Tag: Maman Abdurrahman

  • Kementerian UMKM hadirkan Jalin Lokal dukung UMKM berkelanjutan

    Kementerian UMKM hadirkan Jalin Lokal dukung UMKM berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadirkan acara Jalin Lokal 2024 dengan tema Membangun Koneksi, Mendorong Pertumbuhan UMKM menghubungkan pelaku UMKM dari seluruh Indonesia dengan berbagai pihak, seperti ahli industri, mitra strategis, dan investor.

    “Jalin Lokal 2024 adalah bentuk nyata komitmen Kementerian UMKM dalam menciptakan ekosistem kolaboratif yang mendukung pertumbuhan UMKM dan pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” ujar Deputi Bidang UKM Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Acara yang digelar pada 5-6 Desember 2024 di The Kasablanka Hall, Jakarta ini sebelumnya telah menghadirkan rangkaian acara ditandai dengan kegiatan investment and market matching, serta pitching.

    “Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menciptakan peluang bisnis baru serta memperluas jaringan ataupun mendapatkan pembiayaan bagi perkembangan usaha UMKM,” kata Temmy.

    Selanjutnya, Jalin Lokal 2024 mencakup rangkaian acara dalam dua hari, di mana peserta akan mengikuti berbagai kegiatan, termasuk Panel Diskusi dan Workshop yang dipandu oleh para ahli industri sebagai sesi untuk memberikan wawasan strategis untuk memulai dan mengembangkan usaha.

    Kemudian ada sesi Layanan Pendukung UMKM yang meliputi sertifikasi, pendampingan SDM, rantai pasok, pembiayaan, hingga akses pasar. Ada Koneksi Bisnis yang mendorong pengusaha UMKM agar dapat menjalin hubungan dengan mitra strategis, investor, dan perusahaan besar.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya kolaborasi antara UMKM dan perusahaan besar, termasuk BUMN dan sektor swasta. “Kolaborasi adalah langkah strategis untuk mendukung pengembangan UMKM, terutama di tengah keterbatasan anggaran kementerian. Dukungan sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Maman.

    Ia juga menggarisbawahi perlunya regulasi yang mendukung kerja sama antara UMKM dan perusahaan besar. Regulasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi keuntungan sekaligus risiko yang mungkin timbul, sehingga kerja sama dapat berjalan optimal.

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bank Pelat Merah Hapus Utang UMKM Tunggu Restu RUPS

    Bank Pelat Merah Hapus Utang UMKM Tunggu Restu RUPS

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan progres penghapusan utang macet UMKM. Saat ini prosesnya disebut sedang dalam tahap verifikasi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    “Lagi dalam proses verifikasi bank Himbara kita. Kan ada mekanisme internal yang harus dijalankan oleh bank Himbara,” kata Maman kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Maman menyebut bank-bank BUMN perlu membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk hapus tagih piutang macet UMKM. Selain itu, akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    “Kan gini, teman-teman pengusaha UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan, sekarang mau dihapustagihkan. Nah itu tinggal di internal bank Himbara, mereka perlu membuat juklak dan juknis untuk penghapustagihan dan akan di RUPS-kan, tinggal itu saja,” ucapnya.

    Maman mengklaim sejauh ini tidak ada masalah terkait program tersebut. Harapannya, hapus tagih piutang macet UMKM dapat terlaksana sebelum 6 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangi 5 November 2024.

    “Sampai sejauh ini sih masih lancar-lancar saja ya. (Bisa dimulai) secepatnya. Kalau di PP Pak Prabowo kan 6 bulan, jadi ya target kita pokoknya sebelum 6 bulan itu harus terealisasi semuanya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Maman menyebut sudah ada sekitar 70.000 pelaku usaha yang tercatat akan dihapus tagih utangnya. Proses pemutihan kredit itu hanya tinggal menunggu eksekusi dari bank-bank pelat merah.

    “Kalau data yang sekarang, yang sudah ready ya, yang tinggal jalan, sudah diverifikasi semuanya kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM,” kata Maman saat ditemui wartawan usai acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11).

    (hns/hns)

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Kosmetik Ilegal, Divestasi BUMN Karya, dan Harbolnas 2024

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Kosmetik Ilegal, Divestasi BUMN Karya, dan Harbolnas 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindak 55 produk kosmetik ilegal yang berasal dari produk industri lokal dan impor. Produk-produk tersebut dinyatakan terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri hingga timbal.

