Tag: Maman Abdurrahman

  • Menteri Maman Minta BPJS Percepat Proses Klaim saat Driver Grab Kecelakaan

    Menteri Maman Minta BPJS Percepat Proses Klaim saat Driver Grab Kecelakaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar proses klaim jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat, terutama saat pengemudi ojek online (ojol) mengalami kecelakaan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan driver ojol yang mengalami kecelakaan harus segera mendapatkan pertolongan, termasuk proses klaim yang cepat dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Apabila ada klaim-klaim asuransi seperti itu, mohon cepat [dari BPJS Ketenagakerjaan]. Karena kalau orang ada tabrakan hari ini kan nggak bisa diproses 2-3 hari lagi, keburu macam-macam sakitnya,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Dia kembali menekankan agar BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif saat kecelakaan yang menimpa driver ojol. Permintaan ini juga ditujukan kepada aplikator Grab—Gojek Cs.

    “Pesan dan penekanan kami dari Kementerian UMKM juga kepada aplikator bahwa pada saat ada [kecelakaan kerja] klaim-klaim asuransi seperti itu, agar cepat,” tuturnya.

    Pasalnya, Maman mengungkap bahwa salah satu aspirasi dari para driver ojol adalah isu perlindungan sosial yang meliputi jaminan asuransi kecelakaan, baik minor maupun mayor, serta jaminan kematian.

    “Dan dengan hadirnya BPJS, ini kita semakin menegaskan bahwa pemerintah hadir berkolaborasi dengan aplikator untuk bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada saudara-saudara kita, para driver,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan driver ojol harus menyisihkan penghasilan untuk membayar iuran senilai Rp16.800 setiap bulan untuk menjadi peserta BPJamsostek. 

    Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa skema kepada para driver ojol, yakni perlindungan melalui pendaftaran mandiri hingga kerja sama dengan aplikator Grab—Gojek Cs.

    Dia menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan untuk driver ojol, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

    “Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” tuturnya.

    Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari driver ojol tidak bekerja.

    Lebih lanjut, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan cacat otak juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta dari BPJamsostek. Sementara itu, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta.

    Di samping mendapatkan santunan meninggal dunia senilai Rp48 juta, driver ojol yang memiliki ahli waris juga mendapatkan beasiswa sampai ke tingkat perguruan tinggi.

    Adapun, jaminan sosial yang diterima driver ojol lainnya adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia saat sedang tidak bekerja, nantinya BPJS Ketenagakerjaan tetap akan memberikan perlindungan senilai Rp42 juta.

    “Apabila ternyata di waktu libur, ternyata sakit, sakit yang bukan karena kerja, meninggal dunia, tetap diberikan perlindungan Rp42 juta. Nah itu jenis-jenis perlindungan yang kami siapkan, kami sediakan buat rekan-rekan pekerja digital, termasuk ojol,“ tandasnya.

  • Bos Grab Indonesia Buka Suara Soal Driver Ojol jadi Karyawan Tetap

    Bos Grab Indonesia Buka Suara Soal Driver Ojol jadi Karyawan Tetap

    Bisnis.com, JAKARTA — Platform ride-hailing, Grab Indonesia buka suara ihwal nasib pengemudi ojek online alias driver ojol jika berganti status menjadi karyawan tetap.

    Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan jika status driver ojol berubah menjadi karyawan tetap, mereka harus bersiap menghadapi tes wawancara layaknya pencari kerja.

    Selain itu, para driver ojol juga harus siap bersaing dengan ojol lain dari sisi pendidikan untuk mendapatkan status karyawan tetap. Alhasil, kesempatan untuk menjadi driver ojol semakin terbatas.

    “Kalau mau melamar pekerjaan jadi karyawan tetap, itu harus ikut tes…Tentunya pada waktu dites, yang dipilih adalah yang terbaik. Tidak bisa terbuka untuk semua,” kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Neneng menuturkan untuk menjadi karyawan tetap, maka salah satunya dilihat adalah dari tingkat pendidikan. Dia menambahkan jam kerja karyawan tetap juga ditentukan, misalnya dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00.

    “Nanti yang lulusannya bukan lulusan yang paling tinggi, itu tidak mungkin mendapat kesempatan, mungkin,” ujarnya.

