Tag: Maman Abdurrahman

  • Penghapusan Kredit Macet 1 Juta UMKM Dilakukan dalam Waktu Dekat

    Penghapusan Kredit Macet 1 Juta UMKM Dilakukan dalam Waktu Dekat

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap progres dari penghapusan kredit macet 1 juta UMKM. Ia menargetkan proses program itu dapat terlaksana dalam waktu dekat.

    “Kalau ditanya realistisnya, ya secepatnya. Karena kan ini kurang lebih 1 juta juga berharap untuk mendapatkan kesempatan kembali untuk berusaha. Karena dengan dia masuk dalam kategori kredit bermasalah dia nggak bisa ngapa-ngapain, nggak bisa melakukan aktivitas usaha, makanya kita lakukan usaha secepat mungkin,” kata dia dalam acara Cutting Edge For Local Sustainability di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Maman mengakui, dalam prosesnya memang banyak tantangan, mulai dari regulasi, anggaran hingga eksekusinya nanti. Ia memastikan dalam hal regulasi dan anggaran telah diselesaikan.

    “Alhamdulillah Bank Himbara kita sudah melakukan Rapat Umum Memegang Saham untuk mengalokasikan terkait anggaran untuk kebutuhan penghapus kredit UMKM yang kurang lebih kalau untuk target 1 jutaan itu kurang lebih sekitar Rp15 triliun Itu sudah dianggarkan, artinya satu isu sudah selesai,” terangnya.

    Tantangan berikutnya adalah solusi penghapusan utang atau kredit yang biasa dilakukan perusahaan harus rektrukturisasi. Namun, untuk UMKM tidak dapat dilakukan retrukturisasi karena biayanya yang sangat tinggi. Ia menyebut biayanya akan lebih besar dari utang yang ditunggak oleh UMKM itu sendiri.

    “Di dalam usaha mikro, pinjamannya kurang rata-rata ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 30 juta. Kalau kita lakukan restrukturisasi, biaya untuk melakukan restrukturisasinya lebih besar dari pinjaman utangnya, artinya menjadi tidak worth it untuk dilakukan restrukturisasi,” terang dia.

    Untuk mengatasi hal tersebut, dalam Undang-undang BUMN yang baru, pemerintah telah memasukan dasar hukumnya agar UMKM tidak diperlukan restrukturisasi.

    “Cukup melalui Permen BUMN yang disetujui oleh Danantara kita. Ini yang lagi sedang kita temukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Maman mengatakan penghapusan kredit macet 1 juta pelaku UMKM masih menunggu persetujuan dari jajaran direksi baru di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Untuk anggaran sudah bukan menjadi masalah. Sebab, hal tersebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank.

    “Alhamdulillah di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang total kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM dan di masing-masing itu khusus untuk Bank BRI estimasinya kurang lebih sekitar Rp 15,5 triliun itu sudah diketok di RUPS. Artinya dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue,” kata Maman dalam acara Konferensi Pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    (ada/rrd)

  • Pemerintah Siapkan Aturan buat Cegah Dampak Tarif Trump

    Pemerintah Siapkan Aturan buat Cegah Dampak Tarif Trump

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan regulasi tambahan untuk mendorong penguatan pasar dalam negeri. Regulasi ini disiapkan sebagai antisipasi dampak tarif impor tinggi yang dikenakan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    “Kita coba siapkan regulasi tambahan yang bisa mengamankan dan mendorong penguatan market domestik kita, sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi isu tarif Trump ini,” kata Maman dalam acara Konferensi Pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

    Maman menerangkan dari sisi Kementerian UMKM mendorong diversifikasi pasar melalui penguatan akses dukungan pasar dalam negeri. Menurut Maman, Indonesia mempunyai potensi yang tak kalah saing dengan pasar luar. Apalagi penduduk Indonesia lebih dari 250 juta orang

    “Jadi market domestik ini nggak kalah luar biasanya. Bukan berarti saya tidak mendukung ekspor, totalnya 100% saya dukung ekspor. Tapi maksud saya, market Indonesia ini juga nggak boleh kita abaikan. Ada 250 juta masyarakat Indonesia yang kita lihat ini juga bisa menjadi market di luar tadi, yang di luar negeri,” terang Maman.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai regulasi tersebut, Maman mengatakan regulasi tersebut tengah dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Saat ini, pemerintah masih terus negosiasi ke Amerika Serikat.