    Sebanyak 55 produk kosmetik tersebut ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

    Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.

    Ulasan tentang kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.

    Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Sabtu (30/11/2024):

     

    Ambisi Program 3 Juta Rumah Terlilit Persoalan Kuota dan Likuiditas

    Kuota pembiayaan rumah subsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) diusulkan dapat meningkat menjadi 800.000 unit di tahun depan. Hal ini untuk mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah. 

    Untuk diketahui, permasalahan kekurangan kuota pembiayaan rumah subsidi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP kerap kali terjadi setiap tahunnya. Pasalnya, pada awalnya, kuota rumah subsidi dengan skema FLPP di tahun ini hanya 166.000 unit saja. 

    Kemudian, pada awal Oktober pemerintah menambahkan kuota FLPP menjadi 34.000 unit sehingga total kuota di tahun ini menjadi 200.000 unit. Angka ini turun dari realisasi 229.000 unit pada 2023. 

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan rencana peningkatan kuota FLPP dilakukan untuk memecahkan masalah keterbatasan kuota yang masih dialami hingga kini di tengah permintaan konsumen tinggi. 

     

    Produk Ilegal, Efek Samping Pasar Ciamik Produk Kosmetik

    Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan.

    Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

    Sementara, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

    Kemudian, pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

    Berdasarkan sumbernya, produk ilegal tersebut dikelompokkan menjadi kosmetik ilegal kontrak produksi, produk lokal, dan produk impor.

     

    Laris Manis Divestasi Aset BUMN Karya

    Sederet aset yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya mulai dijual. Aksi korporasi tersebut diramal bakal diburu para investor. Ini terlihat dari satu per satu modal yang dilego sudah berganti kepemilikan.

    Setidaknya ada tiga BUMN Karya yang memutuskan untuk divestasi. Mereka adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).

    WIKA, misalnya, akan melepas aset investasi dengan kepemilikan minoritas antara lain Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) dan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja). 

    Waskita juga berencana melanjutkan divestasi Tol Pemalang-Batang, Tol Cimanggis-Cibitung (CCT), dan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Pelepasan aset tersebut akan berlangsung secara bertahap selama 2025–2027. 

    Sementara, PTPP berhasil melego salah satu asetnya yakni PT Ultra Mandiri Telekomunikasi. Perusahaan fiber optik yang bernaung di bawah PT PP Infrastruktur ini telah dilepas kepada salah satu emiten telekomunikasi.

     

    Was-was Gejolak Harga Minyak

    Pemerintah mengantisipasi lonjakan harga minyak goreng curah kemasan Minyakita menjelang periode Natal dan Tahun Baru 2025. Terlebih sejumlah daerah telah mengalami lompatan harga di atas normal. 

    Sebulan menjelang Nataru, sejumlah komoditas pokok mulai mengalami anomali termasuk salah satunya minyak goreng. Otoritas perdagangan mencatat harga Minyakita secara  nasional terus naik dan berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp17.100 per liter. 

    Lonjakan harga jual Minyakita terjadi di sejumlah wilayah Indonesia timur. Pemerintah membidik penyelesaian gejolak harga komoditas ini kembali ke level HET Rp15.700 per liter dalam beberapa hari.

    “[Minyakita] 2-3 hari sudah turun. Minyak goreng Minyakita harganya kan masih relatif stabil, walaupun beberapa daerah itu mengalami peningkatan permintaan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Budi menuturkan biasanya kebutuhan pangan akan melonjak, terutama minyak goreng menjelang momentum natal dan tahun baru serta Lebaran. Kemendag mempersiapkan ketersediaan pasokan di setiap wilayah agar harga minyak dapat terjaga.

     

    Jurus Mengungkit Daya Beli Masyarakat di Harbolnas 2024

    Momentum hari belanja online nasional atau Harbolnas 2024 bakal dimanfaatkan pemerintah untuk mengerek daya beli masyarakat. Peningkatan transaksi dibidik lewat sejumlah strategi.

    Berbeda dengan periode sebelumnya, otoritas perdagangan berencana menggelar Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas pada 10—16 Desember 2024 dalam rangka menggenjot daya beli masyarakat. Pengusaha dan pemerintah memiliki target yang berbeda.

