Tag: Maman Abdurrahman

  • Driver Ojol Ogah Masuk Kategori Usaha Mikro, Begini Respons Maman

    Driver Ojol Ogah Masuk Kategori Usaha Mikro, Begini Respons Maman

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons driver ojek online (ojol) yang menolak masuk kategori usaha mikro. Menurut Maman, pro dan kontra dalam rencana tersebut merupakan hal yang wajar.

    Maman mengatakan, usulan tersebut memberikan payung hukum kepada driver ojol. Rencana ini diwujudkan melalui revisi Undang-undang UMKM.

    “Menurut saya, mungkin, ini terobosan wajar-wajar saja ada dinamika wajar-wajar saya saja ada pro dan kontra. Saya tegaskan kalau kita jadi pengakomodasian ide, terhadap memberikan payung hukum yang jelas kepada saudara-saudara. Itu juga karena berdasarkan aspirasi, beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Pihaknya telah bertemu dengan driver ojol yang mempunyai kompetensi serta mewakili driver ojol. Menurut Maman, driver ojol merespons dengan positif.

    “Mereka dengan sukaria meresponsnya. Namun ini belum final, ini akan kita diskusikan dan kita ajak semua pihak untuk membahasnya,” terang Maman.

    Terkait driver ojol yang memilih sebagai pekerja tetap, Maman menilai ada konsekuensi atau potensi kerugian yang dapat diterima driver ojol. Maman menyebut, aplikator akan menentukan syarat-syarat sebagai pekerja tetap yang bisa saja sejumlah driver ojol tidak memenuhinya.

    “Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik saudara-saudara kita yang ojek online bisa memenuhi syarat? Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10% siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya? itu loh maksudnya,” imbuh Maman.

    Sebelumnya, sejumlah asosiasi driver ojol menolak rencana tersebut lantaran insentif yang didapat sebagai mikro berbeda dengan pekerja tetap. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai insentif yang didapatkan driver ojol saat masuk kategori UMKM tak sebanding saat statusnya sebagai pekerja tetap.

    Lily menyebut ketika statusnya sebagai karyawan tetap, hak-hak pekerjanya melekat, seperti UMR, upah lembur, hingga jaminan sosial.

    “Memang tidak bisa (sama keuntungan status pekerja tetap dengan usaha mikro) karena aturan hak-hak pekerja termasuk ojol diatur dalam UU 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja yang mencakup tiga unsur, pekerjaan, upah, dan perintah,” kata Lily kepada detikcom, Rabu (16/4/2025).

    (rea/ara)

  • Menteri Maman Minta Bank Pangkas Margin Demi Tekan Kredit Macet UMKM

    Menteri Maman Minta Bank Pangkas Margin Demi Tekan Kredit Macet UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar perbankan memangkas sebagian margin hingga 2% untuk menekan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) di sektor UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai industri keuangan, termasuk perbankan, perlu melakukan pendampingan dan pembinaan kepada nasabah agar bisa menekan rasio NPL di sektor UMKM. Pasalnya, Maman menjelaskan batas NPL tidak boleh melampaui level 5%.

    “Jadi kalau misalnya margin dalam industri keuangan ini kurang lebih sekian persen, ya masa sih nggak bisa sisihkan 1%—1,5% untuk pendampingan supaya menekan angka NPL,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Misalnya saja, Maman menyebut PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menyalurkan pinjaman untuk super mikro dan ultra mampu menekan NPL di level 1%.

    Dia menjelaskan, level NPL yang dijaga PNM lantaran anak usaha BUMN itu mengeluarkan alokasi biaya operasional korporasi untuk diinvestasi dan dikeluarkan untuk pembentukan tim pendamping.

    Dalam hal ini, lanjut dia, tim pendamping memberikan pendampingan kepada nasabah mikro maupun nasabah yang mengajukan pembiayaan ke bank penyalur.

