Tag: Maman Abdurrahman

  • Investasi Infrastruktur Kini Jadi Prioritas untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

    Investasi Infrastruktur Kini Jadi Prioritas untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

    Jakarta

    Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) mendukung International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 sebagai wadah strategis yang mendorong kolaborasi mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia. Infrastruktur yang kuat, adaptif, dan inovatif tentunya akan menjadi jembatan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku tuan rumah mengharapkan konferensi ini bisa mendorong pertukaran ide, memperkuat kolaborasi, dan mempercepat investasi dalam memajukan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional. AHY juga menekankan ICI 2025 bukan hanya forum diskusi, tetapi juga landasan aksi nyata yang berani untuk memperluas infrastruktur di Indonesia.

    “ICI 2025 mengungkap tema infrastruktur berkelanjutan untuk masa depan, inovasi, dan kolaborasi. Ini akan menjadi forum yang menjadi landasan tindakan transformatif untuk menentukan arah perjalanan Indonesia. Keberhasilan kita akan bergantung pada apa yang kita bangun, bagaimana kita membangunnya, dan yang terpenting untuk siapa kita membangunnya,” kata AHY saat membuka acara yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.

    ICI 2025 yang dimotori Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Kemenko Infra) berlangsung pada 11-12 Juni 2025 yang diikuti perwakilan pemerintah pusat dan daerah, lembaga keuangan, sektor swasta (perusahaan multinasional) terkait infrastruktur, organisasi internasional, para ahli, praktisi, serta akademisi. Sesi diskusi panel dan tematik hingga exhibition dari beragam booth diharapkan bisa memperkuat kolaborasi serta memajukan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

    Acara itu diikuti hampir 7 ribu peserta dari 26 negara mulai dari Indonesia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Myanmar, Iran, Turki, Uni Emirat Arab, Australia, Kanada, Norwegia, Spanyol, Hungaria, Denmark, Prancis, Inggris, Jerman, Uruguay, Finlandia, Swiss, Azerbaijan, China, Rusia, hingga Amerika Serikat. Selain itu hadir pula berbagai investor dan lembaga pembiayaan terkemuka seperti Macquarie (Australia), GIC (Singapura), World Bank, International Finance Corporation (IFC), Asian Development Bank (ADB), dan The Asia Group.

    “Infrastruktur bukan hanya tentang apa yang kita bangun, tetapi tentang apa yang kita wujudkan. Ini memungkinkan seorang anak belajar dengan aman di sekolah, seorang petani bisa mengairi tanaman mereka dalam iklim yang berubah, sebuah keluarga mampu mengakses air bersih, dan seorang wirausahawan dapat memasarkan ide-ide kreatif mereka. Semoga ICI 2025 menjadi landasan bagi dunia yang lebih baik, lebih terhubung, dan lebih tangguh,” imbuh AHY.

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya yang turut hadir dalam ICI 2025 menilai infrastruktur penting sebagai fondasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Infrastruktur dinilai sangat erat dengan ekonomi kreatif seperti dalam hal aksesibilitas dan distribusi, konektivitas digital, hingga terciptanya ruang kreatif serta inovasi.

    “Kami ingin memastikan infrastruktur yang memadai di Indonesia bisa menjadi fondasi dan akses bagi pengembangan subsektor ekonomi kreatif untuk menciptakan kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.

    Kementerian Ekraf sebagai salah satu kolaborator turut mengaktivasi booth inovatif mulai dari layanan konsultasi kekayaan intelektual, pameran mini maket ruang kreatif, tur virtual dan video kota-kota kreatif terkait UNESCO Creative Cities Network (UCCN). Selain itu ada juga sosialisasi melalui poster tentang lokasi prioritas pengembangan ekonomi kreatif berbagai daerah di Indonesia.

    “Melalui aktivasi booth dalam konferensi ini, kami ingin memperkenalkan Kementerian Ekonomi Kreatif yang punya layanan konsultasi kekayaan intelektual dan fasilitasi ruang kreatif untuk mendorong konektivitas dan investasi berbagai subsektor ekraf,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.