    Pemerintah menargetkan nilai transaksi pada Harbolnas tahun ini 25% lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu pengusaha lebih realistis. Di tengah daya beli yang melemah, pertumbuhan nilai transaksi diramal hanya mencapai 10%. 

    Sejumlah kementerian seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, beserta peritel membahas persiapan tersebut di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (28/11/2024).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan dalam momentum Harbolnas 2024, pemerintah mengharapkan jumlah transaksi yang terlaksana dalam pekan diskon tersebut mampu tumbuh hingga 25% atau mencapai Rp32,13 triliun dari realisasi transaksi 2023 yang senilai Rp25,7 triliun.

  • 480 lebih UMKM dikurasi untuk Harbolnas 2024

    480 lebih UMKM dikurasi untuk Harbolnas 2024

    Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024) sore. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

    Menko Airlangga: 480 lebih UMKM dikurasi untuk Harbolnas 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 29 November 2024 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa lebih dari 480 UMKM telah dikurasi untuk mengikuti kegiatan “Belanja di Indonesia Saja” (BINA) sebagai event luring dari Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2024.

    Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 29 Desember mendatang di seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia.

    “Nah, itu offline-nya tetap jalan, baik di ritel Hippindo (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), di mal-mal, dan juga di ritel modern,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan bahwa transaksi Harbolnas pada tahun ini ditargetkan mencapai sekitar Rp28 triliun, atau naik dari pencapaian tahun lalu sebesar Rp25,7 triliun. Selain kegiatan BINA, lanjut dia, perayaan Harbolnas tahun ini juga terdiri atas sejumlah rangkaian lainnya, termasuk travel fair dan gerakan belanja online khusus produk dalam negeri.

    Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan membantu mempromosikan perayaan Harbolnas tahun ini serta mendorong ekosistem Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung kegiatan tersebut melalui berbagai promo dan penawaran.

    Untuk mempersiapkan program nasional tersebut, ia pun mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis sore, bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta sejumlah perwakilan kementerian dan asosiasi terkait.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kementeriannya diberi tugas untuk membantu mendiseminasikan berbagai penawaran dan kegiatan terkait gelaran Harbolnas 2024.

    “Kami diminta untuk membantu kampanye dari giat Hari Belanja Online Nasional itu dan mendorong UMKM yang di bawah kami, yang level up (berkembang) menjadi UMKM digital juga untuk terlibat,” ujarnya.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik perayaan Harbolnas 2024 yang diharapkan dapat meningkatkan konsumsi di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Ia mengatakan bahwa produk-produk kebutuhan pokok masih menjadi komoditas yang paling diharapkan untuk mendongkrak belanja masyarakat pada momentum tersebut.

    “Harbolnas ini kan festive (merupakan hari besar) ya, seluruhnya (pemangku kepentingan) dikerahkan, dan kebetulan pemerintah mendukung itu. Jadi, kami tambah semangat untuk bisa menaikkan omzet supaya bisa mencapai angka yang diharapkan,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Kabar Baik, Sri Mulyani Disebut Restui Perpanjang PPh UMKM 0,5%

    Kabar Baik, Sri Mulyani Disebut Restui Perpanjang PPh UMKM 0,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui untuk memperpanjang insentif PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5%.

    Notabenenya, insentif PPh Final UMKM 0,5% akan berakhir pada 31 Desember 2024. Kendati demikian, Maman mengaku sudah menyurati Sri Mulyani agar insentif tersebut diperpanjang.

    “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Politisi Partai Golkar ini mengaku baik Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan punya semangat yang sama untuk meringankan beban pelaku usaha kecil-menengah. Apalagi, sambungnya, kondisi perekonomian masih naik-turun.

    Oleh sebab itu, Maman menyatakan pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pelaku UMKM seperti perpanjangan PPh Final 0,5%.

    Kendati demikian, dia belum bisa mengungkapkan berapa lama perpanjangan insentif tersebut. Menurutnya, pemerintah masih terus melakukan pembicaraan.

    “Kalau saya sih pengennya pasti selama-lamanya, kan dari sisi UMKM kan gitu. Tapi kan kita juga harus melihat dari semua aspek lho, enggak bisa hanya dari satu sisi,” ujar Maman.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan tidak menutup kemungkinan perpanjangan kebijakan insentif pajak untuk UMKM tersebut.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek dampak pelaksanaan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5% yang sudah berlaku sejak 2018 itu, sebelum memutuskan apakah diperpanjang atau tetap diakhiri pada akhir 2024.

