Tag: Maman Abdurrahman

  • Komisi VII rapat dengan Menteri UMKM bahas penghapusan piutang macet

    Komisi VII rapat dengan Menteri UMKM bahas penghapusan piutang macet

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman guna membahas evaluasi pelaksanaan penghapusan piutang macet kepada UMKM.

    “Materinya tadi itu ya, soal penghapusan piutang macet pada UMKM dan tentu hal-hal tadi yang saya sampaikan, hal-hal teknis lain yang menjadi tugas fungsi daripada Kementerian UMKM,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan Komisi VII DPR RI dalam rapat tersebut hendak mengetahui secara detail terkait kebijakan dan program pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia.

    Selain itu, dia menyebut Komisi VII DPR RI hendak meminta penjelasan dan klarifikasi Menteri UMKM terkait kepastian tidak adanya agunan tambahan bagi UMKM yang mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta, yang menjadi kesimpulan rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri UMKM sebelumnya.

    “(Saat rapat) Kami mendapatkan penjelasan resmi dari Pak Menteri, sebagai perwakilan pemerintah, dengan dinyatakan bahwa kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta maka tidak diperlukan jaminan atau agunan. Benar nggak kira-kira?” tuturnya.

    Namun pada implementasinya, kata dia, pelaku UMKM yang hendak mengajukan KUR di bawah Rp100 juta ke bank-bank tetap saja mendapatkan persyaratan agunan tambahan.

    “Bukan hanya agunannya yang jadi persoalan, proses administrasinya pun tetap sulit. Mereka yang datang (ke bank) itu malah tidak dapat (KUR), administrasinya sulit, dan biasanya malah justru kata mereka di bank-bank, justru yang dapat (KUR) itu orang itu juga,” katanya.

    Saleh pun mengatakan dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI juga hendak mendapatkan penjelasan terkait strategi Kementerian UMKM dalam mengembangkan UMKM tanah air di tengah ketidakpastian global saat ini.

    “Kalau misalnya tadi UMKM kita ini tidak bisa dikembangkan, kita tidak bisa jual di luar negeri dengan pasar yang seperti ini, tentu harus ada strategi yang dilakukan oleh Kementerian UMKM dalam rangka bagaimana supaya UMKM kita ini tetap bisa establish, bisa bertahan, dan bisa tetap dibuka, malah lebih luas lagi,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penghapusan Utang Belum Capai Target 1 Juta UMKM, Ini Alasannya

    Penghapusan Utang Belum Capai Target 1 Juta UMKM, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan kendala penghapusan utang 1 juta UMKM belum tercapai. Maman menyebut masih ada nasabah UMKM yang belum dapat restrukturisasi utang.

    Ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk syarat dihapusbukukan adalah dua ini, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • Realisasi Penyaluran KUR Sentuh Rp 76,49 Triliun hingga April 2025, Sektor Produksi Jadi Prioritas – Page 3

    Realisasi Penyaluran KUR Sentuh Rp 76,49 Triliun hingga April 2025, Sektor Produksi Jadi Prioritas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melaporkan, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 21 April 2025 mencapai Rp 76,49 triliun, atau 25,49 persen dari target. 

    Penyaluran KUR tersebut diberikan kepada 1.352.024 debitur atau 38,5 persen dari target, dan disalurkan ke sektor produksi sebesar Rp 45,33 triliun atau 59,2 persen dari total penyaluran.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas penyaluran KUR pada 2025, Kementerian UMKM tengah menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) terkait Tim Akselerasi Kualitas Penyaluran KUR.

    Tim itu nantinya akan terdiri dari berbagai jajaran di Kementerian UMKM. Mulai dari Deputi Bidang Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Kecil, Deputi Bidang Usaha Menengah, dan Deputi Bidang Kewirausahaan.

