Tag: Maman Abdurrahman

  • Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usulan agar pengemudi ojek online (ojol) dijadikan karyawan tetap kembali mencuat, kali ini lewat pernyataan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada 29 April 2025. 

    ASPEK menilai, pengemudi ojol seharusnya mendapat perlindungan lebih melalui status kerja tetap, termasuk jaminan kesehatan, asuransi, dan pensiun yang selama ini belum mereka nikmati dalam sistem kerja fleksibel.

    Usulan ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak menyambut baik karena dianggap memberikan keamanan dan stabilitas ekonomi. 

    Di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap ekosistem ekonomi digital.

    Pendapat Para Ekonom

    Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan bahwa perubahan status ini bisa mengurangi insentif kerja bagi pengemudi. 

    Dalam sistem saat ini, mereka bisa bekerja sesuai permintaan pasar dan meraih penghasilan maksimal di jam sibuk. 

    Jika diubah menjadi karyawan tetap, fleksibilitas itu bisa hilang.

    Hal senada disampaikan ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang menekankan pentingnya menimbang dampak terhadap model bisnis. 

    Ia menilai, kebijakan ini bisa menghilangkan kesempatan bagi banyak orang yang mengandalkan pekerjaan fleksibel.

    Respons dari Perusahaan Aplikator

    Grab Indonesia, melalui Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, dikutip dari siaran pers yang diterima Jumat (2/5/2025) juga menyampaikan kekhawatiran. 

    Ia menilai, menjadikan mitra ojol sebagai karyawan bisa memicu pembatasan jam kerja dan seleksi ketat, yang justru menaikkan hambatan masuk. 

    Saat ini, sistem kemitraan dinilai menjadi jaring pengaman sosial di tengah ketidakpastian ekonomi.

    Tirza juga menyoroti potensi kenaikan biaya operasional bagi perusahaan jika kebijakan ini diterapkan, yang akhirnya bisa membebani konsumen melalui tarif yang lebih tinggi.

    Sudut Pandang dari Organisasi dan Pengemudi

    Agung Yudha dari Modantara menilai, menjadikan ojol sebagai karyawan tetap bisa mengubah karakter inklusif dari sektor ini. Saat ini, siapa pun bisa menjadi mitra pengemudi, namun sistem kerja tetap bisa membatasi akses tersebut.

    Para pengemudi sendiri juga terpecah pendapatnya. Agus dari Jakarta lebih memilih sistem fleksibel karena bisa menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pribadi. Siti dari Yogyakarta bahkan khawatir tidak lolos seleksi jika harus jadi karyawan tetap dan kehilangan satu-satunya sumber pendapatan.

    Usulan Jalan Tengah: Masukkan Ojol sebagai UMKM

    Di tengah perdebatan, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengusulkan agar pengemudi ojol dimasukkan ke dalam kategori pelaku UMKM. Dengan status ini, pengemudi bisa tetap mempertahankan fleksibilitas sembari mendapatkan manfaat seperti akses kredit usaha, pelatihan, dan jaminan sosial.

    Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk ekonom Wijayanto Samirin dan Izzudin Al Farras dari INDEF, yang menilai pendekatan ini lebih realistis. Nailul Huda juga menyetujui gagasan ini dengan catatan bahwa regulasi harus disusun bersama asosiasi pengemudi dan tetap menjunjung prinsip kemitraan setara.

    Implikasi Lebih Luas

    Jika kebijakan menjadikan ojol sebagai pekerja tetap diterapkan, dampaknya bisa meluas ke sektor digital lainnya seperti kurir dan pengemudi logistik. Tekanan regulasi bisa meningkat dan mengubah wajah ekonomi digital secara menyeluruh.

