tutur Suahasil di Gandaria City, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

    Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, regulasi ini menjadi kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.  Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

    “Ini juga menjadi komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri,” terang Sri Mulyani.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang diberikan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

    Pasalnya, sektor tersebut terkena permasalahan, misalnya bencana alam dan Covid-19. “Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Dia mengatakan, penghapusan utang ditujukan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan masuk jatuh tempo. 

    “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” terang Maman.

  • Menteri UMKM Sebut Aturan Hapus Kredit Wujud Keberpihakan Pemerintah

    Menteri UMKM Sebut Aturan Hapus Kredit Wujud Keberpihakan Pemerintah

    Jakarta

    Pemerintah berencana menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan aturan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Indonesia.

    “Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Agar tidak terjadi simpang siur, kata dia, maka penghapusan kredit hanya untuk pelaku UMKM di sektor tertentu yang terkena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan COVID-19.

    “Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

    “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

    Artinya bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

    “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM di Istana Merdeka pada Selasa (5/11). Prabowo menekankan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

    “Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo.

    Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sejumlah sektor ini dinilai menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

    “Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” katanya.

    (akn/ega)

  • Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Ada Kriteria yang Ditetapkan

    Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Ada Kriteria yang Ditetapkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang atau kredit macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau utang UMKM pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).

    Pemerintah diperkirakan akan menghapuskan utang UMKM di bank untuk lebih dari 1 juta pelaku bisnis dengan dana sebesar sekitar Rp 10 triliun.

    “Program ini sebagai bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang. Mereka akan diberikan sebuah penghapusan utang-piutang yang berada di bank BUMN atau himbara,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/10/2024).

    Ia melanjutkan, untuk badan usaha itu maksimal yang berutang Rp 500 juta dan untuk perorangan Rp 300 juta.

    Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. Hal ini karena UMKM yang mendapatkan penghapusan utang ini yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-piutang. Jadi, ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” jelas Maman.

    Maman menjelaskan, pelaku UMKM yang dapat dihapuskan piutangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.

    “Mereka yang dapat penghapusan utang, yakni mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta yang sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara. Jadi mereka ini yang betul-betul tidak memiliki kemampuan membayar lagi dengan rentang kurang lebih 10 tahun,” ucapnya.

    Namun, bagi UMKM yang masih memiliki kekuatan untuk jalan, tentu tidak akan diberikan.

    “Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang dinilai bank himbara memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan,” imbuh Maman.

    Lebih jauh, Maman menyebut bahwa PP tersebut dibuat sebagai payung hukum terhadap bank agar memiliki legitimasi untuk menghapus utang UMKM yang telah terdaftar.

    “Tujuan penghapusan utang UMKM agar mereka bisa sehat lagi dan mereka bisa terus berusaha lagi ke depannya,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan
                        Nasional

    8 Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan Nasional

    Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (
    UMKM
    ) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
    Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam
    penghapusan utang
    ini. 
    Jumlahnya pun maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
    Selain itu, penghapusan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
    “Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
    “Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya 500 juta. Untuk perorangan maksimal Rp 300 juta,” ujar Maman.
    Ia menyatakan, penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
    Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya. 
    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” kata Maman.
    Penghapusan utang
    macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
    PP ini, kata Maman, dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
    Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
    “Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing,” ucap dia.
    Ia memastikan, penghapusan utang ini tidak pakai APBN.

    Adapun realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan utang sudah dimiliki perbankan.
    Pemerintah, kata dia, akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan bank Himbara.
    “Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank,” ujar Maman.
    Sebelumnya diberitakan, kebijakan ini diterbitkan menyusul banyaknya masukan dari kelompok tani dan melayan.
    Prabowo berharap, penghapusan utang dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
    Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
    “Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Segini Nilainya

    Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Segini Nilainya

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan penghapusan utang UMKM pertanian hingga peternakan, Selasa (5/11/2024). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan kelautan dan UMKM lainnya.

    Dengan kata lain, Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM pada sektor tersebut. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, langkah ini sebagai simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan, yang bermasalah dengan utang.

    “Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    Berikut 2 hal penting dari kebijakan Prabowo menghapus utang UMKM Pertanian hingga Peternakan:

    1. Utang yang Dihapus hingga Rp 500 Juta

    Maman menjelaskan, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Penghapusan utang ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara.