    Dalam pembukaan ICI 2025 hadir pula Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Ossy Dermawan.

    Sedangkan para pejabat Kementerian Ekraf mendampingi Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam acara yaitu Deputi Bidang Pengembangan Kebijakan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga Rian Firmansyah, serta Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fahmy Akmal.

    (fdl/fdl)

  • Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

    Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tak lama lagi akan memiliki kesempatan untuk mengelola izin tambang mineral dan batu bara (minerba) seiring hampir rampungnya aturan turunan Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan dan kebijakan teknis dari UU Minerba yang baru. Beleid tersebut akan mengatur mengenai mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada UKM dan kriteria UKM yang dapat menerima penawaran WIUP.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemberian izin tambang kepada UKM akan dilakukan secara hati-hati dan ketat. Pemerintah akan memastikan UMKM tersebut memiliki kemampuan yang mumpuni.

    “Namun, dilakukan dengan secara hati-hati tidak asal, hati-hati itu membutuhkan banyak kriteria salah satu antaranya adalah UMKM yang dianggap capable untuk mengelola tambang,” kata Bahlil saat ditemui usai kunjungan di kawasan BP Tangguh LNG, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).

    Bahlil menekankan bahwa penawaran izin tambang ke UKM ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat UKM.

    “Saya tidak mau UMKM ini diidentikkan dengan jual bakso, jual kerupuk, jual warung, saya ingin untuk UMKM ini, UMKM yang tangguh yang naik kelas mereka menjadi kongomerat daerah itu kira-kira,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bahlil juga telah menginstruksikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil.

    Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

    Skema Kemitraan

    Sementara itu, pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang membuka peluang bagi UKM untuk dapat ikut mengelola tambang. Namun, niat baik dari pemerintah itu perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan masalah baru. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mayoritas UKM belum siap untuk mengelola tambang. Ada sejumlah tantangan yang dihadapi jika UKM mengelola pertambangan minerba. Salah satunya, dari sisi teknologi, permodalan, maupun tata kelola operasional.

    “Tidak semua UKM siap di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan,” kata Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Ronald Walla kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Kemudian, dari sisi lingkungan dan keselamatan kerja, Ronald menyebut bahwa pertambangan memiliki risiko lingkungan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi. Selain itu, UKM harus mampu memenuhi standar perizinan, pelaporan, dan pengelolaan pascatambang yang dinilai cukup kompleks.

    Apindo pun melihat perlunya pendampingan dan skema kemitraan atau konsorsium antara UKM dengan perusahaan besar atau badan usaha milik negara (BUMN). Skema kemitraan ini untuk transfer pengetahuan, teknologi, dan manajemen risiko.

    Menurutnya, tanpa adanya pendampingan atau kemitraan yang kuat, hal ini dapat menjadi bumerang bagi UKM pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

    “Tanpa pendampingan atau kemitraan yang kuat, ini bisa menjadi bumerang,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengingatkan kelak para UMKM penerima IUP harus bisa memenuhi segala persyaratan yang diberikan pemerintah. 

    “Semua pemegang izin pertambangan, baik itu IUP, IUJP, IPR tentu wajib memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah serta mentaati regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu,” katanya.

    Kriteria yang Ketat

    Melihat kompleksitas pengelolaan tambang, pemerintah perlu menentukan kriteria yang ketat bagi UKM yang mendapat penawaran IUP. 

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, UKM yang memperoleh penawaran IUP harus memiliki kriteria minimal mampu mematuhi syarat perusahaan tambang. Hal ini khususnya terkait kemampuan pembiayaan dan manajemen.

    Apalagi, modal awal untuk usaha pertambangan skala UKM bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

    “UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar,” kata Bisman kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Bisman pun menuturkan, pemberian tambang kepada UKM memiliki dampak positif dan negatif. Adapun, dampak positif dari UKM diberikan izin tambang adalah usaha kecil bisa naik kelas. Selain itu, kebijakan itu juga bisa menjadi pemerataan kesejahteraan bagi para pelaku usaha.

    Namun, pemberian izin tambang kepada UKM juga dapat menyebabkan eksploitasi tambang makin luas. Hal ini berdampak negatif terhadap daya dukung lingkungan.

