Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menaruh perhatian sangat serius atas permintaan agunan saat UMKM ingin mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) kepada perbankan. Pemerintah berjanji akan rajin melakukan razia ke bank-bank.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan dirinya akan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank penyalur untuk memastikan distribusi KUR berjalan sesuai aturan.
Maman menyebut dirinya menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait kasus KUR Rp1–100 juta yang dimintakan agunan.
“Jadi saya ini kan banyak dapat aspirasi bahwa kok kredit KUR dari angka Rp1–100 juta masih dimintakan agunan. Ya tentunya saya harus turun dong,” kata Maman dalam konferensi pers di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Maman menuturkan, sidak dilakukan secara spontan alias on the spot agar mendapatkan kondisi riil. Menurutnya, langkah ini penting untuk memantau kualitas penyaluran KUR di lapangan. Terlebih, sambung dia, ada 44 bank penyalur.
“Kami ingin terus meningkatkan kualitas pendistribusian KUR. Itu saja sebetulnya tujuan kami. Jadi semua ini kami lakukan agar kita betul-betul bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada UMKM Indonesia,” ujarnya.
Maman menegaskan langkah sidak ini bukan kewajiban tetap, melainkan mekanisme pengawasan fleksibel. Namun, menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan kunjungan yang terencana, yang menurutnya tidak bisa disebut sidak.
Saat ditanya terkait jumlah pemohon KUR yang diminta agunan, Maman menilai kasusnya sangat bervariasi dan belum bisa disimpulkan sebagai masalah sistemik.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan, apakah itu memang betul-betul sistemik atau karena memang situasional,” ujarnya.
Pelaku UMKM
Dia menyebut, ada faktor situasional dan pertimbangan internal bank, termasuk evaluasi terhadap prospek usaha calon debitur.
Ke depan, Kementerian UMKM menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan verifikasi untuk memastikan kebijakan KUR diimplementasikan sesuai aturan.
Namun, Maman menekankan, tidak semua bank menyimpang dan telah menjalankan mekanisme KUR secara konsisten dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
“Ada juga beberapa bank yang kita cek, di cabang-cabang tertentu dia serius menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme,” terangnya.
Sebelumnya, dalam sebuah video di akun Instagram Antara, Kamis (27/11/2025), Kementerian UMKM melakukan sidak ke salah satu unit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) atau BRI setelah menerima laporan masih ada masyarakat yang diminta menyerahkan agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta.
Dalam video itu, Maman bertanya mengenai persyaratan mengajukan KUR. Petugas menjawab syaratnya pemohon harus memiliki usaha dan harus melewati tahap BI Checking.
Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu lalu bertanya terkait masalah agunan. Sebab, dia mendapat laporan bahwa bank masih meminta agunan kepada pemohon UMKM yang mengajukan KUR.
Maman menegaskan KUR dari rentang Rp1 juta hingga Rp100 juta resmi tidak memerlukan agunan. “Untuk pinjaman KUR dari angka Rp1 juta sampai 100 juta memang tidak memerlukan agunan,” terangnya.
Skema baru KUR kini membuat pembiayaan tanpa agunan tersebut ditanggung oleh lembaga penjamin, bukan lagi bank penyalur. Dengan begitu, bank penyalur seperti BRI tidak lagi memikul risiko kredit untuk KUR kecil.
“Artinya, pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko. Semua sudah dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo,” pungkasnya.
KUR Berkali-kali
Kementerian UMKM saat ini juga tengah menggodok kebijakan baru KUR, yang memungkinkan debitur mengajukan pinjaman berkali-kali tanpa batasan jumlah pengajuan. Kebijakan ini dipastikan tidak akan memicu lonjakan kredit macet perbankan alias non-performing loan (NPL).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan industri perbankan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan, meski skema KUR kini dibuat lebih fleksibel.
“Tetap dasarnya kan kompetensi dan kemampuan track record membayar mereka. Ingat lho ya. Jadi bukan berarti kita buka ruang beberapa kali, akhirnya bisa serampangan juga memberikan pinjaman sebebas-bebas, enggak,” kata Maman.
Pelaku usaha UMKM
Maman menuturkan, perbankan tetap akan memeriksa rekam jejak (track record) debitur secara ketat sebelum memberikan pinjaman lanjutan.
Menurutnya, perbankan tidak akan melonggarkan penyaluran kredit tanpa menilai kemampuan bayar dan akuntabilitas peminjam. Di samping itu, bank juga memiliki kepentingan menjaga nasabah berkualitas.
“Bank itu kalau dia ketemu sama nasabah debitur yang bagus pasti akan dijaga terus sama bank, betul gak? karena kan susah loh nyari debitur yang bagus,” imbuhnya.
Apalagi, sambung dia, selama ini batas maksimal empat kali pengajuan KUR menjadi kendala bagi debitur yang masih membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha.
“Nah permasalahannya pada saat dia udah ketemu sama debitur yang bagus, dia kekunci dengan aturan yang hanya bisa 4 kali, akhirnya dia gak bisa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maman juga mengungkap keluhan terkait pembatasan pinjaman ini sering muncul di lapangan dan menjadi salah satu penyebab kuota habis yang kerap dikeluhkan pelaku UMKM.
“Isu di bawah itu mengenai KUR itu pada bilang gini, kuota habis-kuota habis, maksudnya kuota habis itu lo batas lo udah sampai 4 kali, lo udah gak bisa lagi [pinjam KUR],” terangnya.
Maman menilai, dengan dibukanya kembali kesempatan pengajuan tanpa batas, maka debitur yang memiliki rekam jejak baik dapat mengakses pembiayaan lebih fleksibel.
“Industri perbankan ini kan prudent banget, dia good governance banget kan, karena mereka dikunci dengan NPL yang nggak boleh lebih dari 5%,” lanjutnya.
Adapun saat ini, Maman mengeklaim tingkat kredit bermasalah KUR terus mengalami penurunan dan kini berada di level 2,3%.
Di sisi lain, Maman juga meluruskan isu mengenai kenaikan plafon KUR mikro menjadi Rp1 miliar. Dia menegaskan plafon Rp1 miliar tersebut berlaku untuk kategori KUR kecil, sedangkan KUR mikro tetap sebesar Rp500 juta.