Tag: Maman Abdurrahman

  • Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Pajak buat UMKM

    Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Pajak buat UMKM

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kebijakan tarif pajak 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar berlaku hingga akhir 2024. Pemerintah diminta untuk memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% buat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, insentif bagi UMKM ini harusnya diperpanjang. Tak hanya itu, Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif yang lebih rendah sebagai stimulus kepada para pelaku UMKM agar bisnisnya tetap bisa berjalan.”Jadi bukan hanya PPh 0,5% harus dicegah sehingga tidak naik tahun depan, tapi disarankan PPh UMKM itu diturunkan menjadi 0,1 sampai 0,2% dari omzet,” kata dia, ditulis Minggu (24/11/2024).

    Ia mengungkapkan, pertimbangan berikutnya adalah UMKM membutuhkan stimulus fiskal yang jauh lebih besar karena UMKM akan terkena dampak secara langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan.

    Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga tengah melambat. “Jadi perlu dukungan stimulus perpajakannya berpihak kepada UMKM. Yang terpenting UMKM ini patuh dalam membayar pajak, jadi semakin rendah tarifnya dia semakin patuh membayar pajak. Kepatuhan dari sisi UMKM ini akan mendongkrak penerimaan pajak dibandingkan tarifnya dinaikkan,” ujarnya.

    Sebagai motor penggerak perekonomian, Bhima menambahkan, UMKM harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Apalagi dengan serapan 117 juta tenaga kerja atau 97 persen di sektor ini, ia berharap, insentif yang lebih rendah akan memberi kepastian bagi UMKM.”Bukan hanya mencegah PPh UMKM dinaikan di 2025 tapi juga memastikan tarifnya lebih rendah lagi, sehingga serapan tenaga kerja di UMKM bisa meningkat untuk mengompensasi terjadinya PHK di sektor industri padat karya,” kata dia.

    Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto juga mengatakan, sebaiknya insentif ini diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan insentif fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari Pandemi. Jika dicabut, maka beban UMKM akan bertambah, makin sulit bersaing dengan non UMKM.

    “Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh di sekitar 6%,” tambah Eko.

    Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5% dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini. Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

    Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian:

    5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta15% untuk Rp60 juta-Rp250 juta25% untuk Rp250 juta-Rp500 juta30% untuk Rp500 juta-Rp1 miliar35% untuk lebih dari Rp1 miliar

    (kil/kil)

  • Asosiasi dukung usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen

    Asosiasi dukung usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen

    Berikan ruang lagi selama 1-2 tahun ke depan. Kalau kondisi ekonomi lebih bagus, kami sesuaikan dengan harapan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan mendukung usulan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi para pelaku UMKM.

    Ia menilai fasilitas tersebut perlu diperpanjang karena kondisi ekonomi dalam negeri saat ini yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi COVID-19.

    “Berikan ruang lagi selama 1-2 tahun ke depan. Kalau kondisi ekonomi lebih bagus, kami sesuaikan dengan harapan pemerintah,” ujar Edy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Ia menyadari bahwa UMKM bertanggung jawab dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak.

    Namun, ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan lebih lanjut kepada UMKM dengan mempertimbangkan masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen. Ia juga menekankan pentingnya dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional.

    Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11).

    Maman menyatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.

    “Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman.

    Kebijakan PPh final 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Sementara itu, orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta dibebaskan dari pajak.

    Aturan tersebut berlaku sejak Juli 2018 dan akan berakhir pada tahun ini.

    Dengan berakhirnya aturan tersebut maka untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, PPh akan mulai menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Pajak buat UMKM

    UMKM di RI Masih Dibayangi Banyak Tantangan, Apa Saja?

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan program kerja Kementerian UMKM pada 2025. Hal ini disampaikannya pada saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (19/11) kemarin.

