Tag: Maman Abdurrahman

  • Pj Gubernur Bali menilai penghapusan piutang bantu petani

    Pj Gubernur Bali menilai penghapusan piutang bantu petani

    Itu bagus kan untuk petani, untuk masyarakat dan untuk pemerintah. Jadi apa yang terbaik untuk masyarakat itu terbaik juga untuk kami.Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menilai program penghapusan piutang macet dapat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah termasuk para petani kembali melanjutkan kinerja.

    “Itu bagus kan untuk petani, untuk masyarakat dan untuk pemerintah. Jadi apa yang terbaik untuk masyarakat itu terbaik juga untuk kami,” kata Sang Made Mahendra Jaya, di sela temu wirasa 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

    Ia mengaku belum melihat adanya kendala terhadap realisasi program itu termasuk dari bank BUMN yang memiliki tagihan kredit macet dari nasabah UMKM.

    Mahendra siap mendukung program tersebut di daerah, karena sudah diputuskan pemerintah pusat.

    “Tidak ada masalah. Tentu apa yang sudah menjadi kebijakan pusat itu harus dilaksanakan, tegak lurus,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, Selasa (5/11).

    Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang itu khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

    Adapun kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

    Pemerintah mengestimasi jumlah debitur itu mencapai sekitar satu juta pelaku UMKM yang tercatat di bank BUMN yang akan dihapuskan piutangnya dengan estimasi nilai piutang yang dihapuskan mencapai sekitar Rp10 triliun.

    Dengan penghapusan piutang itu, rencananya nama debitur dari sektor tertentu yang memiliki kredit macet tersebut akan diputihkan. sehingga mereka memiliki akses permodalan.
    Baca juga: MenkopUKM : Presiden beri sinyal setuju hapus kredit macet UMKM
    Baca juga: Pengamat: Pendataan teliti penting dalam program hapus utang UMKM

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri UMKM minta istilah pelaku UMKM diganti pengusaha

    Menteri UMKM minta istilah pelaku UMKM diganti pengusaha

    Mereka sejatinya sama-sama pengusaha

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyerukan perubahan paradigma dalam memandang UMKM, salah satunya dengan mengganti sebutan pelaku UMKM dengan pengusaha UMKM.

    Dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11), Maman mengatakan kata pelaku memberikan konotasi negatif terhadap UMKM dan membuat UMKM seakan-akan hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif, seperti halnya pelaku kejahatan.

    Padahal tidak ada yang berbeda dalam kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha UMKM dengan pengusaha besar.

    “Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Untuk mendukung perubahan paradigma ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang terhadap UMKM.

    Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam berkomunikasi dengan nasabah.

    AO PNM memiliki tugas seperti menyosialisasikan program Mekaar kepada calon nasabah. Mereka juga bertugas menguji kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan untuk mendampingi nasabah, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok.

    “Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” tuturnya.

    Ia akan mendorong secara langsung Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM ini menjadi sebuah instruksi.

    Selain perubahan terminologi, Menteri Maman juga menekankan pentingnya pendampingan yang intensif bagi para pengusaha UMKM.

    Melalui program Mekaar, PNM diharapkan dapat memberikan dukungan yang komprehensif, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.

    Menteri Maman mengatakan, saat ini ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan terus berupaya agar jumlah 65 juta ini tidak terus bertambah, tetapi mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM ini bisa dinaikkan level usahanya.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 November 2024

    Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Nasional 9 November 2024

    Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
    “Tentu kita mengapresiasi ya langkah yang dilakukan oleh Presiden Pak Prabowo menghapuskan utang-utang untuk para UMKM, petani, nelayan,” kata Saan di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
    Menurut Saan, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah konkret wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
    Terlebih, menurut Saan saat ini memang diperlukan komitmen yang keberpihakan kepada masyarakat.
    “Karena memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret. Presiden dalam hal ini Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya,” ucap Saan.
    Wakil Ketua DPR RI itu berharap para petani, nelayan, dan UMKM bisa fokus mengembangkan usahanya setelah lepas dari utang.
    “Sehingga ke depannya mereka bisa lebih fokus untuk mengembangkan usaha-usaha mereka dengan baik dan ini tentu langkah yang patut kita apresiasi,” ujar Saan.
    Diketahui, penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
    Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
    “Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
    Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
    Maman menambahkan, jumlah maksimal penghapusan ini sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalan Kompromi Struktur Baru Partai Golkar

    Jalan Kompromi Struktur Baru Partai Golkar

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Golkar telah resmi mengumumkan susunan baru kepengurusan partai yang dibuat lebih ramping dibandingkan dengan periode sebelumnya.