    “Nanti kita lihat arahan Bu Menteri [Sri Mulyani] ya, memang itu pasti akan selalu kita evaluasi,” ujar Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

    Kendati demikian, menurutnya, Kemenkeu selalu menunjukkan keberpihakan ke UMKM. Bahkan, anak buah Sri Mulyani itu merasa pemerintahan seakan memberikan penghasilan tidak kena pajak kepada UMKM.

    Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM terdaftar. Artinya, bagi WP yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.

  • Menteri Maman godok “super apps” bernama Sapa UMKM

    Menteri Maman godok “super apps” bernama Sapa UMKM

    Jadi nanti insya Allah para pedagang-pedagang kelas mikro, kecil dan menengah akan bisa memasarkan semua produknya di dalam satu platform ini

    Jembrana, Bali (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sebuah super aplikasi atau super apps bernama Sapa UMKM untuk menyatukan seluruh pengusaha dari yang berskala mikro hingga menengah.

    “Jadi nanti insya Allah para pedagang-pedagang kelas mikro, kecil dan menengah akan bisa memasarkan semua produknya di dalam satu platform ini,” ujar Maman di Jembrana, Bali, Senin.

    Maman menyampaikan, tujuan dibentuknya platform ini adalah untuk memberi pengamanan terhadap pengusaha mikro yang berpotensi terjerembab dengan pertarungan perdagangan digital.

    Perkembangan teknologi akan menjadi tantangan yang berat bagi pelaku usaha yang tidak bisa beradaptasi. Menurut Maman, saat ini banyak pengusaha UMKM yang mulai beralih dengan penjualan digital.

    Oleh karena itu, Maman meminta agar seluruh pelaku usaha mulai mengenal penjualan yang berbasis digital, khususnya bagi pedagang-pedagang di daerah.

    “Kita akan mendorong penggunaan super apps UMKM yang akan digagas oleh Kementerian UMKM agar semua saudara-saudara kita bisa menjual produknya melalui apps yang disiapkan oleh pemerintah sebagai sarana media market digital mereka,” katanya.

    Maman menyebut, saat ini platform Sapa UMKM sedang dalam perencanaan. Aplikasi tersebut juga akan menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan lainnya.

    “Sedang kita rencanakan, kita matangkan. Mohon doanya saja dan dukungan dari semua pihak dan namanya adalah Sapa UMKM, jadi semua pengusaha-pengusaha UMKM di Indonesia,” ucap Maman.

    Sebelumnya, Maman baru saja meresmikan Pasar Umum Negara Bahagia di Jembrana, Bali, Senin (25/11). Dalam pembukaan tersebut, Ia mengatakan bahwa kehadiran pasar tidak hanya sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga bisa menjadi sentra pembinaan dan pelatihan bagi pengusaha kelas mikro.

    Maman menyampaikan, Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam memanfaatkan pasar secara optimal sebagai sarana pembelajaran bagi pedagang-pedagang untuk meningkatkan usahanya.

    “Jadi kita juga punya harapan nanti pedagang-pedagang yang nanti ada di sini, tidak hanya pada kelasan mereka sekarang aja, kita juga punya harapan nanti mereka tumbuh tuh naik ke atas (naik kelas),” ujar Maman.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Butuh Dukungan, PPh Final UMKM Diminta Diperpanjang

    Butuh Dukungan, PPh Final UMKM Diminta Diperpanjang

    Jakarta: Pemerintah diminta memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar berlaku hingga akhir 2024.
     
    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, insentif bagi UMKM ini mestinya diperpanjang. Tak hanya itu, Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif yang lebih rendah sebagai stimulus kepada para pelaku UMKM agar bisnisnya tetap bisa berjalan.
     
    “Jadi bukan hanya PPh 0,5 persen harus dicegah sehingga tidak naik tahun depan, tapi disarankan PPh UMKM itu diturunkan menjadi 0,1 sampai 0,2 persen dari omzet,” kata dia kepada media, Senin, 25 November 2024.
     
    Ia mengungkapkan, pertimbangan berikutnya adalah UMKM membutuhkan stimulus fiskal yang jauh lebih besar karena UMKM akan terkena dampak secara langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga tengah melambat.
     