    Maman menilai dalam waktu satu bulan menjabat sebagai Menteri UMKM, ada begitu banyak tantangan yang dihadapi UMKM di Indonesia. Dia menyebut saat ini, sekitar 65 juta UMKM terbagi dalam tiga klasifikasi usaha yakni, pengusaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, masih didominasi oleh usaha mikro sebesar 99,63% atau sebanyak 63.9555.369 unit usaha.

    “Inilah wajah pengusaha UMKM kita sekarang. Jumlahnya masih didominasi oleh pengusaha mikro. Realitas ini betul sekali. Meski begitu, mereka telah berkontribusi hingga 64% ke PDB,” kata Maman dalam keterangannya.

    Untuk itu, dia telah menyiapkan 9 program strategis dalam pemetaan kinerja Kementerian UMKM. Pertama, data UMKM yang belum terintegrasi. Menurutnya, masih ada data UMKM yang tersebar di 27 Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga perlu dilakukan Pemanfaatan dan Optimalisasi Data UMKM pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT-UMKM).

    Maman menekankan, tersebarnya program UMKM di 27 K/L maupun BUMN, memang menjadi tantangan tersendiri untuk mengkonsolidasikannya termasuk dalam anggaran. Hal itu lantaran klasifikasi Kementerian UMKM yang masuk dalam tier III sehingga tak punya kewenangan untuk melakukan bimbingan teknis. Pihaknya hanya diberi kewenangan sebatas konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi.

    “Perlu ada langkah terobosan untuk konsolidasi. Saya melihat contoh seperti di India maupun Korea Selatan yang UMKM-nya terintegrasi. Itu akan kami lakukan melalui program SAPA UMKM nanti,” jelas Maman.

    Kedua, terkait isu pengusaha UMKM yang masih didominasi usaha mikro dan terbatasnya akses pembiayaan UMKM. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan mentransformasikan usaha mikro dari informal ke formal, seperti melakukan pendampingan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro untuk dapat mengakses sertifikasi usaha seperti Halal, Merek, SP-PIRT, Nomor Izin Edar BPOM.

    Ketiga, re-design PLUT-KUMKM dan layanan rumah kemasan. Keempat, fasilitas kemitraan dan rantai pasok serta perluasan pemasaran. Kelima, program Kartu Usaha yang merupakan salah satu program pemberdayaan ekonomi bagi pengusaha dan tenaga kerja yang berfokus pada peningkatan kapasitas UMKM maupun wirausaha yang mandiri dan berdaya saing.

    Dia menjelaskan Kartu Usaha ini merupakan program sinergi dengan Bappenas. Penerima Kartu Usaha terdiri dari 10.000 Kartu Usaha Afirmatif (pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan), dan 15.200 Kartu Usaha Produktif (penguatan kelas menengah).

    Keenam, perluasan akses pembiayaan dan investa. Ketujuh, penghapusan piutang UMKM.

    “Terkait penghapusan piutang, sekarang sudah ada payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024, selama 6 bulan ke depan kami akan melakukan percepatan implementasi,” kata Menteri Maman.

    Kedelapan, UMKM terlibat dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penyediaan 3 juta perumahan rakyat. UMKM terlibat program MBG. Di mana UMKM sebagai penyedia Bahan Baku yang akan menyuplai secara langsung ke Koperasi BUMDes. Kesembilan, klasterisasi UMKM melalui pembentukan Holding UMKM.

    “Atau dapat melalui laman LKPP (e-catalogue) untuk dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan satuan pelayanan yang tersebar di beberapa titik, yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” imbuh Maman.