    Berdasarkan analisa di negara maju, seperti di Spanyol, Neneng mengakui memang ada kebijakan ojol menjadi karyawan. Sayangnya, dari semula perusahaan bisa menyerap 100% ojol, kini hanya bisa menyerap 17%.

    Sama halnya dengan di Swiss, Neneng menyebut Negeri Alpen itu hanya mampu menyerap sekitar 33%–37% driver ojol dari semula 100%, imbas kebijakan status karyawan.

    Menurut Neneng, jika driver ojol dengan status karyawan tetap itu terjadi, jumlah ojol semakin menipis dan berimbas pada UMKM di Indonesia.

    “Dan yang tadi pada daftar untuk menjadi sampingan, untuk nambah-nambah [penghasilan], apakah bisa [menjadi karyawan tetap]? Tidak bisa, mereka tidak mungkin bisa diterima,” tuturnya.

    Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memperkirakan platform ride-hailing seperti Grab—Gojek Cs hanya mampu menyerap alias mengangkat 15–20% driver ojol menjadi karyawan tetap.

    “Saya melihatnya kalau [ojol] di-treatment sebagai pekerja itu prediksi kami kurang lebih sekitar 15%-20% saja yang bisa terakomodasi,” ujar Maman.

    Maman menjelaskan bahwa sebagian besar pengemudi ojol berasal dari latar belakang pendidikan yang rendah, sehingga pengemudi yang terserap dan diangkat menjadi karyawan tetap tidak banyak. Alhasil, situasi ini akan menambah permasalahan sosial baru.

    “Sebagian besar juga di ojol ini banyak juga yang mereka nggak tamatan SMP, nggak tamatan SMA, artinya secara pendidikan mereka belum proper. Nah, ini juga kita harus lindungi dan kita harus jaga,” ujarnya.

    Maman menyebut bahwa ada sekitar 5 juta driver ojol yang bergabung di semua platform ride-hailing seperti Grab—Gojek Cs. Meski begitu, menurut kalkulasinya hanya ada sekitar 30%–40% ojol yang aktif bekerja sebagai pengemudi.

    Transformasi Menjadi Mitra UMKM

    Untuk itu, dia menyarankan agar para pengemudi ojol lebih baik didorong untuk menjadi pelaku UMKM, alih-alih menjadi sebagai tenaga kerja alias karyawan tetap. Hal ini mengingat para pengemudi ojol juga bekerja sebagai paruh waktu.

    “Kalau kita treatment [driver ojol] sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan. Yang di mana, sebagian besar rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol di sini adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu. Yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain,” terangnya.

    Menurut Maman, salah satu cara melindungi para pengemudi ojol adalah dengan menjadikan mereka sebagai mitra UMKM. Pasalnya, dengan menjadi UMKM, maka para driver ojol bisa mendapatkan sederet insentif yang telah disiapkan pemerintah, mulai dari BBM bersubsidi, LPG, hingga kredit usaha rakyat (KUR).

    Di sisi lain, dia mengungkap bahwa sebagian besar ojol lebih menginginkan tetap dengan status kemitraan. Adapun, Kementerian UMKM akan membuat format insentif tambahan ke depan kepada para ojol, termasuk menaikkan pendapatan ojol Grab-Gojek Cs.

    “Inilah yang menjadi tugas kami, Kementerian UMKM untuk mencari atau membuat sebuah format-format bagaimana insentif-insentif tambahan, yang tadinya mungkin pendapatan mereka sekian, dengan berjalan perkembangan waktu, mereka bisa kita naikkan pendapatannya,” tandasnya.

  • Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Bakal Godok Permen Bareng Komdigi-Kemnaker Cs

    Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Bakal Godok Permen Bareng Komdigi-Kemnaker Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan menteri (Permen) terkait status ojek online (ojol) menjadi mitra UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi untuk dengan kementerian terkai untuk membuat aturan turunan agar driver ojol bisa masuk ke dalam kategori UMKM.

    “Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk ke dalam kategori UMKM,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Maman menjelaskan bahwa aturan turunan yang bakal tertuang ke dalam Permen itu berlandaskan Undang-Undang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).

    “… dan di situ nanti kami akan membuat turunannya sekarang,” imbuhnya.

    Nantinya, Permen ini akan melibatkan kementerian terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komdigi. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” terangnya.

    Untuk itu, dia menegaskan Permen yang mengatur ojol masuk ke dalam kategori UMKM tidak meluncur di tahun ini, mengingat pembahasan masih berjalan.