    Perampingan kepengurusan Partai golkar dari yang sebelumnya berjumlah 250 orang menjadi 150 orang pada periode 2024-2029 membuat kompromi-kompromi tersebut  terjadi lebih kuat.

    Aroma santer lobi-lobi dalam penyusunan kepengurusan partai tecermin pada nama-nama yang menduduki posisi strategis pada partai berlambang pohon beringin itu.

    Dinamika pemilihan kepengurusan Partai Golkar ditunjukkan dengan sejumlah nama menteri yang saat ini menjabat pada Kabinet Merah Putih.

    Maman Abdurrahman dan Agus Gumiwang Kartasasmita, Meutya Hafid mengisi posisi kepengurusan partai saat ini.

    Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto justru tidak mengisi posisi kepengurusan yang telah dirampingkan itu. Namanya justru digantikan oleh anaknya, Ravindra Airlangga yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia semula ingin menyusun kepengurusan yang lebih sedikit. Namun karena antusiasme dan berbagai macam pertimbangan, dia akhirnya memutuskan untuk memasukan sekitar 150 nama dalam kepengurusan Partai Golkar 2023-2024.

    Jumlah tersebut menurut Bahlil masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kepengurusan pada periode sebelumnya, yang sekitar 250 nama.

    “Sebenarnya kami berencana untuk Paling banyak 100, Tapi saya melihat animo dan kader-kader partai Golkar ini ingin mewakafkan diri di bangsa lewat Partai golkar Maka kami juga harus bijak untuk mengakomodir,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (7/11/2024).

    Sebelumnya, Bahlil mengaku bahwa pihaknya akan memakai prinsip miskin struktur kaya fungsi dibandingkan kaya struktur miskin fungsi.

    Dalam terjemahan tersebut, maka dari 200 lebih pengurus Partai Golkar akan disesuaikan dengan kurang dari 100 pengurus.

    “Maksimum 100 tapi keyakinan saya tidak akan mencapai 100,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (22/8/24)

    Pada saat itu, Bahlil juga memiliki keyakinan bahwa para kader tidak mempersoalkan mengenai strukturnya, melainkan berfokus pada fungsi sesungguhnya dan cara mengoptimalkan peran dan kemampuan masing-masing kader partai Golkar.

    Pemilihan struktur Dewan Pembina Golkar itu sekaligus menyanggah rumor bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menduduki posisi strategis di internal partai beringin tersebut.

    “Saya pasti membacakan ini dan semua orang lagi menunggu,” ucap Bahlil.

    Bahlil usai memaparkan nama struktur DPP Golkar, menegaskan bahwa baik Jokowi ataupun Gibran tak masuk di dalam daftar.

    “Kami menyampaikan bahwa nama Presiden yang ketujuh, yaitu Pak Presiden Jokowi, tidak dalam kepengurusan, baik Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, maupun dalam struktur, termasuk Mas Wapres,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.

    Bahlil mengakui bahwa memang aspirasi yang datang soal bergabungnya Jokowi ke dalam partai. Namun menurutnya Mantan Presiden tersebut memiliki banyak pertimbangan.

    Terlebih, Bahlil menjelaskan bahwa Partai Golkar terbuka bagi siapapun.

    “Karena Golkar ini kan inklusif, tidak mengenal suku, tidak mengenal agama, tak mengenal asal dari mana,” jelas Bahlil.