    Saksikan juga video: Alasan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM

    (kil/kil)

  • Presiden Prabowo Subianto hadiri deklarasi gerakan solidaritas nasional di Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto hadiri deklarasi gerakan solidaritas nasional di Jakarta

    Sabtu, 2 November 2024 22:29 WIB

    Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Relawan mengibarkan bendera Presiden Prabowo Subianto dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    (depan, kiri-kanan) Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Badan Pelindungan PMI (BP2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan berjoget usai acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Sejumlah penari membentuk formasi huruf GSN saat tampil dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Relawan mengibarkan bendera Presiden Prabowo Subianto dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Sejumlah relawan menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

  • Pj Gubernur Bali menilai penghapusan piutang bantu petani

    Pj Gubernur Bali menilai penghapusan piutang bantu petani

    Itu bagus kan untuk petani, untuk masyarakat dan untuk pemerintah. Jadi apa yang terbaik untuk masyarakat itu terbaik juga untuk kami.Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menilai program penghapusan piutang macet dapat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah termasuk para petani kembali melanjutkan kinerja.

    “Itu bagus kan untuk petani, untuk masyarakat dan untuk pemerintah. Jadi apa yang terbaik untuk masyarakat itu terbaik juga untuk kami,” kata Sang Made Mahendra Jaya, di sela temu wirasa 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

    Ia mengaku belum melihat adanya kendala terhadap realisasi program itu termasuk dari bank BUMN yang memiliki tagihan kredit macet dari nasabah UMKM.

    Mahendra siap mendukung program tersebut di daerah, karena sudah diputuskan pemerintah pusat.

    “Tidak ada masalah. Tentu apa yang sudah menjadi kebijakan pusat itu harus dilaksanakan, tegak lurus,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, Selasa (5/11).

    Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang itu khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

    Adapun kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

    Pemerintah mengestimasi jumlah debitur itu mencapai sekitar satu juta pelaku UMKM yang tercatat di bank BUMN yang akan dihapuskan piutangnya dengan estimasi nilai piutang yang dihapuskan mencapai sekitar Rp10 triliun.

    Dengan penghapusan piutang itu, rencananya nama debitur dari sektor tertentu yang memiliki kredit macet tersebut akan diputihkan. sehingga mereka memiliki akses permodalan.
    Baca juga: MenkopUKM : Presiden beri sinyal setuju hapus kredit macet UMKM
    Baca juga: Pengamat: Pendataan teliti penting dalam program hapus utang UMKM

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri UMKM minta istilah pelaku UMKM diganti pengusaha

    Menteri UMKM minta istilah pelaku UMKM diganti pengusaha

    Mereka sejatinya sama-sama pengusaha

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyerukan perubahan paradigma dalam memandang UMKM, salah satunya dengan mengganti sebutan pelaku UMKM dengan pengusaha UMKM.

    Dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11), Maman mengatakan kata pelaku memberikan konotasi negatif terhadap UMKM dan membuat UMKM seakan-akan hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif, seperti halnya pelaku kejahatan.

    Padahal tidak ada yang berbeda dalam kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha UMKM dengan pengusaha besar.

    “Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Untuk mendukung perubahan paradigma ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang terhadap UMKM.

    Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam berkomunikasi dengan nasabah.

    AO PNM memiliki tugas seperti menyosialisasikan program Mekaar kepada calon nasabah. Mereka juga bertugas menguji kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan untuk mendampingi nasabah, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok.

    “Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” tuturnya.

    Ia akan mendorong secara langsung Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM ini menjadi sebuah instruksi.

    Selain perubahan terminologi, Menteri Maman juga menekankan pentingnya pendampingan yang intensif bagi para pengusaha UMKM.

    Melalui program Mekaar, PNM diharapkan dapat memberikan dukungan yang komprehensif, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.