    “Nantinya, untuk KUR hingga Rp 100 juta akan ditangani oleh Deputi Usaha Mikro. Sedangkan untuk Deputi Usaha Kecil, KUR hingga Rp 500 juta. Dan untuk KUR Klaster Rp 500 juta akan ditangani oleh Deputi Usaha Menengah,” terang Maman dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).

    Melalui Kepmen ini, Maman mengharapkan dapat dirumuskan starategi pembinaan dan peningkatan penyaluran KUR yang berkualitas dan tepat sasaran. Sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan KUR kecil dan KUR klaster agar lebih optimal.

    Selain itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM juga telah menandatangani Perjanjian Kerja sama Pembiayaan (PKP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 dengan 46 lembaga penyalur dan 2 lembaga penjamin. 

    Maman menekankan agar lembaga penyalur senantiasa memperhatikan aspek kualitas dalam penyaluran KUR kepada pengusaha UMKM.

    “Jadi saya meminta kepada para lembaga penyalur untuk memperhatikan aspek kualitas. Sedangkan pemerintah, guna memastikan kesiapan pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, akan memperkuat legalitas usaha mulai dari penerbitan NIB hingga sertifikasi halal,” ungkapnya. 

  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman terpilih sebagai Ketum IKA Trisakti

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman terpilih sebagai Ketum IKA Trisakti

    Jakarta (ANTARA) – Menteri UMKM Maman Abdurrahman terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti periode 2025–2029 dalam Rapat Umum Anggota tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Sabtu.

    Saat menyampaikan pidato dalam RUA, Maman berkomitmen untuk mengoptimalkan jejaring nasional dan internasional guna memperkuat posisi dan kontribusi alumni Trisakti di berbagai sektor strategis.

    “Kita kembali kepada rumah yang pernah mendidik kita, untuk mengingatkan para alumni bahwa kita semua tidak akan ada di titik ini tanpa berproses di Trisakti,” ujar Maman.

    Maka dari itu, ia berharap adanya keikhlasan untuk kembali ke kampus guna membesarkan kampus dan almamater bersama untuk bangsa dan negara.

    Maman pun memperkenalkan semangat baru bertajuk Back to Barrack, yaitu ajakan untuk memperkuat kembali hubungan alumni dengan almamater.

    “Ini waktunya Trisakti,” ucapnya.

    RUA Trisakti 2025 dihadiri seluruh anggota penuh IKA Trisakti, yang meliputi sembilan IKA Fakultas di Universitas Trisakti, lima IKA Sekolah Tinggi, dan satu IKA Pascasarjana.

    Kehadiran seluruh anggota penuh memperlihatkan kekompakan dan semangat kolektif alumni Trisakti
    dalam memperkuat kontribusi di berbagai sektor kehidupan nasional.

    Dalam RUA, seluruh anggota penuh IKA Trisakti juga memberikan apresiasi tinggi kepada ketua umum periode sebelumnya, Silmy Karim, dengan menerima pertanggungjawaban atas kepemimpinannya selama masa bakti.

    Silmy Karim, yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dinilai telah meletakkan fondasi penting dalam memperkuat posisi IKA Trisakti di tingkat nasional.

    Sebagai tindak lanjut dari RUA tahun ini, IKA Trisakti akan menyelenggarakan silaturahim nasional yang mempertemukan alumni dari berbagai angkatan, fakultas, dan sekolah tinggi.

    Kegiatan itu bertujuan memperkuat sinergi antaralumni, membuka peluang kolaborasi lintas sektor, serta mempercepat realisasi berbagai program strategis alumni dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

    Melalui momentum RUA 2025, IKA Trisakti kembali menegaskan perannya sebagai kekuatan sosial,
    ekonomi, dan intelektual yang siap bersinergi demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Realisasi Penyaluran KUR Sentuh Rp 76,49 Triliun hingga April 2025, Sektor Produksi Jadi Prioritas – Page 3

    Menteri Maman Minta Lembaga Penyalur Tingkatkan Kualitas Penyaluran KUR – Page 3

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman meminta perbankan untuk mengurangi keuntungan. 