    Berikut susunan lengkap kepengurusan DPP Partai Golkar Periode 2024–2029:

    1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia
    2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir
    3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo
    4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir
    5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia
    6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji
    7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily
    8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham
    9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid
    10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena

    Kepartaian
    11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini
    12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin
    13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto

    Hubungan Antar Lembaga
    14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafi
    15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik

    Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera
    16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu
    17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama

    Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan
    18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin
    19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko
    20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi
    21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin
    22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Polisi (Purn) Rikwanto

    Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur
    23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin
    24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih
    25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas

    Fungsi Elektoral 1
    26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid
    27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman
    28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla
    29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar
    30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja
    31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo
    32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung
    33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah

    Fungsi Elektoral 2
    34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi
    35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty
    36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko
    37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin
    38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus
    39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi, Muhammad Misbakhun
    40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM, Christiani Aryani
    41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi, Dosmar Banjarnahor
    42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan, Lamhot Sinaga
    43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan, Mochamad Syafei Kasno
    44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri, Ridwan Kamil
    45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional, Ali Mochtar Ngabalin
    46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat, Andi Sinulingga
    47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia, Aziz Samual
    48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria, Airin Rachmi Diani
    49. Ketua Bidang Kebijakan Industri, Ilham Permana

    Kesekjenan
    50. Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji
    51. Wasekjen Kepartaian, Hakim Komarudin
    52. Wasekjen Pemenangan Pemilu Sumatera, Riyono Asnan
    53. Wasekjen Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo
    54. Wasekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur, Umar Lessy
    55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1, Veno Tetelepta
    56. Wasekjen Fungsi Kebijakan Publik 1, Ratu Dian Hatifah
    57. Wasekjen Fungsi Elektoral 2, Daniel Muttaqien
    58. Wasekjen Hubungan Antar Lembaga, Dewi Yulistiana
    59. Wasekjen Fungsi Kebijakan Publik 2, M Shoim Haris;
    60. Wakil Sekretaris Jenderal, Sosialisman Hidayat Hasibuan

    Bendahara Umum
    62. Bendahara umum, Sari Yuliati
    63. Wakil Bendahara Umum, Doni Akbar
    64. Wakil Bendahara Umum, Gavriel Putranto Novanto
    65. Wakil Bendahara Umum, Ernawati Tahang
    66. Wakil Bendahara Umum, Raymond C Syauta
    67. Wakil Bendahara Umum, Ravindra Airlangga
    68. Wakil Bendahara Umum, Akbar Buchari
    69. Wakil Bendahara Umum, Ahmad Mus