    “Jadi perlu dukungan stimulus perpajakannya berpihak kepada UMKM. Yang terpenting UMKM ini patuh dalam membayar pajak, jadi semakin rendah tarifnya dia semakin patuh membayar pajak. Kepatuhan dari sisi UMKM ini akan mendongkrak penerimaan pajak dibandingkan tarifnya dinaikan,” ujarnya.
     
    Sebagai motor penggerak perekonomian, Bhima menambahkan, UMKM harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Apalagi dengan serapan 117 juta tenaga kerja atau 97 persen di sektor ini, ia berharap, insentif yang lebih rendah akan memberi kepastian bagi UMKM.
     
    “Bukan hanya mencegah PPh UMKM dinaikan di 2025 tapi juga memastikan tarifnya lebih rendah lagi, sehingga serapan tenaga kerja di UMKM bisa  meningkat untuk mengompensasi terjadinya PHK di sektor industri padat karya,” kata dia.
     
    Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto juga mengatakan, sebaiknya insentif ini diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari pandemi. Jika dicabut, maka beban UMKM akan bertambah dan semakin sulit bersaing dengan non-UMKM.
     
    “Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh di sekitar enam persen” tambah Eko.
     

    Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.
     
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini. Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.
     
    Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian:

    5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
    15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
    25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
    30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,
    35% untuk lebih dari Rp1 miliar.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Pajak buat UMKM

    Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Pajak buat UMKM

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kebijakan tarif pajak 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar berlaku hingga akhir 2024. Pemerintah diminta untuk memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% buat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, insentif bagi UMKM ini harusnya diperpanjang. Tak hanya itu, Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif yang lebih rendah sebagai stimulus kepada para pelaku UMKM agar bisnisnya tetap bisa berjalan.”Jadi bukan hanya PPh 0,5% harus dicegah sehingga tidak naik tahun depan, tapi disarankan PPh UMKM itu diturunkan menjadi 0,1 sampai 0,2% dari omzet,” kata dia, ditulis Minggu (24/11/2024).

    Ia mengungkapkan, pertimbangan berikutnya adalah UMKM membutuhkan stimulus fiskal yang jauh lebih besar karena UMKM akan terkena dampak secara langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan.

    Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga tengah melambat. “Jadi perlu dukungan stimulus perpajakannya berpihak kepada UMKM. Yang terpenting UMKM ini patuh dalam membayar pajak, jadi semakin rendah tarifnya dia semakin patuh membayar pajak. Kepatuhan dari sisi UMKM ini akan mendongkrak penerimaan pajak dibandingkan tarifnya dinaikkan,” ujarnya.

    Sebagai motor penggerak perekonomian, Bhima menambahkan, UMKM harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Apalagi dengan serapan 117 juta tenaga kerja atau 97 persen di sektor ini, ia berharap, insentif yang lebih rendah akan memberi kepastian bagi UMKM.”Bukan hanya mencegah PPh UMKM dinaikan di 2025 tapi juga memastikan tarifnya lebih rendah lagi, sehingga serapan tenaga kerja di UMKM bisa meningkat untuk mengompensasi terjadinya PHK di sektor industri padat karya,” kata dia.

    Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto juga mengatakan, sebaiknya insentif ini diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan insentif fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari Pandemi. Jika dicabut, maka beban UMKM akan bertambah, makin sulit bersaing dengan non UMKM.

    “Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh di sekitar 6%,” tambah Eko.

    Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5% dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini. Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

    Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian:

    5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta15% untuk Rp60 juta-Rp250 juta25% untuk Rp250 juta-Rp500 juta30% untuk Rp500 juta-Rp1 miliar35% untuk lebih dari Rp1 miliar

    (kil/kil)

  • Asosiasi dukung usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen

    Asosiasi dukung usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen

    Berikan ruang lagi selama 1-2 tahun ke depan. Kalau kondisi ekonomi lebih bagus, kami sesuaikan dengan harapan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan mendukung usulan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi para pelaku UMKM.

    Ia menilai fasilitas tersebut perlu diperpanjang karena kondisi ekonomi dalam negeri saat ini yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi COVID-19.

    “Berikan ruang lagi selama 1-2 tahun ke depan. Kalau kondisi ekonomi lebih bagus, kami sesuaikan dengan harapan pemerintah,” ujar Edy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Ia menyadari bahwa UMKM bertanggung jawab dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak.