    “Ya ini kan sedang dibicarakan di Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan. Sekarang kan lagi dalam proses pembicaraan negosiasi dengan Amerika,” imbuh dia.

    Meski begitu, Maman belum menerangkan terkait bentuk regulasi tersebut berupa regulasi baru, seperti Peraturan Menteri atau justru merevisi aturan yang sudah ada. Dia menerangkan saat ini proses negosiasi masih berjalan.

    “Saya pikir kan ini proses negosiasi. Ini kan masih berjalan, nanti itu kan menjadi satu paket. Kan sudah ada tiga arah, tiga tim ekonomi. Nah itu nanti kita akan menyesuaikan di situ,” jelas Maman.

    ‘Lihat juga video: Edisi #519: Sinyal Positif Negosiasi Indonesia soal Tarif Trump’

    (acd/acd)

  • Pengusaha Minta Efisiensi Anggaran Dilonggarkan, Begini Respons Menteri UMKM

    Pengusaha Minta Efisiensi Anggaran Dilonggarkan, Begini Respons Menteri UMKM

    Jakarta

    Pengusaha ritel meminta agar efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah untuk dibuka. Hal ini disampaikan oleh Himpunan Paritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) di hadapan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

    Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan efisiensi anggaran dibuka agar dapat meramaikan ekonomi kembali.

    “Kami padat karya, karena toko offline, enggak online Pak. Ini ritel itu seneng kalau ada event-event Pak. Jadi mungkin nanti bisa efisiensi dilepas untuk meramaikan ekonomi kembali Pak. Karena dari ritel penginnya ramai, banyak orang jalan-jalan, mutar-mutar naik pesawat asal di Indonesia saja,” kata Budi dalam konferensi pers, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

    Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman justru senang dengan adanya efisiensi lantaran dapat memicu kreativitas. Menurut Maman, seseorang harus berada di zona tidak nyaman agar dapat mendorong kreativitasnya.

    “Jadi memang orang itu Pak harus berada pada sebuah situasi zona nggak nyaman dulu ya supaya kreativitas. Seluruh aparatur pemerintahan, baik dari eselon 4, eselon 3, eselon 2, eselon 1 dan saya sendiri sebagai Menteri keluar Pak waduh Pak. Bapak bayangkan kita ini saya sama Pak Wakil Kementerian UMKM ini jadi ide-idenya langsung banyak sekali gara-gara ada isu efisiensi,” sahut Maman.

    Dia menerangkan efisiensi anggaran justru mendorong pemerintah agar lebih banyak meningkatkan program serta kolaborasi lintas kementerian. Meski begitu, Maman mengakui memang ada beberapa sektor terdampak.

    “Namun saya paham dalam sektor-sektor tertentu memang ada sedikit impact, tapi saya pikir itu bisa dimitigasi dengan beberapa policy-policy. Karena memang Pak, kondisinya sekarang kita udah nggak bisa lagi melihat perspektif anggaran hanya sekedar dari perspektif anggaran APBN,” terang Maman.

    Seperti diketahui, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025 lalu, Prabowo Subianto menargetkan agar ada penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

    Penghematan ini dikecualikan untuk belanja gaji pegawai dan bantuan sosial (bansos). Dalam instruksinya, Prabowo mengatakan identifikasi rencana efisiensi sekurang-kurangnya bisa terdiri dari 6 pos belanja operasional dan non operasional yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

    (acd/acd)

  • Puncak Acara Mata Lokal Fest 2025 Digelar 8 Mei, Sejumlah Tokoh Kenamaan Jadi Pembicara

    Puncak Acara Mata Lokal Fest 2025 Digelar 8 Mei, Sejumlah Tokoh Kenamaan Jadi Pembicara

    TRIBUNJATENG.COM – Mata Lokal Fest 2025 bersiap menuju acara puncak yang akan digelar pada 8 Mei 2025 bertempat di Shangri-La, Jakarta. 