    Sekretaris
    70. Sekretaris Bidang Organisasi, Derek Loupatty
    71. Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan, Tardjo Ragil
    72. Sekretaris Bidang Hubungan Ormas, Siti Marhamah
    73. Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini, Dara Adinda Kesuma Nasution
    74. Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Helmi Jen
    75. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara, Karmila Sari
    76. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan, Sekarwati
    77. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara
    78. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono
    79. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur, Ahmad Labib
    80. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah, Adrianus Asia Sidot
    81. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara, Bambang Heri Purnama
    82. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wil Sulawesi, Haris Andi Surahman
    83. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusra: Herman Hayong
    84. Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Soedeson Tandra
    85. Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Khoirul Anam
    86. Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri
    87. Sekretaris Bidang Kewiraswastaan: Fitri Trisnawati Tandjung
    88. Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abd Razak Said
    89. Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo
    90. Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hadiyana
    91. Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Pradana
    92. Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar
    93. Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih
    94. Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajalu
    95. Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: —
    96. Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoirunnisa;
    97. Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: —
    98. Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satupali
    99. Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen
    100. Sekretaris Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita
    101. Sekretaris Bidang Pertahanan: Khoirudin Gustam
    102. Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Falentino
    103. Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ivan Kuntara
    104. Sekretaris Bidang Kebijakan Ekomomi: Abdul Rahman Farisi
    105. Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Noviati
    106. Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajudin A Wahab
    107. Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Mustahudin
    108. Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotutu
    109. Departemen Bidang Organisasi: Nurmansyah
    110. Departemen Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Wendi Nugraha
    111. Departemen Bidang Hubungan Ormas: Herna Dwi Kusumawati
    112. Departemen Bidang Media dan Penggalangan Opin: Ahmad Anama
    113. Departemen Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Marlina Poernomo
    114. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Benny Indra Batubara
    115. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Maharani
    116. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Deden Nasihin
    117. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Andiniya Komalla Parawitha
    118. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Miranti Dian Kinasih Laksmono
    119. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Ichfani
    120. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Kalimantan Timur, Selatan dan Tengah: Sarifah Suraidah
    121. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Sulawesi: Andi Fauziah Pujiwatie Hatta
    122. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Bali, Nusa: Busfi Arusagara
    123. Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil Maluku, Papua: Avner Kadriatama Raweyai
    124. Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Dian Assaafri Nasa’i
    125. Departemen Bidang Pengabdian Sosial: Medina Wiranata Kusumah
    126. Departemen Bidang Kewiraswataan: Mohammad Al Amin Mustofa
    127. Departemen bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Ria Sri Wulandari
    128. Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Angelia Dhian Permata Da Silva
    129. Departemen bidang Tani dan Nelayan: Hartini Soraya
    130. Departemen Bidang Tani dan Nelayan: Abukasim Sangadji
    131. Departemen Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Triana Tandjung
    132. Departemen Bidang Kepemudaan: Muhammad Omar Syarif
    133. Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: dr G Ayu Amelinda Hanjani
    134. Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Nadia Zuhra Karla
    135. Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Rizka Nindya Intani
    136. Departemen Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Dia Ramayana
    137. Departemen Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Lintang Idhayu Snadhika
    138. Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Saniatul Lativa
    139. Departemen Pemberdayaan Perempuan: Dwi Setya Pratiwi
    140. Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Syarifah Nadia
    141. Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Endah Cahya
    142. Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muslim Jaya Butar-Butar
    143. Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumberdaya Manusia: Miranti Amelia P Kono
    144. Departemen Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Amriati Amin
    145. Departemen Bidang Kebijakan Industri: Meliawati
    146. Departemen Bidang Pertahanan: —
    147. Departemen Bidang Kebijakan Perdagangan: Almanzo Bonara
    148. Departemen Bidang Kebijakan Ekonomi: Fetty Angraenidini
    149. Departemen Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Khatibur Rasyadi
    150. Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Zigo Rolanda
    151. Departemen Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Gania Kartasasmita
    152. Departemen Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Denni Panjaitan

    Dewan Kehormatan: Aburizal Bakrie
    Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita
    Dewan Etik: Muhammad Hatta
    Pusat Data dan Transformasi Digital: Maman Abdurrahman
    Lembaga Komunikasi dan Informasi: Dave Laksono
    Mahkamah Partai: Freedy Latimahina
    Badan Penelitian dan Pengembangan: Prof Dr Yudi Krisnandi
    Badan Saksi Nasional: Syahmud Ngabalin

  • Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengumumkan total 158 nama masuk dalam daftar pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029, beserta delapan nama lainnya yang mengisi posisi dewan, mahkamah, dan badan-badan partai.

    Berikut susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029:

    1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia;

    2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir;

    3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo;

    4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir;

    5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia;

    6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji;

    7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily;

    8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham;

    9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid;

    10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena;

    Kepartaian

    11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini;

    12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin;

    13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto;

    Hubungan Antar Lembaga

    14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafiq;

    15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera

    16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu;

    17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan

    18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin;

    19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko;

    20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi;

    21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin;

    22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Pol. (Purn.) Rikwanto;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur

    23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin;

    24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih;

    25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas

    Fungsi Elektoral 1

    26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid;

    27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman;

    28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla;

    29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar;

    30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja;

    31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo;

    32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung;

    33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah;

    Fungsi Elektoral 2

    34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi;

    35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty;

    36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko;

    37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin;

    38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus;

    39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Muhammad Misbakhun;

    40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christiani Aryani;

    41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor;

    42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga;

    43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Mochamad Syafei Kasno;

    44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil;