    Menteri Maman mengatakan, saat ini ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan terus berupaya agar jumlah 65 juta ini tidak terus bertambah, tetapi mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM ini bisa dinaikkan level usahanya.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 November 2024

    Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Nasional 9 November 2024

    Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
    “Tentu kita mengapresiasi ya langkah yang dilakukan oleh Presiden Pak Prabowo menghapuskan utang-utang untuk para UMKM, petani, nelayan,” kata Saan di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
    Menurut Saan, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah konkret wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
    Terlebih, menurut Saan saat ini memang diperlukan komitmen yang keberpihakan kepada masyarakat.
    “Karena memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret. Presiden dalam hal ini Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya,” ucap Saan.
    Wakil Ketua DPR RI itu berharap para petani, nelayan, dan UMKM bisa fokus mengembangkan usahanya setelah lepas dari utang.
    “Sehingga ke depannya mereka bisa lebih fokus untuk mengembangkan usaha-usaha mereka dengan baik dan ini tentu langkah yang patut kita apresiasi,” ujar Saan.
    Diketahui, penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
    Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
    “Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
    Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
    Maman menambahkan, jumlah maksimal penghapusan ini sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalan Kompromi Struktur Baru Partai Golkar

    Jalan Kompromi Struktur Baru Partai Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Golkar telah resmi mengumumkan susunan baru kepengurusan partai yang dibuat lebih ramping dibandingkan dengan periode sebelumnya.

    Perampingan kepengurusan Partai golkar dari yang sebelumnya berjumlah 250 orang menjadi 150 orang pada periode 2024-2029 membuat kompromi-kompromi tersebut  terjadi lebih kuat.

    Aroma santer lobi-lobi dalam penyusunan kepengurusan partai tecermin pada nama-nama yang menduduki posisi strategis pada partai berlambang pohon beringin itu.

    Dinamika pemilihan kepengurusan Partai Golkar ditunjukkan dengan sejumlah nama menteri yang saat ini menjabat pada Kabinet Merah Putih.

    Maman Abdurrahman dan Agus Gumiwang Kartasasmita, Meutya Hafid mengisi posisi kepengurusan partai saat ini.

    Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto justru tidak mengisi posisi kepengurusan yang telah dirampingkan itu. Namanya justru digantikan oleh anaknya, Ravindra Airlangga yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia semula ingin menyusun kepengurusan yang lebih sedikit. Namun karena antusiasme dan berbagai macam pertimbangan, dia akhirnya memutuskan untuk memasukan sekitar 150 nama dalam kepengurusan Partai Golkar 2023-2024.

    Jumlah tersebut menurut Bahlil masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kepengurusan pada periode sebelumnya, yang sekitar 250 nama.

    “Sebenarnya kami berencana untuk Paling banyak 100, Tapi saya melihat animo dan kader-kader partai Golkar ini ingin mewakafkan diri di bangsa lewat Partai golkar Maka kami juga harus bijak untuk mengakomodir,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (7/11/2024).

    Sebelumnya, Bahlil mengaku bahwa pihaknya akan memakai prinsip miskin struktur kaya fungsi dibandingkan kaya struktur miskin fungsi.

    Dalam terjemahan tersebut, maka dari 200 lebih pengurus Partai Golkar akan disesuaikan dengan kurang dari 100 pengurus.

    “Maksimum 100 tapi keyakinan saya tidak akan mencapai 100,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (22/8/24)

    Pada saat itu, Bahlil juga memiliki keyakinan bahwa para kader tidak mempersoalkan mengenai strukturnya, melainkan berfokus pada fungsi sesungguhnya dan cara mengoptimalkan peran dan kemampuan masing-masing kader partai Golkar.

    Pemilihan struktur Dewan Pembina Golkar itu sekaligus menyanggah rumor bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menduduki posisi strategis di internal partai beringin tersebut.

    “Saya pasti membacakan ini dan semua orang lagi menunggu,” ucap Bahlil.

    Bahlil usai memaparkan nama struktur DPP Golkar, menegaskan bahwa baik Jokowi ataupun Gibran tak masuk di dalam daftar.

    “Kami menyampaikan bahwa nama Presiden yang ketujuh, yaitu Pak Presiden Jokowi, tidak dalam kepengurusan, baik Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, maupun dalam struktur, termasuk Mas Wapres,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.

    Bahlil mengakui bahwa memang aspirasi yang datang soal bergabungnya Jokowi ke dalam partai. Namun menurutnya Mantan Presiden tersebut memiliki banyak pertimbangan.