    “Selain itu, pemain tambang menjadi banyak, yang berpotensi over produksi,” imbuh Bisman.

    Oleh karena itu, pemerintah perlu dipertimbangkan tentang lokasi dan jenis komoditas pertambangan yang bisa dikerjakan oleh usaha dengan level UKM. Menurutnya, lokasi yang ideal adalah lahan dengan aspek teknologi relatif terbatas dan risiko bisa tidak besar.

    Di samping itu, pemerintah juga perlu lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Hal ini khususnya agar pemberian IUP kepada UKM bisa tetap sasaran.

    “Pengawasan dan verifikasi kelembagaannya sebagai UKM dilakukan oleh menteri UKM sehingga perlu ada unit khusus, sedangkan pengawasan usaha pertambangan yang terkait dengan manajemen oleh menteri ESDM dan terkait dengan teknis dan lingkungan oleh Inspektur Tambang,” jelas Bisman.

    Senada, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena menilai UKM yang mendapat IUP harus memiliki kecukupan modal hingga tenaga ahli di sektor pertambangan.

    “Sebenarnya, siapapun pemegang IUP harus sadar bahwa pertambangan memerlukan modal sangat besar dan pengembalian modalnya cukup bahkan bisa sangat lama,” kata Ridho.

    Selain itu, Rido menuturkan bahwa UMKM itu juga harus memiliki tenaga ahli, bukan hanya di bidang pertambangan, tetap juga tenaga ahli penunjang, seperti ahli geologi, eksplorasi, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, lingkungan, hingga hukum.

    “Pemerintah harus yakin bahwa UKM itu punya modal dan tenaga ahli,” katanya.

  • UMKM Perlu Modal Kuat untuk Kelola Tambang

    UMKM Perlu Modal Kuat untuk Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berhak mendapat penawaran izin usaha pertambangan (IUP) harus memiliki kemampuan manajemen dan permodalan yang mumpuni.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, UMKM memang mendapat prioritas untuk mendapat lokasi tambang. Ini sesuai dengan Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Menurutnya, UMKM yang memperoleh penawaran IUP harus memiliki kriteria minimal mampu mematuhi syarat perusahaan tambang. Hal ini khususnya terkait kemampuan pembiayaan dan manajemen.

    Apalagi, modal awal untuk usaha pertambangan skala UMKM bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

    “UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar,” kata Bisman kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Bisman pun menuturkan, pemberian tambang kepada UMKM memiliki dampak positif dan negatif. Adapun, dampak positif dari UMKM diberikan izin tambang adalah usaha kecil bisa naik kelas. Selain itu, kebijakan itu juga bisa menjadi pemerataan kesejahteraan bagi para pelaku usaha.

    Namun, pemberian izin tambang kepada UMKM juga dapat menyebabkan eksploitasi tambang makin luas. Hal ini berdampak negatif terhadap daya dukung lingkungan.

    “Selain itu, pemain tambang menjadi banyak, yang berpotensi over produksi,” imbuh Bisman.

    Oleh karena itu, pemerintah perlu dipertimbangkan tentang lokasi dan jenis komoditas pertambangan yang bisa dikerjakan oleh usaha dengan level UMKM. Menurutnya, lokasi yang ideal adalah lahan dengan aspek teknologi relatif terbatas dan risiko bisa tidak besar.

    Di samping itu, pemerintah juga perlu lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Hal ini khususnya agar pemberian IUP kepada UMKM bisa tetap sasaran.

    “Pengawasan dan verifikasi kelembagaannya sebagai UMKM dilakukan oleh menteri UMKM sehingga perlu ada unit khusus, sedangkan pengawasan usaha pertambangan yang terkait dengan manajemen oleh menteri ESDM dan terkait dengan teknis dan lingkungan oleh Inspektur Tambang,” jelas Bisman.

    Senada, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena menilai UMKM yang mendapat IUP harus memiliki kecukupan modal hingga tenaga ahli di sektor pertambangan.