    “Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini dan juga plus dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

    Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa jika status driver ojol nantinya menjadi mitra UMKM, maka mereka akan mendapatkan guyuran fasilitas seperti yang diterima para UMKM, termasuk berhak mendapatkan BBM bersubsidi, LPG 3 kg, hingga kredit usaha rakyat (KUR).

    “Jadi kita juga punya program KUR yang di mana memberikan fasilitas pembiayaan pada usaha mikro, kecil, dan menengah angkanya dari Rp1 juta—Rp100 juta tanpa agunan dan bunganya hanya 6% setahun,” ujarnya.

    Selain itu, ojol akan mendapatkan fasilitas pelatihan, insentif pajak progresif 0,5% untuk UMKM dengan omzet pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun. Insentif ini didapatkan driver ojol jika masuk ke dalam kategori UMKM.

    “Jadi kalau misalnya treatment-nya pegawai, pasti pajaknya berbeda. Kalau di-treatment UMKM insentif pajaknya 0,5%,” imbuhnya.

    Maman menjelaskan bahwa sederet insentif sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasiskan ekonomi kerakyatan.

    Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi beberapa fasilitas-fasilitas insentif lain yang bakal diterima driver ojol ke depan.

    “Tentunya insentif-insentif itu yang berpihak dan memberikan fasilitas kemudahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkasnya.

  • Pernah Jadi Abnon Jakbar, Menteri Maman Pede Jadi Presenter di BTV

    Pernah Jadi Abnon Jakbar, Menteri Maman Pede Jadi Presenter di BTV

    Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, tampil sebagai pembawa berita dalam program Berita Satu Spesial yang digelar di kantor pusat B-Universe, Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Senin (16/6/2025). Kehadiran Maman tidak hanya memeriahkan peluncuran studio baru BTV, tetapi juga menunjukkan dukungannya terhadap transformasi media tersebut, sekaligus memperkuat kiprahnya sebagai alumni Abang None (Abnon) Jakarta Barat 2006.

    “Semoga peluncuran wajah baru B-Universe semakin meneguhkan posisinya sebagai media arus utama yang relevan di tengah gempuran arus informasi,” ujar Maman usai membawakan berita di layar BTV.

    Sebagai mantan duta pariwisata DKI Jakarta, Maman mengaku cukup akrab dengan dunia penyiaran. Pengalamannya dalam ajang Abnon menjadi bekal berharga yang membantunya tampil percaya diri di depan kamera.

    “Lumayan lah, untungnya dulu saya pernah berinteraksi di kontes Abang None Jakarta. Jadi udah tau dikit-dikit lah jadi presenter,” katanya sambil tersenyum.

    Setelah tampil sebagai pembawa berita, Maman juga menyampaikan harapannya agar B-Universe terus berkontribusi sebagai media yang menyebarkan informasi yang faktual, objektif, dan berdampak positif bagi masyarakat.

    “Harapannya, B-Universe bisa terus jadi penerang semesta, dalam arti menyampaikan berita-berita yang real, objektif, dan membawa kebaikan bagi bangsa dan negara kita,” ujar Maman.

    Selain Maman, sejumlah tokoh publik juga turut hadir sebagai pembawa berita maupun narasumber dalam acara tersebut. Mereka antara lain Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Staf Khusus Wakil Presiden Tina Talisa, serta Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka.

    Program Berita Satu Spesial dapat disaksikan melalui kanal BTV dan akun YouTube resmi Beritasatu.

  • Menteri UMKM: 30 Persen Ruang Publik Harus dialokasikan untuk UMKM – Page 3

    Menteri UMKM: 30 Persen Ruang Publik Harus dialokasikan untuk UMKM – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan 30 persen ruang publik harus dialokasikan untuk UMKM.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terkait kewajiban alokasi 30 persen ruang publik untuk UMKM.

    “Dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memberikan sambutan dalam acara Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

    Perlu Optimalisasi

    Menurutnya, sebagian wilayah seperti Blok M sudah mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan cukup baik. Namun demikian, Menteri Maman menilai masih banyak ruang yang dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan UMKM tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan publik.

    “Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” katanya menambahkan.

    Menteri Maman juga mengingatkan, pemberian ruang kepada UMKM harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara fasilitas publik dan pengusaha UMKM agar ruang-ruang usaha tetap tertib, bersih, dan estetik.