    Hal ini untuk memberikan pendampingan pada UMKM sehingga bisa menekan angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). 

    Maman menuturkan, NPL UMKM di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mencapai 1%. Angka ini lebih kecil dari NPL UMKM di sejumlah besar bank yang mencapai 4%. PNM dapat mencapai angka NPL tersebut lantaran mengalokasikan keuntungannya untuk mendampingi UMKM.

    “Kalau PNM bisa NPL-nya 1%, masa bank-bank tidak bisa? Maka kuncinya hanya satu, dari margin keuntungan dikurangi sedikit untuk pendampingan,” kata Maman dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat 2025 di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Maman menilai, pendampingan UMKM dapat menekan NPL UMKM di suatu bank. Maka dari itu, dia menyarankan agar perbankan menyisihkan 1-2% keuntungannya untuk pendampingan UMKM.

    “Misal marginnya kurang lebih 5% atau 10%, ya masa nggak mau sih kurangi 1-1,5% atau bahkan 2%, supaya menekan NPL,” ucap dia.

    Selain itu, Maman juga berharap agar KUR untuk UMKM dapat disalurkan melalui sistem digitalisasi atau modernisasi. Hal ini untuk membantu target pemerintah yang menyasar 2,4 juta nasabah baru dan graduasi UMKM sebesar 1,1 juta nasabah.

    “(Baiknya) untuk mulai masuk ke dalam sistem digitalisasi atau modernisasi sistem. Jadi supaya target pemerintah dan Bapak-Bapak (perbankan) berjalan dalam menjalankan sistem program KUR ke depannya,” pungkasnya.

     

  • Penghapusan Utang Belum Capai Target 1 Juta UMKM, Ini Alasannya

    Driver Ojol Ogah Masuk Kategori Usaha Mikro, Begini Respons Maman

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons driver ojek online (ojol) yang menolak masuk kategori usaha mikro. Menurut Maman, pro dan kontra dalam rencana tersebut merupakan hal yang wajar.

    Maman mengatakan, usulan tersebut memberikan payung hukum kepada driver ojol. Rencana ini diwujudkan melalui revisi Undang-undang UMKM.

    “Menurut saya, mungkin, ini terobosan wajar-wajar saja ada dinamika wajar-wajar saya saja ada pro dan kontra. Saya tegaskan kalau kita jadi pengakomodasian ide, terhadap memberikan payung hukum yang jelas kepada saudara-saudara. Itu juga karena berdasarkan aspirasi, beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Pihaknya telah bertemu dengan driver ojol yang mempunyai kompetensi serta mewakili driver ojol. Menurut Maman, driver ojol merespons dengan positif.

    “Mereka dengan sukaria meresponsnya. Namun ini belum final, ini akan kita diskusikan dan kita ajak semua pihak untuk membahasnya,” terang Maman.

    Terkait driver ojol yang memilih sebagai pekerja tetap, Maman menilai ada konsekuensi atau potensi kerugian yang dapat diterima driver ojol. Maman menyebut, aplikator akan menentukan syarat-syarat sebagai pekerja tetap yang bisa saja sejumlah driver ojol tidak memenuhinya.

    “Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik saudara-saudara kita yang ojek online bisa memenuhi syarat? Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10% siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya? itu loh maksudnya,” imbuh Maman.

    Sebelumnya, sejumlah asosiasi driver ojol menolak rencana tersebut lantaran insentif yang didapat sebagai mikro berbeda dengan pekerja tetap. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai insentif yang didapatkan driver ojol saat masuk kategori UMKM tak sebanding saat statusnya sebagai pekerja tetap.

    Lily menyebut ketika statusnya sebagai karyawan tetap, hak-hak pekerjanya melekat, seperti UMR, upah lembur, hingga jaminan sosial.