    Pasca penutupan pendaftaran karya terbaik berkelanjutan pada 28 April 2025, saat ini karya-karya terbaik sedang memasuki fase kurasi oleh para ahli di bidangnya.

    Mata Lokal Fest 2025 hadir dengan tajuk “Cutting Edge for Local Sustainability” sebagai upaya translasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke akar rumput, khususnya komunitas dan UMKM lokal.

    Agenda besar Mata Lokal Fest 2025 terdiri dari SUMMIT, AWARD, dan FESTIVAL. 

    Sesi SUMMIT akan menghadirkan deretan pembicara dan keynote speakers yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita – Menteri Perindustrian RI, Fadli Zon – Menteri Kebudayaan RI, Maman Abdurrahman – Menteri UMKM RI, Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian RI, Sufmi Dasco Ahmad – Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung – Gubernur Daerah Khusus Jakarta, dan Miklos Gaspar – Direktur UNIC Jakarta.

    Masing-masing tokoh akan membahas materi yang relevan dengan topik keberlanjutan secara komprehensif.

    Selain SUMMIT, ajang penghargaan Mata Lokal Award 2025 juga akan menganugerahkan karya, lembaga, brand, maupun individu terbaik berdampak yang mendedikasikan diri pada keberlanjutan dan ekonomi sekitar. 

    Selain itu, tahun ini juga akan menjadi debut LOCAL ACE.

    Para sosok individu inspiratif yang telah menominasikan gerakan dan aksi perubahan akan mempresentasikan karya dan berbagi cerita penuh makna kepada khalayak luas. 

    Mata Lokal Fest 2025 akan menjadi momen bertemu dan berkolaborasi antar stakeholders untuk bersama mewujudkan cita-cita tujuan pembangunan berkelanjutan. 

    Saatnya menjadi saksi karya-karya terbaik berkelanjutan di Mata Lokal Fest 2025.

    Kunjungi matalokalfest.com untuk pelajari info selengkapnya. (*)

  • Puncak Acara Mata Lokal Fest 2025 Digelar 8 Mei, Sejumlah Tokoh Kenamaan Jadi Pembicara

    Puncak Acara Mata Lokal Fest 2025 Digelar 8 Mei, Sejumlah Tokoh Kenamaan Jadi Pembicara

    TRIBUNJATENG.COM – Mata Lokal Fest 2025 bersiap menuju acara puncak yang akan digelar pada 8 Mei 2025 bertempat di Shangri-La, Jakarta. 

    Pasca penutupan pendaftaran karya terbaik berkelanjutan pada 28 April 2025, saat ini karya-karya terbaik sedang memasuki fase kurasi oleh para ahli di bidangnya.

    Mata Lokal Fest 2025 hadir dengan tajuk “Cutting Edge for Local Sustainability” sebagai upaya translasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke akar rumput, khususnya komunitas dan UMKM lokal.

    Agenda besar Mata Lokal Fest 2025 terdiri dari SUMMIT, AWARD, dan FESTIVAL. 

    Sesi SUMMIT akan menghadirkan deretan pembicara dan keynote speakers yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita – Menteri Perindustrian RI, Fadli Zon – Menteri Kebudayaan RI, Maman Abdurrahman – Menteri UMKM RI, Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian RI, Sufmi Dasco Ahmad – Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung – Gubernur Daerah Khusus Jakarta, dan Miklos Gaspar – Direktur UNIC Jakarta.

    Masing-masing tokoh akan membahas materi yang relevan dengan topik keberlanjutan secara komprehensif.

    Selain SUMMIT, ajang penghargaan Mata Lokal Award 2025 juga akan menganugerahkan karya, lembaga, brand, maupun individu terbaik berdampak yang mendedikasikan diri pada keberlanjutan dan ekonomi sekitar. 

    Selain itu, tahun ini juga akan menjadi debut LOCAL ACE.

    Para sosok individu inspiratif yang telah menominasikan gerakan dan aksi perubahan akan mempresentasikan karya dan berbagi cerita penuh makna kepada khalayak luas. 