    Terlebih, Bahlil menjelaskan bahwa Partai Golkar terbuka bagi siapapun.

    “Karena Golkar ini kan inklusif, tidak mengenal suku, tidak mengenal agama, tak mengenal asal dari mana,” jelas Bahlil.

    Berikut susunan lengkap kepengurusan DPP Partai Golkar Periode 2024–2029:

    1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia
    2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir
    3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo
    4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir
    5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia
    6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji
    7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily
    8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham
    9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid
    10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena

    Kepartaian
    11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini
    12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin
    13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto

    Hubungan Antar Lembaga
    14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafi
    15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik

    Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera
    16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu
    17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama

    Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan
    18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin
    19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko
    20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi
    21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin
    22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Polisi (Purn) Rikwanto

    Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur
    23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin
    24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih
    25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas

    Fungsi Elektoral 1
    26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid
    27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman
    28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla
    29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar
    30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja
    31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo
    32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung
    33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah

    Fungsi Elektoral 2
    34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi
    35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty
    36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko
    37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin
    38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus
    39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi, Muhammad Misbakhun
    40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM, Christiani Aryani
    41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi, Dosmar Banjarnahor
    42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan, Lamhot Sinaga
    43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan, Mochamad Syafei Kasno
    44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri, Ridwan Kamil
    45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional, Ali Mochtar Ngabalin
    46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat, Andi Sinulingga
    47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia, Aziz Samual
    48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria, Airin Rachmi Diani
    49. Ketua Bidang Kebijakan Industri, Ilham Permana

    Kesekjenan
    50. Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji
    51. Wasekjen Kepartaian, Hakim Komarudin
    52. Wasekjen Pemenangan Pemilu Sumatera, Riyono Asnan
    53. Wasekjen Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo
    54. Wasekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur, Umar Lessy
    55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1, Veno Tetelepta
    56. Wasekjen Fungsi Kebijakan Publik 1, Ratu Dian Hatifah
    57. Wasekjen Fungsi Elektoral 2, Daniel Muttaqien
    58. Wasekjen Hubungan Antar Lembaga, Dewi Yulistiana
    59. Wasekjen Fungsi Kebijakan Publik 2, M Shoim Haris;
    60. Wakil Sekretaris Jenderal, Sosialisman Hidayat Hasibuan

    Bendahara Umum
    62. Bendahara umum, Sari Yuliati
    63. Wakil Bendahara Umum, Doni Akbar
    64. Wakil Bendahara Umum, Gavriel Putranto Novanto
    65. Wakil Bendahara Umum, Ernawati Tahang
    66. Wakil Bendahara Umum, Raymond C Syauta
    67. Wakil Bendahara Umum, Ravindra Airlangga
    68. Wakil Bendahara Umum, Akbar Buchari
    69. Wakil Bendahara Umum, Ahmad Mus