    “Memang tidak bisa (sama keuntungan status pekerja tetap dengan usaha mikro) karena aturan hak-hak pekerja termasuk ojol diatur dalam UU 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja yang mencakup tiga unsur, pekerjaan, upah, dan perintah,” kata Lily kepada detikcom, Rabu (16/4/2025).

    (rea/ara)

  • Menteri Maman Minta Bank Pangkas Margin Demi Tekan Kredit Macet UMKM

    Menteri Maman Minta Bank Pangkas Margin Demi Tekan Kredit Macet UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar perbankan memangkas sebagian margin hingga 2% untuk menekan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) di sektor UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai industri keuangan, termasuk perbankan, perlu melakukan pendampingan dan pembinaan kepada nasabah agar bisa menekan rasio NPL di sektor UMKM. Pasalnya, Maman menjelaskan batas NPL tidak boleh melampaui level 5%.

    “Jadi kalau misalnya margin dalam industri keuangan ini kurang lebih sekian persen, ya masa sih nggak bisa sisihkan 1%—1,5% untuk pendampingan supaya menekan angka NPL,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Misalnya saja, Maman menyebut PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menyalurkan pinjaman untuk super mikro dan ultra mampu menekan NPL di level 1%.

    Dia menjelaskan, level NPL yang dijaga PNM lantaran anak usaha BUMN itu mengeluarkan alokasi biaya operasional korporasi untuk diinvestasi dan dikeluarkan untuk pembentukan tim pendamping.

    Dalam hal ini, lanjut dia, tim pendamping memberikan pendampingan kepada nasabah mikro maupun nasabah yang mengajukan pembiayaan ke bank penyalur.

    “Kalau PNM aja bisa NPL-nya 1%, masa bank-bank nggak bisa? Kuncinya cuma satu, dari margin keuntungan kurangin sedikit untuk pendampingan,” ujarnya.

    Untuk itu, menurutnya, salah satu kunci perbankan bisa menjaga dan menekan rasio NPL adalah dengan memangkas margin yang dialokasikan untuk proses pendampingan.

    “Kalau misalnya marginnya kurang lebih 5% atau 10%, ya masa nggak mau sih kurangin 1%—1,5% atau bahkan 2% supaya menekan NPL,” terangnya.

    Selain dengan memangkas margin, menurut Maman, cara lain untuk menekan NPL adalah dengan masuk ke sistem digitalisasi atau modernisasi sistem di setiap bank.

    Kendati demikian, Maman juga memahami tingginya angka NPL dalam penyaluran UMKM merupakan hal yang wajar. Namun, menurut dia, perbankan tetap harus melakukan upaya untuk menekan NPL.

    “Wajar ya kalau NPL di dalam penyaluran UMKM ini agak tinggi, itu wajar, kita bisa mengerti kalau di angka 4%, itu kita masih bisa memahami,” tandasnya.

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

  • Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Driver Ojol Tolak Disebut UMKM, Menteri Maman Ungkap Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara imbas adanya pengemudi ojek online yang tidak ingin masuk ke dalam kriteria UMKM melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan rencana masuknya ojol ke dalam UMKM merupakan tuntutan langsung dari asosiasi ojol yang selama ini tidak dilindungi secara resmi oleh hukum.

    Nantinya, setiap driver ojol bisa mendapatkan keuntungan seperti yang dirasakan UMKM, mulai dari alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pembiayaan, LPG 3 kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).

    “Pengakomodasian ide terhadap memberikan payung hukum yang jelas ke saudara-saudara kita ojek online itu karena berdasarkan aspirasi beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga telah berkomunikasi dengan asosiasi ojol terkait payung hukum yang selama ini tidak dimiliki ojol, dan mendapatkan respons yang positif.

    Meski begitu, Maman menjelaskan keputusan ini belum final dan ke depan akan melibatkan semua pihak agar ojol bisa masuk ke dalam sektor UMKM.

    “Kalau misalnya kita masuk dalam skema pekerja, ada konsekuensi ataupun potensi kerugian yang bisa diterima oleh saudara-saudara kita di ojek online,” ujarnya.