    45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Mochtar Ngabalin;

    46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga;

    47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual;

    48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Airin Rachmi Diany;

    49. Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana;

    Kesekjenan

    50. Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji;

    51. Wakil Sekjen Kepartaian: Hakim Komarudin;

    52. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Sumatera: Riyono Asnan;

    53. Wakil Sekjen: Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo;

    54. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur: Umar Lessy

    55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1: Veno Tetelepta;

    56. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 1: Ratu Dian Hatifah

    57. Wakil Sekjen Fungsi Elektoral 2: Daniel Muttaqien;

    58. Wakil Sekjen Hubungan Antar Lembaga: Dewi Yulistiana;

    59. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 2: M Shoim Haris;

    60. Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan;

    Bendahara Umum

    Bendahara Umum: Sari Yuliati;
    Wakil Bendahara Umum: Doni Akbar;
    Wakil Bendahara Umum: Gavriel Putranto Novanto;
    Wakil Bendahara Umum: Ernawati Tahang;
    Wakil Bendahara Umum: Raymond C Syauta;
    Wakil Bendahara Umum: Ravindra Airlangga;
    Wakil Bendahara Umum: Akbar Buchari;
    Wakil Bendahara Umum: Ahmad Mus;

    Sekretaris
    Sekretaris Bidang Organisasi, Derek Loupatty;
    Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Tardjo Ragil;
    Sekretaris Bidang Hubungan Ormas: Siti Marhamah;
    Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini: Dara Adinda Kesuma Nasution;
    Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Helmi Jen;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Karmila Sari;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Sekarwati;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ahmad Labib;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Adrianus Asia Sidot;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Bambang Heri Purnama;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Haris Andi Surahman;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Herman Hayong;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Soedeson Tandra;
    Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Khoirul Anam;
    Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri;
    Sekretaris Bidang Kewiraswastaan: Fitri Trisnawati Tandjung;
    Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abd Razak Said;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo;
    Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hadiyana;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Pradana;
    Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar;
    Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih;
    Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajalu;
    Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Arnanto Nur Prabowo;
    Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoirunnisa;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ahmad Irawan;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satupali;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen;
    Sekretaris Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita;
    Sekretaris Bidang Pertahanan: Khoirudin Gustam;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Falentino;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ivan Kuntara;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Ekomomi: Abdul Rahman Farisi;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Noviati;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajudin A Wahab;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Mustahudin;
    Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotutu;
    Departemen Bidang Organisasi: Nurmansyah;
    Departemen Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Wendi Nugraha;
    Departemen Bidang Hubungan Ormas: Herna Dwi Kusumawati;
    Departemen Bidang Media dan Penggalangan Opini: Ahmad Anama;
    Departemen Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Marlina Poernomo;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Benny Indra Batubara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Maharani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Deden Nasihin;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Andiniya Komalla Parawitha;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Miranti Dian Kinasih Laksmono;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Ichfani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Kalimantan Timur, Selatan dan Tengah: Sarifah Suraidah;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Andi Fauziah Pujiwatie Hatta;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Busfi Arusagara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Maluku, Papua: Avner Kadriatama Raweyai;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Dian Assafri Nasa’i;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Angelia Dhian Permata Da Silva;
    Departemen Bidang Pengabdian Sosial: Medina Wiranata Kusumah;
    Departemen Bidang Kewiraswataan: Mohammad Al Amin Mustofa;
    Departemen bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Ria Sri Wulandari;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Filsa Praseptia;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Rina Dwi Andini;
    Departemen bidang Tani dan Nelayan: Hartini Soraya;
    Departemen Bidang Tani dan Nelayan: Abukasim Sangadji;
    Departemen Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Triana Tandjung;
    Departemen Bidang Kepemudaan: Muhammad Omar Syarif;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: dr. G Ayu Amelinda Hanjani;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Nadia Zuhra Karla;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Rizka Nindya Intani;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Ulrike Stephani Latuhamina;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Dia Ramayana;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Lintang Idhayu Snadhika;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Saniatul Lativa;
    Departemen Pemberdayaan Perempuan: Dwi Setya Pratiwi;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Syarifah Nadia;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Endah Cahya;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Arya Rizqi Darsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muslim Jaya Butar-Butar;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Ariaditya Soedarsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Miranti Amelia P Kono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fanty Faisal;
    Departemen Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Amriati Amin;
    Departemen Bidang Kebijakan Industri: Meliawati;
    Departemen Bidang Pertahanan: Koesnadi A. Katoe;
    Departemen Bidang Kebijakan Perdagangan: Almanzo Bonara;
    Departemen Bidang Kebijakan Ekonomi: Fetty Angraenidini;
    Departemen Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Khatibur Rasyadi;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Zigo Rolanda;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: La Ode Muchamad;
    Departemen Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Gania Kartasasmita;
    Departemen Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Denni Panjaitan;