    Karena itu, keputusan ini perlu dikaji secara mendalam. Perlindungan sosial memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan utama sektor ini. Gagasan menjadikan ojol sebagai bagian dari UMKM bisa menjadi solusi tengah yang menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri. (Tribunnews.com/Hasiolan EP)

  • Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membeberkan alasan penghapusan piutang macet 1 juta UMKM tak bisa dilakukan secara langsung. Per 11 April 2025, baru 19.375 debitur atau nasabah UMKM senilai Rp 486 miliar sudah dihapuskan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk dihapusbukukan, UMKM harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya. Padahal, pemerintah telah menargetkan 1.097.155 UMKM yang akan dihapuskan utangnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    Seperti diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Dalam PP tersebut, Kementerian UMKM diberikan waktu selama enam bulan untuk menghapus tagih utang UMKM sejak aturan itu berlaku 5 November 2024 lalu. Ini artinya, beleid itu akan berakhir masa berlakunya pada 5 Mei mendatang.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen BUMN yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • Target Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM Belum Tercapai, Ini Kata Menteri Maman

    Target Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM Belum Tercapai, Ini Kata Menteri Maman

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengungkap nasib 1 juta debitur UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku Himbara tetapi belum mendapatkan fasilitas penghapusan piutang. Padahal, kebijakan penghapusan piutang macet akan berakhir pada 5 Mei 2025.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pemerintah sebelumnya menargetkan sekitar 1.097.155 debitur yang berpotensi dihapus tagih piutangnya dengan total nilai piutang sekitar Rp14,8 triliun. 

    Kendati begitu, berdasarkan syarat yang diatur dalam pasal 250 ayat (3) Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya 67.668 debitur yang memenuhi syarat hapus tagih piutang macet. Itu artinya, masih ada 1.029.487 debitur yang belum mendapat fasilitas penghapusan piutang.

    “Per hari ini, kita belum bisa mencapai angka 1 juta karena kompleksitas situasi, peraturan, yang memang harus kita amankan dan kita jaga untuk antisipasi agar kedepan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Namun, Maman mengatakan, dengan adanya Undang-undang No.1/2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.19/2003 tentang BUMN, pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelesaikan penghapusan piutang 1.029.487 debitur.

    Maman menuturkan, melalui Pasal 62DUU BUMN yang baru, BUMN memiliki wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. Lalu, merujuk Pasal 62E, BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. 

    Kemudian, dalam Pasal 62H disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN dan hapus tagih serta tata cara pelaporan ditetapkan dalam peraturan menteri.

    “Hari ini saya laporkan, dengan adanya UU BUMN artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta yang macet itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui dalam hal ini Danantara,” kata Maman.

    Maman menuturkan, sejak pekan lalu Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM yang masa berlakunya akan berakhir pada 5 Mei 2025.

    Dia mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri usai PP yang mengatur soal penghapusan piutang macet pada UMKM tak lagi berlaku.

    “Kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini,” ujarnya.

    Adapun, dari total 67.668 debitur, hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 baru terealisasi sebanyak 19.375 debitur dengan nilai mencapai Rp486,10 miliar.

    Secara terperinci, BRI telah menghapus tagih piutang macet 12.176 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp380,4 miliar, Bank Mandiri 7.176 debitur dengan nilai Rp101 miliar, BNI sebanyak 19 debitur dengan nilai piutang Rp4,51 miliar, dan BTN 4 debitur dengan nilai Rp67,7 juta. 

  • Menteri UMKM Ancam Setop Bayar Subsidi Bunga Bila Bank Minta Agunan KUR Mikro

    Menteri UMKM Ancam Setop Bayar Subsidi Bunga Bila Bank Minta Agunan KUR Mikro

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang meminta agunan untuk KUR plafon di bawah Rp100 juta.

    Maman mengatakan, jika pemerintah menerima laporan dan bank terkait terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga/subsidi marjin KUR.

    “Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” tegas Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

    “Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu (30/4/2025).

    Lebih lanjut, Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM. Dengan kehadiran Satgas ini, pihaknya dapat menindak langsung pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor UMKM.

    “Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut. Jadi ada satuan tugas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon,” ujarnya. 