    Mata Lokal Fest 2025 akan menjadi momen bertemu dan berkolaborasi antar stakeholders untuk bersama mewujudkan cita-cita tujuan pembangunan berkelanjutan. 

    Saatnya menjadi saksi karya-karya terbaik berkelanjutan di Mata Lokal Fest 2025.

    Kunjungi matalokalfest.com untuk pelajari info selengkapnya. (*)

  • Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    Beragam Pandangan Soal Wacana Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usulan agar pengemudi ojek online (ojol) dijadikan karyawan tetap kembali mencuat, kali ini lewat pernyataan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada 29 April 2025. 

    ASPEK menilai, pengemudi ojol seharusnya mendapat perlindungan lebih melalui status kerja tetap, termasuk jaminan kesehatan, asuransi, dan pensiun yang selama ini belum mereka nikmati dalam sistem kerja fleksibel.

    Usulan ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak menyambut baik karena dianggap memberikan keamanan dan stabilitas ekonomi. 

    Di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap ekosistem ekonomi digital.

    Pendapat Para Ekonom

    Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan bahwa perubahan status ini bisa mengurangi insentif kerja bagi pengemudi. 

    Dalam sistem saat ini, mereka bisa bekerja sesuai permintaan pasar dan meraih penghasilan maksimal di jam sibuk. 

    Jika diubah menjadi karyawan tetap, fleksibilitas itu bisa hilang.

    Hal senada disampaikan ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang menekankan pentingnya menimbang dampak terhadap model bisnis. 

    Ia menilai, kebijakan ini bisa menghilangkan kesempatan bagi banyak orang yang mengandalkan pekerjaan fleksibel.

    Respons dari Perusahaan Aplikator

    Grab Indonesia, melalui Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, dikutip dari siaran pers yang diterima Jumat (2/5/2025) juga menyampaikan kekhawatiran. 

    Ia menilai, menjadikan mitra ojol sebagai karyawan bisa memicu pembatasan jam kerja dan seleksi ketat, yang justru menaikkan hambatan masuk. 

    Saat ini, sistem kemitraan dinilai menjadi jaring pengaman sosial di tengah ketidakpastian ekonomi.

    Tirza juga menyoroti potensi kenaikan biaya operasional bagi perusahaan jika kebijakan ini diterapkan, yang akhirnya bisa membebani konsumen melalui tarif yang lebih tinggi.

    Sudut Pandang dari Organisasi dan Pengemudi

    Agung Yudha dari Modantara menilai, menjadikan ojol sebagai karyawan tetap bisa mengubah karakter inklusif dari sektor ini. Saat ini, siapa pun bisa menjadi mitra pengemudi, namun sistem kerja tetap bisa membatasi akses tersebut.

    Para pengemudi sendiri juga terpecah pendapatnya. Agus dari Jakarta lebih memilih sistem fleksibel karena bisa menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pribadi. Siti dari Yogyakarta bahkan khawatir tidak lolos seleksi jika harus jadi karyawan tetap dan kehilangan satu-satunya sumber pendapatan.

    Usulan Jalan Tengah: Masukkan Ojol sebagai UMKM

    Di tengah perdebatan, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengusulkan agar pengemudi ojol dimasukkan ke dalam kategori pelaku UMKM. Dengan status ini, pengemudi bisa tetap mempertahankan fleksibilitas sembari mendapatkan manfaat seperti akses kredit usaha, pelatihan, dan jaminan sosial.

    Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk ekonom Wijayanto Samirin dan Izzudin Al Farras dari INDEF, yang menilai pendekatan ini lebih realistis. Nailul Huda juga menyetujui gagasan ini dengan catatan bahwa regulasi harus disusun bersama asosiasi pengemudi dan tetap menjunjung prinsip kemitraan setara.

    Implikasi Lebih Luas

    Jika kebijakan menjadikan ojol sebagai pekerja tetap diterapkan, dampaknya bisa meluas ke sektor digital lainnya seperti kurir dan pengemudi logistik. Tekanan regulasi bisa meningkat dan mengubah wajah ekonomi digital secara menyeluruh.