    “Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tapi jangan sampai itu justru mengganggu tatanan lingkungan. Maka, semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak,” ujar Maman Abdurrahman.

     

  • Investasi Infrastruktur Kini Jadi Prioritas untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

    Investasi Infrastruktur Kini Jadi Prioritas untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

    Jakarta

    Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) mendukung International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 sebagai wadah strategis yang mendorong kolaborasi mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia. Infrastruktur yang kuat, adaptif, dan inovatif tentunya akan menjadi jembatan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku tuan rumah mengharapkan konferensi ini bisa mendorong pertukaran ide, memperkuat kolaborasi, dan mempercepat investasi dalam memajukan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional. AHY juga menekankan ICI 2025 bukan hanya forum diskusi, tetapi juga landasan aksi nyata yang berani untuk memperluas infrastruktur di Indonesia.

    “ICI 2025 mengungkap tema infrastruktur berkelanjutan untuk masa depan, inovasi, dan kolaborasi. Ini akan menjadi forum yang menjadi landasan tindakan transformatif untuk menentukan arah perjalanan Indonesia. Keberhasilan kita akan bergantung pada apa yang kita bangun, bagaimana kita membangunnya, dan yang terpenting untuk siapa kita membangunnya,” kata AHY saat membuka acara yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.

    ICI 2025 yang dimotori Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Kemenko Infra) berlangsung pada 11-12 Juni 2025 yang diikuti perwakilan pemerintah pusat dan daerah, lembaga keuangan, sektor swasta (perusahaan multinasional) terkait infrastruktur, organisasi internasional, para ahli, praktisi, serta akademisi. Sesi diskusi panel dan tematik hingga exhibition dari beragam booth diharapkan bisa memperkuat kolaborasi serta memajukan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

    Acara itu diikuti hampir 7 ribu peserta dari 26 negara mulai dari Indonesia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Myanmar, Iran, Turki, Uni Emirat Arab, Australia, Kanada, Norwegia, Spanyol, Hungaria, Denmark, Prancis, Inggris, Jerman, Uruguay, Finlandia, Swiss, Azerbaijan, China, Rusia, hingga Amerika Serikat. Selain itu hadir pula berbagai investor dan lembaga pembiayaan terkemuka seperti Macquarie (Australia), GIC (Singapura), World Bank, International Finance Corporation (IFC), Asian Development Bank (ADB), dan The Asia Group.

    “Infrastruktur bukan hanya tentang apa yang kita bangun, tetapi tentang apa yang kita wujudkan. Ini memungkinkan seorang anak belajar dengan aman di sekolah, seorang petani bisa mengairi tanaman mereka dalam iklim yang berubah, sebuah keluarga mampu mengakses air bersih, dan seorang wirausahawan dapat memasarkan ide-ide kreatif mereka. Semoga ICI 2025 menjadi landasan bagi dunia yang lebih baik, lebih terhubung, dan lebih tangguh,” imbuh AHY.

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya yang turut hadir dalam ICI 2025 menilai infrastruktur penting sebagai fondasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Infrastruktur dinilai sangat erat dengan ekonomi kreatif seperti dalam hal aksesibilitas dan distribusi, konektivitas digital, hingga terciptanya ruang kreatif serta inovasi.

    “Kami ingin memastikan infrastruktur yang memadai di Indonesia bisa menjadi fondasi dan akses bagi pengembangan subsektor ekonomi kreatif untuk menciptakan kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.

    Kementerian Ekraf sebagai salah satu kolaborator turut mengaktivasi booth inovatif mulai dari layanan konsultasi kekayaan intelektual, pameran mini maket ruang kreatif, tur virtual dan video kota-kota kreatif terkait UNESCO Creative Cities Network (UCCN). Selain itu ada juga sosialisasi melalui poster tentang lokasi prioritas pengembangan ekonomi kreatif berbagai daerah di Indonesia.

    “Melalui aktivasi booth dalam konferensi ini, kami ingin memperkenalkan Kementerian Ekonomi Kreatif yang punya layanan konsultasi kekayaan intelektual dan fasilitasi ruang kreatif untuk mendorong konektivitas dan investasi berbagai subsektor ekraf,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.

    Dalam pembukaan ICI 2025 hadir pula Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Ossy Dermawan.

    Sedangkan para pejabat Kementerian Ekraf mendampingi Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam acara yaitu Deputi Bidang Pengembangan Kebijakan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga Rian Firmansyah, serta Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fahmy Akmal.