    “Kalau PNM aja bisa NPL-nya 1%, masa bank-bank nggak bisa? Kuncinya cuma satu, dari margin keuntungan kurangin sedikit untuk pendampingan,” ujarnya.

    Untuk itu, menurutnya, salah satu kunci perbankan bisa menjaga dan menekan rasio NPL adalah dengan memangkas margin yang dialokasikan untuk proses pendampingan.

    “Kalau misalnya marginnya kurang lebih 5% atau 10%, ya masa nggak mau sih kurangin 1%—1,5% atau bahkan 2% supaya menekan NPL,” terangnya.

    Selain dengan memangkas margin, menurut Maman, cara lain untuk menekan NPL adalah dengan masuk ke sistem digitalisasi atau modernisasi sistem di setiap bank.

    Kendati demikian, Maman juga memahami tingginya angka NPL dalam penyaluran UMKM merupakan hal yang wajar. Namun, menurut dia, perbankan tetap harus melakukan upaya untuk menekan NPL.

    “Wajar ya kalau NPL di dalam penyaluran UMKM ini agak tinggi, itu wajar, kita bisa mengerti kalau di angka 4%, itu kita masih bisa memahami,” tandasnya.

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman calon tunggal ketua umum IKA Trisakti

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman calon tunggal ketua umum IKA Trisakti

    RUA ini diharapkan menjadi sarana konsolidasi intelektual dan kontribusi konkret alumni dalam menjawab tantangan bangsa di berbagai sektor.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman resmi menjadi calon tunggal ketua umum (ketum) Ikatan Alumni (IKA) Trisakti periode 2025-2029.

    Dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, dengan ini maka Menteri Maman akan melanjutkan estafet kepemimpinan dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang masa jabatannya sebagai Ketum IKA Trisakti akan berakhir pada tahun ini.

    Ketua Panita Pengarah/Steering Committee (SC) Rapat Umum Anggota IKA Trisakti Syafaat Perdana mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersebut dilakukan setelah menutup masa pengembalian berkas pada 19 April 2025, dan melaksanakan verifikasi berkas pada 20 April 2025.

    Ia mengatakan, dari sana hanya satu bakal calon yang memenuhi seluruh ketentuan administratif dan dukungan anggota tetap, yaitu Maman Abdurrahman.

    Syafaat memastikan proses seleksi dilakukan oleh SC secara independen dan profesional, mencakup pengecekan dokumen, validasi dukungan, serta kesesuaian dengan tata tertib organisasi.

    Hingga batas akhir masa verifikasi, Maman Abdurrahman tercatat sebagai satu-satunya bakal calon yang memenuhi seluruh syarat pencalonan secara sah dan lengkap.

    “Kami melaksanakan proses ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Penetapan calon dilakukan melalui evaluasi menyeluruh demi menjaga kredibilitas forum RUA IKA Trisakti sebagai forum tertinggi dalam organisasi,” ujar Syafaat.

    Calon resmi yang telah ditetapkan selanjutnya akan menyampaikan pemaparan visi dan misi dalam Rapat Umum Anggota IKA Trisakti yang akan diselenggarakan pada Jumat (26/4), di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel.

    Syafaat mengatakan, RUA IKA Trisakti tahun ini akan menjadi momen strategis, karena dihadiri oleh perwakilan dari seluruh elemen alumni Trisakti, yang terdiri dari sembilan Ikatan Alumni Fakultas di Universitas Trisakti, lima Ikatan Alumni Sekolah Tinggi, dan 1 Ikatan Alumni Pascasarjana.

    Mengangkat tema “Connect and Collaborate for Sustainability” RUA IKA Trisakti menunjukkan komitmen alumni dalam memperkuat jejaring dan berkolaborasi mendukung kelembagaan Satuan Pendidikan Trisakti yang berkelanjutan, termasuk mendorong proses transformasi Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH).

    Kolaborasi lintas disiplin ilmu ini menegaskan peran IKA Trisakti sebagai wadah strategis yang tidak hanya menghasilkan pemimpin alumni yang berkualitas, tetapi juga menjadi forum yang melahirkan gagasan dan solusi dari Alumni Trisakti untuk Indonesia.