    Adapun, pernyataan tersebut disampaikan Maman untuk menanggapi laporan-laporan yang masuk dari Komisi VII DPR RI. Dalam rapat kerja hari ini, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkap bahwa masyarakat kesulitan untuk mengajukan KUR.

    Pasalnya, kata Saleh, pihak bank meminta agunan tambahan. Padahal, masyarakat mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta. Selain itu, masyarakat juga dipersulit selama proses administrasi.

    “Mereka datang ke bank, mereka kira ada perubahan aturan sehingga mereka boleh pinjam uang Rp100 juta atau kurang tidak pakai agunan. Ternyata dia bilang, bukan hanya agunan yang jadi persoalan, proses administrasinya pun tetap sulit,” tutur Saleh. 

  • Menteri UMKM Dicecar DPR soal KUR di Bawah Rp 100 Juta Diminta Agunan

    Menteri UMKM Dicecar DPR soal KUR di Bawah Rp 100 Juta Diminta Agunan

    Jakarta

    Komisi VII DPR RI mempertanyakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta yang masih diminta agunan tambahan oleh perbankan. Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.

    Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya diprotes masyarakat usai mengunggah konten KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan. Bahkan dia menerima kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan. Selain itu, Saleh menyebut KUR dengan pinjaman Rp 20 juta, tetap pakai agunan.

    “Seminggu setelah saya posting saya menerima protes luar biasa dari masyarakat, bahkan kalimatnya sudah nggak enak, yang kalau saya bacakan malu juga saya karena dianggap seakan-akan kita ini berbohong kepada mereka. Ternyata mereka datang ke bank itu mereka bahagia, mereka pikir ada perubahan aturan boleh pinjam Rp 100 juta tidak pakai agunan. Ternyata bukan hanya persoalan jaminan, proses administrasi tetap sulit mereka yang datang. Administrasi sulit dan biasanya justru yang dapat itu orang itu juga,” kata Saleh dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Terkait hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui memang kenyataannya KUR di bawah Rp 100 juta masih diminta agunan.

    “Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi,” sahut Maman.

    Untuk itu, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.

    Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR ke perbankan.

    “Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi tidak dibayarkan subsidinya, tidak dimasukkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” jelas Maman.

    Ketiga, Maman akan membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi program KUR di lapangan.

    “Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya,” imbuh Maman.

    (rea/ara)

  • Komisi VII rapat dengan Menteri UMKM bahas penghapusan piutang macet

    Komisi VII rapat dengan Menteri UMKM bahas penghapusan piutang macet

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman guna membahas evaluasi pelaksanaan penghapusan piutang macet kepada UMKM.

    “Materinya tadi itu ya, soal penghapusan piutang macet pada UMKM dan tentu hal-hal tadi yang saya sampaikan, hal-hal teknis lain yang menjadi tugas fungsi daripada Kementerian UMKM,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan Komisi VII DPR RI dalam rapat tersebut hendak mengetahui secara detail terkait kebijakan dan program pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia.

    Selain itu, dia menyebut Komisi VII DPR RI hendak meminta penjelasan dan klarifikasi Menteri UMKM terkait kepastian tidak adanya agunan tambahan bagi UMKM yang mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta, yang menjadi kesimpulan rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri UMKM sebelumnya.

    “(Saat rapat) Kami mendapatkan penjelasan resmi dari Pak Menteri, sebagai perwakilan pemerintah, dengan dinyatakan bahwa kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta maka tidak diperlukan jaminan atau agunan. Benar nggak kira-kira?” tuturnya.

    Namun pada implementasinya, kata dia, pelaku UMKM yang hendak mengajukan KUR di bawah Rp100 juta ke bank-bank tetap saja mendapatkan persyaratan agunan tambahan.