    Sekretaris
    70. Sekretaris Bidang Organisasi, Derek Loupatty
    71. Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan, Tardjo Ragil
    72. Sekretaris Bidang Hubungan Ormas, Siti Marhamah
    73. Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini, Dara Adinda Kesuma Nasution
    74. Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Helmi Jen
    75. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara, Karmila Sari
    76. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan, Sekarwati
    77. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara
    78. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono
    79. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur, Ahmad Labib
    80. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah, Adrianus Asia Sidot
    81. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara, Bambang Heri Purnama
    82. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wil Sulawesi, Haris Andi Surahman
    83. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusra: Herman Hayong
    84. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Soedeson Tandra
    85. Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Khoirul Anam
    86. Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri
    87. Sekretaris Bidang Kewiraswastaan: Fitri Trisnawati Tandjung
    88. Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abd Razak Said
    89. Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo
    90. Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hadiyana
    91. Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Pradana
    92. Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar
    93. Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih
    94. Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajalu
    95. Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: —
    96. Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoirunnisa;
    97. Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: —
    98. Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satupali
    99. Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen
    100. Sekretaris Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita
    101. Sekretaris Bidang Pertahanan: Khoirudin Gustam
    102. Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Falentino
    103. Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ivan Kuntara
    104. Sekretaris Bidang Kebijakan Ekomomi: Abdul Rahman Farisi
    105. Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Noviati
    106. Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajudin A Wahab
    107. Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Mustahudin
    108. Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotutu
    109. Departemen Bidang Organisasi: Nurmansyah
    110. Departemen Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Wendi Nugraha
    111. Departemen Bidang Hubungan Ormas: Herna Dwi Kusumawati
    112. Departemen Bidang Media dan Penggalangan Opin: Ahmad Anama
    113. Departemen Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Marlina Poernomo
    114. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Benny Indra Batubara
    115. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Maharani
    116. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Deden Nasihin
    117. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Andiniya Komalla Parawitha
    118. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Miranti Dian Kinasih Laksmono
    119. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Ichfani
    120. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Kalimantan Timur, Selatan dan Tengah: Sarifah Suraidah
    121. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Sulawesi: Andi Fauziah Pujiwatie Hatta
    122. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Bali, Nusa: Busfi Arusagara
    123. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Maluku, Papua: Avner Kadriatama Raweyai
    124. Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Dian Assaafri Nasa’i
    125. Departemen Bidang Pengabdian Sosial: Medina Wiranata Kusumah
    126. Departemen Bidang Kewiraswataan: Mohammad Al Amin Mustofa
    127. Departemen bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Ria Sri Wulandari
    128. Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Angelia Dhian Permata Da Silva
    129. Departemen bidang Tani dan Nelayan: Hartini Soraya
    130. Departemen Bidang Tani dan Nelayan: Abukasim Sangadji
    131. Departemen Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Triana Tandjung
    132. Departemen Bidang Kepemudaan: Muhammad Omar Syarif
    133. Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: dr G Ayu Amelinda Hanjani
    134. Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Nadia Zuhra Karla
    135. Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Rizka Nindya Intani
    136. Departemen Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Dia Ramayana
    137. Departemen Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Lintang Idhayu Snadhika
    138. Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Saniatul Lativa
    139. Departemen Pemberdayaan Perempuan: Dwi Setya Pratiwi
    140. Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Syarifah Nadia
    141. Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Endah Cahya
    142. Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muslim Jaya Butar-Butar
    143. Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumberdaya Manusia: Miranti Amelia P Kono
    144. Departemen Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Amriati Amin
    145. Departemen Bidang Kebijakan Industri: Meliawati
    146. Departemen Bidang Pertahanan: —
    147. Departemen Bidang Kebijakan Perdagangan: Almanzo Bonara
    148. Departemen Bidang Kebijakan Ekonomi: Fetty Angraenidini
    149. Departemen Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Khatibur Rasyadi
    150. Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Zigo Rolanda
    151. Departemen Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Gania Kartasasmita
    152. Departemen Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Denni Panjaitan

    Dewan Kehormatan: Aburizal Bakrie
    Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita
    Dewan Etik: Muhammad Hatta
    Pusat Data dan Transformasi Digital: Maman Abdurrahman
    Lembaga Komunikasi dan Informasi: Dave Laksono
    Mahkamah Partai: Freedy Latimahina
    Badan Penelitian dan Pengembangan: Prof Dr Yudi Krisnandi
    Badan Saksi Nasional: Syahmud Ngabalin

  • Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengumumkan total 158 nama masuk dalam daftar pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029, beserta delapan nama lainnya yang mengisi posisi dewan, mahkamah, dan badan-badan partai.