    (fdl/fdl)

  • Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

    Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tak lama lagi akan memiliki kesempatan untuk mengelola izin tambang mineral dan batu bara (minerba) seiring hampir rampungnya aturan turunan Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan dan kebijakan teknis dari UU Minerba yang baru. Beleid tersebut akan mengatur mengenai mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada UKM dan kriteria UKM yang dapat menerima penawaran WIUP.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemberian izin tambang kepada UKM akan dilakukan secara hati-hati dan ketat. Pemerintah akan memastikan UMKM tersebut memiliki kemampuan yang mumpuni.

    “Namun, dilakukan dengan secara hati-hati tidak asal, hati-hati itu membutuhkan banyak kriteria salah satu antaranya adalah UMKM yang dianggap capable untuk mengelola tambang,” kata Bahlil saat ditemui usai kunjungan di kawasan BP Tangguh LNG, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).

    Bahlil menekankan bahwa penawaran izin tambang ke UKM ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat UKM.

    “Saya tidak mau UMKM ini diidentikkan dengan jual bakso, jual kerupuk, jual warung, saya ingin untuk UMKM ini, UMKM yang tangguh yang naik kelas mereka menjadi kongomerat daerah itu kira-kira,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bahlil juga telah menginstruksikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil.

    Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

    Skema Kemitraan

    Sementara itu, pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang membuka peluang bagi UKM untuk dapat ikut mengelola tambang. Namun, niat baik dari pemerintah itu perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan masalah baru. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mayoritas UKM belum siap untuk mengelola tambang. Ada sejumlah tantangan yang dihadapi jika UKM mengelola pertambangan minerba. Salah satunya, dari sisi teknologi, permodalan, maupun tata kelola operasional.

    “Tidak semua UKM siap di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan,” kata Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Ronald Walla kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Kemudian, dari sisi lingkungan dan keselamatan kerja, Ronald menyebut bahwa pertambangan memiliki risiko lingkungan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi. Selain itu, UKM harus mampu memenuhi standar perizinan, pelaporan, dan pengelolaan pascatambang yang dinilai cukup kompleks.

    Apindo pun melihat perlunya pendampingan dan skema kemitraan atau konsorsium antara UKM dengan perusahaan besar atau badan usaha milik negara (BUMN). Skema kemitraan ini untuk transfer pengetahuan, teknologi, dan manajemen risiko.

    Menurutnya, tanpa adanya pendampingan atau kemitraan yang kuat, hal ini dapat menjadi bumerang bagi UKM pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

    “Tanpa pendampingan atau kemitraan yang kuat, ini bisa menjadi bumerang,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengingatkan kelak para UMKM penerima IUP harus bisa memenuhi segala persyaratan yang diberikan pemerintah. 

    “Semua pemegang izin pertambangan, baik itu IUP, IUJP, IPR tentu wajib memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah serta mentaati regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu,” katanya.

    Kriteria yang Ketat

    Melihat kompleksitas pengelolaan tambang, pemerintah perlu menentukan kriteria yang ketat bagi UKM yang mendapat penawaran IUP. 

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, UKM yang memperoleh penawaran IUP harus memiliki kriteria minimal mampu mematuhi syarat perusahaan tambang. Hal ini khususnya terkait kemampuan pembiayaan dan manajemen.

    Apalagi, modal awal untuk usaha pertambangan skala UKM bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

    “UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar,” kata Bisman kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Bisman pun menuturkan, pemberian tambang kepada UKM memiliki dampak positif dan negatif. Adapun, dampak positif dari UKM diberikan izin tambang adalah usaha kecil bisa naik kelas. Selain itu, kebijakan itu juga bisa menjadi pemerataan kesejahteraan bagi para pelaku usaha.

    Namun, pemberian izin tambang kepada UKM juga dapat menyebabkan eksploitasi tambang makin luas. Hal ini berdampak negatif terhadap daya dukung lingkungan.

    “Selain itu, pemain tambang menjadi banyak, yang berpotensi over produksi,” imbuh Bisman.

    Oleh karena itu, pemerintah perlu dipertimbangkan tentang lokasi dan jenis komoditas pertambangan yang bisa dikerjakan oleh usaha dengan level UKM. Menurutnya, lokasi yang ideal adalah lahan dengan aspek teknologi relatif terbatas dan risiko bisa tidak besar.