    “Bukan hanya agunannya yang jadi persoalan, proses administrasinya pun tetap sulit. Mereka yang datang (ke bank) itu malah tidak dapat (KUR), administrasinya sulit, dan biasanya malah justru kata mereka di bank-bank, justru yang dapat (KUR) itu orang itu juga,” katanya.

    Saleh pun mengatakan dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI juga hendak mendapatkan penjelasan terkait strategi Kementerian UMKM dalam mengembangkan UMKM tanah air di tengah ketidakpastian global saat ini.

    “Kalau misalnya tadi UMKM kita ini tidak bisa dikembangkan, kita tidak bisa jual di luar negeri dengan pasar yang seperti ini, tentu harus ada strategi yang dilakukan oleh Kementerian UMKM dalam rangka bagaimana supaya UMKM kita ini tetap bisa establish, bisa bertahan, dan bisa tetap dibuka, malah lebih luas lagi,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Penghapusan Utang Belum Capai Target 1 Juta UMKM, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan kendala penghapusan utang 1 juta UMKM belum tercapai. Maman menyebut masih ada nasabah UMKM yang belum dapat restrukturisasi utang.

    Ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk syarat dihapusbukukan adalah dua ini, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • Realisasi Penyaluran KUR Sentuh Rp 76,49 Triliun hingga April 2025, Sektor Produksi Jadi Prioritas – Page 3

    Realisasi Penyaluran KUR Sentuh Rp 76,49 Triliun hingga April 2025, Sektor Produksi Jadi Prioritas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melaporkan, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 21 April 2025 mencapai Rp 76,49 triliun, atau 25,49 persen dari target. 

    Penyaluran KUR tersebut diberikan kepada 1.352.024 debitur atau 38,5 persen dari target, dan disalurkan ke sektor produksi sebesar Rp 45,33 triliun atau 59,2 persen dari total penyaluran.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas penyaluran KUR pada 2025, Kementerian UMKM tengah menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) terkait Tim Akselerasi Kualitas Penyaluran KUR.

    Tim itu nantinya akan terdiri dari berbagai jajaran di Kementerian UMKM. Mulai dari Deputi Bidang Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Kecil, Deputi Bidang Usaha Menengah, dan Deputi Bidang Kewirausahaan.

    “Nantinya, untuk KUR hingga Rp 100 juta akan ditangani oleh Deputi Usaha Mikro. Sedangkan untuk Deputi Usaha Kecil, KUR hingga Rp 500 juta. Dan untuk KUR Klaster Rp 500 juta akan ditangani oleh Deputi Usaha Menengah,” terang Maman dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).

    Melalui Kepmen ini, Maman mengharapkan dapat dirumuskan starategi pembinaan dan peningkatan penyaluran KUR yang berkualitas dan tepat sasaran. Sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan KUR kecil dan KUR klaster agar lebih optimal.

    Selain itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM juga telah menandatangani Perjanjian Kerja sama Pembiayaan (PKP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 dengan 46 lembaga penyalur dan 2 lembaga penjamin. 

    Maman menekankan agar lembaga penyalur senantiasa memperhatikan aspek kualitas dalam penyaluran KUR kepada pengusaha UMKM.

    “Jadi saya meminta kepada para lembaga penyalur untuk memperhatikan aspek kualitas. Sedangkan pemerintah, guna memastikan kesiapan pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, akan memperkuat legalitas usaha mulai dari penerbitan NIB hingga sertifikasi halal,” ungkapnya. 

  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman terpilih sebagai Ketum IKA Trisakti

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman terpilih sebagai Ketum IKA Trisakti

    Jakarta (ANTARA) – Menteri UMKM Maman Abdurrahman terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti periode 2025–2029 dalam Rapat Umum Anggota tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Sabtu.

    Saat menyampaikan pidato dalam RUA, Maman berkomitmen untuk mengoptimalkan jejaring nasional dan internasional guna memperkuat posisi dan kontribusi alumni Trisakti di berbagai sektor strategis.