    “Sebenarnya, siapapun pemegang IUP harus sadar bahwa pertambangan memerlukan modal sangat besar dan pengembalian modalnya cukup bahkan bisa sangat lama,” kata Ridho.

    Selain itu, Rido menuturkan bahwa UMKM itu juga harus memiliki tenaga ahli, bukan hanya di bidang pertambangan, tetap juga tenaga ahli penunjang, seperti ahli geologi, eksplorasi, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, lingkungan, hingga hukum.

    “Pemerintah harus yakin bahwa UMKM itu punya modal dan tenaga ahli,” katanya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengingatkan kelak para UMKM penerima IUP harus bisa memenuhi segala persyaratan yang diberikan pemerintah. 

    “Semua pemegang izin pertambangan, baik itu IUP, IUJP, IPR tentu wajib memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah serta mentaati regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.

    Instruksi tersebut disampaikan Bahlil seiring dengan hampir rampungnya peraturan turunan dari Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

    “Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit. Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan,” tuturnya.

  • Hipmi Minta Kriteria UKM yang Bisa Kelola Tambang Diperketat

    Hipmi Minta Kriteria UKM yang Bisa Kelola Tambang Diperketat

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk memperketat kriteria bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) penerima izin usaha pertambangan (IUP).

    Sekretaris Jenderal Hipmi Anggawira menyampaikan, perlu dibuat standar minimum yang ketat jika pemerintah serius untuk memberikan IUP kepada UKM.

    “Menurut kami, jika pemerintah serius, maka perlu dibuat standar minimum yang ketat,” kata Anggawira kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Menurut dia, ada beberapa kriteria yang wajib dimiliki UKM untuk bisa turut serta mengelola pertambangan minerba. Pertama, memiliki mitra teknis atau pendampingan dari perusahaan berizin yang kompeten.

    Kedua, memenuhi sertifikasi keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, memiliki modal minimum dan struktur organisasi yang memadai untuk mengelola operasi tambang.

    Terakhir, terverifikasi sebagai UKM binaan dalam ekosistem industri yang terintegrasi, bukan UKM fiktif atau proxy dari korporasi besar.

    “Kami mendukung kebijakan afirmatif, tapi jangan sampai niat baik ini justru menciptakan kerusakan baru karena lemahnya kapasitas pelaku,” ujarnya.

    Dia mengharapkan, konsistensi regulasi dan pengawasan dapat dijalankan secara serius sehingga pemberdayaan UKM di sektor minerba ini benar-benar menjadi solusi, bukan menambah beban masalah di lapangan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan sinkronisasi terkait aturan turunan dari UU No.2/2025, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

    Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM tengah menyiapkan kriteria UKM yang dapat menerima izin usaha tambang.

    “Sedang disiapkan, sedang disiapkan semuanya,” ujar Maman kepada awak media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Maman menuturkan, pemerintah melalui kebijakan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan.

    Hal ini, kata dia, sejalan dengan konsep besar yang didorong Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi kerakyatan. 

    “Ini kan dalam rangka untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengusaha di daerah supaya mereka juga bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.

  • UKM Sudah Siap Kelola Tambang atau Belum? Ini Kata Apindo

    UKM Sudah Siap Kelola Tambang atau Belum? Ini Kata Apindo

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, mayoritas usaha kecil dan menengah (UKM) belum siap untuk mengelola tambang. Pihaknya pun melihat perlunya pendampingan agar nantinya tambang tersebut dapat dikelola dengan baik oleh UKM penerima izin usaha pertambangan (IUP).

    Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Ronald Walla menyampaikan, perlu adanya skema kemitraan atau konsorsium antara UKM dengan perusahaan besar atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Skema kemitraan ini untuk transfer pengetahuan, teknologi, dan manajemen risiko,” kata Ronald kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Apindo juga mengusulkan agar pemerintah dan sektor swasta memberikan program pendampingan terpadu. Dengan begitu, UKM dapat naik kelas dan benar-benar mampu berperan dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

    Selain itu, kata dia, UKM juga perlu mendapat akses pembiayaan dan jaminan kredit. Mengingat, sektor ini membutuhkan modal awal yang cukup besar serta jangka waktu operasional yang panjang.