    Di samping itu, pemerintah juga perlu lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Hal ini khususnya agar pemberian IUP kepada UKM bisa tetap sasaran.

    “Pengawasan dan verifikasi kelembagaannya sebagai UKM dilakukan oleh menteri UKM sehingga perlu ada unit khusus, sedangkan pengawasan usaha pertambangan yang terkait dengan manajemen oleh menteri ESDM dan terkait dengan teknis dan lingkungan oleh Inspektur Tambang,” jelas Bisman.

    Senada, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena menilai UKM yang mendapat IUP harus memiliki kecukupan modal hingga tenaga ahli di sektor pertambangan.

    “Sebenarnya, siapapun pemegang IUP harus sadar bahwa pertambangan memerlukan modal sangat besar dan pengembalian modalnya cukup bahkan bisa sangat lama,” kata Ridho.

    Selain itu, Rido menuturkan bahwa UMKM itu juga harus memiliki tenaga ahli, bukan hanya di bidang pertambangan, tetap juga tenaga ahli penunjang, seperti ahli geologi, eksplorasi, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, lingkungan, hingga hukum.

    “Pemerintah harus yakin bahwa UKM itu punya modal dan tenaga ahli,” katanya.

  • UMKM Perlu Modal Kuat untuk Kelola Tambang

    UMKM Perlu Modal Kuat untuk Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berhak mendapat penawaran izin usaha pertambangan (IUP) harus memiliki kemampuan manajemen dan permodalan yang mumpuni.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, UMKM memang mendapat prioritas untuk mendapat lokasi tambang. Ini sesuai dengan Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Menurutnya, UMKM yang memperoleh penawaran IUP harus memiliki kriteria minimal mampu mematuhi syarat perusahaan tambang. Hal ini khususnya terkait kemampuan pembiayaan dan manajemen.

    Apalagi, modal awal untuk usaha pertambangan skala UMKM bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

    “UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar,” kata Bisman kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Bisman pun menuturkan, pemberian tambang kepada UMKM memiliki dampak positif dan negatif. Adapun, dampak positif dari UMKM diberikan izin tambang adalah usaha kecil bisa naik kelas. Selain itu, kebijakan itu juga bisa menjadi pemerataan kesejahteraan bagi para pelaku usaha.

    Namun, pemberian izin tambang kepada UMKM juga dapat menyebabkan eksploitasi tambang makin luas. Hal ini berdampak negatif terhadap daya dukung lingkungan.

    “Selain itu, pemain tambang menjadi banyak, yang berpotensi over produksi,” imbuh Bisman.

    Oleh karena itu, pemerintah perlu dipertimbangkan tentang lokasi dan jenis komoditas pertambangan yang bisa dikerjakan oleh usaha dengan level UMKM. Menurutnya, lokasi yang ideal adalah lahan dengan aspek teknologi relatif terbatas dan risiko bisa tidak besar.

    Di samping itu, pemerintah juga perlu lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Hal ini khususnya agar pemberian IUP kepada UMKM bisa tetap sasaran.

    “Pengawasan dan verifikasi kelembagaannya sebagai UMKM dilakukan oleh menteri UMKM sehingga perlu ada unit khusus, sedangkan pengawasan usaha pertambangan yang terkait dengan manajemen oleh menteri ESDM dan terkait dengan teknis dan lingkungan oleh Inspektur Tambang,” jelas Bisman.

    Senada, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena menilai UMKM yang mendapat IUP harus memiliki kecukupan modal hingga tenaga ahli di sektor pertambangan.

    “Sebenarnya, siapapun pemegang IUP harus sadar bahwa pertambangan memerlukan modal sangat besar dan pengembalian modalnya cukup bahkan bisa sangat lama,” kata Ridho.

    Selain itu, Rido menuturkan bahwa UMKM itu juga harus memiliki tenaga ahli, bukan hanya di bidang pertambangan, tetap juga tenaga ahli penunjang, seperti ahli geologi, eksplorasi, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, lingkungan, hingga hukum.

    “Pemerintah harus yakin bahwa UMKM itu punya modal dan tenaga ahli,” katanya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengingatkan kelak para UMKM penerima IUP harus bisa memenuhi segala persyaratan yang diberikan pemerintah. 

    “Semua pemegang izin pertambangan, baik itu IUP, IUJP, IPR tentu wajib memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah serta mentaati regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.