    “RUA ini diharapkan menjadi sarana konsolidasi intelektual dan kontribusi konkret alumni dalam menjawab tantangan bangsa di berbagai sektor,” kata Syafaat.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Driver Ojol Ogah Masuk Kategori UMKM, Wamenaker Bilang Begini

    Driver Ojol Ogah Masuk Kategori UMKM, Wamenaker Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara terkait rencana Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memasukkan pengemudi transportasi online ke dalam kategori UMKM, melalui revisi UU No.20/2008 tentang UMKM.

    Meski tidak berkomentar banyak mengenai rencana tersebut, Noel, sapaan akrabnya, menilai bahwa ada kepentingan Kementerian UMKM untuk menyelamatkan pengemudi transportasi online.

    “Mungkin ada kepentingan kawan-kawan Kementerian UMKM untuk menyelamatkan driver ojek online. Jadi saya melihatnya ada hal yang positif ya,” kata Noel saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Senin (21/4/2025).

    Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, masuknya para pengemudi ini dalam revisi UU UMKM bertujuan agar memiliki payung hukum yang jelas. 

    “Sampai hari ini aspirasinya kan sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini, inilah nanti akan kita siapkan,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).  

    Kendati begitu, Maman menyebut bahwa pihaknya perlu melakukan konsolidasi secara internal untuk melakukan pengajuan revisi UU UMKM. Nantinya, ojol bisa mendapatkan beraneka macam alokasi subsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM).  

    “Nah, kalau memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” ujarnya.

    Adapun, rencana ini mendapat penolakan kerja dari asosiasi pengemudi transportasi online. Diberitakan Bisnis sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak ojek online (ojol), taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. 

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). 

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

    Menanggapi penolakan ini, Noel sekali lagi meyakini bahwa ada niat baik dari Kementerian UMKM mengenai rencananya memasukan pengemudi transportasi online dalam kategori UMKM.

    “Walaupun ada penolakan dari kawan-kawan driver, tapi sekali lagi saya yakin sekali Kementerian UMKM pasti punya niat baik,” pungkas Noel. 

  • Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029

    Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029

    loading…

    Steering Committee Rapat Umum Anggota (RUA) IKA Trisakti 2025 menetapkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti untuk periode 2025-2029. FOTO/IST

    JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti untuk periode 2025-2029. Penetapan ini diumumkan oleh Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Rapat Umum Anggota (RUA) IKA Trisakti 2025 setelah melalui proses penjaringan dan verifikasi administratif yang ketat.

    Maman ditetapkan sebagai satu-satunya calon setelah masa pengembalian berkas ditutup pada 19 April 2025 dan proses verifikasi berkas rampung pada 20 April 2025. Berdasarkan hasil verifikasi, hanya Maman yang memenuhi seluruh persyaratan administratif serta mendapat dukungan sah dari Anggota Tetap IKA Trisakti.

    Ketua SC RUA IKA Trisakti, Syafaat Perdana, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara independen, profesional, dan transparan demi menjaga integritas organisasi.

    “Kami melaksanakan proses ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Penetapan calon dilakukan melalui evaluasi menyeluruh demi menjaga kredibilitas forum RUA IKA Trisakti sebagai forum tertinggi dalam organisasi,” ujar Syafaat dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Sebagai calon resmi, Maman Abdurrahman dijadwalkan menyampaikan pemaparan visi dan misi pada Rapat Umum Anggota IKA Trisakti yang akan berlangsung pada Jumat, 26 April 2025, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel. Maman nantinya melanjutkan estafet kepemimpinan dari Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang masa jabatannya sebagai Ketua Umum IKA Trisakti akan berakhir tahun ini.

    RUA IKA Trisakti 2025 mengangkat tema Connect and Collaborate for Sustainability, sebagai wujud komitmen alumni Trisakti dalam memperkuat jejaring lintas fakultas dan sekolah tinggi. Forum ini juga diharapkan mendorong transformasi kelembagaan Trisakti menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), serta memperkuat kontribusi alumni dalam menjawab tantangan bangsa.

    Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh elemen alumni, mencakup 9 ikatan alumni fakultas, yakni IKA Fakultas Hukum, IKA Fakultas Ekonomi dan Bisnis, IKA Fakultas Kedokteran, IKA Fakultas Kedokteran Gigi, IKA Fakultas Teknik Perencanaan dan Sipil, IKA Fakultas Teknologi Industri, IKA Fakultas Teknik Kebumian dan Energi, IKA Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan, dan IKA Fakultas Seni Rupa dan Desain.

    Kemudian 5 Ikatan Alumni Sekolah Tinggi yakni IKA Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (Institut Transportasi & Logistik), IKA Pariwisata (Institut Pariwisata Trisakti), IKA Trisakti School of Management, IKA Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi, IKA Trisakti School of Multimedia, dan 1 IKA Pascasarjana Trisakti. RUA IKA Trisakti akan menjadi forum strategis untuk konsolidasi intelektual dan kolaborasi lintas disiplin.

    (abd)

  • Video: Menteri UMKM: Tak Perlu Reaktif Sikapi Perang Dagang AS

    Video: Menteri UMKM: Tak Perlu Reaktif Sikapi Perang Dagang AS

    Jakarta, CNBC Indonesia- Langkah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang menaikkan tarif impor AS kepada 185% telah menimbulkan kekhawatiran terhadap gangguan rantai pasok dan perlambatan ekonomi dunia.

    Menteri UMKM, Maman Abdurrahman melihat kebijakan tarif impor AS ini sebagai langkah politik Presiden Trump dalam mendorong negosiasi dagang AS dengan negara mitranya di seluruh dunia.

    Hal ini juga dilakukan Indonesia yang tengah melakukan negosiasi dagang dengan pemerintah AS. Manuver Presiden AS ini disebut Menteri Maman sebagai proses negosiasi dagang biasa dan tidak perlu ditanggapi dengan reaktif.

    Bagi sektor UMKM, era perang dagang ini berpotensi mengerek harga jual produk RI di Amerika Serikat namun hal ini “belum tentu” berimbas ke penurunan penjualan RI ke AS. Kondisi ini juga harus menjadi momentum bagi produk UMKM untuk memperluas pasar di dalam negeri.

    Seperti apa Kementerian UMKM menyikapi dampak perang dagang ke UMKM? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 21/04/2025)

  • Bocoran Aturan Ojek Online: Ada Soal THR, Insentif, & Poin Penting Ini

    Bocoran Aturan Ojek Online: Ada Soal THR, Insentif, & Poin Penting Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menyiapkan aturan khusus bagi pengemudi ojek online. Salah satu aturan akan mengatur soal Bantuan Hari Raya (BHR) dan perlindungan akan menjadi fokus utama, Sekretariat Negara memimpin pembuatan aturan ini.

    “Iya, Sekretariat Negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya BHR tapi perlindungan,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari ditemui di kantor Kemenaker, dikutip Minggu (20/4/2025).

    Dhatun mengatakan aturan itu akan dibuat untuk perlindungan bagi semua pengemudi, baik dalam pengangkutan orang maupun untuk barang.

    Pihak Setneg tengah mengumpulkan sejumlah sektor terkait untuk menyusun aturan tersebut. Pihak aplikator juga akan diajak berdiskusi soal regulasi.

    “Nah, ini yang masih dibahas terus ya. Dan nanti dari sekretariat negara pun akan mengundang dari pihak aplikator,” ujarnya.

    Terkait bentuk aturan, dia mengatakan belum diputuskan apakah berbentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Belum ada kepastian juga kapan regulasi akan diluncurkan.

    Foto: Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Sementara itu, hubungan aplikator dan pengemudi sebagai mitra memang jadi pembicaraan di publik sejak lama. Ditanyakan soal konsep hubungan kedua pihak, Dhatun mengatakan belum dibicarakan dalam konteks sekarang.