    Karena itu, keputusan ini perlu dikaji secara mendalam. Perlindungan sosial memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan utama sektor ini. Gagasan menjadikan ojol sebagai bagian dari UMKM bisa menjadi solusi tengah yang menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri. (Tribunnews.com/Hasiolan EP)

  • Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Terungkap Penyebab yang Bikin Utang 1 Juta UMKM Tak Bisa Langsung Dihapus

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membeberkan alasan penghapusan piutang macet 1 juta UMKM tak bisa dilakukan secara langsung. Per 11 April 2025, baru 19.375 debitur atau nasabah UMKM senilai Rp 486 miliar sudah dihapuskan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

    Sementara untuk dihapusbukukan, UMKM harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

    “Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang P2SK. Karena rujukan PP ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal,” kata Maman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)

    Dengan syarat tersebut, Maman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya. Padahal, pemerintah telah menargetkan 1.097.155 UMKM yang akan dihapuskan utangnya.

    “Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67 ribu. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih ada 1,097 juta debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan perundang-undangan sekarang yang ada hanya maksimal 67 ribu debitur,” jelas Maman.

    Alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Maman menyebut, lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut. Oleh karena itu, bank tidak berani mengambil langkah itu.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Maman telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertemuan tersebut, Maman menerangkan setelah masa berlaku PP tersebut habis, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

    Seperti diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Dalam PP tersebut, Kementerian UMKM diberikan waktu selama enam bulan untuk menghapus tagih utang UMKM sejak aturan itu berlaku 5 November 2024 lalu. Ini artinya, beleid itu akan berakhir masa berlakunya pada 5 Mei mendatang.

    “Jadi ini yang sedang kita lakukan dan sekarang, per satu minggu yang lalu kami sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah ketemu dalam satu frekuensi yang sama bahwa nanti setelah habis masa berlaku PP ini kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini yang tadi kenapa karena ada syarat restrukturisasi itu,” tambah Maman.

    Langkah tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi BUMN untuk melakukan hapus tagih seperti yang tertuang dalam pasal 62 D, 62E, serta 62H.

    “Sesuai dengan pasal 62D di Undang-Undang BUMN Nomor 1 tahun 2025 di mana pasal 62D ayat 1 BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Lalu di pasal 62E-nya BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero. Dan di pasal 62H-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F ditetapkan dalam peraturan menteri,” imbuh Maman.

    Upaya menghapus utang 1 juta UMKM, lanjut Maman, bisa dilakukan dengan penerbitan Permen BUMN yang disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Implikasinya apa dengan adanya undang-undang BUMN? Ini artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui oleh dalam hal ini ada Badan, namanya Badan Danantara,” tambah Maman.

    (rea/ara)

  • Target Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM Belum Tercapai, Ini Kata Menteri Maman

    Target Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM Belum Tercapai, Ini Kata Menteri Maman

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengungkap nasib 1 juta debitur UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku Himbara tetapi belum mendapatkan fasilitas penghapusan piutang. Padahal, kebijakan penghapusan piutang macet akan berakhir pada 5 Mei 2025.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pemerintah sebelumnya menargetkan sekitar 1.097.155 debitur yang berpotensi dihapus tagih piutangnya dengan total nilai piutang sekitar Rp14,8 triliun. 

    Kendati begitu, berdasarkan syarat yang diatur dalam pasal 250 ayat (3) Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya 67.668 debitur yang memenuhi syarat hapus tagih piutang macet. Itu artinya, masih ada 1.029.487 debitur yang belum mendapat fasilitas penghapusan piutang.

    “Per hari ini, kita belum bisa mencapai angka 1 juta karena kompleksitas situasi, peraturan, yang memang harus kita amankan dan kita jaga untuk antisipasi agar kedepan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Namun, Maman mengatakan, dengan adanya Undang-undang No.1/2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.19/2003 tentang BUMN, pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelesaikan penghapusan piutang 1.029.487 debitur.

    Maman menuturkan, melalui Pasal 62DUU BUMN yang baru, BUMN memiliki wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. Lalu, merujuk Pasal 62E, BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. 

    Kemudian, dalam Pasal 62H disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN dan hapus tagih serta tata cara pelaporan ditetapkan dalam peraturan menteri.