    Dewan Kehormatan: Aburizal Bakrie;

    Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita;

    Dewan Etik: Muhammad Hatta;

    Pusat Data dan Transformasi Digital: Maman Abdurrahman;

    Lembaga Komunikasi dan Informasi: Dave Laksono;

    Mahkamah Partai: Freedy Latimahina;

    Badan Penelitian dan Pengembangan: Prof Dr Yudi Krisnandi;

    Badan Saksi Nasional: Syahmud Ngabalin.

    Baca juga: Bahlil rampingkan pengurus jumlah Partai Golkar Periode 2024–2029

    Baca juga: Bahlil bantah isu Jokowi masuk jajaran pengurus Golkar

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penghentian Layanan InterActive QRIS Dipastikan Tak Rugikan UMKM

    Penghentian Layanan InterActive QRIS Dipastikan Tak Rugikan UMKM

    Jakarta

    Penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menyebabkan saldo milik para pelaku UMKM tertahan selama lebih dari 10 hari. Menanggapi hal ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para pelaku UMKM tetap mendapat haknya terkait hal tersebut.

    “Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

    Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11). Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interaktif Internasional kepada Menteri UMKM mengenai kendala teknis dalam layanan QRIS Interactive, yang sempat menghebohkan media sosial.

    Sebelumnya, Maman secara personal juga sudah membahas dengan Kapolri terkait permasalahan penghentian sementara layanan InterActive QRIS.

    Maman mengatakan Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Sebab, mereka sudah dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.

    “Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” katanya.

    Maman menekankan sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Namun, ia meminta agar pencairan dana tidak terlambat.

    Ke depan, ia berharap jika ada kendala, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dapat dilakukan hanya kepada yang terindikasi saja, tidak semua rekening. Dengan begitu, hal tersebut tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain.

    “Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan,” katanya.

    Di kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive QRIS tersebut.

    Pada 16 Oktober lalu, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus perihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.

    Rekening tersebut merupakan rekening tampungan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan settlement ke mitra Merchant. Indikasi pemberhentian layanan Open API QRIS dengan alasan ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.

    Menurut Surat Klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama dengan PT FINNET INDONESIA terus berupaya memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar dapat segera dilakukan settlement.

    “Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.

    (akn/ega)

  • Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis

    Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menandatangani kebijakan penghapusan utang bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga kelautan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, mencakup penghapusan kredit piutang macet senilai Rp 10 triliun dan diproyeksikan memberikan napas baru bagi sekitar 1 juta UMKM yang terdampak.
     
    Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban finansial pelaku UMKM, namun juga menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap sektor-sektor kecil yang menopang ekonomi rakyat. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit mereka.
     
    Baca juga: Daftar Negara yang Tidak Punya Utang ke Luar Negeri
    “Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” ujar Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024.

    Rincian Penghapusan Utang: Hingga Rp 500 Juta untuk Usaha, Rp 300 Juta untuk Perorangan

    Penghapusan utang ini, kata Maman, memiliki batas maksimum senilai Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Realisasinya akan dikoordinasikan melalui bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 
     
    “Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu Rp 500 juta, sementara untuk perorangan hingga Rp 300 juta,” jelasnya.

    Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat

    Kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu, di antaranya adalah UMKM terdampak bencana alam, pandemi COVID-19, serta mereka yang sudah tidak mampu lagi melunasi utang setelah jatuh tempo lebih dari 10 tahun. 
     
    “Ini bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi dan COVID,” tambah Maman.

    Dana Tidak Dibebankan ke APBN

    Penghapusan utang ini dipastikan tidak akan membebani APBN, karena dilakukan melalui penghapusbukuan di bank-bank yang menyalurkan kredit. Melalui kebijakan ini, Prabowo berharap UMKM bisa bangkit, sehat kembali, dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.
     
    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi,” ungkap Maman.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun  2024 tentang  Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya, untuk membantu pengembangan usaha kecil, termasuk petani dan nelayan yang mengalami kredit macet. 

    Kemenkeu akan mempersiapkan regulasi teknis agar mempermudah perbankan menjalankan penghapusan kredit macet UMKM.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, selama ini banyak kredit macet pelaku UMKM yang tidak bisa diputihkan oleh bank-bank BUMN. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi ini sebagai upaya agar dapat  memperbaiki tata kelola.

    “Banyak kredit-kredit lama, dan (penerbitan PP  47/2024) itu menjadi bagian memperbaiki tata kelola dan untuk keperluan UMKM. Kemarin sudah diputuskan oleh Presiden nanti kami detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan,” tutur Suahasil di Gandaria City, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

    Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, regulasi ini menjadi kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.  Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

    “Ini juga menjadi komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri,” terang Sri Mulyani.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang diberikan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

    Pasalnya, sektor tersebut terkena permasalahan, misalnya bencana alam dan Covid-19. “Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Dia mengatakan, penghapusan utang ditujukan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan masuk jatuh tempo. 

    “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” terang Maman.

  • Menteri UMKM Sebut Aturan Hapus Kredit Wujud Keberpihakan Pemerintah

    Menteri UMKM Sebut Aturan Hapus Kredit Wujud Keberpihakan Pemerintah

    Jakarta

    Pemerintah berencana menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan aturan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Indonesia.

    “Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Agar tidak terjadi simpang siur, kata dia, maka penghapusan kredit hanya untuk pelaku UMKM di sektor tertentu yang terkena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan COVID-19.

    “Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

    “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

    Artinya bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

    “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM di Istana Merdeka pada Selasa (5/11). Prabowo menekankan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

    “Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo.

    Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sejumlah sektor ini dinilai menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

    “Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” katanya.

    (akn/ega)

  • Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Ada Kriteria yang Ditetapkan

    Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Ada Kriteria yang Ditetapkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang atau kredit macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau utang UMKM pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).

    Pemerintah diperkirakan akan menghapuskan utang UMKM di bank untuk lebih dari 1 juta pelaku bisnis dengan dana sebesar sekitar Rp 10 triliun.

    “Program ini sebagai bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang. Mereka akan diberikan sebuah penghapusan utang-piutang yang berada di bank BUMN atau himbara,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/10/2024).

    Ia melanjutkan, untuk badan usaha itu maksimal yang berutang Rp 500 juta dan untuk perorangan Rp 300 juta.

    Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. Hal ini karena UMKM yang mendapatkan penghapusan utang ini yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-piutang. Jadi, ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” jelas Maman.

    Maman menjelaskan, pelaku UMKM yang dapat dihapuskan piutangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.

    “Mereka yang dapat penghapusan utang, yakni mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta yang sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara. Jadi mereka ini yang betul-betul tidak memiliki kemampuan membayar lagi dengan rentang kurang lebih 10 tahun,” ucapnya.

    Namun, bagi UMKM yang masih memiliki kekuatan untuk jalan, tentu tidak akan diberikan.

    “Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang dinilai bank himbara memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan,” imbuh Maman.

    Lebih jauh, Maman menyebut bahwa PP tersebut dibuat sebagai payung hukum terhadap bank agar memiliki legitimasi untuk menghapus utang UMKM yang telah terdaftar.

    “Tujuan penghapusan utang UMKM agar mereka bisa sehat lagi dan mereka bisa terus berusaha lagi ke depannya,” pungkasnya.