    Pasalnya, sambung Maman, saat aplikator ojol Grab-Gojek Cs memasukkan skema pekerja, maka akan ada syarat standar kompetensi akademik ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator.

    Dia pun mengkhawatirkan dampak dari adanya syarat sebagai pekerja yang mengharuskan ojol untuk memenuhi standar kompetensi akademik.

    “Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10%, siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Maman, ojol diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam kriteria UMKM dengan payung hukum UU UMKM. Dengan begitu, para ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima oleh pelaku UMKM, termasuk pembiayaan.

    “Dan tidak menutup kemungkinan mereka juga punya potensi untuk bisa keluar dalam konteks mereka selama ini mungkin pekerjaannya ojek online, mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya menolak ojol, taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman calon tunggal ketua umum IKA Trisakti

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman calon tunggal ketua umum IKA Trisakti

    RUA ini diharapkan menjadi sarana konsolidasi intelektual dan kontribusi konkret alumni dalam menjawab tantangan bangsa di berbagai sektor.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman resmi menjadi calon tunggal ketua umum (ketum) Ikatan Alumni (IKA) Trisakti periode 2025-2029.

    Dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, dengan ini maka Menteri Maman akan melanjutkan estafet kepemimpinan dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang masa jabatannya sebagai Ketum IKA Trisakti akan berakhir pada tahun ini.

    Ketua Panita Pengarah/Steering Committee (SC) Rapat Umum Anggota IKA Trisakti Syafaat Perdana mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersebut dilakukan setelah menutup masa pengembalian berkas pada 19 April 2025, dan melaksanakan verifikasi berkas pada 20 April 2025.

    Ia mengatakan, dari sana hanya satu bakal calon yang memenuhi seluruh ketentuan administratif dan dukungan anggota tetap, yaitu Maman Abdurrahman.

    Syafaat memastikan proses seleksi dilakukan oleh SC secara independen dan profesional, mencakup pengecekan dokumen, validasi dukungan, serta kesesuaian dengan tata tertib organisasi.

    Hingga batas akhir masa verifikasi, Maman Abdurrahman tercatat sebagai satu-satunya bakal calon yang memenuhi seluruh syarat pencalonan secara sah dan lengkap.

    “Kami melaksanakan proses ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Penetapan calon dilakukan melalui evaluasi menyeluruh demi menjaga kredibilitas forum RUA IKA Trisakti sebagai forum tertinggi dalam organisasi,” ujar Syafaat.

    Calon resmi yang telah ditetapkan selanjutnya akan menyampaikan pemaparan visi dan misi dalam Rapat Umum Anggota IKA Trisakti yang akan diselenggarakan pada Jumat (26/4), di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel.

    Syafaat mengatakan, RUA IKA Trisakti tahun ini akan menjadi momen strategis, karena dihadiri oleh perwakilan dari seluruh elemen alumni Trisakti, yang terdiri dari sembilan Ikatan Alumni Fakultas di Universitas Trisakti, lima Ikatan Alumni Sekolah Tinggi, dan 1 Ikatan Alumni Pascasarjana.

    Mengangkat tema “Connect and Collaborate for Sustainability” RUA IKA Trisakti menunjukkan komitmen alumni dalam memperkuat jejaring dan berkolaborasi mendukung kelembagaan Satuan Pendidikan Trisakti yang berkelanjutan, termasuk mendorong proses transformasi Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH).

    Kolaborasi lintas disiplin ilmu ini menegaskan peran IKA Trisakti sebagai wadah strategis yang tidak hanya menghasilkan pemimpin alumni yang berkualitas, tetapi juga menjadi forum yang melahirkan gagasan dan solusi dari Alumni Trisakti untuk Indonesia.

    “RUA ini diharapkan menjadi sarana konsolidasi intelektual dan kontribusi konkret alumni dalam menjawab tantangan bangsa di berbagai sektor,” kata Syafaat.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025