    “Hari ini saya laporkan, dengan adanya UU BUMN artinya hari ini kita untuk menyelesaikan yang 1 juta yang macet itu cukup dengan mengeluarkan Permen yang disetujui dalam hal ini Danantara,” kata Maman.

    Maman menuturkan, sejak pekan lalu Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM yang masa berlakunya akan berakhir pada 5 Mei 2025.

    Dia mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri usai PP yang mengatur soal penghapusan piutang macet pada UMKM tak lagi berlaku.

    “Kita akan terbitkan peraturan menteri untuk meng-cover yang kurang lebih 1 jutanya ini,” ujarnya.

    Adapun, dari total 67.668 debitur, hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 baru terealisasi sebanyak 19.375 debitur dengan nilai mencapai Rp486,10 miliar.

    Secara terperinci, BRI telah menghapus tagih piutang macet 12.176 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp380,4 miliar, Bank Mandiri 7.176 debitur dengan nilai Rp101 miliar, BNI sebanyak 19 debitur dengan nilai piutang Rp4,51 miliar, dan BTN 4 debitur dengan nilai Rp67,7 juta. 

  • Menteri UMKM Ancam Setop Bayar Subsidi Bunga Bila Bank Minta Agunan KUR Mikro

    Menteri UMKM Ancam Setop Bayar Subsidi Bunga Bila Bank Minta Agunan KUR Mikro

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang meminta agunan untuk KUR plafon di bawah Rp100 juta.

    Maman mengatakan, jika pemerintah menerima laporan dan bank terkait terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga/subsidi marjin KUR.

    “Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” tegas Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

    “Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu (30/4/2025).

    Lebih lanjut, Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM. Dengan kehadiran Satgas ini, pihaknya dapat menindak langsung pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor UMKM.

    “Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut. Jadi ada satuan tugas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon,” ujarnya. 

    Adapun, pernyataan tersebut disampaikan Maman untuk menanggapi laporan-laporan yang masuk dari Komisi VII DPR RI. Dalam rapat kerja hari ini, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkap bahwa masyarakat kesulitan untuk mengajukan KUR.

    Pasalnya, kata Saleh, pihak bank meminta agunan tambahan. Padahal, masyarakat mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta. Selain itu, masyarakat juga dipersulit selama proses administrasi.

    “Mereka datang ke bank, mereka kira ada perubahan aturan sehingga mereka boleh pinjam uang Rp100 juta atau kurang tidak pakai agunan. Ternyata dia bilang, bukan hanya agunan yang jadi persoalan, proses administrasinya pun tetap sulit,” tutur Saleh. 

  • Menteri UMKM Dicecar DPR soal KUR di Bawah Rp 100 Juta Diminta Agunan

    Menteri UMKM Dicecar DPR soal KUR di Bawah Rp 100 Juta Diminta Agunan

    Jakarta

    Komisi VII DPR RI mempertanyakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta yang masih diminta agunan tambahan oleh perbankan. Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.

    Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya diprotes masyarakat usai mengunggah konten KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan. Bahkan dia menerima kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan. Selain itu, Saleh menyebut KUR dengan pinjaman Rp 20 juta, tetap pakai agunan.

    “Seminggu setelah saya posting saya menerima protes luar biasa dari masyarakat, bahkan kalimatnya sudah nggak enak, yang kalau saya bacakan malu juga saya karena dianggap seakan-akan kita ini berbohong kepada mereka. Ternyata mereka datang ke bank itu mereka bahagia, mereka pikir ada perubahan aturan boleh pinjam Rp 100 juta tidak pakai agunan. Ternyata bukan hanya persoalan jaminan, proses administrasi tetap sulit mereka yang datang. Administrasi sulit dan biasanya justru yang dapat itu orang itu juga,” kata Saleh dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Terkait hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui memang kenyataannya KUR di bawah Rp 100 juta masih diminta agunan.

    “Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi,” sahut Maman.

    Untuk itu, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.

    Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR ke perbankan.

    “Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi tidak dibayarkan subsidinya, tidak dimasukkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” jelas Maman.

    Ketiga, Maman akan membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi program KUR di lapangan.

    “Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya,” imbuh Maman.

    (rea/ara)