    Instruksi tersebut disampaikan Bahlil seiring dengan hampir rampungnya peraturan turunan dari Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

    “Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit. Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan,” tuturnya.

  • Hipmi Minta Kriteria UKM yang Bisa Kelola Tambang Diperketat

    Hipmi Minta Kriteria UKM yang Bisa Kelola Tambang Diperketat

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk memperketat kriteria bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) penerima izin usaha pertambangan (IUP).

    Sekretaris Jenderal Hipmi Anggawira menyampaikan, perlu dibuat standar minimum yang ketat jika pemerintah serius untuk memberikan IUP kepada UKM.

    “Menurut kami, jika pemerintah serius, maka perlu dibuat standar minimum yang ketat,” kata Anggawira kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Menurut dia, ada beberapa kriteria yang wajib dimiliki UKM untuk bisa turut serta mengelola pertambangan minerba. Pertama, memiliki mitra teknis atau pendampingan dari perusahaan berizin yang kompeten.

    Kedua, memenuhi sertifikasi keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, memiliki modal minimum dan struktur organisasi yang memadai untuk mengelola operasi tambang.

    Terakhir, terverifikasi sebagai UKM binaan dalam ekosistem industri yang terintegrasi, bukan UKM fiktif atau proxy dari korporasi besar.

    “Kami mendukung kebijakan afirmatif, tapi jangan sampai niat baik ini justru menciptakan kerusakan baru karena lemahnya kapasitas pelaku,” ujarnya.

    Dia mengharapkan, konsistensi regulasi dan pengawasan dapat dijalankan secara serius sehingga pemberdayaan UKM di sektor minerba ini benar-benar menjadi solusi, bukan menambah beban masalah di lapangan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan sinkronisasi terkait aturan turunan dari UU No.2/2025, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

    Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM tengah menyiapkan kriteria UKM yang dapat menerima izin usaha tambang.

    “Sedang disiapkan, sedang disiapkan semuanya,” ujar Maman kepada awak media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Maman menuturkan, pemerintah melalui kebijakan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan.

    Hal ini, kata dia, sejalan dengan konsep besar yang didorong Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi kerakyatan. 

    “Ini kan dalam rangka untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengusaha di daerah supaya mereka juga bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.

  • UKM Sudah Siap Kelola Tambang atau Belum? Ini Kata Apindo

    UKM Sudah Siap Kelola Tambang atau Belum? Ini Kata Apindo

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, mayoritas usaha kecil dan menengah (UKM) belum siap untuk mengelola tambang. Pihaknya pun melihat perlunya pendampingan agar nantinya tambang tersebut dapat dikelola dengan baik oleh UKM penerima izin usaha pertambangan (IUP).

    Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Ronald Walla menyampaikan, perlu adanya skema kemitraan atau konsorsium antara UKM dengan perusahaan besar atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Skema kemitraan ini untuk transfer pengetahuan, teknologi, dan manajemen risiko,” kata Ronald kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Apindo juga mengusulkan agar pemerintah dan sektor swasta memberikan program pendampingan terpadu. Dengan begitu, UKM dapat naik kelas dan benar-benar mampu berperan dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

    Selain itu, kata dia, UKM juga perlu mendapat akses pembiayaan dan jaminan kredit. Mengingat, sektor ini membutuhkan modal awal yang cukup besar serta jangka waktu operasional yang panjang.

    “Kami menyambut baik langkah pemerintah yang membuka ruang ini, asalkan diikuti dengan rambu-rambu dan infrastruktur pendukung yang kuat agar tujuan pembangunan yang inklusif bisa tercapai tanpa mengorbankan aspek keberlanjutan,” tuturnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.

    Instruksi tersebut disampaikan Bahlil seiring dengan hampir rampungnya peraturan turunan dari Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

    “Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit. Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan,” tuturnya.

    Ditemui terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan sinkronisasi terkait aturan turunan dari UU No.2/2025, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

    Mengenai arahan Bahlil, Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM tengah menyiapkan kriteria UKM yang dapat menerima izin usaha tambang.

    “Sedang disiapkan, sedang disiapkan semuanya,” ujar Maman kepada awak media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Maman menuturkan, pemerintah melalui kebijakan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan.

    Hal ini, kata dia, sejalan dengan konsep besar yang didorong Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi kerakyatan. 

    “Ini kan dalam rangka untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengusaha di daerah supaya mereka juga bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.