    “Iya itu nanti dibicarakan tidak dalam konteks teknis ini ya kan itu masih jauh lagi nanti,” kata Dhatun.

    Pengemudi Ojol Sebagai Pelaku UMKM

    Dalam acara terpisah, Menteri Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya tengah mematangkan aturan untuk driver ojol sebagai pelaku UMKM. Dia beralasan langkah ini dibuat agar para driver bisa mendapatkan sejumlah insentif yang didapatkan dalam sektor UMKM.

    “Artinya, fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara-saudara kita, teman-teman ojek online, berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro,” jelasnya.

    Salah satu insentif yang bisa dirasakan adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Begitu juga mendapatkan akses gas LPG 3 kg dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6%.

    “Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan,” tambahnya.

    Insentif lainnya adalah pajak bagi mereka dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dengan tarif 0,5%. Mereka juga akan mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.

    Aturan itu dirancang dalam revisi UMKM. Rencananya akan didorong untuk tahun depan. Namun Maman meminta pula publik untuk bersabar. Karena kementeriannya baru terbentuk untuk pemerintah sekarang, jadi perlu konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi.

    (npb/wur)

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Reshuffle Golkar dan Napi Pesta Narkoba

    Isu Politik-Hukum Terkini: Reshuffle Golkar dan Napi Pesta Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel menjadi isu politik-hukum terkini di Beritasatu.com, sejak Kamis (17/4/2025) hingga Jumat (18/4/2025) pagi.

    Isu politik dan hukum ini beragam tema mulai dari pernyataan Bahlil Lahadalia akan adanya reshuffle dalam struktur kepengurusan Golkar hingga Komisi XIII DPR segera memanggil Menteri Imipas buntut dari kasus 14 orang napi di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau terlibat dugem sambil pesta narkoba.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com

    1. Singgung Reshuffle Kepengurusan Golkar, Bahlil: Jabatan Bukan Warisan

    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengisyaratkan akan adanya reshuffle dalam struktur kepengurusan partainya. Menurut Bahlil, sistem pergantian pengurus di Partai Golkar mirip dengan mekanisme perombakan kabinet menteri, yang bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu satu atau dua tahun.

    “Pak Maman (Menteri UMKM Maman Abdurrahman), jangan ketawa-ketawa. Saya sudah memahami aspirasinya. Nanti, Pak Maman, sebentar lagi akan ada reshuffle. Reshuffle pengurus Partai Golkar itu sama seperti reshuffle kabinet, tidak harus menunggu satu atau dua tahun,” ujar Bahlil saat acara Halal Bihalal Partai Golkar, Rabu (16/4/2025) malam.

    Bahlil menekankan reshuffle diperlukan sebagai bentuk penyegaran dan penguatan kinerja organisasi. Ia menilai Partai Golkar merupakan aset bangsa yang harus terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia.

    2. Awas TPPO! Jangan Kerja ke Kamboja, Thailand, Myanmar!

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar yang disebarkan melalui media sosial karena berpotensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Ia menekankan, Pemerintah Indonesia saat ini tidak memiliki kerja sama resmi penempatan tenaga kerja dengan ketiga negara tersebut.

    “Indonesia belum menjalin kerja sama penempatan pekerja dengan Kamboja, Thailand, dan Myanmar,” ujar Menteri Karding dalam konferensi pers di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    3. KKI Cabut STR Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien

    Isu politik-hukum terkini berikutnya mengenai Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil tindakan tegas dengan mencabut STR dokter PPDS. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, PAP, terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    “Seperti yang rekan-rekan ketahui, kasus ini telah bergulir di ranah hukum dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menerima laporan resmi dari fasilitas kesehatan dan kepolisian mengenai status residen ini, KKI bergerak cepat mencabut STR dokter PPDS tersebut,” ujar Ketua KKI Arianti Anaya di Gedung KKI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).