    Berikut susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029:

    1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia;

    2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir;

    3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo;

    4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir;

    5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia;

    6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji;

    7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily;

    8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham;

    9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid;

    10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena;

    Kepartaian

    11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini;

    12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin;

    13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto;

    Hubungan Antar Lembaga

    14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafiq;

    15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera

    16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu;

    17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan

    18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin;

    19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko;

    20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi;

    21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin;

    22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Pol. (Purn.) Rikwanto;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur

    23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin;

    24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih;

    25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas

    Fungsi Elektoral 1

    26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid;

    27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman;

    28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla;

    29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar;

    30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja;

    31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo;

    32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung;

    33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah;

    Fungsi Elektoral 2

    34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi;

    35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty;

    36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko;

    37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin;

    38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus;

    39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Muhammad Misbakhun;

    40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christiani Aryani;

    41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor;

    42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga;

    43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Mochamad Syafei Kasno;

    44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil;

    45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Mochtar Ngabalin;

    46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga;

    47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual;

    48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Airin Rachmi Diany;

    49. Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana;

    Kesekjenan

    50. Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji;

    51. Wakil Sekjen Kepartaian: Hakim Komarudin;

    52. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Sumatera: Riyono Asnan;

    53. Wakil Sekjen: Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo;

    54. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur: Umar Lessy

    55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1: Veno Tetelepta;

    56. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 1: Ratu Dian Hatifah

    57. Wakil Sekjen Fungsi Elektoral 2: Daniel Muttaqien;

    58. Wakil Sekjen Hubungan Antar Lembaga: Dewi Yulistiana;

    59. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 2: M Shoim Haris;

    60. Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan;

    Bendahara Umum

    Bendahara Umum: Sari Yuliati;
    Wakil Bendahara Umum: Doni Akbar;
    Wakil Bendahara Umum: Gavriel Putranto Novanto;
    Wakil Bendahara Umum: Ernawati Tahang;
    Wakil Bendahara Umum: Raymond C Syauta;
    Wakil Bendahara Umum: Ravindra Airlangga;
    Wakil Bendahara Umum: Akbar Buchari;
    Wakil Bendahara Umum: Ahmad Mus;

    Sekretaris
    Sekretaris Bidang Organisasi, Derek Loupatty;
    Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Tardjo Ragil;
    Sekretaris Bidang Hubungan Ormas: Siti Marhamah;
    Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini: Dara Adinda Kesuma Nasution;
    Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Helmi Jen;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Karmila Sari;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Sekarwati;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ahmad Labib;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Adrianus Asia Sidot;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Bambang Heri Purnama;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Haris Andi Surahman;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Herman Hayong;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Soedeson Tandra;
    Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Khoirul Anam;
    Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri;
    Sekretaris Bidang Kewiraswastaan: Fitri Trisnawati Tandjung;
    Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abd Razak Said;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo;
    Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hadiyana;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Pradana;
    Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar;
    Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih;
    Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajalu;
    Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Arnanto Nur Prabowo;
    Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoirunnisa;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ahmad Irawan;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satupali;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen;
    Sekretaris Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita;
    Sekretaris Bidang Pertahanan: Khoirudin Gustam;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Falentino;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ivan Kuntara;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Ekomomi: Abdul Rahman Farisi;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Noviati;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajudin A Wahab;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Mustahudin;
    Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotutu;
    Departemen Bidang Organisasi: Nurmansyah;
    Departemen Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Wendi Nugraha;
    Departemen Bidang Hubungan Ormas: Herna Dwi Kusumawati;
    Departemen Bidang Media dan Penggalangan Opini: Ahmad Anama;
    Departemen Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Marlina Poernomo;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Benny Indra Batubara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Maharani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Deden Nasihin;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Andiniya Komalla Parawitha;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Miranti Dian Kinasih Laksmono;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Ichfani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Kalimantan Timur, Selatan dan Tengah: Sarifah Suraidah;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Andi Fauziah Pujiwatie Hatta;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Busfi Arusagara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Maluku, Papua: Avner Kadriatama Raweyai;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Dian Assafri Nasa’i;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Angelia Dhian Permata Da Silva;
    Departemen Bidang Pengabdian Sosial: Medina Wiranata Kusumah;
    Departemen Bidang Kewiraswataan: Mohammad Al Amin Mustofa;
    Departemen bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Ria Sri Wulandari;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Filsa Praseptia;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Rina Dwi Andini;
    Departemen bidang Tani dan Nelayan: Hartini Soraya;
    Departemen Bidang Tani dan Nelayan: Abukasim Sangadji;
    Departemen Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Triana Tandjung;
    Departemen Bidang Kepemudaan: Muhammad Omar Syarif;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: dr. G Ayu Amelinda Hanjani;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Nadia Zuhra Karla;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Rizka Nindya Intani;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Ulrike Stephani Latuhamina;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Dia Ramayana;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Lintang Idhayu Snadhika;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Saniatul Lativa;
    Departemen Pemberdayaan Perempuan: Dwi Setya Pratiwi;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Syarifah Nadia;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Endah Cahya;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Arya Rizqi Darsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muslim Jaya Butar-Butar;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Ariaditya Soedarsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Miranti Amelia P Kono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fanty Faisal;
    Departemen Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Amriati Amin;
    Departemen Bidang Kebijakan Industri: Meliawati;
    Departemen Bidang Pertahanan: Koesnadi A. Katoe;
    Departemen Bidang Kebijakan Perdagangan: Almanzo Bonara;
    Departemen Bidang Kebijakan Ekonomi: Fetty Angraenidini;
    Departemen Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Khatibur Rasyadi;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Zigo Rolanda;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: La Ode Muchamad;
    Departemen Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Gania Kartasasmita;
    Departemen Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Denni Panjaitan;