    Namun, ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan lebih lanjut kepada UMKM dengan mempertimbangkan masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen. Ia juga menekankan pentingnya dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional.

    Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11).

    Maman menyatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.

    “Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman.

    Kebijakan PPh final 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Sementara itu, orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta dibebaskan dari pajak.

    Aturan tersebut berlaku sejak Juli 2018 dan akan berakhir pada tahun ini.

    Dengan berakhirnya aturan tersebut maka untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, PPh akan mulai menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Pajak buat UMKM

    UMKM di RI Masih Dibayangi Banyak Tantangan, Apa Saja?

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan program kerja Kementerian UMKM pada 2025. Hal ini disampaikannya pada saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (19/11) kemarin.

    Maman menilai dalam waktu satu bulan menjabat sebagai Menteri UMKM, ada begitu banyak tantangan yang dihadapi UMKM di Indonesia. Dia menyebut saat ini, sekitar 65 juta UMKM terbagi dalam tiga klasifikasi usaha yakni, pengusaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, masih didominasi oleh usaha mikro sebesar 99,63% atau sebanyak 63.9555.369 unit usaha.

    “Inilah wajah pengusaha UMKM kita sekarang. Jumlahnya masih didominasi oleh pengusaha mikro. Realitas ini betul sekali. Meski begitu, mereka telah berkontribusi hingga 64% ke PDB,” kata Maman dalam keterangannya.

    Untuk itu, dia telah menyiapkan 9 program strategis dalam pemetaan kinerja Kementerian UMKM. Pertama, data UMKM yang belum terintegrasi. Menurutnya, masih ada data UMKM yang tersebar di 27 Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga perlu dilakukan Pemanfaatan dan Optimalisasi Data UMKM pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT-UMKM).

    Maman menekankan, tersebarnya program UMKM di 27 K/L maupun BUMN, memang menjadi tantangan tersendiri untuk mengkonsolidasikannya termasuk dalam anggaran. Hal itu lantaran klasifikasi Kementerian UMKM yang masuk dalam tier III sehingga tak punya kewenangan untuk melakukan bimbingan teknis. Pihaknya hanya diberi kewenangan sebatas konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi.

    “Perlu ada langkah terobosan untuk konsolidasi. Saya melihat contoh seperti di India maupun Korea Selatan yang UMKM-nya terintegrasi. Itu akan kami lakukan melalui program SAPA UMKM nanti,” jelas Maman.

    Kedua, terkait isu pengusaha UMKM yang masih didominasi usaha mikro dan terbatasnya akses pembiayaan UMKM. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan mentransformasikan usaha mikro dari informal ke formal, seperti melakukan pendampingan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro untuk dapat mengakses sertifikasi usaha seperti Halal, Merek, SP-PIRT, Nomor Izin Edar BPOM.

    Ketiga, re-design PLUT-KUMKM dan layanan rumah kemasan. Keempat, fasilitas kemitraan dan rantai pasok serta perluasan pemasaran. Kelima, program Kartu Usaha yang merupakan salah satu program pemberdayaan ekonomi bagi pengusaha dan tenaga kerja yang berfokus pada peningkatan kapasitas UMKM maupun wirausaha yang mandiri dan berdaya saing.

    Dia menjelaskan Kartu Usaha ini merupakan program sinergi dengan Bappenas. Penerima Kartu Usaha terdiri dari 10.000 Kartu Usaha Afirmatif (pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan), dan 15.200 Kartu Usaha Produktif (penguatan kelas menengah).

    Keenam, perluasan akses pembiayaan dan investa. Ketujuh, penghapusan piutang UMKM.

    “Terkait penghapusan piutang, sekarang sudah ada payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024, selama 6 bulan ke depan kami akan melakukan percepatan implementasi,” kata Menteri Maman.

    Kedelapan, UMKM terlibat dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penyediaan 3 juta perumahan rakyat. UMKM terlibat program MBG. Di mana UMKM sebagai penyedia Bahan Baku yang akan menyuplai secara langsung ke Koperasi BUMDes. Kesembilan, klasterisasi UMKM melalui pembentukan Holding UMKM.

    “Atau dapat melalui laman LKPP (e-catalogue) untuk dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan satuan pelayanan yang tersebar di beberapa titik, yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” imbuh Maman.

    Saksikan juga video: Alasan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM

    (kil/kil)