    “Kami menyambut baik langkah pemerintah yang membuka ruang ini, asalkan diikuti dengan rambu-rambu dan infrastruktur pendukung yang kuat agar tujuan pembangunan yang inklusif bisa tercapai tanpa mengorbankan aspek keberlanjutan,” tuturnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.

    Instruksi tersebut disampaikan Bahlil seiring dengan hampir rampungnya peraturan turunan dari Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

    “Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit. Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan,” tuturnya.

    Ditemui terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan sinkronisasi terkait aturan turunan dari UU No.2/2025, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

    Mengenai arahan Bahlil, Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM tengah menyiapkan kriteria UKM yang dapat menerima izin usaha tambang.

    “Sedang disiapkan, sedang disiapkan semuanya,” ujar Maman kepada awak media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Maman menuturkan, pemerintah melalui kebijakan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan.

    Hal ini, kata dia, sejalan dengan konsep besar yang didorong Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi kerakyatan. 

    “Ini kan dalam rangka untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengusaha di daerah supaya mereka juga bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.

  • Bahlil Tak Mau Asal Kasih Izin Tambang ke UMKM – Page 3

    Bahlil Tak Mau Asal Kasih Izin Tambang ke UMKM – Page 3

    Terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan tidak ada kelompok besar yang menggunakan label UMKM untuk menjadi penerima manfaat utama dalam pengelolaan tambang.

    Maman menegaskan, proses penunjukkan prioritas ini melibatkan lintas kementerian. Termasuk Kementerian ESDM sebagai leading sector, Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurusi urusan kecil dan menengah, serta Kementerian Investasi yang menangani proses mekanisme perizinan satu atap.

    “Saya pikir Kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam Proses penunjukkan prioritas ini kan lintas terkait nih. Lintas kementerian, artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector,” kata Maman dalam keterangan terpisah.

     

  • Wamensos menghadiri peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025

    Wamensos menghadiri peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025

    Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di SMESCO 10/6/2025 (Foto : Humas Kemensos)

    Wamensos: Jadikan bansos alat bebaskan kemiskinan

    Wamensos menghadiri peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Rabu, 11 Juni 2025 – 12:35 WIB

    Elshinta.com – Kementerian UMKM bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025 untuk pertama kalinya yang diselenggarakan di Gedung SMESCO Convention Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Peringatan ini merupakan hal yang penting dalam mendorong semangat kewirausahaan di Indonesia. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, turut hadir memberikan dukungan terhadap langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran berwirausaha dan memperkuat produktivitas nasional.

    Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyebut peringatan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran penting pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Ini adalah momentum kesetaraan, penghormatan yang luar biasa tinggi, apresiasi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto yang ditugaskan pada Kementerian UMKM untuk memberikan penghormatan setinggi-tingginya pada pengusaha mikro, kecil dan menengah yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Maman.

    Ia juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan terus mendampingi dan mendukung pertumbuhan UMKM di seluruh pelosok negeri.

    “Kementerian UMKM merupakan ‘bapak’ bagi HIPMI dan akan terus hadir bersama UMKM di seluruh tanah air,” tambahnya.

    Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, yang juga merupakan penggagas Hari Kewirausahaan Nasional, berharap momentum ini menjadi penggerak bagi generasi muda untuk terjun ke dunia usaha.

    “Mudah-mudahan Hari Kewirausahaan yang diperingati pertama ini, menjadi semangat kita agar teman-teman bisa mendoktrin kader HIPMI di seluruh Indonesia mau jadi pengusaha, berkembang dan tumbuh bersama dan pemerintah hadir memfasilitasi untuk tumbuh, berkembang dan eksis di dunia usaha,” ujarnya.

    Sejalan dengan semangat peringatan ini, Kementerian Sosial terus menjalankan program transformasi bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi. Melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), Kemensos memberikan modal, pelatihan, dan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

    “Kita tidak ingin bansos hanya jadi alat mempertahankan kemiskinan. Tapi harus jadi alat membebaskan rakyat dari kemiskinan, lewat pemberdayaan ekonomi (kewirausahaan),” kata Agus Jabo.