    “Kita kembali kepada rumah yang pernah mendidik kita, untuk mengingatkan para alumni bahwa kita semua tidak akan ada di titik ini tanpa berproses di Trisakti,” ujar Maman.

    Maka dari itu, ia berharap adanya keikhlasan untuk kembali ke kampus guna membesarkan kampus dan almamater bersama untuk bangsa dan negara.

    Maman pun memperkenalkan semangat baru bertajuk Back to Barrack, yaitu ajakan untuk memperkuat kembali hubungan alumni dengan almamater.

    “Ini waktunya Trisakti,” ucapnya.

    RUA Trisakti 2025 dihadiri seluruh anggota penuh IKA Trisakti, yang meliputi sembilan IKA Fakultas di Universitas Trisakti, lima IKA Sekolah Tinggi, dan satu IKA Pascasarjana.

    Kehadiran seluruh anggota penuh memperlihatkan kekompakan dan semangat kolektif alumni Trisakti
    dalam memperkuat kontribusi di berbagai sektor kehidupan nasional.

    Dalam RUA, seluruh anggota penuh IKA Trisakti juga memberikan apresiasi tinggi kepada ketua umum periode sebelumnya, Silmy Karim, dengan menerima pertanggungjawaban atas kepemimpinannya selama masa bakti.

    Silmy Karim, yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dinilai telah meletakkan fondasi penting dalam memperkuat posisi IKA Trisakti di tingkat nasional.

    Sebagai tindak lanjut dari RUA tahun ini, IKA Trisakti akan menyelenggarakan silaturahim nasional yang mempertemukan alumni dari berbagai angkatan, fakultas, dan sekolah tinggi.

    Kegiatan itu bertujuan memperkuat sinergi antaralumni, membuka peluang kolaborasi lintas sektor, serta mempercepat realisasi berbagai program strategis alumni dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

    Melalui momentum RUA 2025, IKA Trisakti kembali menegaskan perannya sebagai kekuatan sosial,
    ekonomi, dan intelektual yang siap bersinergi demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Realisasi Penyaluran KUR Sentuh Rp 76,49 Triliun hingga April 2025, Sektor Produksi Jadi Prioritas – Page 3

    Menteri Maman Minta Lembaga Penyalur Tingkatkan Kualitas Penyaluran KUR – Page 3

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman meminta perbankan untuk mengurangi keuntungan. 

    Hal ini untuk memberikan pendampingan pada UMKM sehingga bisa menekan angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). 

    Maman menuturkan, NPL UMKM di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mencapai 1%. Angka ini lebih kecil dari NPL UMKM di sejumlah besar bank yang mencapai 4%. PNM dapat mencapai angka NPL tersebut lantaran mengalokasikan keuntungannya untuk mendampingi UMKM.

    “Kalau PNM bisa NPL-nya 1%, masa bank-bank tidak bisa? Maka kuncinya hanya satu, dari margin keuntungan dikurangi sedikit untuk pendampingan,” kata Maman dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat 2025 di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Maman menilai, pendampingan UMKM dapat menekan NPL UMKM di suatu bank. Maka dari itu, dia menyarankan agar perbankan menyisihkan 1-2% keuntungannya untuk pendampingan UMKM.

    “Misal marginnya kurang lebih 5% atau 10%, ya masa nggak mau sih kurangi 1-1,5% atau bahkan 2%, supaya menekan NPL,” ucap dia.

    Selain itu, Maman juga berharap agar KUR untuk UMKM dapat disalurkan melalui sistem digitalisasi atau modernisasi. Hal ini untuk membantu target pemerintah yang menyasar 2,4 juta nasabah baru dan graduasi UMKM sebesar 1,1 juta nasabah.

    “(Baiknya) untuk mulai masuk ke dalam sistem digitalisasi atau modernisasi sistem. Jadi supaya target pemerintah dan Bapak-Bapak (perbankan) berjalan dalam menjalankan sistem program KUR ke depannya,” pungkasnya.