    Dewan Kehormatan: Aburizal Bakrie;

    Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita;

    Dewan Etik: Muhammad Hatta;

    Pusat Data dan Transformasi Digital: Maman Abdurrahman;

    Lembaga Komunikasi dan Informasi: Dave Laksono;

    Mahkamah Partai: Freedy Latimahina;

    Badan Penelitian dan Pengembangan: Prof Dr Yudi Krisnandi;

    Badan Saksi Nasional: Syahmud Ngabalin.

    Baca juga: Bahlil rampingkan pengurus jumlah Partai Golkar Periode 2024–2029

    Baca juga: Bahlil bantah isu Jokowi masuk jajaran pengurus Golkar

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penghentian Layanan InterActive QRIS Dipastikan Tak Rugikan UMKM

    Penghentian Layanan InterActive QRIS Dipastikan Tak Rugikan UMKM

    Jakarta

    Penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menyebabkan saldo milik para pelaku UMKM tertahan selama lebih dari 10 hari. Menanggapi hal ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para pelaku UMKM tetap mendapat haknya terkait hal tersebut.

    “Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

    Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11). Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interaktif Internasional kepada Menteri UMKM mengenai kendala teknis dalam layanan QRIS Interactive, yang sempat menghebohkan media sosial.

    Sebelumnya, Maman secara personal juga sudah membahas dengan Kapolri terkait permasalahan penghentian sementara layanan InterActive QRIS.

    Maman mengatakan Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Sebab, mereka sudah dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.

    “Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” katanya.

    Maman menekankan sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Namun, ia meminta agar pencairan dana tidak terlambat.

    Ke depan, ia berharap jika ada kendala, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dapat dilakukan hanya kepada yang terindikasi saja, tidak semua rekening. Dengan begitu, hal tersebut tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain.

    “Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan,” katanya.

    Di kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive QRIS tersebut.

    Pada 16 Oktober lalu, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus perihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.

    Rekening tersebut merupakan rekening tampungan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan settlement ke mitra Merchant. Indikasi pemberhentian layanan Open API QRIS dengan alasan ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.

    Menurut Surat Klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama dengan PT FINNET INDONESIA terus berupaya memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar dapat segera dilakukan settlement.

    “Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.

    (akn/ega)