    Penulis : Rizki Rian Saputra

    Sumber : Radio Elshinta

  • UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang

    UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbicara dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

    Menteri ESDM: UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 21:41 WIB

    Elshinta.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang layak dan profesional dalam pengelolaan bisnis pertambangan.

    Dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/06), Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas dan keprofesionalan pada bidang ini.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah (PP) mengenai tambang sudah mau selesai,” ujar Bahlil.

    “Nah silahkan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk di daerah-daerah,” kata dia menambahkan.

    Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam retribusi aset negara.

    Namun, ia juga memberikan batasan bahwa kesempatan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah profesional, bukan untuk usaha mikro yang masih membutuhkan kredit untuk modal awal pengelolaan tambang.

    “Kalau tambang jangan kalian kredit, enggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan,” kata dia.

    Ia mengatakan untuk pengelolaan tambang, pemerintah hanya akan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang sudah profesional.

    Perluasan izin pengelolaan tambang telah disahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Kini, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) diizinkan untuk mengelola tambang.

    Saat ini, pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum yang lebih detail mengenai kriteria dan skema bagi UMKM untuk mengelola tambang.

    Sumber : Antara

  • Menteri UMKM pacu rasio kewirausahaan capai 3,2 persen tahun 2025 ini

    Menteri UMKM pacu rasio kewirausahaan capai 3,2 persen tahun 2025 ini

    Rasio kewirausahaan kita ini kurang lebih sekarang di 3,1 persen, dan target kami memang kami mau pacu sampai kurang lebih sekitar 3,2 persen.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa Kementerian UMKM akan terus memacu agar rasio kewirausahaan nasional bisa mencapai 3,2 persen tahun 2025 ini.

    “Rasio kewirausahaan kita ini kurang lebih sekarang di 3,1 persen, dan target kami memang kami mau pacu sampai kurang lebih sekitar 3,2 persen,” kata Maman dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional, di Jakarta, Selasa.

    Selain rasio kewirausahaan secara umum, pemerintah juga menargetkan rasio pengusaha yang memiliki karyawan tetap dapat meningkat dari 18,99 persen pada 2024 menjadi 19,40 persen pada 2025, dan melonjak hingga 23 persen pada 2029.

    Untuk mencapai target tersebut, Maman menjelaskan bahwa Kementerian UMKM gencar menjalankan beragam program akselerasi, mencakup pelatihan peningkatan kapasitas, pengembangan manajemen, dan perluasan akses pasar.

    Selain itu, Kementerian UMKM juga memiliki proyek-proyek prioritas, di antaranya inkubasi dan pendampingan wirausaha inklusif dan berkelanjutan, penataan kartu usaha, serta peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM.

    Kementerian UMKM juga bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengembangkan kewirausahaan di Indonesia. Kerja sama ini mencakup berbagai program pelatihan dan pengembangan kapasitas wirausaha sebagai salah satu upaya mencapai target rasio kewirausahaan 3,60 persen pada 2029.

    Kedua kementerian tersebut sepakat untuk mengoptimalkan fasilitas balai-balai latihan kerja sebagai wadah pengembangan kewirausahaan.

    Dalam acara tersebut, Maman juga menegaskan komitmennya untuk selalu mendampingi dan mendukung para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

    Menurutnya, momentum acara Hari Kewirausahaan Nasional ini adalah sebuah bentuk kesetaraan dan penghormatan pemerintah kepada para pengusaha, baik mikro, kecil, maupun menengah yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bahlil: UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang

    Bahlil: UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang layak dan profesional dalam pengelolaan bisnis pertambangan.

    Dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa, Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas dan keprofesionalan pada bidang ini.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah (PP) mengenai tambang sudah mau selesai,” ujar Bahlil.

    “Nah silahkan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk di daerah-daerah,” kata dia menambahkan.

    Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam retribusi aset negara.

    Namun, ia juga memberikan batasan bahwa kesempatan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah profesional, bukan untuk usaha mikro yang masih membutuhkan kredit untuk modal awal pengelolaan tambang.

    “Kalau tambang jangan kalian kredit, enggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan,” kata dia.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025