    “Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    2. Syarat Utangnya Bisa Dihapuskan

    Maman menekankan, kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan COVID,” ujarnya.

    Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

    “Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.

    Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” terang Maman.

    Secara keseluruhan, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun. Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” jelas Maman.

    (shc/hns)

  • Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan, Asosiasi Petani Senang

    Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan, Asosiasi Petani Senang

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang menghapuskan utang macet UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

    PP tersebut ditandantangani Prabowo Selasa (5/11/2024). Keputusan Prabowo ini pun disambut baik para petani sawit hingga kakao.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan.

    “Karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari utang-utang sebelumnya,” kata Gulat, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya langkah ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Hal tersebut sebagaimana target Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, mulai dari ketahanan ekonomi petani dan nelayan.

    Senada, Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia Arif Zamroni mengatakan pihaknya merasa sangat terbantu dengan kebijakan ini. Pasalnya, utang-piutang ini mendatangkan beban besar bagi sebagian anggotanya sehingga para petani tersebut kesulitan untuk bergerak lebih progresif.

    “Intinya kami dari kelompok petani nelayan UMKM, hari ini luar biasa senang kehadiran pemerintah dan keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, sudah melakukan langkah besar,” ujar Arif.

    Arif menilai, keberadaan PP 47/2024 ini sebagai solusi luar biasa yang diharapkan implementasi di lapangannya bisa sesuai dengan harapan masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini bisa segera ditindaklanjuti kementerian terkait.

    Penjelasan Menteri UMKM

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, akan ada sekitar 1 juta pihak yang dihapuskan utangnya. Untuk besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

    Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara. Namun Maman menekankan, ada kualifikasi khusus untuk pihak yang utangnya dihapus. Pertama, masyarakat yang terimbas bencana.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” kata Maman, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Lalu syarat kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

    “Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.

    Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” kata dia.

    (shc/hns)

  • Sah! Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM

    Sah! Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    “Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo. 

    Dengan ditekennya PP tersebut, Prabowo berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit utang untuk meneruskan usaha ke depannya. 

    “Kita tentunya berdoa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” harap Prabowo. 

    Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. 

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang. Ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” jelas Maman sesusai acara penandatanganan tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.

    “Kedua, ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudaj jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita. Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” ujar Maman.

  • Ini Syarat Utang Petani-UMKM yang Dihapus Prabowo

    Ini Syarat Utang Petani-UMKM yang Dihapus Prabowo

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

    Kebijakan penghapusan utang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” kata Maman, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

    “Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.

    Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” kata dia.

    Secara keseluruhan, Maman memperkirakan 1 juta pihak yang dihapuskan utangnya. Untuk besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

    Sedangkan untuk anggarannya, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun. Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” terang Maman.

    (shc/ara)

  • Kaesang hingga Luhut Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN)

    Kaesang hingga Luhut Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN)

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal meresmikan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Sabtu (2/11/2024).

    GSN sendiri merupakan gerakan relawan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang terbentuk pada masa Pemilihan Presiden 2024.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dalam acara deklarasi ini terdapat beberapa nama yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih yang tampak hadir di Indonesia Arena.

    Presiden Prabowo datang ke Indonesia Arena didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum GSN Rosan Roeslani, dan sang adik Hashim Djojohadikusumo.

    Ketiganya nampak kompak memakai kemeja berwara biru muda dengan celana berwarna hitam. Tampak kedatangan Prabowo mendapat sambutan dari pendukungnya yang memadati Indonesia Arena.

    Dalam agenda ini tampak juga mantan istri Prabowo, Titiek Soeharto dan sang anak Didiet yang datang sebelum Prabowo memasuki Indonesia Arena.

    Berikut tokoh-tokoh yang hadir dalam Deklarasi GSN di Indonesia Arena:

    – Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie
    – Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 Anindya Bakrie
    – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
    – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
    – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan
    – Penasihat khusus Presiden, Wiranto
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
    – Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga Ketua Umum GSN Rosan Perkasa Roeslani
    – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
    – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono
    – Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan
    – Menteri Kebudayaan Fadli Zon
    – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono
    – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman.
    – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
    – Menteri BUMN Erick Thohir
    – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
    – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
    – Ketua MPR Ahmad Muzani
    – Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil
    – Ketum PSI Kaesang Pangerap
    – Habib Lutfi